Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pemkab Pangandaran Bantah Tuduhan Kerugian Ratusan Miliar, Sebut Temuan BPK Bersifat Administratif

By On November 27, 2025


Pangandaran, _  Pemerintah Kabupaten Pangandaran memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan keuangan daerah hingga ratusan miliar dan laporan salah satu LSM ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemkab menegaskan bahwa informasi tersebut tidak didukung data resmi dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pemkab Pangandaran menyebut opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara seperti yang diberitakan. Opini BPK dalam beberapa tahun terakhir, termasuk 2022 hingga 2024, berada pada kategori Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


“Opini WDP bukan berarti ada penyimpangan atau tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Temuan BPK adalah aspek administrasi yang sedang kami tindaklanjuti,” demikian isi penjelasan pemerintah daerah tersebut.


Beberapa catatan yang menjadi dasar opini WDP BPK, antara lain penyajian kas yang belum mencerminkan kas riil, meningkatnya kewajiban jangka pendek, piutang PBB-P2 yang terus naik, serta realisasi belanja modal yang tidak sepenuhnya sesuai volume. Pemkab menegaskan catatan tersebut merupakan temuan administratif dalam pemeriksaan reguler, bukan dugaan korupsi.


Pemkab juga mengaitkan tekanan fiskal daerah dengan dampak ekonomi berat akibat pandemi Covid-19 pada 2020–2022, yang memukul sektor pariwisata sebagai sumber utama pendapatan Pangandaran. Kondisi ini membuat ruang fiskal menyempit dan memengaruhi kemampuan daerah dalam pemenuhan target pembangunan.


“Penurunan pendapatan daerah akibat pandemi merupakan force majeure nasional. Pemerintah harus tetap mengejar indikator pembangunan, sehingga terdapat tekanan pada APBD,” ujar Pemkab dalam penjelasan resminya.


Untuk menyehatkan fiskal daerah, Pemkab tengah menjalankan Roadmap Penyehatan APBD. Langkah yang ditempuh mencakup digitalisasi pemungutan pendapatan sektor wisata, efisiensi belanja, pembatasan jenis belanja tertentu, restrukturisasi kewajiban jangka pendek, serta restrukturisasi pinjaman daerah dengan pendampingan BPKP, akademisi, ahli keuangan negara, dan Kejaksaan Negeri Ciamis melalui bidang Datun.


Di akhir penjelasan, Pemkab Pangandaran menegaskan kesiapannya membuka data, bekerja sama dengan pihak berwenang, dan meminta publik tidak berspekulasi sebelum ada klarifikasi resmi dari lembaga berwenang.


“Informasi harus didasarkan pada data dan proses hukum yang objektif agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang tidak berdasar di masyarakat.”


(Sumber : Red-SBI)

Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

By On November 27, 2025

 

Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT) – Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

 

Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berbagai aspek penting dalam operasional yayasan. Dokumen-dokumen seperti legalitas lembaga, profil organisasi, struktur kepengurusan, Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan, administrasi klien, serta perjanjian kerja sama rujukan diperiksa secara seksama. Selain itu, tim juga meninjau langsung fasilitas yang ada, termasuk ruang konseling, ruang kegiatan klien, ruang administrasi, fasilitas kesehatan, dan area pendukung lainnya.

 

Perwakilan Sudin Sosial Jakarta Selatan menjelaskan bahwa verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Yayasan ULTRA Addiction Center telah memenuhi standar yang ditetapkan untuk menjadi calon IPWL. Standar ini mencakup aspek administratif, kualitas layanan, serta keamanan dan kenyamanan bagi klien yang menjalani rehabilitasi. Proses ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas jangkauan layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Iqbal, selaku Program Manager Yayasan ULTRA Addiction Center, menyambut baik kunjungan dan arahan yang diberikan oleh tim Sudin Sosial. “Kami sangat mengapresiasi proses verifikasi ini. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjadi lembaga yang taat pada regulasi dan selalu berorientasi pada peningkatan kualitas layanan. Semua masukan yang kami terima akan segera kami tindaklanjuti sebagai persiapan untuk menjadi IPWL,” ujarnya.

 

Dengan adanya verifikasi ini, diharapkan Yayasan ULTRA Addiction Center dapat segera memenuhi semua persyaratan dan menjadi IPWL yang berkontribusi signifikan dalam program pemerintah untuk penanganan penyalahgunaan NAPZA dan pemulihan sosial masyarakat. Status IPWL akan memungkinkan yayasan untuk memberikan layanan yang lebih komprehensif dan terintegrasi bagi para pengguna NAPZA yang ingin pulih dan kembali produktif di masyarakat.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#gmoct


Team/Red (Keken)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kisah Cinta Terlarang Rasa KDRT: Bandar Kapal Ikan Bunuh Selingkuhan, Ditangkap Saat Kaki Terkilir Gaya Action Film!

By On November 27, 2025


Pemalang (GMOCT) – Perumahan Kota Bale Agung (KBA) di Pemalang, yang tadinya tenang, mendadak menjadi lokasi kejadian perkara yang menggemparkan. SR (31), seorang pria yang bekerja di kapal pencari ikan, ditangkap atas kasus pembunuhan K (37), tetangga yang berselingkuh dengannya. K, yang suaminya bekerja di luar negeri, menjalin hubungan terlarang selama dua tahun yang berakhir tragis.

 

Bandit Kapal Ikan Jadi Buronan Berkah Kaki Pincang

 

Drama penangkapan SR terjadi pada Senin malam (24/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Reskrim Polres Pemalang, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, berhasil membekuk SR di kawasan Sewaka.

 

"Iya benar, atas doa semuanya, kita telah berhasil mengamankan pelaku," ujar Johan.

 

SR ditangkap bukan karena kejar-kejaran mobil, melainkan ditemukan di sebuah gubuk dekat sungai setelah mencoba melarikan diri dan mengalami cedera. Saat melarikan diri pada Minggu malam, SR terjun dari atap rumah setinggi 3 meter dan kakinya terkilir parah.

 

"Kakinya terkilir saat terjun dari atap rumah setinggi 3 meter saat akan melarikan diri," jelas Kasatreskrim.

 

SR kini harus menjalani konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) dengan kondisi yang memprihatinkan: duduk di kursi roda dengan kaki kanan bengkak.

 

Selingkuhan Level Up Jadi "Istri Virtual"

 

Motif pembunuhan terkuak dalam konferensi pers. SR dan K telah menjalin hubungan terlarang selama dua tahun.

 

"Korban sudah bersuami, suami kerja di luar negeri. Makanya antara korban dengan pelaku menjalani hubungan asmara atau pacaran," terang AKP Johan Widodo.

 

Hubungan ini berubah menjadi pemerasan finansial. K mulai meminta uang secara rutin kepada SR, layaknya seorang istri.

 

"Korban sering minta uang, seperti uang jatah kayak minta pada suami sendiri," ungkap Johan.

 

K bahkan meneror istri sah SR, meminta uang bulanan, dan memaksa SR menceraikan istrinya yang sedang hamil.

 

"Terakhir dari pengakuan pelaku, korban meminta uang Rp 1 juta, di saat pelaku masih mengurusi istrinya melahirkan," tambah Johan.

 

SR, merasa tertekan, merencanakan dan melaksanakan pembunuhan pada Sabtu siang (22/11) pukul 14.00 WIB di rumah K.

 

SR terancam hukuman penjara seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

 

SR berhasil melarikan diri dari atap, tetapi tidak dari hukum.

 

Sumber: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Detikperistiwa yang tergabung di GMOCT.

 

#noviralnojustice


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warung Obat Terlarang Daftar G Masih Beroperasi,  Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan Lakukan Pembiaran dan Diduga Kuat Lindungi Pengedar

By On November 27, 2025


Pekalongan, GMOCT - Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online dan cetak ternama terkait peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah hukum Polsek Pekalongan Barat, Polresta Pekalongan, tim liputan khusus GMOCT kembali mendatangi lokasi pada Rabu (26/11/2025) pukul 14.18 WIB.

 

Faktanya, warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang tersebut masih beroperasi. Hal ini seolah mengabaikan "atensi" yang disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Jateng kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan.

 

Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan diduga melakukan pembiaran dan melindungi pengedar obat-obatan terlarang daftar G. Pada 24 November 2025, saat tim liputan khusus GMOCT menemui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Tanto, Kasatresnarkoba melalui Kompol Tanto meminta awak media menunggu karena telah menghubungi pihak penjual/pengedar untuk bertemu di Mapolsek Pekalongan Barat. Namun, pertemuan tersebut tidak pernah terjadi.

 

Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, S.ik, MH, saat dikonfirmasi terkait ketidakresponsifan Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan, menyatakan bahwa "mereka telah melakukan penangkapan". Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengedar masih bebas melakukan aktivitas penjualan.

 

Tim liputan khusus GMOCT telah melaporkan informasi ini kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, yang merespons positif dan mengarahkan untuk melaporkan ke Div Propam Polda Jateng.

 

Kompol Tanto, saat diberikan informasi terbaru terkait aktivitas pengedar, menyatakan akan melaporkan hal ini ke Satresnarkoba Polresta Pekalongan untuk ditindaklanjuti.

 

Tim liputan khusus GMOCT sempat mendatangi Satresnarkoba Polresta Pekalongan, namun menurut salah satu PHL, Kasatreskrim beserta KBO dan Kanit I sedang melakukan kegiatan di luar kantor.

 

Setelah dari Satresnarkoba, tim kembali mengecek warung pengedar dan mendapati warung tersebut tutup. Menurut Abidin, pemilik warung yang disewakan kepada pengedar, orang tersebut takut.

 

Diduga kuat Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan memiliki nomor kontak "Big Bos" dari peredaran obat-obatan terlarang daftar G, mengingat arahannya pada 24 November 2025 melalui Kompol Tanto bahwa akan ada seseorang yang menemui tim di Mapolsek Pekalongan Barat.

 

Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyayangkan sikap Kasatresnarkoba Polresta Pekalongan yang diduga melanggar etik sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melakukan tindakan penangkapan.


#noviralnojustice


#gmoct


#ditresnarkobapoldajateng


#divpropampoldajateng


#satresnarkobapolrestapekalongan


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Diduga Paguyuban Bima Dipertanyakan, Polres Ciko dan Dishub Ciko Turun Tangan Terkait Curanmor Jurnalis

By On November 27, 2025


Cirebon (GMOCT) - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Firda Asih, seorang jurnalis dari Media Koran Cirebon, di area Stadion Bima, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa, 25 November 2025, telah memicu respons cepat dari berbagai pihak. Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciko bergerak cepat untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

Firda Asih bersama sejumlah jurnalis media nasional lainnya mendatangi Kantor Dishub Ciko untuk membahas masalah curanmor yang kerap terjadi di kawasan Car Free Day (CFD) Bima. Kepala Dishub Ciko, Andi Hermawan, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mempertemukan mereka dengan Iman, bagian parkir Dishub Ciko, untuk mencari solusi terbaik terkait masalah ini.

 

Andi Hermawan menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan baru mengetahui adanya kejadian curanmor yang menimpa Firda Asih. "Dengan adanya kejadian ini, saya pertemukan Iman Bidang Parkir Dishub Ciko dengan jurnalis-jurnalis tersebut agar segera menindaklanjuti, di antaranya secepatnya menemui Paguyuban Bima untuk membicarakan ini dan mencari solusi terbaik khusus di perparkiran," ujarnya.

 

Iman menambahkan bahwa area parkir di Bima sudah dihentikan operasionalnya selama sekitar satu bulan terakhir karena maraknya kasus curanmor, termasuk yang dialami oleh Firda Asih. Pihaknya berjanji akan segera menemui Paguyuban Bima untuk membahas masalah ini.

 

Firda Asih mengungkapkan harapannya agar curanmor di Bima dapat segera ditindaklanjuti, khususnya curanmor di area parkir Bima. Ia juga menyoroti peran serta APH (Aparat Penegak Hukum) dan Dishub dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. Firda Asih juga mempertanyakan peran Paguyuban Bima dalam menjaga keamanan di wilayah tersebut. Motor Scoopy merah hitam miliknya dengan No. Pol. E 4321 D0, No. Rangka MHIJM0313PK479231, dan No. Mesin JM03E1479282, diharapkan dapat segera ditemukan.

 

Respon cepat dari Polres Cirebon Kota dan Dishub Ciko membuat Firda Asih merasa kagum dan menunggu informasi tindak lanjut dari kedua instansi tersebut setelah berembuk dengan Paguyuban Bima Ciko.

 

Asep NS, Pimred Media Online Penajournalis.com/Wapimred Media Koran Cirebon sekaligus Sekretaris DPP Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT), menyatakan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Firda Asih. "Kami 100 lebih media yang tergabung di GMOCT merasa prihatin dengan Firda Asih jurnalis media Koran Cirebon korban Curanmor di Bima dan sangat menyayangkan kejadian ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan korban secara materi tapi menghambat tugas jurnalistiknya dan mengutuk keras aksi kriminal ini," tegasnya. GMOCT mendesak Polres Cirebon Kota segera mengungkap pelaku dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Pernyataan serupa juga datang dari Fery Rusdiono (Ketua DPP Persatuan Wartawan Online Dwipantara/PWOD), Umar Amaro (Ketua DPD HIPWI), Juanda (Ketua PWRI Kabupaten Cirebon), Muhadi (Ketua Forum Wartawan Cirebon/FWC), dan Toto (Ketua SMSI Kabupaten Cirebon). Mereka mengingatkan para jurnalis untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan, serta meminta pihak berwenang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area publik, khususnya di tempat-tempat keramaian.

 

Mohamad Alif Santoso, Ketua PWI Kota Cirebon, juga menyampaikan keprihatinannya dan menyoroti bahwa area Stadion Bima rawan pencurian sehingga harus menjadi perhatian petugas keamanan. Ia menambahkan bahwa Stadion Bima seharusnya dilengkapi dengan kamera CCTV di setiap sudut untuk memantau aksi kejahatan. PWI Kota Cirebon berharap pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku agar motor Firda Asih dapat segera dikembalikan.

 

#noviralnojustice


#polresciko


#poldajabar


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Dugaan Pengeroyokan Trisna Ginting Mandek, TKN Soroti Kejanggalan di Polsek Pancur Batu

By On November 25, 2025


Medan, 25 November 2025 – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Trisna Aditya Ginting oleh Polsek Pancur Batu dinilai penuh kejanggalan dan berjalan di tempat. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, yang mengecam lambannya proses hukum. Informasi ini diperoleh dari laporan yang diterbitkan oleh media online Aswajanews, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

Lebih dari 21 hari sejak laporan dibuat, hingga kini SP2HP belum diterbitkan, meski visum, barang bukti, saksi, dan olah TKP disebut telah lengkap.

 

Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin, 24 November 2025, Adi menilai penanganan kasus ini “tidak wajar” dan sarat kejanggalan.

 

Kronologi: Korban Lebam dan Penglihatan Terganggu

 

Trisna Ginting yang mengalami lebam serius di wajah dan gangguan penglihatan menegaskan bahwa dirinya dikeroyok bukan hanya oleh dua orang yang dilaporkannya, melainkan juga beberapa pelaku lain yang tidak dikenali karena kondisinya yang babak belur.

 

Usai kejadian, warga dan Kepala Desa Stepanus Tarigan membawa korban ke RS Umum Pancur Batu untuk perawatan. Namun sebelum mendapat tindakan medis, dua oknum diduga intel datang menggunakan Avanza hitam dan memaksa membawa korban ke Polsek Pancur Batu dengan alasan Kapolsek membutuhkan keterangan segera. Perawat sempat melarang karena korban belum ditangani, tetapi korban tetap dibawa dalam kondisi sangat lemah.

 

Setiba di polsek, korban tidak bertemu Kapolsek seperti yang disebutkan, melainkan Kanit Junaedy Karo Sekali, yang saat itu berada bersama keluarga terlapor. Korban mengaku Kanit sempat menghalanginya membuat laporan polisi dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan, padahal kondisi korban memerlukan perawatan medis segera.

 

Korban tetap bersikeras membuat laporan dan meminta visum, kemudian pulang sekitar pukul 03.00 WIB untuk dirawat oleh bidan karena keterbatasan biaya.

 

Keesokan harinya, korban diarahkan kembali untuk melakukan visum di RS Brimob dengan alasan visum RS Pancur Batu tidak berlaku. Di RS Brimob, korban diminta opname dan menjalani CT Scan dengan deposit awal Rp3 juta dan perkiraan biaya hingga Rp15 juta. Tidak mampu membayar, korban kembali pulang dan dirawat bidan selama tiga hari hingga akhirnya melakukan CT Scan di RS Materna dengan biaya Rp3 juta.

 

Adi Lubis menilai seluruh rangkaian kejanggalan ini tidak bisa dibiarkan. Ia menegaskan bahwa sangat ironis ketika lebih dari tiga minggu berlalu tanpa adanya satu pun terduga pelaku diamankan dan keluarga korban tidak menerima SP2HP.

 

“Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Proses hukum seperti ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegas Adi.

 

TKN meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kapolresta turun tangan agar kasus tidak terus mandek. Menurut Adi, alat bukti, saksi, dan hasil olah TKP sudah cukup untuk menindaklanjuti kasus ini.

 

“Jika pelaku sudah jelas, tangkap. Jangan biarkan korban menunggu tanpa kepastian. Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan siapa pun,” ujarnya.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolres Sukabumi AKBP Samian Respon Cepat Laporan GMOCT Soal Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD

By On November 25, 2025

 

Sukabumi, 25 November 2025  (GMOCT) – Pasca viralnya pemberitaan di puluhan media online yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul "Dugaan Penjualan Obat Keras Sistem COD di Sukabumi Resahkan Warga, Disinyalir Oknum APH Terlibat," Kapolres Sukabumi AKBP Samian S.H., S.I.K., Msi merespon cepat laporan informasi tersebut.

 

Melalui pesan WhatsApp kepada tim liputan khusus GMOCT, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan, "Polres Sukabumi berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan Narkotika dan OKT, sampai November 187 kasus diungkap."

 

Pada tanggal 25 November 2025, atas arahan dari Kapolres Sukabumi, satu tim Satresnarkoba Polres Sukabumi dengan jumlah personel 8 orang mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat-obatan terlarang daftar G.

 

Tim penyelidik kemudian melaporkan kepada Kapolres Sukabumi, "Melaporkan hasil cek anggota ke lapangan, lokasi tersebut tutup, tidak ada aktivitas. Selanjutnya anggota tetap patroli di wilayah tersebut."

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kejahatan, baik kejahatan konvensional, peredaran narkoba, maupun lainnya yang meresahkan masyarakat.

 

Apresiasi dari GMOCT

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan apresiasi atas respon positif dari Kapolres Sukabumi pasca menerima laporan informasi dari GMOCT.

 

"Respon positif dari Kapolres Sukabumi adalah bentuk Polri Presisi, pengayom masyarakat dan penegak hukum yang tidak tebang pilih," ujar Asep NS mewakili ketua umum GMOCT.

 

Asep NS berharap agar sinergitas antar lembaga ini dapat terus terjalin guna mewujudkan Harkamtibmas (Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat).


#noviralnojustice


#polripresisi


#polressukabumi


#poldajabar


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *