Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sidang Perdana Penganiayaan Jurnalis SBI: Kesaksian Menguat, Kronologi Mulai Terkuak Jelas

By On November 19, 2025



Kabupaten Tasikmalaya (GMOCT) – Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Eddy Kusumah, S.H, telah dimulai di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum Adrian Vito Pratama, S.H.

 

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, JPU membacakan berkas perkara, termasuk hasil penyidikan dan SPDP. Dua saksi kunci memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian, mulai dari lokasi, waktu, pihak-pihak yang terlibat, hingga dugaan motif penganiayaan.

 

Kesaksian para saksi berjalan lancar, dan terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang juga merupakan korban. Hal ini semakin memperjelas fakta-fakta kunci yang akan diuji pada sidang berikutnya.

 

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Ketum GMOCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama), menyampaikan apresiasi kepada APH Polsek Karangnunggal, Polres Kabupaten Tasikmalaya, serta rekan media di Forwatas (Forum Wartawan Tasikmalaya Selatan) atas dukungan mereka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Kabarsbi, yang merupakan salah satu anggota GMOCT.

 

Sidang perdana ini menjadi langkah awal penting dalam mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis SBI, serta menegaskan komitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.


#noviralnojustice


#hukum

 

Penulis: Ido R.K (Kabarsbi)


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Polresta Bandung: Rizki korban dugaan TPPO telah berada di KBRI Kamboja

By On November 19, 2025



Kabupaten Bandung, BM.online - Kepolisian Resor Kota Bandung memastikan bahwa Rizki Nurfadilah, remaja asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, kini sudah berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh.


Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya menerima informasi terbaru dari KBRI bahwa Rizki telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh otoritas perwakilan RI di Kamboja.

“Rizki sudah berada di KBRI Phnom Pehn, yang mana masih dilakukan pemeriksaan,” kata Olot di Bandung, Rabu.

Luthfi mengatakan bahwa Polresta Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni ayah korban, nenek korban, serta dua rekan dekatnya.

“Saat ini Polresta Bandung sedang menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap saudara Rizki. Kami sudah memeriksa empat saksi yang membenarkan bahwa Rizki berada di Kamboja untuk bekerja,” ujarnya.

Selain itu, Polresta Bandung juga telah berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum serta Ditreskrimsus Polda Jabar guna menjalin komunikasi dengan KBRI untuk mempercepat penanganan kasus.

“Kemudian kami dari Satreskrim terus melakukan penyelidikan untuk menggali fakta-fakta hukum yang terjadi ketika korban saudara berangkat menuju Kamboja,” katanya.

Terkait proses pemulangan, ia memastikan koordinasi intensif terus dilakukan bersama BP3MI Jawa Barat dan jajaran Polda Jabar untuk memastikan Rizki dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan BP3MI Jawa Barat, Ditreskrimum dan Ditressiber untuk proses pemulangan Rizki ke Indonesia,” ujarnya.

Pihak keluarga mengungkapkan Rizki sebelumnya diiming-iming untuk mengikuti seleksi tim sepak bola PSMS Medan oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Namun, alih-alih dibawa ke Medan, ia justru dibawa ke Kamboja dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring yang menyasar warga negara China.

GMOCT Desak Dinas Pendidikan Pangandaran Berikan Sanksi Tegas Terkait Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru PNS dan P3K

By On November 18, 2025

 

PANGANDARAN (GMOCT) - Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sanksi tegas terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik P3K. Desakan ini muncul setelah Agung menerima laporan langsung dari seorang pria yang mengaku sebagai suami dari guru berinisial DS. Pria tersebut meminta dukungan dan pengawalan media terkait penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang diduga melibatkan istrinya dengan oknum Guru PNS berinisial KH, pada Selasa, 18 November 2025.

 

Menurut keterangan suami DS, laporan pelanggaran etik tersebut juga telah disampaikan kepada Ombudsman Jawa Barat. Ia menilai proses penanganan di tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran berjalan lambat dan belum memberikan kepastian sanksi bagi kedua pihak yang diduga terlibat.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Guru PNS dan tenaga pendidik merupakan tindakan yang mencederai citra dunia pendidikan. Ia menyampaikan bahwa guru seharusnya menjadi figur teladan bagi para siswa dan masyarakat.

 

“Kami sangat menyayangkan perbuatan seperti ini. Dunia pendidikan harus dijaga marwahnya. Pihak dinas wajib memberikan sanksi tegas apabila terbukti ada pelanggaran disiplin,” tegas Agung.

 

GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media online Kabarsbi.com yang tergabung di dalamnya, akan terus mengawal proses hukum maupun administratif, agar publik mendapatkan kejelasan dan kasus ini tidak dibiarkan menggantung tanpa tindak lanjut. Agung Sulistio sendiri merupakan Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com).

 

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan maupun kemungkinan sanksi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

#noviralnojustice


#dinaspendidikankabpangandaran


#pangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Tragedi Pembongkaran Kios di Wisata Pasujudan Sunan Bonang: Belum Ada Titik Terang

By On November 18, 2025

 

Rembang (GMOCT) - Lebih dari sebulan berlalu sejak pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang, Rembang, namun belum ada titik penyelesaian antara Fifi dan pihak Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Kios yang disewa Fifi, beserta gazebo, barang dagangan, barang pecah belah, dan meteran PLN miliknya, dirusak oleh pihak yayasan.

 

Menurut Fifi, semua barang di dalam kios dikeluarkan tanpa pemberitahuan. Kejadian pembongkaran dan perusakan ini terjadi pada Minggu, 21 September 2025, hanya dengan bermodalkan Surat Perintah Satu (SP 1). "Saya tahu kios saya dibongkar dari seseorang yang bilang kalau kios dan isinya dikeluarkan dan dirusak," ujar Fifi.

 

Fifi mengaku kaget dan syok melihat barang dagangan dan peralatannya berserakan di luar. Listrik yang dipasang oleh ibunya dulu juga ikut dirusak tanpa konfirmasi ke Fifi maupun PLN.

 

Tim dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Wartakota, mengkonfirmasi kebenaran SP 1 kepada Ketua Umum Yayasan dan Kepala Desa Mas Odi, yang juga menjabat sebagai PJ Kepala Desa sekaligus Ketua Harian Yayasan Pasujudan Sunan Bonang. Mas Odi membenarkan bahwa ia menandatangani SP 1 tersebut. Namun, ia mengaku kaget saat mengetahui surat itu ada coretan tip-x. "Seharusnya surat yang saya tanda tangani tidak ada coretan," tuturnya.

 

Mas Odi juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan malam sebelum pembongkaran, ada tiga hal yang disampaikannya:

 

1. Pembongkaran harus dikomunikasikan dulu kepada pemilik kios.

2. Harus ada ganti rugi akibat pembongkaran.

3. Tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH).

 

Namun, semua itu tidak diindahkan oleh para eksekutor di lapangan. Mas Odi juga kaget karena pembongkaran dilakukan hanya dengan SP 1, padahal seharusnya ada SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia mengaku tidak berada di lokasi saat pembongkaran dan hanya menandatangani surat yang diajukan oleh salah satu pengurus tanpa memiliki arsipnya.

 

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku kaget saat tiba-tiba disodori surat untuk ditandatangani dan merasa pembongkaran tidak sesuai dengan perintah sebelumnya.

 

Penelusuran tim GMOCT ke para pengurus Yayasan Pasujudan Sunan Bonang mengungkap bahwa surat tersebut memang di-tip-x dan baru diberikan kepada adik Fifi pada 4 September 2025, saat Fifi masih berada di luar Jawa.

 

Fifi berharap mendapatkan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yayasan yang terkesan kebal hukum.

 

#noviralnojustice


#rembang


#gmoct


Team/Red (Wartakota)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Puluhan Pengurus kecamatan HIMPAUDI Kabupaten Serang -Banten  Desak Pergantian Ketua

By On November 18, 2025


SERANG –katatribun.id - Beredar sebuah surat mosi tidak percaya yang ditandatangani oleh puluhan pengurus HIMPAUDI dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang. Dokumen bertanggal 4 November 2025 tersebut ditujukan kepada Ketua HIMPAUDI Kabupaten Serang, Yola Sri Rahayu, dan kini menjadi sorotan setelah tersebar di lingkungan internal organisasi.senin.16/11/25


HIMPAUDI mempersatukan pendidik dan tenaga kependidikan anak usia dini, meningkatkan kualitas PAUD, serta memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak pendidik..namun sangat disayangkan di internal organisasi HIMPAUDI KAB SERANG ini tidak sesuai yang di harapkan dengan tidak adanya saling  kepercayaan dan kurangnya keharmonisan antara ketua dan anggotanya..


Surat mosi tidak percaya tersebut diketahui telah dilampiri dengan tanda tangan dan stempel resmi dari lebih dari 21 pengurus kecamatan dari keseluruhan total 29 pengurus kecamatan dan setelah di konfirmasi ada 3 pengurus akan menyusul menandatangi surat mosi tersebut...



Dokumen itu memuat lima poin utama yang menjadi dasar mosi tidak percaya, yaitu:


1. Kepemimpinan dianggap tidak transparan dalam menjalankan program dan pengelolaan organisasi.


2. Kurangnya komunikasi dan koordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.


3. Tidak adanya upaya nyata dalam memperkuat peran dan fungsi HIMPAUDI sebagai wadah perjuangan pendidik PAUD.


4. Program kerja dinilai tidak berjalan sesuai AD/ART HIMPAUDI, termasuk minimnya pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban.


5. Menurunnya kepercayaan anggota terhadap kredibilitas serta integritas Ketua.


Salah satu pengurus kecamatan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa surat tersebut akan segera  dikirimkan ke Dinas Pendidikan kab serang, dindikbud provinsi Banten hingga Bupati Serang. Ia menyebut mosi tidak percaya itu dilayangkan karena adanya ketidakharmonisan antara Ketua HIMPAUDI Kabupaten dengan para penilik dan para pengurus kecamatan  sehingga beberapa kegiatan kelembagaan dilaporkan terhambat...


Para pengurus kecamatan HIMPAUDI berharap pihak organisasi segera mengambil sikap dan memfasilitasi proses Musyawarah Luar Biasa sesuai AD/ART. Dan dari dinas terkait agar segera merespon surat Mosi tidak percaya dan mengambil sebuah keputusan..



Red

Pembunuhan Keji Jurnalis di Bogor Raya: APH Didesak Tangkap Pelaku Pengeroyokan, FJP2 dan GMOCT Kawal Sampai Tuntas

By On November 18, 2025

 

BOGOR (GMOCT) – Kematian tragis Ayub Iskandar, seorang jurnalis dan penjaga proyek, akibat serangan brutal oleh sekitar 30 orang tak dikenal (OTK), telah menimbulkan gelombang kemarahan di Bogor. Insiden mengerikan ini melibatkan dua pelaku yang membawa senjata api laras panjang, menyebabkan Ayub Iskandar meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Ummi Bogor akibat luka berat. Selain Ayub, sejumlah pekerja PT. PMC lainnya juga terluka dalam serangan tersebut.

 

Meskipun takdir tidak dapat dihindari, berbagai pihak yang terafiliasi secara emosional dan profesional menuntut agar kasus pembunuhan ini tidak dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut hukum yang serius.

 

Sejumlah pengurus dan anggota Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bogor Raya, bersama Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Aliansi Para Insan Pers, serta Organisasi Kepemudaan (OKP) dari sekitar lokasi kejadian, secara tegas mendeklarasikan diri untuk melakukan pengawalan intensif terhadap penanganan kasus ini hingga tuntas di ranah penegakan hukum.

 

Tuntutan Keadilan Hukum dan Proses Transparan

 

Kematian Ayub Iskandar akibat pengeroyokan dan penggunaan senjata berat merupakan tindakan kriminalitas keji yang wajib disikapi secara cermat, intensif, dan diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan.

 

"Secara instansional dengan ikatan emosional di lingkup sesama se-Profesi, yakni sesama Profesi PERS (Wartawan) jelas tak boleh menguap begitu saja, tanpa tindak-lanjut nyata di ranah proses hukumnya," demikian pernyataan yang dihimpun dari Tim Investigasi FJP2. Solidaritas lintas organisasi pers, termasuk FJP2 dan GMOCT, adalah bukti bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat.

 

Tujuan utama pengawalan ini adalah memastikan bahwa segala sesuatu dalam kasus ini menjadi “clean and clear/terang benderang” di mata publik, terutama bagi semua pihak yang mengetahui kronologi kejadiannya sejak awal, termasuk dari sesama rekan sejawat profesinya.

 

Pengawalan ini juga didasarkan pada kekhawatiran akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) jika supremasi hukum yang adil dan berkeadilan tidak ditegakkan.

 

"Menghilangkan nyawa manusia itu kriminal yang keji dan harus disikapi secara cermat dan intensif, serta wajib diproses hukum secara serius dan presisi di semua tahapan prosesnya," tegas salah satu perwakilan Aliansi.

 

Komitmen Pengawalan Melalui Pemberitaan dan Proses Hukum

 

Aliansi, FJP2, dan GMOCT Bogor Raya berkomitmen akan terus melakukan pengawalan kasus ini sampai tuntas. Bentuk pengawalan akan meliputi:

 

- Memonitor proses hukum bagi para terduga pelaku penyerangan OTK, terutama yang terlibat dalam pengeroyokan dan penggunaan senjata api.

- Melakukan penulisan dan penayangan berita yang berkaitan dengan kasus Ayub Iskandar secara berkesinambungan.

 

Semua upaya ini bertujuan agar para korban tragedi berdarah itu mendapatkan dan merasakan keadilan hukum yang nyata, serta merasa dimanusiakan di Negara hukum Indonesia. Proses pengawalan ini akan berlangsung tanpa batas waktu hingga tercapainya penegakan hukum yang benar-benar berkeadilan.


#noviralnojustice


#fjp2


#gmoct


#savejurnalisindonesia


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Almmer Sya'ban Raih Prestasi Gemilang di CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025

By On November 15, 2025


JAKARTA – Atlet muda Taekwondo, Almeer Sya'ban yang berasal dari Serang Banten, berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih medali emas dalam ajang CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 yang diselenggarakan pada tanggal 14 hingga 16 November 2025.


Almeer Sya'ban diketahui merupakan siswa yang berprestasi, saat ini bersekolah di TIARA SCHOOL II, di bawah naungan Yayasan Nurani Nusantara Sejahtera, yang berlokasi di Jl. Citra Graha Prima No. 09, Bojong, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat.


Almeer yang merupakan siswa Kelas 3 SD ini, menunjukkan bahwa selain fokus pada pendidikan formal, ia juga berhasil mengukir prestasi gemilang di bidang olahraga. Kejuaraan bergengsi ini diikuti oleh ratusan atlet Taekwondo dari berbagai daerah di Indonesia. Almmer Sya'ban, yang mewakili ITA Wijaya Kusuma, bertanding di kategori Kyorugi Putra (pertarungan).


Dalam foto yang diterima, Almmer tampak dengan bangga memegang medali emas yang merupakan simbol keberhasilan setelah melalui babak-babak pertarungan yang ketat dan sengit.


Keberhasilan Almmer ini menambah deretan atlet muda berprestasi di kancah Taekwondo nasional. CNN Indonesia Taekwondo Championship Piala Menpora 2025 sendiri merupakan salah satu kejuaraan utama yang didukung oleh Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) Republik Indonesia. Pihak sekolah, TIARA SCHOOL II, diharapkan dapat memberikan apresiasi atas pencapaian siswanya ini yang telah mengharumkan nama sekolah.



(Masturo)

Bogor Berduka, Bogor Mencekam: Penjaga Proyek Tewas Dikeroyok Segerombolan OTK Bersenjata Laras Panjang

By On November 15, 2025



Bogor Raya, 13 November 2025 (GMOCT) – Bogor sedang tidak baik-baik saja. Tragedi penyerangan brutal oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025) lalu. Akibat serangan tersebut, seorang penjaga proyek meregang nyawa.
 
Peristiwa mengerikan ini terjadi saat beberapa penjaga proyek sedang beristirahat. Tiba-tiba, sekitar 30 orang OTK menyerbu masuk area proyek. Dua di antara mereka membawa senjata api laras panjang, sementara yang lainnya bersenjatakan senjata tajam.
 
Menurut informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Tegarnews yang merupakan anggotanya, empat orang penjaga proyek mengalami luka parah di bagian kepala dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Ummi Bogor. Korban yang diketahui bernama Ayub (44), Ikbal (25), Cecep (45), dan Dede (43), sempat mendapatkan perawatan intensif. Namun, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB, Ayub dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
 
Kanit 2 Reskrim Polres Bogor, Iptu Eka, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan otopsi terhadap jenazah Ayub di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta, untuk kepentingan penyidikan. "Kami melakukan otopsi terhadap jenazah korban bernama Ayub untuk kepentingan penyidikan kasus penyerangan pada 6 November 2025 lalu. Sementara tiga korban lainnya hari ini baru akan dimintai keterangan di Polres Bogor," ujar Iptu Tirta pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
 
Pihak keluarga korban sangat berharap agar Polres Bogor segera mengungkap dan menangkap para pelaku penyerangan keji ini, serta memberikan hukuman yang setimpal.
 
Kamal, salah seorang koordinator lapangan PT. PMC, menuturkan bahwa penyerangan terjadi pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 20:15 WIB. "Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 09:00 WIB, pihak kami PT. PMC sempat ada perdebatan atau kesalahpahaman dengan rombongan 'karung' di plotingan yang berada di wilayah Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari. Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 20:00 WIB, tiba-tiba para penjaga kami diserang OTK berjumlah sekitar 30 orang dengan membawa senjata tajam, seperti celurit, samurai, dan ada juga yang membawa senjata api," jelasnya.
 
Reaksi Keras dari GMOCT
 
Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, mengecam keras tindakan brutal tersebut. "Kami mengutuk keras aksi kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang penjaga proyek. Aparat kepolisian harus bertindak cepat dan tegas untuk menangkap para pelaku serta mengungkap motif di balik penyerangan ini," tegas Agung.
 
Senada dengan Agung, Heriyanto yang akrab disapa Eri Opunk, Ketua DPC GMOCT Bogor Raya, menambahkan bahwa selain menghukum para pelaku dengan hukuman yang setimpal, pihak kepolisian juga harus fokus pada pengusutan kepemilikan senjata api dan aktor intelektual di balik aksi keji ini. "Kami mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pemilik senjata api dan dalang di balik penyerangan ini harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tandas Eri.

#noviralnojustice

#bogormencekam

#bogorberduka

#gmoct

#polripresisi

Team/Red (Tegarnews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dosen UBL: Sekda Lampung Barat Harus Bertanggung Jawab dalam Kasus Dugaan Penipuan 46 Kepala Sekolah, GMOCT: "Jika Bersih Kenapa Harus Risih "

By On November 15, 2025



 

Lampung Barat — Dosen Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, S.H., M.H., menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam kasus dugaan penipuan berkedok program revitalisasi sekolah yang menjerat puluhan kepala sekolah di Lampung Barat. Menurutnya, Sekda yang memfasilitasi pertemuan tanpa verifikasi dapat dikategorikan lalai secara jabatan.

 

Dr. Benny menjelaskan bahwa pejabat publik yang mempertemukan pihak luar dengan para kepala sekolah tanpa verifikasi identitas dan keabsahan lembaga, memiliki tanggung jawab etik dan administratif. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa pejabat bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan tugasnya.

 

Lemahnya Sistem Verifikasi Birokrasi

 

Dr. Benny mengkritik budaya kerja birokrasi di daerah yang masih bergantung pada kepercayaan personal daripada prosedur administratif yang sahih. Ia menyarankan agar setiap pemerintah daerah membangun sistem deteksi dini dan prosedur verifikasi formal untuk setiap kegiatan yang mengatasnamakan program pusat atau lembaga pemerintah.


Dr. Benny menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan pidana, melainkan juga krisis kepercayaan terhadap sistem birokrasi daerah. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik di Indonesia untuk tidak bertindak tanpa verifikasi.

 

Reaksi GMOCT

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Esensijurnalis yang tergabung di GMOCT. Saat mencoba mengklarifikasi kepada Sekda Lampung Barat, Nukman MS, melalui WhatsApp pada 14 November 2025, Sekda menjawab, "Kami sdh laporakan penipuan ini ke APH dan sedang di TL...krn krn korban...bkn seperti yg diberita itu faktanya."

 

Namun, Asep NS, Sekertaris Umum GMOCT, menyayangkan sikap Sekda yang justru memblokir nomor kontaknya setelah memberikan jawaban. Asep NS menilai, "Jika Bersih Kenapa Harus Risih" dan "Jika Benar kenapa harus blokir."

 

Saat dihubungi menggunakan nomor Sekertaris Umum yang lain, nomor Sekda Lampung Barat aktif, tetapi tidak lagi memberikan tanggapan.

 

Asep NS menambahkan bahwa fenomena seperti ini sering dialami oleh tim liputan khusus GMOCT saat mencoba meminta statement dari pejabat publik.

 


#noviralnojustice


#sekdalampungbarat


#dosenubl


#lampungbarat


#gmoct


Team/Red (Esensijurnalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Korban Penganiayaan di Banjarnegara Mengaku Ditekan Pejabat untuk Berdamai, GMOCT Turun Tangan

By On November 15, 2025

 

Banjarnegara (GMOCT)– Aji Setyawan, warga Banjarnegara yang menjadi korban penganiayaan, mengungkapkan adanya dugaan tekanan dari sejumlah pejabat daerah agar dirinya berdamai dengan pelaku. Informasi ini didapatkan oleh tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

 

Menurut Aji, pejabat yang terlibat antara lain Ketua BPBD Banjarnegara, yang disebut mendatangi rumah Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, ada juga oknum dari Dinas Pendidikan dan PGRI yang diduga menekan kakak Aji, seorang pendidik, untuk membujuk Aji agar melakukan perdamaian. Kepala Desa Batur juga disebut berulang kali meminta Aji berdamai, mendampingi Ketua BPBD Aji Puloroso.

 

Intimidasi Jelang Persidangan

 

Aji menerangkan bahwa intimidasi terjadi saat kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan. Ketua BPBD Aji Puloroso, ditemani Kades Batur Ahmad Fauzi, datang ke rumah Aji dengan tujuan agar perkara ini tidak sampai ke pengadilan. Bahkan, Sekda Banjarnegara secara pribadi menghubungi Aji melalui WhatsApp dan meminta pencabutan perkara.

 

"Kemudian saya jadi berpikir siapa saya ini sampai orang nomor 3 di lingkungan pemerintah BNA sampai menghubungi saya, ataukah ada ketakutan di antara lintas departemen di BNA yang memainkan dana donasi," ujar Aji.

 

GMOCT Akan Mengklarifikasi

 

Dengan adanya informasi ini, tim liputan khusus GMOCT akan meminta statement dari berbagai pihak yang menghubungi Aji Setyawan terkait permintaan damai tersebut. GMOCT akan menginvestigasi atas suruhan dari siapa permintaan damai itu dilakukan.


Pada hari Jum'at 14 November 2025 pukul 18.58 WIB, sebelum menayangkan pemberitaan, Sekertaris Umum GMOCT mencoba mengirimkan Release kepada Aji BPBD dan Indarto sesuai dengan informasi yang diterima oleh team liputan khusus GMOCT.

Hanya Aji BPBD yang responsif serta menjawab " Waalaikum Salam wr wb"


 " Sbntr mas  Berta dr mana sumbermya " saat dimintai statement sebelum ditayangkan 


Aji BPBD pun menjawab " " mhon maaf sblmnya nampak dari apa yg sampaikan bernada kurang baik....kmi hadir bertmu p.aji dengan baik meminta waktu untuk ketmu dg maksud pada saat itu mencoba melakukan kemungkinan  RJ...namun p.aji mberikan wakt utkberpiki r selang hari kmi mencoba utk mnanyakn kmbli namun p.aji ttp kasus ni dteruska ke pengadilan smpe saat ni. Bhkan dr pihak klurga mencoba berkomunikasi namun hasilnya ttp sma. 

Jadi mari qt smaa2 hormati proses hukum yg sedang berjalan ".


Praduga tak bersalah berhak dilakukan oleh wartawan/jurnalis sesuai dengan tupoksi serta kode etik profesi, dan dugaan, yang penting adalah sebelum penayangan pemberitaan dilakukan permintaan statement atau klarifikasi atau hak jawab dari semua pihak agar berimbang.


#noviralnojustice


#gmoct


#banjarnegara


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *