Bandung - BM.Online - Penjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer di Babakan Petey Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang Bandung diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pada Selasa 01/7/2024
Meski warung yang menjual obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak beberapa minggu yang lalu oleh jajaran Polresta Bandung, nyatanya warung tersebut masih tetep buka serta bebas edarkan obat terlarang di wilayah Cangkuang Kabupaten Bandung.
Di benarkan oleh orang yang mengaku bernama Jaksa, selaku ketua ormas di wilayah Cangkuang pada saat di mintai keteranganya iya membenarkan bahwa warung yang menjual obat terlarang itu di back,up olehnya dan sudah berkoordinasi dengan Aparat Setempat.
"Warung itu punya saya, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihaj APH, tolong jangan di ganggu ya, nanti kita kapan kapan ngopi bareng pak. Kata orang yang mengaku bernama Jaksa melalui pon watshAppnya
Terpantau awak media Senin 1 Juli 2024 sebuah warung yang diduga tempat jual beli obat terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah Babakan Peteuy Desa Cangkuang
Hal itu dibenarkan juga oleh salah satu pembeli sebut sja nama samaran (Mawar), pada saat di minta keteranganya di lokasi mengaku kepada wartawan Penapers.co bahwa benar toko miliknya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.
"Benar pak, warung itu menjual obat tramadol dan sejenis lainya, padahal beberapa minggu lalu warung tersebut di datangi oleh polisi.Kata Mawar (Nama Samaran) pada wartawan
« Prev Post
Next Post »
