Tangerang | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pimpinan R.Aji Suryo SH MH, didampingi dua hakim anggota, diminta supaya menyatakan tidak dapat diterima atau menolak gugatan wanprestasi perkara perdata No.305 Pdt.G/2023/PN.TNG, lantaran dinilai tidak mendasar dan melanggar kebebasan hidup.
Gugatan melanggar perjanjian yang dilayangkan Penggugat PT.Indodev Niaga Internet, kepada mantan karyawannya Marta Riana Gultom (Tergugat), dinilai tidak beralaskan hukum. Penggugat dinilai telah melanggar asas kepatutan karena ditengarai adanya unsur paksaan yang dituangkan dalam surat perjanjian sehingga, berdampak pada pelanggaran hak kebebasan selaku warga negara Indonesia yang diatur dalam Undang Undang Hak Azasi Manusia (UU HAM RI).
Pada pokok perkaranya Penggugat menyampaikan, Tergugat telah membocorkan rahasia dan mengalihkan prospek serta klien Penggugat kepada perusahaan tempat Tergugat bekerja. Sehingga perbuatan Tergugat menurut Penggugat telah melanggar perjanjian (wanprestasi) yang telah ditandatangani Tergugat dengan pihak perusahaan Penggugat.
Menyikapi gugatan tersebut seluruhnya dibantah Tergugat Marta Riana Gultom. Melalui kuasa hukumnya Yeremia Gorby Nababan SH M.A, dan Darwin Silaban SH, dari Kantor Hukum Gorby Nababan dan Partners, menolak seluruhnya pokok perkara gugatan Penggugat. Sejumlah petitum bantahan atau penolakan yang dituangkan kuasa hukum Tergugat dalam Konvensi, eksepsi disebutkan:
– Gugatan Penggugat atas perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) yang dituduhkan dilakukan Tergugat sangatlah tidak mendasar.
– Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas tentang perbuatan membocorkan kerahasiaan apa yang dilakukan secara nyata oleh Tergugat.
– Penggugat hanyalah menguraikan asumsi asumsi belaka berdasarkan ketakutan dalam itikad buruk.
– Penggugat tidak memberikan dalil fakta yang jelas mengenai kriteria persaingan bisnis yang dimaksud Penggugat.
– Penggugat tidak jelas menguraikan dan mendalilkan bagaimana cara Tergugat membocorkan informasi rahasia, sehingga merugikan Penggugat.
Karena gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscuur libel), menurut kuasa hukum Tergugat, suatu hal yang aneh ketika Penggugat menerima suatu email melalui karyawan Penggugat sendiri dari salah satu prospek yang mungkin melakukan kesalahan dalam penulisan redaksi pada emailnya dengan mencantumkan nama tempat Tergugat bekerja. Sehingga menjadikan Penggugat dan berkeyakinan sebagai dasar bahwa Tergugat melakukan pembocoran rahasia dan mengalihkan prospek dan klien Penggugat kepada tempat Tergugat bekerja.
Pada hal, sampai saat ini tidak ada klien atau calon klien dari perusahaan Penggugat yang di prospek oleh Tergugat. “Sampai saat ini tidak ada hubungan bisnis atau kerja sama antara perusahaan Tergugat bekerja dengan Perusahaan Penggugat”, ucap Gorby Nababan SH M.A dan Darwin Silaban SH.
Dalam eksepsi Tergugat menyampaikan, bahwa gugatan Penggugat bersumber dari Perjanjian yang mengandung unsur paksaan. Dimana berdasarkan Pasal 1323 Hukum Acara Perdata pada pokoknya berbunyi : Paksaan yang dilakukan terhadap seorang yang membuat suatu perjanjian merupakan alasan untuk batalnya suatu perjanjian, juga apabila paksaan itu dilakukan pihak ketiga untuk kepentingan siapa perjanjian tersebut tidak telah dibuat.
Hal itu juga berhubungan dengan Pasal 1324, Hukum Perdata menjelaskan, Paksaan telah terjadi apabila perbuatan itu sedemikian rupa, hingga dapat menakutkan seseorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Oleh karena gugatan tersebut ada unsur paksaannya maka sesuai undang undang hukum Perdata, gugatan Penggugat sudah selayaknya ditolak majelis hakim.
Kuasa hukum Tergugat menyampaikan, bahwa sebelumnya Tergugat merupakan salah satu karyawan terbaik Penggugat selama 17 tahun dan mengundurkan diri dengan baik. Pada tanggal 23 September.
« Prev Post
Next Post »