Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
𝐀𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢, 𝐊𝐚𝐝𝐞𝐬 𝐊𝐚𝐥𝐚𝐩𝐚 𝐆𝐚𝐝𝐢𝐧𝐠 𝐊𝐮𝐥𝐨𝐧 𝐃𝐢𝐧𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐋𝐚𝐤𝐮𝐤𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐏𝐞𝐦𝐞𝐜𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐞𝐬𝐚

By On Januari 18, 2026


𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, BM.Online – Polemik pemecatan sepihak terhadap perangkat desa di Desa Kalapa Gading Kulon, Kecamatan Wangon, kian meruncing. Ananto Widagdo, SH, S.Pd, selaku kuasa hukum 9 perangkat desa, menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Karsono yang menerbitkan kembali SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru sebagai bentuk pengabaian terhadap keputusan atasan dan hukum yang berlaku.


𝐒𝐊 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐃𝐢𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧, 𝐇𝐚𝐤 𝐏𝐞𝐫𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐞𝐫𝐚𝐛𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧


Dalam keterangannya di kantor hukumnya di kawasan Berkoh, Purwokerto Selatan (18/01/2026), Ananto memaparkan bahwa Bupati Banyumas sebelumnya telah secara resmi mencabut SK PTDH yang lama dan memerintahkan pemulihan hak-hak seluruh perangkat desa tersebut.


Namun, alih-alih menjalankan perintah Bupati, Kades Karsono justru menerbitkan SK PTDH baru untuk 8 perangkatnya (satu orang telah pensiun) dengan alasan yang sama. "Ini aneh. SK Bupati seharusnya dihormati. Secara hukum, tindakan Kades yang mengeluarkan SK baru dengan objek yang sama merupakan bentuk kesewenang-wenangan," tegas Ananto.


𝐂𝐚𝐜𝐚𝐭 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐁𝐞𝐫𝐝𝐚𝐬𝐚𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐔𝐔 𝐃𝐞𝐬𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐏𝐞𝐫𝐝𝐚


Ananto menekankan bahwa PTDH Jilid II ini cacat hukum. Berdasarkan Pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Banyumas No. 26 Tahun 2015, pemberhentian perangkat desa harus didasarkan pada prosedur yang ketat dan konsultasi tertulis dengan Camat.


"Klien kami belum sempat bekerja kembali setelah haknya dipulihkan oleh Bupati, namun sudah diberhentikan lagi. Begitu juga dengan pengangkatan Sekdes baru yang terkesan dipaksakan. Pengangkatan perangkat itu ada aturan mainnya, tidak bisa asal main angkat tanpa mengikuti prosedur penjaringan yang sah menurut undang-undang," tambahnya.


𝐊𝐚𝐰𝐚𝐥 𝐊𝐚𝐬𝐮𝐬 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐝𝐢 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬


Selain jalur administrasi (PTUN), pihak kuasa hukum juga terus mendesak progres hukum di 𝐔𝐧𝐢𝐭 𝐓𝐢𝐩𝐢𝐤𝐨𝐫 𝐏𝐨𝐥𝐫𝐞𝐬𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan pihak desa kini sudah mendekati tahap gelar perkara.


"Kami terus mengawal di kepolisian. Informasi yang kami terima, sebentar lagi akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Jika sudah ada tersangka, kami minta Bapak Bupati segera mengeluarkan SK Pemberhentian Sementara terhadap Kades sesuai amanat Pasal 29 dan 30 UU Desa," kata Ananto.


𝐋𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐡 𝐇𝐮𝐤𝐮𝐦 𝐒𝐞𝐥𝐚𝐧𝐣𝐮𝐭𝐧𝐲𝐚


Saat ini, tim kuasa hukum sedang merampungkan pendaftaran gugatan ke PTUN untuk membatalkan SK PTDH kedua tersebut. Selama proses hukum berlangsung, status jabatan perangkat desa tersebut dinilai berada dalam 𝐬𝐭𝐚𝐭𝐮𝐬 𝐪𝐮𝐨.


"Kami fokus pada keadilan klien kami. Kami harap masyarakat memahami bahwa ini bukan sekadar urusan jabatan, tapi soal penegakan aturan agar pemerintah desa tidak dijalankan dengan mengabaikan hukum yang lebih tinggi," tut

upnya.(*) 


𝐓𝐈𝐌/𝐑𝐞𝐝


 "Sarjana Ilmu Politik DJ Caca Marica Rilis 'Ati Gelo', Lagu Pop Jawa yang Terinspirasi Kisah Pribadi"

By On Januari 17, 2026

 



 
Jepara, BM.online  - DJ Caca Marica, musisi asal Kota Jepara Sarjana Ilmu Politik juga pemilik akun tiktok CCMerica yang tidak hanya Mahir memainkan Turntable DJ, tetapi telah menghadirkan karya terbarunya berjudul "Ati Gelo", yang dibuat khusus untuk para penggemarnya sekaligus para penikmat musik bergenre pop Jawa. Lagu ini merupakan bentuk nyanyian hati yang ingin disampaikannya kepada khalayak luas.

Tidak hanya versi original yang bernuansa galau dan ambyar, akan diaransemen atau diproduksi juga versi musik remix DJ sesuai dengan kebutuhan para Gen Z pecinta remix DJ.
 
Dilansir dari informasi pada visual promosi lagu, "Ati Gelo" diciptakan langsung oleh DJ Caca Marica sendiri, dengan aransemen yang dipercayakan kepada AL Studio dan diterbitkan oleh MF Music. Sang musisi juga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kerjasama baik yang terjalin dengan tim aransemen dan publisher dalam menyelesaikan karya ini.

Single dengan lagu "Ati gelo" terinspirasi dari kisah yang pernah dialaminya 
 
DJ Caca berharap single terbarunya yang menyertakan lagu "Ati Gelo" dapat diterima dengan baik dan mampu menjangkau masyarakat dari berbagai kalangan, membawa nuansa khas pop Jawa yang menyentuh hati.
 
Lagu "Ati Gelo" dapat dinikmati melalui berbagai platform streaming musik seperti Spotify, Apple Music, YouTube Music, dan Amazon Music dan lain-lain.

Sumber: ANS 

Editor:
 
 

Sinergi Media dan Polri : Respon Cepat Aduan Publik, Polsek Tarogong Kaler Gerebek Tempat Yang Menjual Obat Keras Golongan G

By On Januari 16, 2026



Kabupaten Garut, BM.online - Proaktif ditunjukkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tarogong Kaler dalam menyikapi keresahan masyarakat. Menindaklanjuti informasi dari rekan-rekan media terkait dugaan peredaran obat terlarang, pihak kepolisian langsung terjun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan, Kamis (15/01/2026).


​Pengecekan ini dipicu oleh pemberitaan mengenai keberadaan sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Temlat tersebut diduga kuat menjadi titik transaksi obat-obatan keras daftar G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang dijual secara bebas tanpa resep dokter—tindakan yang jelas melanggar hukum dan membahayakan generasi muda.


​𝐊𝐫𝐨𝐧𝐨𝐥𝐨𝐠𝐢 𝐓𝐢𝐧𝐝𝐚𝐤𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬 𝐊𝐞𝐩𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢𝐚𝐧


Begitu menerima informasi akurat dari pihak media, jajaran Polsek Tarogong Kaler segera mendatangi lokasi dengan cepat, Tanpa menunda waktu, Polsek beserta personel unit terkait langsung bergerak menuju lokasi (TKP) guna melakukan penindakan.


​Namun, setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas mendapati tempat tersebut dalam kondisi tutup. Berdasarkan hasil olah lapangan, area sekitar tampak sepi dan aktivitas penjualan yang dilaporkan diduga telah berhenti sesaat sebelum petugas tiba.


​𝐌𝐞𝐝𝐢𝐚 𝐒𝐞𝐛𝐚𝐠𝐚𝐢 𝐌𝐚𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐥𝐢𝐧𝐠𝐚 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭


Pihak Polsek Tarogong Kaler mengapresiasi peran aktif wartawan yang memberikan fungsi kontrol sosial. Sinergi ini dinilai sangat efektif dalam membantu tugas kepolisian memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.


​"Begitu ada kontak dari media, kami langsung berkoordinasi dan bergegas cek lokasi. Ini adalah bentuk transparansi dan responsivitas kami sebagai penegak hukum. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi peredaran obat keras ilegal di wilayah ini," tegas Kapolsek Tarogong Kaler yang menerima laporan tersebut.


​Meski saat pemeriksaan lokasi ditemukan dalam keadaan kosong, pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat dan pemantauan berkala terhadap titik-titik rawan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap berani melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga kondusivitas wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut (*) 

Dua Pengendara Motor Tabrak Mobil Mogok Diduga Supir Lalai Memasang Rambu-Rambu.

By On Januari 16, 2026

 

Serang-telah terjadi lakalantas di jalan binong gabus, tepatnya di jalan kampung pasir pudak desa pasir kembang kecamatan pamarayan kabupaten serang banten, kamis 15/1/2026.


Penyebab kecelakaan itu diduga akibat mobil bermuatan besi kontruksi yang berasal dari salahsatu perusahaan yang berlokasi di kampung pasir kembang desa pasir kembang yang mogok di tengah jalan karena mesinnya mati.


Diduga tanpa adanya ramu-rambu baik lampu sen atau tanda-tanda lainnya adanya mobil mogok, sehingga mobil mogok itu tertabrak oleh dua pengendara motor yang sedang melintas.


Kecelakaan itu di alami dua pengendara motor beat dan mio, pada saat sedang melaju beriringan dari arah binong hingga bersamaan menabrak mobil itu.


Menurut keterangan yang di dapat, Satu di antaranya inisial R pengendara motor beat dengan Nopol A 3089 ET warga kampung hanjuang desa pasir kembang mengalami luka di bagian kepala dan patah tulang kaki, nyawanya tidak tertolong tak lama setelah sampai di puskesmas pamarayan.


Korban satunya lagi yang bernama panggilan Emen warga kampung pasir pudak desa pasir kembang, mengalami luka di bagian mulut hingga tiga giginya copot dan tangan kirinya terkilir.


Emen yang bisa di mintai keterangan, di rumahnya ia menjelaskan kronologi kejadian itu, saya dari harendong mau pulang ke rumah, di jalur yang sama agak jauh saya beriringan dengan pengendara motor beat, posisi saya ada di belakangnya, pas lokasi kejadian situasi sedang sepi, di sana gak ada tanda-tanda ada mobil mogok, tiba-tiba brak  terdengar suara benturan keras, saya kaget saya replek injak rem, namun saya juga sama keburu nabrak mobil itu secara beruntun, dia sebelah kanan bak mobil, saya sebelah kiri, terang Emen.


Menurut warga pun sama mobil yang mogok dari sore hari itu hingga terjadinya kecelakaan, tidak di berikan rambu-rambu, baru setelah kejadian rambu-rambu menggunakan pagar bambu dan penerangan itu ada, itupun dapat warga.


Kecelakaan terjadi pada pukul 7:00 Wib, mobil trek bermuatan besi kontruksi dengan Nopol BN 8529 PL saat mogok tengah jalan diduga kuat atas kelalaian  supir tidak memberikan rambu-rambu baik kerucut maupun lampu sen atau tanda lainnya, hingga mengakibatkan kecelakaan yang memakan korban jiwa.




Reporter: Samu korlip.

Warga Pasar Induk Caringin Kembali di Resahkan Oleh Keberadaan Tenda Yang Menjual Obat Terlarang

By On Januari 16, 2026



Kota Bandung, BM.Online - Warga Pasar Induk Caringin kembali diresahkan oleh keberadaan penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eximer di lampu merah pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat. Jumat 16 Januari 2026


Awak media menerima laporan dari warga yang merasa khawatir dengan penjualan obat obatan tersebut. Warga mengungkapkan keheranan mereka melihat banyak anak muda membeli dan mengonsumsi obat di lokasi yang berkamuflase seperti warung tenda.


“Saya heran tenda tersebut selalu rame kalangan anak muda, akan tetapi yang di beli atau yang di bawa si pembeli bukan jajanan tetapi seperti obat, soalnya banyak juga yang saya liat anak muda beli dan langsung di konsumsi di lokasi tersebut,” ungkap warga sekitar 


Menanggapi laporan tersebut, awak media langsung melakukan investigasi ke lokasi. Tenda tersebut bukan warung. Namun, banyak di datangi anak remaja di sekitar tenda tersebut. 

Awak media mengamati lokasi tersebut di wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler yang tidak jauh dari lampu merah Pasar Induk Caringin tepatnya di Jl. Soekarno-Hatta No. 217, Rw. 01, Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota bandung, Jawa barat.



Dari lokasi tersebut awak media mencoba berpura-pura menjadi pemembeli obat tramadol dengan uang Rp.50.000 dan berhasil mendapatkan satu lempeng isi 10 butir obat tramadol. Saat ditanya mengenai jenis obat yang dijual, penjaga mengaku menjual obat jenis tramadol dan eximer.


Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Antapani segera bertindak tegas atas keberadaan yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 


“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Polrestabes Bandung untuk segera bertindak tegas atas ada nya tenda yang berjualan obat obatan jenis tramadol dan eximer,” ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.


Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait peredaran obat-obatan terlarang. Penjualan obat-obatan terlarang secara bebas dapat berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, khususnya bagi para remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat.


Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Wilayah Hukum Polsek Bojongloa Kaler Polrestabes Bandung. (Red/Tim)

Pasien Diduga Diusir hingga Lontarkan Kata “Kampret” karena Minta Waktu Berpikir, Etika Dokter Bedah Charlie Hospital Dipertanyakan

By On Januari 15, 2026


Kendal (GMOCT) — Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pelayanan kesehatan di Charlie Hospital, yang beralamat di Jl. Ngabean, Gowok, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Radarnet yang tergabung di dalamnya.

 

Dugaan tersebut tertuang dalam Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit yang kini beredar luas di media sosial. Dalam formulir pengaduan tertanggal Jumat, 9 Januari 2026, pasien bernama Tri Nur Muzanatun menuliskan keluhan bahwa dirinya diduga diusir dari ruang poli bedah oleh seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

 

Peristiwa itu disebut terjadi ketika pasien meminta waktu untuk berpikir serta berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami dan keluarga sebelum menyetujui tindakan operasi. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru berujung pada perlakuan yang dinilai tidak etis dan tidak mencerminkan sikap profesional tenaga medis.

 

Perkembangan Terbaru: Klarifikasi Berujung Polemik

 

Pasca ramainya pemberitaan dan viral di media sosial pada Kamis, 15 Januari 2026, awak media yang mendampingi pasien mengaku menerima undangan resmi dari pihak rumah sakit untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

 

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dr. A.K. Berdasarkan keterangan awak media, dokter yang bersangkutan membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Form Kritik dan Saran. dr. A.K. disebut tidak mengakui adanya pengusiran maupun ucapan bernada merendahkan sebagaimana dituduhkan pasien.

 

Namun demikian, dalam forum klarifikasi tersebut, dr. A.K. disebut sempat keceplosan mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan reaksinya terhadap situasi yang terjadi. Pernyataan tersebut kemudian memicu tafsir sebagai bentuk pengakuan tidak langsung atas adanya ucapan tidak pantas, sebagaimana dinilai oleh pihak pendamping pasien.

 

Belum Ada Pernyataan Resmi Manajemen Rumah Sakit

 

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Charlie Hospital belum mengeluarkan pernyataan tertulis resmi terkait hasil pertemuan klarifikasi maupun langkah lanjutan atas pengaduan pasien tersebut.

 

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan tertulis pasien serta keterangan lapangan awak media, dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pasien menyatakan berencana tetap melanjutkan dugaan pelanggaran etik tersebut dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di wilayah Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian etik dari lembaga profesi.


#noviralnojustice


Team/Red (Radarnet)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Persaudaraan Mimikri Ucapkan Selamat, Kol. CPM Eko Yuni Sulistyo Resmi Jabat Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI

By On Januari 15, 2026

 

Jakarta - Persaudaraan Mimikri menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas penunjukan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H. sebagai Kepala Satuan Lidkrimpamfik Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI). Jabatan strategis ini berada di garda depan penegakan hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI, Kamis (15/01/2026).


Penugasan tersebut dinilai sebagai bentuk kepercayaan institusi terhadap figur perwira menengah yang memiliki rekam jejak profesional serta komitmen kuat terhadap supremasi hukum militer.


Ketua Umum Persaudaraan Mimikri, Oscar Emanuel Indradjaja, S.H., M.H., menegaskan bahwa amanah ini diharapkan memperkuat wibawa penegakan hukum di tubuh TNI.


“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo, S.H. atas jabatan barunya sebagai Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI. Semoga amanah ini dijalankan dengan integritas, profesionalisme, dan ketegasan demi tegaknya hukum di lingkungan TNI,” tegas Oscar.


Sekretaris Umum Persaudaraan Mimikri, Albertus Tody Bintoro Ajie, menyebut kepemimpinan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo diharapkan membawa arah baru yang lebih presisi dan berorientasi pada keteladanan.


“Kami optimistis di bawah kepemimpinan beliau, penegakan hukum militer akan semakin terukur, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi disiplin prajurit,” ujarnya.


Redaksi turut menyampaikan ucapan selamat dan menilai pengangkatan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo sebagai momentum penting dalam penguatan supremasi hukum dan profesionalisme Polisi Militer TNI.


“Penunjukan Kolonel CPM Eko Yuni Sulistyo sebagai Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI mencerminkan kepercayaan institusi terhadap sosok perwira berpengalaman. Kami berharap kepemimpinannya mampu memperkokoh wibawa penegakan hukum militer serta meningkatkan kepercayaan publik,” ujar Redaksi.


Ucapan dan pernyataan tersebut menegaskan harapan agar amanah jabatan yang diemban tidak hanya berjalan administratif, tetapi memberi dampak strategis dalam menjaga marwah hukum, disiplin, dan ketertiban nasional.

Kapolsek Tarogong Kaler Diduga Bingung, Laporan Inpormasi Tgl 14 Kirim Dokumentasi Penindakan Tgl 7

By On Januari 15, 2026


Kabupaten Garut, BM.onlie - Dugaan keras sebuah tempat di Jalan Lerjen Ibrahim Adjie, Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut - Jawa Barat dijadikan tempat penjualan obat golongan G jenis tramadol dan eximer Secara bebas. Rabu 14 Januari 2026 


Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait lokasi tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut besar kemungkinan memang terjadi.


Salah seorang masyarakat sekitar yang berinisial D mengatakan bahwa dirinya mencurigai aktivitas yang tidak biasa di tempat tersebut ada yang jaga (Nongkrong di motor-Red) dan ia pun sempat menanyakan kepada seorang pembeli apa yang dijual diwarung tersebut.


 "Saya sering melihat banyaknya anak - anak remaja sampai dewasa membeli obat Tramadol, dan lainnya. Saya bisa tau apa yang mereka jual karena saya pernah tanya kesalah seorang yang datang ke lokasi pagar seng. tentang apa yang diperjualbelikan di lokasi tersebut" ucapnya, Rabu (14/1/26).


Lanjutnya, "saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti tentang kegiatan tersebut, karena sejujurnya dengan apa yang dijual diwaung tersebut dapat mengancam kondusifitas wilayah dan obat yang dijual sungguh sangat merusak anak - anak generasi muda," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat - obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat - obatan terlarang.


Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang - Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang - Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.


Besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Tarogong Kaler Polres Garut untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana warung tersebut benar melakukan penjualan obat - obatan daftar G, agar masyarakat sekitar tidak beropini lain akan adanya aktivitas yang tidak biasa di warung tersebut. 


Saat dikonfirmasi Kapolsek Tarogong Kaler melalui pesan WhatsAppnya merespon cepat dan mengirimkan dokumentasi padasaat angota mendatangi lokasi warung penjual obat daftar G. Namun, Saat disinggung Salah tanggal nya, Kapolsek Tarogong Kaler Bungkam (diam membisu)

(Red/Teguh)

TAUFIK S.H. Diduga Kuat Tidak Profesional, Tak Menanggapi Pertanyaan Media Terkait Perkembangan Kasus Pembongkaran Bangunan

By On Januari 14, 2026

 

Semarang 14 Januari 2026 (GMOCT) - Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, pengacara Taufik S.H. – yang mewakili Edi selaku terlapor di Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang sekaligus sebagai kuasa hukum pelapor di Resmob Polrestabes Semarang – diduga memiliki perjanjian kerja sama (MOU) dengan pihak Polrestabes Semarang. Hal ini menjadi pertimbangan tim liputan khusus Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) terkait ketidakresponan yang diterima.

 

Pada tanggal 11 Januari 2026, Sekretaris Umum GMOCT telah mencoba meminta keterangan terkait kasus melalui chatting WhatsApp kepada Taufik S.H., namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan Pelaporan Pidana Murni yang dilakukan Edi di Resmob Polrestabes Semarang tentang pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya pada Mei 2025 lalu.

 

Saat ini, tidak hanya terdapat ketidakpastian hukum terkait kasus yang ditangani Taufik S.H., tetapi juga belum ada informasi resmi dari penyidik baik di Resmob maupun Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang mengenai perkembangan selanjutnya dari saling lapor yang terjadi.

 

Tim liputan khusus GMOCT menyatakan bahwa sebagai awak media berperan membantu kinerja aparat penegak hukum dan pengacara agar bekerja sesuai dengan harapan masyarakat akan keadilan dan kebenaran, bukan pembenaran sembarangan. Media berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum bagi pelapor, serta mengingatkan agar Taufik S.H. dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa adanya beban yang mengganggu kinerjanya. 


Saat team liputan khusus GMOCT mencoba bekerja sesuai dengan tupoksi dan mengirimkan rilis pemberitaan kepada Taufik S.H sebelum ditayangkan, melalui chatting WhatsApp tertanggal 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.57 WIB, baru lah Taufik S.H menjawab "Maaf. Saya juga punya hak untuk diam. Terima kasih.

Maaf saya sudah profesional. Apabila dikira kurang profesional, pak Edi bisa mencari pengganti saya tidak masalah, Ya mohon maaf. Njeh, Tolong jangan ada paksaan".


Asep NS Sekertaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama sangat menyayangkan jawaban yang dilontarkan oleh Taufik S.H., ketika wartawan/jurnalis bertanya lalu menulis rilis sesuai dengan apa yang didapatkan, malah dijawab "Tolong jangan ada paksaan".


#noviralnojustice


#polrestabessemarang


#hukum


#gmoct


(Tim/Red Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Klarifikasi Haji Muntohar Terkait Pemberitaan Tagihan Music Orkes Draja

By On Januari 12, 2026


Semarang, 12 Januari 2026 (GMOCT) - Haji Muntohar, selaku Owner Diana Ria Enterprise, mengeluarkan klarifikasi terkait pemberitaan yang tayang di salah satu media online pada 11 Januari 2026 dengan judul "Parah! Seorang Anggota Dewan Dari Partai Gerindra Belum Membayar Gelar Music Orkes Draja".

 

Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada Asep NS Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Haji Muntohar menyatakan bahwa pihaknya dari awal tidak mengetahui siapa pemilik Music Orkes Draja, karena kerjasama dilakukan melalui orang yang sebelumnya diberikan kepercayaan oleh Diana Ria Enterprise.

 

"Kami sendiri (Diana Ria Enterprise) selalu menghargai sistem kontrak kerja dengan pihak manapun. Kami telah mengadakan acara konser musik tidak dalam waktu sebentar, melainkan bertahun-tahun, dan tidak pernah mengecewakan siapapun atau semua pihak," ucapnya.

 

Haji Muntohar menambahkan bahwa pada hari Senin, 12 Januari 2026, pihaknya bersama pemilik Music Orkes Draja telah menyelesaikan seluruh hal yang dianggap sebagai miss komunikasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga berkomitmen untuk menjaga silaturahmi dengan semua pihak terkait.

 

Sementara itu, Asep NS Sekretaris Umum GMOCT yang pernah memberikan Sertifikat Apresiasi kepada Diana Ria Enterprise sebagai "Raja Hiburan Rakyat dan Pasar Malam" menyampaikan bahwa Haji Muntohar adalah orang yang profesional dan tidak pernah mengecewakan pihak manapun.

 

"Seharusnya awak media tersebut tidak perlu menyangkut-sangkut karier dan partai. Soal konser musik adalah hal yang berada di luar partai dan karier Bapak Haji Muntohar sebagai anggota dewan, karena Diana Ria Enterprise yang dimilikinya bukan sebagai kendaraan politik atau partai, melainkan murni sebagai pekerjaan di luar karier dan partainya," ujar Asep NS.

 

Dengan penyelesaian yang telah dilakukan, diharapkan tidak akan terjadi lagi permasalahan akibat miss komunikasi. Sebagai pemilik Diana Ria Enterprise, Haji Muntohar hanya bertanggung jawab untuk menerima laporan mengenai grup musik yang akan tampil dalam acara-acara perusahaan, sedangkan pembayaran akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan standar profesionalisme kerja.


#noviralnojustice


#dianariaenterprise


#rajanyahiburanrakyatdanpasarmalam


#gmoct


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *