Toko yang berada di Jl. Soekarno Hatta No.551a Sekejati Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung tersebut, dikabarkan telah mengedarkan obat keras keras daftar G jenis Tramadol, Eximer yang diduga tidak memiliki izin edar dari Dinkes dan BPOM.
Diperoleh dari laporan aduan masyarakat, Melalui Ipda Adam selaku Kanit Reskrim Polsek Sepatan, Anggota Opsnal langsung mendatangi Toko yang diduga mengedarkan dan menjual Obat keras daftar G tersebut.
Namun saat beberapa Anggota Resnarkoba mendatangi toko yang berada di Sekejati Kecamatan Buahbatu yang diduga di jadikan tempat transaksi penjualan obat keras Daftar G, jenis exymer dan tramadol, toko tersebut sudah dalam keadaan tutup.
Dalam kesempatannya, Salah satu anggota Resnarkoba Polrestabes Bandung melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, Resnarkoba Polrestabes Bandung akan selalu merespon cepat setiap aduan dari masyarakat, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya
"Terimakasih sebelumnya, apabila ada info kabari kami. Ujarnya mengakhiri Rabu 31 Juli 2024
Red/Tim
« Prev Post
Next Post »
