Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur

By On Januari 18, 2025

BM.Online //Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), sebuah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memerangi korupsi dan kejahatan, mendesak penangkapan segera para pelaku yang diduga terlibat dalam skema mafia tanah di Ceger, Jakarta Timur. LAI, bersama dengan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sebuah koalisi media online dan cetak ternama, telah menemukan tujuh kejanggalan dalam kasus Ibu S. Sulistiyowati, seorang wanita yang sertifikat tanahnya diduga dialihkan secara ilegal ke Henry Barki. Kejadian ini menyoroti masalah yang sedang berlangsung mengenai aktivitas mafia tanah di Indonesia, meskipun pemerintah telah berupaya untuk memerangi mereka melalui Satgas Mafia Tanah (Satuan Tugas Mafia Tanah).

 

Tujuh Kejanggalan

 

LAI telah menyajikan tujuh kejanggalan utama dalam kasus tersebut yang sangat menunjukkan keterlibatan mafia tanah:

 

Kejanggalan dalam Surat Kuasa Jual: Ibu Sulistiyowati memberikan surat kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara, tetapi sertifikat tanah aslinya dipegang oleh Notaris Kumala. LAI mempertanyakan apakah dokumen surat kuasa jual tersebut berisi klausul yang memungkinkan Henry Barki untuk mengambil kepemilikan atau mengubah nama pada sertifikat tanah.

Presentasi AJB Palsu: Henry Barki, melalui perwakilannya, mempresentasikan dua Akta Jual Beli (AJB) palsu kepada Ibu Sulistiyowati, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya. Kedua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, Haji ZARIUS YAN, SH dan SRIE ATIKAH, SH, mengkonfirmasi bahwa AJB tersebut palsu.

Klaim Kepemilikan Palsu: Henry Barki berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Sulistiyowati menuntut agar dia mengosongkan tanah tersebut, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya.

Pajak yang Belum Dibayarkan dan Kwitansi Palsu: UP3D Kecamatan Cipayung (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kecamatan Cipayung) mengungkapkan bahwa pembayaran pajak balik nama telah dilakukan pada sertifikat tanah, tetapi Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran tersebut. Proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah dihentikan karena Ibu Sulistiyowati tidak pernah menjual tanah tersebut.

Sertifikat Diblokir dan Pembukaan Blokir yang Mencurigakan: Ibu Sulistiyowati mencoba memblokir sertifikat tanah pada tahun 2021 untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut. Meskipun pembukaan blokir otomatis setelah 30 hari, proses validasi tetap dihentikan. LAI menduga bahwa seseorang mungkin telah secara ilegal membuka blokir sertifikat tersebut, yang menyebabkan dugaan pengalihan kepemilikan secara ilegal.

AJB yang Dipertanyakan dan Dokumen Palsu: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S didasarkan pada dokumen surat kuasa dari Notaris Kumala, menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahannya. Selain itu, PPAT Eddy Frans S tidak pernah bertemu dengan Ibu Sulistiyowati atau suaminya selama proses tersebut, dan ada dugaan kuat bahwa dokumen pribadi mereka, termasuk kartu identitas, kartu keluarga, dan bukti pajak, dipalsukan. LAI juga menuduh bahwa tanda tangan mereka pada kwitansi pembayaran, aplikasi untuk membuka blokir sertifikat, dan dokumen validasi BPHTB dipalsukan.

Harga Pembelian yang Belum Dibayarkan: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S menyatakan harga pembelian Rp. 4,7 miliar. Namun, Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran untuk jumlah tersebut.

 

Tuntutan LAI dan Investigasi Polisi Sebelumnya

 

LAI telah menuntut agar Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kapolda Metro Jaya (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya) segera menangkap para pelaku skema mafia tanah tersebut. LAI percaya bahwa skema tersebut diatur oleh Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, dan kemungkinan pejabat korup di dalam BPN di Jakarta Timur.

 

Ibu Sulistiyowati sebelumnya mengajukan laporan kepada polisi terhadap Henry Barki atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun, investigasi polisi dihentikan karena kurangnya bukti. LAI juga telah mengajukan laporan terhadap petugas polisi yang terlibat dalam investigasi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional), Komisi III DPR RI (Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dan Kapolda Metro Jaya.

 

Perjuangan Melawan Mafia Tanah yang Berkelanjutan

 

Kasus Ibu Sulistiyowati menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung melawan aktivitas mafia tanah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memerangi kejahatan ini, tuduhan LAI menunjukkan bahwa satgas tersebut tidak selalu efektif. Tindakan LAI merupakan bukti pentingnya organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah dan memastikan keadilan bagi korban skema mafia tanah.

 

Tuntutan LAI untuk investigasi menyeluruh dan penangkapan para pelakunya sangat penting untuk mencegah aktivitas mafia tanah di masa depan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas BPN, sistem PPAT, dan kepolisian, menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mengatasi akar penyebab aktivitas mafia tanah.


Sumber: Lembaga Aliansi Indonesia 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

POMDAM I/BB Gerebek Kampung Narkoba, 11 Warga Diamankan

By On Januari 18, 2025


BM.Online //Medan, 18 Januari 2025 – Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek dan membongkar sebuah kampung narkoba di Glugur Hong, Medan, pada Jumat (17/1/2025) pukul 13.30 WIB.  Sebanyak 11 warga sipil diamankan dalam operasi tersebut, bersama sejumlah barang bukti narkoba dan alat-alat terkait.

 

Operasi yang melibatkan 35 personel Pomdam I/BB ini dimulai pukul 14.00 WIB.  Mereka berangkat menuju lokasi menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor.  Pukul 14.15 WIB, penggerebekan dilakukan dan berhasil mengamankan para tersangka dan barang bukti.  Seluruh tersangka dan barang bukti tiba di Mapomdam I/BB pukul 15.15 WIB setelah penggerebekan yang selesai pada pukul 15.00 WIB.

 

Dari 11 orang yang diamankan, empat orang diduga sebagai pengedar narkoba, sementara tujuh lainnya diduga sebagai pengguna.  Berikut identitas para tersangka:

 

Tersangka Diduga Pengedar:

 

- Randi Sihombing (32 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

- Madiansyah Lubis (43 tahun), Wiraswasta, Asrama Hong Jl. Prajurit No. 04 Blok E Medan.

- Ibnu Halim Sinaga (52 tahun), Wiraswasta, Jln Asrama Hong Blok F No 12 Medan.

- Donal Silalahi (46 tahun), Wiraswasta, Jln. Prajurit Gang Askida No II Medan.

 

Tersangka Diduga Pengguna:

 

- Mulyadi Sukma (31 tahun), Wiraswasta, Jln. Linggarjati No. 19 Medan Perjuangan.

- Dedi (53 tahun), Wiraswasta, Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05 Medan.

- Sardi Siregar (35 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita 4 No 45 Medan.

- Deni Syahputra Sinaga (33 tahun), Wiraswasta, Jln. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No 7 Medan.

- Syahrul Ramadan (21 tahun), Wiraswasta, Jln. Pita Simpang Gang Pepaya Medan.

- Azis (20 tahun), Pekerjaan Ikut Orang Tua, Jln. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C Medan.

- Rosi Sihombing (40 tahun), Wiraswasta, Jln. Pasar Medan Menteng II Kota Medan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

 

- Sabu seberat kurang lebih 25,06 gram.

- Ganja seberat kurang lebih 1,04 gram.

- Uang tunai Rp 2.550.000.

- Dua unit timbangan digital.

- Lima unit handphone.

- Tiga buah senjata tajam.

- Delapan buah alat hisap sabu.

- Tiga buah dompet.

- Tujuh belas buah mancis/korek api gas.

- Satu buah tas sandang.

- Empat buah jam tangan.

- Delapan buah alat sekop sabu.

- Satu buah gelang tangan.

- Satu buah kunci sepeda motor Nmax.

- Dua buah gunting kuku.

- Satu buah speaker robot warna hitam.

 

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Mapolrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.  Pihak Pomdam I/BB berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah Medan.


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pencatut Nama Organisasi PPWI Sampaikan Permohonan Maaf, Wilson Lalengke: Kita Maafkan

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Ciamis – Dalam penyesalan yang mendalam dan penuh rasa tanggung jawab, warga masyarakat yang mencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana ke Kadis Pendidikan Kabupaten Pangandaran, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil, menyampaikan permohonan maaf secara resmi kepada seluruh jajaran Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh tanah air. Permohonan maaf yang disampaikan melalui rekanam video itu ditujukan secara khusus kepada Ketua Umum PPWI, Bapak Wilson Lalengke, dan Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, dan seluruh anggota PPWI se-Indonesia, Jumat, 17 Januari 2025.


Berita terkait: Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat (https://pewarta-indonesia.com/2025/01/heboh-nama-organisasi-ppwi-dicatut-ppwi-minta-pelaku-bertobat/)


Dalam pernyataannya, H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil mengakui adanya kecerobohan serta kekhilafan yang telah dilakukan dalam peristiwa pencatutan nama organisasi PPWI. Mereka menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perbuatan yang telah menimbulkan kegaduhan dan ketidaknyamanan serta mencoreng nama baik PPWI.


“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala bentuk kecerobohan dan kekhilafan yang telah terjadi. Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi kami pribadi, juga bagi seluruh pihak, agar tidak terulang kembali di masa mendatang,” ungkap keduanya dalam pernyataan video tersebut.


Langkah ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak dalam organisasi PPWI. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dari Jakarta menyampaikan harapannya agar peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kolaborasi di tubuh organisasi.


“PPWI menerima permintaan maaf dan memaafkan kedua warga yang telah mencatut nama organisasi PPWI untuk kepentingan pribadi mereka. PPWI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, baik oleh kedua pelaku maupun oleh pihak lain yang mencoba melakukan hal buruk dengan membawa-bawa nama PPWI. Kepada seluruh anggota PPWI se-Indonesia, saya himbau agar semua kita berkenan memaafkan yang bersangkutan. Kita tidak perlu memperpanjang masalah, juga jangan mengucilkan mereka,” jelas wartawan senior itu melalui jaringan WhatsApp-nya kepada rekan-rekan media.


Wilson Lalengke juga berharap semoga peristiwa ini menjadi awal untuk membina rekan-rekan warga sekitar, memberdayakan komunitas agar lebih berkarya, kreatif, dan meningkat penghidupannya secara ekonomi ke masa depan. “Dengan keadaan ekonomi yang lebih baik, keinginan untuk melakukan sesuatu yang melanggar norma sosial dan hukum bisa dihilangkan,” tambah dia dengan mengatakan bahwa PPWI mengajak semua pihak untuk saling membantu di berbagai bidang usaha, terutama melalui akses UMKM.


Ketua DPD PPWI Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, juga mengungkapkan pandangannya. Ia berharap permohonan maaf ini dapat diterima dengan hati lapang oleh seluruh anggota PPWI seluruh Indonesia, dan menegaskan pentingnya menjaga komunikasi serta saling memahami dalam setiap dinamika organisasi.


“Kita semua belajar dari setiap kejadian. Semoga pernyataan dan permintaan maaf dari H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil ini menjadi titik balik untuk semakin meningkatkan profesionalitas dan solidaritas di antara kita,” ujanya.


Melalui kejadian ini, PPWI diharapkan semakin matang dan solid dalam menjalankan visi serta misinya untuk memajukan jurnalisme warga di Indonesia. Semoga langkah yang diambil oleh H. Asep M. Kurnia dan Ade Fadil menjadi contoh yang baik dalam menghadapi berbagai tantangan internal organisasi dengan penuh kedewasaan dan tanggung jawab. (TIM/Red)


Sumber: DPC PPWI Ciamis


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Meresahkan Masyarakat Empat Bandits Pembobol Toko Di Beri Hadiah Peluruh Timah Panas Tim Resmob Polres Kabupaten Serang.

By On Januari 17, 2025



Serang-BM Online pelaku empat Bandits Spesialis pembobol toko jenisi kelontongan kelompok jawa tengah tersungkur setelah di terjang peluru timah 
panas oleh tim reserse mobile ( Resmob)polres serang
seusai menggasak toko rokok senilai 280 juta.

Yang berlokasi di jalan raya Serang - jakarta Desa, sentul, kecamatan keragilan, Kabupaten Serang pada
senin (13/01) kemaren.

Keempat pelaku yang kerap beraksi diantara tiga provinsi ini diringkus tim Reserse mobile (Resmob)Polres Serang di sebuah penginapan di daerah cipulir, kecamatan Kebayoran lama, jakarta selatan,pada Rabu (15/01).

Namun dalam pengembangan ,para pelaku melakukan 
Perlawanan dan membahayakan jiwa seorang petugas sehingga di lumpuh kan dengan peluru timah panas.

Keempat Bandits spesialis yang merupakan di antara nya warga jawa tengah,ini tuslam,62 tahun,warga kecamatan susukan kabupaten banjar negara, nurohmat ,43 tahun, ali khudoifah 27 tahun dan untung ganjar,52 tahun,ketiga nya warga Desa, kecamatan kajoran, kabupaten magelang.

Sambung Kapolres Serang kabupaten AKBP Chondro Sasongko ,mengatakan sikap dengan ada nya aksi kejahatan ini dilakukan pada senin dini hari modus 
operandinya pelaku dengan cara merusak rolling door menggunakan alat linggis dan gunting sedang-kan pelaku lain nya mengawasi situasi dan kondisi diluar toko dari dalam mobil nissan evalia.

"Agar tida terekam camera cctv,kedua pelaku kemudian memadamkan lampu dengan cara mematikan KWH yang ada di dalam toko terang "
Kapolres dan didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniadi ES,saat Konferensi Pers di Mapolres Serang jum,at( 17/01)sore.

Setelah itu Pelaku melakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang tempat penyimpanan rokok dengan menggunakan alat gunting raksasa ,setelah masuk, pelaku menguras, bermacam merek jenis rokok
memasukkan ke dalam mobilnya dan langsung melarikan diri.

"Tim Resmob selanjutnya tiba di lokasi setelah menerima laporan dari pihak pengusaha, dari hasil penyelidikan,aksi kawanan para pelaku kejahatan ini 
ternyata terekam oleh camera cctv yang terpasang di luar toko sebelum mematikan aliran listrik terang"
Chondro Sasongko.

Setelah dilakukan penelitian,Tim Resmob yang di pimpin Bripka Sutrisno berhasil mengidentifikasi 
Para pelaku dan langsung melakukan pengejaran hanya
dengan butuh waktu kurang dari 48 jam para pelaku berhasil diringkus di sebuah penginapan daerah jakarta selatan.

"Setelah berhasil mengidentifikasi,Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu yang singkat.namun dalam pengembangan ,para pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa lakukan tindakan tegas, jelas nya.

Dari  hasil pemeriksaan , lanjut Kapolres,dari keempat 
Bandits spesialis lintas provinsi ini mengaku sudah melakukan aksi membobol sebuah toko belasan kali di wilayah Kabupaten Serang, serang, cilegon, kabupaten 
Pandeglang, kabupaten bogor,,serta lokasi di wilayah jakarta.

Mereka juga diketahui merupakan residivis , bahkan dua dari empat pelaku pernah menjalani hukuman
di serang setelah di tangkap Tim Resmob pada 2023 lalu" jelas nya mengakhiri.


( Masturo)

Marak Mafia Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong di Tangerang Selatan, Seakan Tidak Tersentuh Hukum

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Tangerang Selatan, Banten (16/01/2025) - Peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer di Kota Tangerang Selatan, Banten, terungkap telah beroperasi secara terselubung di balik kedok warung kelontong dan toko kosmetik.  Temuan ini diungkap oleh Junaidi, Wakil Kepala Divisi Investigasi GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim aktivis pada Rabu (15/01/2025).  Informasi ini didapatkan dari media online CCTVnews.online, yang juga tergabung dalam GMOCT.

 

Investigasi tersebut berhasil mengidentifikasi sedikitnya 11 titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang tersebut.  Lokasi-lokasi tersebut tersebar di berbagai wilayah di Tangerang Selatan, antara lain:

 

- RT.001/RW.002 Parung Serab, Kecamatan Ciledug

- Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug

- Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug

- Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug

- Jl. Jombang Raya No.3, Kecamatan Ciputat

- Blok 8, Jl.Flamingo I No.8, RW.7, Pd, Pucung, Kecamatan Pondok Aren

- Jl. Lengkong Gudang Timur Raya No.3, Lengkong Gudang Tim., Kecamatan Serpong

- Jl. Lengkong Wetan No.69, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong

- Jl. Jalupang Raya No.30, Jalupang, Kecamatan Serpong Utara

- Jl. Raya Pd. Jagung, Pd. Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara

- Jl. Jati Jelupang, Kecamatan Serpong Utara

 

Modus operandi para pelaku cukup licik. Mereka menyamarkan transaksi obat terlarang di antara barang-barang kebutuhan sehari-hari seperti tisu, shampo, deterjen, dan pembalut.  Hal ini dilakukan untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.  Pembelian obat-obatan keras tersebut pun dilakukan dengan mudah, tanpa memerlukan resep dokter, layaknya membeli barang-barang kelontongan biasa.

 

Junaidi mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang Selatan untuk segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan pengusutan tuntas terhadap para pelaku. Ia berharap agar penindakan hukum yang tegas dapat diberikan kepada oknum, mafia, atau kartel distributor obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, AKP Pardiman S.H., M.H., Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Selatan, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

 

Team/Red (Cctvnews.online)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

 Kuasa Hukum Kades Kohod Angkat Bicara, Yunihar S.H,.MH: Kita Akan Laporkan Oknum Penyebar Isu Fitnah Kades Kohod

By On Januari 17, 2025


BM.Online //KABUPATEN TANGERANG||Adanya pemberitaan baru baru ini yang muncul di media online dan medsos terkait kepemilikan kendaraan pribadi milik kepala Desa Kohod yang ada di wilayah kecamatan Pakuhaji, kabupaten Tangerang. Disinyalir sudah melanggar kaedah jurnalistik yang ada. Hal tersebut di katakan Yunihar S.H,.M.H 

Selaku kuasa hukum kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip. pada Kamis (16/1/2025)


Yunihar SH yang juga sebagai pembina LBH NU Tangerang ini menyampaikan bahwa pemberitaan yang beredar saat ini tidak benar (hoax), atau isu isu yang beredar di khalayak umum melalui informasi dari media online dan medsos tersebut cenderung sudah menyudutkan dan mendeskriditkan seseorang. Menurutnya hal itu yang tidak dibolehkan,


Selain itu, pemberitaan yang mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah yang tersebar melalui media itu, kata Yunihar  Ada akibat hukumnya dan dirinya akan melaporkannya ke pihak yang berwajib karena Negara Kita Negara Hukum ucapnya"


"Saya nyatakan berita tersebut tidak benar (hoax). Jika itu melanggar hukum tentu kami akan lakukan upaya hukum dan kami akan laporkan siapa saja oknum oknum yang menyebarkan informasi itu. Dan akan kami laporkan juga ke dewan pers."tegas Yunihar SH 


Yunihar mengatakan, terkait kepemilikan  beberapa kendaraan milik pribadi kepala Desa Kohod tersebut memang sudah ada dari sebelum menjadi kepala desa.


"Saya kenal bapak Arsin ini sejak tahun 2018 hingga sekarang, sebelum dirinya menjadi seorang kepala desa Kohod, dia memang sudah memiliki beberapa kendaraan pribadi miliknya itu sejak dulu dan saya tahu persis."imbuhnya


Lebih jauh Yunihar  menyampaikan, bahwa kepribadian kades Arsin bin Asip sebelum menjadi kepala desa  sudah sangat dekat dengan masyarakat. Dan sering kali membantu masyarakat yang kesulitan serta membantu masyarakat yang sedang mengalami musibah serta hadir di tengah tengah masyarakat. 


"Dari kedermawanan beliau itulah bapak Arsin ini terpilih menjadi kepala desa. Dan perbuatan kebiasaan yang beliau lakukan sebelum menjadi kepala desa hingga saat ini masih intens untuk membantu masyarakat desa Kohod. Bahkan beliau juga sering membantu masyarakat lain diluar dari desa Kohod. Saya menyatakan hal ini sesuai fakta yang ada."pungkasnya(Rom)

Anggota TNI Diduga Minta Hentikan Pemberitaan Kasus Surat Kuasa Mencatut TNI-POLRI Ada Apa?, Kades Bongas Wetan Bungkam

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Majalengka, 17 Januari 2025 –  Asep NS, Pemimpin Redaksi Penajournalis.com dan Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), melaporkan terkait Narasumber yang dikunjungi dari pihak TNI secara humanis terkait pemberitaan kasus dugaan penjualan tanah bengkok Desa Bongas Wetan dan surat kuasa kontroversi yang mencatut nama Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri.  Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa Mamat Saripudin, Kades Bongas Wetan, diduga memblokir nomor kontaknya dan hingga kini belum dapat memberikan klarifikasi terkait tujuan pencatutan nama dua institusi tersebut dalam surat kuasa yang dikeluarkannya alias Bungkam.

 

Asep NS mengungkapkan bahwa seorang narasumbernya dikunjungi oleh anggota TNI (identitas kesatuan dirahasiakan) dengan Humanis  meminta penghentian pemberitaan terkait kontroversi surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin Kades Bongas Wetan.  Anggota TNI tersebut meminta narasumber untuk menghentikan pemberitaan terkait surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin, yang diduga kuat surat kuasa kontroversi yang mencatut TNI-POLRI tersebut jika tidak terblow up ke publik melalui pemberitaan diduga kuat untuk digunakan untuk mengintimidasi masyarakat yang sedang berjuang membongkar "Dugaan Penjualan Tanah Bengkok Desa Bongas Wetan.


Asep mempertanyakan mengapa anggota TNI tersebut tidak menghubungi langsung GMOCT atau dirinya, padahal kontak mereka tertera di setiap pemberitaan.  Ia juga mempertanyakan mengapa pihak TNI di Majalengka belum mengambil tindakan tegas terhadap Kades Bongas Wetan meskipun telah mengetahui adanya surat kuasa yang mencatut TNI-POLRI tersebut, terlebih lagi dengan adanya dugaan pemblokiran nomor kontak oleh yang bersangkutan.

 

"Kami sudah melaporkan hal ini melalui WhatsApp kepada Pendam III Siliwangi dan akan segera mengirimkan surat resmi ke Kodam III Siliwangi dan Mabes Polri," ujar Asep.  Ia menambahkan,  bahwa konferensi pers yang digelar Kades Bongas Wetan yang menyatakan surat tersebut hanya draf, tidaklah cukup. "Kalau pun draf, kenapa harus mencatut nama dua institusi besar TNI-POLRI? Dan kenapa Haris Musa'yad, yang disebut sebagai salah satu pihak yang namanya dicatut, malah memperlihatkan surat tersebut ke narasumber?" tanya Asep.  Ketidakmampuan menghubungi Kades Bongas Wetan secara langsung semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghalangi proses investigasi.

 

Pemberitaan ini menyusul artikel GMOCT pada 16 Januari 2025 yang berjudul "Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab (Alias Bungkam) periha Tujuan Penulisan Dua Institusi TNI-POLRI Tanpa Ijin".  GMOCT konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas.

 

Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menyatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan GMOCT Jawa Barat.  "Saya saat ini berada di Bandung dan telah melakukan telekonferensi dengan narasumber. Jika anggota TNI tersebut ingin berdiskusi, saya dan tim GMOCT Jawa Barat siap bertemu," tegas Yopi.

 

GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini, dan tidak akan berhenti sebelum Kades Bongas Wetan, perangkat desa, Iwan Gunawan/Darmawangsa, dan Haris Musa'yad diproses secara hukum.  Mereka mendesak pihak berwajib untuk menindak tegas para pelaku pencatutan nama institusi TNI-POLRI dan menghentikan upaya-upaya intimidasi yang dilakukan.

 

 Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Pemalang, Suwarno, Diduga Korban Kontroversi Hukum: Bangunan Roboh, Uang Hilang, Keadilan Dimana?

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah – Kasus yang menimpa Suwarno, warga Desa Danasari, Pemalang, tengah menjadi sorotan publik. Bangunan di atas tanah seluas 590 m² miliknya yang telah berdiri kokoh, beberapa bulan lalu ambruk akibat dirusak alat berat.  Kejadian ini bukan hanya mengakibatkan kerugian materiil, namun juga memicu pertanyaan besar tentang keadilan hukum di Indonesia.

 

Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Kabarsbi, anggota GMOCT, mengungkap adanya konflik internal keluarga terkait kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.  Meskipun Suwarno memiliki sertifikat Hak Milik Nomor 525 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, konflik ini berujung pada gugatan hukum yang berbuntut panjang.

 

Suwarno, dibantu oleh seorang yang mengaku sebagai pengacara dari Slawi, Tegal, berinisial FS,  mengeluarkan uang sebesar 250 juta rupiah untuk menyelesaikan masalah ini.  Ironisnya, FS justru menghilang setelah menerima uang tersebut, meninggalkan Suwarno tanpa solusi dan semakin terpuruk.  "Suwarno sudah mengeluarkan uang 250 juta untuk FS, tapi masalahnya malah bertambah rumit. FS menghilang dan tak terlihat batang hidungnya," ungkap sumber pada Kamis, 16 Januari 2025.

 

Puncak permasalahan terjadi ketika bangunan milik Suwarno dan istrinya, Carinah, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.  Yang lebih mengejutkan, material bangunan yang telah diratakan tersebut raib diangkut oleh truk dengan nomor polisi G 8313 AM pada malam harinya.  Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik mengenai legalitas eksekusi tersebut, mengingat Suwarno masih memegang sertifikat tanah dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan.  Hal ini memicu dugaan adanya kontroversi hukum dalam kasus ini.

 

Kasus Suwarno kini menjadi trending topic di media sosial, dengan tagar #SuwarnoCarinahMencariKeadilan.  Dibantu oleh GMOCT dengan #No Viral No Justice 


Pasangan suami istri ini bahkan berupaya mencari keadilan dengan mengadukan permasalahan mereka kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, berharap keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti.

 

Harapan publik terhadap gebrakan Presiden Prabowo dalam berkomunikasi dengan penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK, untuk memastikan keadilan bagi masyarakat, kini diuji.  Kasus Suwarno justru memperkuat sinisme publik terhadap sistem hukum yang dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.  Ungkapan "No Viral No Justice" pun kembali bergema di tengah masyarakat.  Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk senantiasa menjunjung tinggi keadilan dan transparansi dalam setiap proses hukum.


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Bantu Viralkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Garut

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Garut, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sesama dengan membantu menyebarkan informasi donasi untuk keluarga Asep Taryana, korban kebakaran di Kampung Mulya Sari RT 06 RW 01, Desa Sukatani, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.  Kebakaran yang terjadi pada Minggu malam, 12 Januari 2024 pukul 12.00 WIB, menghanguskan dua rumah, termasuk rumah milik Asep Taryana, dan satu unit sepeda motor yang biasa digunakan untuk ngojek.

 

Informasi awal mengenai musibah ini diterima GMOCT dari Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, seorang ustadz terkemuka di wilayah Leuwigoong yang tergabung dalam WAG Grup Media Online Penajournalis.com.  Berkat bantuan Ustadz Aceng Anwar S.Kom.I, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, berhasil mendapatkan kontak Abuy Jamhur, tetangga Asep Taryana yang turut prihatin atas kejadian tersebut.

 

Kejadian yang diduga disebabkan oleh korsleting listrik ini mengakibatkan kerugian ditaksir mencapai Rp 70 juta.  Lima orang anggota keluarga Asep Taryana, termasuk istrinya, anak-anaknya, dan seorang ibu tua renta, menjadi korban dan kehilangan tempat tinggal.

 

Beruntung, bantuan awal telah diterima keluarga Asep Taryana berupa santunan uang dan sembako dari Dewan DPRD Fraksi PDIP melalui Bapak Yuda, serta sembako, selimut, dan terpal dari Dinas Sosial.  Namun, bantuan lebih lanjut masih sangat dibutuhkan untuk membangun kembali rumah mereka.  Masyarakat setempat bersama RT telah berinisiatif melakukan swadaya, namun bantuan lebih besar masih sangat diperlukan.

 

"GMOCT mengajak para dermawan untuk turut menyisihkan sebagian rezekinya guna meringankan beban keluarga Bapak Asep Taryana," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.  Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT dan Pimpinan Redaksi media online Penajournalis.com menambahkan, "Semoga donasi yang terkumpul dapat membantu meringankan penderitaan keluarga korban dan mempercepat pembangunan kembali rumah mereka."

 

Bagi Anda yang ingin membantu, dapat menyalurkan donasi melalui:

 

- No Kontak: 0838-3063-6384 (a/n Abuy Jamhur) dan 0813-9407-7193 (a/n Zaenal Arif Rahman, Ketua RT)

- No Rekening: 4161 0108 7541 534 (a/n Zaenal Arif Rahman)

 

Mari kita bersama-sama meringankan beban saudara kita yang tertimpa musibah.  Semoga kepedulian kita dapat memberikan sedikit harapan bagi keluarga Asep Taryana untuk bangkit kembali.


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Heboh! Nama Organisasi PPWI Dicatut, PPWI Minta Pelaku Bertobat

By On Januari 17, 2025


BM.Online //Jakarta - Hari ini, Kamis, 16 Januari 2025, beredar luas sebuah surat menggunakan Kop Surat PPWI palsu, mengatasnamakan organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, tertarikh 15 Januari 2025. Surat tersebut pada intinya meminta bantuan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran. Dalam surat itu, tertulis pembuat dan/atau pengirim surat adalah Ketua PPWI Perwakilan Priangan Timur, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dari media Patroli Indonesia, dan Sekretaris PPWI Perwakilan Priangan Timur, Ade Fadil dari media Metro Pagi.


Terkait dengan surat tersebut, PPWI Nasional menyampaikan dengan tegas bahwa surat tersebut PALSU, dan meminta kepada para pihak yang dikirimi surat semacam ini untuk mengabaikannya. PPWI Nasional mengecam keras tindakan oknum warga masyarakat yang melakukan tindak pidana pencatutan nama PPWI untuk melakukan penipuan dan pemerasan terhadap siapapun.


Perlu dijelaskan juga beberapa hal terkait surat palsu tersebut, sebagai berikut:


1. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Kop Surat PPWI seperti yang digunakan oleh pencatut nama PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu. Kop Surat PPWI resmi yang digunakan selama ini tidak menggunakan logo PPWI berbentuk tameng.


2. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan Cap/Stempel seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.


3. PPWI Nasional dan Kepengurusan PPWI di daerah-daerah tidak pernah menggunakan penomoran surat dan pola penomoran seperti yang digunakan oleh pencatut PPWI, H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil itu.


4. PPWI tidak memiliki kepengurusan bernama PPWI Perwakilan Priangan Timur. Kepengurusan organisasi PPWI di wilayah kabupaten/kota disebut Dewan Pengurus Cabang kabupaten/kota, dengan nama kabupaten/kota mengikuti penamaan resmi kabupaten/kota versi Pemerintah.


5. Oknum warga bernama H. Asep M. Kurnia, S.Sos dan Ade Fadil tidak terdata sebagai anggota PPWI alias bukan anggota PPWI dan TIDAK MEMILIKI Kartu Tanda Anggota PPWI.


Atas perbuatan kedua oknum pencatut nama PPWI untuk melakukan permintaan dana dan atau memeras pejabat di Kabupaten Pangandaran itu, PPWI akan melakukan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib. PPWI Jawa Barat dan PPWI Ciamis bersama seluruh anggota PPWI di Jawa Barat diinstruksikan agar segera membuat laporan ke Polres Pangandaran.


Kepada kedua terduga pelaku pencatutan organisasi PPWI yang nama-namanya tercantum dalam surat tersebut agar segera bertobat, membuat pernyataan permohonan maaf kepada PPWI, Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, dan masyarakat umum, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercela semacam itu lagi. PPWI membuka diri kepada semua warga untuk bergabung di PPWI, melakukan kerja-kerja jurnalistik secara jujur dan beretika, dan bekerja secara benar dalam mencari pemenuhan kebutuhan hidup melalui berbagai program pemberdayaan masyarakat yang ada di PPWI.


Sebagai informasi, tindak pidana pencatutan nama, baik nama orang, organisasi, lembaga dan atau pihak lain dengan maksud menipu, meminta uang, dan atau memeras, dapat dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau kea¬daan palsu , baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.


Jakarta, 16 Januari 2025

Wilson Lalengke (Ketua Umum PPWI)

Fachrul Razi (Sekretaris Jenderal PPWI)


Team/Red (PPWI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pria Tewas Luka Sobek Leher Usai Ribut di Kafe Pemalang

By On Januari 17, 2025



 
Pemalang, 17 Januari 2025 – Seorang pria, Safrudin (30), warga Dusun Bantul, Desa Kesesi, Kabupaten Pekalongan, ditemukan tewas dengan luka sobek di leher di sebuah kafe di Pemalang. Informasi yang diterima GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Detikperistiwa.co.id, menyebutkan insiden tersebut terjadi di kafe Wadas Putri Ayu, dekat Bendungan Kaliwadas, Bodeh, Pemalang, Kamis 16 Januari 2025 dini hari.
 
Korban, yang bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kesesi, sempat mendapatkan perawatan di RSUD Kesesi, namun meninggal dunia pada Kamis pagi. Menurut keterangan Novi, seorang pemandu karaoke yang menjadi saksi mata, peristiwa bermula saat korban dan beberapa rekannya, termasuk pelaku, sedang karaoke di dalam kafe. Tiba-tiba, korban dan dua orang lainnya keluar dari ruangan.
 
"Saya tidak tahu persis kejadiannya karena masih menemani rekan-rekan korban dan pelaku yang masih bernyanyi," kata Novi. "Tiba-tiba, korban masuk kembali dengan darah mengucur dari leher, sementara satu tangannya memegang pecahan botol."
 
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kesesi, dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD dr. Ashari Pemalang untuk dilakukan autopsi.
 
Hingga saat ini, Kepolisian Polres Pemalang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus tersebut. Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap motif pembunuhan dan menangkap para pelaku. Polisi juga akan menyelidiki peran benda tajam yang menyebabkan luka sobek di leher korban.

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Musrenbang Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 Kelurahan Pasuluhan Alhamdulillah Berjalan Dengan Lancar.

By On Januari 16, 2025




Acara pertama pembukaan membaca ayat surat suci Alqur'an dan di sambung menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang di pimpin langsung oleh ustadz Halimi ,sekaligus sebagai pembawa acara.

Serang - Bentengmerdeka.online - Mengawali dalam sambutannya menyampaikan musyawarah perencanaan pembangunan ( Musrenbang)RKPD tahun 
2026 tingkat kelurahan, pasuluhan kecamatan, Walantaka ,kota serang, provinsi Banten pada kamis 16/1/2025

Hal ini perlu kita ketahui bertujuan agar ,usulan dari masyarakat apa yang harus di sampaikan cepat terealisasikan untuk pembangunan infrastruktur baik jalan lingkungan maupun,Kawasan pemukiman khusus nya di kelurahan pasuluhan acara ini dibuka oleh camat  Walantaka ,Muslim Sholeh di dampingi lurah Junaedi SPd .beserta tokoh masyarakat,Babinsa , babinkamtibmas RT / RW staf dan kader PKK kelurahan pasuluhan yang tidak bisa disebut kan satu per satu.

Hal senada apa yang di sampai kan oleh lurah  pasuluhan, Junaedi SPd.menjelaskan infrastruktur suatu prioritas utama untuk peningkatan sumber daya  manusia ( SDM) sarana prasarana pembangunan khusus nya kelurahan pasuluhan ,demi terciptanya suasana lingkungan yang aman nyaman dan kondusif.

Lurah pasuluhan,Junaedi Spd.menambahkan Terima kasih banyak kepada warga masyarakat RT/ RW lingkungan setempat,yang sudah ikut andil menghadiri acara musyawarah perencanaan pembangunan(Musrenbang )atas kehadiran para tamu undangan kami berharap dalam kegiatan ini dapat untuk menjadi wadah, aspirasi masyarakat dalam menyusun prioritas pembangunan infrastruktur jalan lingkungan dan pemukiman khusus nya di kelurahan pasuluhan ujar nya.

Acara penutup dalam agenda kegiatan Musrenbang ini perihal terkait perencanaan pembangunan di akhiri dengan baca doa , bersama harapan nya demi untuk kelancaran masyarakat dan lingkungan kelurahan pasuluhan setempat biar lebih maju dan makmur tambah nya.


( Masturo)

EKS. NAPI LAPORKAN I KETUT JAYADA ATAS DUGAAN KORUPSI PROYEK D.I CIMOYAN NILAI KONTRAK Rp. 15.040.000.000,00 BBWS C3.

By On Januari 16, 2025




SERANG, - BM.Online - Tubagus Azhi Adhaoktayana Wakil Ketua Eks NAPI menyampaikan dalam orasinya bahwa saat ini. kami telah menurunkan tim ahli kelokasia proyek tembok penahanan tanah (TPT) Bendung Daerah Irigasi (DI) Cimoyan Kamis 16/1/2025. 

Dugaan pelaksanaan proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp. 15.040.000.000,00 di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang diduga gagal konstruksi. 

Dugaan korupsi proyek Rp. 15.040.000.000,00DI Cimoyan yang dilaksanakan PT.Legend Bukit Konstruksi  dan Supervisi (Pengawasan) Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cimoyan Kabupaten Pandeglang PT.Sigma Karya Desain kontrak Rp. 1.055.987.400,00 diduga keadaan hasil pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Pt. Daya Cipta Dianrancana TA 2022 Melaksanakan Paket Detail Desain dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Peningkatan D.I. Cimoyan Kab. Pandeglang dengan Nilai Rp. 3.425.774.000,00 dan BBWS C3 harus bertanggung jawab atas dugaan terjadinya perusakan dan penyerobotan lahan milik warga pada saat pelaksanaan proyek pembangunan Bendung DI Cimoyan senilai Rp. 15.040.000.000,00 Sepertinya kepala BBWS C3 I Ketut Jayada lupa akan peribahasa “SEPANDAI PANDAINYA TUPAI MELOMPAT AKAN JATUH JUGA” tegas Tubagus Azhi Wakil Ketua Eks NAPI.

Minggu depan Insha Allah Laporan Dugaan korupsi I KETUT JAYADA KEPALA BBWS C3 sudah pullbaket dan akan dilayangkan ke Kejaksaan Agung.

1. Proyek Rp. 15.040.000.000,00 DI Cimoyan kontraktor pelaksana PT. Legend Bukit Konstruksi 

2. Supervisi (Pengawasan) Konstruksi Pembangunan Bendung D.I. Cimoyan Kabupaten Pandeglang PT.Sigma Karya Desain kontrak Rp. 1.055.987.400,00 

3. Detail Desain dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah Peningkatan D.I. Cimoyan Kab. Pandeglang dengan Nilai Rp. 3.425.774.000,00 

Kami Eks NAPI akan terus menggali setiap permasalahan yang terjadi di BBWS C3, membuktikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Masyarakat bahwa proyek 233,5 Miliar Irigasi D.I Cibaliung yang sedang dilaksanakan PT. Waskita Karya hanya akan menjadi monumen irigasi yang tidak tepat guna, berdayaguna dan tepat manfaat. 

Karena bendung cibaliung tidak ada air saat musim kemarau. Tutup Tubagus Azhi Adha Oktayana.

Diketahui bahwa Eks NAPI menggelar aksi unjuk rasa rutin dari hari senin s.d jumat menduduki kantor BBWS C3 dengan memasang Buatribut aksi dan tenda seadanya untuk berteduh, menunggu tuntutan aksi unras dipenuhi.

Red/Masturo

Oknum TNI-AL dan Polisi Terlibat Kasus Penggrebekan dan Penganiayaan Anak di Trenggalek

By On Januari 16, 2025



 
BM.Online - Trenggalek, Jawa Timur – Kasus penggrebekan dan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Desa Pinggirsari, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, memasuki babak baru.  Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Mediasaksinews, anggota GMOCT sendiri, mengungkapkan keterlibatan satu oknum TNI-AL berinisial AS dan satu oknum polisi dari Polsek Karangan berinisial N.
 
Kasus yang telah dilaporkan ke Unit PPA Polres Trenggalek dan Propam Polda Jawa Timur ini kini melibatkan kedua oknum aparat tersebut.  Menurut keterangan yang diperoleh GMOCT melalui Mediasaksinews, kedua oknum aparat ini diprovokasi oleh Charis Pabrila Budi, salah satu dari tujuh pelaku utama penggrebekan. Charis membawa kedua oknum aparat ke rumah korban berinisial G di Desa Jati.
 
Di rumah korban G, terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI-AL, AS, yang merupakan ayah kandung dari salah satu korban, NS.  Penganiayaan tersebut terjadi di dalam rumah korban, tepatnya saat korban baru bangun tidur, di depan kedua orang tua korban dan disaksikan oleh oknum polisi N, Charis, dan beberapa saksi mata lainnya.  Ayah korban G hanya bisa terduduk lemas menyaksikan kejadian tersebut.
 
Tujuh pelaku utama yang hingga kini masih bebas dan belum tersentuh hukum oleh Polres Trenggalek adalah:
 
Adi Hermawan bin Maryono
Ibnu Priawan bin Darmin
Charis Pabrila Budi bin Triyono Budi Karyawan
Cucu Debby Hanggara bin Alm Muyoso
Natal Habib Cahyono bin Rifai Dwi Cahyono
Kevien Riswandha bin Anto Trihono
Martinno Fajar Nurcahyo bin Suyono
 
Dikaios Kaleb Mangapul Sirait, Ketua Umum DPP Perisai Kebenaran Nasional, yang juga melakukan investigasi langsung ke Trenggalek, sangat menyayangkan kejadian ini dan berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran bagi para korban. Sebelum mengunjungi rumah korban G, ia terlebih dahulu melakukan silaturahmi dengan Kepala Desa Karangan untuk membahas kasus ini.
 
Kasus ini kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk para praktisi hukum, Komisi III DPR RI, media sosial, KPAI Pusat, Komnas HAM, Kementerian PPA, dan masyarakat luas. Orang tua sambung korban NS, seorang tokoh olahraga nasional dan pelatih senior tinju Angkatan Darat yang tinggal di Bandung, Jawa Barat, juga ikut berjuang menuntut keadilan.  Ia mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, jurnalis, dan pemerhati sosial anak.  Kemungkinan akan ada penambahan pelaku dalam kasus ini mengingat peran masing-masing pelaku masih dalam penyelidikan.
 
Team/Red (Mediasaksinews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Kontroversi Surat Kuasa Kepala Desa Bongas Wetan: Mamat Saripudin Sang Kades Tidak Bisa Menjawab Tujuan Penulisan Dua Institusi TNI-POLRI Tanpa Ijin

By On Januari 16, 2025


 

BM.Online // Bongas Wetan, Majalengka 16 Januari 2025 -  Sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kepala Desa Bongas Wetan, Mamat Saripudin, pada Rabu, 9 Januari 2025, terkait surat kuasa yang dikeluarkannya kepada Iwan Gunawan dan Haris Musa'yad, justru memicu lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
 
Surat Kuasa yang Kontroversial
 
Surat kuasa yang menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut, awalnya tertera jabatan Haris Musa'yad sebagai Tim Khusus Kodam III Siliwangi dan Iwan Gunawan sebagai Tim Khusus Pewarta Mabes Polri. Namun, dalam konferensi pers tersebut, Mamat Saripudin membantah kebenaran informasi tersebut, dengan menyatakan bahwa surat kuasa tersebut hanyalah draf internal yang masih dalam tahap revisi dan belum sah secara hukum.
 
Klarifikasi yang Membingungkan
 
Lebih lanjut, Mamat Saripudin menjelaskan bahwa surat kuasa tersebut belum bermaterai, tidak ada stempel dari kedua belah pihak, dan belum ada kesepakatan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak merasa nyaman dengan isu negatif yang beredar di media sosial, yang menurutnya dipicu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
 
Tanggapan Iwan Gunawan
 
Ketika dihubungi oleh tim liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp, Iwan Gunawan, yang disebut sebagai penerima kuasa dalam surat tersebut, justru memberikan pernyataan yang membingungkan. Ia mengatakan bahwa dirinya sering dipanggil sebagai Pewarta Mabes Polri, dan bahwa surat resmi dan klarifikasi terkait hal ini telah disampaikan. Namun, ia tidak menunjukkan bukti-bukti tersebut, dan malah meminta tim liputan untuk datang ke kantornya.
 
Kejanggalan dalam Pernyataan
 
Pernyataan Iwan Gunawan yang menyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah draf, dan bahwa jabatannya dan Haris Musa'yad telah direvisi, bertentangan dengan pernyataan Mamat Saripudin dalam konferensi pers. Selain itu, pernyataan Iwan Gunawan yang menyebutkan bahwa dirinya sering dipanggil sebagai Pewarta Mabes Polri, juga menimbulkan pertanyaan besar, mengingat dirinya tidak menunjukkan bukti-bukti resmi terkait hal tersebut.

"Oh itu kesalahan,kami dulu sering di panggil di ikatan wartawan itu di pewarta mabes polri, sekarang di umumkan jadi pewarta kepolisian RI,,surat surat resmi dan klarifikasi tentang hal ini telah kami sampaikan, untuk lebih jelasnya silahkan datang", menurut Iwan Gunawan/Darmawangsa.


 
Pertanyaan yang Belum Terjawab
 
Sampai saat ini, beberapa pertanyaan penting masih belum terjawab, antara lain:
 
- Apakah Iwan Gunawan dan Haris Musa'yad memiliki KTA atau id card resmi yang sesuai dengan jabatan yang tertera dalam surat kuasa?
- Apa tujuan dari penulisan jabatan tersebut dalam surat kuasa?
- Apakah Iwan Gunawan dan Haris Musa'yad adalah pengacara atau advokat?
- Mengapa Mamat Saripudin dan Iwan Gunawan menyatakan bahwa surat kuasa tersebut adalah draf, padahal informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa surat tersebut diduga sudah final?
 

 
Konferensi pers yang digelar oleh Mamat Saripudin terkait surat kuasa yang dikeluarkannya, justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Pernyataan yang membingungkan dari Iwan Gunawan dan Haris Musa'yad, serta ketidakjelasan mengenai status surat kuasa tersebut, membuat publik semakin mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar. Tim liputan GMOCT terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi dan bukti resmi dari pihak-pihak terkait, untuk mengungkap kebenaran di balik kontroversi surat kuasa ini.

Akan tetapi ada suatu keganjilan yang patut menjadi pertanyaan besar saat Iwan Gunawan/Darmawangsa menyampaikan "Salam nya untuk keluarga aa dan anak nya yang insaallah lagi lucu lucu nya, semoga sehat selalu.bismilah", terkesan bahwa dia sudah mengetahui perihal keluarga dari Asep NS.

Team pun belum mendapatkan jawaban dari Iwan Gunawan setelah team mempertanyakan dengan pertanyaan sebagai berikut "Jawab saja, apakah anda memiliki KTA resmi sebagai Tim Khusus Pewarta Mabes Polri? Dan apakah anda advokat atau pengacara?, Dan jelaskan apa tujuan nya jabatan anda ditulis sebagai Tim Khusus Pewarta Mabes Polri didalam surat kuasa yang dikeluarkan oleh Mamat Saripudin selaku kepala desa Bongas Wetan, dan jika anda merasa memiliki surat surat resmi dan sudah diumumkan sebagai pewarta kepolisian RI, kenapa didalam Konferensi Pers, anda dan Kades Bongas Wetan menyatakan bahwa surat kuasa yang beredar adalah Draf, dan setelah itu terblow up, lalu Haris Musa'yad mengirimkan kepada kami bahwa didalam surat kuasa tersebut sudah direvisi dan dikosongkan Jabatan anda dan Haris Musa'yad.

Dengan Tayang nya Pemberitaan ini, team liputan sedang menunggu surat surat resmi yang disebutkan oleh Iwan Gunawan bahwa menurut dirinya "kami dulu sering di panggil di ikatan wartawan itu di pewarta mabes polri, sekarang di umumkan jadi pewarta kepolisian RI,,surat surat resmi dan klarifikasi tentang hal ini telah kami sampaikan," akan team liputan tunggu apakah Iwan Gunawan akan menunjukkan dan memperlihatkan surat surat nya tersebut.

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *