Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Mobil Gas Oplosan Makin Marak DKI Jakarta, Aktifis Minta APH Tegas Menindak Para Pelaku

By On Maret 11, 2024



Kota Jakarta Timur | BM.Online
Mobil Gas Oplosan Makin Marak DKI Jakarta, Aktifis Minta APH Tegas Menindak Para Pelaku Aparat Penegak Hukum (APH).Pada Sabtu 9 Maret 2024 

Potret Bentengmerdeka.online  melakukan investigasi menemukan mobil pickup berwarna hitam dengan nopol B 9622 KAU di kemudikan oleh sopir berinisial PA dan kenek berinisial PJ.

Saat keduanya di wawancara mengaku bahwa gas yang mereka bawa dari sebuah tempat pengoplosan gas di Wilayah Cileungsi Bogor Jawa Barat.

"Kegiatan mengoplos gas elpiji 3 Kg ke 12 kg ini sudah berlangsung kurang lebih 8 bulan, dan bos pun lagi di mabes untuk koordinasi,''kata sopir berinisial PA

Lanjut masih kata inisial PA "Bos saya berinisial ADR itu nama asli nya, asal dari Jogja, dan bos saya ngoplos gas dari 3 kilo ke 12 kilo,"Jelasnya

PA juga menambahkan sekitar 80 tabung gas berukuran 12 kilo gram yang iya bawa.

''Saya bawa 80 tabung yang telah berisi kan tabung hasil oplosan dari Cileungsi mau ngirim ke Sunter", tutupnya


Jepri selaku aktifis meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak tegas para pelaku usaha ilegal.

"Kegiatan ilegal ini harus di tindak tegas sesuai UU migas yang berlaku di Negara Republik Indonesia, kami sebagai giat Kontrol Sosial akan segera melaporkan kegiatan ini ke Kapolri dan menggandeng Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK).Kata Jefri selaku aktifis pemburu ilegal

Masih kata Jefri " Kegiatan ilegal ini harus segera di tindak tegas, dan para pelaku usaha ilegal yang banyak merugikan masyarakat menengah ke bawah dan juga Negara demi meraup keuntungan pribadi banyak pihak di rugikan.

"Sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada  Undang-Undang no 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar rupiah,"Tutup Jefri


(Red/Tim)

Bhabinkamtibmas Pejaten Barat Lakukan Pengecekan Toko Kosmetik yang Diduga Berjualan Obat Keras Daftar G

By On Desember 17, 2023


JAKARTA, BM.Online - Aipda Nuridin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pejaten Barat, Polsek Pasar Minggu melaksanakan melaksanakan kegiatan Pengecekan terhadap Toko Kosmetik (kelontong) yang diduga dipakai untuk berjualan obat keras daftar G, di Jalan Pejaten Raya, RT 004 RW 06, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu, 17 Desember 2023.


Aipda Nuridin didampingi Sekretaris RW 06 Pejaten Barat Haryono, Ketua RT 04/06 Pejaten Barat Musa, Pemilik Toko (Rumah) yang disewa berjualan Kosmetik Siswoyo, dan Penjaga Toko Kosmetik Abdul Aziz.


Dalam kesempatan itu, Aipda Nuridin memberikan imbauan Kamtibmas  kepada Pedagang Kosmetik untuk menjual obat-obatan yang bener sesuai aturan perundang-undangan


"Kami mengimbau kepada Pedagang Kosmetik untuk melengkapi ijinnya. Apabila menjual obat-obatan keras yang dalam transaksinya harus ada ijin dari dokter," ujarnya.


Aipda Nuridin juga memberikan Nomor Kontak Polsek 021-7805444,  No. HP Polsek 0821-2507-9891 dan Hotline 110.


"Apabila ada kejadian dan membutuhkan bantuan bisa menghubungi Bhabinkamtibmas atau Hotline tersebut," tutupnya. (*/red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *