Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Oknum Ormas (Jaksa) di Cangkuang, Diduga Berbisnis Obat Tramadol Juga Exymer


Bandung - BM.Online - Penjual obat daftar G jenis tramadol dan exymer di Babakan Petey Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang Bandung diduga belum tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pada Selasa 01/7/2024

Meski warung yang menjual obat keras golongan G jenis tramadol dan eximer pernah ditindak beberapa minggu yang lalu oleh jajaran Polresta Bandung, nyatanya warung tersebut masih tetep buka serta bebas edarkan obat terlarang di wilayah Cangkuang Kabupaten Bandung.

Di benarkan oleh orang yang mengaku bernama Jaksa, selaku ketua ormas di wilayah Cangkuang pada saat di mintai keteranganya iya membenarkan bahwa warung yang menjual obat terlarang itu di back,up olehnya dan sudah berkoordinasi dengan Aparat Setempat.

"Warung itu punya saya, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihaj APH, tolong jangan di ganggu ya, nanti kita kapan kapan ngopi bareng pak. Kata orang yang mengaku bernama Jaksa melalui pon watshAppnya

Terpantau awak media Senin 1 Juli 2024 sebuah warung yang diduga tempat jual beli obat terlarang itu, menjadi market bagi anak anak muda untuk mendapatkan Tramadol dan Eximer, dan salah satunya di wilayah Babakan Peteuy Desa Cangkuang 

Hal itu dibenarkan juga oleh salah satu pembeli sebut sja nama samaran (Mawar), pada saat di minta keteranganya di lokasi mengaku kepada  wartawan Penapers.co bahwa benar toko miliknya menjual obat terlarang jenis Tramadol dan eximer.

"Benar pak, warung itu menjual obat tramadol dan sejenis lainya, padahal beberapa minggu lalu warung tersebut di datangi oleh polisi.Kata Mawar (Nama Samaran) pada wartawan 

Aktifis Senior asal Jawa Barat Dedi, sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Cangkuang Polresta Bandung tida bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya dengan serius.

"Beberapa minggu lalu warung tersebut di tindak oleh jajaran Resnarkoba Polresta Bandung namun tida di temukan barang bukti, selang satu hari warung tersebut buka kembali dan masih edarkan obat terlarang, Diduga ada salah satu oknum APH Bekerjasama dengan penjual obat tramadol dan eximer di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya

Dedi juga menambahkan, bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


"Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


(Red/Tim)jjjjjjjj

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *