Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Menyambut Pemilu Aman Dan Kondusif Kini Telah di Nodai Oleh Penjual Obat Keras Golongan G


Bandung // BM.Online // Pemilihan umum (Pemilu) tinggal menghitung hari, kita harus menjaga agar Pemilu aman dari hal hal yang tida di inginkan, akan tetapi pemilu aman dan kondusif ini telah di nodai oleh penjual obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer yang berkedok toko kosmetik.

Terlihat jelas pemandangan tak sedap tersebut ketika adanya sebuah toko kosmetik yang menjual obat keras golongan G di Jl. Ibu Kartini No.2, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung - Jawa Barat. Pada Rabu 7 Febuari 2024.

Menurut keterangan D Warga setempat pada saat di mintai keterangan oleh awa media mengatakan toko kosmetik tersebut ramai di datangi oleh banyak anak remaja.

"Toko kosmetik itu hanya modus doang aslinya toko itu menjual obat tramadol dan eximer, Kata D selaku Warga Cinunuk.

Di tempat terpisah Pemilik toko yang memperkenalkan dirinya bernama Putra juga mengakui bahwa toko kosmetik miliknya benar menjual obat keras golongan G Sejenis tramaodol dan eximer.

"Iya pak benar sekali toko kosmetik milik saya ini menjual obat tramadol dan eximer yang sudah berjalan lama,"Ucapnya

Agus Jefri H selaku Satgas Nasional Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN)
Dalam penyampaiannya mengatakan bahwa toko kosmetik tersebut tida menghargai Pemilu harus aman dari hal hal yang tida di inginkan.

"Saya meminta kepada pihak Kepolisian khususnya polsek Cileunyi harus menindak tegas dan bila perlu tangkap penjual obat keras golongan G itu.Jelasnya

Agus juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutup Agus Selaku Satgas Nasional Gian.


Red/Tim

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *