Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

By On September 17, 2025



 
Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT) - Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS 2 Agrina terhadap kedua warga Desa Babahlueng, yang dianggap melakukan penyerobotan lahan HGU milik PT SPS 2 Agrina, dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) menduga adanya ketergesaan dan kesan pemaksaan dalam menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kedua warga Desa Babahlueng.
 
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, melontarkan sejumlah pertanyaan melalui chatting WhatsApp tertanggal 16 September 2025 pukul 18.13 WIB dari Kantor pusat DPP GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama di Kabupaten Semarang kepada anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh, a.n. Heri dan Wahyu, yang hingga berita ini diturunkan belum dijawab:
 
1. Berdasarkan apa sehingga Polda Aceh, khususnya Tipidter IV, menerima pelaporan dari PT SPS 2 Agrina?
2. Dapatkah Sub Tipidter IV Polda Aceh memperlihatkan alat bukti asli (Surat HGU) yang diklaim milik PT SPS 2?
3. Dengan berbekal dua surat pernyataan dari Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang masih menjabat, yang menyebutkan bahwa kedua Geuchik Desa Babahlueng tersebut secara tertulis tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina, serta surat asli ijin Garap Lahan yang dimiliki oleh Saudara M.Dan serta saudara Safari yang malah disita oleh Penyidik Tipidter Polda Aceh, apakah pantas mereka disebut menyerobot lahan? Sehingga menjadi terlapor?
4. Apakah kewenangan dari pihak penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat asli terkait ijin Garap Lahan milik saudara M Dan serta saudara Safari Is?
5. Apakah Penyidik Tipidter Polda Aceh menyita surat Asli HGU milik PT SPS 2 Agrina jika mereka mengklaim memiliki HGU di Desa Babahlueng?
 
Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh yang juga sebagai penerima kuasa pendampingan non litigasi dan paralegal bagi kedua warga Desa Babahlueng, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah merasa melakukan penyerobotan lahan yang diklaim sebagai HGU milik PT SPS 2 Agrina.
 
"Dasar penolakan kami adalah bukti surat asli ijin Garap Lahan milik kedua warga Desa Babahlueng yang disita oleh Sub Tipidter IV Polda Aceh, serta surat pernyataan dari Mantan Geuchik/Kepala Desa Babahlueng periode 2015-2021 a.n. Samsuddin, dan Geuchik/kepala Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat a.n. Merril Yasar, yang menyatakan secara resmi dan tertulis bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan ijin HGU untuk PT SPS 2 Agrina di desa Babahlueng," tegas Ridwanto.
 
Surat panggilan dari Sub Tipidter IV Polda Aceh untuk kedua warga Desa Babahlueng dikirimkan kepada masing-masing dan juga kepada Ridwanto. Saat salah satu warga Desa Babahlueng yang dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina sedang berada di Jakarta untuk melaporkan keberatan atas dugaan kriminalisasi ini ke Propam Mabes Polri.
 
Alih-alih menjawab pertanyaan dari Sekretaris Umum GMOCT, salah satu penyidik atau anggota Sub Tipidter IV Polda Aceh a.n. Heri malah menelpon Ridwanto dengan mengatakan menyesal telah berbuat baik saat menerima kedatangan Ridwanto dan kedua warga Desa Babahlueng pada hari Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini dinilai tidak humanis dan bertentangan dengan slogan kepolisian.
 
GMOCT menduga kuat Sub Tipidter IV Polda Aceh terkesan memaksakan penanganan pelaporan dari PT SPS 2 Agrina yang mencoba melakukan kriminalisasi terhadap dua orang warga Desa Babahlueng yang justru telah memiliki surat asli ijin Garap Lahan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Babahlueng. Sementara PT SPS 2 Agrina sendiri dinyatakan tidak pernah memiliki HGU di Desa Babahlueng oleh Mantan Geuchik dan Geuchik Desa Babahlueng yang saat ini sedang menjabat.
 
GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrihumanis

#divpropammabespolri

#kapolri

#poldaaceh

#ptsps2agrina

#subtipidterivpoldaaceh

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Abimanyu Putra Bantah Tuduhan Utang Rp15 Miliar, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

By On September 17, 2025



 
Bogor 17 September 2025 - Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra dari pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH), dengan tegas membantah tuduhan memiliki utang sebesar Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi. Ia menyatakan bahwa seluruh kewajiban telah diselesaikan dan tuduhan tersebut tidak berdasar hukum. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, (15/09/2025).
 
Tidak hanya membantah, Abimanyu juga telah melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor atas dugaan pencemaran nama baik. Menurutnya, tuduhan tersebut merugikan dirinya secara pribadi dan mencoreng nama baik keluarga serta yayasan.
 
"Secara logika, tidak mungkin Surat Perintah Kerja (SPK) baru diterbitkan jika kewajiban dari SPK sebelumnya belum dilunasi. Fakta bahwa SPK baru diterbitkan dengan menggunakan CV milik saya menjadi bukti sah bahwa kewajiban lama sudah selesai," tegas Abimanyu.
 
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPK baru oleh instansi atau pihak pemberi kerja menjadi indikasi kuat bahwa tidak ada utang yang belum diselesaikan. Menurutnya, tuduhan Rp15 miliar tersebut sengaja dihembuskan untuk merusak reputasinya.
 
Abimanyu juga menekankan bahwa tuduhan fitnah dapat berujung pada jeratan hukum pidana. Pasal-pasal yang relevan antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika tuduhan disebarkan melalui media elektronik. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut bisa mencapai empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.
 
Meskipun menghormati proses hukum perdata yang sedang berjalan, Abimanyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus ini ke ranah pidana jika terbukti ada unsur fitnah.
 
"Kami hanya ingin kebenaran hukum ditegakkan, bukan mencari permusuhan. Jika tuduhan ini terbukti palsu, kami akan ambil langkah hukum yang tegas dan terukur," pungkasnya.
 
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Suarakitanews.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

#noviralnojustice

#pendidikan

Team/Red (Iwang Suhendar/Suarakitanews.co.id)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Oknum Guru SDN 01 Harapan Majalaya Nekat Palsukan Tandatangan Suami Demi Pengangkatan P3K, Tindakan Disdik Kab Bandung Tidak Jelas

By On September 16, 2025



Kab. Bandung, - Diduga oknum guru SDN 01 Harapan Padamulya Majalaya memalsukan tandatangan suaminya untuk persyaratan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). K seorang guru yang mengajar di sekolah tersebut bungkam saat di tanya via whatsapp, bahkan sampai memblokir no telpon diduga malu menjelaskan, Jum'at (29/08) lalu.


Menurut sumber, awalnya K ini sebagai guru honorer sekian tahun. Namun saat mau diangkat ASN dirinya memberikan surat pernyataan P3K dengan tandatangan suami yang dipalsukan saat ada pengangkatan, "jelasnya.


Saat ditemui, N selaku suami K membenarkan, "yah bener kok, dulu waktu dia masih honorer saya sibuk sana sini anter istri saya, namun saat diangkat ASN mulai bertingkah, dan tandatangan saya (suami) dipalsukan, karena saya tidak merasa teken surat pernyataan p3k itu, "ungkapnya.


"Saya berharap dinas pendidikan menegurnya atau memberikan sanksi tegas, karena baru mau diangkat p3k saja dia sudah berani palsukan tandatangan saya, apa lagi nanti jika sudah jadi ASN lama, tentu lebih berani lagi atau tambah sombong, "katanya.


Pihak Disdik Kab. Bandung merespon cepat setelah mendapatkan informasi tersebut, Dian Kepala Bidang SD segera akan lakukan penelusuran ke sekolah yang di maksud. Melalui pesan singkat dia mengatakan, " oh yah saya akan segera cek, "ucap kabid.


Neneng selaku pengawas bina dinilai tidak relepan menjelaskan. Saya sudah panggil ketemu tapi tidak ada perihal tandatangan palsu, "ungkapnya. 


Asep Kusuma Kepala Dina (Kadisdik) Kabupaten Bandung mengatakan " untuk berkas P3K itu tidak ada harus ada tandatangan suaminya, jadi yang kasus itu ijin dari suami untuk mengikuti pelatihan diklat. Karena diklat memerlukan waktu beberapa hari jadi harus ada persetujuan suami.


Kalau yang itu katanya memalsukan untuk Diklat dikarenakan waktunya mepet jadi gak mungkin balik lagi". Kata Asep Kusumah.


Kalau untuk KIP tidak mungkin untuk memotong karena masuk langsung ke rekening Siswa Siswi, kalau itu terjadi gak ada unsur paksaan jadi kalau perbuatan Oknum saya juga tidak akan membela," ucapnya.


Namun fakta di lapangan pihak dinas pendidikan kab. Bandung tidak profesional atas tindakan dan ketegasannya, dinilai cuek dan biasa-biasa saja atas dugaan tandatangan palsu oknuk guru SDN 01 Harapan, atau diduga sengaja dibiaskan.


(Sumber : Red - Matainvestigasi.com) 


Gabungan Media Online Cetak Ternama

(GMOCT)

HAUL 40 HARI APA NB: MALAM CINTA UNTUK SANG GURU UMMAT

By On September 16, 2025



Cikijing, Majalengka   

Senin malam, 9 September 2025, suasana khidmat menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Barokah Kancana, Cikijing, Majalengka. Ratusan jamaah dari berbagai kalangan memadati lokasi dalam rangka memperingati *Haul 40 Hari Wafatnya* KH. Endin Muhyidin (*Apa NB*)—pendiri dan pengasuh pesantren yang telah wafat pada Rabu, 6 Agustus 2025.


Acara dimulai selepas Maghrib dengan *‘Ataqoh Kubro* sebagai bentuk khidmat dan doa kepada sang pangersa. Dilanjutkan dengan salat Isya berjamaah, kemudian acara inti berupa *Tahlil Akbar*, *Pembacaan Maulid Nabi Muhammad SAW*, dan *Marhaban*.


*KH. Atep Nur Abdilah, M.Pd.* selaku Pimpinan Umum Ponpes Nurul Barokah membuka sambutan dengan rasa terima kasih kepada seluruh tamu undangan. Beliau menyampaikan bahwa sosok Apa NB adalah panutan sejati dalam mendidik, membimbing, dan menanamkan nilai-nilai Islam kepada para santri dan masyarakat.


*Wakil Bupati Majalengka, Bapak Dena Muhammad Ramdhan*, hadir secara langsung dan memberikan sambutan penuh makna. Ia menyampaikan rasa bangganya dapat hadir, serta mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan dari keluarga besar Ponpes Nurul Barokah selama perjalanan politiknya. Ia juga mengangkat kisah Rasulullah SAW sebagai teladan, mengajak untuk meneladani sunnah beliau, salah satunya dengan membiasakan puasa Senin dan Kamis sejak dini.


Turut hadir pula *Direktur BUMP Ponpes Nurul Barokah, Ust. Omang Abdul Somad*, yang mendampingi Wakil bupati Majalengka beserta tokoh dewan adat dangiang rundayan talaga bapak H.Baya sepanjang acara.


 Hadir pula jajaran dewan kiyai, para ustadz, alumni yang tergabung dalam HAROKAH, santri, serta jamaah bapak-bapak dan ibu-ibu dari berbagai daerah.


Haul ini menjadi momentum penuh cinta dan penghormatan kepada sosok yang telah mengabdikan hidupnya demi ilmu, akhlak, dan kemajuan umat. Semoga nilai perjuangan Apa NB terus menginspirasi generasi penerusnya. *Aamiin.*


Pembacaan *Deba Al-Barzanji* dan *Simtud Durar* serta *Mahalul Qiyam* dipimpin oleh *KH. Ahmad Tuba Sukmana (Papih)* dan para Dewan Kiyai, menghadirkan suasana spiritual yang menyentuh hati seluruh jamaah.


Acara dilanjutkan dengan *doa khidmat oleh KH. Husni Mubarok*, yang memohonkan ampunan dan kemuliaan tempat bagi almarhum Apa NB serta keselamatan dan keberkahan bagi para santri, keluarga, dan masyarakat.


Sebagai penutup yang penuh kegembiraan, *Dewan Kiyai mengadakan saweran* sebagai bentuk rasa syukur dan semangat kebersamaan yang menjadi ciri khas dalam setiap peringatan haul di pesantren ini.

Pemeliharaan dan Renovasi Gedung RSUD Kota Serang Diduga Minim Pengawasan dan Abaikan K3

By On September 16, 2025



Kota Serang- bentengmerdeka.online.Proyek pemeliharaan dan Renovasi gedung Rumah Sakit Umum Kota Serang Diduga Minim Pengawasan baik dari konsultan pengawas dan pelaksana dari CV.Pusaka Jawa dan para pekerja tidak patuh aturan dengan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan Abaikan keselamatan Kerja.pada 15/09/2025.

Hasil pantauan awak media dilokasi pekerjaan pemeliharaan dan Renovasi gedung RSUD KOTA SERANG terpantau para pekerja banyak yang melanggar K3 dengan tidak memakai APD dan tidak terlihat pelaksana kontraktor dari CV.Pusaka Puser Jawa dilokasi dan konsultan pengawas dari CV.BIGHI KONSULTAN PRAKASA.

Minimnya pengawasan keduanya tersebut para pekerja tidak memakai alat pelindung diri seperti helm ,rompi,kaos tangan dan sepatu boot.

Sanksi bagi kontraktor pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dapat berupa sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, denda, atau bahkan pembekuan izin proyek, sedangkan sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara jika pelanggaran menyebabkan kecelakaan fatal. 

Jenis-jenis Sanksi

Sanksi Administratif


Teguran Tertulis: Peringatan resmi dari pihak berwenang atau perusahaan. 

Denda Administrasi: Pembayaran denda yang nilainya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. 


Perintah Penghentian Kegiatan: Penghentian sementara proyek hingga masalah K3 terselesaikan. 

Pembekuan atau Pencabutan Izin Operasional: Sanksi berat untuk pelanggaran serius yang berulang. 


Sanksi Pidana

Kurungan Penjara: Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada pimpinan perusahaan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal atau kematian pekerja. 

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Mewajibkan perusahaan untuk menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya. 


Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja Konstruksi:

Mengatur kewajiban penyediaan APD bagi pemberi kerja dan kewajiban penggunaan bagi pekerja di proyek konstruksi. 

Pihak yang Berwenang Memberikan Sanksi


Pengawas Ketenagakerjaan:

Berwenang memberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin operasional perusahaan. 


Perusahaan (Kontraktor):

Dapat memberikan sanksi internal kepada pekerjanya, seperti teguran, denda, hingga tidak diikutsertakan dalam proyek selanjutnya, sesuai aturan perusahaan. 


Dilokasi yang sama pekerja yang enggan sebutkan nama nya saat dikonfirmasi mengatakan,Saya tidak tahu nama pelaksana siapa yang saya tahu pak Mamat bagian logistik ,Ujarnya sama awak media.


Kita pekerja dibayar Rp.140 Ribu untuk kenek dan untuk tukang dibayar Rp.150 Ribu ,Untuk APD kita tidak dikasih kang ,kita 4 orang dari daerah Bogor kang ,Imbuhnya.


Saat dikonfirmasi awak media Mamat selaku logistik mengatakan,Terkait pelaksana Agung kang ,Ia lagi nggak kesini,kalau saya mah nunggu material ,"Ujarnya.


Saat berita ini naik pihak terkait baik konsultan pengawas dan pelaksana belum bisa dikonfirmasi selanjutnya terkait pekerjaan tersebut.


(Red/tim)

Oknum Kaur Keuangan Pegawai Desa Petir Di Duga Kuras Anggaran Dana Desa Tahun 2025.

By On September 16, 2025

 

Kabupaten Serang-bentengmerdeka online.Pemerintahan Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, provinsi Banten untuk saat ini kondisinya sangat memprihatinkan ,setelah Dana Desa tahun 2025, tahap dua turun tinggal pencairan diduga digondol dan dikuras habis,oleh Inisial Y.S.W, oknum perangkat desa yang menjabat sebagai kaur keuangan, Senin 15 Agustus 2025.


Pemerintah Pusat Kemenkeu menggelontorkan Anggaran Dana Desa melalui Kementrian Desa yang peruntukan nya untuk pembangunan seperti Inspratruktur, Pemberdayaan, pendidikan

Demi untuk kesejahteraan bersama.


Namun Sangat disayangkan di salah Satu Desa Yang ada di Kabupaten Serang, tepat nya di Desa, petir ada nya duga,an yang dikuras oleh salah satu pegawai sebagai Kaur keuangan, Oknum yang tidak bertanggung jawab.


Mengetahui adanya penarikan Dana Desa secara ilegal (tanpa sepengetahuan kepala Desa) , Wahyudi Kepala Desa Petir melakukan koordinasi dengan sekretaris Desa, Camat , Pendamping Desa, pendamping lokal desa, dan supervisor


Kepala Desa Petir Wahyudi saat di Konfirmasi melalui pesan Whas,up," kalau untuk sementara ini saya tidak bisa memberikan keterangan apapun karena terkait ada nya, permasalahan ini sudah saya Laporkan ,kepada pihak yang berwajib dan untuk pelapornya, juga itu saya sendiri,"balasnya 15 September 2025.


Faris selaku Camat Petir ketika di konfirmasi Via Chat WhatsApp,tidak memberikan balasan dan juga tanggapan.


Apabila benar dan terbukti adanya dugaan penarikan Anggaran Dana Desa yang di lakukan oleh Oknum kaur Keuangan, Desa Petir untuk kepentingan Pribadi atau Kroninya, maka pelaku bisa dijerat UUD Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam

UUD Nomor 31 Tahun 1999 yang di Ubah ke UUD Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi



(Masturo)

Pakar Hukum Vault Vandellant Turun Gunung, Minta Polres 50 Kota Fasilitasi Mediasi Jurnalis

By On September 15, 2025

 

Payakumbuh – Pakar hukum Vault Vandellant S.H., turun gunung menanggapi serius insiden pencemaran nama baik yang menimpa sejumlah jurnalis, yakni RYN, RK, ARL, EY, dan AS. Ia meminta agar Polres 50 Kota dapat memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait.

 

"Kita harapkan di sini kita sama-sama mencari penyelesaian, bukan saling menyerang dan menjatuhkan sesama jurnalis," ujar Vault Vandellant.

 

Vault Vandellant menegaskan kepeduliannya terhadap profesi dan solidaritas sesama wartawan. Menurutnya, kasus ini mencerminkan permasalahan dalam menjalankan tugas dan fungsi pers di lapangan. Padahal, sesama wartawan seharusnya menyampaikan informasi yang akurat kepada publik.

 

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Vault akan mengambil langkah konkret. "Pertama, kami akan berkomunikasi dengan pihak Polres 50 Kota agar memberikan fasilitasi mediasi antar jurnalis," jelasnya. Ia juga akan memperkuat kerja sama kelembagaan antara wartawan dan Polres supaya ada komunikasi yang lebih baik di lapangan.

 

Lebih lanjut, Vault menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum kepada jurnalis yang membutuhkan. Koordinasi juga akan dilakukan dengan organisasi jurnalis lainnya jika diperlukan.

 

Vault mengingatkan bahwa setiap bentuk pencemaran nama baik dan fitnah terhadap sesama jurnalis adalah ancaman terhadap demokrasi. "Jika dibiarkan, ini bisa menciptakan iklim yang tidak sehat dalam kerja jurnalistik," katanya.

 

Ia berpesan kepada seluruh jurnalis agar tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta mengutamakan keselamatan saat meliput.

 

Di akhir pernyataannya, Vault menyampaikan harapan agar institusi kepolisian dapat memfasilitasi mediasi ini, sehingga kemerdekaan pers dapat terjaga dengan prinsip saling menghormati. "Terima kasih Polres 50 Kota sebelumnya, agar bisa memfasilitasi sesama jurnalis kedua belah pihak untuk mediasi, agar isu tidak makin berkembang dan dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan," pungkasnya.


(Sumber :  Vaul Vandellant S.H.)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *