Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Jon Bandung mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas tepatnya di Jl. Raya Batujajar, Geriasih, Kecamamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Menurutnya. Para mafia obat Tramadol dan Eximer menjadikan toko yang ditutup, anehnya Aparat Penegak Hukum (APH ) di Wilayah Polres Cimahi sampai berita ini diterbitkan tempat tersebut masih menjual obat daftar g jenis tramadol dan eximer.
"Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dengan modus tutup separuh, toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. di depan toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja. Jelasnya
Dibenarkan oleh penjaga (Karyawan-Red) saat dikonfirmasi menyampaikam kalau diwilayah Hukum Polres Cimahi warung milik bosnya ada tiga (3) dan hanaya menjual dua (2) jenis obat tramadol dan Extimer.
"Warung yang berada di Jl. Kerkof No.243, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Sel, Kota Cimahi, juag sama menjual obat tramadol juga Extimer pak, Kami menjual obat tramadol Rp. 10.000/Butir, 1 bungkus eximer isi 8 Juga sama Rp. 10.000,"Kayanya Kamis 21 Agustus 2025
Menurut Jon'' dirinya melihat maraknya penjualan obat obatan terlarang di Wilayah Hukum Polres Cimahi mengumpulkan beberapa bukti hasil investigasi mendapatkan poto dan rekaman suara, modus kios penjual obat tramadol cukup beragam, seolah-olah menjajakan produk dagangan layaknya warung kelontongan biasa.
“Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, shampoo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol”Ungkapnya
Menurutnya (Jon), Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kabupaten Bandung Barat beserta Kepolisian Polres Cimahi bisa menindak lanjuti temuan tersebut.
“Kami Meminta kepad Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan tuntas dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum/mafia/kartel distributor obat-obatan terlarang (Tramadol) di Kabupaten Bandung Barat.” Tandasnya mengakhiri
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut."Terimakasih atas informasinya, Segera kami tindak lanjuti. Ucapnya,(Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »