Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bulan Sucui Ramadan Kini Telah Dinodai Oleh Penjual Obat Daftar G "36 Butir Bukti Laporan Informasi" Kapolsek dan Kanit Reskrim Saling Lempar

By On Maret 04, 2026



Garut, BM.Online - Bulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan  ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 3 Maret 2026 


Dibenarkan oleh salah satu warga, Sebut saja Bunga (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat  jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi  peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi 


Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli empat obat Eximer isi 8x4=32 butir seharga Rp.40.000,  empat (4) Butir obat Tramadol seharga Rp.20.000, benar saja tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.



Kapolsek Lekes AKP Wawan. S.H, melaui Pesan WhatsAppnya  Saat dikonfirmasi merespon dan akan segera ditindak lanjuti, Namun beliau sedang banyak Kegiatan. "Trimakasih informasinya, Langsung ke kanit reskrim, Saya sedang ada giatan Ramadan. Kata Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Sabtu 28/2/2026

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Leles, Kapolres Garut untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles mengarahkan pada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi bungkam (Diam Membisu).
 

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Polsek Leles Sibuk Pencitraan Tanam Jagung, Tanpa Sadar Penjual Obat Terlarang di Wilkumnya Terkesan Kebal Hukum

By On Maret 04, 2026




Garut, BM. Online -- Bulan suci ramadhan, Seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa Rukun Islam yang ke empat (4). Namun, dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini telah di nodai oleh penjual obat daftar G Jenis tramadol dan hexymer tepatnya di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut - Jawa Barat. Pada Rabu 3 Maret 2026 


Dibenarkan oleh salah satu warga, Sebut saja Bunga (Nama Samaran) saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tempat tersebut memang Benar menjual obat jenis xymer dan tramadol tanpa resep dari dokter.

"Saya tau kokasi tersebut jadi tempat eksekusi peredaran obat daftar G karna setiap hari nya terlihat jelas banyak anak anak dan para remaja usia dibawah umur konsumsi langsung di lokasi. Kata warga yang rumahnya tak jauh dari lokasi 


Ssecara tersembunyi awak media mendatangi tempat tersebut. Ternya benar awak media membeli empat obat Eximer isi 8x4=32 butir seharga Rp.40.000, empat (4) Butir obat Tramadol seharga Rp.20.000, benar saja tanpa membawa resep dokter bisa mendapatkan obat tersebut.



Kapolsek Lekes AKP Wawan. S.H, melaui Pesan WhatsAppnya Saat dikonfirmasi merespon dan akan segera ditindak lanjuti, Namun beliau sedang banyak Kegiatan. "Trimakasih informasinya, Langsung ke kanit reskrim, Saya sedang ada giatan Ramadan. Kata Kapolsek Leles saat dikonfirmasi, Sabtu 28/2/2026

Warga berharap pihak kepolisian, khususnya Polsek Padalarang segera bertindak tegas atas keberadaan tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan exhymer. 

“Bapak saya mohon di sampaikan kepada aparat kepolisian, khusus Kapolsek Leles, Kapolres Garut untuk segera bertindak tegas dibulan yang penuh berkah dan ampunan ini" ujar salah seorang warga. Kami sebagai masyarakat merasa risau dan takut atas bebas nya penjualan obat obatan yang ada di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita diterbitkan, Kapolsek Leles mengarahkan pada Kanit Reskrim. Namun, Kanit Reskrim Polsek Leles saat dikonfirmasi bungkam (Diam Membisu).
 

Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Oknum Kanit Reskrim Diduga Langgar Pasal 180 dan Perkap No.2 Tahun 2022 Tentang Waskat

By On Maret 04, 2026




Garut, BM.Online -- Dugaan pelanggaran prosedur penanganan laporan informasi peredaran obat daftar G terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Leles Tepatnya : di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Serta di kawasan Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Kedua lokasi tersebut diketahui menjual obat-obatan daftar G jenis Tramadol dan Hexymer.


Kapolsek Leles mengungkapkan Laporan informasi dari rekan media sudah ditindak lanjuti oleh Kanit Reskrim. "Kanit rekrim dan anggota Piket sudah saya arahkan, Agar menindak lanjuti laporan informasi adanya lokasi penjualan obat daftar G di wilayah hukum Polsek Leles apa sudah dikonfirmasi. Kata Kapolsek Leles Melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 02 Maret 2026 



Menurut informasi yang dihimpun dari seorang pembeli, Tramadol dijual seharga Rp 50.000 1 lempeng isi 10 butir dan 5 butir obat Eximer di jual seharga Rp. 10.000, Penjaga toko mengakui penjualan obat-obatan daftar G tersebut, dengan omset harian mencapai Rp.4 jt.


Upaya memberikan informasi dan konfirmasi dari awak media keada Kanit Reskrim Polsek Leles melalui pesan WhatsApp, Pada Selasa 3/3/26, sayangnya tidak mendapatkan respon Sikap Kanit yang memilih bungkam.


Sikap oknum Kanit Polsek Leles ini diduga melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri dan Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang mengatur hak masyarakat untuk melaporkan tindak pidana.

 
Peredaran obat daftar G tanpa resep dokter sangat berbahaya, dengan efek samping berupa kecanduan berat, kerusakan otak, serangan jantung, hingga kematian. Hal ini juga berdampak buruk pada generasi muda. Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2008 mengancam produsen dan pengedar obat yang tidak memenuhi standar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar..(Red/Tim)

Dibalik Tirai Rombongan Tarik Kabel Optic Tanpa Izin Disetop Warga

By On Maret 02, 2026





Serang, BM.Online - emasangan kabel jaringan telkomunikasi di Desa Kampung Baru Dan Desa Pamarayan yang menurut keterangan dari PT Iforte, diduga tanpa menempuh prosedur, saat pelaksanaan, dengan alasan kejar target.



Di waktu hari libur dan tanpa berkoordinasi dengan lingkungan Desa RT/RW setempat, sekitar 6 orang pekerja tanpa pelindung alat kerja K3, menarik kabel dan rencana menanam 6 tiang, namun saat pekerjaan sedang berlanjut, warga Desa kampung baru yang mengetahui pelaksanaan diduga tanpa izin terlebih dahulu itu, di setop, namun setelah di setop, rombongan pekerja beralih ke jalur masuk desa pamarayan, diduga curi-curi waktu dan situasi yang di kira aman.



Dari kepala rombongan, inisial HS menyampaikan, bahwa penarikan kabel ini hanya untuk menyambungkan jaringan dari tower ke tower (perawatan), yang berjarak sekitar 2 km, terkait tiang hanya akan di pasang 6 tiang saja akses menuju tower, selebihnya kami gunakan tiang yang sudah ada, terang HS.



Disisi lain Kades pamarayan Anis Puat yang tidak tau adanya kegiatan itu, dan ketika mengetahui adanya aktivitas pemasangan kabel di wilayahnya tanpa soan terlebih dahulu, ia meminta agar pekerjaan di lakukan peneguran daripada salah bila perlu hentikan sementara sebelum berkordinasi demi ketertiban di lingkungannya.(red/tim)

Mafia  Solar Subsidi di Nganjuk Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif, Ada Apa dengan APH?

By On Maret 01, 2026

 


Nganjuk – Sebuah gudang berlokasi di Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, diduga menjadi sarana penimbunan solar bersubsidi. Aktivitas ilegal yang terkait dengan seorang pengusaha berinisial L ini masih menunggu pendalaman dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan gudang tersebut dilengkapi tangki berkapasitas sekitar 8 kiloliter (KL) milik PT Lautan Dewa Energi (PT LDE), yang diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan solar. Keberadaan fasilitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar ini memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan di luar mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi.

 

Sejumlah warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik gudang tersebut. Keterangan ini masih bersifat sepihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir sebelum adanya penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

 

Rawan Kebakaran dan Ledakan

 

Keberadaan gudang yang diduga menyimpan solar subsidi menimbulkan kekhawatiran serius karena berlokasi di tengah permukiman padat penduduk. Warga khawatir fasilitas tanpa standar keselamatan yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.

 

“Kami takut kalau sampai terjadi kebakaran, rumah-rumah di sekitar sini bisa ikut terbakar. Gudang seperti ini seharusnya tidak ada di dekat permukiman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang tersebut diduga menjadi lokasi pemindahan solar subsidi antar SPBU serta pembelian solar subsidi tanpa izin resmi. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dan distribusi BBM bersubsidi.

 

Diduga Dibekingi Oknum Anggota Aktif

 

Aktivitas ilegal di gudang tersebut disinyalir dibekingi oknum anggota aktif, sehingga membuatnya seolah tak tersentuh hukum. Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

 

Desakan Tindakan Tegas Aparat

 

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini. Penutupan gudang, penyitaan barang bukti, serta penelusuran alur distribusi BBM dinilai penting untuk mencegah kerugian negara dan memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang berkepentingan belum dapat terkonfirmasi.

 

!Sumber Redaksi : Bentengmerdeka.online)

Diduga Bocor Informasi, Penindakan Penjual Obat di Wilkum Polsek Leles  Dinilai Tidak Efektif

By On Februari 28, 2026


Garut – Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah Leles, Kabupaten Garut. namun, aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.

Menurut Informasi dari Kapolsek Lelas dua lokasi tersebut sudah ditindak. Namun, ke dua lokasi tersebut kembali ramai didatangi pembeli, diduga kuat terkait dengan adanya "uang koordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Diketahui, Omzet penjualan mesing mesing mencapai Jutaan rupiah, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut, penjual obat daftar G di Jalan Raya Leles No.89, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Omset perhari menjapai Rp.5jt. Serta Penjual obar daftar G di Jalan Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Mencapai Rp.4Jt.

Hasilnya menenggangkan, Penjaga warung yang ditemui di Lokasi secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles, Polres Garut.

Menanggapi kondisi tersebut, Akivis Jawa Barat Teguh menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

"Setiap kali Kanit Reskrim datang selalu kosong. Namun anehnya, satu hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Teguh Senin (2/3/26)

Teguh menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.

“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolres Garut untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.

“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak Marwah institusi,” kata Teguh 

Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.

“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.

Teguh berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Garut, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles.


(Red/Tim)

Terkesan Lamban," Enam Bulan Perkara Dugaan Cabul Di Polres Serang Jalan Merayap, Keluarga Korban Berharap Unit PPA Segera Tangkap Pelaku.

By On Februari 27, 2026




Serang, BM.Omline - penanganan kasus dugaan pencabulan di polres serang menimbulkan ketidak puasan bagi pihak pelapor atasnama Rohibin warga Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pasalnya" setelah melaporkan kasus dugaan pencabulan yang di alami anaknya atas nama samaran Putri gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMP, dengan nomor laporan pengaduan (LAPDU) 348/1X/2025 di Satreskrim Polres Serang/Polda Banten pada hari jum,at tanggal 26 September 2025, namun hingga saat ini pebruari 2026 laporannya belum membuahkan hasil.


Hal tersebut menimbulkan prasangka buruk terhadap pelayanan PPA polres serang dan minimnya kepercayaan atas nama masyarakat terhadap kinerja kepolisian yang di nilainya sangat lamban dalam penanganan kasus ini, hingga pihak korban merasa curiga adanya oknum yang bermain.



Kecurigaan tersebut muncul setelah pihak korban menahan rasa sabar selama enam bulan semenjak laporan, menunggu hasil proses hukum dan berharap pihak unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) polres serang bertindak cepat, namun apa yang di harapkannya itu seakan tidak ada kepastian.



Keluhan korban tercurah kepada awak media, agus selaku saksi sekaligus paman dari korban menyampaikan," saya selaku saksi keluarga korban saya sangat mengharapkan kepada unit PPA agar pelaku segera di tangkap, ini kasus sudah 6 bulan jangan di bikin keluarga korban ada kecurigaan, diduga pelaku menyuap oknum.



Menurut pihak korban, kemarin pada tanggal 18 pebruari 2026 kami mendapat SP2HP, dalam surat tersebut menyatakan bahwa telah di lakukan penyelidikan di temukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, selanjutnya akan di lakukan penyidikan, dan akan segera menyelesaikannya dengan cepat, terang agus.



Jelang beberapa hari kemudian setelah ada surat SP2HP, saya tanya pihak PPA, katanya pak Denpurnama sudah menyuruh pelaku ke rumah korban, kami mengira pihak diduga pelaku mau ada upaya minta musyawarah, walaupun itu bukan harapan kami tetap kami tunggu, namun nyatanya tidak ada," Kemarin saya tanya lagi, pak Denpurnama alasannya ada kekurangan, mau meriksa pisikolog, saya bingung dengan penanganan kasus ini, di tambah lagi kasus serupa yang baru-baru ini sama menimpa anak saya, kalau kasua yang lama berlarut-larut begini, saya khawatir kasus yang baru ini berlarut-larut juga, keluh agus.


Sementara dari pihak PPA setiap di konfirmasi awak media, sampai saat ini belum dapat memberikan penjelasan, diduga enggan berkomentar terkait kasus ini.(Red/Samu)

Dibalik Garis Policeline Warung Bos Rizal Menyimpan Ribuan Butir Obat Daftar G, Kapolsek Leles Jangan Tutup Mata

By On Februari 26, 2026







Garut, BM.Online –Meski penindakan kerap dilakukan aparat penegak hukum terhadap peredaran obat keras golongan G di Jl. Asparagus, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat namun aktivitas tersebut diduga terus berlangsung tanpa hambatan berarti, hal ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas dan integritas penegakan hukum di lapangan.


Menurut informasi yang beredar, garis Policeline sudah tida lagi dipasang dan penjual obat daftar G kembali berjualan, diduga kuat terkait dengan adanya "uang kordinasi" demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.


Diketahui, Omzet penjualan disebut mencapai Rp5 juta per hari, yang menunjukkan tingginya permintaan di kawasan tersebut dan hasilnya menengangkan, Beberapa penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.

 
Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Jawa Barat menduga adanya indikasi kuat kerjasama, setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.


Hasilnya menengangkan, penjaga warung yang ditemui di lapangan secara terang-terangan mengaku adanya “uang koordinasi” kepada oknum aparat penegak hukum, khususnya Polsek Leles.


Menanggapi kondisi tersebut, Aktifis Pemburu Ilegal Muhamad Danil menduga adanya indikasi kuat kebocoran informasi setiap kali aparat hendak melakukan penindakan. Menurutnya, pola yang terjadi bukan lagi kebetulan, melainkan berulang dan sistematis.

“Setiap kali aparat datang, lokasi selalu kosong. Namun anehnya, satau hari kemudian aktivitas penjualan obat keras kembali berjalan normal, seolah tidak pernah ada penindakan. Ini pola berulang yang patut diduga sebagai kebocoran informasi,” tegas Ahmad Kamis (26/2/26).


Danil menilai kondisi ini sangat berbahaya karena tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Terlebih, peredaran obat keras ilegal berdampak langsung terhadap generasi muda dan keamanan lingkungan.


“Jika aparat hanya datang tanpa hasil, masyarakat akan menilai penegakan hukum sebatas formalitas. Ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan masyarakat, bukan sekadar pelanggaran ringan,” ujarnya.


Ia pun mendesak Kapolsek Leles untuk tidak menutup mata dan segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum aparat yang diduga bermain mata dengan jaringan pengedar obat keras.


“Harus ada audit internal, Jika ditemukan oknum yang menyalahgunakan kewenangan, tindak tegas tanpa kompromi. Jangan biarkan satu atau dua oknum merusak marwah institusi,” kata Daniel 


Lebih lanjut, Danil menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat reaktif, seremonial, atau sekadar merespons laporan sesaat. Menurutnya, dibutuhkan langkah berkelanjutan, pengawasan ketat, dan transparansi agar praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar bisa diputus.


“Penindakan harus konsisten dan berkelanjutan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan penjual obat keras. Jika dibiarkan, ini sama saja memberi ruang tumbuh bagi kejahatan,” pungkasnya.


Danil berharap aparat penegak hukum dapat segera membuktikan komitmen nyata di lapangan, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah Hukum Polsek Leles. (Red)


Mabes Polri Tindaklanjuti Pengaduan Dugaan Pelanggaran Penanganan Perkara di Aceh.

By On Februari 26, 2026

 


Jakarta – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara pidana yang ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Darul Makmur, Polres Nagan Raya, Polda Aceh.


Hal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan Masyarakat (SP3D) serta surat petunjuk dan arahan yang dikeluarkan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri tertanggal 6 Januari 2026.


Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Biro Wasidik Bareskrim Polri telah menerima dan meregistrasi pengaduan masyarakat yang diajukan oleh pelapor melalui kuasa hukumnya, terkait penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2025/SPKT/Polsek Darul Makmur/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 18 Agustus 2025.


Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri memberikan petunjuk dan arahan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh agar:

Melaksanakan proses penyelidikan dan/atau penyidikan secara profesional, proporsional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;


Melakukan klarifikasi atas pengaduan masyarakat serta melaksanakan pengawasan terhadap penanganan perkara;


Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan kemajuan penanganan perkara kepada Mabes Polri dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Bareskrim Polri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal guna menjamin penegakan hukum yang berkeadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Selain itu, Mabes Polri juga menekankan bahwa penanganan pengaduan masyarakat merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi Polri menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).


Dengan adanya tindak lanjut resmi dari Mabes Polri ini, diharapkan proses hukum yang sedang berjalan dapat diawasi secara ketat dan dilaksanakan sesuai prinsip keadilan serta hak asasi manusia.


(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)

Adil Bangsa Yustisia Ajukan Peninjauan Kembali Putusan PN Suka Makmue

By On Februari 26, 2026

 


Nagan Raya – Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia secara resmi mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 86/Pid.B/2025/PN Skm, yang menjerat klien mereka, Ridwanto.


Permohonan PK tersebut didaftarkan pada 24 Februari 2026, sebagai upaya hukum luar biasa untuk mencari keadilan substantif bagi pemohon yang dinilai merupakan korban pembacokan, bukan pelaku tindak pidana.


Kuasa hukum Ridwanto dari Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menjelaskan bahwa dalam peristiwa yang terjadi di wilayah perkebunan Kabupaten Nagan Raya, kliennya diserang lebih dahulu oleh seseorang bernama Muslem dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Dalam kondisi terancam keselamatannya, Ridwanto melakukan perlawanan semata-mata untuk membela diri dan menyelamatkan nyawanya.


“Fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi dengan jelas menunjukkan bahwa klien kami berada dalam posisi terpaksa. Tindakan yang dilakukan adalah upaya pembelaan diri yang sah, bukan tindak pidana,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangannya.


Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa Majelis Hakim pada tingkat sebelumnya belum sepenuhnya mempertimbangkan keadaan darurat dan unsur pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.


Melalui Peninjauan Kembali ini, pemohon meminta Mahkamah Agung RI untuk:

Menerima permohonan Peninjauan Kembali secara keseluruhan;

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue; Menyatakan bahwa perbuatan Ridwanto merupakan upaya pembelaan diri yang sah;

Menetapkan biaya perkara secara adil dan patut.


Kuasa hukum berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang objektif, adil, serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi korban kejahatan yang justru dikriminalisasi.


“Peninjauan Kembali ini bukan hanya tentang klien kami, tetapi juga tentang perlindungan hukum bagi warga negara yang membela diri dari ancaman nyata,” tegas kuasa hukum.


(Sumber : Red-Bongkarperkara.com)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *