BM.Online, Bandung Barat - Peredaran obat keras daftar G di Bandung Barat sepertinya akan menjadi pekerjaan Extra untuk Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H., Pasalnya peredaran obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin tersebut makin hari makin menjamur.
Saat ditemui, salah satu warga meminta kepada Kapolres Cimahi melalui jajarannya segera lakukan tindakan tegas jangan dibiarkan berlarut-larut karena bila hal ini dibiarkan keselamatan generasi muda sangat terancam.
Peredaran Obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol di Kabupaten Bandung Barat sudah sangat Merajalela, hal ini tentunya menjadi pekerjaan Extra untuk pihak Kepolisian khususnya Kapolres Cimahi bersama jajarannya. “Ujar warga berinisial ‘Dk’ kepada awak media. Rabu (20/8/25).
DK juga menjelaskan bahwa pantauan di lapangan, puluhan toko di Kabupaten Bandung Barat yang diduga mengedarkan obat keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar tepatnya
-- di Jl.Sindangkerta Cililin, Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
Jl. Cihanjuang No.5, Cibabat, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Jl. Kerkof No.243, Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
-- di Jl. Rajamandalasari No. 389, RT.04/RW.12 Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
- di Jl. St. No. Depan, Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat - Jawa Barat.
“Kalau kita lihat saat ini, semakin maraknya peredaran obat keras di Bandung Barat Selain diduga dibekingi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) juga ada dugaan adanya uang koordinasi yang diterima oleh oknum -oknum yang tidak bertanggung jawab.” terang DK
“Sekali lagi saya mewakili Masyarakat Bandung Barat kami minta kepada Kapolres Cimahi bersama jajarannya segera mengambil langkah-langkah tegas demi menyelamatkan generasi bangsa. tukasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra. S.H.,S.I.K. M.H. menegaskan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Terima kasih informasinya, akan kami tindaklanjuti,” tulis Kapolres Cimahi
Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :
1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.
3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.
Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »