Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Komplotan Garong Solar Antar Propinsi Beroperasi di Trenggalek, Diduga Dibekali Oknum Awak Media

By On Januari 28, 2026



 
Trenggalek, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa beberapa SPBU di wilayah Trenggalek menjadi sumber pasokan solar subsidi yang dikomersialkan secara ilegal oleh komplotan Ali Agam cs. Komplotan ini setiap hari mampu mendapatkan puluhan ton solar subsidi, dan aksi mereka diduga dibekali serta dikawal oleh sejumlah oknum awak media portal online dan blogger.
 
Hasil investigasi lapangan menunjukkan bahwa komplotan tersebut melakukan pembelian solar secara estafet menggunakan nomor polisi palsu dan memindai barcode acak di setiap transaksi pembelian solar subsidi. Solar yang didapatkan kemudian ditampung dalam tandon modifikasi yang dipasang di atas truk jenis umplong.
 
"Belanja mereka secara estafet gunakan barcode acak dan nopol palsu, kemudian solar dinaikkan ke tandon modif di atas truk. Usai itu, solar langsung di-over tap ke truk tangki berwarna biru putih yang digunakan untuk distribusi solar non subsidi," ujar salah satu sopir komplotan Ali Agam cs.
 
Sopir tersebut menambahkan bahwa setiap memasuki Kota Trenggalek dan sekitarnya, ia merasa aman karena dikawal oleh salah satu wartawan portal online. "Biasanya kalau ngangsu (membeli solar secara ilegal) saya dikawal Pak Candra wartawan, jadi saya merasa aman jauh dari rasa kwatir," imbuhnya.
 
Setelah mendapatkan solar subsidi dari sejumlah SPBU, komplotan langsung menyetorkan hasilnya kepada bos mereka, Agam dari Solo. Proses over tap biasanya dilakukan di perbatasan Trenggalek-Ponorogo dan beberapa lokasi lain yang dianggap aman. "Saya kalau belanja sudah dapat 4-5 ton solar langsung saya geser ke truk tangki pak, di perbatasan Trenggalek-Ponorogo. Kadang belanja solar juga sampai ke Tulungagung, Kediri raya," pungkas sopir tersebut.
 
Informasi yang diterima Redaksi Berita Patroli menyebutkan bahwa komplotan Candra cs yang mengaku sebagai awak media dari sebuah portal online berperan sebagai backing bagi sejumlah mafia solar di berbagai kota di Jawa Timur. Selain menjadi backing, mereka juga kerap memberikan data kendaraan truk modifikasi, lokasi pembelian solar ilegal, dan jadwal operasional komplotan Ali Agam cs kepada awak media redaksi lain. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa jika truk modifikasi milik Ali Agam cs tertangkap, mereka akan mendapatkan bagian dari uang damai yang diberikan.
 
Lokasi pembelian solar subsidi secara ilegal mencakup sejumlah SPBU di Trenggalek seperti di Karangsoko, Tugu, Durenan, serta beberapa SPBU sekitar Gondang Tulungagung.
 
Pihak Polres Trenggalek memberikan atensi penuh terkait kasus ini dan menyatakan akan segera menangani perkara tersebut melalui Divisi Reserse Kriminal (Reskrim) Trenggalek. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ali Agam cs belum dapat dikonfirmasi terkait aktivitas ilegal yang diduga mereka lakukan.
 
Aksi komplotan ini dapat dikenai pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar 60 milyar rupiah.

#noviralnojustice

#polrestrenggalek

#poldajatim

#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Diduga Ada Backing, Arena Judi Sabung Ayam Muncul Terang-terangan di Jombang

By On Januari 28, 2026


Jombang, BM.online – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di dalamnya, bahwa diduga ada oknum yang menjadi backing praktik judi sabung ayam di Dusun Bongkot, Kecamatan Peterongan, Jombang. Hal itu membuat muncul arena baru perjudian di daerah tersebut dan terkesan mendapat pembiaran dari pihak Polsek Peterongan, sehingga citra penegakan hukum di Polres Jombang kini berada di titik nadir.

 

Praktik judi sabung ayam yang baru dibuka beberapa waktu lalu dan dikelola oleh pihak dengan inisial Y dan R, semakin ramai dikunjungi setiap hari, bahkan lebih padat pada hari Sabtu dan Minggu, tanpa tersentuh hukum. Kini hal ini menjadi simbol betapa lemahnya nyali aparat penegak hukum Polres Jombang dalam memberantas penyakit masyarakat.

 

Aktivitas ilegal ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan berlangsung terang-terangan dan seolah mendapat restu sehingga tetap eksis.

 

Warga lokal pun mulai jengah melihat daerah mereka dijadikan pusat aktivitas kriminal yang merusak moral generasi muda, juga berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu terjadinya keributan. Selain itu, aktivitas judi sabung ayam bukan hanya mengandung unsur kekerasan terhadap hewan, tetapi juga telah dilarang oleh undang-undang.

 

Tokoh masyarakat dan warga setempat mendesak aparat penegak hukum Polda Jatim, Polres Jombang, serta Polsek Peterongan untuk turun tangan melakukan tindakan tegas membongkar arena judi sabung ayam tersebut.

 

"Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Negara harus hadir, serta aparat wajib menjalankan instruksi Presiden Prabowo dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian serta menindak tegas siapapun aparat yang terlibat menjadi backing dan tak pandang bulu," ucap salah satu tokoh masyarakat.

 

Pasal Terkait dan Ancaman Pidana

 

Praktik perjudian sabung ayam diatur oleh ketentuan hukum sebagai berikut:

 

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru): Perjudian diatur dalam Pasal 426, yang menetapkan hukuman maksimal 9 tahun penjara atau denda kategori VI bagi siapa saja yang tanpa izin menawarkan kesempatan judi, menjadikannya mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian. Ini merupakan penyesuaian dari Pasal 303 KUHP lama yang memberikan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring: Menerapkan pembentukan Satuan Tugas lintas Kementerian/lembaga untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring secara terpadu, dengan masa kerja hingga 31 Desember 2024.

 

Selain itu, aparat kepolisian yang terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam kasus perjudian sabung ayam akan dikenakan sanksi disiplin internal, bahkan dapat dijerat dengan pidana jika terbukti melanggar hukum, seperti yang terjadi pada beberapa kasus di daerah lain.

 

Atas himbauan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, masyarakat berharap aparat penegak hukum melaksanakan instruksi tersebut dengan tindakan tegas terhadap para pelaku judi serta backing-nya. Warga setempat dan tokoh masyarakat juga mendesak Polsek Peterongan agar segera membongkar tempat perjudian arena sabung ayam di Dusun Bongkot tersebut.


#noviraljustice


#sabungayam


#polresjombang


#poldajatim


#gmoct


Team/Red (Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Fidusia PT NSC Disorot: Debitur Ngaku Tak Pernah Beli Mobil, Hanya Gadai BPKB

By On Januari 28, 2026



SEMARANG (GMOCT) – PT Nusa Surya Ciptadana (PT NSC) melaporkan seorang debitur berinisial AS ke Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang atas dugaan pelanggaran fidusia. Laporan tersebut tercatat melalui surat pengaduan tertanggal 24 November 2025 dan kini tengah ditangani penyidik Subnit I Unit IV Tipidter.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan dari kepolisian, penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan atau penguasaan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kreditur.

 

Debitur pun diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik IPTU Ibnu Dedhiyatno, S.H., M.H., pada Selasa, 27 Januari 2026 di Mapolrestabes Semarang, dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Namun di balik laporan tersebut, muncul persoalan lain yang kini menjadi sorotan. Pihak debitur melalui pendampingan tim media mempertanyakan isi dan keabsahan perjanjian pembiayaan yang dibuat oleh PT NSC.

 

Dalam perjanjian pembiayaan multiguna Nomor 32250300032 tertanggal 6 Maret 2025, disebutkan bahwa pembiayaan dilakukan untuk pembelian satu unit mobil Honda Brio tahun 2015. Padahal, menurut pengakuan debitur, fakta di lapangan berbeda. Debitur menyebut tidak pernah membeli mobil baru, melainkan hanya meminjam uang dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio yang sudah dimiliki sebelumnya.

 

Lebih jauh lagi, dalam perjanjian tersebut juga tidak ditemukan adanya klausul yang menyebutkan bahwa debitur memberikan kuasa kepada kreditur untuk mendaftarkan jaminan ke fidusia. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat dasar laporan pidana yang digunakan justru mengacu pada pelanggaran fidusia.

 

Tak hanya itu, debitur juga mengaku tidak diberi kesempatan untuk membaca secara menyeluruh isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen. Debitur mengklaim hanya diarahkan untuk langsung menandatangani berkas tanpa penjelasan rinci terkait isi kontrak.

 

Atas kondisi tersebut, tim pendamping menilai adanya dugaan perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya dan berpotensi mengarah pada dugaan manipulasi kontrak kerja. Persoalan ini pun dinilai perlu dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat luas.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi terkait kasus ini dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya.

 

Tim media menyatakan akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas, demi memastikan kebenaran benar-benar terungkap. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya calon debitur, agar selalu membaca dan memahami isi perjanjian secara teliti sebelum menandatangani kontrak pembiayaan, terutama di PT NSC Cabang Kota Semarang, agar tidak terjadi dugaan praktik manipulasi kontrak di kemudian hari.


#noviralnojustice


#ptnsc


#polrestabessemarang


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Dua Lokasi di Cimahi Selatan Diduga Jadi Sarang Mafia Obat Terlarang, Kapolsek Jangan Tutup Mata

By On Januari 28, 2026





Bandung Barat, BM.Online - Bersarang di sebuah tempat, penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer menjadikan warung tutup untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Khususnya Polsek Cimahi Selatan Polres Cimahi.


Beberapa Lokasi di Kecamatan Cimahi Selatan kini menjadi sirotan, dikarnakan beberapa lokasi tersebut dikabarkan menjual obat daftar G Jenis tramadol dan exhymer tepatnya : 

"Di Jl. Kebon Kopi No. 188, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan,  Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.


-- Di Jl. Perumnas Cijerah II No.14 Blok 9, RT.1/RW.14, Cijerah, Kec. Cimahi Sel., Kota Cimahi, Jawa Barat.




Meskipun ancaman hukuman pidananya cukup tinggi bagi para penjualnya, namun hal itu tidak membuat rasa takut bagi kedua lokasi yang menjual obat keras golongan G tersebut untuk melancarkan aksi ilegalnya.


Keberadaan penjual obat daftar G tersebut diduga dapat menjadi ancaman serius yang berdampak meresahkan bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang.


Dibenarkan Salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, ia mengatakan bahwa kedua tempat tersebut memang Benar telah menjual obat Terlarang Golongan ( G) jenis xymer dan tramadol yang diduga tanpa resep dokter.


Masih lanjut,dengan ada nya tempat eksekusi, peredaran obat- obatan terlarang yang setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak Dan para remaja usia dibawah umur. khawatirnya obat yang telah dikonsumsi akan berdampak buruk bagi kesehatan.


Saat salah seorang pembeli saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan bahwa dirinya membeli Tramadol di toko tersebut. "saya beli satu lempeng isi 10 butir obat Tramadol seharga Rp. 50.000,"ucap pembeli yang berinisial R, Sabtu (27/1/2026)


Berdasarkan dalam pasal 196 Undang - Undang kesehatan No.36 Tahun 2008 di sebutkan bahwa: setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Miliar.


selain itu pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman 5 Taun penjara dan denda hingga Rp. 2 Miliar.(Red/Tim)


Laporan Edy M di Unit II Resmob Polrestabes Semarang Diduga Kuat Jalan di Tempat: Surat Sudah Sampai di Meja Penangan, SP2HP Hanya Satu Kali Diterima Sejak Mei 2025

By On Januari 27, 2026

 


SEMARANG, 27 JANUARI 2026 (GMOCT) — Pelaporan yang dilakukan Edy M S.H. terkait dugaan tindak pidana pembongkaran dan pengrusakan bangunan miliknya yang dilakukan oleh Swanniwati telah masuk ke penanganan Resmob Unit II Polrestabes Semarang. Hal ini dikonfirmasi setelah tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melakukan verifikasi ke bagian penerimaan surat Polrestabes Semarang dan langsung kepada Aiptu Nanang Supriyanto S.H., petugas yang menangani kasus tersebut di Unit II Resmob.

 

Sebelumnya, Edy Martono telah mengirimkan surat permohonan untuk dikampanyekan kepada Kapolrestabes Semarang pada 10 Januari 2026. Saat ditanyakan oleh tim GMOCT, bagian penerimaan surat menyatakan surat tersebut sudah diserahkan ke Resmob Unit II, dan Aiptu Nanang Supriyanto S.H. juga mengakui surat dari Edy M telah berada di mejanya.

 

Tim GMOCT juga mempertanyakan kepada istri Edy Martono terkait pemberian Surat Pengantar Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP), mengingat pelaporan pertama dilakukan sejak Mei 2025. Hasilnya mengejutkan, pihak Edy M melalui istrinya menyampaikan bahwa mereka baru satu kali menerima SP2HP pada November 2025, dan hal itu terjadi setelah tim GMOCT mempertanyakan perkembangan kasusnya. Hingga saat ini, Edy M belum pernah menerima bukti SP2HP apapun baik dari kepolisian maupun pengacaranya, Taufik S.H.

 

Pada hari yang sama (27 Januari 2026) di ruangan Unit II Resmob Polrestabes Semarang, Aiptu Nanang Supriyanto S.H. menyampaikan bahwa dirinya pernah memerintahkan anggotanya, Adityardi, untuk menangani perihal SP2HP, namun hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan pihak pelapor yang menegaskan hanya menerima SP2HP satu kali sejak Mei 2025.

 

Selain itu, Aiptu Nanang menyatakan pihaknya akan mengundang ahli pidana untuk dimintai keterangan terkait kelayakan kelanjutan kasus ini. Menariknya, kasus Edy M juga terkait dengan pelaporan dari Swanniwati ke Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang dengan dugaan penyerobotan lahan. Aiptu Nanang menjelaskan bahwa pihak Resmob Unit II sedang menunggu kejelasan dari Bagian Ekonomi terkait status hak kepemilikan yang menjadi inti permasalahan.

 

Edy M menyampaikan kepada tim GMOCT bahwa dirinya telah melampirkan semua berkas pendukung, termasuk hasil validasi terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, baik saat melaporkan dugaan pembongkaran bangunan maupun saat menjadi terlapor di Bagian Ekonomi.

 

Menurut penjelasan Aiptu Nanang Supriyanto S.H., jika hasil pemeriksaan oleh ahli pidana menunjukkan kasus tidak dapat dilanjutkan, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), hal yang dinilai akan merugikan pihak Edy M. Selain itu, belum dapat dipastikan apakah Bagian Ekonomi Polrestabes Semarang juga akan meminta keterangan ahli atau langsung mengambil keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses terhadap pelaporan Swanniwati.

 

Tim GMOCT menyampaikan kekhawatiran terkait kejelasan hukum yang diharapkan masyarakat dalam mencari keadilan melalui institusi kepolisian. Apabila kasus ini berakhir dengan SP2 Lidik, akan menjadi pertanyaan besar terkait bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang ada.

 

Tim liputan khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seiring adanya update dari pihak Edy Martono maupun dari Polrestabes Semarang. Dengan tayangnya pemberitaan ini, diharapkan dapat menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tetap mempercayai kinerja kepolisian, sekaligus menjadi catatan agar proses penanganan laporan dapat lebih transparan dan tidak membuat masyarakat meragukan pentingnya melapor ke pihak berwenang/#percumalaporpolisi.


#noviralnojustice


#polri


#poldajateng


#polrestabessemarang


#salingtunggupenanganakasus


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kebun Binatang Bandung Terancam Hilang? Rencana Wali Kota Farhan Tuai Gelombang Kritik

By On Januari 27, 2026


Jakarta Selasa, 27/01/2026 (GMOCT) - Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan aspek sejarah dan fungsi sosial kebun binatang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait dasar hukum penguasaan lahan serta mekanisme pengelolaannya.

 

Kebun Binatang Bandung bukan sekadar ruang terbuka atau aset administratif. Sejak berdiri pada 1933, kawasan ini telah menjadi ruang hidup publik, bagian dari sejarah panjang Kota Bandung, sekaligus simbol peradaban dan konservasi.

Sejumlah pemerhati tata kota menilai, pendekatan yang semata berbasis penertiban administratif berpotensi mereduksi makna ruang publik dan mengesampingkan nilai historis yang melekat pada kawasan tersebut.

 

Polemik semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa Pemerintah Kota Bandung berupaya mengambil alih penguasaan Kebun Binatang Bandung tanpa melalui proses dialog publik dan klarifikasi hukum yang terbuka.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi terkait perkembangan ini dari media online Bahri.com. Informasi yang dihimpun oleh tim awak media menyebutkan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali disiapkan untuk melakukan langkah penguasaan area kebun binatang dalam waktu dekat.

 

Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menerima arahan internal terkait rencana tersebut.

“Kami diminta bersiap, akan ada pembahasan teknis dalam waktu dekat,” ujarnya.

 

Langkah ini mengingatkan publik pada peristiwa sebelumnya, ketika pemasangan garis polisi (police line) di kawasan Kebun Binatang Bandung sempat dibuka langsung oleh Kapolda Jawa Barat. Saat itu, pemasangan garis polisi dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga kebun binatang kembali dibuka untuk masyarakat dengan sistem sumbangan sukarela.

Kritik juga diarahkan pada penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025.

 

Sertifikat tersebut mencakup lahan seluas 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB). Sejumlah ahli pertanahan menilai, proses penerbitan SHP tersebut sarat kejanggalan baik dari sisi historis maupun yuridis.

 

Berdasarkan penelusuran ahli pertanahan di Kota Bandung, alas hak yang dijadikan dasar penerbitan SHP dinilai tidak sinkron secara logika sejarah.

 

Disebutkan bahwa 12 petok lahan yang diklaim dibeli pada periode 1920–1930 ternyata tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Selain itu, klaim pembelian dengan mata uang rupiah pada periode tersebut juga dipersoalkan, mengingat Indonesia belum merdeka.

 

Fakta-fakta ini disampaikan secara terbuka oleh Dr. Ir. Justiani, M.Sc., Direktur Eksekutif GeMOI (Gerakan Muliakan Orang Indonesia) Centre sekaligus pakar politik dan pemerintahan, dalam kajian akademik terkait putusan pengadilan yang menjerat ahli waris Raden Ema Bratakusumah.

 

Raden Ema Bratakusumah sendiri merupakan pendiri Kebun Binatang Bandung dan tokoh bersejarah Kota Bandung yang memiliki peran penting dalam perjalanan sosial dan kebudayaan kota.

Sejumlah pihak kemudian membandingkan kebijakan ini dengan pendekatan yang pernah ditempuh mantan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Saat itu, wacana menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai RTH sempat mengemuka, namun dihentikan setelah Kejaksaan memberikan legal opinion yang menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Kebijakan tersebut ditempuh tanpa pemaksaan, pengerahan aparat, maupun kriminalisasi terhadap pihak pengelola.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik Kebun Binatang Bandung tidak sekadar konflik pengelolaan aset, melainkan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah terhadap supremasi hukum, perlindungan sejarah, dan penghormatan terhadap ruang publik.

 

“Kekuasaan administratif tidak boleh berdiri di atas pengabaian hukum dan sejarah. Ketika legitimasi moral pemerintah melemah, koreksi sosial akan muncul dengan sendirinya,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

 

Kebun Binatang Bandung sendiri memiliki sejarah panjang. Dalam buku Kado Untuk Bandung: Taman Menjadi Kebun Binatang karya sejarawan Yudi Hamzah, disebutkan bahwa pada 1931 kawasan ini awalnya bernama Jubileumpark dengan luas lahan sekitar 50.000 meter persegi, sebelum berkembang menjadi Kebun Binatang Bandung seperti dikenal saat ini.

Hingga berita ini diterbitkan Pemerintah Kota Bandung belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penertiban, maupun mekanisme perlindungan nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

 

Bagi banyak warga, Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan atau proyek kebijakan, melainkan bagian dari identitas kota dan warisan sejarah yang patut dijaga, bukan diperlakukan semata sebagai objek kekuasaan.



#noviralnojustice


#savekebonbinatangbandung


#walikotabandung


#kdm


Team/Red(Bahri.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

By On Januari 27, 2026

 

Jasinga, 26 Januari 2026 – Setelah berita berjudul "Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka" yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. Pada 26 Januari 2026, pihaknya memasang garis Police Line di lokasi warung tersebut dan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP setempat untuk membongkar bangunan yang digunakan sebagai sarana peredaran obat terlarang.


Kapolsek Jasinga menyatakan dengan tegas bahwa diwilayah hukum nya akan disterilkan dari hal-hal yang merusak generasi bangsa, serta meminta maaf atas apa yang dilakukan oleh Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud.

 

Namun di balik respon positif tersebut, terjadi insiden yang mencederai profesi wartawan. Pasca tayangnya berita awal, salah satu wartawan dari media Bentengmerdeka (yang tergabung dalam GMOCT) mendapatkan intimidasi dan ancaman diduga dari Bripka Nurdiansyah alias Gaper alias Pahmud yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas desa Jasinga, anggota Polsek Jasinga. Diduga, Bripka Nurdiansyah tidak terima dengan pemberitaan tentang peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Jasinga.

 

Tak hanya wartawan, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS juga mengalami hal serupa saat mencoba mempertanyakan tindakan Bripka Nurdiansyah. Saat menghubungi wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah dikabarkan mengatakan, "Maksud kamu apa ngacak-ngacak Jasinga. Diserang sama gua ke rumah lo. Liatin aja, tanggung gila gua. Bangsat lu." Selain itu, dia juga menuduh Asep NS dan wartawan terkait mendapatkan koordinasi dari pelaku peredaran obat terlarang golongan G.

 

Dalam pesan singkat WhatsApp kepada wartawan Bentengmerdeka, Bripka Nurdiansyah bahkan menyampaikan kalimat dalam bahasa Sunda yang diterjemahkan menjadi "Tidak Ngaruh berita kamu, dan langsung disanggah oleh Polsek juga", yang terkesan menyatakan bahwa Polsek Jasinga tidak akan menanggapi. Namun kenyataannya, Kapolsek Jasinga langsung mengambil tindakan.

 

Menurut informasi dari Kapolsek Jasinga dan pihak Paminal Polres Bogor yang menghubungi Asep NS, Bripka Nurdiansyah saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Propam Polres Bogor. Seluruh jajaran GMOCT, pimpinan redaksi Bentengmerdeka, dan insan pers berharap Bripka Nurdiansyah tidak hanya diproses secara etik profesi, namun juga melakukan permintaan maaf secara terbuka dan dalam bentuk video kepada wartawan terkait dan GMOCT. Jika tidak terpenuhi serta hasil pemeriksaan tidak transparan, Asep NS beserta pimpinan redaksi Bentengmerdeka akan melakukan pelaporan ke Propam Polda Jabar.


Respon cepat Kapolsek Jasinga ini semoga menjadi hal yang sama diwilayah hukum lainnya yang marak peredaran Obat-obatan Terlarang Daftar G yang merusak generasi bangsa.

 

 

 

#noviralnojustice

#oknumpolisibripkanurdiansyah

#gmoct

#polri

#polresbogor

 

Team/Red (GMOCT/Bentengmerdeka)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

Komplotan Copet Membabi Buta di Karnaval HUT Ke-451 Pemalang, Kerugian Perkiraan Ratusan Juta

By On Januari 26, 2026


PEMALANG (GMOCT) - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari salah satu anggotanya, media online Detikperistiwa, bahwa puluhan emak-emak mengalami kecopetan saat mengikuti acara Karnaval Kirab Gunungan Hasil Bumi dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-451 Kabupaten Pemalang Tahun 2026, Minggu (25/1/2026).

 

Kegiatan yang mengusung tema “Menyala, Bercahaya, dan Sejahtera” tersebut berlangsung meriah di Alun-Alun Kabupaten Pemalang dan diikuti sekitar 3.000 peserta serta masyarakat umum. Karnaval menjadi bagian dari rangkaian perayaan hari jadi daerah sebagai wujud rasa syukur atas hasil bumi, kekayaan budaya, dan kebersamaan masyarakat Pemalang.

 

Acara yang dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Pemalang, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Drs. H. Martono, M.A., Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, S.E., M.M., Wakil Bupati Pemalang Nurkholis, S.H., M.Si., Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., serta pejabat TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, OPD, dan tamu undangan lainnya, harus terkotori oleh tindakan copet yang dilakukan secara membabi buta saat ribuan warga berebut gunungan hasil bumi atau tani.

 

Deris Nur Amanda Putra, warga Kelurahan Kebondalem, bersama istrinya Lisa mengaku kehilangan dompet dan satu unit telepon genggam merek Infinix ketika berada di lokasi acara di Jalan Ahmad Yani, sekitar kawasan City Walk Pemalang. Ia bersama puluhan korban lainnya langsung mendatangi Polsek Pemalang untuk membuat laporan resmi setelah menyadari barang miliknya hilang digondol komplotan copet.

 

"Rata-rata yang jadi korban copet merupakan perempuan, termasuk ibu-ibu, dengan jenis kehilangan yang hampir sama, yakni dompet dan telepon genggam," ujarnya.

 

Lanjutnya, aparat kepolisian telah mengamankan dua orang terduga pelaku dalam rangkaian kejadian tersebut. Keduanya diketahui berjenis kelamin perempuan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

 

Sementara itu, AKP Agus Soleh, SH., M.H., Kapolsek Pemalang Kota membenarkan adanya puluhan warga yang menjadi korban copet. Menurutnya, saat ini warga yang mengaku menjadi korban sedang didata.

 

"Lagi dimintai keterangan oleh anggota reskrim untuk kebenarannya. Lagi didata mas," kata Kapolsek saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.


#noviralnojustice


#pemalangberduka


#harijadipemalang


#gmoct


#polrespemalang


Team/Red (Detikperistiwa)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

BPKB Dibajak, Mobil Tak Pernah ke Klaten: Pengacara John L Situmorang, S.H.,M.H., Minta Kapolda Jateng Copot Kasat Lantas

By On Januari 26, 2026

 


JAKARTA – Kasus pembajakan BPKB mobil Toyota Rush milik Irawan terus menjadi sorotan, setelah pengacara John L Situmorang. S. H.,M.H. mengeluarkan tuntutan tegas kepada Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo untuk mencopot Kasat Lantas Polres Klaten, yang dinilai lalai dan mencoreng sistem administrasi kendaraan bermotor.

 

Kasus yang sebelumnya viral di puluhan media anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dengan judul “BPKB Toyota Rush Milik Irawan Dibajak, Mobil Utuh di Jatim Namun Surat Terbit di Klaten” mengungkapkan masalah serius yang tidak hanya sebatas kesalahan administrasi, melainkan masuk ke ranah dugaan tindak pidana.

 

“Ini bukan kasus sepele. Ada pencurian, ada dugaan sindikat, dan ada kelalaian aparat. Kalau ini dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegas John L Situmorang. 

 

Pengacara tersebut menjelaskan, BPKB mobil yang dibeli secara resmi oleh Irawan pada Mei 2025 dengan administrasi lengkap di Samsat Ciputat, hilang karena dicuri pada Agustus 2025 di Madiun, Jawa Timur. Namun, BPKB tersebut justru berhasil dimutasi dan terbit dengan data baru di Samsat Klaten, termasuk nama dan nomor polisi yang berbeda – padahal mobilnya tidak pernah ke Klaten, tidak dilakukan cek fisik, dan tetap berada di bawah kekuasaan pemilik asli di Jawa Timur.

 

“Ini logikanya di mana? Mobil tidak ada, tapi BPKB bisa jalan. Ini kuat dugaan ada sindikat dan kelalaian serius di Satlantas Polres Klaten,” ujarnya.

 

Oleh karena itu,  John L Situmorang. S.H., M.H., secara terbuka meminta Kapolda Jateng mengambil langkah tegas. “Saya minta Kapolda Jateng mencopot Kasat Lantas Klaten. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab dan peringatan keras. Kalau aparat lalai tapi tidak ada sanksi, ke depan kasus serupa akan terus terjadi,” katanya.

 

Ia menegaskan, meskipun BPKB sudah resmi kembali ke tangan Irawan setelah melalui proses klarifikasi, proses hukum harus diusut tuntas untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam peredaran BPKB secara ilegal. Keluarga Irawan berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan tidak terulang lagi.

 

“Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban sistem yang bocor,” pungkas Jhon.

 

#noviralnojustice

#polri

#polresklaten

#poldajateng

#poldajatim

 

Team/Red: Jelajahperkara


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

GMOCT: Jabarindo.com Rayakan Ultah ke-3 dengan Silaturahmi dan Santunan Anak Yatim-Lansia

By On Januari 26, 2026


KOTA BANDUNG - Jabarindo.com menggelar perayaan ulang tahun ke-3 pada Minggu (25/01/2026) di Kantor Perwakilan Jabarindo.com, Jalan A Yani Nomor 252, Lapangan Sidolig, samping Stadion Persib, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Acara diisi dengan kegiatan silaturahmi antar wartawan serta santunan bagi anak yatim dan lansia, yang juga dihadiri oleh Komunitas Himpunan BBC Driver (Hiber).

 

Kegiatan dimulai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustaz Dede Dike M. Abdullah, diikuti dengan sambutan dari Pimpinan Redaksi Jabarindo.com. Selanjutnya dilakukan sesi pemotongan tumpeng dan kue ulang tahun, serta penyerahan bantuan secara simbolis kepada anak yatim dan lansia, yang diakhiri dengan ramah tamah dan hiburan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Redaksi Jabarindo.com, Tri, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan berbagai pihak. Ia juga mengucapkan salam hormat kepada pimpinan perusahaan media PT. DARMA LEKSANA MEDIA GROUP (DHARMAEL) Dr. Dharma Leksana, S.Th., M.Si.; serta para pembina media antara lain Dr. Dr. Zulki Zulkifly Noor, S.T., S.H., M.M., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. Ir. Nandan Limakrisna, M.M., CQMH.; Erlangga Lubai, S.H., M.H.; Vonny Vertiana Noholo, S.H., M.H.; Mohamad Faizal Usman, S.T., M.M.; Jodo Sudarjo, S.T., M.M.; dan Martono Agung.

 

"Terima kasih juga kepada Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Ultra Addiction Center Jabar (Yayasan Natura Indonesia), PT Socfindo, Muh. Yusup, S.E., S.H., M.H., Baznas Kabupaten Bandung, serta para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Bandung yang selalu mendukung kegiatan santunan anak yatim dan lansia," ujarnya.

 

Ia menambahkan, "Terima kasih juga kepada rekan-rekan media dan komunitas (Hiber) yang telah menyempatkan waktu untuk hadir dalam kegiatan ini. Tanpa kalian, Jabarindo tidak akan seperti sekarang ini."

 

Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio memberikan apresiasi atas perayaan ulang tahun ke-3 Jabarindo.com. "Kami sangat bangga dengan perkembangan Jabarindo.com yang selama tiga tahun telah menunjukkan kontribusi signifikan dalam menyajikan informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat Jawa Barat. Perayaan yang diisi dengan kegiatan sosial ini juga menunjukkan komitmen media bukan hanya sebagai penyampai berita, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada sesama," ucapnya.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum GMOCT Asep Riana menyampaikan harapan untuk masa depan Jabarindo.com. "Sebagai anggota GMOCT, kami berharap agar Jabarindo.com tetap eksis, solid, dan jaya selalu dalam menjalankan tugasnya sebagai media yang dapat dipercaya oleh masyarakat," tuturnya.


#anniversaryke-3jabarindo


#gmoct


Team/Red (Jabarindo/Ts)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *