Kota Bandung, BM.online - Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Babakan Ciparai terkait penanganan warung yang menjual obat daftar G jenis tramadol dan exhymer yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor Polsek Babakan Ciparai.
Seorang penjaga warung yang menjual obat daftar G, yang berlokasi di Jalan Holis No.386, Caringin, Bandung Kulon, Kota Bandung - Jawa Barat. Yang diamankan Tanggal 21/1/2026 lalu, di kabarkan telah berjualan kembali
Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Menurut informasi yang beredar, kebebasan penjual obat daftar G diduga kuat terkait dengan adanya "uang tebusan" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi dari awak media keada Kenit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, IPTU Dede Rudi, S.H melalui pesan WhatsApp, Pada Minggu 1/02/26, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kanit Reskrim yang memilih bungkam dan memblokir no WhatsApp awak media, ini menimbulkan kesan seakan "alergi" terhadap wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.
Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai, termasuk mencoba menghubungi langsung, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Babakan Ciparay.
Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkotika dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk Narkotika serta segala hal yang berbenturan dengan Hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Babakan Ciparai terkait warung yang menjual obat daftar G bisa buka Kembali.
Newest
You are reading the newest post
You are reading the newest post
Next
Next Post »
Next Post »
