Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Rabat Beton di Desa Mekarbaru Tak Sesuai Spesifikasi: Agregat Diganti Abu Batu, Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

By On Desember 19, 2025



BM.online, Kabupaten Serang (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Katatribun yang tergabung di organisasi tersebut.

 

Proyek Pembangunan jalan cor beton Desa Mekarbaru Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak sesuai spesifikasi, pasalnya bangunan yang baru saja selesai sudah mengalami retakan halilintar di beberapa bagian. Ini diduga karena pembangunan tersebut tidak memperhatikan kwalitas dan mutu pekerjaan, sehingga menjadi dugaan ajang bacakan oknum mencari keuntungan besar.

 

Proyek yang dibiayai melalui DBH-APBD Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 349.530.000,00 dan dilaksanakan oleh CV. Ditra Jarai Kadan. Pelaksanaan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya, seperti yang terungkap pada Kamis (18/12/2025).

 

Pelaksana proyek, CV. Ditra Jarai Kadan disinyalir mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan konstruksi. Berdasarkan temuan di lapangan, pekerjaan pengecoran jalan diduga tidak dilakukan pemadatan menggunakan agregat seperti mestinya. Selain itu, penggunaan material yang janggal tercatat: seharusnya lantai dasar rabat beton menggunakan agregat, namun pelaksana menggantinya dengan abu batu. Kondisi ini menimbulkan dugaan unsur kesengajaan mengurangi kualitas pekerjaan.

 

Padahal penggunaan agregat sangat penting untuk pemadatan dan penahan beton jalan supaya tidak amblas atau retak, berfungsi sebagai pemaksimal pekerjaan dan memberikan kekuatan beton.

 

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPD LBH Yabpeknas Provinsi Banten, Nurhamzah, yang menyatakan telah menerima laporan resmi dari masyarakat beserta dokumentasi lapangan. Mereka mendesak DPUPR Kabupaten Serang melakukan evaluasi menyeluruh serta audit teknis terhadap proyek ini.

 

“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Dinas terkait harus tegas. Bila perlu, tahan proses pencairan atau pengajuan proyek selanjutnya sebelum hasil audit keluar,” tegas Nurhamzah.

 

Atas dasar berbagai temuan tersebut, publik mendesak agar proyek ini segera diaudit oleh lembaga pengawasan independen seperti BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara serta untuk mendorong agar proyek-proyek infrastruktur lebih profesional, transparan, dan sesuai aturan teknis yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPUPR Kabupaten Serang dan pelaksana proyek CV. Ditra Jarai Kadan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran tersebut.


#noviralnojustice


Team/Red (Katatribun)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Kelontongan Di Duga LAdang Bisnis Para Jaringan Mapia

By On Desember 19, 2025

 


Kota Bandung, BM.Online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi orotan, kelontongan tepat nya di Jl.Jamika, Kec,Bojongloa Kaler, wilayah hukum( wilkum) Kota Bandung,Provinsi ,Jawa Barat.

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang" ObatTerlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat tansaksi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk pengunjung ,selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan merusak gangguan jiwa,mengakibatkan berdampak buruk bagi kesehatan.

Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media penjaga warung mengatakan bahwa warung kelontongan ini untuk pemilik nya Saya tida tau pa ,singkat nya


Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



(Tim/red)

Bongkar Braktik BBM Ilegal, BPH Migas Diminta Cek CCTV SPBU 44.507.01 Tengaran

By On Desember 19, 2025





Semarang, BM.online - Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.



Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44.507.01 yang berada di Jl. Raya Salatiga - Solo, KM.11, Tegalrejo, Tengaran, Kaliwaru, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Jumat 19 Desember 2025



Terpantau di lokasi, Satu unit Bok telah berwarna Merah Silfer dengan Nopol dari depan Z 8147 WH belakang H 8656 NA yang telah modifikasi tangkinya sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar dengan kapasitas hingga ribuan liter. Pada kamis 18/12/2025



Dibanarkan oleh sopir yang mengakui bernama Wiyono saat dikonfirmasi tmengatakan bahwa mobil penghisap BBM tersebut milik bos berinisial T. "Saya hanya sebatas sopir saja (Kerja-Red) untuk lebih jelas nya Bapa coba kumunikasi saja dengan bos saya pak Teki. Kata Sopir pada awak media



Nanang Setiawan selaku aktivis Jawa Tengah, memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM).“Kami percaya Kapolres Semarang mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” Jelasnya 



Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Nanang juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat serta SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.  



Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa subsidi BBM yang dimaksudkan untuk masyarakat kecil sering kali disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan dukungan masyarakat dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum. "Di harapkan praktik ilegal seperti ini dapat diberantas hingga ke akar-akarnya, Jangan biarkan hak rakyat dirampas! Mafia BBM harus ditumpas demi keadilan masyarakat. Tutupnya mengagiri.(Red/Tim)

10 Hektar Situ Pasar Raut & Rawa Enang Kembali ke Negara Direspons Positif" Sebagai langkah maju Menyelamatkan Aset

By On Desember 19, 2025


Serang, 15 Desember 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) YABPEKNAS melakukan audiensi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten pada hari ini pukul 14.00 WIB di kantor PUPR Provinsi. Pertemuan tersebut bertujuan membahas permasalahan serius terkait saling klaim dan penjualan Situ Rawa Pasar Raut serta Rawa Enang yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Hadir dalam acara tersebut perwakilan pejabat teknis PUPR Provinsi dan tim hukum LBH YABPEKNAS yang dipimpin oleh NURHAMZAH dan Tb. DELLY SUHENDAR.


 KLAIM WARGA DITENTANG DENGAN DASAR HUKUM DAN DATA ILMIAH


ebelumnya, Kepala Desa Kemuning Tunjung Teja, SOPWANUDIN, mengklaim warga memiliki kepemilikan tanah melalui IPEDA, kekitir, dan Letter C. Namun, tim hukum LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Letter C – yang semula diatur dalam PP No. 10 tahun sebelumnya yang kemudian diganti PP No. 24 Tahun 1997 – bukan bukti kepemilikan tanah yang sah.


 

Menurut Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 0234 K/PDT/1992, Letter C serta Girik (termasuk IPEDA) hanya berfungsi sebagai bukti awal (administratif) yang perlu didukung bukti lain seperti penguasaan fisik berkelanjutan, saksi, dan pengakuan masyarakat. Lebih lanjut, MA No. 624 K/Sip/1970 tanggal 24 Maret 1971 juga menyatakan bahwa nama yang tercatat di "buku Letter C" tidak menjadi bukti mutlak kepemilikan.


 

SITU RAWA ADALAH TANAH NEGARA, BUKAN PRIBADI


 

Status Situ Rawa secara umum adalah Tanah Negara yang seringkali ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi, Sempadan Air, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pendaftarannya dapat berupa Hak Pengelolaan (HPL) atau dicatat sebagai aset negara dalam Inventarisir Barang (KIB).


 

Menurut undang-undang, badan air dan sempadannya tidak dapat dilekati hak milik pribadi. Berdasarkan asas Alluvio dan peraturan tentang perairan, lahan yang berada di bawah air (situ/danau) adalah milik publik pemerintah. Data teknis ilmiah penyelidikan tanah, citra satelit, dan foto udara menjadi bukti kunci untuk membuktikan hal ini – melalui orthorektifikasi, overlay data sejarah, dan penentuan High Water Mark (batas pasang tertinggi) yang objektif dan time-series.


 

LBH YABPEKNAS menegaskan bahwa Situ Rawa memiliki fungsi vital sebagai daerah resapan air, pengendali banjir, dan ekosistem lingkungan yang harus dijaga. Oleh karena itu, pihaknya meminta PUPR Provinsi Banten untuk menetapkan batas yang terukur antara lahan situ/rawa dan lahan masyarakat serta melakukan pemulihan fungsi situ tersebut.


 

PUPR BANTEN: 10 Hektar Sudah Dikembalikan, SINERGI ANTAR INSTANSI DILAKSANAKAN


 

Dalam audiensi, PUPR Provinsi Banten menyampaikan bahwa sudah ada lahan seluas 10 Hektar yang dikembalikan oleh PT. SASMITA JAYA PERKASA pada bulan Desember 2025 – yang disebutkan sebagai langkah maju dan taat peraturan. Pihak PUPR juga menekankan bahwa oknum-oknum desa yang mengklaim mempertahankan situ/rawa negara harus mematuhi regulasi hukum, terutama PP No. 16 Tahun 2004 (Pemanfaatan Tanah) Pasal 12 dan PP No. 27 Tahun 1991 (Rawa) Pasal 5 yang menyatakan rawa dikuasai langsung oleh Negara.



PUPR Provinsi juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan kajian teknis, pendataan lapangan, dan koordinasi lintas instansi untuk menangani kondisi Situ Rawa secara komprehensif. Diperlukan sinergi antara pemerintah provinsi, daerah, dan masyarakat untuk menjaga keberlanjutannya.


 

LBH YABPEKNAS SIAP MENGAWAL, BAHAS GUGATAN TERHADAP KKPR PT. SASMITA JAYA PERKASA


 

LBH YABPEKNAS Nurhamzah  menambahkan bahwa lembaganya siap mengawal proses penanganan Situ Rawa dari sisi hukum, termasuk mempertimbangkan pengajuan gugatan berdasarkan Perma 2/2019 (Sengketa Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah) ke Pemerintah Kabupaten Serang dan BPN terkait izin KKPR (Lokasi) PT. SASMITA JAYA PERKASA yang dinilai multitafsir, menimbulkan persengketaan, dan merugikan Pemerintah Provinsi Banten.


 

Ia juga menegaskan bahwa LBH YABPEKNAS akan terus memperjuangkan agar Situ Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang kembali ke pemerintah, tidak ingin mengulangi kasus Situ Ranca Gede Jakung yang diduga dijual oleh oknum dan sedang dalam tahap kasasi di MA. Jika benar ada  dugaan penjualan situ rawa oleh oknum, pihaknya akan segera melaporkan ke penegak hukum.


 

Sebelumnya, pada tanggal 13 Desember 2025, mahasiswa FMPK juga telah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang terkait permasalahan yang sama tetapi alhasil pihak Pekab kabupaten serang dan kepala desa yang terlibat memberikan penjelasan yang tidak berimbang dan tidak memuaskan mengenai dua situ tersebut bahkan cenderung berat sebelah.

 Ibu Suki Harti, Kakak Kandung Istri Agung Sulistio, Berpulang ke Rahmatullah

By On Desember 18, 2025


PEMALANG - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Agung Sulistio. Ibu Suki Harti, kakak kandung dari istri Agung Sulistio, telah berpulang ke rahmatullah pada Kamis, 18 Desember 2025, dalam usia 57 tahun. Kepergian almarhumah meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, serta seluruh pihak yang mengenal beliau. 


Semasa hidupnya, almarhumah dikenal sebagai sosok pribadi yang baik, bersahaja, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap keluarga. Dalam keseharian, almarhumah menjalin silaturahmi dengan penuh kehangatan serta menunjukkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai kebersamaan dan kekeluargaan.


Kepergian almarhumah menjadi pengingat bagi semua pihak akan kefanaan hidup dan ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dihindari oleh setiap insan. Setiap manusia pada akhirnya akan kembali kepada Sang Pencipta dengan membawa amal perbuatan selama hidup di dunia.


Atas musibah ini, keluarga besar Agung Sulistio menyampaikan permohonan doa agar almarhumah diampuni segala dosa-dosanya, diterima amal ibadahnya, dan ditempatkan di sisi terbaik Allah SWT. Keluarga juga memohon doa agar seluruh anggota keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kesabaran, serta kekuatan dalam menghadapi cobaan ini.


Kepergian almarhumah diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa meningkatkan keimanan, memperbaiki amal, dan mempererat tali silaturahmi selama masih diberi kesempatan hidup.

Innalillahi wa inna ilaihi raji’un.

Marak nya Peredaran Obat Golongan (G) Berkedok Warung Tutup di Wikum Polsek Leles

By On Desember 18, 2025



Garut, BM.online - Berdasarkan hasil temuan tim Infestigasi dilapangan yang diduga tempat jual beli barang obat- obatan terlarang golongan (G) jenis Xymer & tramadol kini jadi sorotan tajam publik. Pada hari Kamis, 18/12/2025

Poteret Senyapnews.id telah menemukan dua warung keosong tepatnya di Jl. Asparagus, Haluman, wilayah hukum( wilkum) Jawa Barat, Kec Cileles, Kab. Garut - Jawa Barat 

Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat, dikonfirmasi, ia mengatakan ,bahwa warung kelontongan tersebut,memang Benar telah menjual barang"Terlarang Golongan ( G) jenis obat- obatan xymer& tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan barang terlarang yang berkedok warung kelontongan setiap hari nya terlihat ,jelas banyak keluar masuk selalu ramai anak" Dan para remaja usia dibawah umur.khawatir obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.

Ditempat yang sama tim Infestigasi mendatangi ,tempat tersebut ditemui salah satu penjaga yang berkedok warung kelontongan,saat dikonfirmasi salah satu tim awak media ,penjaga warung ,mengatakan bahwa warung kelontongan ini milik bos bernama Basirun.bebernya.



Dengan adanya peredaran jual beli obat- obatan secara bebas ini kami minta kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah hukum ,setempat untuk segera ambil tindakan tegas Dan meyelidiki Para jaringan mapia bila terbukti kami minta untuk segera di tangkap pelaku nya.


Barang siapa yang melakukan atau jual beli barang terlarang jenis obat- obatan golongan ( G)tanpa izin ada nya resep dokter itu sudah jelas melanggar dan menyalahi aturan akan dikenakan pasal 435 undang-undang RI No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan,dapat dikenakan pidana hukuman penjara paling lama 12 tahun atau didenda maksimal RP.5 milyar.



(Masturo)

Warga Adukan Kualitas Rehabilitasi JL. Ngareanak - Banyuringin

By On Desember 17, 2025


Kendal, (GMOCT) – Pekerjaan rehabilitasi Jalan Ngareanak - Banyuringin di Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Slamet Graha Sentosa Kendal dengan konsultan pengawas CV. Irsyad Kurnia Design, menjadi sorotan setelah diadukan oleh warga kepada awak media pada Selasa (16/12/2025).

 

Tokoh masyarakat yang juga aktif di beberapa organisasi masyarakat dan LSM sebagai perwakilan warga lapangan menyampaikan kekhawatiran terkait mutu jalan yang baru selesai dikerjakan beberapa hari yang lalu. "Jalan bergelombang tidak rata, aspal terasa tipis, dan pada bagian retak terlihat kurang memenuhi spesifikasi kadar aspal yang ditetapkan," ujarnya.

 

Menurutnya, pengerjaan leveling yang baik dan penggunaan aspal goreng sesuai standar sangat penting agar jalan dapat bertahan lama. "Dengan mutu yang memenuhi syarat, bisa juga dilakukan pengerjaan secara simultan pada ruas jalan lain yang sudah rusak, mengingat panjangnya ruas jalan yang perlu diperbaiki," tambahnya.

 

Sampai saat ini, hanya sebagian ruas jalan yang telah dilakukan perbaikan, sementara bagian lainnya masih dalam kondisi rusak dan menunggu penanganan lebih lanjut.


#noviralnojustice


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *