Jakarta | Bentengmerdeka.Online | Peredaran Narkotika golongan G jenis Tramadol dan Eximer di Wilayah Hukum Polsek Pagedangan, Tanggerang Selatan Banten. Pada Kamis (4/1/2024)
Meski peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak oleh jajaran Polsek Pagedangan Polres Metro Tanggerang Selatan, nyatanya obat obatan terlarang tersebut masih beredar serta diperjual belikan bebas berkedok warung kosmetik dan warung sembako khususnya (Wilkum) Polsek Pagedangan.
Potret bentengmerdeka.online di lokasi Pada Kamis (4/1/2024) terlihat sebuah toko kosmetik yang diduga tempat Jual beli Obat obatan terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer di Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, Tanggerang Selatan tepatnya di perempatan Cisauk.
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu pembeli berinisial R, dalam pengakuan keterangannya kepada wartawan mengatakan bahwa mendatangi toko tersebut untuk membeli 5 butir obat Tramadol dengan harga Rp.20.000
Haidar aktifis pemburu ilegal, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Pagedangan, Polres Metro Tanggerang Selatan harus segera menindak maraknya peredaran obat keras golongan g di Wilayah Tanggerang Selatan
''Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan."Kata Haidar
Masih kata Haidar,"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya "
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »