Tanggerang, BM.Online | Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha ilegalnya.
Terlihat jelas sebuah toko di Jl. Raya Salembaran, Kosambi, Kecamatan Kosambi dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.
Berdasarkan penelusuran, adanya toko kosmetik di Wilayah Kosambi yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol juga tidak memiliki izin edar seperti toko kosmetik yang berada di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Rabu (18/10/2023)
Menanggapi hal itu, Aktivis Serang Banten Ahmad Supriadi / Bewok angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Kamis (19/20/23).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu di depan awak media.
Padahal menurut dia,larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »