Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
HUT Ke-9 Media Realitanews.com : KADIV Investigasi dan Bendum II GMOCT Hadir, Simbolkan Sinergi PERS Nasional

By On Januari 10, 2026




 
 
Purbalingga, 10 Januari 2026 (GMOCT) – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Realita News Com yang digelar pada Jumat (9/1) lalu di Purbalingga bukan hanya menjadi momen merayakan perjalanan pers lokal, tetapi juga menjadi bukti nyata solidaritas dan sinergi yang kuat di kalangan insan pers nasional. Acara yang diisi dengan sambutan dan diskusi ini dihadiri oleh berbagai tokoh pers dari berbagai daerah hingga ibukota.
 
KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers, menyampaikan bahwa perayaan ini menjadi bukti bahwa kekompakan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, meskipun beroperasi sebagai media lokal, dukungan yang datang dari berbagai penjuru tanah air menunjukkan bahwa dunia pers memiliki tali silaturahmi yang erat.
 
"Di usia ke-9, kita bukan hanya merayakan kemajuan Media Realita News Com, tetapi juga merayakan kebersamaan seluruh insan pers. Hanya dengan sinergi yang kuat, kita bisa terus berdiri tegak untuk menyampaikan informasi yang benar dan menjaga martabat profesi," ucap KRT. Ardhi Solehudin dalam sambutannya.
 
Hadirnya tokoh pers dari berbagai daerah menjadi sorotan utama. Supriyadi, wartawan senior dari Kendal, menekankan bahwa kolaborasi antar-media dan antar-wartawan sangat penting untuk menghadapi tantangan dunia jurnalistik saat ini.
 
"Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Saling dukungan dan menghormati satu sama lain adalah kunci agar profesi kita tetap dipercaya masyarakat. Kehadiran kita di sini adalah bentuk komitmen untuk menjaga kebersamaan," jelas Supriyadi.
 
Mewakili Ketua Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Agung Sulistio yang sedang mengalami pemulihan pasca sakit, Kepala Divisi Investigasi Didampingi Viny Amelia sang Isteri Tercinta yang juga menjabat sebagai Bendum II GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Ahmad Nuryaman menghadiri kegiatan tersebut. Kehadirannya menjadi bukti bahwa eksistensi Media Realita News Com telah diakui secara nasional.
 
Ahmad Nuryaman menyampaikan bahwa kekompakan antar-insan pers harus terus dijaga dan diperkuat. Menurutnya, kualitas informasi yang disampaikan kepada masyarakat sangat tergantung pada bagaimana insan pers mampu bekerja sama dan saling menguatkan.
 
"Setiap media memiliki peran dan kontribusi masing-masing. Dukungan yang kita berikan pada hari ini bukan hanya untuk Media Realita News Com, tetapi juga untuk memperkuat pijakan pers nasional secara keseluruhan. Semoga sinergi yang terbangun hari ini dapat menjadi dasar untuk kerja sama yang lebih luas ke depannya," ucapnya.
 
Selain itu, ditempat terpisah, Asep NS sebagai Sekretaris Umum GMOCT juga menyampaikan ucapan selamat atas perayaan HUT ke-9 Media Realita News Com. "Selamat ulang tahun yang ke-9 bagi Media Realita News Com. Selama ini, Anda telah menunjukkan kontribusi yang signifikan dalam menyajikan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Purbalingga dan sekitarnya. Semoga kedepannya dapat terus berkembang, semakin memperkuat kapasitas, dan tetap menjadi mitra penting dalam menjaga keberlangsungan serta kemajuan dunia pers nasional," ucap Asep NS dalam pesannya.
 
Acara perayaan HUT ke-9 ini juga menjadi ajang untuk mengevaluasi perkembangan dunia pers dan menyusun langkah strategis untuk memperkuat jaringan informasi serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Semangat kekompakan yang tercipta diharapkan akan terus membawa dampak positif bagi kemajuan pers Indonesia.

#noviralnojustice

#sinergitas

#jurnalistik

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AJAKAN DONASI UNTUK PUPUT ALEFIA PUTRI

By On Januari 10, 2026

 




Kami dengan penuh harap mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Puput Alefia Putri, anak dari Bapak Asep Koswara, yang baru saja menjalani operasi tumor yang menempel pada tempurung kepala.
 
Pemulihan setelah operasi membutuhkan biaya medis yang tidak sedikit, dan keluarga sedang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Setiap bentuk kontribusi yang diberikan akan sangat berarti dan menjadi harapan bagi kesembuhan Puput.
 
Alamat keluarga: Gang Selamet 1, RT 06 RW 03, Kelurahan BBK Surabaya, Kecamatan Kiaracondong

 
Untuk yang ingin memberikan donasi, dapat melalui rekening berikut:
 
- Bank BCA
- Nomor Rekening: 4372439045
- Atas Nama: Asep Koswara
 
Kontak Person untuk informasi lebih lanjut:
 
- Nomor Telepon: 0821-1702-5321
 
Mari kita bersama-sama menjadi bagian dari perjalanan kesembuhan Puput. Semoga donasi yang diberikan membawa berkah dan kelancaran bagi proses pemulihannya.


Ketua Umum GMOCT 

Agung Sulistio 

Sekertaris Umum GMOCT 

Asep NS 
 
 

𝐌𝐨𝐦𝐞𝐧𝐭𝐮𝐦 𝐇𝐔𝐓 𝐤𝐞-𝟗 𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐑𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚 𝐍𝐞𝐰𝐬 𝐂𝐨𝐦: 𝐒𝐢𝐦𝐛𝐨𝐥 𝐒𝐢𝐧𝐞𝐫𝐠𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐒𝐨𝐥𝐢𝐝𝐚𝐫𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐏𝐞𝐫𝐬 𝐍𝐚𝐬𝐢𝐨𝐧𝐚𝐥 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐇𝐚𝐤𝐢𝐤𝐢

By On Januari 09, 2026



​𝐏𝐔𝐑𝐁𝐀𝐋𝐈𝐍𝐆𝐆𝐀, BM.Online – Perayaan hari jadi ke-9 Media Realita News Com pada Jumat, 9 Januari 2026, menjadi momentum penting bagi penguatan solidaritas lintas media. Acara yang berlangsung khidmat di Purbalingga ini dihadiri oleh tokoh-tokoh pers dari berbagai daerah, menciptakan suasana kekeluargaan yang erat antar-sesama profesi.


​Pemilik Media Realita News Com sekaligus Aktivis Pers ternama, KRT. Ardhi Solehudin, W. SH, menyambut hangat kehadiran rekan-rekan sejawatnya. Ia menegaskan bahwa kehadiran jurnalis dari berbagai wilayah merupakan bukti nyata bahwa kekompakan adalah fondasi utama dalam dunia jurnalistik.


​"Di usia yang ke-9 ini, saya sangat mengapresiasi kehadiran rekan-rekan. Kita harus terus memegang teguh kebersamaan. Sinergi adalah kunci agar kita tetap tegak lurus menyuarakan kebenaran dan menjaga marwah profesi," ujar KRT. Ardhi Solehudin.


​Dukungan nyata terlihat dari hadirnya jajaran tokoh media nasional. Supriyadi, wartawan senior asal Kendal, menekankan pentingnya kolaborasi antar-insan pers di lapangan.


​"Kita sesama profesi harus saling bersinergi dan menghormati. Kehadiran kita di sini adalah bentuk dukungan moral bahwa wartawan harus bersatu dan saling menguatkan," tegas Supriyadi.

​Tak ketinggalan, hadir pula tokoh pers dari Jakarta, Ahmad Nuryaman, yang merupakan Pemimpin Redaksi Media Online Benteng Merdeka sekaligus Kepala Divisi Investasi DPP GMOCT. Kehadirannya semakin mempertegas luasnya jaringan dan dukungan terhadap Media Realita News Com.


​Menurut Ahmad Nuryaman, kekompakan yang hakiki antar-wartawan dan pemimpin media harus tetap dijaga demi menjaga kualitas informasi di Indonesia. Dukungan langsung dari berbagai media yang hadir ini mencerminkan rasa saling menghargai dan apresiasi yang tinggi terhadap eksistensi Media Realita News Com selama hampir satu dekade.


​Acara Anniversary ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi juga menjadi ajang diskusi untuk memperkuat jaringan informasi dan menjaga kode etik jurnalistik. Kekompakan yang tercipta diharapkan mampu menjadi pemantik semangat bagi seluruh awak media untuk terus menyajikan karya jurnalistik yang akurat dan bermartabat.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


Dewan Otang Desak Pemkab Pangandaran Tindak Tegas Limbah Hotel: Ingatkan Ancaman Pidana UU Lingkungan

By On Januari 08, 2026


Pangandaran.(GMOCT) - Permasalahan limbah industri perhotelan di Kabupaten Pangandaran kembali menjadi sorotan serius. Dewan Otang, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menegaskan bahwa pengelolaan limbah hotel dan restoran di daerah wisata tersebut masih jauh dari standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Dewan Otang mengingatkan bahwa pesatnya pembangunan hotel dan penginapan di Pangandaran harus diiringi kepatuhan ketat terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), terutama kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik.

“Pariwisata adalah aset utama Pangandaran. Jangan sampai rusak karena limbah cair maupun padat dari industri perhotelan yang tidak dikelola sesuai aturan,” tegasnya, Kamis (8/1/2026).

 

Ia menyoroti potensi pencemaran sungai dan laut yang dapat terjadi jika limbah perhotelan dibuang tanpa proses pengolahan yang sesuai baku mutu lingkungan. Menurutnya, pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi pelaku usaha yang melanggar.

“UU 32/2009 sudah jelas. Pelaku usaha yang sengaja atau lalai mencemari lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. Ini bukan ancaman kosong,” ujarnya mengingatkan.

 

Selain UU tersebut, Dewan Otang juga menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk mematuhi PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi hotel dan restoran.

 

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Pangandaran. “Wisata tidak hanya soal jumlah wisatawan, tapi soal kelestarian alam. Kalau lingkungan rusak, wisatawan akan pergi,” katanya.

 

Dewan Otang memastikan dirinya siap mendorong lahirnya kebijakan daerah yang lebih berpihak pada perlindungan lingkungan serta memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar mampu memenuhi standar pengelolaan limbah.

 

Dukungan serupa datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). GMOCT mendapatkan informasi terkait permasalahan limbah perhotelan di Pangandaran dari media online Kabarsbi yang tergabung sebagai anggota dalam organisasi tersebut.

 

Agung menegaskan bahwa pemerintah daerah harus tegas melakukan pemeriksaan berkala terhadap IPAL hotel dan restoran serta tidak boleh kompromi terhadap pelanggaran yang mengancam lingkungan dan konsumen.

 

“Pengawasan tidak boleh hanya formalitas. Jika IPAL tidak berfungsi atau limbah dibuang sembarangan, pemerintah wajib bertindak,” ujar Agung Sulistio.

 

Ia berharap Pangandaran dapat menjadi contoh daerah wisata yang berhasil menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup, sesuai amanat UU dan regulasi nasional.


#noviralnojustice


#pangandaran


#pantaipangandaran


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Uang Puluhan Juta Sudah Diserahkan, Surat Damai Tak Kunjung Ada: Kasus Salah Sasaran di Kab. Semarang Jadi Tanda Tanya

By On Januari 08, 2026



Kabupaten Semarang (GMOCT) -  Bentengmerdeka.online 

Kasus dugaan salah sasaran pengeroyokan dan perusakan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kabupaten Semarang kembali jadi sorotan. Bukan hanya soal kejadian di lapangan, tapi juga soal proses perdamaian yang kini memunculkan banyak pertanyaan.


Informasi yang dihimpun GMOCT menyebutkan, pihak yang diduga berasal dari kelompok Bandungan mengaku sudah menyerahkan uang sebesar Rp38.550.000, yang dikumpulkan dari sekitar tujuh orang. Namun hingga kini, mereka mengaku belum menerima surat kesepakatan perdamaian atau SKB dari kuasa hukum korban.



Tak hanya itu, narasumber juga menyebut adanya permintaan tambahan dana sekitar Rp6 juta lebih, disertai kekhawatiran akan diviralkan atau dilaporkan kembali ke kepolisian jika kekurangan tersebut tidak segera dipenuhi. Bahkan disebutkan, total nilai yang diminta dalam proses damai ini mencapai Rp100 juta.


Padahal, dalam musyawarah awal yang difasilitasi pihak kepolisian, keluarga dari pihak Bandungan mengaku hanya sanggup menyumbang sekitar Rp1 juta. Namun setelah ada pembicaraan lanjutan, kedua pihak akhirnya sepakat pada angka Rp100 juta.


Ironisnya, di awal pihak keluarga korban sempat menyampaikan bahwa tidak perlu biaya pengobatan, cukup mengganti kerusakan sepeda motor saja.

Peristiwa ini sendiri terjadi di sekitar kawasan Suharno 3, melibatkan dua kelompok anak muda dari Bandungan dan Bergas. Korban disebut sebagai orang yang salah sasaran, bukan bagian dari kedua kelompok tersebut.

Kantor hukum IBAS Lawyer & Partners, yang beralamat di Bergas Kidul, ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban untuk menangani perkara ini, baik di luar pengadilan maupun jika berlanjut ke ranah hukum.


Saat dikonfirmasi GMOCT, pengacara Ari Imam Basuki menyampaikan bahwa uang yang diserahkan memang masih berada padanya dan pembuatan SKB tidak harus dilakukan bersamaan dengan penyerahan uang.


 Ia juga menyarankan agar hal-hal teknis seperti visum dan proses hukum ditanyakan langsung ke Unit PPA Polres Semarang.

Sementara itu, keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa tidak ada laporan polisi resmi terkait kasus ini.


 Semua pihak hanya dimintai keterangan, dan polisi mengarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur kepolisian, setelah keluarga korban menunjuk kuasa hukum.


Dari sisi keluarga korban, Mahmud, paman korban, mengaku awalnya hanya ingin sepeda motor keponakannya diperbaiki karena motor tersebut sangat disayangi korban. Namun karena terjadi perbedaan cerita di lapangan, seluruh proses akhirnya diserahkan kepada pengacara.


“Terus terang, soal penyerahan uang itu saya baru tahu belakangan. Saya juga tidak tahu apakah ibu kandung korban yang tanda tangan surat kuasa sudah benar-benar tahu soal nominal dan uang yang sudah diserahkan,” ujar Mahmud.


Di sisi lain, keluarga dari pihak Bandungan mengaku sangat terbebani. Untuk memenuhi sebagian pembayaran saja, mereka harus meminjam uang, bahkan sampai ke rentenir. Mereka khawatir jika masih diminta tambahan dana, kondisi ekonomi keluarga akan semakin terpuruk.


Tim GMOCT menilai, jika benar adanya ancaman viral atau pelaporan ulang ke polisi terkait kekurangan pembayaran, hal ini patut menjadi perhatian bersama agar proses perdamaian tidak berubah menjadi tekanan sepihak.


Kasus ini pun diharapkan bisa mendapat kejelasan, baik soal status uang yang sudah diserahkan, kejelasan surat perdamaian, maupun perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama korban yang sejak awal disebut sebagai salah sasaran.


#noviralnojustice

#polressemarang

#polsekbandungan


Team/Red: Jelajahperkara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Polsek Cikande Buka Suara soal Truk Limbah B3, Dokumen Dinyatakan Lengkap

By On Januari 07, 2026

 


SERANG, BM.Online  – Kepolisian Sektor (Polsek) Cikande buka suara terkait unit dump truck pengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang mengangkut limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) yang terparkir di depan mapolsek.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menegaskan bahwa keberadaan truk di depan Mapolsek Cikande bukan merupakan penahanan, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan rutin oleh petugas.


“Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, diketahui bahwa kendaraan pengangkut limbah tersebut dilengkapi dengan dokumen legalitas yang sah dan lengkap. Seluruh izin pengangkutan limbah B3 serta manifes perjalanan telah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Rabu (7/1/2026).


Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi dan teknis, lanjut Tatang, tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan kendaraan.


Ia juga menanggapi dugaan awal terkait tidak adanya logo limbah beracun serta indikasi kebocoran muatan. Menurutnya, petugas telah melakukan pengecekan langsung di lapangan.


“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aspek administrasi maupun prosedur pengangkutan limbah B3 telah dipenuhi sesuai regulasi,” jelasnya.


Tatang menambahkan, pemeriksaan terhadap para sopir yang sempat dilakukan di ruang Reserse Kriminal (Reskrim) bertujuan semata-mata untuk memastikan keselamatan publik serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup, bukan dalam rangka penegakan pidana.


Lebih lanjut, Polsek Cikande juga telah memverifikasi adanya kerja sama resmi antara PT ARU dan PT WPLI sebagai pihak penghasil dan pengelola limbah B3.

“Dengan lengkapnya seluruh dokumen dan bukti pendukung, maka permasalahan ini dinyatakan selesai secara administratif,” tegasnya.

Isu Limbah Memanas: Kadis LH dan Asda II Diduga Saling Lempar Peran

By On Januari 07, 2026


PANGANDARAN, (GMOCT) - Kontroversi penanganan persoalan limbah di Kabupaten Pangandaran semakin memanas setelah muncul dugaan ketidaksinkronan antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Asisten Daerah II (Asda II). Keduanya dinilai tidak kompak dan terkesan saling melempar peran terkait klarifikasi maupun langkah penanganan masalah limbah yang kini tengah menjadi sorotan publik.

 

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi terkait isu ini dari media online KabarSBI yang tergabung di dalamnya.

 

Sumber redaksi menyebut, menurut bukti komunikasi yang disampaikan oleh Kepala Biro Sahabat Bhayangkara Indonesia wilayah Pangandaran–Ciamis, Suwarno atau Bono, pihaknya telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pangandaran. Namun, penjelasan yang seharusnya datang dari dinas teknis tersebut justru tidak selaras dengan pernyataan Asda II, yang sebelumnya mengarahkan media untuk menanyakan persoalan limbah langsung kepada pihak hotel.

 

Sikap Asda II itu memicu kritik keras dari pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia, Agung Sulistio. Ia menilai arahan tersebut mencerminkan upaya pengalihan tanggung jawab yang tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik.

 

“Pernyataan seperti ini sangat disayangkan dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat struktural. Media bukan alat untuk melempar persoalan, melainkan mitra kontrol sosial yang harus dihormati,” tegas Agung, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP LPK-RI.

 

Agung menegaskan bahwa jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, pemerintah daerah melalui dinas teknis memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Ia memperingatkan bahwa pejabat publik wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengamanatkan peran aktif pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi pencemaran.

Di sisi lain, Suwarno menyatakan bahwa langkah konfirmasi yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berada pada koridor klarifikasi dan keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Namun, perbedaan sikap dan arah komunikasi antara Kadis LH dan Asda II justru menimbulkan persepsi bahwa penanganan persoalan limbah tengah berada dalam situasi saling lempar peran. Kondisi ini semakin memperkuat kritik terkait minimnya koordinasi antarpemangku kepentingan.

 

Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis dan berimbang. Agung menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kualitas kepemimpinan pejabat publik akan menjadi sorotan utama media, karena dari sanalah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipertaruhkan.


#noviralnojustice

 

(Team/Red/ bono Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat atas Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI

By On Januari 06, 2026


Tangerang – Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel Polisi Militer (Kol. Pom) Jeffri B. Purba sebagai Direktur Pembinaan Umum (Dirbinum) Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).


Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus dukungan moral atas kepercayaan pimpinan TNI kepada Kol. Pom Jeffri B. Purba untuk mengemban jabatan strategis di lingkungan Puspom TNI. Jabatan Dirbinum dinilai memiliki peran penting dalam penguatan pembinaan, profesionalisme, serta tata kelola organisasi Polisi Militer TNI secara menyeluruh.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menyampaikan harapannya agar Kol. Pom Jeffri B. Purba dapat menjalankan amanah dengan penuh integritas, dedikasi, dan tanggung jawab, Selasa (06/01/2026).


Kami berharap Kol. Pom Jeffri B. Purba senantiasa amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab jabatan baru ini, serta mampu membawa semangat pembaruan yang berdampak positif bagi institusi Puspom TNI,” ujarnya.


Senada dengan itu, Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menilai penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba merupakan bentuk kepercayaan pimpinan TNI atas rekam jejak, kapabilitas, serta loyalitas yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara. 


Sebagai informasi, Dirbinum Puspom TNI merupakan jabatan penting yang membawahi pembinaan umum Polisi Militer di seluruh matra TNI, meliputi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Posisi ini berperan dalam koordinasi administrasi, prosedur umum, hingga dukungan operasional dan representasi Puspom TNI dalam berbagai forum strategis, baik nasional maupun internasional.


Penunjukan Kol. Pom Jeffri B. Purba sebagai Dirbinum Puspom TNI diharapkan dapat semakin memperkuat peran Polisi Militer TNI dalam menjaga disiplin, penegakan hukum, serta pembinaan internal yang profesional, modern, dan berintegritas.


Persaudaraan Mimikri atau Mimikri Brotherhood yang tergabung dalam jejaring Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah positif institusi TNI dalam menjaga supermasi hukum dan stabilitas nasional.

Limbah Diduga Dibuang ke Laut, Aktivis dan Media Soroti Ancaman Pencemaran Lingkungan di Kawasan Pantai Pangandaran

By On Januari 06, 2026

 

Pangandaran (GMOCT) - Kawasan Pantai Pangandaran kembali menjadi sorotan publik. Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi awal terkait permasalahan ini dari media online Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com), yang merupakan salah satu anggota yang tergabung dalam GMOCT.

 

Agung Sulistio selaku Ketua Umum GMOCT, sekaligus Pimpinan Redaksi KabarSBI.com dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), secara tegas menyoroti dugaan pembuangan limbah cair ke laut yang dinilai telah mencemari lingkungan serta meresahkan warga dan wisatawan.

 

Persoalan ini mencuat setelah Tim KabarSBI.com melakukan kunjungan ke Pantai Pangandaran. Dalam suasana liburan, tim justru mendapati bau menyengat yang muncul secara tiba-tiba saat berada di kawasan pantai. Bau tidak sedap tersebut tercium kuat dari sekitar saluran air yang bermuara langsung ke laut, tepat di area yang kerap digunakan wisatawan untuk bersantai.

 

Keberadaan saluran pembuangan limbah di pinggir pantai tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya pencemaran lingkungan. Limbah cair yang tidak diolah berpotensi mencemari air laut, merusak ekosistem pesisir, serta mengancam kesehatan masyarakat dan wisatawan. Kondisi ini jelas mencoreng citra Pantai Pangandaran sebagai destinasi wisata unggulan di Jawa Barat.

 

Sutiman, selaku Ketua RT sekaligus Ketua Organisasi Bugi, mengungkapkan bahwa limbah tersebut diduga berasal dari hotel maupun rumah makan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menyebutkan bahwa di kawasan Pantai Barat Pangandaran terdapat sedikitnya lima titik saluran pembuangan limbah yang langsung mengarah ke laut.

 

Adapun lima titik pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas usaha tersebut berada di depan Hotel Aquarium, depan kantor penjaga Pantai Kalen Buaya, depan Bumi Nusantara, depan Hotel Krisna, serta di depan Pondok Seni. Seluruh titik ini dinilai sangat rawan mencemari lingkungan pesisir dan memperburuk kualitas kawasan wisata.

 

Secara yuridis, dugaan pembuangan limbah ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 60 secara tegas melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan.

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dari instansi terkait tidak boleh terus dibiarkan. Pemerintah daerah, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan lapangan, audit lingkungan, dan penindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar hukum.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari dinas terkait maupun pihak hotel dan rumah makan yang diduga membuang limbah ke laut. Tim KabarSBI.com menegaskan akan terus melakukan penelusuran dan pengawalan kasus ini demi kepentingan masyarakat, perlindungan konsumen, serta penegakan hukum lingkungan di kawasan Pantai Pangandaran.


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Bedakan Wartawan dan Organisasi Wartawan, Masyarakat Jangan Salah Paham

By On Januari 06, 2026

 

*Oleh* : Roni Maulana Arsy (Praktisi Media)


Di tengah maraknya pemberitaan dan banyaknya organisasi wartawan yang muncul, masyarakat perlu memahami satu hal penting: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua hal yang berbeda, dengan tugas dan fungsi yang sangat berbeda pula.


Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak bingung, tidak takut, dan tidak mudah ditekan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.


Apa Itu Wartawan?


Wartawan adalah orang yang bekerja mencari dan menyebarkan berita melalui media resmi. Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama ia bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Tugas wartawan sederhana tapi penting:

Mencari fakta

Mengonfirmasi informasi

Menyampaikan berita kepada publik


Wartawan tidak boleh meminta uang, proyek, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika itu terjadi, maka itu bukan kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika.


Lalu, Apa Itu Organisasi Wartawan?


Organisasi wartawan adalah wadah atau perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk :

Membina anggotanya

Memberikan edukasi jurnalistik

Menjaga etika profesi

Melindungi wartawan secara organisasi


Yang perlu diketahui masyarakat:


Organisasi wartawan tidak punya kewenangan meliput berita

Tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas

Tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan nama pers


Jika ada organisasi wartawan yang bertindak seolah-olah punya kuasa jurnalistik, masyarakat patut bersikap kritis.


Kenapa UU Pers dan Kode Etik Itu Penting?


Baik wartawan maupun organisasi wartawan wajib memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tanpa itu, profesi pers bisa disalahgunakan dan merugikan masyarakat.


Undang-undang melindungi kerja jurnalistik, bukan kartu pers, bukan seragam, dan bukan nama organisasi. Artinya, yang dilihat adalah perbuatannya, bukan atributnya.


Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?


Jika bertemu wartawan:

Tanyakan dari media mana

Tanyakan tujuan wawancara

Masyarakat berhak menolak jika tidak nyaman


Jika bertemu organisasi wartawan:

Ingat bahwa mereka bukan peliput berita

Tidak wajib melayani permintaan apa pun

Jangan takut dengan ancaman yang mengatasnamakan pers


Jika ada tindakan yang mencurigakan, masyarakat bisa melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat berwenang.


Kesimpulan

Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama penting, tetapi tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk publik melalui berita, sementara organisasi wartawan bekerja untuk profesi melalui pembinaan.


Pers akan tetap dipercaya jika dijalankan oleh orang-orang yang paham hukum, patuh etika, dan tahu batas kewenangannya. Dan masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap sehat dan bermartabat.


#noviralnojustice


#wartawan


#organisasiwartawan


#gmoct


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *