Cianjur, BM.Online | Meskipun ancaman pidana telah menanti untuk para pengedar obat keras tanpa izin edar, sepertinya ancaman hukuman itu tidak menghalangi para pengedar obat keras golongan G jenis Eximer dan Tramadol untuk melancarkan usaha ilegalnya.
Terlihat jelas sebuah toko di sebelah Ramayana Kota Cianjur dengan bebas mengedarkan obat keras golongan G tanpa khawatir jeratan hukum mengancam akibat usaha yang dilakukannya.
Berdasarkan penelusuran, adanya toko di Jalan Baru, Kecamatan Cianjur yang diduga mengedarkan obat jenis Eximer dan Tramadol juga tidak memiliki izin edar seperti toko yang berada di Jalan Baru tepatnya di samping Ramayana Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Kamis (19/10/2023)
Sebut saja Gepeng (Nama samaran),Gepeng menjelaskan dirinya hanya karyawan yang di tugaskan oleh Bos berinisyal UD untuk melayani jika ada pembeli saja.
"Masalah kordinasi dan lain lain silahkan tanya ke bos saya saja ya pak," karena saya di sini cuman pekerja yang tugasnya melayani jika ada pembeli.Ujar penjaga toko Pada Kamis 19 Oktober 2023.
Di tempat terpisah Bos berinisial UD didampingi tiga orang pengawal nya saat di mintai keterangan oleh awak media iya mengatakan toko tersebut benar milik nya milik orang lain.
"Toko itu milik saya bukan milik H (inisyal) dan saya pun suda berkordinasi dengan para oknum keamanan setempat,silahkan Abang datang lain waktu lagi ajah.kata bos berinisyal UD di dampingi orang yang mengaku bos Heri
Menanggapi hal itu, Aktivis Serang Ahmad Supriadi / Bewok angkat bicara, menurutnya persoalan ini menjadi perhatian untuk pihak Kepolisian agar segera bertindak tegas memberantas peredaran obat keras golongan G tersebut. Kamis (19/20/23).
“Kami minta kepada pihak Kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas, jangan biarkan generasi bangsa rusak karena dampak dari mengkonsumsi kedua Obat Keras tersebut.” Ujar Aktivis Muda itu di depan awak media.
Padahal menurut dia,larangan peredaran penjualan obat haram tersebut jelas diatur dalam undang – undang berikut ancaman pidananya.
”Penjualan eximer dan tramadol secara bebas tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Dan hal itu tertuang dalam Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya.
”Oleh sebab itu sekali lagi kami minta pihak kepolisian khususnya Polres Cianjur Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas. Dan tentunya hal ini akan kami tembuskan juga ke BNN karena ini menyangkut pengrusakan generasi bangsa. Kalau di diamkan mau seperti apa generasi kita ke depan,” tukasnya.
Red/Tim
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »