Berita Terbaru
Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka
By Admin On Januari 24, 2026
Kab. Bogor (GMOCT) - GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya.
Sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jasinga tetap buka meskipun telah dilaporkan ke Polsek setempat.
Telah diberitakan sebelumnya, sebuah toko diduga menjual obat keras ilegal golongan G di Jl. Nasional 11, Kp. Petey, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yang diduga menjual obat keras jenis tramadol secara ilegal. Alih-alih menjual makanan jajanan warung, toko tersebut justru ramai dikunjungi pemuda yang diduga membeli obat terlarang tanpa resep dokter.
Sejumlah warga mengaku aktivitas itu sudah berlangsung lama. “Banyak anak muda nongkrong, beli bukan jajanan warung, tapi obat. Kami khawatir kampung ini jadi rusak karena peredaran obat-obatan itu,” ujar G, seorang warga setempat, Sabtu (18/01/2026).
Warga lain menambahkan, sering terlihat transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mereka khawatir kondisi tersebut berdampak pada keamanan lingkungan. “Kadang ada yang ribut setelah minum obat itu. Kami takut generasi muda di sini rusak,” ucap warga lainnya.
Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya boleh dengan resep dokter. Jika disalahgunakan, obat ini dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, hingga overdosis.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Pemasok langsung mendatangi warung sembako untuk menjual obat daftar G tersebut. Sementara, akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar, jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Warga berharap aparat penegak hukum setempat khusus wilayah hukum Polsek Jasinga Polres Bogor segera menutup toko tersebut agar lingkungan kembali aman dan bebas dari peredaran obat ilegal.
#noviralnojustice
#obat-obatandaftarg
#gmoct
#polresbogor
Team/Red (Bentengmerdeka)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Bantuan Diberikan, Mendagri dan KA. BNPP Gelar Kegiatan Merata di Aceh dan Sumatera Utara
By Admin On Januari 24, 2026
ACEH TAMIANG, 23 Januari 2026 – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara.
Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L Ruma Langsa. Pukul 08.00 WIB, Mendagri dan rombongan berangkat menuju Lapangan Kantor Bupati Aceh Tamiang dan tiba pada pukul 08.40 WIB.
Pada pukul 09.00 WIB, telah dilakukan pemberian bantuan kepada Pemda Aceh Tamiang. Selanjutnya, pada pukul 09.45 WIB berangkat menuju Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka dengan kedatangan dijadwalkan pukul 10.55 WIB untuk melaksanakan penyerahan bantuan bersama Ketua Umum TP PKK mulai pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, rombongan berlanjut ke Dusun Damai, Gampong Batang Ara pada pukul 11.30 WIB dan melakukan penyerahan bantuan mulai pukul 11.45 WIB. Pada pukul 12.30 WIB, Mendagri dan rombongan melaksanakan Sholat Jumat di Masjid Nurul Iman.
Setelah sholat, pukul 13.00 WIB berangkat menuju Kantor Desa Perupuk untuk aktivitas zoom, kemudian berlanjut ke Lapangan Bola Harum Sari untuk take off menuju Lanud Suwondo Medan pada pukul 14.15 WIB.
Di Medan, rombongan makan siang di Ruang VIP sebelum take off kembali menuju Bandara Ferdinan Lumban Tobing Pinang Sori pada pukul 15.30 WIB. Selanjutnya, pukul 16.10 WIB berangkat menuju Pulau Lubang, Kecamatan Batang Toru untuk peninjauan selama sekitar 20 menit.
Pada malam hari, rombongan akan makan malam di Rumah Makan Matahari Mangga Dua dan menginap di Hotel Pia Sibolga mulai pukul 20.05 WIB, dengan istirahat malam pada pukul 22.00 WIB.
Dalam keterangan resmi yang diterima secara langsung, Brigjen Pol Anang Sumpena S.H. menyatakan: "Kegiatan hari ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, khususnya dalam penyaluran bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan. Seluruh rangkaian acara diatur dengan cermat untuk memastikan efektivitas dan keamanan selama perjalanan serta pelaksanaan setiap agenda."
"Penyerahan bantuan di Aceh Tamiang dan peninjauan di Pulau Lubang bertujuan untuk mendukung pembangunan daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat tercapai secara merata. Kami juga mengapresiasi kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait dalam menyukseskan kegiatan ini," tambahnya.
M Bakara (Penajournalis)
Editor:
Tidak Boleh Terlantar! Disdukcapil Garut Harus Jemput Bola Rekam E-KTP untuk 4 ODGJ Wanaraja
By Redaksi On Januari 24, 2026
Pemalang Sedang Duka! Banjir Bandang Saat Hari Jadi ke-451 Menelan Satu Korban Jiwa
By Redaksi On Januari 24, 2026
Pemalang, BM.online, (GMOCT) – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke-451 yang seharusnya penuh makna dan keceriaan berubah menjadi suasana duka mendalam. Banjir bandang yang disertai angin kencang menerjang wilayah Pemalang Selatan, khususnya Kecamatan Pulosari, pada Sabtu (24/1/2026). Peristiwa memilukan ini menelan satu korban jiwa dan membuat puluhan rumah warga terdampak parah.
Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari salah satu anggotanya, media online Kabarsbi.
Bencana melanda setelah hujan dengan intensitas sangat tinggi mengguyur kawasan perbukitan di bagian selatan Kabupaten Pemalang selama beberapa jam berturut-turut. Curah hujan ekstrem tersebut menyebabkan debit air di sungai sekitar meningkat dengan cepat hingga akhirnya meluap dan menerjang permukiman warga.
Arus banjir yang deras tidak hanya membawa air, melainkan juga material lumpur tebal, bebatuan beragam ukuran, serta potongan kayu dari kawasan hutan di atas bukit. Akibatnya, banyak rumah warga mengalami kerusakan ringan hingga berat, satu jembatan kecil yang menghubungkan desa terdampak roboh sebagian, dan lahan pertanian luas tertimbun lumpur sehingga tidak dapat dimanfaatkan sementara waktu. Kondisi semakin memburuk dengan datangnya angin kencang yang menyebabkan pohon-pohon besar tumbang dan atap beberapa rumah beterbangan.
Beberapa akses jalan desa sempat benar-benar tertutup oleh material banjir dan reruntuhan pohon tumbang, sehingga menghambat proses evakuasi korban serta distribusi bantuan pada tahap awal kejadian.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang telah mengonfirmasi identitas korban meninggal dunia. Korban adalah Tanto (35), warga Desa Penakir, Kecamatan Pulosari, yang diduga terseret arus banjir saat sedang berusaha menyelamatkan diri dari genangan yang semakin membesar.
“Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa tidak jauh dari lokasi kejadian dan telah segera diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan proses pemakaman sesuai adat istiadat setempat,” ujar perwakilan BPBD Kabupaten Pemalang dalam keterangan resmi.
Segera setelah mendapatkan laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel BPBD, TNI, Polri, relawan sukarelawan, serta aparatur kecamatan dan desa telah diterjunkan langsung ke lokasi terdampak. Mereka melakukan berbagai tugas penting mulai dari evakuasi warga yang terjebak, pendataan secara cermat mengenai korban jiwa dan materiil, hingga penyaluran bantuan darurat berupa makanan, minuman, dan perlengkapan darurat lainnya. Sejumlah warga terpaksa mengungsi ke balai desa serta rumah kerabat karena tempat tinggal mereka terendam lumpur atau mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga tidak layak huni.
Pemerintah Kabupaten Pemalang telah resmi menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah yang terdampak guna mempercepat segala proses penanganan darurat serta upaya pemulihan pascabencana.
Hingga berita ini diterbitkan, petugas dan relawan masih terus melakukan kegiatan pembersihan material banjir dari jalan raya, membuka kembali akses jalan yang tertutup, serta meningkatkan patroli dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya banjir susulan mengingat prakiraan cuaca yang masih menunjukkan potensi hujan dengan intensitas tinggi di beberapa wilayah.
#noviralnojustice
#tragedipemalang
#banjirpemalang
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan Tegaskan Isu LKS Harus Disikapi Objektif dan Berdasarkan Fakta
By Redaksi On Januari 23, 2026
Kuningan, Bentengmerdeka.online
“Isu Lembar Kerja Siswa (LKS) harus disikapi secara jernih, objektif, dan berdasarkan fakta di lapangan. Sepanjang tidak ada bukti penjualan oleh guru atau pihak sekolah, maka tidak boleh ada tuduhan sepihak yang justru merugikan tenaga pendidik,” tegas Manap Suharnap, S.Pd, Ketua GIBAS Kabupaten Kuningan, menanggapi polemik LKS yang belakangan berkembang di masyarakat.
Manap Suharnap menekankan bahwa dunia pendidikan harus dijaga dari narasi yang berpotensi menciptakan kegaduhan dan mengganggu iklim belajar-mengajar. Menurutnya, guru adalah pendidik profesional yang bekerja dalam koridor hukum dan regulasi yang jelas, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan secara sah, bukan sekadar asumsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti nyata, baik secara lisan, tertulis, maupun dalam bentuk dokumen resmi, yang secara eksplisit membuktikan adanya praktik peredaran atau penjualan LKS oleh guru, kepala sekolah, maupun satuan pendidikan. Berdasarkan prinsip pembuktian hukum, sebuah asumsi tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan tanpa dukungan fakta dan alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, melalui Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 400.0/2603/Disdikbud, telah ditegaskan larangan memperjualbelikan LKS di lingkungan satuan pendidikan. Berdasarkan fakta di lapangan, proses pendistribusian bahan ajar tidak melibatkan tenaga pendidik, sehingga isu tersebut perlu dipahami secara proporsional dan tidak disimpulkan secara sepihak.
Manap Suharnap menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut tidak melarang secara mutlak keberadaan atau pengadaan LKS, melainkan menegaskan mekanisme pengelolaan serta tanggung jawab pembiayaan. Pengadaan buku pelajaran dan/atau LKS yang tidak tercakup dalam anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, dengan pelaksanaan yang wajar dan tidak memberatkan.
Sebagai informasi, dana BOS memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi pengadaan buku bagi seluruh peserta didik, dengan alokasi maksimal sekitar 10 persen dari total dana yang diterima sekolah. Selain itu, buku yang diperoleh melalui dana BOS berstatus sebagai inventaris sekolah dan tidak diperkenankan untuk dibawa pulang oleh peserta didik. Dalam kondisi tersebut, pengadaan bahan ajar secara mandiri oleh orang tua atau wali peserta didik dapat menjadi alternatif yang dilakukan secara proporsional.
Sebagai bentuk implementasi nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat gotong royong, penyelenggara pendidikan juga memberikan bahan ajar secara cuma-cuma kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu, serta peserta didik dari kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus. Kebijakan ini merupakan wujud tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak dan berkeadilan.
Dalam konteks tersebut, guru diposisikan sebagai pendidik profesional yang mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Perlindungan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Tenaga Pendidik, yang menjamin hak, martabat, dan keamanan guru dalam melaksanakan tugas profesional.
“Kami di GIBAS Kabupaten Kuningan mendukung penuh kebijakan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan pendidikan. Namun di sisi lain, kami juga berkewajiban mengingatkan agar guru tidak dijadikan sasaran tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas. Pendidikan harus dijaga agar tetap kondusif dan berkeadilan,” tambah Manap Suharnap.
Dengan adanya penegasan regulasi, klarifikasi isu, serta pernyataan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan publik memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif mengenai kebijakan pengadaan bahan ajar di lingkungan satuan pendidikan. Seluruh pihak diimbau untuk mengedepankan fakta, ketentuan hukum, serta prinsip keadilan dalam menyikapi setiap informasi yang beredar, demi terwujudnya iklim pendidikan yang profesional dan berorientasi pada tujuan utama pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Program Ketapang di Desa Parigi Menggunakan Anggaran Sebesar Rp 225.000.000, Warga Menduga Pelaksana Mark Up, Ini Penjelasan Direktur BUMDES
By Redaksi On Januari 23, 2026
Serang. BM.online - Program ketapang (ketahanan pangan) melalui BUMDes (badan usaha milik Desa), sebagai motor penggerak ekonomi Desa berbasis pangan, bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, menggunakan sebagian dana desa minimal 20% untuk kegiatan pertanian, peternakan dan perikanan serta pemberdayaan masyarakat petani melalui pendampingan profesional dan modal, bertujuan mengurangi kemiskinan dan menopang program gizi nasional.
Namun di Desa Parigi Kecamatan Cikande muncul berbagai informasi dari warga yang menduga jalannya pelaksanaan program ketapang tahun 2025 di Desa Parigi melalui BUMDes Parigi Berkah, diduga kurang transfaran, dan mark up dalam pengalokasian anggaran budidaya ikan Lele dan Nila, sudah 3 bulan belum pernah panen, terang warga.
Adanya kecurigaan warga tersebut, awak media mencoba menindak lanjuti melakukan investigasi ke lokasi kegiatan yang berlokasi di kampung parigi Desa Parigi.
Tiba di lokasi ternak nampak ada 10 kolam bioflok berukuran kurang lebih 4 meter terbuat dari terpal berkerangka wermes lengkap dengan mesin areatornya, dari semua kolam itu, 4 berisi ikan lele, 6 berisi ikan nila.
Di waktu yang sama, saat di temui di kantornya, Direktur BUMDes H.Uus Ruhyadi menjelaskan, terkait pengalokasian dana ketapang sebesar Rp 225.000.000, di gunakan untuk modal 3 poin kegiatan, yangmana poin-poin tersebut adalah:
1. Di gunakan untuk ikan Lele.
2. Di gunakan untuk ikan Nila.
3. Di gunakan untuk kegiatan polsek Cikande dalam rangka penanaman jagung sebesar 27 juta, sisanya ke BUMDes untuk budidaya ikan,Terang H.Uus.
Lanjut H. Uus menjelaskan tentang rincian biaya yang di gunakan untuk budidaya ikan, menurutnya 1 dari 10 kolam menghabiskan biaya hingga mencapai 15 juta, mulai dari terpal, wermes dan alat kolam lainnya, itu di luar bangunan tempat jaga, terus 1 mesin areator yang menghabiskan biaya sampai 15 juta, tambah lagi mesin air, dan listrik.
Untuk dalam satu kolam bioflok di isi 1000 ekor bibit ikan, dan untuk harga bibit ikannya itu berpariasi, karna sebagian kita beli bibit sangkal yang harga satuannya Rp 1500 perekor, dan sebagiannya lagi kita beli yang literan dengan harga 80-120 ribu perliter, penaburan bibit mulai di pertengahan bulan November, dari mulai pembangunan di bulan agustus, jadi untuk penghasilan hingga saat ini ikan belum dapat di panen, minimal 3 bulan baru lele bisa di panen, apalagi musim hujan gini ikan pada kena penyakit banyak yang mati, ujarnya H. Uus kamis 22/1/2026.
Sementara," disisi lain banyak warga yang menilai tentang kegiatan itu diduga kurang transparan, pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi proyek, sehingga warga tidak mengetahui pasti berapa anggaran yang di gunakan.
Hasil pengalokasian dana Desa Parigi tahun anggaran 2025 yang di gunakan untuk budidaya ikan di program ketapang melalui BUMDes Parigi Berkah, warga menilai bahwa anggaran yang bernilai ratusan juta itu diduga kurang sepadan dengan jumlah fisik bangunannya yang hanya mencapai 10 kolam saja, dan lambatnya panen diduga itu karna benih yang di gunakan adalah benih apkir.
Warga berharap pihak terkait mengevaliasi, cek ricek ke lokasi ternak, agar pihak pengelola meggunakan anggaran sesuai prosedur yang dapat berkembang dan dapat di rasakan oleh masyarakat banyak sesuai rencana dan harapan bersama.
(Red/Samu Korlip)
LPK-RI dan Insan Pers Nasional Dukung Usaha Rokok Kretek Pesantren Nurul Barokah
By Admin On Januari 23, 2026
Agung Sulistio Ucapkan Selamat Hari Jadi Pemalang ke-451, Tegaskan Semangat “Pemalang Ikhlas” dalam Pelayanan Publik
By Redaksi On Januari 23, 2026
Respon Cepat Laporan Media, Polsek Cicendo Langsung Cek Lokasi Diduga penjual Obat Golongan G
By Redaksi On Januari 22, 2026
MB.Online//Menanggapi pemberitaan yang beredar luas di media terkait dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa izin, jajaran Polsek cicendo bertindak cepat melakukan pengecekan lapangan pada rabu (21/01/2026).









