Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Di Duga Pembuangan Kohe Akibatkan Balita Sakit, Ketua FJP Minta APH Dan Pemkab Serang Lakukan Penindakan Tegas


Serang, BM.Online - Pembuangan Kotoran Ayam di sembarang tempat kembali terjadi dan menuai konflik serius di masyarakat. Tak hanya itu, akibat adanya Kotoran ayam yang dibuang di samping rumah warga, membuat warga mengeluhkan aroma bau busuk menyengat dan terganggu. Lebih mirisnya lagi, ada Balita berumur 2 bulan yang harus merasakan bau busuk menyengat, dengan kondisi kesehatannya yang tidak membaik. 


Kali ini terpantau bahwa tumpukan kotoran ayam yang dibuang disamping rumah warga tanpa ijin tersebut yaitu di Kp. Kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga mengakibatkan seorang balita berumur 2 bulan terkena dampak kesehatan yang membuat balita tersebut batuk hingga sesak, sampai tidak bisa tidur dari pagi sampai sore. (28/12/2025). 


Akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab, balita tersebut yang sebelumnya sakit yang diduga terkena infeksi pernapasan telah dirawat selama 4 hari di Rumah Sakit Selaras Cikupa Tanggerang. Ketika kesehatanya sudah membaik, balita tersebut dipulangkan oleh pihak RS Selaras bersama orang tuanya.


Pada saat pulang ke rumah, terlihat tumpukan kotoran ayam disamping rumahnya, diduga membuat balita umur 2 bulan tersebut kembali sakit. Menurut keterangan SL (ibu Balita) sudah 1 (satu) minggu balita tersebut mengalami batuk-batuk, dan sesak, yang diduga diakibatkan oleh bau busuk menyengat dari kotoran ayam yang dibuang disamping  rumahnya. 


SL (Ibu balita), juga  menerangkan bahwa kesehatan anaknya yang baru membaik kini kembali tidak membaik, dikarenakan setelah adanya pembuangan kotoran ayam disamping rumahnya. "Jangankan bayi pak, kami pun orang dewasa merasa engap pak, bau ini sangat mengganggu pernapasan, ditambah lagi banyak lalat masuk ke rumah, kami sangat terganggu pak, " Ujarnya. 


"Anak saya gak bisa tidur dari pagi hingga sore, ditambah rewel terus, karena bau nya masuk ke dalam rumah, apalagi didalam kamar lebih bau. Karena disampingnya ada Kotoran ayam itu, " terang SL, (28/12/2025). 


Menurut keterangan beberapa warga yang dihimpun oleh tim FJP, kotoran ayam tersebut diduga berasal dari Kandang Ayam yang berletak di Desa Mander, Kecamatan Bandung. Salah satu warga petani mengaku bahwa dirinya mendapatkan kotoran ayam ini dari seseorang berinisial JT. 


Iya Pak, saya dapat kotoran ayam ini dari JT, katanya sih dari Pokpan Mander pak, dan ini untuk pupuk padi, Singkatnya. 



Ajot warga setempat, sangat mengeluhkan adanya kotoran ayam yang dibuang disamping rumahanya. Ia berharap agar 

kotoran ayam segera di pindahkan, dan pihak-pihak terkait harus bertanggungjawab, " Ucapnya. 


Hasil pantauan tim Forum Jurnalis Pamarayan, (FJP) di temukan pembuangan kotoran ayam dibeberapa lokasi dipinggir jalan dan dipermukiman warga diantaranya, di Kp.Curug Goong, Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, dan di Kp. kidalang, Desa Mander, Kecamatan Bandung. 


Acun Sunarya, SH, selaku Ketua Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) mengatakan, dengan adanya pembuangan kotoran ayam disembarang tempat, membuat warga dilingkungannya harus menahan aroma bau busuk menyengat. Dan juga berdampak pada kesehatan warga. 


"Sangat miris sekali, kali ini ada balita yang harus menahan bau busuk menyengat dari Kotoran ayam disamping rumahanya. Sehingga balita tersebut kembali sakit batuk dan sesak, yang sebelumnya sudah membaik karena sudah berobat menjalani rawat inap selama 4 hari di RS Selaras di Cikupa Tanggerang," ujar Acun. 



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, (UUPPLH) Pasal 104 junto pasal 60 yang menyatakan bahwa pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.  Serta UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan hewan, yang mengatur izin dan sanksi administratif hingga pencabutan izin jika tidak memenuhi standar pengelolaan limbah. 



Lebih lanjut, Acun mengatakan, Pembuangan kotoran ayam tanpa pengelolaan dan izin yang benar dapat dijerat hukum pidana dan perdata. Karena membuang limbah kotoran ayam sembarangan adalah pelanggaran hukum serius yang berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, sehingga pemerintah memiliki dasar hukum kuat untuk mencabut izin usaha dan memproses secara pidana pelaku usaha tersebut. Lanjutnya. 



"Kami Forum Jurnalis Pamarayan berharap hal ini menjadi atensi khusus Bupati Serang dalam penegakan PERDA. Dan menjadi atensi khusus Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Serang dan Polda Banten. Agar segera bertindak secara tegas dan profesional. Serta melakukan pemeriksaan kepada pihak perusahaan ternak ayam atau oknum yang telah mengeluarkan kotoran ayam disembarang tempat, sehingga berdampak kepada pencemaran lingkungan. jika perusahaan tersebut tidak mempunyai ijin yang lengkap, tindak tegas berdasarkan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik indonesia, " tegas Acun. 




Reporter: Samu Korlip.

Newest
You are reading the newest post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *