Berita Terbaru
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.
Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).
Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.
(Sumber : Red-SBI (
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Slawi, Kabupaten Tegal - Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, resmi membuat laporan polisi (LP) di Polres Tegal Slawi pada Senin, 10 November 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh Arjun Simbolon, yang telah memberikan surat kuasa kepada M. Bakara.
GMOCT mengapresiasi respon cepat dari Satreskrim Polres Tegal Slawi Unit II dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang memberikan kuasa kepada GMOCT Provinsi Jawa Tengah.
M. Bakara menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi kediaman Adnan Kinjaz, terduga pelaku, dan diterima oleh ibunya, Nur Ilmah, serta adik tirinya, Tangguh Abdul. "Kami memberikan waktu dua minggu. Setelah itu, pada Senin, 10 November, kami datang lagi dengan harapan ada itikad baik dari keluarga Adnan Kinjaz," ujarnya. Tangguh Abdul mengakui bahwa ia menerima paket sepeda motor yang dikirim oleh Arjun Simbolon ke alamat di Perum Griya Indah Blok A3 RT 5 RW 3 Kecamatan Slawi Tengah Kabupaten Tegal.
Pada tanggal 10 November, Nur Ilmah, yang didampingi oleh adik kandung Adnan Kinjaz berinisial NI, meminta solusi agar kasus ini tidak dilaporkan ke ranah hukum. Nur Ilmah meminta waktu hingga 17 Desember 2025 untuk mengganti kerugian atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, situasi berubah setelah kedatangan seorang anggota TNI aktif bernama Sigit, yang mengaku bertugas di Kodim Tegal Slawi. Sigit, yang hadir bukan sebagai pihak keluarga, menyatakan bahwa ini adalah urusan Adnan dan ia memiliki tanggungan hutang kepada Sigit.
Nur Ilmah juga mengaku telah menghubungi seseorang yang bertugas di Polres dan menantang M. Bakara untuk membuat laporan polisi.
Dalam perjalanan menuju Polres Tegal Slawi, M. Bakara menghubungi Adi dari Bumiayu, seorang saksi yang dimintai bantuan oleh Adnan Kinjaz untuk merekomendasikan bengkel motor modifikasi. Adi, didampingi oleh seorang pekerja bengkel, menyatakan bahwa ia hanya menerima mesin sepeda motor milik Arjun Simbolon. "Saya kecewa saat ibunya Si Adnan menyebutkan bahwa bukan hanya mesin sepeda motor saja yang ada di saya. Saya siap bersaksi dan bersumpah bahwa yang dititipkan ke saya hanya mesin sepeda motor, dan itupun sudah saya kembalikan ke rumah orang tua si Adnan setelah saya ditelepon oleh Pak Bakara," tegas Adi.
Saat Adi dan rekannya sedang bersama tim liputan GMOCT, Nur Ilmah menelepon Adi dan mengatakan agar Adi tidak perlu takut karena hanya akan menjadi saksi. Nur Ilmah juga menyebutkan bahwa ia telah menghubungi orang Polres dan menantang M. Bakara serta tim liputan GMOCT karena dianggap takut kepada Sigit, anggota TNI aktif yang diakui sebagai paman dari Adnan Kinjaz.
#noviralnojustice
#polrestegalslawi
#poldajateng
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Tabrak Lari Menimpa Istri, Anak, dan Cucu Kaperwil Jateng Detik Peristiwa
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Mdan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. Mdan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Mdan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.
Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada Mdan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.
Reaksi dari GMOCT
Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. "Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina," ujarnya.
Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.
GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.
"Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket," tambahnya.
Harapan Terakhir
Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.
#noviralnojustice
#mdan
#safariis
#ombudsmanri
#birowassidikmabespolri
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
By Redaksi On November 11, 2025
Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.
Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).
Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.
(Sumber : Red-SBI (





