Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sudah Beberapa Kali APH Mendaknya, Warung di Sebelah Bang BCA Kembali Diresahkan Oleh Warga Cinambo



Kota Bandung - Untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) para mafia Tramadol dan Extimer tepatnya di Jl. AH. Nasution, RT.001/RW.002 Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Pada Sabtu 22 Februari 2025.


Anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter obat keras Jenis Tramadol dan Exsimer itu sangat mudah di dapatkan, bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.


Potret Bandunginvestigasi.com di wilayah hukum Polsek Cinambo Polrestabes Bandung, menemukan sebuah toko yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko kosmetik


Dibenarkan oleh Warga setempat mengatakan bahwa toko tersebut menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.


 ''Benar pak warung itu menjual obat tramadol dan eximer, karna saya tau pas waktu anak tetangga saya datang ke warung itu ketauan sama orang tuanya ada obat tramadol di kantongnya. Jelasnya.


Warga hawatir dengan masa depan anaknya dan berharap kepada pihak kepolisian tida pernah lelah untuk menindak peredaran obat terlarang di Cinambo Kota Bandung.


"Saya berharap kepad pihak Kepolisian Khususnya Polsek Cinambo secepatnya melakukan tindakan, menangkap dan menutupnya. Tutupnya 


Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat mengatakan bahwa pihak Kepolisian khususnya Polsek Cinambo, Polrestabes Bandung sering menindak  peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya


"Pihak Kepolisian Polsek Cinambo  Polrestabes Bandung beberapa kali melakukan tindakan terhadap warung yang menjual obat terlarang di (Wilkum) wilayah hukumnya,"Jelasnya


Iya juga menambahkan bahwa obat Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan. Imbuhnya 


Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.Tutupnya 


Red/Riki S

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *