Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

By On November 12, 2025



 
Kota Semarang (GMOCT) – Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz.
 
Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun Simbolon terhadap penjualan suku cadang motor di platform TikTok oleh seorang bernama Amar. Arjun mengenali salah satu suku cadang yang dijual sebagai miliknya karena terdapat tulisan "Batak" di bagian tersebut.
 
"Arjun menceritakan kepada saya bahwa ia melihat spare part motornya, yang ada ciri khas tulisan Batak, dijual di live TikTok Amar. Arjun kemudian menghubungi Amar untuk menanyakan perihal tersebut," ujar M. Bakara dalam wawancara pada 2 November 2025.
 
Amar, dalam keterangannya, mengaku bahwa suku cadang tersebut diberikan oleh Adnan Kinjaz untuk dijual sebagai pengganti utang. Amar juga mengaku tidak mengetahui bahwa suku cadang tersebut adalah milik Arjun.
 
M. Bakara kemudian menghubungi Amar pada 3 November 2025 untuk mengklarifikasi lebih lanjut. Amar membenarkan bahwa Adnan menitipkan suku cadang tersebut untuk dijual karena memiliki utang kepada Amar. M. Bakara kemudian mengarahkan Amar untuk mengembalikan suku cadang tersebut ke rumah ibu Adnan.
 
"Pada 4 November 2025, Amar mengembalikan aram (suku cadang) tersebut ke rumah ibunya Adnan dan membuat video dokumentasi. Aram tersebut diterima oleh ibu Adnan," jelas M. Bakara.
 
Setelah GMOCT membuat laporan polisi pada 10 November 2025, M. Bakara mendapatkan informasi bahwa Amar menyimpan lebih banyak suku cadang motor milik Arjun. Setelah dikonfirmasi, Amar mengakui hal tersebut.
 
"Amar mengakui bahwa ada tiga buah spare part motor Arjun. Satu aram sudah dikembalikan, sedangkan dua lainnya sudah dijual seharga 18 juta rupiah. Uangnya kemudian dibagi dengan seseorang dari Pekanbaru yang juga memiliki tanggungan dengan Adnan," ungkap M. Bakara.

Fakta unik mengejutkan adalah, Amar ini di Akun Tiktok nya a n akun tiktok King Amar mengaku sebagai Kades dan Satpol PP serta tampak menggunakan seragam PNS.
 
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Tegal Slawi. GMOCT berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
 
#noviralnojustice

#polrestegalslawi

#gmoct

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

By On November 12, 2025



Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.


Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).


Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.


Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.


Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.


(Sumber : Red-SBI (

Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi

By On November 12, 2025



 

Slawi, Kabupaten Tegal - Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama  (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, resmi membuat laporan polisi (LP) di Polres Tegal Slawi pada Senin, 10 November 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh Arjun Simbolon, yang telah memberikan surat kuasa kepada M. Bakara.

 

GMOCT mengapresiasi respon cepat dari Satreskrim Polres Tegal Slawi Unit II dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang memberikan kuasa kepada GMOCT Provinsi Jawa Tengah.

 

M. Bakara menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi kediaman Adnan Kinjaz, terduga pelaku, dan diterima oleh ibunya, Nur Ilmah, serta adik tirinya, Tangguh Abdul. "Kami memberikan waktu dua minggu. Setelah itu, pada Senin, 10 November, kami datang lagi dengan harapan ada itikad baik dari keluarga Adnan Kinjaz," ujarnya. Tangguh Abdul mengakui bahwa ia menerima paket sepeda motor yang dikirim oleh Arjun Simbolon ke alamat di Perum Griya Indah Blok A3 RT 5 RW 3 Kecamatan Slawi Tengah Kabupaten Tegal.

 

Pada tanggal 10 November, Nur Ilmah, yang didampingi oleh adik kandung Adnan Kinjaz berinisial NI, meminta solusi agar kasus ini tidak dilaporkan ke ranah hukum. Nur Ilmah meminta waktu hingga 17 Desember 2025 untuk mengganti kerugian atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, situasi berubah setelah kedatangan seorang anggota TNI aktif bernama Sigit, yang mengaku bertugas di Kodim Tegal Slawi. Sigit, yang hadir bukan sebagai pihak keluarga, menyatakan bahwa ini adalah urusan Adnan dan ia memiliki tanggungan hutang kepada Sigit.

 

Nur Ilmah juga mengaku telah menghubungi seseorang yang bertugas di Polres dan menantang M. Bakara untuk membuat laporan polisi.

 

Dalam perjalanan menuju Polres Tegal Slawi, M. Bakara menghubungi Adi dari Bumiayu, seorang saksi yang dimintai bantuan oleh Adnan Kinjaz untuk merekomendasikan bengkel motor modifikasi. Adi, didampingi oleh seorang pekerja bengkel, menyatakan bahwa ia hanya menerima mesin sepeda motor milik Arjun Simbolon. "Saya kecewa saat ibunya Si Adnan menyebutkan bahwa bukan hanya mesin sepeda motor saja yang ada di saya. Saya siap bersaksi dan bersumpah bahwa yang dititipkan ke saya hanya mesin sepeda motor, dan itupun sudah saya kembalikan ke rumah orang tua si Adnan setelah saya ditelepon oleh Pak Bakara," tegas Adi.

 

Saat Adi dan rekannya sedang bersama tim liputan GMOCT, Nur Ilmah menelepon Adi dan mengatakan agar Adi tidak perlu takut karena hanya akan menjadi saksi. Nur Ilmah juga menyebutkan bahwa ia telah menghubungi orang Polres dan menantang M. Bakara serta tim liputan GMOCT karena dianggap takut kepada Sigit, anggota TNI aktif yang diakui sebagai paman dari Adnan Kinjaz.


#noviralnojustice


#polrestegalslawi


#poldajateng


#gmoct


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tabrak Lari Menimpa Istri, Anak, dan Cucu Kaperwil Jateng Detik Peristiwa

By On November 12, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah (11/11/2025) – Nasib nahas menimpa Maftuhah (45 tahun), Khoiril Qomariah (25 tahun), dan cucu mereka, Syifa Nur Laila, bayi berumur 0,1 tahun, saat mengendarai sepeda motor. Mereka adalah istri, anak, dan cucu dari Mujiharto, seorang Kaperwil Jawa Tengah dari Detik Peristiwa Media Online, yang berdomisili di Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
 
Menurut informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Detik Peristiwa yang tergabung di dalamnya, peristiwa terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, depan Kantor Perhutani Kabupaten Pemalang, sekitar pukul 08:50 WIB.
 
Mujiharto, saat diwawancarai di TKP, menjelaskan bahwa istrinya, Maftuhah, membonceng anak dan cucunya dalam perjalanan dari rumah menuju bank untuk membayar cicilan hutang dan berbelanja di Pasar Pagi. "Ketika mereka akan membelok, tiba-tiba dari arah kanan jalan ada motor yang menabrak mereka," ujarnya.
 
Mujiharto menambahkan bahwa ia tiba di TKP sekitar 15 menit setelah menerima telepon dari anaknya dan mendapati anggota Satlantas Polres Pemalang sudah berada di lokasi. "Dengan respon cepat, tim Satlantas Polres Pemalang membawa istri, anak, dan cucu saya ke RS Santa Maria di Jalan Pemuda Mulyoharjo Pemalang menggunakan mobil ambulans," katanya.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Arief Wiranto, dan jajarannya atas pertolongan yang diberikan. "Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih atas respon dan tindakan cepat yang sudah dilaksanakan untuk membantu masyarakat di Pemalang, termasuk keluarga saya," ucap Mujiharto.
 
AKP Arief Wiranto, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut. "Berdasarkan laporan dari anggota di TKP, telah terjadi kecelakaan tabrak lari sekitar pukul 09:00 WIB di depan Kantor Perhutani Pemalang," ujarnya. Ia menambahkan bahwa Maftuhah mengalami patah tulang kaki, sementara anak dan cucunya mengalami luka ringan.
 
"Kami menghimbau kepada pengendara motor untuk selalu menggunakan helm, memperhatikan kondisi sekitar saat berbelok, menggunakan lampu sein, tidak tergesa-gesa, tetap waspada, konsentrasi, dan mematuhi rambu lalu lintas. Bawa juga SIM dan STNK. Semoga kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkas AKP Arief Wiranto.
 
Penulis: Tim Detikperistiwa.co.id
 
Sumber Berita: Mujihartono Kaperwil Jateng Detik Peristiwa Media Online dan Kasatlantas Polres Pemalang

#noviralnojustice

#polrespemalang

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak

By On November 12, 2025



 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Mdan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. Mdan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

 

Mdan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.

 

Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada Mdan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.

 

Reaksi dari GMOCT

 

Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. "Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina," ujarnya.

 

Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.

 

GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.

 

Upaya Konfirmasi yang Buntu

 

Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.

 

"Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket," tambahnya.

 

Harapan Terakhir

 

Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.

 

#noviralnojustice


#mdan


#safariis


#ombudsmanri


#birowassidikmabespolri


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square

By On November 11, 2025



Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.


Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).


Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.


Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.


Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.


(Sumber : Red-SBI (

Dibakik Tirai Mafia BBM  di Jawa Barat, Mobil Truk Penghisap BBM Terpantau di SPBU 34.441.09

By On November 11, 2025



Kabupaten Garut - Bentengmerdeka.online - Mobil box penghisap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali berkeliaran di setiap Staiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.441.09 tepatnya di Kota Wetan, Kecamtan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Awak media menerima kabar dari salah warga di sekitar SPBU 34.441.09 Coping - Garut, dirinya mengatakan ada mobil truk bok dengan nopol berbeda beberapa kali masup Spbu.

"Saya melihat Nopol bagian depan berbeda dengan belakang serta mobil sudah dua kali masuk dengan Karak waktu yang sangat aneh. Katanya 
 

Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga kemnali marak di Kabuparen Garut, Para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh hukum, Doni Junedi selaku Aktifus mengatakan, maraknya praktik mafia BBM itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Garut, Jawa Barat" katanya melalui keterangan tertulis, Pada selasa 11 November 2025


Doni juga menambahkan, praktik mafia bbm itu tidak lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini. Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi," katanya.

Doni, juga mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.

"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.

Pembekuan operasional, kata Doni Junedi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan penadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," katanya mengahiri..(*red)

'

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *