Berita Terbaru
Dahsyat!!!!! Korupsi Dana Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Indramayu dan Sumedang Hilang 20% di Setiap Desa. Diduga Kuat Dilakukan Oleh Oknum a/n Dewa Dan Masruri Salah Satu Anggota DPR
By Redaksi On Januari 20, 2025
Korban Bersuara Minta Keadilan: Kecam Pengeroyokan, Perusakan, dan Masuk Rumah Tanpa Izin, Diduga APH Bungkam
By Redaksi On Januari 20, 2025
BM.Online //Kabupaten 50 Kota, Sumbar – Kasus pengeroyokan, perusakan, dan masuk rumah tanpa izin yang menimpa seorang pria berinisial (A) (35), warga Jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota, menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk netizen, Ormas, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Kronologi Kejadian:
Peristiwa ini bermula beberapa bulan lalu di Kabupaten 50 Kota. Korban (A), bersama istri dan tiga anak kecilnya, mencari keberadaan adik iparnya yang terlibat perkelahian dengan anak sepupu keluarga istri. Merasa adik iparnya dalam bahaya, korban (A) berusaha mencari perlindungan di kantor Walinagari, namun tidak menemukannya. Adik iparnya kemudian mencari perlindungan di kantor Polsek setempat, namun Polsek sedang menangani kasus begal.
Saat mencari adik iparnya, korban (A) dihadang oleh sejumlah masyarakat yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Diduga karena kesalahpahaman, 15 orang pelaku mengeroyok korban (A) dan keluarganya, bahkan masuk ke rumah korban tanpa izin. Akibat pengeroyokan, korban (A) mengalami luka fisik pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, dada, perut, telinga, dan pinggang.
Status Kasus Meningkat ke Penyidikan:
Berkat laporan polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024, Polres 50 Kota telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada tanggal 23 Desember 2024. Hal ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.
Korban Minta Keadilan:
Korban (A) bersama keluarga dan para pendukungnya berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dilanggar:
- Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan
- Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin
- Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023 tentang Perusakan Rumah
- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain
Korban (A) juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima dua kali SP2HP dari penyidik Polres 50 Kota. Mereka berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil sesuai dengan asas equality before the law.
GMOCT Kawal Keadilan:
GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media Sotarduganews yang tergabung di dalamnya, menyatakan dukungan terhadap korban (A) dan akan terus mengawal pemberitaan kasus ini. GMOCT dengan slogan "No Viral No Justice" berkomitmen untuk memastikan suara kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terpenuhi.
Pentingnya Transparansi dan Keadilan:
Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat kembali terbangun.
#No Viral No Justice
Team/Red (Sotarduganews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan, GMOCT Kawal Pemberitaan Selanjutnya
By Redaksi On Januari 20, 2025
BM.Online //Jakarta - Propam Polri mengundang Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, untuk memberikan klarifikasi terkait laporannya tentang Kapolres Pringsewu yang telah melecehkan profesi jurnalis dan mengancam mengusir wartawan dari wilayah kerjanya.
Kronologi:
- Perilaku buruk oknum Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, dilaporkan oleh Ketum PPWI ke Divisi Propam Polri pada 18 November 2024.
- Wilson Lalengke menerima undangan klarifikasi melalui WhatsApp pada Minggu, 19 Januari 2025.
- Ia diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik Paminal Propam Polri pada Selasa, 21 Januari 2025.
- Surat undangan bernomor: B/271/I/WAS.2.4/2025/PROPAM ditandatangani oleh Sekretaris Biro Pengamanan Internal (Sesro Paminal), Propam Polri, Kombespol Yudo Hermanto S.I.K, M.M.
Pernyataan Wilson Lalengke:
Wilson Lalengke menyatakan kesiapannya untuk memenuhi undangan Propam Polri. Ia menekankan pentingnya pembenahan mentalitas anggota Polri agar mereka menyadari tugasnya sebagai pelayan rakyat. Ia juga mengkritik lambatnya proses penanganan laporan terhadap perilaku Kapolres Pringsewu.
Pokok Persoalan:
Masalah utama adalah voice-note dari Kapolres Pringsewu yang dinilai melecehkan dan mengancam wartawan yang bukan anggota Dewan Pers atau Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Pesan suara tersebut diduga diviralkan dengan maksud menakut-nakuti wartawan agar tidak mengontrol perilaku pejabat pemerintahan di Pringsewu.
Tindakan Wilson Lalengke:
Wilson Lalengke melaporkan Kapolres Pringsewu ke Propam Polri karena perilaku Kapolres Pringsewu dianggap sewenang-wenang dan mengancam kebebasan pers. Ia juga meminta agar Kapolres Pringsewu dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.
Dukungan GMOCT:
GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang menerima informasi dari Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan siap membantu mengawal update pemberitaan selanjutnya. Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, yang selama ini mendapatkan bimbingan dan arahan dari Wilson Lalengke, menyatakan komitmennya untuk membantu PPWI memerangi ketidakadilan demi kebenaran.
Harapan Wilson Lalengke:
Wilson Lalengke berharap agar Kapolres Pringsewu diproses sesuai aturan yang berlaku dan dipecat dari kepolisian. Ia menegaskan bahwa Indonesia tidak membutuhkan petugas rakyat dengan mentalitas buruk seperti Kapolres Pringsewu.
Team/Red (PPWI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Dugaan Transaksi Keuangan Terkait Pengangsu Solar Ilegal di Polda Jateng: Diduga Kuat "Atensi/Gratifikasi"
By Redaksi On Januari 20, 2025
BM.Online //Semarang - Sebuah bukti transfer Bank Central Asia (BCA) yang beredar menunjukkan transaksi senilai Rp7.500.000,- pada tanggal 22 Desember 2024. Penerima transfer adalah Putu Ardi Pranata di rekening BNI 189-138-2859. Transfer tersebut diduga dilakukan oleh seseorang terduga pengangsu Solar Ilegal yang dikenal sebagai pengangsu solar ilegal. Menariknya, transaksi serupa dengan nominal yang sama diduga terjadi setiap bulan dan ditujukan kepada seorang anggota kepolisian di Mapolda Jateng berinisial D yang menurut informasi bertugas di Unit IV Polda Jateng.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara transaksi keuangan tersebut dengan aktivitas ilegal pengangsu solar. Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dugaan tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal ini. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah uang tersebut merupakan atensi, ataukah gratifikasi.
Bukti transfer menunjukkan detail transaksi sebagai berikut:
- Nominal: IDR 7,500,000.00
- Biaya Transfer: IDR 2,500.00
- Layanan Transfer: BI FAST
- Tujuan Transaksi: Pembelian
- Pengirim: Diduga seseorang pengangsu solar ilegal
- Penerima: Putu Ardi Pranata (Diduga oknum kepolisian berinisial D)
Kejelasan mengenai peran Putu Ardi Pranata dalam konteks ini sangat penting. Apakah ia hanya sebagai perantara atau terlibat langsung dalam dugaan aktivitas ilegal tersebut? Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim liputan khusus gabungan media online dan cetak ternama kepada pihak yang diduga terlibat, yaitu individu berinisial D melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau jawaban dari pihak yang bersangkutan. Ketidakhadiran jawaban ini semakin memperkuat kecurigaan publik dan mendesak perlunya klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Saat dikonfirmasi yang kedua kalinya pada Kamis 16 Januari 2025 melalui chatting WhatsApp sekitar pukul 23.00 WIB, dan team liputan menyampaikan bahwa sesuai kode etik profesi jurnalistik sudah mencoba meminta statement dari inisial D tersebut dan jika pun tidak ada tanggapan maka team berhak melakukan publikasi, inisial D langsung menghubungi team melalui sambungan telepon WhatsApp.
Dalam telpon an nya D menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi dinas di Semarang (red jawa tengah) namun menyampaikan bahwa dirinya sudah di Bandung saat ini dan akan menjadi seorang Kapolres.
inisial D inipun awalnya mengatakan bahwa, sudah sejak lama mengenal sosok sang pengangsu solar ilegal tersebut, karena saat D bertugas di Klaten, akan tetapi terkait no rekening siapa itu, D mengaku tidak mengenal atau tidak mengetahui.
Namun saat team liputan menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh D ini silahkan saja akan tetapi team liputan memiliki data rekaman dan terkonfirmasi perihal bahwa D ini sering menerima "atensi" dari sang pengangsu Solar Ilegal, bahkan yang lebih mencengangkan bahwa D ini juga dalam proses pemeriksaan kesatuan nya di Institusi POLRI, D langsung mengajak pertemanan.
Publik menantikan langkah tegas dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan ini dan memberikan sanksi yang setimpal jika terbukti adanya pelanggaran hukum. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Respon Cepat Polsek Leles Mendatangi Lokasi Yang Diduga Edarkan Obat Daftar G
By Redaksi On Januari 20, 2025
Memperingati Isra Miraj Setiap 27 Rajab Dalam Penanggalan Hijriah
By Redaksi On Januari 19, 2025
BM.Online //Isra Miraj diperingati setiap tanggal 27 Rajab dalam penanggalan Hijriah, namun di link.sukalila desa kapuren kec walantaka hasil kesepakatan bersama oleh para sesepuh dan DKM masjid Alijtihad di laksanakan pada tanggal 19 januari 2025 tepatnya pada hari minggu ini acara mengundang penceramah kh. yunmi BA atau terkenal dengan KI peci dengan tema "Sholat sebagain pondasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah swt.
Isra Miraj adalah peristiwa penting bagi umat Islam yang menceritakan perjalanan Nabi Muhammad SAW menuju Sidratul Muntaha. Dalam perjalanan tersebut, Nabi Muhammad SAW bertemu dengan beberapa nabi. Pada akhir perjalanan, Nabi Muhammad SAW mendapat perintah dari Allah untuk melaksanakan shalat lima waktu..
Dimana acara tersebut di pimpin oleh DKM Masjid AL ijtihad bpk H Wardi AS SIP.MM dan hadir juga bpk WISOL ( DPRD KOTA SERANG ) dari PPP dapil wlantaka dan curug dan Bpk Subhan SH (KEPALA KELURAHAN KEPUREN) serta kiai kiai dan para ustad dan tokoh masyarakat yg berada di link desa kepuren bahkan dari luar desa kepuren dan para tamu undangan.
H Wardi AS.SIP,MM selaku tokoh masyarakat dan DKM masjid Al ijtihad link sukalila mengucapkan banyak terima kasih kepada tamu undangan yg sudah hadir dan khususnya masyarakat dan panitia dari ketua panitia sopian hingga jajaranya yang sudah meluangkan waktu,tenaga,dan mendonasikan rezekinya sehingga acara ini lancar tidak ada kendala apapun..Selain itu hikmah dari Isra Mi'raj juga dapat meningkatkan spiritualitas umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dengan merenungkan peristiwa ini, umat Islam diharapkan dapat lebih memahami nilai-nilai keimanan dan ketaatan kepada Allah SWT, serta mengaplikasikannya dalam setiap aspek kehidupan...ujarnya..
(Zulbari)
Janji Tim Investigasi DPRK Nagan Raya Mangkrak, Warga Babah Lueng Waswas Sengketa Lahan dengan PT SPS II
By Redaksi On Januari 19, 2025
BM.Online //Nagan Raya, 26 Januari 2025 – Ketidakpastian menyelimuti masyarakat Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, terkait sengketa lahan mereka dengan PT SPS II. Hampir sepekan setelah audensi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya pada 19 Januari 2025, janji pembentukan tim investigasi untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan belum juga terealisasi. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Bongkarperkara.com, anggota GMOCT. GMOCT sendiri sebelumnya telah memberitakan rencana pembentukan tim investigasi ini dengan judul "DPRK Nagan Raya Bentuk Tim Investigasi Atasi Sengketa Lahan Plasma di Babah Lueng" pada 15 Januari 2025.
Keraguan dan kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah beredar informasi pertemuan antara anggota DPRK Heri Yanda dengan perwakilan PT SPS II di sebuah kafe di Nagan Raya sebelum audensi berlangsung. Warga menduga hal ini mengindikasikan potensi ketidaknetralan dewan dalam menangani sengketa lahan tersebut. Meskipun Heri Yanda menjelaskan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bahan dan bukti dari pihak perusahaan, Penjelasan tersebut tidak cukup meyakinkan warga.
Kejanggalan lain muncul saat audensi. Meskipun pihak perusahaan terlihat hadir di sekitar gedung DPRK sebelum dan sesudah audensi, mereka tidak ikut serta dalam acara tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengingat pernyataan DPRK yang menyatakan bahwa perusahaan tidak diundang.
Lebih memprihatinkan lagi, hingga hari ketujuh setelah audensi, pembentukan tim investigasi yang dijanjikan – yang melibatkan Dinas Perkebunan (Disbun), Badan Pertanahan Negara (BPN), Aparat Penegak Hukum (APH), dan lembaga pemerintah terkait – belum juga menunjukkan perkembangan. Tim Ahli DPRK menyatakan hal tersebut di luar kapasitasnya, sementara Komisi I yang diwakili Heri Yanda menyatakan kesulitan membentuk tim karena keterbatasan kewenangan dan kesibukan anggota dewan. Ketua DPRK sendiri mengaku belum mendapatkan update informasi dari Komisi I.
Kekecewaan mendalam dirasakan masyarakat Babah Lueng. Mereka menyayangkan lambannya penanganan kasus ini, sementara perusahaan terus melakukan aktivitas yang menurut mereka merugikan warga. "Hutan tua habis ditebang, lahan kami direbut. Kami dilaporkan ke Mabes Polda Banda Aceh saat masuk ke lahan kami sendiri," ungkap seorang warga Babah Lueng kepada awak media. Mereka berharap pemerintah segera memberikan keadilan dan menyelesaikan sengketa lahan ini secara adil dan transparan. Ketidakjelasan dan lambannya respon dari DPRK Nagan Raya semakin memperparah keresahan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa ini.
Team/Red (Bongkarperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Cabang Panyileukan: Solidaritas dan Sinergi Menuju Program Kerja yang Efektif, KA Div. Ekuim GMOCT Berikan Apresiasi
By Redaksi On Januari 19, 2025
BM.Online //Bandung, 19 Januari 2025 – Solidarity 234SC Cabang Panyileukan, Kota Bandung, menggelar acara silaturahmi yang hangat pada Minggu, 18 Januari 2025. Bertempat di saung taman samping UIN Sunan Gunung Jati Bandung, acara ini mempertemukan seluruh pengurus cabang untuk mempererat tali persaudaraan dan membahas program kerja mendatang. Acara ini juga dihadiri oleh Kabid Rohani DPC Kota Bandung, Sdr. Eki Khalid. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Laskarbhayangkara, yang merupakan anggota GMOCT.
Acara silaturahmi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan ini dihadiri oleh seluruh pengurus 234 SC (Solidarity Community) Cabang Panyileukan. Mereka tampak antusias berpartisipasi dalam kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan solidaritas dan koordinasi antar anggota. Selain bertukar kabar dan mempererat hubungan personal, para pengurus juga membahas berbagai rencana program kerja yang akan dijalankan di masa mendatang.
"Silaturahmi ini sangat penting untuk menjaga kekompakan dan sinergi antar pengurus," ujar Sdr. Gilang, Ketua 234SC Cabang Panyileukan, dalam sambutannya. "Dengan kebersamaan dan koordinasi yang baik, kita dapat menjalankan program kerja dengan lebih efektif dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan."
Beberapa program kerja yang dibahas antara lain program penggalangan dana untuk kegiatan sosial, program pelatihan keterampilan bagi masyarakat, dan program pelestarian lingkungan hidup. Para pengurus sepakat untuk saling mendukung dan bekerja sama dalam merealisasikan program-program tersebut.
Asep Riana, Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan GMOCT, mengapresiasi kegiatan silaturahmi ini. "Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun solidaritas dan koordinasi internal organisasi. Semoga 234SC Cabang Panyileukan semakin sukses dalam menjalankan program-programnya dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujarnya.
Acara silaturahmi diakhiri dengan makan siang bersama dan foto bersama seluruh pengurus. Suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan terpancar dari wajah para peserta. Diharapkan, silaturahmi ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi 234 SC Cabang Panyileukan bagi masyarakat Panyileukan dan sekitarnya.
Team/Red (Laskarbhayangkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pemuda Tewas Tertimbun di Tambang Emas Ilegal Bogor, Kapolres Diminta Segera Tindak Tegas
By Redaksi On Januari 19, 2025
BM.Online //Kabupaten Bogor, 19 Januari 2025 – Tragedi kembali terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di Desa Bayuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Emeng (28), seorang pemuda asal Desa Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, tewas tertimbun longsor di lokasi tambang tersebut pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 03.30 WIB. Jenazah Emeng dievakuasi dengan peralatan seadanya oleh warga sekitar. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media Aktivis Indonesia, yang merupakan anggota GMOCT.
Kejadian ini kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban dan penutupan oleh aparat gabungan. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa.
Pemilik tambang, yang berinisial NN, saat dikonfirmasi mengaku telah berdamai dengan pihak keluarga korban dengan menyebut kejadian tersebut sebagai musibah. NN juga membela diri dengan mengatakan bahwa kegiatan penambangan tersebut mampu memberi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Namun, pernyataan tersebut tidak mengurangi fakta bahwa aktivitas tersebut ilegal dan telah memakan korban jiwa.
Informasi yang beredar di masyarakat, yang juga dihimpun oleh Media Aktivis Indonesia dan dikonfirmasi oleh GMOCT, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum Brimob (inisial RK) dan oknum TNI (inisial BS) yang melindungi aktivitas tambang ilegal tersebut. Dugaan ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Kapolsek Cigudeg menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan (LIDIK). Namun, mengingat telah adanya korban jiwa, GMOCT mendesak Kapolres Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas dan menindak para pelaku penambangan emas ilegal tersebut. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal, ditambah sanksi tambahan seperti perampasan barang bukti dan keuntungan. Tidak hanya penambang, pembeli hasil tambang ilegal juga terancam hukuman.
Ketegasan aparat hukum sangat dibutuhkan untuk menghentikan aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam keselamatan jiwa dan merusak lingkungan. Kasus tewasnya Emeng harus menjadi momentum untuk penegakan hukum yang lebih efektif dan berdampak pencegahan. Publik menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memberikan keadilan bagi korban.
Team/Red (Mediaaktivisindonesia)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Misteri Kebocoran Informasi Sidak Alfamart Ciawigebang: Satpol PP Kuningan Curigai ada Orang Dalam
By Redaksi On Januari 19, 2025
BM.Online //Kuningan, Jawa Barat – Dugaan kebocoran informasi mengemuka setelah Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke Alfamart di kawasan Pasar Tradisional Ciputat Ciawigebang pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 23.15 WIB. Petugas mendapati Alfamart tersebut sudah tutup, meskipun biasanya beroperasi 24 jam. Informasi mengenai sidak ini, yang awalnya diungkap oleh media online KabarSBI – anggota GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) – kini menjadi sorotan.
Petugas Satpol PP, Kusnan, Pejabat Fungsional POLPP Ahli Muda PPNS, menjelaskan bahwa sidak dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari pemberitaan KabarSBI pada 15 Januari 2025 terkait dugaan pelanggaran Perda Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan, Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern. (Kusnan-red) menunjukkan surat resmi dari kantor Satpol PP yang akan disampaikan kepada pihak Alfamart.
Kejanggalan muncul ketika Alfamart ditemukan dalam keadaan tutup. Kesaksian seorang pedagang ketoprak yang telah berjualan selama 25 tahun di lokasi tersebut menguatkan kecurigaan. Pedagang tersebut membenarkan bahwa Alfamart biasanya buka 24 jam, namun pada malam sidak, toko tersebut tutup sekitar pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan temuan di lapangan dan keterangan saksi, Kusnan menduga adanya kebocoran informasi terkait rencana sidak. Ia menyatakan kemungkinan kebocoran berasal dari pihak internal atau eksternal. Informasi awal yang diperoleh GMOCT dari KabarSBI semakin memperkuat dugaan ini.
Satpol PP Kabupaten Kuningan patut diapresiasi atas respons cepatnya. Namun, kasus ini menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan informasi dalam operasi penegakan hukum. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap sumber kebocoran dan memastikan kepatuhan Alfamart terhadap Perda yang berlaku. Pihak Alfamart hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Kanit Gakkum Polres Jembrana Diduga Terima Uang dari Tersangka Laka Lantas
By Redaksi On Januari 18, 2025
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diserahkan dalam amplop putih dengan jumlah Rp2,5 juta. Dugaan kuat uang itu dimaksudkan untuk "mengondisikan" kasus, sehingga tersangka tidak ditahan. Penyerahan uang ini, kata saksi, terjadi di hadapannya.
Lebih lanjut, saksi juga menduga adanya intervensi dari seorang oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi dugaan ini kepada Kasat Lantas dan Kanit Gakkum hingga kini belum mendapatkan tanggapan resmi.
Setelah dihubungi yang kedua kalinya Kanit Gakkum menjawab "Pagi bapak.....mhn maaf kalau bapak berkenan silakan hadir ke Polres Jembrana utk dapat mengetahui yang sebenarnya terkait perkara laka lantas tsb kalau sy memberikan statemen saya khawatir membias, lebih baik hadir ke Polres sehingga dapat bertemu langsung dg sy, keluarga korban, termasuk pak Budi selaku sopir, Hari Senin kami tggu bapak nggih 🙏".
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum di institusi kepolisian. Jika terbukti, tindakan ini berpotensi mencoreng citra aparat penegak hukum yang seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas.
Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi resmi dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Pelaku Penganiayaan di Kafe Bodeh Pemalang yang Tewaskan Satu Orang Ditangkap, Terancam Tujuh Tahun Penjara
By Redaksi On Januari 18, 2025
BM.Online //Pemalang 18 Januari 2025 – Polres Pemalang berhasil menangkap dan menetapkan seorang tersangka, RA (24), terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian S (30) di sebuah kafe di Desa Jatiroyom, Kecamatan Bodeh, Pemalang, Kamis (16/1/2025). Peristiwa yang sempat viral diberitakan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dengan judul "Pria Tewas Luka Sobek Leher Usai Ribut di Kafe Pemalang" pada 17 Januari 2025, kini telah terungkap pelakunya.
"Polres Pemalang telah mengamankan dan menetapkan seorang pria berinisial RA (24) sebagai tersangka," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian, Jumat (17/1/2025).
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Andika Oktavian, menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi setelah korban terlibat adu mulut dengan saksi K. Tersangka RA yang berupaya melerai justru terlibat percekcokan dengan korban dan melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di RSUD Kesesi sekitar pukul 04.30 WIB.
Tersangka RA dijerat Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA adalah warga Kesesi, Pekalongan, awalnya RA bersama korban S dan 6 orang saksi lainnya sedang berada di room karaoke yang sama di salah satu kafe di Desa Jatiroyom, Bodeh.
"Setelah selesai dan seluruhnya keluar dari room karaoke, diduga korban S terlibat adu mulut dengan saksi K," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, ketika terjadi adu mulut antara korban S dan saksi K, tersangka RA yang menghampiri keduanya untuk melerai justru terlibat percekcokan dengan korban S.
"Kemudian tersangka RA yang merasa emosi melakukan penganiayaan terhadap korban S, hingga korban S mengalami luka berat," kata Kasat Reskrim.
Setelah kejadian tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi langsung membawa korban S yang sudah dalam keadaan tidak sadarkan diri ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kesesi, Pekalongan.
"Korban S dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 04.30 WIB, akibat luka berat yang dialaminya," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, tersangka RA dikenakan pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Akibat perbuatannya, tersangka RA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Kasat Reskrim.
Team/Red (Detikperistiwa)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
#No Viral No Justice
Aksi Arogan Oknum Polisi di Lippo Cikarang Picu Kecaman, Hotman Paris & Partners Turun Tangan
By Redaksi On Januari 18, 2025
BM.Online //BEKASI – Kejadian pengrusakan rumah RL (43) di Taman Beverly Lippo Cikarang oleh oknum Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Jumat malam, 17 Januari 2025, telah memicu kecaman publik. Informasi ini juga diperoleh GMOCT dari anggotanya. Aksi arogan tersebut dilakukan tanpa surat tugas dan konfirmasi dari BPN, sementara RL telah menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Law Firm Hotman Paris & Partners, melalui Frank Hutapea, menyatakan keprihatinan dan menyayangkan tindakan oknum polisi tersebut. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran prosedur hukum yang serius. "Ini sangat memalukan institusi Polri," ungkap Frank.
Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingat maraknya kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum. Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban dari pihak berwenang atas tindakan oknum tersebut. Polres Metro Bekasi diharapkan segera bertindak tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
#No Viral No Justice
Lembaga Aliansi Indonesia Desak Penangkapan Mafia Tanah di Ceger, Jakarta Timur
By Redaksi On Januari 18, 2025
Tujuh Kejanggalan
LAI telah menyajikan tujuh kejanggalan utama dalam kasus tersebut yang sangat menunjukkan keterlibatan mafia tanah:
Kejanggalan dalam Surat Kuasa Jual: Ibu Sulistiyowati memberikan surat kuasa jual kepada Henry Barki di Notaris Clara, tetapi sertifikat tanah aslinya dipegang oleh Notaris Kumala. LAI mempertanyakan apakah dokumen surat kuasa jual tersebut berisi klausul yang memungkinkan Henry Barki untuk mengambil kepemilikan atau mengubah nama pada sertifikat tanah.
Presentasi AJB Palsu: Henry Barki, melalui perwakilannya, mempresentasikan dua Akta Jual Beli (AJB) palsu kepada Ibu Sulistiyowati, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya. Kedua PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang terlibat, Haji ZARIUS YAN, SH dan SRIE ATIKAH, SH, mengkonfirmasi bahwa AJB tersebut palsu.
Klaim Kepemilikan Palsu: Henry Barki berulang kali mengirimkan surat panggilan kepada Ibu Sulistiyowati menuntut agar dia mengosongkan tanah tersebut, mengklaim bahwa sertifikat tanah telah dialihkan ke namanya.
Pajak yang Belum Dibayarkan dan Kwitansi Palsu: UP3D Kecamatan Cipayung (Unit Pelayanan Pendapatan Daerah Kecamatan Cipayung) mengungkapkan bahwa pembayaran pajak balik nama telah dilakukan pada sertifikat tanah, tetapi Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran tersebut. Proses validasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah dihentikan karena Ibu Sulistiyowati tidak pernah menjual tanah tersebut.
Sertifikat Diblokir dan Pembukaan Blokir yang Mencurigakan: Ibu Sulistiyowati mencoba memblokir sertifikat tanah pada tahun 2021 untuk mencegah transaksi ilegal lebih lanjut. Meskipun pembukaan blokir otomatis setelah 30 hari, proses validasi tetap dihentikan. LAI menduga bahwa seseorang mungkin telah secara ilegal membuka blokir sertifikat tersebut, yang menyebabkan dugaan pengalihan kepemilikan secara ilegal.
AJB yang Dipertanyakan dan Dokumen Palsu: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S didasarkan pada dokumen surat kuasa dari Notaris Kumala, menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahannya. Selain itu, PPAT Eddy Frans S tidak pernah bertemu dengan Ibu Sulistiyowati atau suaminya selama proses tersebut, dan ada dugaan kuat bahwa dokumen pribadi mereka, termasuk kartu identitas, kartu keluarga, dan bukti pajak, dipalsukan. LAI juga menuduh bahwa tanda tangan mereka pada kwitansi pembayaran, aplikasi untuk membuka blokir sertifikat, dan dokumen validasi BPHTB dipalsukan.
Harga Pembelian yang Belum Dibayarkan: AJB yang dikeluarkan oleh PPAT Eddy Frans S menyatakan harga pembelian Rp. 4,7 miliar. Namun, Ibu Sulistiyowati tidak pernah menerima atau menandatangani kwitansi pembayaran untuk jumlah tersebut.
Tuntutan LAI dan Investigasi Polisi Sebelumnya
LAI telah menuntut agar Kementerian ATR/BPN (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) dan Kapolda Metro Jaya (Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya) segera menangkap para pelaku skema mafia tanah tersebut. LAI percaya bahwa skema tersebut diatur oleh Henry Barki, PPAT Eddy Frans S, dan kemungkinan pejabat korup di dalam BPN di Jakarta Timur.
Ibu Sulistiyowati sebelumnya mengajukan laporan kepada polisi terhadap Henry Barki atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan. Namun, investigasi polisi dihentikan karena kurangnya bukti. LAI juga telah mengajukan laporan terhadap petugas polisi yang terlibat dalam investigasi kepada Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Kompolnas RI (Komisi Kepolisian Nasional), Komisi III DPR RI (Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), dan Kapolda Metro Jaya.
Perjuangan Melawan Mafia Tanah yang Berkelanjutan
Kasus Ibu Sulistiyowati menyoroti perjuangan yang sedang berlangsung melawan aktivitas mafia tanah di Indonesia. Meskipun pemerintah telah membentuk Satgas Mafia Tanah untuk memerangi kejahatan ini, tuduhan LAI menunjukkan bahwa satgas tersebut tidak selalu efektif. Tindakan LAI merupakan bukti pentingnya organisasi masyarakat sipil dalam meminta pertanggungjawaban pemerintah dan memastikan keadilan bagi korban skema mafia tanah.
Tuntutan LAI untuk investigasi menyeluruh dan penangkapan para pelakunya sangat penting untuk mencegah aktivitas mafia tanah di masa depan dan melindungi hak-hak pemilik tanah. Kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang integritas BPN, sistem PPAT, dan kepolisian, menyoroti perlunya reformasi sistemik untuk mengatasi akar penyebab aktivitas mafia tanah.
Sumber: Lembaga Aliansi Indonesia
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:




