Kapolsek Batujajar AKP Asep Saepuloh, S.H., Mengkomfirmasi bahwa Angota sudah bergerak untuk melakukan pengecekan pada dua lokasi yang dilaporkan tepatnya di Jl Raya Batujajar Cibeber, Pengkolan Cangkorah Desa Giriasih Kecamatan Batujajar, serta di Jl. Raya Batujajar No.28 Giriasih, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat Tidak ditemukan adanya aktivitas di warung tersebut, menurut Keterangan warga sekitar tempat tersebut tutup sejak lama.
Polsek Batujajar akan terus berkoordinasi dengan warga setempat untuk terus memantau lokasi tersebut guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali berlangsung. "Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya tempat yang menjual obat terlarang itu sangat penting bagi kami,Tegas Kapolsek Batujajar
Lanjut, Polsek Batujajar akan terus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila melihat tempat tersebut masih beraktifitas dan menjual obat terlarang. "Kami (Kapolsek Cipatat) akan melakukan pengecekan terus terhadap tempat tersebut untuk memastikan kedua tempat yang menjual obat daftar G, karena sudah tidak ada toleransi lagi bagi para penjual obat daftar G akan kami tindak,” tutupnya
“Kami sangat mengapresiasi kecepatan Reskrim Polsek Batujajar menangani laporan warga, Ini merupakan bukti bahwa Polisi sungguh-sungguh melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Wawan, salah satu pedagang di sekitar lokasi
Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya kepedulian dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Batujajar. "Kepada Panit Intel Polsek Batujajar Piket Reskrim Polsek Batujajar, Piket Patroli Sabhara Polsek Batujajar dan Piket Bhabinkamtibmas Polsek Batujajar Kami ucapkan trimakasih. Tutupnya (Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »