Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Puluhan Aktivis Aliansi Gabungan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Mendesak Pemerintah Kota Serang (Pemkot)Yang Di Duga Ada Kongkalikong


Salam aktifvis gabungan.kota Serang Propinsi Banten Puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa ( UNRAS)menggeruduk kantor pemerintahan kota serang untuk menyampaikan aspirasi ,,atas ada nya dugaan, laporan keluhan dari masyarakat terkait ada nya peternakan kota serang yang tanpa memiliki surat izin resmi dari pemerintah kota serang di anggap gagal dalam kepemimpinan nya pemerintah,kota serang saat ini hanya sibuk diam diri untuk kepentingan pribadi nya.

Serang BM -online kota serang banten berdiri  pada tanggal 10 Agustus tahun 2007 kota ini merupakan hasil Pemekaran dari kabupaten serang , namun hingga saat ini status lahan yang digunakan untuk kantor pemkot kota serang kini masih dipertanyakan karena kita belum tau sertifikat yang dimiliki sekarang apakah sudah menjadi aset kita ,serang yang sudah di bangun dari beberapa gedung diantaranya gedung kantor walikota Serang mama kita ingin mengetahui secara transparan terkait status lahan tersebut,pada Senin 20/1/2025.

"Kemudian  di duga pemerintah kota serang ada nya pembiaran terkait ada nya peternakan ayam yang sama deket dengan kawasan pemukiman warga, sehingga masyarakat harus ikut merasa bau ,tak tida sedap akibat kotoran ayam,jelas ini sangat menggangu 
aktivitas masyarakat lingkungan setempat karena dampak lingkungan yang kotor akibat peternakan ayam  jarak nya tidak jauh dari pemukiman warga.

Sebagai contoh di antaranya ,di kecamatan Curug masih banyak peternakan ayam yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga setempat, aktivis aliansi yg tergabung, diantaranya (Gmaks,Geram Banten , Pamungkas) menilai pemerintah kota serang (Pemkot) diduga ada nya Indikasi main mata dengan para pengusaha peternakan ayam tersebut.

Kami sebagai aktivis yang tergabung di aliansi provinsi banten menuntut kepada pemerintah kota
Serang dan aparat penegak hukum ,baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjuti perihal ini karena sangat merugikan masyarakat di lingkungan warga setempat tersebut.

Perlu Kita di ketahui pemerintah kota serang yg di duga gagal dalam pengelolaan wilayah dikota serang hanya menyisakan polemik yang ada, bukan nya berbenah diri
Untuk menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan sejahtera , namun hanya menyisakan polemik yang ada.

Kami menduga terdapat ada nya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proses Ruislag berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri)Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah oleh karena itu,kami meminta salinan dokumentasi Untuk tranparansi publik. Tutup nya.

Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintah kota serang belum ada tanggapan dan juga jawaban guna untuk dimintai keterangan tambah nya.


( Masturo)

Previous
« Prev Post
Show comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *