Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Proyek Pembangunan Paving Block Di Duga Tida Sesuai Dengan Speksifikasi Juklak & Juknis Terkesan Asal Jadi( ASJAD)

By On Agustus 15, 2025


kegiatan pembangunan paving block masih tahap pengerjaan dalam dua item di desa yang ,berbeda tepat nya 1. Desa,cigelam kampung ,kesampangan RT/ RW 006/004.

2.Desa, pamong kampung,Curug Rt/RW 003/002 kecamatan Ciruas 

kabupaten Serang,Provinsi Banten. kini terdapat sorotan publik pada hari Jum,at 15/08/2025.


Kabupaten Serang-bentengmerdeka. Online Pasal nya, berdasarkan analisa,pantauan awak media dilokasi ,tersebut telah menemukan beberapa kejanggalan,dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, yang dibiyayai ,melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman Perkim provinsi.


Temuan yang kami lihat dilapangan secara kasat mata dilokasi tersebut dalam segi teknis pemasangan pun terlihat jelas,asal pasang paving block yang patah masih saja tetap digunakan dalam pemasangan pun seperti tidak beraturan terlihat amburadul & acak- acakan akibat minim nya pengawasan dari pihak tim pelaksana dan juga konsultan pengawas pembangunan tersebut, kini menuai sorotan tajam yang sangat serius.

 

Ditemui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitasnya saat dikonfirmasi awak media BM-online.ia mengatakan terkait kegiatan proyek pembangunan paving block ini, untuk para pekerja nya warga ,asli orang sini semua kang, tetangga. Kampung,Kesa, ucap nya.

 

Masih lanjut Ia membenarkan bahwa pembangunan ini baru berjalan kurang lebih 10 hari hari ,kang ada pun , temuan dan juga kejanggalan itu lebih baik akang temui saja ibu Nur pati nya,biar lebih jelas kang kebetulan beliau pelaksana di lapangan nya.


Ditempat terpisah tim awak media BM-online.mencoba konfirmasi ibu nur pati Sebagai pelaksana di lapangan melalui telfon dan chat via WhatsApp untuk menggali informasi lebih lanjut sudah sejauh mana kegiatan yang Sudah berjalan tersebut guna Untuk bahan pertimbangan,namun alhasil yang diperoleh tim awak Media BM online. tida sesuai dengan harapan, untuk dimintai keterangan,terkesan ada nya indikasi yang di duga menutupi keterbukaan informasi publik ( KIP)Sehingga kini menimbulkan ada nya unsur permainan dalam kegiatan pembangunan proyek paving block tersebut.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik,dari pihak Perkim provinsi,inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ,untuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di dua ,Desa , salah satu nya Desa.cigelam dan Desa, Pamong jika terbukti ada nya indikasi kecurangan kami mintai periksa,audit semua pembangunan yang ada di kecamatan ,ciruas tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku tutup nya .




(Tim/ red)

Carut Marut Penerimaan Karyawan di PT. MC Dalica Pood Indonesia, Ada Uang Bisa Kerja, "Kurang dari 4 Jam  Lembur Tidak di Bayar

By On Agustus 14, 2025




Serang, - BM.Online - Carut marut penerimaan karyawan di sebuah perusahaan pengolahan makanan yaitu di PT. MC Dalica Pood Indonesia, Perusahaan yang terletak di Jl. Modern Industri XXIV BG No.9, Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten kembali menjadi sorota aktifis. Pada Kamis 14 Agustus 2025 


Dilansir dari pemberitaan salah satu media online yang terbit baru-baru ini, adanya beberapa oknum yang diduga memainkan kuota lowongan tenaga kerja di perusahaan tersebut, serta adanya dugaan peran aktif beberapa Oknum yang menentukan pembagian jatah bermodus linkungan setempat khususnya Desa Bandung.


"Biasanya informasi lowongan kerja (Loker) oleh perusahaan diberikan kepada salah satu oknum yang dipercaya pihak yayasan dan selanjutnya akan di beritahukan kepada calon pencari kerja,"Ucap salah satu narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya


Sementara itu informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang beredar di masyarakat, para oknum tersebut nanti akan menerima berkas lamaran secara diam-diam dan membicarakan mekanisme yang akan diterapkan, sementara itu warga akan mendapatkan satu kuota yang diduga nantinya akan diberikan kepada seseorang untuk mencari calon karyawan.


Sulitnya mencari lowongan pekerjaan yang dibutuhkan, dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk meraup cuan dengan cara-cara kotor dan sangat disayangkan apabila adanya dugaan oknum aparat pemerintah yang justru ikut ambil bagian didalamnya, Selain melanggar sumpah jabatan tentu melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik dan hal ini sangat mencederai Asta cita yang di cita cita kan oleh presiden Prabowo Subianto.


Kesemrawutan ini diduga diciptakan agar modus para oknum ini tidak tercium oleh pihak dari luar, para oknum ini memainkan perannya dengan sangat licik, saling lempar dan saling menutupi satu sama lainnya.

Sementara, menurut Doni Warga setempat menyampaikan, baru baru ini ada yang masup bukan Desa Bandung. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.


"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Doni dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa


Doni juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. "Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Desa Bandhng  hanya jadi penonton saja?," ungkapnya



(Red)

KRT. Ardhi Solehudin Terima Mandat PPWI, Para Pentolan GMOCT Beri Apresiasi

By On Agustus 13, 2025



 
Kabupaten Semarang, – KRT. Ardhi Solehudin secara resmi menerima mandat dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) untuk memimpin konsolidasi pewarta warga di wilayah Jawa Tengah. Penunjukan ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), organisasi tempat Ardhi Solehudin pernah aktif.
 
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA, menyerahkan langsung surat mandat pada hari Selasa, 12 Agustus 2025. Mandat ini memberikan tugas penting kepada Ardhi Solehudin untuk menghimpun dan mengkoordinasi seluruh pewarta warga di Jawa Tengah, serta membentuk kepengurusan PPWI daerah yang solid dan efektif.
 
Menanggapi amanah yang diberikan, Ardhi Solehudin menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. "Saya akan menjalankan tugas ini sesuai dengan prosedur organisasi dan memegang teguh amanah yang diberikan oleh Dewan Pimpinan Pusat," ujarnya.
 
GMOCT Berikan Dukungan Penuh
 
Penunjukan KRT. Ardhi Solehudin juga mendapatkan apresiasi dan dukungan penuh dari tokoh-tokoh penting di GMOCT. Agung Sulistio (Ketua Umum GMOCT), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), dan Cahyo Purnomo (Wakil Sekretaris Umum), secara bersama-sama menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PPWI pusat kepada Ardhi Solehudin.
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Kami berharap Ardhi Solehudin akan terus eksis dan menunjukkan kepiawaiannya sebagai jurnalis, serta terus mengedepankan aspirasi masyarakat luas di bidang kejurnalisan."
 
M Bakara, Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah yang juga merupakan sahabat dari Ardhi Solehudin, menyampaikan harapannya agar terjalin sinergi yang baik antara PPWI Jawa Tengah dan GMOCT ke depannya. "Saya berharap ke depannya dapat bersinergi antara PPWI Jawa Tengah dengan GMOCT, seperti yang saat ini terjalin antara PPWI pusat dengan Kepengurusan GMOCT DPP Pusat," ungkapnya.
 
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, diharapkan KRT. Ardhi Solehudin dapat segera membentuk kepengurusan PPWI Jawa Tengah yang solid dan memberikan kontribusi positif bagi perkembangan jurnalisme warga di Indonesia.

#noviralnojustice

#ppwi

#gmoct

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Akivitas Pembagunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum Jadi Sorotan

By On Agustus 13, 2025



Serang, BM.Online - Aktivitas Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum yang diduga tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan, Kali ini, di Kampung Baruan, Desa Sendangsari, Kecamatan Perbauran aktivitas tersebut menggunakan bahan bakar solar subsidi untuk mesin bor pile 


Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, Minggi 9/8/2025), Dialokasi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Umum di Desa Sendangsari, terlihat adanya kejanggalan,  Mesin bor menggunakan BBM solar subsidi (bio solar), Pekerja mengabaikan K3 tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), Menggunakan bahan material bermerek semen serang yang diduga tidak sesuai RAB, Pekerjaan yang dilakukan tergesa - gesa dan minimnya pengawasan dari pihak pelaksana kontraktor dan konsultan pengawas.

 

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dirinya hanya pekerja harian dengan upah Rp.120,000 per hari. “Biasanya semen yang di gunakan bermerek semen Serang Pak, masalah pelaksana coba bapa tanya pada pak Hendi.'''Ucap Pekerja


Terpisah'' Amir selaku konsultan pengawas saat dikonfirmasi terkait APD mengatakan bahwasanya bukan wewenangnya. ''Untuk kedalaman bor pile ( mesin bor tiang pancang ) itu ada 3 dan 4 meter ketemu tanah keras dan  terkait bahan bakar untuk mesin bor pile kita gunakan solar subsidi Kalau pekerjaan di proyek tidak ada kita gunakan solar subsidi pak.Ujarnya


Namun Ketikaawak media pertegas pertanyaannya atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar  (BBM) subsidii, Amir pun mengatakan  Bio Solar tersebut dari pihak kontraktor, "Saya tidak tahu kang , BBM tersebut dari pihak  kontraktor,''Imbuhnya.


Masih di tempat yang sama, Hedi selaku pelaksana dilapangan saat dikonfirmasi  mengatakan pada wartawan bahwasanya terkait kedalaman borfil 9 meter yang diujung TPT  yang lainnya 3 meteran. "Untuk bahan bakar minyak ( BBM )untuk mesin bor pile kita gunakan solar kang, itu juga kebutuhannya sekompan dua kompan bspa yidak usah mendetail pertanyaannya' Cetusnya 


Saat awaj media mendatangi kediaman Febrian, Selaku Pemerhati Pembangunan di Pabuaran, menyampaikan alhasil temuannya pada hari Minggu (9/8) beliau meminta sempel BBM yang dipakai oleh penyedia jasa (kontraktor) untuk diuji lab.


 "Pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM subsidi bentuk bio solar bukan nonsubsidi yang dipakai proyek, saat kami cek, ternyata kadar berat jenis 80,35 gram ,kalau kadar berat jenis 80,35 gram bisa dikategorikan BBM bentuk Bio solar untuk subsidi, Mereka memakai BBM industri kadar berat jenis solar tersebut 80,40 gram, 80,45 gram dan 80,50 gram berarti pembangunan perpustakaan tersebut memakai BBM bersubsidi untuk mesin bor pile. Tutupnya 


Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100. Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken.


Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar. 


Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan Proyek berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Red)



Kejaksaan Diduga Terlibat Skandal Penundaan Eksekusi Terpidana Silvester Matutina: Adakah 'Tangan Projo' di Balik Ini?

By On Agustus 13, 2025





Jakarta (GMOCT) – Penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng. Terpidana Silvester Matutina yang seharusnya sudah menjalani eksekusi hukuman 6 tahun silam, hingga kini belum tersentuh tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Fakta ini memicu spekulasi publik tentang adanya kekuatan besar di balik kelambanan tersebut.


Pengamat publik sekaligus alumni PPRA-48 Lemhanas RI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, mengungkap dugaan mengejutkan. Tokoh pers nasional ini menduga ada “Tangan Projo” bermain di balik layar, sehingga eksekusi tidak kunjung dilakukan.


“Kalau memang benar ada intervensi, ini bukan sekadar pelanggaran moral dan hukum, tapi pelecehan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab,” kata Wilson Lalengke, Selasa (12/8/2025).


Lebih jauh, wartawan senior itu mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera turun tangan, memeriksa Kajari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut, dan eksekusi Silvester tanpa kompromi. "Tidak boleh ada orang yang kebal hukum di negara yang mengaku sebagai negara hukum ini,” tegas Wilson Lalengke.


Kasus mangkirnya Silvester Matutina untuk menjalani hukuman 1,5 tahun penjara telah memunculkan keprihatinan banyak pihak. Tidak kurang dari mantan Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD ikut bersuara keras mendesak Kejaksaan melakukan tugasnya mengeksekusi sang terpidana Silvester Matutina sesegera mungkin.


Putusan hukum atas pendukung utama mantan Presiden Jokowi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ternyata dibiarkan hilang ditelan waktu. Hingga berita ini diturunkan, eksekusi tidak pernah dilakukan, tanpa penjelasan resmi yang transparan dari pihak eksekutor alias Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Hal tersebut akhirnya memunculkan dugaan bahwa Kejaksaan telah “masuk angin” alias terintervensi oleh uang dan/atau kekuasaan. Kabar yang santer beredar mengatakan bahwa Silvester memiliki kedekatan dengan lingkaran politik tertentu, termasuk pihak yang disebut-sebut berafiliasi dengan ormas Projo, pimpinan mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi.


Beberapa sumber lain menegaskan bahwa Silvester Matutina memang bukan sosok asing di lingkaran politik nasional. Dugaan adanya “backing” dari pihak elit berpengaruh membuat Kejari Jaksel enggan mengeksekusi putusan pengadilan.


Wilson Lalengke menilai, jika benar ada aliran dana suap kepada aparat kejaksaan, kasus Silvester Matutina ini adalah bentuk nyata hukum tebang pilih dan persekongkolan jahat di dalam institusi penegak hukum. “Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau Kejagung diam, berarti mereka ikut terlibat dalam skandal super busuk ini,” sebutnya sambil menambahkan bahwa Jamwas Kejagung sebaiknya mengundurkan diri karena kelalaiannya mengawasi pelaksanaan tugas para jaksa.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Kejaksaan. Apabila Kejagung gagal menindak, bukan hanya kredibilitas institusi yang runtuh, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum akan semakin tergerus.


“Jika benar ada pihak yang melindungi Silvester, maka skandal ini berpotensi menjadi tamparan keras bagi integritas institusi kejaksaan dan kredibilitas penegakan hukum di tanah air, yang berimplikasi menambah panjang daftar dugaan praktik hukum tebang pilih di Indonesia,” pungkas Wilson Lalengke.


Publik kini menunggu: Apakah hukum akan tegak untuk semua, atau hanya tajam ke masyarakat yang tidak memiliki uang dan kekuasaan?


#noviralnojustice


#hukum


#kejagung


#eksekusisilvestermatutina


#ppwi


#gmoct



TIM/Red (Sumber: PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Hari Pertama Perpanjangan Jabatan, Kades Binangun Diduga Terkesan Arogansi, PPWI Banten: “Bukan Makin Baik, Malah Makin Arogan

By On Agustus 12, 2025



Serang, BM.Online - Belum genap 24 jam menikmati perpanjangan masa jabatan, Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringin Kurung, Makrup, langsung menuai sorotan publik. Alih-alih memulai periode tambahan dengan sikap rendah hati, Iya justru diduga menunjukkan arogansi yang memantik kekecewaan publik.

Insiden itu terjadi usai serah terima jabatan pada hari selasa 12 Agustus 2025 pada saat beberapa wartawan hendak melakukan wawancara, Makrup secara terbuka menolak dan bahkan melontarkan kalimat yang terkesan merendahkan profesi Pers.

Saya juga punya kartu pers,” ujarnya, seolah menganggap remeh , merendahkan tugas sebagai jurnalistik.

Ucapan tersebut dinilai bukan hanya tidak menghormati profesi wartawan, tetapi juga mencerminkan sikap pemimpin yang enggan terbuka, antikritik, dan jauh dari nilai kepemimpinan yang baik dan bijak.

Ketua PPWI Provinsi Banten, Abdul Kabir, tidak bisa menyembunyikan nada kesalnya.

Bukannya tambah bagus, malah ini Kades Binangun tambah arogan,” tegasnya.

Menurut Kabir, perpanjangan masa jabatan seharusnya menjadi momentum pembuktian diri untuk melayani masyarakat, bukan dalih untuk bertindak semena-mena. Ia mendesak Makrup segera meminta maaf secara terbuka kepada jurnalis dan memperbaiki sikapnya.

“Kalau tidak ada sanksi atau teguran dari Bupati, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya,” tandasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya peran organisasi seperti APDESI yang semestinya membina anggotanya agar mengedepankan etika dan kepemimpinan yang santun.

Perpanjangan masa jabatan semestinya diiringi peningkatan kualitas kepemimpinan, bukan sebaliknya. Sikap Makrup di hari pertama ,masa perpanjangan jabatan ini menjadi catatan hitam yang mencoreng kepercayaan publik.tutup nya mengakhiri.


( Tim/red)

SDN 5 Loning Gelar Perkemahan Seru untuk Latih Kemandirian Siswa

By On Agustus 12, 2025




Pamalang, BM.Online - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Loning mengadakan kegiatan perkemahan bagi siswa kelas 6 pada Selasa (12/8). 

Acara yang berlangsung selama dua hari satu malam ini bertempat di Desa Klareyan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, dengan tujuan melatih kemandirian, kerja sama, dan kecakapan hidup siswa di alam terbuka.  

Kepala SDN 5 Loning menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan karakter sekaligus sarana refreshing sebelum siswa menghadapi ujian akhir.

 "Selain belajar di kelas, anak-anak juga perlu pengalaman langsung di alam untuk mengasah kemandirian dan kreativitas," ujarnya.  

Serangkaian kegiatan menarik yang melibatkan para peserta diantaranya:  

- Pendirian tenda dan pembuatan api unggun.

- Memasak bersama dan permainan tradisional untuk melatih kerja tim  

- Jelajah alam untuk mengenali lingkungan sekitar  

- Pentas seni dan api unggun sebagai ajang unjuk kreativitas  

- Pembinaan karakter, yaitumelalui ibadah, gotong royong, dan interaksi sosial  

Salah seorang siswa, IQBAL, mengaku sangat antusias mengikuti kegiatan ini. "Senang bisa belajar mandiri sambil bermain di alam bersama teman-teman," katanya.  



Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya memberikan kesan menyenangkan, tetapi juga menumbuhkan sikap tangguh dan peduli lingkungan pada diri siswa.  



Rep: timliputan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Proyek Galian Pasir Majalengka

By On Agustus 12, 2025



Majalengka, BM.Online - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Majalengka. Kali ini, penambangan galian C tanpa izin terjadi di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Selain tidak mengantongi izin resmi bahkan menggunakan BBM solar subsidi. Pada Selasa (12/8/2025)

Disampaikan oleh inisial Hj selaku pemilik galian Pasir, Saat dikonfirmasi melaui pesan watshaap mengatakan bahwa BBM untuk alat jenis bio solar yang dikirim oleh salah satu oknum Angota Kodim berinisial DH. "Solarnya dikirim oleh Pak Denhar dari Kodim. Katanya 

Selasa, 12 Agustus 2025, Junaidi, Pimpinan Redaksi salah satu media online, memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang, baik individu maupun perusahaan berbadan hukum, yang terlibat dalam kegiatan pertambangan batuan dan material galian C di wilayah Majalengka.

"Aktivitas tambang Galian C di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasoksndal, Kabupaten Majalengka diduga memenuhi dua unsur pelanggaran hukum, yaitu, Melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Iya menjelaskan, Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 jt. 

"Menggunakan BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh secara tidak resmi dari pengepul atau SPBU menggunakan jeriken Melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pungkasnya

Junedi juga menambahkan, Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.
Dengan adanya peraturan yang jelas terkait penggunaan BBM dalam industri pertambangan, terutama di sektor galian C, diharapkan pengusaha dan lembaga penyalur dapat menjalankan usahanya dengan lebih bertanggung jawab.

"Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, khususnya untuk kegiatan pertambangan, berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap regulasi yang ada sangat penting, dan sanksi pidana yang tegas menjadi langkah preventif untuk memastikan bahwa bisnis pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Tutupnya (Red)



PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

By On Agustus 12, 2025




Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 11 Agustus 2025 – Dugaan perampasan lahan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh perusahaan perkebunan raksasa PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS 2) kian memanas. Aksi perusahaan yang disebut-sebut menguasai lahan tanpa dasar hukum kuat ini memicu perlawanan keras dari warga, didukung penuh oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta perhatian serius Ombudsman RI.

Pada Senin, 4 Agustus 2025, Direktur Pemeriksaan Ombudsman RI, Nyoto Budiyanto, SH., MH., C.L.A., menerima langsung laporan resmi masyarakat yang didampingi jajaran petinggi GMOCT. Kehadiran tokoh-tokoh pers nasional seperti Agung Sulistio (Ketua Umum), Asep Riana (Wakil Ketua Umum), Asep NS (Sekretaris Umum), dan Ridwanto (Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh) menjadi bukti bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan tenggelam.

Nyoto Budiyanto menegaskan pihaknya siap menampung aduan resmi dan segera melakukan penyelidikan. Untuk dugaan kriminalisasi warga yang melawan PT SPS 2, Ombudsman RI bahkan mendorong pelaporan ke Mabes Polri melalui Irwasum.

“Kami siap tindaklanjuti. Masyarakat yang dikriminalisasi harus didampingi secara hukum. Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak,” tegas Nyoto.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan komitmennya mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur. PT SPS 2 harus bertanggung jawab atas dugaan perampasan tanah rakyat. Jika ada kejahatan agraria, kami akan bongkar!” ujarnya.

Wakil Ketua Umum, Asep Riana, menambahkan bahwa diam atau pura-pura buta terhadap pelanggaran sama saja menjadi bagian dari kejahatan.

“GMOCT akan terus menekan dan mempublikasikan setiap fakta. Kami akan buktikan bahwa kebenaran dan keadilan bisa menang melawan kepentingan modal besar.”

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, memastikan seluruh proses akan terdokumentasi rapi dan transparan, sehingga publik tahu siapa yang bermain di balik kasus ini.

“Jangan ada pihak yang mencoba mengaburkan fakta, karena kami punya data dan akan mempublikasikannya.”

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto, menegaskan pihaknya akan menjadi benteng terdepan masyarakat Aceh.

“PT SPS 2 harus berhenti merampas hak rakyat. Dukungan dari GMOCT pusat akan kami jadikan amunisi untuk melawan di semua lini.”

Janji DPRK Nagan Raya Hanya Omong Kosong – Wakil Rakyat Hilang Suara Saat Rakyat Menderita

Janji DPRK Nagan Raya yang dulu lantang membela rakyat kini terbukti hanya omong kosong. Hingga hari ini, tak ada fungsi nyata yang mereka jalankan untuk melindungi masyarakat Babahlueng dari dugaan perampasan tanah oleh PT SPS 2. Gedung megah DPRK seolah hanya menjadi kursi empuk bagi para wakil rakyat yang melupakan sumpah jabatan.

Calon bupati yang dulunya meraih dukungan suara dengan janji membela rakyat pun kini diam. Suara jeritan masyarakat yang kehilangan tanah adat untuk ketahanan pangan dibalas dengan bungkam.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah pimpinan pemerintahan di Aceh sudah begitu mudah dibungkam oleh uang dan kepentingan? Apakah mereka rela menukar nasib rakyat demi kenyamanan segelintir korporasi?

Diamnya DPRK, Bupati, dan pejabat terkait bukan hanya kelalaian, tapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jika pemerintah pusat terus membiarkan, publik akan menilai bahwa negara lebih memilih melindungi korporasi rakus daripada warganya sendiri.

Tuntutan Publik:

PT SPS 2 dibubarkan.

Izin usaha dicabut.

Tanah adat dikembalikan kepada rakyat demi keadilan dan kemakmuran negeri.

#NoViralNoJustice #NaganRaya #OmbudsmanRI #Aceh #PTSPS2 
#GMOCT

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

By On Agustus 11, 2025

 

Semarang Senin 11 Agustus 2025 (GMOCT) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, dengan batas waktu pendaftaran pekerja baru adalah 30 hari sejak tanggal mulai bekerja. 


Namun, dugaan pelanggaran terhadap aturan ini mencuat di PT SMB (Sukses Mandiri Berkah), perusahaan jasa angkutan kendaraan berat (dump truk) yang beralamat di Jl Arteri Soekarno-Hatta No 177a, Tlogo Sari Kulon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Jawa Tengah mengakui kebijakan perusahaan setelah tiga tahun bekerja barulah didaftarkan ke BPJS, baik itu BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.

 

Menurut sumber anonim yang mengaku sebagai pengemudi di PT SMB, dirinya tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, terutama saat mengalami kecelakaan kerja. Informasi ini diperkuat dengan adanya kasus seorang pengemudi PT SMB berinisial A, yang mengalami kecelakaan dengan kerugian mencapai Rp 40 juta. Ironisnya, pengemudi tersebut justru dibebankan biaya perbaikan unit mobil dengan cara mencicil, serta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah dan BPKB sepeda motor. Bahkan, yang lebih memprihatinkan, pengemudi tersebut kini tidak lagi dipekerjakan karena sakit.

 

Tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mencoba mengonfirmasi informasi ini dengan mendatangi kantor PT SMB. Namun, kantor yang berlokasi di atas SM Mart (Toko Swalayan) tersebut tidak memiliki plang nama yang jelas, menimbulkan pertanyaan terkait profesionalitas perusahaan. Menurut Sulistio Rini perusahaan tersebut berdiri sejak 2017 hingga kini tidak terpampang plakat atau Plang PT dengan alasan tidak ada nya teknisi yang dapat memasang plang atau plakatnya tersebut.

 

Sulistio Rini, yang mengaku sebagai HRD PT SMB, memberikan pernyataan bahwa perusahaan memiliki kebijakan untuk mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan setelah tiga tahun bekerja. "Perusahaan kami ini berdiri sejak tahun 2017," ujarnya. Namun, data dari Disnaker Kota Semarang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut baru terdaftar wajib lapor pada tahun 2022.

 

Terkait isu adanya pemegang saham PT SMB yang merupakan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, HRD tersebut membantah dengan tegas. "Tidak, ini milik perorangan dengan nama pemilik Luluh Sutrisno," katanya.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, bersama tim DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari M Bakara (Ketua DPD), Rosy (Bendahara DPD), serta Budiawan dari Suarakitanews, kemudian mendatangi kantor Disnaker Kota Semarang pada Senin, 11 Agustus 2025.

 

Tim liputan khusus GMOCT diterima oleh Dra. Erni Triesniawaty M.H., Plt Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, beserta timnya. Erni menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan berjanji akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kantor PT SMB. "Untuk perkembangan informasi selanjutnya, kami akan berkabar kepada rekan-rekan GMOCT setelah hasil kami dari lapangan," ujarnya.

 

Tim liputan khusus GMOCT juga berencana untuk meminta keterangan dari Disnaker Provinsi Jawa Tengah serta berbagai instansi terkait lainnya, guna mengungkap kebenaran dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.


#noviralnojustice


#ptsmb


#disnakerkotasemarang


#bpjskesehatan


#bpjsketenagakerjaan


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Inspektorat Nagan Raya Diduga Jadi "Benteng Pelindung" Kepala Desa Nakal! Setoran Jalan, Penggelapan Dana Desa Dibiarkan?

By On Agustus 08, 2025

 

Nagan Raya, Aceh (GMOCT) Jumat 8 Agustus 2025 – Dinas Inspektorat Kabupaten Nagan Raya diterpa isu serius. Lembaga yang seharusnya menjadi pengawas anggaran dan pelaksana pemerintahan desa, justru diduga kuat menjadi tameng bagi para kepala desa yang terlibat skandal penggelapan Dana Desa.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi ini dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam organisasi tersebut. Informasi dari berbagai sumber menyebutkan adanya indikasi aliran "setoran" dari sejumlah kepala desa bermasalah ke oknum Inspektorat. Uang haram itu diduga menjadi "pelicin" agar kasus tidak diproses, laporan ditahan, atau audit dimanipulasi.

 

Akibatnya, kepala desa yang diduga menilep ratusan juta rupiah uang rakyat masih bebas berkeliaran, bahkan tetap memimpin desa seolah tidak terjadi apa-apa!

 

"Kalau setorannya lancar, semua aman. Mau berapa pun dana yang digelapkan, bisa diatur," ungkap salah satu narasumber internal, dengan nada geram.

 

Skema busuk ini dinilai telah merusak sistem pengawasan dan memperparah pembusukan moral di tingkat desa. Dana yang seharusnya untuk membangun infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan membantu warga miskin, justru diduga masuk kantong pribadi – dan Inspektorat disebut ikut menikmati hasil haram itu!

 

Masyarakat kini menuntut agar APARAT PENEGAK HUKUM, KPK, dan Ombudsman RI segera turun tangan. Bukan hanya kepala desa yang harus diseret, tetapi juga oknum Inspektorat yang ikut bermain dalam skema korupsi berjamaah ini.

 

Apakah Dinas Inspektorat Nagan Raya masih layak dipercaya? Atau sudah menjadi sarang penyelamat penjahat anggaran? Rakyat menunggu tindakan tegas – bukan sekadar janji basi!

 

#noviralnojustice


#naganraya


#ombudsmanri


#aceh


#gmoct


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Perjudian Sabung Ayam di Desa Karangduren Jember Ada Pembiaran, Diduga Penyelenggara Judi Orang dalam Polda Jatim dan Polres Jember

By On Agustus 07, 2025


JEMBER, BM.Online Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pemberantasan perjudian adalah bentuk upaya untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Tetapi hal ini tidak dilakukan oleh jajarannya. Satu pekan pemberitaan terkait perjudian di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), sempat menjadi pergunjingan masyarakat luas. Sampai detik ini perjudian di Dusun Krajan, Desa Karangduren, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, tidak satu pun ada yang ditangkap penyelenggara judi maupun pemain lokal maupun luar daerah, Kamis, 07 Agustus 2025.

Narasumber Rud (58) membeberkan permasalah perjudian darat seperti sabung ayam, dadu dan cap Djiki belum ada yang tertangkap sampai saat ini.

“Harapan masyarakat Jember, penyakit masyarakat harus ditindak tegas. Kepolisian Polda Jawa Timur bersama Jajarannya, Polres dan Polsek, harus tegas dalam penegakan hukum, jangan kalah dengan PREMAN,” ujar Rud.

Menurut informasi, pengelola arena itu bernama Yon dan Imam.

“Mereka selalu dikatakan memang orangnya Resmob Polres Jember dan Polda Jatim mas. Mangkanya mereka tenang aja bukak kalangan, tanpa ada hambatan,” ujar Rud.

“Informasi apa terkait kriminallitas di Jember maupun narkoba, pihak jajaran Kepolisian pasti minta bantuan mereka,” urainya.

“Pesan kami juga kepada Tokoh Agama Ranting Balung, segera berkordinasi dengan pihak Kepala Desa, Koramil, Polsek, Kecamatan untuk membahas wilayahnya tempat penyakit Masyarakat. Biar segera ditertibkan para pelaku membuat rusuh di Kecamatan Balung, karena adanya arena itu. Wilayah Jember sudah tidak kondusif kembali, meningkatnya kriminalitas, pencurian hewan, ranmor, jambret dan banyak kejahatan,” pungkasnya. (*/red)

Surat Pernyataan Permohonan Maaf Muncul Setelah Pemilik Warung Grosir Sembako Diduga Rugikan Pelanggan, Oknum PM Disinyalir Deking D Blok Nomor Awak Media

By On Agustus 07, 2025





Jakarta Utara, 7 Agustus 2025 – Sebuah surat pernyataan permohonan maaf muncul setelah seorang pemilik warung grosir sembako berinisial D diduga melakukan tindakan yang merugikan salah satu pelanggannya, Ibu Ningsih. Kejadian ini bermula ketika D membuat story WhatsApp yang memposting foto Ibu Ningsih bersama cucunya tanpa izin, disertai caption yang dianggap sangat merugikan korban dan keluarganya. Hal ini dipicu oleh keterlambatan pembayaran sisa belanja sebesar Rp 500.000. surat tersebut dibuat tanggal 5 Agustus 2025 di warung milik D dan T.
 
Anak Ibu Ningsih, Erna, mengungkapkan bahwa saat dihubungi, D sudah di luar batas kewajaran dengan kalimat-kalimat yang tidak nyaman dan kurang etis. Asep NS, anak Ibu Ningsih lainnya, mencoba menghubungi D, namun yang menjawab adalah T, suami D. Akhirnya, T sepakat untuk membuat surat tertulis permohonan maaf dan mengundang Ibu Ningsih beserta Asep NS dan dua anak lainnya ke warung milik D di daerah Pademangan, Jakarta Utara.
 
Surat permohonan maaf tersebut sudah dipersiapkan sebelumnya dan tidak ditulis di depan semua pihak. Asep NS menyampaikan kepada T agar mereka berdua menjadi saksi dalam surat tersebut sebagai bukti awal pengakuan.
 
Permasalahan yang akan menjadi dasar bagi keluarga Ibu Ningsih untuk melaporkan ke pihak berwajib adalah tidak disebutkannya siapa orang Ancol yang memberikan informasi kepada D bahwa "Keluarga Ibu Ningsih itu banyak utang". Bahkan, setelah penyerahan surat permohonan maaf, D menghubungi Santi (anak Ibu Ningsih) dan mengatakan bahwa ia tidak bisa menyebutkan siapa orang Ancol tersebut karena khawatir masalah akan melebar.
 
Santi menjawab bahwa jika demikian, masalahnya justru akan semakin melebar dan jika tidak disebutkan siapa orang Ancol tersebut, maka itu adalah fitnah yang dilontarkan oleh D sendiri.
 
Nanang, anak Ibu Ningsih yang juga ayah dari cucu yang fotonya diviralkan, menyatakan tidak terima foto anak dan ibunya diviralkan oleh D. Ia juga menganggap voice note D yang menyebutkan "Keluarga Ibu Ningsih menurut orang Ancol, banyak utangnya" sebagai fitnah yang keji.
 
Selain itu, D juga pernah melakukan tindakan kontroversi terhadap Eko, anak angkat Ibu Ningsih yang juga pelanggan warungnya. Eko menuturkan bahwa saat ia masih memiliki tunggakan sebesar Rp 4.000.000, D menyuruh tiga orang yang menggunakan baju dinas PM (Polisi Militer) yang belum diketahui dari kesatuan mana, untuk menagih hutang kepadanya.
 
Eko juga mengaku bahwa ia mentransfer uang dengan cara dicicil melalui nomor rekening sang PM tersebut. Saat tim liputan menghubungi nomor kontak PM tersebut yang tersimpan atas nama Achmadi, sang PM tidak menjawab pertanyaan dan diduga langsung memblokir nomor kontak tim liputan. Tim liputan akan mencoba mengkroscek ke beberapa kesatuan terkait dengan tiga orang oknum PM tersebut.
 
Pertanyaan besar yang muncul adalah apakah oknum PM sudah beralih tugas dan fungsi menjadi penagih hutang? Bukankah masyarakat membayar pajak untuk menggaji para pejabat dari berbagai instansi atau institusi untuk melayani dan mengayomi, bukan malah menjadi orang suruhan dan menagih hutang?

Team liputan 

Editor: Asep NS


Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

By On Agustus 07, 2025




Jakarta (GMOCT) — Kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Polres Jakarta Pusat menuai polemik baru setelah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras, Rabu, 06 Agustus 2025. Ia menuding aparat penegak hukum telah melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Wilson Lalengke, pernyataan polisi yang menyebutkan bayi telah dipulangkan pukul 22.00 WIB pada Jumat malam, 01 Agustus 2025, tidak sesuai fakta. Ia mengklaim menerima foto selfie dari Ibu Rina yang saat itu masih berada di dalam tahanan bersama bayinya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Sabtu, 2 Agustus 2025.

“Saya minta Bu Rina kirimkan foto selfie dengan anaknya sebagai bukti. Dan benar saja, foto itu saya terima langsung saat saya sedang bersiap lepas landas menuju Manado. Artinya, anak itu masih berada di dalam tahanan saat polisi mengklaim sudah dipulangkan,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke juga menyoroti ketidaksesuaian pakaian bayi dalam foto-foto yang dirilis oleh Polres. “Bayi yang difoto saat kejadian mengenakan kaos merah. Tapi di foto rilis polisi, bajunya berubah jadi kaos hijau. Ini jelas rekayasa foto yang dibuat setelah kejadian, untuk menggiring opini bahwa anak dan ibunya diperlakukan secara manusiawi,” tegasnya.

Dugaan Kasus Perdata Dipaksakan Jadi Pidana

Tokoh pers nasional ini juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap Ibu Rina. Menurutnya, meski benar Ibu Rina belum membayar lunas utangnya sebesar Rp110 juta, namun ia telah mencicil Rp80 juta. Karena itu, kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan diproses pidana.

“Kalau memang belum lunas, tinggal gugat secara perdata di pengadilan. Ini kok malah dipidana. Jelas-jelas polisi sedang berpihak dalam sengketa sipil,” kata Wilson Lalengke.

Permohonan Penangguhan Tak Digubris

Wartawan senior yang dikenal sangat gigih membela warga terzolimi selamat ini juga mengungkapkan bahwa Ibu Rina telah mengajukan penangguhan penahanan, mengingat ia masih aktif menyusui anaknya. Namun permohonan tersebut ditolak polisi dengan alasan yang dianggap tidak relevan.

“Alasan polisi takut tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tidak logis. Seorang ibu menyusui justru layak diberi ruang untuk menyelesaikan kasus secara proporsional dan berkeadilan,” ujarnya.

Polres Jakpus Kembali Disorot, Ada Aroma Uang?

Ini bukan kali pertama Polres Jakarta Pusat disorot PPWI. Wilson Lalengke menyebut, sebelumnya ada kasus serupa pada Februari 2025 lalu yang melibatkan nilai transaksi hingga Rp1,7 miliar. Modusnya sama—penetapan tersangka dalam sengketa perdata yang kemudian berujung damai, diduga disusupi kepentingan finansial oknum penyidik.

“Kasus Rina ini melibatkan uang Rp420 juta. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi sudah mengarah pada pengejaran nilai uang. Pelapornya pun punya kepentingan politik, yakni Abner Semu, mantan klien Ibu Rina, membantu yang bersangkutan sebagai calon wakil bupati Deiyai yang gagal menang dalam Pilkada 2024 lalu,” tutur Wilson Lalengke.

Pernyataan Tajam: ‘Hanya Orang Dungu Percaya Polisi’

Dalam pernyataan penutupnya, Wilson mengeluarkan kalimat pedas: “Maaf, saat ini hanya orang dungu yang percaya pernyataan polisi Indonesia.” Sebuah kritik tajam yang menyorot krisis kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Jakarta Pusat belum merespons secara resmi tudingan tersebut. Sebelumnya, pihak Polres telah merilis klarifikasi lewat media daring IAWNews terkait foto viral yang menunjukkan tersangka membawa bayi di Mapolres Jakpus.

#noviralnojustice

#polripresisi

#poldametrojaya

#polresjakartapusat

#ppwi

Team/Red 

Sumber: PPWI 

Editor:

Muhamat Nasir Bongkar Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik Polres Temanggung, Bantah Tuduhan Penipuan

By On Agustus 07, 2025



 
Temanggung (GMOCT) 7 Agustus 2025 – Muhamat Nasir, warga Jembangan, Dusun Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang, dengan tegas membantah tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Nur Vairus Ilzami Kusnur Kotimah ke Polres Temanggung. Nasir menyatakan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata karena berkaitan dengan utang-piutang usaha yang dikelola oleh temannya, Asep.
 
Menurut informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang juga tergabung dalam GMOCT, laporan tersebut diajukan pada 14 Mei 2024 dan mengacu pada Pasal 379a KUHP tentang penipuan. Laporan ini teregister dengan Nomor LI/V/2024/Reskrim tertanggal 21 Mei 2024.
 
"Saya ini hanya investor. Usaha triplek itu yang mengelola Asep sejak tahun 2022. Kemudian, usaha itu bangkrut di tahun berikutnya dan meninggalkan utang kepada distributor, termasuk pelapor. Saya merasa tidak pernah menipu siapa pun," ujar Muhamat kepada tim media.
 
Nasir menjelaskan bahwa sebagai bentuk itikad baik, ia telah menyerahkan satu unit mobil Honda Freed beserta BPKB senilai Rp120 juta kepada pelapor untuk menutupi kerugian. Namun, laporan polisi tetap berlanjut.
 
Lebih lanjut, Nasir mengungkapkan bahwa ia diduga dimintai uang sebesar Rp30 juta oleh oknum penyidik berinisial Ipda PT dari Unit 3 Reskrim Polres Temanggung. Tujuannya, agar kasus ini tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
 
"Saya merasa takut dan tidak paham hukum. Akhirnya, saya memberikan Rp15 juta terlebih dahulu kepada PT di Alun-Alun Temanggung. Sisanya, Asep yang akan melunasi," ungkap Nasir.
 
Penyerahan uang tersebut dilakukan di dalam mobil dan disaksikan oleh pihak lain. Tim media mencoba menghubungi Ipda PT melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi. PT menjawab terkait proses kasus: "Terima kasih atas pertanyaannya. Proses perkara masih dalam tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau perdata."
 
Namun, ketika ditanya mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp30 juta, PT membantah: "Cermati dalam menerima informasi, Bapak. Berkaitan dengan saya meminta uang, itu tidak benar sama sekali."
 
Tim media kemudian mengirimkan rekaman suara Muhamat yang secara langsung menyebutkan permintaan uang oleh PT. Setelah menerima rekaman tersebut, Ipda PT tidak memberikan respons lebih lanjut.
 
Atas kejadian ini, Muhamat merasa menjadi korban fitnah dan kriminalisasi. Ia menyatakan sedang mempersiapkan laporan balik terhadap pelapor atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga berencana melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam Polda Jateng dan Mabes Polri atas dugaan pemerasan.
 
Tim media akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai.

#noviralnojustice

#polripresisi

#polrestemanggung

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *