Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

SPBU 44.522.32 Petunjungan Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM, Jenal Sebut Supri Bosnya, Kapolsek Bulakamba Akan Segera Menindaklanjuti




Brebes, BM.Online- Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.


Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SPBU 44-522-32 yang berada di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Provinsi Jawa Tengah. Pada Sabtu 13 September 2025


Informasi yang dihimpun Pada Kamis (11/09/2025), mobil truk milik mafia BBM beraksi di SPBU 44.522.32 tepatnya di Jl. Petunjungan, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Mereka menjalankan aksinya dengan "helikopter" (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank).


Dibenarkan oleh inisizl A saat di mintai keteranganya melalui von Whatsap nya mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegalnya sudah berjalan lama namun sekarang urusan kordinasi sudah iya serahkan kepada Ompong. "Aktifitas sudah lama berjalan pak, dan berapa unit mobil mafia BBM juga asudah jzlan alan semuanya. Jelasnya 


Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kian marak di Kabupaten Kebumen , para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Junaidi selaku aktifis pemburu ilegal Jawa Tengah mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).


"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Kebumen. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Sabtu 13 September 2025


Menurut Junsidi, Praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.


"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi.Ujarnya


Junaidi yang juga Aktifis Jawa Tengah mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.


"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya


Pembekuan operasional, kata Junaidi, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.


"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya 


Harapannya, diminta kepada penegak hukum khususnya Polres Brebes agar dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bulakamba tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia ini.


Hingga berita diterbitkan Kapolsek Bulakamba saat dikonfirmasi melalui pesan whatsAppnya pihaknya akan segera menindaklanjuti,"Trimakasih informasinya pak. (Red/Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *