Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

By On September 22, 2026



JEMBER (GMOCT) Selasa, 22 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait eskalasi konflik lahan di wilayah perkebunan yang semakin memanas. Setelah aksi dugaan perusakan lahan dan pemotongan tanaman karet pada Selasa pagi, situasi berlanjut dengan dugaan perusakan fasilitas perkebunan — termasuk kantor Afdeling Gunung Mayang dan pos penjagaan. Sejumlah karyawan PTPN dilaporkan mengalami kekerasan hingga mendapat ancaman senjata tajam.

 

Aksi Meluas: dari Klaim Lahan ke Perusakan Fasilitas & Kekerasan terhadap Pekerja

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aksi tersebut tidak lagi sebatas persoalan klaim atau penguasaan lahan, melainkan mulai merambah pada perusakan fasilitas operasional perkebunan serta keselamatan para pekerja. Kantor afdeling dan pos penjagaan disebut mengalami kerusakan. Kondisi ini perlu segera didokumentasikan melalui olah tempat kejadian perkara agar kerusakan dan pihak yang bertanggung jawab dapat dipastikan berdasarkan bukti sah.

 

Situasi semakin serius dengan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap beberapa karyawan PTPN. Para korban perlu mendapatkan pemeriksaan medis dan, apabila diperlukan, visum et repertum untuk memastikan tingkat kekerasan yang dialami. Keterangan korban, saksi, rekaman CCTV, foto, video, dan bukti elektronik lainnya menjadi sangat penting untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.

 

Ancaman Sajam & Dugaan Perampasan HP

 

Muncul pula informasi mengenai dugaan ancaman menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut disebut tidak sempat didokumentasikan karena pihak yang berada di lokasi mengaku mendapat ancaman dari massa yang disebut berasal dari kelompok Sekti. Fakta ini membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum. Apabila ditemukan bukti bahwa seseorang membawa atau menggunakan senjata tajam untuk mengancam, aspek pidananya harus diperiksa secara tuntas.

 

Tidak hanya itu, terdapat laporan dugaan perampasan telepon seluler milik karyawan PTPN saat aksi berlangsung. Jika terbukti terjadi pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum, penyidik perlu menentukan konstruksi pidana yang tepat. Polisi diminta segera menginventarisasi korban, barang hilang, saksi, serta bukti komunikasi dan rekaman di lokasi.

 

Dasar Hukum: KUHP Baru & Ketentuan Lainnya

 

Peristiwa yang terjadi setelah berlakunya hukum pidana baru harus diuji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dibaca bersama UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara terkait dugaan penggunaan senjata tajam, ketentuan khusus termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan penyesuaian pidananya juga perlu menjadi perhatian penyidik.

 

KabarSBI–GMOCT: Konflik Lahan Tidak Boleh Melahirkan Kekerasan

 

KabarSBI.com menilai persoalan ini sudah berada pada titik yang membutuhkan penegakan hukum secara terukur, transparan, dan tidak tebang pilih. Konflik mengenai lahan tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap manusia maupun perusakan fasilitas. Aparat penegak hukum diminta mengusut setiap laporan berdasarkan bukti, bukan tekanan pihak mana pun. Baik PTPN maupun kelompok Sekti memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab. Yang harus dikedepankan saat ini adalah menghentikan eskalasi, melindungi keselamatan pekerja dan masyarakat, mengamankan bukti, serta membawa seluruh persoalan ke jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (KabarSBI)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No Pengaduan dan Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#KonflikLahan #AfdelingGunungMayang #PTPN #Kekerasan #AncamanSenjataTajam #Jember #KabarSBI #GMOCT #PenegakanHukum #KUHPBaru

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

By On September 22, 2026


KUNINGAN–PEKALONGAN — Selasa, 22 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait perkembangan penanganan dugaan peredaran dan penampungan getah pinus yang dikaitkan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) hingga PT EMB di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.

 

Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), Ketua Umum GMOCT, sekaligus Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Selasa (22/9/2026).

 

Gakkum Kehutanan Tegaskan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme Hukum

 

Dalam komunikasi tersebut, Aswin Bangun menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan yang sedang ditangani. Ia meminta agar proses penanganan diberikan waktu untuk berjalan sesuai kewenangan dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

"Percayalah, ini masalah waktu aja. Saya pastikan tidak ada yang bermain-main dengan persoalan ini." — tegas Aswin Bangun.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses penelusuran yang tidak hanya berfokus pada satu lokasi, tetapi juga melihat dugaan alur pergerakan getah pinus dari kawasan TNGC hingga wilayah Pekalongan.

 

PT EMB Diperiksa, 6 Ton Getah Pinus Diamankan

 

Di wilayah Pekalongan, Gakkum Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap karyawan dan pemilik PT EMB. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa getah pinus kurang lebih 6 ton. Terhadap barang bukti tersebut dibuat surat pernyataan agar getah pinus tidak dipindahkan karena masih diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterkaitannya dengan getah pinus dari kawasan TNGC.

 

Penelusuran juga berlanjut ke kawasan TNGC, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Gakkum Kehutanan melakukan investigasi untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai dugaan alur getah pinus mulai dari proses penyadapan, pengumpulan, penampungan, pengangkutan, hingga pergerakannya menuju PT EMB di Pekalongan. Setiap informasi tersebut tentunya masih harus diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, barang bukti, serta alat bukti lain yang sah.

 

Aspek Hukum: UU Kehutanan Hingga Tindak Pidana Korupsi

 

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana kehutanan, aparat dapat mendalami UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan beserta perubahannya. Sementara apabila ditemukan fakta yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan, aspek tersebut dapat ditindaklanjuti berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

 KabarSBI–GMOCT–LPK-RI Siap Kawal, Ruang Hak Jawab Dibuka

 

Agung Sulistio menegaskan bahwa Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), GMOCT, dan DPP LPK-RI akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dengan mengedepankan fungsi kontrol sosial, konfirmasi, dan keberimbangan. KabarSBI.com memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT EMB, termasuk pemilik maupun pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan penjelasan, bantahan, maupun dokumen pendukung apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemberitaan yang berimbang dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Hingga proses hukum memperoleh kesimpulan resmi dari aparat berwenang, seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (KabarSBI)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

 

#GetahPinusIlegal #TNGC #PTEMB #GakkumKehutanan #Kuningan #Pekalongan #PenegakanHukum #KabarSBI #GMOCT #LPKRI

A Nuryaman & Vini Amelia Nuryaman: Presisi Tindakan, Tulus Pengabdian — Ucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

By On September 22, 2026


Serang Banten — Selasa, 22 September 2026 — Menyambut peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 dengan tema "Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri", A Nuryaman selaku KA. Divisi Investigasi GMOCT sekaligus Pemred Media Online Bentengmerdeka.com, bersama Vini Amelia Nuryaman selaku Bendahara Umum II GMOCT sekaligus Pemred Media Online Katatribun.id, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada seluruh jajaran Polantas di seluruh Indonesia. Ucapan tersebut dirilis melalui poster resmi yang memuat pesan harapan bagi pelayanan Polantas kepada masyarakat.

 

Pernyataan A Nuryaman & Vini Amelia Nuryaman

 

Dalam pesan bersama mereka menyampaikan:

 

"Presisi dalam tindakan, tulus dalam pengabdian — Polantas hadir melindungi segenap rakyat Indonesia. Presisi menjadi kompas, pengabdian menjadi jiwa — Polantas hadir menjaga arus lalu lintas dan masa depan Negeri."

 

A Nuryaman menegaskan bahwa tema yang diusung kali ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. "Presisi dalam menegakkan hukum lalu lintas harus diiringi dengan ketulusan hati dalam melayani. Bukan sekadar menindak, melainkan mendidik dan mengayomi setiap pengguna jalan agar sadar akan pentingnya keselamatan," ujarnya.

 

Sementara itu, Vini Amelia Nuryaman berharap peringatan ke-71 ini menjadi momentum penguatan sinergi antara Polantas dan masyarakat. "Kami berharap Polantas senantiasa hadir bukan hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi hadir dalam memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tambahnya.

 

Komitmen Bersinergi Demi Keselamatan Jalan Raya

 

Keduanya juga menegaskan komitmen media yang mereka pimpin — Bentengmerdeka.com dan Katatribun.id — untuk terus mendukung upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas di masyarakat. "Melalui jurnalisme investigatif dan pemberitaan yang berimbang, kami ingin turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di tanah air. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama," tutup mereka.

 

 

 

A Nuryaman — KA. Divisi Investigasi GMOCT | Pemred Bentengmerdeka.com

Vini Amelia Nuryaman — Bendahara Umum II GMOCT | Pemred Katatribun.id

22 September 2026

 

#HariLaluLintasBhayangkara71 #PolantasPresisiMengabdiUntukNegeri #GMOCT #Bentengmerdeka #Katatribun #SinergiMediaDanKepolisian

Pengeroyokan Terhadap Wartawan Pemilik Gudang Penyimpanan Kimia Minta Maaf dan Klarifikasi di Polsek Pamarayan.

By On September 22, 2026

 



Serang - telah terjadi pengeroyokan pada hari senin 21/09/2026 sekitar jam 4 sore,cukup terima salah dan kata ma,af, seorang jurnalis dari media bidik fakta, samu mema,afkan perlakuan pemilik gudang penyimpanan limbah kimia bernama aripin yang telah bertindak gegabah terhadapnya.


Kronologi kejadian pengeroyokan berawal dari panggilan whatsap Aripin kepada samu untuk datang ke gudangnya,katanya, dimana pak ? Bisa datang ke gudang sekarang, saya baru nyampe rumah pak ma,af tadi di motor, jawab samu, bisa ketemu di gudang sekarang, tanya Aripin lagi, insya allah saya istirahat dulu ya pak (samu), kalau sore saya sudah balik ke jakarta terang Aripin lagi, lalu setelah istirahat sejenak samu menemui aripin di gudang namun di sana keadaan sepi, samu kirim poto depan gudang ke Aripin yang tak lama kemudian ada seseorang anak buahnya Aripin memanggil di sebuah rumah pak saidun yang tak jauh dari lokasi gudang, di kampung binong jalan desa pasir kembang kecamatan pamarayan.


Samu yang mengira aripin mau melakukan klarifikasi tentang berita yang di muatnya terkait dugaan penyimpanan kimia diduga tanpa izin tak curiga bahwa aripin memanggil untuk melampiaskan kekesalannya, saat samu tiba di sana, Aripin bersama satu anak buahnya sudah menunggu, asalamu alaikum ucap samu lalu bersalaman duduk sambil ambil roko di saku, disitu aripin mulai bicara dengan nada marah, lalu dari beberapa orang di sana pun ikut mendekat membuat situasi kacau, aripin yang diduga tidak bisa menahan marah mengayunkan kepalan tanga ke wajah samu, namun samu tak kalah cepat menangkisnya sambil menahan tekanan beberapa orang di samping kanan kiri belakangnya, karna situasi tidak terkendali pembelaan diri pun di maksimalkan, samu menghindar dari tekanan pegangan dan serangan pisik akhirnya berhasil mendapatkan tempat yang lebih leluasa di luar pagar.


Dengan seorang diri samu melakukan pembelaan dari sekitar 4 orang yang mengeroyoknya, setelah mereka mundur, samu ambil kamera untuk ambil vidio, disitu merekapun seperti takut terkena sorotan kamera, setelah tak ada lagi serangan samu ambil roko di bangku lalu beranjak pergi ke polsek pamarayan untuk mengadukan kejadian itu.


Tiba di polsek samu bertemu dengan AKP Yusup Ependi kapolsek pamarayan, setelah mendapat keterangan dari samu dengan sigap bersama anggota langsung pergi menuju TKP, sekitar 20 menit kemudian AKP Yusup kembali ke polsek lalu menyarankan untuk bermusyawarah terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum.


Setelah itu tak lama kemudian aripin bersama rombongannya, sanitra, guru ncep, dan satu anak buahnya datang ke polsek berkumpul di ruangan kapolsek.


Bersama kapolsek dan kedua belah pihak di saksikan satu anggota polisi permusyawarahan di mulai, ternyata tindakan gegabah aripin di picu oleh datangnya kapolsek pamarayan bersama anggota dan kades pasir kembang ke gudang sebelum kejadian, itu di kira samu lah yang melaporkannya ke polsek, dalam permusyawarahan AKP Yusup (kapolsek) menjelaskan bahwa kedatangannya itu berdasarkan informasi atau pengaduan masyarakat adanya gudang kimia, itu bukan pengaduan dari samu.


Sekitar 3 jam bermusyawarah, penjelasan dari kapolsek bahwa tindakan aripin tidak bisa bi benarkan karna kalau masalah berita harusnya aripin melakukan hak jawab atau klarifikasi bukan melakukan pengeroyokan, akhirnya aripin pun menyadari kesalahanya dan meminta ma'af kepada samu,dan mengklarifikasi kegiatan gudang miliknya itu hanya transit tidak ada produksi, cairan kimia itu milik perusahaan yang berlokasi di kampung lengka desa mander, saya hanya kontrak tempat saja, terang aripin.


Beruntung saat kejadian pengeroyokan tidak menimbulkan korban luka, samu yang di keroyok hanya melakukan pembelaan diri, tidak melakukan serangan balik, hingga semua jadi selamat baik luka maupun pidana.


Atas kesadaran kedua belah pihak kini aripin pemilik gudang dengan samu dari media bidik fakta telah berdamai terkait keributan yang terjadi, di saksikan oleh AKP Yusup Ependi kapolsek pamarayan bersama suhada bhabinkamtibmas desa pasir kembang.




Red.

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

By On September 22, 2026

 


JEMBER (GMOCT) — Selasa, 22 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait dugaan perusakan aset perkebunan milik PTPN I Region 5. Sehari setelah aksi demonstrasi memperingati Hari Tani di depan Pemkab Jember, muncul laporan penebangan dan pembakaran lahan di kawasan Kebun Glantangan, Afdeling Dampar.

 

Tanaman Karet Produktif Ditebang & Lahan Dibakar

 

Berdasarkan informasi yang diterima, tanaman karet yang berada di sekitar lahan yang dikuasai kelompok Sekti diduga ditebang dan sebagian lahan mengalami pembakaran. Kerugian material hingga kini belum dapat ditaksir karena dugaan perusakan disebut masih berlangsung. Kelompok Sekti telah menguasai lahan dimaksud sejak laporan yang dilakukan pihak manajemen PTPN I Region 5 Kebun Glantangan Afdeling Dampar pada Agustus 2026.

 

Persoalan ini kini menjadi sorotan serius karena aktivitas penebangan pohon karet produktif dan pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar serta mengganggu aset dan kegiatan usaha perkebunan. Seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, keterangan saksi, serta proses penyelidikan aparat penegak hukum.

 

Ini Melanggar UU Perkebunan & UU Lingkungan

 

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

 

- UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan — melarang penguasaan lahan perkebunan secara tidak sah serta penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan. Pasal 107 memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan tersebut, yang telah disesuaikan dengan perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja.

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 108 mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dengan ancaman pidana penjara dan denda.

 

Karena itu, aparat perlu memastikan siapa pelakunya, bagaimana cara pembakaran dilakukan, luas area terdampak, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 

Diduga Dikoordinasikan Solihin — Masih Perlu Verifikasi

 

Sorotan lain muncul terkait informasi bahwa aksi penebangan tersebut diduga dikoordinasikan oleh salah satu anggota kelompok Sekti yang disebut bernama Solihin. KabarSBI.com menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan informasi awal yang masih harus diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya bukti dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Belum Selesai Sejak Agustus — Kerugian Semakin Meluas

 

Yang menjadi perhatian serius adalah dugaan bahwa persoalan hukum yang telah dilaporkan sejak Agustus belum memberikan kepastian penyelesaian di lapangan, sementara aktivitas yang dipersoalkan disebut masih berlangsung. Kondisi seperti ini berpotensi memperbesar kerugian dan meningkatkan risiko gesekan antara kelompok yang menguasai lahan dengan pihak keamanan maupun pengelola perkebunan.

 

Aparat Diminta Bertindak Transparan & Objektif

 

KabarSBI.com mendorong PTPN I Region 5, kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait segera melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum. Penegakan hukum harus ditempuh melalui pembuktian yang objektif, bukan melalui aksi massa maupun tindakan sepihak. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Langkah cepat dan terukur juga penting untuk mencegah kerusakan semakin meluas sekaligus menghindari potensi bentrokan.

 

Catatan Redaksi: PTPN I Region 5 dan kelompok Sekti, termasuk Solihin yang disebut dalam informasi awal, tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pemberitaan ini.

 

 

 

GMOCT memberikan ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (KabarSBI)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#Perkebunan #PTPNISekti #HakAtasTanah #PenegakanHukum #Jember #UUPerkebunan #UULingkunganHidup #NoViralNoJustice

Klarifikasi kepala PAUD TUNAS MULIA Senggol Tanah Keluarga, Itu Tidak Benar.

By On September 22, 2026

 


Serang-klarifikasi dugaan jalan PAUD TUNAS MULIA senggol tanah keluarga,penjelasan di awali oleh ustad Marta selaku pemilik tanah seluas 794 meter, yang di atasnya berdiri beberapa bangunan termasuk revitalisasi gedung PAUD TUNAS MULIA yang saat ini sedang di kerjakan.



Menurut ustad Marta terkait dugaan jalan senggol tanah orang, sebenarnya bukan menyenggol melainkan kami akan jadikan tanah kami untuk jalan seluas lebar satu meter, namun di sisilain ada pihak yang menginginkan lebar jalan itu harus dua meter, tentu dalam hal ini kami selaku pemilik tanah tidak mau karna jalur ini bukan akses utama tapi hanya jalan gang saja.



Adapun kami memberikan atau tidaknya itu hak kami, mereka tidak punya hak atau memaksa untuk di ikuti, tanah ini milik kami, kami sudah wacanakan lebar satu meter untuk jalan, kenapa yang bukan hak mempermasalahkan hingga harus lebar dua meter saja untuk jalan, terang ustad Marta.


Sebenarnya kami ini satu keluarga, mereka selaku anak dan saya selaku cucu, namun terkait tanah yang saya miliki ini adalah hasil pembelian dari salahsatu anak itu, mereka tau tanah ini sudah bersertifikat atas nama saya batas-batasnya jelas , kok kenapa mereka mengklaim tanah kosong depan rumah saya tidak termasuk lokasi yang sudah bersertifikat ini, hingga mereka menginginkan agar di jadikan jalan seluas lebar dua meter, ya itu hak kita dong, tambahnya ustad marta.



Keterangan ustad Marta di tambahkan oleh Madzudin selaku kepala sekolah PAUD TUNAS MULIA tentang adanya dugaan dugaan yang tertulis di salahsatu pemberitaan media yang dia nggapnya tidak benar tanpa konfirmasi.



Menurutnya, terkait adanya pemberitaan media yang berjudul "Revitalisasi Gedung PAUD TUNAS MULIA Diduga Senggol Tanah Keluarga, persoalan lebar 2 Meter Dipersoalkan"

Saya Madzudin selaku kepala PAUD TUNAS MULIA sekaligus penanggung jawab revitalisasi PAUD TUNAS MULIA, sangat menyayangkan pemberitaan tersebut adalah tidak benar.

1. Tidak ada pembangunan jalan paving blok melalui perkim, pembangunan atau pengadaan jalan paving blok itu masuk kedalam penataan lingkungan revitalisasi PAUD TUNAS MULIA, serta tidak ada tanah keluarga yang digunakan untuk program tersebut.

2. Pembangunan podium, PAUD TUNAS MULIA tidak ada rencana untuk mendirikan podium dalam program revitalisasi tersebut.

3. Tentang Penutupan akses jalan masyarakat, tidak ada akses jalan masyarakat yang ditutup.

4. Saya Sangat menyayangkan pemberitaan dari media terkait, karena tidak ada dari pihak media tersebut yang datang menemui saya selaku kepala PAUD TUNAS MULIA, tidak adanya kunjungan media itu untuk mewawancarai saya selaku narasumber sehingga pemberitaan yang muncul saya nyatakan tidak benar semua 

5. Etika Jurnalistik patut dipertanyakan, karena tidak ada konfirmasi terkait pemberitaan yang diterbitkan sehingga pemberitaan bohong.

6. Saya minta kepada awak media terkait untuk membuat permintaan maaf karena telah mencemarkan nama baik lembaga PAUD TUNAS MULIA sehingga mengakibatkan kerugian moril, serta memberitakan ketidakbenaran yang mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat.

7. Setelah saya mempelajari & menelusuri pemberitaan media tersebut, ditemukan fakta bahwa itu merupakan miskomunikasi atau permasalahan internal keluarga pemilik sah lahan & keluarga, maka dari itu Saya selaku kepala PAUD TUNAS MULIA meminta & menegaskan agar tidak membawa lembaga kepada permasalahan internal keluarga, terang Madzudin, Minggu 20/09/2026.



Reporter:samu korlip.

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Giliran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

By On September 21, 2026

 


SALATIGA — 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online Bakaratobanews yang tergabung di dalamnya, terkait persoalan arisan yang dikelola Wahyuni, pemilik Salon Janed, warga Kabupaten Semarang. Perselisihan memanaskan ketika admin justru mendapat giliran pertama penuh, namun saat tiba giliran anggota lain, pembayaran tersendat — bahkan setelah ada kesepakatan tertulis di kepolisian.

 

Arisan 10 Orang, Admin Langsung Ambil Rp5,5 Juta

 

Arisan berjalan sejak April 2026 dengan 10 anggota. Setiap anggota menyetor Rp500 ribu setiap dua minggu, sehingga total satu putaran mencapai Rp5 juta. Sejak awal disepakati, admin mendapat uang administrasi Rp50 ribu per anggota (Rp500 ribu total). Namun yang menjadi sorotan: Wahyuni mendapat giliran pertama, menerima utuh Rp5 juta ditambah uang admin, total Rp5,5 juta di putaran pertama.

 

Giliran Berikutnya Mulai Bermasalah — Surat Pernyataan Tak Ditaati

 

Saat giliran bergilir, pembayaran justru tidak lancar. Nurdin Sihotang, warga Ambarawa yang mengikuti arisan dengan dua nomor, merasa pengelolaan tidak transparan dan meminta mundur pada Juli 2026 — namun ditolak. Masalah dibawa ke Polsek Sidorejo, di mana kedua pihak membuat surat pernyataan untuk membayar tepat waktu setiap tanggal 15 dan 30.

 

Namun saat Agustus 2026 tiba giliran Nurdin, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh, hanya dicicil. Tanggal 30 Agustus pembayaran kembali tidak masuk.

 

"Saya sudah memenuhi kewajiban. Sudah ada surat pernyataan di Polsek. Tapi ketika giliran saya, uang Rp5 juta tidak diberikan penuh." — ujar Nurdin.

 

Polsek Sidorejo Beri Waktu Satu Minggu Sebelum Lanjut ke Penyidikan

 

Pada Senin, 21 September 2026, Nurdin bersama M. Bakara, Ketua DPD Jateng GMOCT, mendatangi Polsek Sidorejo dan menemui Kanit Reskrim Aiptu Didik Witanto, S.H., M.H., penyidik Aipda Jakfar, serta Bhabinkamtibmas Tri Setya Hadi. Nurdin menyampaikan kronologi dan bukti, berencana membuat laporan resmi. Namun pihak kepolisian masih memberi kesempatan satu minggu untuk penyelesaian kekeluargaan sebelum diproses lebih lanjut.

 

"Saya hormati langkah Pak Kanit. Saya beri waktu satu minggu. Tapi saya harap ada penyelesaian yang jelas." — tegas Nurdin.

 

Dugaan Penggelapan Harus Dipertanggungjawabkan — M. Bakara

 

Ketua DPD Jateng GMOCT M. Bakara menegaskan persoalan tidak bisa dianggap sepele:

 

"Admin dapat giliran pertama Rp5 juta + Rp500 ribu. Lalu anggota berikutnya kesulitan dibayar. Ini harus dibuka transparan: siapa sudah menerima, berapa, dan berapa yang masih menjadi kewajiban. Kalau ada uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, persoalannya bisa lebih jauh dari sekadar keterlambatan."

 

Bakara menyatakan belum menyimpulkan ada pidana, namun seluruh bukti — surat pernyataan, setoran, catatan arisan, bukti pembayaran, dan komunikasi — harus diperiksa secara objektif.

 

Hak Jawab Dibuka

 

Hingga berita diturunkan, Wahyuni belum memberikan klarifikasi. Ruang hak jawab tetap terbuka untuk menjelaskan mekanisme arisan, penerimaan Rp5,5 juta di awal, serta alasan pembayaran kepada Nurdin yang belum lunas.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Bakaratobanews)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#NoViralNoJustice

#ArisanBermasalah

#PenggelapanUang

#Salatiga

#KabupatenSemarang

#TransparansiKeuangan

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas — Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

By On September 21, 2026

 


PEKALONGAN (GMOCT) Senin, 21 September 2026 — GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi dari media online KabarSBI.com yang tergabung di dalamnya, terkait desakan agar penegakan hukum terhadap dugaan peredaran getah pinus dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus dilanjutkan secara menyeluruh hingga ke pihak penampung di Pekalongan.

 

Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (KabarSBI.com) yang juga Ketua Umum GMOCT dan Ketua II DPP LPK-RI, kembali melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Aswin Bangun, S.Hut., M.Si., Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), pada Senin (21/9/2026).

 

Respons Gakkum: Fokus pada Kasus Prioritas

 

Dalam percakapan tersebut, Aswin Bangun menyampaikan pihaknya berterima kasih atas bantuan yang diberikan dan akan bergerak pada waktunya, serta menegaskan tidak mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Saat ini Gakkum sedang fokus menangani sejumlah kasus lain, dengan kebakaran hutan menjadi salah satu prioritas utama.

 

Namun bagi Agung, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan dugaan perkara getah pinus TNGC. Menurutnya, kebakaran hutan dan dugaan penyadapan getah pinus sama-sama persoalan serius dan tidak semestinya dipertentangkan sebagai alasan untuk menunda penegakan hukum.

 

Telusuri Rantai dari Sumber hingga Penerima Akhir

 

Agung bersama tim telah melakukan penelusuran lapangan selama berhari-hari, mulai dari kawasan TNGC Kuningan, dugaan aktivitas penyadapan, jalur penampungan, hingga mengarah ke PT EMB di Pekalongan. Seluruh kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri tanpa biaya dari Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, Agung meminta hasil penelusuran tidak berhenti sebatas informasi awal, melainkan diteruskan dengan pemeriksaan dan penegakan hukum apabila unsur pelanggaran ditemukan.

 

"Apabila benar terdapat aktivitas pemanfaatan hasil hutan dari kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah, maka rantai peristiwa harus dibongkar secara menyeluruh: siapa yang menyadap, mengumpulkan, menampung, mengangkut, hingga menerima atau mengolah hasil tersebut." — tegas Agung.

 

Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

 

Penanganan perkara harus berbasis pada peraturan yang berlaku, antara lain:

 

- UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023)

- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana telah diubah)

- Apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, dapat juga merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Agung juga menyoroti informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pihak terkait PT EMB yang meminta bantuan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kehutanan. Hal ini harus diverifikasi secara objektif. Apabila ditemukan upaya menghalangi atau menyimpangkan proses hukum, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti.

 

Tidak Minta Perlakuan Khusus, Hanya Minta Hukum Berjalan

 

"Kami membantu di lapangan dengan biaya sendiri dan tidak meminta apa pun kepada Kementerian Kehutanan. Yang kami minta hanya satu: proses penegakan hukum harus berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai muncul persepsi hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan buktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum." — tegas Agung.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (Kabarsbi)

GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761

Editor:

 

#NoViralNoJustice

#GetahPinusIlegal

#TNGC

#KawasanKonservasi

#UUKehutanan

#PenegakanHukumLingkungan

Pemanggilan Kades Giriwetan Mahmudi Belum/Tidak Jelas, Apif Sularso Kabid APD Dispermades Magelang Dinilai Tidak Tegas — GMOCT Siap Lanjut Ranah Hukum

By On September 21, 2026


MAGELANG — Senin, 21 September 2026 — Laporan terkait arogansi dan tuduhan tak berdasar yang dilontarkan Kepala Desa Giriwetan, Kecamatan Grabag, Mahmudi, terhadap awak media masih belum menemukan titik terang. Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS, telah melaporkan permasalahan tersebut kepada Apif Sularso, Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang, pada 20 Juli 2026. Saat itu, Apif berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Grabag dan memanggil Mahmudi untuk dimintai keterangan dan dipertemukan secara langsung dengan GMOCT untuk dimintai wawancara secara langsung perihal tuduhan sepihak yang dilontarkan oleh Mahmudi. Namun hingga hari ini, janji tersebut belum terbukti dilaksanakan.

 

Janji Dipenuhi, Jawaban Berputar-Putar

 

Setelah pertemuan 20 Juli 2026, Asep NS terus menanyakan perkembangan proses pemanggilan melalui pesan WhatsApp, namun jawaban yang diterima hanya berputar tanpa kejelasan:

 

- 22 Juli 2026: "Masih proses pak asep."

- 5 September 2026: "Terima kasih informasinya, Kita koordinasikan."

- 9 September 2026: "Selamat siang pak. Kita sudah komunikasikan dgn pak Kades."

 

Ketika ditanyakan hasil komunikasi tersebut, baru pada 21 September 2026 Apif Sularso menjawab:

 

"Sedang tidak bisa terima telepon. Ada yang bisa dibantu? Mohon maaf, utk hal tsb sudah pernah kami sampaikan pertelepon utk hasil komunikasi kami dgn pak kades. Sampai saat ini beliau belum bersedia utk bertemu dgn pak Asep. Jika ada info lebih lanjut akan kita kabari. Mohon maaf atas hal ini dan Terima kasih."

 

Mahmudi "Tidak Bisa Disentuh"? — GMOCT Pertanyakan Ketegasan Dispermades

 

Padahal sebelumnya, pada 10 September 2026, Asep NS telah menyampaikan peringatan tegas:

 

"Baik pak, kami hargai bapak sibuk dan juga mungkin banyak pekerjaan, tapi bagi kami ketika memang sudah tidak ada jawaban lagi dari bapak, kami akan tempuh jalur selanjutnya dan kami akan datangi Kadis Dispermades serta bikin LP di Polresta Magelang Kabupaten."

 

Keterangan bahwa Mahmudi belum bersedia bertemu dan tidak hadir untuk dimintai keterangan dihadapan Dispermades serta Pihak Kecamatan Grabag, justru memunculkan kesan bahwa Kades Giriwetan ini "tidak bisa disentuh". GMOCT menilai Kabid APD Dispermades Kabupaten Magelang tidak memiliki ketegasan dalam menindaklanjuti laporan, sehingga permasalahan tertahan tanpa penyelesaian.

 

GMOCT: Akan Temui Kadis Dispermades, Siap Masuk Ranah Hukum

 

Oleh karena itu, GMOCT melalui Sekretaris Umum DPP Pusat, Asep NS, menyatakan akan kembali mendatangi kantor Dispermades Kabupaten Magelang untuk bertemu langsung dengan Kepala Dinas Dispermades Kabupaten Magelang, sekaligus melaporkan ketidakjelasan dan ketidaktegasan Kabid APD Apif Sularso dalam memanggil Mahmudi.

 

Apabila puncak pimpinan Dispermades tidak memberikan respons dan tindakan tegas, tim liputan khusus GMOCT menyatakan siap melanjutkan pelaporan ke ranah hukum terkait tuduhan sepihak yang dilontarkan Mahmudi kepada awak media yang tergabung dalam GMOCT.

 

 

 

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

 

Tim/Redaksi (GMOCT)


GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761


Editor:

 

#Grabag

#Giriwetan

#DispermadesKabupatenMagelang

Usai Pemberitaan Viral, Staf Desa Bandung Kosim Arogan — Tantang Berduel, Saat Lokasi Diberikan Malah Ciut; GMOCT Siap Laporkan ke Dispermades

By On September 21, 2026


 


SERANG — Minggu, 20 September 2026 — Pemberitaan berjudul "Warga Desa Bandung Serang Sorot Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana CSR Kawasan Industri Modern — 2024–2026 Dipertanyakan" yang tayang di puluhan media online dan cetak tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memicu respons yang justru semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan. Alih-alih memberikan klarifikasi, oknum staf Desa Bandung Kecamatan Bandung bernama Kosim justru terkesan mengejek, melecehkan karya jurnalistik, hingga menantang berduel — namun mundur saat lokasi diserahkan.
 
Sebelum Tayang, Sudah Dimintai Keterangan — Tetap Bungkam
 
Sebelum berita tayang, Asep NS, Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, telah berupaya konfirmasi. Sejak sebelum pemberitaan dimuat, Asep NS telah menghubungi Kosim melalui WhatsApp pada 20 September 2026 sekitar pukul 19.09 WIB, memperkenalkan diri, mengirimkan rilis, dan meminta pernyataan terkait dugaan pengelolaan dana CSR yang dipertanyakan warga. Meski pesan terbaca (centang dua biru), tidak ada tanggapan sama sekali.
 
Setelah berita terbit, Asep NS kembali mengirimkan tautan berita beserta keterangan: "Hingga berita ini diturunkan, dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui dan dimintai pertanggungjawaban oleh warga, mereka bungkam."
 
Mengejek Karya Jurnalistik, Lalu Menantang Berduel
 
Baru setelah berita terbit, sekitar pukul 22.14 WIB, Kosim merespons dengan nada meremehkan:
 
"Ini fakta atau cuma dugaan beritanya?" — padahal judul berita secara jelas memuat kata "dugaan".
 
Dijawab Asep NS agar dipelajari terlebih dahulu, Kosim justru membalas:
 
"Males baca saya tuh org nya." — nada yang dinilai meremehkan dan melecehkan hasil karya jurnalistik.
 
Percakapan berlanjut, dan Kosim menelpon langsung, menantang berduel, serta meminta dikirimkan lokasi keberadaan Asep NS. Tanpa ragu, Asep NS mengirimkan share lokasi Sekretariat GMOCT — Dusun Segeni RT 05 RW 01, Desa Pagersari, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Namun sejak lokasi dikirim, Kosim justru diam dan tidak berani.
 
Rekaman Sudah Dikantongi — GMOCT Laporkan ke Dispermades & Camat
 
Tindakan arogan oknum staf desa ini dinilai tidak pantas, terlebih ketika dimintai pertanggungjawaban justru mengalihkan pembicaraan dengan ancaman fisik. Rekaman percakapan telepon dengan Kosim telah dikantongi pihak GMOCT.
 
Asep NS menegaskan:
 
"Jika anda bersih, kenapa harus risih? Jika anda staf desa, seharusnya etika dan sikap ditunjukkan — bukannya malah mengajak berduel. Menurut informasi yang kami terima, kelakuan Kosim memang seperti itu: jika ada yang mempertanyakan kinerjanya, bukannya menjelaskan, malah menggunakan arogansi yang diduga kuat untuk menutupi kesalahan."
 
Oleh karena itu, Divisi Investigasi GMOCT akan melaporkan kelakuan Kosim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Serang, serta akan menemui dan melaporkan hal yang sama kepada Camat Bandung, agar oknum tersebut mendapatkan teguran dan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Setelah mendapatkan informasi nomor kontak Camat Bandung, team liputan khusus GMOCT melalui Asep NS menghubungi Camat Bandung a n Drs. H. M Safrudin melalui chatting WhatsApp pada Senin 21 September 2026 sekitar pukul 08.49 WIB, dan mendapatkan respon baik dengan jawaban "Saya akan undang yang bersangkutan terlebih dahulu..meminta keterangan.. yah..pak..🙏".

Team liputan khusus menunggu hasil pemanggilan terhadap oknum staf desa Bandung a n Kosim tersebut.
 
 
 
GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
 
Tim/Redaksi (GMOCT)
GMOCT — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 082117586761
Editor:
 
#OknumStafDesaBandung
#KecamatanBandung
#Serang
#NoViralNoJustice




Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *