Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Nekad...!!! SPBU 34.166.11 Layani Pembelian BBM Menggunakan Jerigen


BOGOR | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Raya Cibungbulang - Bogor KM 15 Kp.Leuweung Kolot Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor Jawa Barat siap melayani pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.


Terlihat jelas seorang pria yang bertugas sebagai Security di SPBU terysedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke dalam beberapa jerigen yang diangkut oleh kendaraan bermotor.


Menurut Security yang memperkenalkan diri dengan nama Iwan Malik tersebut, hal ini ia lakukan karena ada perubahan untuk BBM jenis pertalite dari Subsidi ke Jenis Bahan Bakar khusus Penugasan (JBKP). 


"Saat ini Pertalite sudah beralih ke JBKP,bukan subsidi, Saya lakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan lebih,  sekedar buat makan bang." Jelas singkat Iwan Malik kepada Awak Media. Minggu (24/9/23).


Selain kendaraan bermotor yang mengangkut BBM jenis pertalite, terlihat puluhan Jerigen di dalam gudang yang diduga siap diangkut oleh para pengecer.


Sementara itu, Ozak Mulyana selaku pengawas di SPBU dengan kode 34.166.11 itu menjelaskan bahwa benar di SPBU tempat ia bekerja melayani pembelian menggunakan jerigen. Bahkan kegiatan ini sudah diketahui oleh Irjen. Pol. (Purn.) Dr. Drs. H. Anton Charliyan selaku pemilik SPBU.


"Ini Kegiatan Skala kecil bang bukan Skala Besar, kami hanya membantu warga yang tidak memiliki pekerjaan, karena ada saja warga yang tidak dapat usaha selain mengecer BBM. " jelas Ozak Mulyana.


Ozak Maulana menambahkan, para pengecer juga pake modal dan tenaga asal halal gk masalah bang, masa kita gk punya hati nurani. dari pemilik SPBU juga gk masalah yang penting rapi di lapangan. Imbuhnya.


Dalam hal ini sangat jelas PT.Pertamina (Persero) melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.


Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.


Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.


Hingga berita ini diterbitkan 

BPH Migas serta pihak terkait belum di konfirmasi


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *