Bogor // Bentengmerdeka.Online
Tim investigasi menemukan adanya dugaan penyalahgunaan Biosolar bersubsidi secara ilegal dibeberapa SPBU yang berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Bogor. Kegiatan yang dilakukan secara masiv pada siang maupun malam hari ini berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui subsidi BBM, Jum'at (21/01/2024).
Kegiatan yang dilakukan menggunakan mobil box engkel putih yang telah dimodifikasi ini, masuk ke SPBU yang berada di Jalan Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Mobil yang dimodifikasi agar dapat menampung kapasitas lebih banyak dari yang semestinya digunakan untuk mengakali BBM bersubsidi.
Sementara itu, menurut keterangan supir dirinya bekerja kepada salah seorang oknum anggota TNI berinisial M serta salah satu oknum wartawan yang akan mengondisikan terkait dilapangan.
"Mobilnya M bang, punya anggota. Abang nanti ketemu sama itu aja (oknum wartawan:red) yang mengkondisikan," ungkap supir.
Dalam hal ini memperjual-belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas.
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
3. Mengisi BBM jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil box yang dimodifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha pabrik-pabrik industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
Untuk itu para pengawas dan penegak hukum, dalam hal ini BPH MIGAS serta PERTAMINA dan Pihak Kepolisian harus lebih berani menindak tegas para Mafia Solar beserta semua yang berperan dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
Dikarenakan dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara.
Polres Kabupaten Bogor harus bisa memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penyalahguna BBM yang menjual Biosolar subsidi kepada Industri dan lainnya.
(Team)
« Prev Post
Next Post »