Bentengmerdeka.Online_Tangerang Selatan_Penampungan oli bekas di Kelurahan Bencongan Lama, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten,Diduga tidak mengantongi izin Pada Kamis (10/08/2023)
Menurut keterangan S (inisyal) pemilik penampungan oli bekas saat di mintai keterangan di tempatnya iya mengatak,"Kalau tempat penampungan oli bekasnya yang iya kelola itu sudah cukup lama,taka ada ijin Warga, atau dari Kelurahan Maupun Kecamatan.
"Kiriman oli bekas saya tampung dari berbagai orang yang datang ke tempat saya sudah pasti saya bayar dan satu drum oli bekas saya bayar Rp 500,000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).katanya
Lanjut S"Setiap sore puluhan mobil yang masup gudang saya untuk menjual oli bekas,Sya tampung di gudang setelah banyak baru saya kirim ke Wilayah Cengkareng tepatnya di Rawa Buaya.tutupnya
Di tempat terpisah salah satu Warga setempat yang enggan di sebut nama nya mengatakan, Kalo iya pun merasa terganggu oleh pencemaran limbah B3 dampaknya sangat berbahaya terhadap lingkungan,apa lagi kegiatan tersebut masih di tengah tengah pemukiman Warga.
"Saya berharap Aparat Penegak Hukum(APH) dapat menyetop dan menutup kegiatan gudang tersebut, karena saya trauma atas kejadian Tiga bulanan yang lalu yang mengakibatkan kebakaran.katanya
Awak media mencoba menghubungi Polsek Kelapa Dua melalui Telepon sambungan WhatsApp kepada Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua,Namun kami di arahkan ke Krimsus Polres Tangerang Selatan untuk di tindak lanjuti.
Red/Yudianto
« Prev Post
Next Post »