Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Diduga Sopir Mobil BBM Ilegal Melanggar Pasal 18 Ayat (1) No.40 Tahun 1999 Tentang Pers


Tanggerang/BM.Online/Penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi kali ini menimpa seseorang wartawati media online Antero.co, insiden tersebut terjadi di SPBU 34-155-03 Jayanti Timur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten.Pada Minggu (11/02/2024)


Menurut pengakuan korban seorang jurnalis wartawati media online Antero.co menjelaskan kronologis kejadian tersebut pada saat iya sedang melakukan liputan terkait penyalah gunaan bahan bakar minyak (BBM) 


"Saat itu saya sedang melakukan tugas liputan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34-155-03 Jayanti dan konfirmasi terhadap seorang supir mobil gerandong dengan Nopol B 9997 TF, yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar Sekitar Jam 18:10 Wib",Jelasnya


Masih kata Wartawati Antero.co"Namun oknum supir tersebut tidak terima di konfirmasi dan langsung menjambak dan mencakar muka saya, hingga mengakibatkan luka cakaran serius, kemudian supir itu langsung kabur tancap gas meninggal kan saya,"Imbuhnya


Atas perbuatan kekerasan terhadap Wartawan pada saat sedang melakukan tugas jurnalistik nya, diduga supir mobil BBM ilegal tersebut telah melanggar pasal 18 ayat (1) UUD Pers No.40 tahun 1999 yang menyatakan,(Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).)


Red/Teguh Wijaya

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *