Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Buntut Salah Tangkap, Tiga Angota Polri Dicopot


Bogor, BM.Online — Kasus salah tangkap yang dilakukan jajaran Polsek Parungpanjang berbuntut panjang. Tiga anggota kepolisian resmi dicopot dari jabatannya dan dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor.

Ketiga anggota tersebut masing-masing berinisial Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin setelah menjalani sidang internal yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025.


Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mengatur kewajiban profesionalisme serta larangan tindakan sewenang-wenang dalam pelaksanaan tugas.


Sanksi Berat dan Demosi Jabatan

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan, institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran prosedur, terlebih yang berdampak langsung pada hak-hak warga sipil.


“Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, serta penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun,” ujar Wikha dalam keterangannya, Minggu, 28 Desember 2025.


Menurut Wikha, keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polres Bogor dalam menjaga integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kronologi Salah Tangkap

Kasus ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, saat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Parungpanjang melakukan pengejaran terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cigudeg, Kabupaten Bogor.


Dalam proses pencarian tersebut, anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AK untuk dimintai keterangan. Namun, penangkapan itu diduga dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk minimnya bukti awal dan kejelasan identitas tersangka.


Akibat penangkapan tersebut, keluarga korban bersama warga setempat mendatangi Mapolsek Parungpanjang untuk meminta klarifikasi. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lanjutan.


Setelah dilakukan pendalaman, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan AK dalam perkara curanmor yang tengah diselidiki. AK akhirnya dilepaskan dan dijemput langsung oleh pihak keluarganya.


Dilaporkan ke Propam, Polisi Bergerak Cepat

Merasa dirugikan, AK bersama keluarga dan perangkat desa melaporkan dugaan salah tangkap tersebut ke Polres Bogor. Laporan itu diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam).


“Kami memastikan bahwa setiap tindakan anggota di lapangan harus berjalan di atas koridor hukum dan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Respons cepat ini merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tegas Wikha.


Pemulihan Nama Baik Korban

Kapolres Bogor juga memastikan pihaknya akan melakukan pemulihan nama baik korban, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Cigudeg dan sekitarnya.


Ia mengapresiasi peran aktif keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.


“Kami berterima kasih atas masukan dari keluarga dan tokoh masyarakat. Ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus meningkatkan ketelitian, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara presisi, humanis, dan sesuai aturan, agar tidak mencederai rasa keadilan masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *