Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bontot Mengaku Bisnis BBM Ilegalnya di Cilengsi Baru merintis Kembali dan Pemberitaan Minta di Hapus"Dirreskrimsus polda Jabar Jangan Tutup Mata"



Kabupaten Bogor, BM.Online - Berdasarkan pantauan awak media, serta peberitaan di berapa media online atas diduga agen Bahak Bakar Minyak (BBM) Industri Non Subsidi mengambil BBM solar dari salah satu tempat oper rap BBM ilegal di Dekat 8, Limus Nunggal dan Gang Coklat, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 


Salah satu masyarakat setempat yang tida mau di sebut namanya mengatakan “Ya saya sering melihat Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi mengisi BBM solarnya dari mobil bok truk yang diduga milik seseorang yang akrab di sapa Bontot.


Menurutnta,"Mereka memanfaatkan mobil yang telah dimodifikasi dengan daya tampung besar, yang keluar-masuk SPBU di wilayah Bogor untuk mengisi BBM subsidi. Mobil-mobil tersebut menyedot habis BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.


"BBM hasil penyedotan tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki bertuliskan “Transportir” berwarna biru-putih, seolah-olah merupakan BBM jenis HSD (High Speed Diesel) untuk industri. BBM ilegal tersebut dilengkapi dengan surat jalan yang diduga palsu. 


Mobil tangki bertulisan Transportir juga dengan bebas mengisi BBM solar di tempat tersebut, ini sudah jelas mereka dua belah pihak telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi ilegal.” Paparnya


“Yang mana telah mengakibatkan Negara dan Bangsa menanggung kerugian yang sangat besar akibat dari aktivitas ilegal tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi” Pungkasnya



Bontot mengakui mobil berikut tempat oper tap bbm ilegal tersebut miliknya dan meminta kepada wartawan agar pemberitaan dari media online Katatribun.id, Bandunginvestigasi.com dan Nusantaraexpos di hapus, Dikarnakan Bisnis BBM Ilegalnya Baru Merintis Kembali. 


"Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis Iya bang kita mohon di bantu karna ini belum lama karna bos baru juga, baru merintis, Abang bisa bantu, kita juga bisa ngertiin, kondisi kita juga gimana. Kata Bos Bontot 


Aktivis Junedi mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan agen BBM industri non Subsidi pemilik tempat oper tap BBM bersubsidi ilegal Bontot sudah melanggar Undang-undang.” Sabtu  (04/10/2025)


“Direktur tindak pidana tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M dan juga meminta kepada Dirreskrimsus polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, untuk menindak tegas Mobil tanki BBM industri non Subsidi PT RPE dan pemilik gudang penampung BBM bersubsidi ilegal di Sumedang dan Bandung.” Pungkasnya


Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.,(Red/Tim)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *