Berita Terbaru
Dibalik Tirai Pembangunan Gedung Sekolah MTS Nurul Falah, PT. Abadi Prima Inti Karya Harus Bertanggung Jawab
By Redaksi On Desember 22, 2025
๐๐ฌ๐๐ญ ๐๐๐๐จ๐ง๐๐๐ฅ๐๐ฆ ๐๐๐ซ๐ฌ๐๐ง๐๐๐ซ๐, ๐๐ฎ๐ฉ๐๐ญ๐ข ๐๐๐ง๐ฒ๐ฎ๐ฆ๐๐ฌ ๐๐๐ฌ๐ฆ๐ข ๐๐ข๐ฅ๐๐ฉ๐จ๐ซ๐ค๐๐ง ๐ค๐ ๐๐๐ฃ๐๐ค๐ฌ๐๐๐ง ๐๐ข๐ง๐ ๐ ๐ข ๐๐๐ฐ๐ ๐๐๐ง๐ ๐๐ก
By Admin On Desember 22, 2025
๐anyumas. BM.online - 22 Desember 2025 – Advokat dan pegiat anti-korupsi, Ananto Widagdo, SH., S.Pd., resmi mengadukan Bupati Banyumas, Sadewo, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Aduan ini dipicu oleh sikap "pembiaran" Pemkab Banyumas terhadap aset ruko Kebondalem yang hingga kini masih dikuasai pihak penyewa lama, meski aset tersebut sudah sah dikembalikan ke negara sejak Maret 2025.
๐๐ซ๐จ๐ง๐ข ๐๐๐ฉ๐๐ง ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฆ๐๐ง ๐๐ข ๐๐๐ง๐ ๐๐ก ๐๐๐ญ๐ข๐๐๐ค๐ญ๐๐ ๐๐ฌ๐๐ง
Ananto Widagdo menyoroti fakta di lapangan yang dinilai ironis. Di satu sisi, Pemkab Banyumas telah memasang atribut (banner/tulisan) bahwa ruko-ruko kosong di Kebondalem tersebut hendak dikontrakkan. Namun di sisi lain, Pemkab terkesan "tutup mata" terhadap ruko-ruko yang masih diduduki penyewa lama tanpa ikatan kontrak resmi yang baru dengan Pemkab.
"Ini sebuah keanehan. Pemkab pasang banner mau menyewakan ruko, tapi tidak berani melakukan pengosongan atau mengusir penyewa lama yang tidak memiliki hak lagi. Akibatnya, aset negara tersebut tersandera. Pemkab hanya berani pasang tulisan, tapi tidak berani bertindak tegas secara hukum," ujar Ananto Widagdo.
๐๐ง๐๐ฅ๐ข๐ฌ๐ข๐ฌ ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐๐ฅ๐๐ง๐ ๐ ๐๐ซ๐๐ง ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ
Dalam laporannya dengan nomor tanda terima 011/AD.LP/SM/X/AW/2025, Ananto menyertakan poin-poin krusial terkait dugaan tindak pidana korupsi:
๐.๐๐๐ฌ๐๐ฅ ๐ ๐๐ ๐๐ข๐ฉ๐ข๐ค๐จ๐ซ (๐๐๐ง๐ฒ๐๐ฅ๐๐ก๐ ๐ฎ๐ง๐๐๐ง ๐๐๐ฐ๐๐ง๐๐ง๐ ๐๐ง)
Bupati selaku penguasa aset daerah diduga menyalahgunakan kewenangannya karena tidak mengambil langkah eksekusi/pengosongan yang nyata. Pembiaran terhadap penyewa lama untuk terus menempati aset tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menguntungkan orang lain atau korporasi.
๐.๐๐๐ซ๐ฎ๐ ๐ข๐๐ง ๐๐๐ ๐๐ซ๐ ๐๐๐ซ๐ข ๐๐๐ค๐ญ๐จ๐ซ ๐๐๐
Sikap ragu-ragu Pemkab dalam mengosongkan lahan menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banner pengumuman sewa yang dipasang menjadi sia-sia karena calon penyewa baru tidak bisa masuk selama penyewa lama masih menguasai lokasi secara ilegal.
๐.๐๐๐ง๐ค๐ฌ๐ข ๐๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembiaran aset yang merugikan keuangan negara, pelaku dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga Rp1 Miliar.
๐๐๐๐ข๐ค๐๐ง ๐๐ฌ๐ฉ๐ข๐ซ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ฌ๐ฒ๐๐ซ๐๐ค๐๐ญ
Ananto menegaskan bahwa pihaknya telah bersurat sebanyak tiga kali untuk mendorong Bupati segera bertindak tegas melakukan pengosongan. Namun, semua surat tersebut diabaikan.
"Masyarakat Banyumas geram. Bupati adalah mandataris rakyat yang seharusnya menjaga harta kekayaan daerah, bukan justru terlihat takut atau ragu menghadapi pihak-pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Jika Pemkab tidak sanggup, biarkan Kejaksaan yang mengambil alih tindakan eksekusinya," pungkasnya.(*)
๐๐๐/๐๐๐
PT. Socfindo Seumanyam Berikan Bantuan Alat Berat untuk Pemulihan Pascabanjir di Dua Kecamatan
By Redaksi On Desember 21, 2025
SEUMANYAM, 20 Desember 2025 (GMOCT) – PT. Socfindo Kebun Seumanyam memberikan bantuan dua alat berat, yaitu Bachoe Loader dan Road Grader, untuk mendukung pemulihan pasca banjir bandang di Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur, Sabtu (20/12/2025). Bantuan ini ditujukan untuk memulihkan sarana pendidikan dan akses jalan yang terganggu akibat bencana pada 26 November 2025 lalu.
Di Kecamatan Darul Makmur, Bachoe Loader digunakan untuk membersihkan lumpur sisa banjir di SMAN 1 Kuta Trieng. Lumpur yang menutupi sarana dan lapangan kegiatan pengajaran telah mengganggu kegiatan belajar mengajar selama beberapa minggu. Kepala Sekolah SMAN 1 Kuta Trieng menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas bantuan tersebut.
"Alat berat ini sangat membantu untuk menormalisasi kondisi sekolah agar kembali bersih, sehat, dan nyaman bagi siswa," ujar Kepala Sekolah. Dia juga berharap kegiatan semacam ini dapat terus berlanjut untuk mempererat hubungan perusahaan dengan lingkungan sekolah.
Sementara itu, di Kecamatan Tripa Makmur, Road Grader digunakan untuk memperbaiki dan membersihkan akses jalan masuk di Batu Gajah – jalan yang sering digunakan masyarakat untuk mengeluarkan hasil panen sawit. Bantuan juga didukung oleh 3 unit dump truk pasir sungai untuk menimbun bagian jalan yang rusak.
Kegiatan bantuan ini diawasi langsung oleh Askep PT. Socfindo Seumanyam Satria Winata, Asisten Division 3 Mhd. Dalianta Rahman, beserta PLH Camat Tripa Makmur Bapak Nasrudin S.Pd. dan tokoh masyarakat. Masyarakat sangat gembira karena dengan perbaikan jalan, mereka dapat kembali memanen dan mengangkut hasil panen sawit dengan lancar.
#noviralnojustice
#ptsocfindoseumanyam
#bencanaaceh
Team/Red (Penajournalis)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Bongkar Praktik BBM Ilegal di Kabupaten Semarang, Kapolsek Bergas Akan Segera Menindak Sebuah Gudang di Jl. Sageni - Pagersari
By Redaksi On Desember 21, 2025
Kabupaten Semarang - Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mestinya diperuntukkan bagi Masyarakat yang seharusnya membutuhkan. namun dalam hal ini, sepertinya ada dugaan unsur kesengajaan yang diselewengkan oleh para mafia bahan bakar minyak (BBM) dan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata.
Pantauan media Pada jumat 19 desember 2025, Sebuah gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berada di Jl. Segeni, Pagersari, Kecamatan bergas, Kabupaten semarang, Jawa tengah.
Menariknya aksi para mafia BBM bersubsidi ini dilakukan dengan modus membeli, namun dengan harga lebih, kemudian menguras jatah dari sejumlah SPBU penyedia BBM subsidi yang ada di Wilayah Kabupaten semarang
Modus dengan menggunakan mobil angkutan berbagai jenis yang sudah termodifikasi, atau yang sering disebut dengan istilah Helikopter atau mobil Grandong.
Diduga BBM tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU, kemudian dikumpulkan dan ditimbun di suatu tempat ( gudang-red ) yang sudah disediakan oleh para pemain. Salah satunya yang berada di wilayah hukum polsek bergas.
Gudang penimbunan BBM ilegal tersebut sudah dikelola oleh para mafia solar untuk meraup keuntungan sudah sejak lama, namun seperti kebal hukum dan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek bergas.
Bahkan tak mustahil, keberanian para mafia Solar ini, diduga ada keterlibatan oknum tertentu dibelakangnya (backing) yang sengaja menutupi praktek ilegal tersebut.
Dari informasi salah satu narasumber yang tak ingin dituliskan identitasnya menjelaskan, lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut dapat menampung puluhan ton solar subsidi.
GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob
By Redaksi On Desember 20, 2025
SEMARANG, 19 Desember 2025 (GMOCT) – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui informasi yang diperoleh dari media online Katatribun yang tergabung di dalamnya, telah mendapatkan temuan terkait praktik pengangsu solar bersubsidi ilegal di salah satu SPBU yang berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang.
Tim liputan khusus GMOCT melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Selama proses investigasi, tim berhasil menghubungi penjaga gudang yang tidak menyebutkan nama melalui telepon WhatsApp. Penjaga tersebut mengakui bahwa gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang menjadi tempat penyimpanan solar hasil pengangsu itu milik oknum anggota Brimob dengan inisial TK.
"Kami jalan beberapa hari pak, armada Bang Teki semuanya ada 4," ujar penjaga gudang dalam percakapan yang direkam.
Ketika ditanya lebih lanjut, sosok yang dikenal sebagai Bos Teki – yang diduga adalah oknum Brimob tersebut – secara langsung membenarkan bahwa usaha ilegal tersebut miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa mobil-mobil yang terlibat dalam pengangsur solar ke SPBU tersebut bukan hanya miliknya saja. "Di SPBU itu mobil Heli bukan punya saya saja om tapi banyak, udah sampean kirim foto KTA nanti saya kirim buat operasional," katanya.
Untuk memverifikasi informasi, tim liputan GMOCT mencoba menggunakan aplikasi Getcontact pada nomor yang diduga milik pemilik atau pengelola gudang solar tersebut. Dari aplikasi tersebut, muncul beberapa nama terkait, antara lain "#Bang Teki Brimob PI", "#Teki Brimob", dan "#Dani Solar Boyolali".
Saat dikonfirmasi kembali kepada Teki melalui chatting WhatsApp Teki menjawab " Kalo sy punya armda tsb tangkap aja pak,armada bukan milik saya, Iya pak silahkan di cek pak kalau saya memang ada armada tsb slhkn di tanggap,tetapi kalo kbnran tsb tdk benar kami juga punya hak pak, Atau cuma mngatasnamakan sy ", namun saat dikirimkan bukti voice not serta bukti Chatting WhatsApp yang diduga antara Teki dengan team liputan khusus GMOCT, Teki tidak dapat menjawab.
Dengan tayangnya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT menyatakan akan menyampaikan laporan lengkap terkait temuan ini kepada Polres Semarang atau Dittipidter Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
#noviralnojustice
#migas
#dittipidterpoldajateng
#polressemarang
Team/Red (Katatribun)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Tambak Udang Vaname, Ketegasan Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR Disorot
By Redaksi On Desember 19, 2025
Pemalang (GMOCT) -Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi yang tergabung di organisasi tersebut.
Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, bersama Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, secara tegas menyoroti lambannya respons Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait keberadaan dan aktivitas tambak udang vaname yang diduga melanggar ketentuan tata ruang.
Pihaknya menyampaikan bahwa dua surat resmi telah dilayangkan kepada Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR, yang pada intinya meminta penghentian kegiatan serta penjatuhan sanksi administratif terhadap tambak udang vaname di wilayah Desa Nyamplungsari. Surat tersebut dikirimkan bukan tanpa dasar, melainkan berdasarkan rujukan dan rekomendasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, yang sebelumnya menangani perkara tersebut dan melimpahkan tindak lanjut penanganan kepada pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban resmi maupun langkah konkret dari Pemkab Pemalang maupun Dinas PUPR, meskipun permohonan telah disampaikan secara formal dan berulang. Sikap diam tersebut dinilai mencederai prinsip kepastian hukum, akuntabilitas pemerintahan, serta penegakan peraturan perundang-undangan di daerah.
“Ini bukan persoalan opini atau kepentingan sepihak, melainkan persoalan penegakan hukum tata ruang yang secara normatif sudah sangat jelas,” tegas kuasa hukum.
Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memberikan landasan hukum yang tegas. Pasal 61 huruf c mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selanjutnya, Pasal 62 hingga Pasal 64 mengatur secara eksplisit bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dapat dikenai pembinaan, sanksi administratif, hingga sanksi pidana.
Bahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang tidak menaati rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan dasar hukum yang demikian terang, Pimred SBI dan kuasa hukum Kepala Desa Nyamplungsari mempertanyakan alasan tidak segera dilakukannya tindakan penghentian kegiatan maupun penjatuhan sanksi administratif oleh Dinas PUPR dan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perlindungan kepentingan masyarakat desa, kelestarian tata ruang, serta supremasi hukum harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, bukan justru dikaburkan oleh sikap pasif dan tidak responsif.
“Oleh karena itu, kami mendesak Pemkab Pemalang dan Dinas PUPR untuk segera memberikan jawaban resmi dan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, kami akan menempuh upaya hukum dan administratif lanjutan, termasuk melaporkan dugaan pembiaran ini kepada instansi pengawas dan otoritas yang lebih tinggi,” tegasnya.
#noviralnojustice
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:






