Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polisi Ini Diduga Peras Bos Prodia Rp 20 Miliar, Wilson Lalengke: "Dia Nabung buat Beli Pangkat Jenderal"

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Jakarta – Dunia hukum Indonesia kembali tercoreng. AKBP Bintoro, mantan Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan, diduga memeras keluarga pelaku kejahatan senilai Rp 20 miliar.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.  Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi Polri, tetapi juga menghancurkan rasa keadilan masyarakat.

 

Wilson Lalengke, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012,  menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas tindakan AKBP Bintoro.  Ia menyoroti praktik yang diduga sudah membudaya di lingkungan kepolisian, yaitu "menabung" untuk naik pangkat.

 

"Jika benar peristiwa itu, saya hanya bisa mengelus dada, prihatin tingkat dewa atas kelakuan oknum polisi AKBP Bintoro tersebut. Mungkin dia sedang menabung untuk segera loncat dari AKBP langsung jadi jenderal yang harganya (pangkat jenderal bintang satu - red) memang puluhan miliar rupiah," sindir Wilson Lalengke, menyoroti kebiasaan jual-beli pangkat di lingkungan Polri.

 

AKBP Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestro Jakarta Selatan dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024.  Ia dijuluki "Perwira Selon" karena diduga gemar mempermainkan perkara hukum dengan praktik "86".  Kasus puncaknya terungkap dari laporan polisi nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (April 2024), terkait pembunuhan sadis terhadap dua remaja perempuan, N (16) dan X (17).  Tersangka adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari pemilik jaringan klinik kesehatan Prodia.

 

Bintoro diduga meminta Rp 20 miliar kepada pelaku dengan janji menghentikan penyidikan dan mengintimidasi keluarga korban untuk mencabut laporan.  Namun, Arif dan Bayu melayangkan komplain pada 17 Mei 2024 karena kasus tetap berlanjut meskipun uang telah diserahkan.  Mereka juga menuduh Bintoro menggelapkan aset-aset mewah mereka.

 

Pada 6 Januari 2025, Arif dan Bayu menggugat Bintoro secara perdata, menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar dan aset yang disita.  Kasus ini menjadi tamparan bagi Polri dan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen penegakan hukum.

 

Seorang aktivis perlindungan anak (yang meminta namanya dirahasiakan) menyatakan, "Ini bukan sekadar masalah pemerasan. Ini soal penghancuran kepercayaan publik terhadap Polri.”

 

Publik menanti langkah tegas Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi Polri dan menindak Bintoro.  Warga menyerukan agar koalisi pelindung perempuan dan anak terus mengawal kasus ini.

 

#No Viral No Justice

 

Sumber: PPWI

 

TIM/Red

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Warga Nagan Raya Melalui #No Viral No Justice (GMOCT), Desak Presiden Usut Tuntas Kasus PT. Agrina

By On Januari 24, 2025

BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Puluhan warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melalui Gerakan Masyarakat Observasi dan Control Terpadu (GMOCT), gabungan media online dan cetak ternama yang mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara.com, mendesak Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Agrina, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai PT. SPS II.  Warga menuduh perusahaan tersebut melakukan pembukaan lahan secara besar-besaran di hutan belantara, merampas lahan masyarakat, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengancam satwa liar.

 

Konflik ini bermula dari putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017 yang mewajibkan PT. SPS II melakukan penghijauan kembali. Namun, faktanya, perusahaan tersebut justru kembali membuka lahan secara besar-besaran, mengakibatkan hewan liar sering memasuki pemukiman warga.  Perusahaan juga mengklaim lahan milik warga, memicu bentrokan di lapangan.

 

Pada Selasa, 21 Januari 2025, puluhan warga Babah Lueng melakukan aksi penghentian aktivitas PT. SPS II/PT. Agrina di lahan mereka.  Asisten perusahaan sempat berjanji menghentikan penanaman di lahan tersebut.  Namun, janji tersebut tampaknya tak diindahkan.  Seorang warga setempat yang menjaga lahan plasma, Muslem, membenarkan bahwa lahan yang disengketakan berada di wilayah Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, bukan di Puloe Kruet seperti yang diklaim perusahaan.  Muslem menegaskan, patok batas wilayah sudah jelas terlihat di tengah PT. Gelora Sawita Makmur (GSM).

 

Di sisi lain, Safari IS dan M. Dan, warga Desa Babah Lueng, telah memenuhi panggilan Polda Aceh untuk klarifikasi terkait laporan PT. SPS II tentang dugaan pengancaman dan memasuki pekarangan tanpa izin pada 17 Oktober 2024.  Safari IS membantah tuduhan tersebut dan justru menyatakan bahwa merekalah yang seharusnya melaporkan perusahaan atas dugaan perampasan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.  Lahan tersebut, yang sebagian telah dibagikan oleh desa seluas 2 hektar per KK dan dilengkapi Surat Sporadik, kini diklaim masuk dalam HGU PT. SPS II, meskipun Kepala BPN Nagan Raya sebelumnya menyatakan tidak ada HGU PT. SPS II di Desa Babah Lueng.  Safari IS menambahkan, warga tidak menolak program plasma, namun menolak lahan perkebunan mereka yang telah ditanami bibit sawit dijadikan lahan plasma.

 

Menariknya, Humas PT. SPS II/PT. Agrina menanggapi protes warga dengan menantang mereka untuk melaporkan perusahaan ke pihak berwajib.  Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Aiptu Zahrul Afwadi, S.H.,  tidak membuahkan hasil karena nomor kontak awak media diblokir.

 

Lebih jauh lagi,  Pak Manto, warga Puloe Kruet, Kecamatan Darul Makmur,  menyatakan bibit sawit miliknya ditimbun oleh alat berat PT. SPS/Agrina.  Ia telah melaporkan kejadian ini ke Polres Nagan Raya.

 

Warga melalui GMOCT mendesak Presiden, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Pertanian untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia tanah dan menyelidiki siapa dalang di balik pemberian izin plasma di lahan perkebunan warga yang kini dikuasai PT. SPS II/PT. Agrina.  Kasus ini menjadi sorotan dan menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Tanggul Sungai Cinambo Longsor, Warga Waswas, Pemkot Bandung dan BBWS Diduga Cuek

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti kondisi tanggul Sungai Cinambo di Gedebage Selatan yang longsor dan membahayakan warga sekitar.  Kondisi ini dinilai semakin memprihatinkan karena diduga diabaikan oleh Pemerintah Kota Bandung dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

 

Laporan Matainvestigasi.com menggambarkan kondisi sungai yang tampak seperti pulau-pulau kecil akibat gundukan tanah sepanjang aliran sungai.  Tanggul sungai yang longsor akibat erosi saat air sungai meluap menimbulkan kekhawatiran warga, khususnya yang tinggal di Bojongmanjah Rancakamurang.  Jalan inspeksi sungai yang menjadi akses utama warga juga terancam longsor, terutama saat hujan.

 

Lurah Ciskid, Erwin, mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi tersebut dan berharap agar tanggul sungai diperbaiki atau setidaknya dibangun Tembok Penahan Tanah (TPT) serta jalan inspeksi sungai dicor.  Hal senada disampaikan Yayan, Ketua RW 06 Ciskid.

 

Sekretaris LPM Ciskid, Rizal, menambahkan bahwa warga telah mengirimkan surat sebanyak lebih dari empat kali kepada BBWS dan dinas terkait, namun tidak mendapatkan respons.  Pihak terkait terkesan cuek dan tidak memberikan solusi atas permasalahan ini.  Rizal juga menyebutkan bahwa warga telah melakukan perbaikan swadaya, namun dana yang terkumpul terbatas.

 

GMOCT menilai, kurangnya respons dari Pemkot Bandung dan BBWS menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga.  Permasalahan tanggul sungai yang longsor ini harus segera ditangani sebelum menimbulkan korban jiwa.  GMOCT mendesak Pemkot Bandung dan BBWS untuk segera mengambil tindakan nyata dalam memperbaiki tanggul sungai dan jalan inspeksi sungai yang rusak.  Pertanyaan mengenai anggaran perawatan sungai juga perlu dipertanyakan dan dijelaskan kepada publik.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Satgas Citarum dan DLH Diduga Lamban Tangani Pencemaran Limbah PT MAP

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengutip laporan Matainvestigasi.com, menyoroti dugaan lambannya penanganan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Meskipun Satgas Citarum Harum telah menutup saluran pembuangan limbah ilegal yang dibocorkan oleh pabrik tersebut pada Kamis (23/01),  GMOCT menilai penanganan kasus ini masih jauh dari kata tuntas.

 

Laporan Matainvestigasi.com menyebutkan bahwa penutupan saluran pembuangan limbah cair tersebut hanya dilakukan dengan penambalan semen, tanpa adanya tindakan lebih lanjut untuk memastikan kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT MAP dan jenis limbah cair yang dihasilkan.  Hal ini menunjukkan dugaan kurangnya pemahaman Satgas Citarum Harum terhadap fungsi IPAL dan jenis limbah industri.

 

GMOCT menilai, tindakan penutupan sementara ini tidak memberikan efek jera dan tidak menyelesaikan masalah pencemaran secara tuntas.  Ketidaktegasan dalam menindak pelanggaran ini berpotensi memicu terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

 

Lebih lanjut, GMOCT mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Soreang yang dinilai kurang masif dalam mendeteksi pencemaran lingkungan.  DLH seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan yang ada, tetapi juga melakukan pengawasan secara aktif dan proaktif.

 

GMOCT menekankan pentingnya pendekatan pentahelix dalam menangani kasus ini, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan.  Sanksi yang berat dinilai perlu untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

 

Kesimpulannya, GMOCT menilai penanganan kasus pencemaran limbah PT MAP oleh Satgas Citarum Harum dan DLH Soreang masih belum maksimal dan perlu ditingkatkan.  Tindakan yang lebih komprehensif dan tegas diperlukan untuk melindungi lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku industri yang melanggar aturan.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

GMOCT dan Publik Soroti Dugaan Pencemaran Limbah PT MAP di Kawasan Industri De Prima Terra

By On Januari 24, 2025


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyoroti temuan dugaan pembuangan limbah cair oleh PT Multi Adira Plasindo (MAP) di Kawasan Industri De Prima Terra, Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.  Informasi ini didapat GMOCT dari media online Matainvestigasi.com.

 

Berdasarkan laporan Matainvestigasi.com, PT MAP diduga membuang limbah cair hasil cucian gilingan kabel dan material lainnya ke saluran air (selokan) dengan cara membobok tembok pabrik.  Kejadian ini terekam kamera pada Rabu, 27 Januari 2025.  Dugaan ini bukan yang pertama kali terjadi, mengingat sebelumnya PT MAP juga pernah disidak oleh Satgas Citarum Harum, namun tampaknya belum memberikan efek jera.

 

Pihak PT MAP, melalui Awan, memberikan klarifikasi bahwa cairan tersebut bukanlah limbah, melainkan hanya hasil cucian tangan para pekerja.  Awan menyatakan akan menutup akses pembuangan tersebut jika hal ini menjadi masalah.  Ia juga mengaku pernah dipanggil Polda Jabar terkait masalah limbah, namun tidak mengikuti prosesnya secara detail.

 

Namun, keterangan Awan diragukan mengingat temuan di lapangan menunjukkan adanya endapan lumpur, bijian, dan serabut hasil gilingan kabel dengan air berwarna hitam dan berbau menyengat.  Klarifikasi tersebut dinilai sebagai upaya mengelak dari tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan.

 

Temuan ini kembali mempertanyakan efektivitas Program Citarum Harum menjelang masa akhir program.  GMOCT menilai masih adanya praktik kucing-kucingan antara pihak berwenang dan industri nakal menunjukkan ketidakpastian dan kurangnya ketegasan dalam penindakan dan pemberian sanksi.  GMOCT berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti temuan ini dan memberikan sanksi tegas kepada PT MAP agar kasus serupa tidak terulang kembali.


#No Viral No Justice 

 

Sumber: Matainvestigasi.com


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kadishub Kuningan, Beni Prihayantuo, Raih Penghargaan Indonesia Leader Awards 2025

By On Januari 24, 2025



Kuningan, Jawa Barat – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayantno, S.Sos., M.Si., meraih penghargaan bergengsi kategori The Most Promising Indonesia 2025 Kolaborasi, Sinergi, dan Integritas di ajang “Indonesia Leader Awards 2025”. Penghargaan ini diberikan atas inovasi Beni dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan Kabupaten Kuningan.
 
Ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Seven Media Asia, Asia Global Council, The Leaders Magazine Indonesia, dan Inspiring Women Magazine di Bali pada Jumat, 17 Desember 2025, memberikan apresiasi kepada para pemimpin terbaik di Indonesia. Para penerima penghargaan berasal dari berbagai sektor, termasuk kepala daerah, legislatif, kepala kejaksaan, dan pimpinan perusahaan swasta maupun BUMN/BUMD.
 
Founder Seven Media Asia, Reza Batara Putra, MBA, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan pencapaian kinerja dan prestasi kepemimpinan yang membawa perubahan signifikan dan inovasi baru untuk mewujudkan visi Indonesia Maju. Proses penilaian dilakukan secara kualitatif berdasarkan kinerja dan kepemimpinan selama tahun 2023-2024, meliputi Overall Performance, Responsibility, dan Attractiveness.
 
Beni Prihayantno, yang juga merupakan pembina di media online Kabar SBI, Ketua Dewan Pimpinan KORPRI Kabupaten Kuningan, dan Ketua PSSI Kabupaten Kuningan, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diraih. Ia mendedikasikan penghargaan ini kepada seluruh tim Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Bupati terpilih Dr. H. Dian Rachmat Yanuar M.Si, jajaran Dishub (khususnya Bidang Prasarana Perparkiran), Pemerintah Daerah, Keluarga Besar KORPRI Kuningan, Ardika dari media, serta orang tua dan keluarganya.
 
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan, menjaga integritas, dan menjalankan tata kelola yang baik,” ujar Beni. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Seven Media Asia, Asia Global Council, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan penghargaan ini.
 
Penghargaan ini diharapkan dapat menginspirasi pemimpin lain untuk terus berkontribusi positif dalam membangun bangsa.
 
(IKP/DISKOMINFO)

Oknum Pengawas SPBU di Parigi, Pangandaran Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 24, 2025



BM.Online - Pangandaran, Jawa Barat – Program Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu, justru diduga disalahgunakan oleh oknum di SPBU 3446306, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Modus yang digunakan adalah penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi dalam jerigen besar, yang kemudian didistribusikan ke pengecer.
 
Informasi ini didapatkan oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak) dari media online Aktivitasindonesia.com. Berdasarkan laporan investigasi gabungan dari Media Aktivis Indonesia.Com, Lembaga Aliansi Indonesia, Media Analisa Global TV, dan Palapa TV, SPBU tersebut diduga melakukan penjualan Pertalite dan Solar bersubsidi kepada tengkulak yang menggunakan jerigen berkapasitas 35 liter. Padahal, barcode yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi mesin rumput dengan kuota 15 liter pertalite.
 
Pengawas SPBU berinisial A, saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Januari 2025, berdalih bahwa penjualan BBM ke jerigen berdasarkan rekomendasi dari SKPD Pertanian. Ia juga mengklaim adanya kerjasama kontrak (MOU) dengan pihak Polres Pangandaran untuk penitipan 7 ton Pertalite per bulan dalam jerigen. Namun, ia membantah bertanggung jawab atas pendistribusian BBM tersebut ke pengecer.
 
Lembaga Pemantau Independen Tindak Pidana Korupsi, melalui Ketuanya Asep Zamzam, mengecam keras praktik ini. Ia menilai tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, serta melanggar hukum. Asep Zamzam mendesak BPH Migas Pertamina untuk segera memblokir SPBU 3446306 dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas. Ia juga berharap agar Kapolres Pangandaran lebih tegas dalam menindaklanjuti kasus ini dan tidak melindungi para mafia BBM ilegal.
 
Laporan ini telah disampaikan kepada pihak berwenang, termasuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Mabes Polri Abdul Karim, dan Ketua BPH Migas Pertamina Erika Retnowati, dengan harapan agar kasus ini segera diproses dan oknum yang terlibat diusut tuntas. Pihak-pihak terkait juga diminta untuk menindak tegas jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam melindungi praktik ilegal ini.

#No Viral No Justice 
 
Team/Red (Media Aktivisindonesia)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Aktivis dan Publik Kecam Kebebasan Maya Andriati Pasca Vonis Berat 4 Tahun Penjara, Kasus Pasar Cigasong, Belum Ditahan? Ada Apa?

By On Januari 23, 2025



 
Majalengka, Jawa Barat – Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan, mengecam keras pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan pasca vonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Cigasong. Saeful Yunus, yang dikawal tim liputan khusus GMOCT, hadir langsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, dan menyaksikan vonis tersebut. Vonis empat tahun penjara ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 6 bulan, dan setara dengan hukuman yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa utama lainnya: Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, dan Arsan Latif. Meskipun sudah divonis, Maya tetap bebas berkeliaran dan masih menjabat di salah satu dinas di Kabupaten Majalengka. Hal ini menurut Saeful Yunus merupakan bentuk ketidakadilan dan tidak konsistennya penegakan hukum.
 
"Saya menyaksikan sendiri vonis empat tahun penjara dijatuhkan kepada Maya Andriati," tegas Saeful Yunus. "Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, dan setara dengan hukuman para terdakwa utama lainnya. Namun yang mengejutkan, dia dibebaskan tanpa penahanan! Ini sangat mengecewakan dan mempertanyakan komitmen penegak hukum." Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan Maya, seorang terpidana yang telah divonis bersalah, untuk tetap bebas dan bahkan masih dapat menandatangani dokumen negara. "Ini sangat tidak masuk akal! Bagaimana bisa seorang terpidana korupsi yang telah divonis bersalah masih bisa menjalankan tugas pemerintahan? Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negara kita!" ujarnya dengan nada geram.
 
Majelis hakim, yang diketuai Hakim Panji Surono, memutuskan Maya bersalah atas korupsi proyek Pasar Cigasong berdasarkan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Hakim menggunakan pasal alternatif yang lebih berat daripada tuntutan jaksa yang semula mendasarkan pada Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 15 UU Tipikor.
 
Saeful Yunus juga menyoroti proses persidangan dan kembali mempertanyakan ketidakadilan yang terjadi. Ia mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran jika Kejaksaan Negeri Jawa Barat tidak segera menahan Maya Andriati. "Kami meminta perlakuan hukum yang sama dan adil. Jika Maya Andriati tidak ditahan, kami akan turun ke jalan!" tegasnya.
 
Terkait ancaman yang mungkin diterimanya, Saeful Yunus menyatakan kesiapannya. "Bahaya? Itu sudah bagian dari hidup saya sebagai aktivis. Selama saya memperjuangkan kebenaran dan kepentingan banyak orang, saya siap," ungkapnya dengan penuh keyakinan. Ia berharap pemerintah lebih profesional dan ketat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, terlepas dari kepentingan politik.
 
Wawancara ini menyoroti kekhawatiran publik akan tegaknya hukum dan keadilan di Kabupaten Majalengka, khususnya terkait kasus Pasar Cigasong. Kehadiran Saeful Yunus langsung di persidangan dan kecamannya terhadap pembebasan Maya Andriati tanpa penahanan semakin memperkuat sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Team/Red (Jabarindo/Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Terduga Pelaku Pengerusakan di Bima Desak Mabes Polri Adili Oknum Penyidik

By On Januari 23, 2025



Bima, NTB - (GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, berdasarkan informasi dari Panca Buana News) Keluarga terduga pelaku pengerusakan dan pembakaran rumah di Ngali pada 8 Desember 2023 mendesak Mabes Polri untuk segera mengadil oknum penyidik Polres Kabupaten Bima. Keluarga menilai penyidik telah menyalahgunakan wewenang dan menghakimi rakyat kecil. Pernyataan ini disampaikan oleh Hamdin NTB, perwakilan keluarga, pada Kamis, 23 Januari 2025 pukul 01.27 dini hari. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Panca Buana News.
 
Hamdin mempertanyakan surat dakwaan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Raba Bima terhadap terduga pelaku, Erison alias Doris. Ia menilai surat dakwaan tersebut menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan. "Surat dakwaan itu hasil penyelidikan penyidik Polres Bima. Sama seperti bayi yang lahir dari rahim ibunya, surat dakwaan berasal dari hasil penyidikan polisi," ujar Hamdin.
 
Kejanggalan paling mencolok, menurut Hamdin, adalah kesalahan identifikasi korban. Surat dakwaan menyebutkan Hermansyah sebagai korban pembunuhan, padahal korban sebenarnya adalah Abdul Haris alias Hare. "Ini sangat membingungkan dan menunjukkan adanya dugaan permainan di balik layar. Profesionalitas kinerja oknum penyidik Polres Bima dan Kejaksaan Negeri Raba Bima sangat diragukan," tegasnya.
 
Hamdin juga menyoroti ketidakhadiran seorang penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima berinisial F dalam persidangan. Ketidakhadiran tersebut tanpa alasan yang jelas, semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan pelanggaran tanggung jawab.
 
Lebih lanjut, Hamdin menuding penyidik Polres Bima telah melakukan kesalahan administrasi yang fatal. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Erison alias Doris dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kronologis peristiwa yang sebenarnya. "BAP tersebut seperti cerita dongeng yang dibuat-buat. Kejadian peristiwa dan isi BAP berbeda," ungkap Hamdin.
 
Karena itu, Hamdin mendesak Divisi Propam Mabes Polri atau Propam Polda NTB untuk segera memanggil dan mengadil oknum penyidik yang terlibat. "Persoalan ini bukan masalah lelucon, melainkan masalah serius yang membutuhkan keadilan. Kami tidak bermaksud mencoreng nama baik Polri, tetapi meminta penjelasan dan keadilan," tandasnya. Hamdin menegaskan bahwa ini bukan kasus pertama yang menunjukkan ketidakprofesionalan oknum penyidik tersebut.

#No Viral No Justice 
 
Penulis: Hamdin NTB (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Kasus Pasar Cigasong: Perlakuan Istimewa Maya, Tersangka yang Masih Bertugas dan Dikawal Rombongan Menggunakan Mobil Dinas Nopol E 1132 U

By On Januari 23, 2025




 
BANDUNG, 24 Januari 2025 – Sidang putusan vonis terhadap Maya, salah satu tersangka kasus pembangunan Pasar Cigasong yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, menyita perhatian publik.  Kehadiran Maya di Pengadilan Tinggi Bandung hari ini dengan mobil mewah Pajero, dan didampingi (dikawal) rombongan yang menggunakan mobil dinas camat berplat merah Nopol E 1132 U, menimbulkan pertanyaan terkait perlakuan istimewa yang diterimanya, berbeda jauh dengan tersangka lainnya seperti Irvan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Asan Latif (mantan PJ Bupati Bandung Barat).
 
Yang lebih mengejutkan, Maya, yang berstatus tahanan kota, masih aktif bertugas di salah satu dinas Pemkab Majalengka dan bahkan masih menandatangani dokumen negara sejak awal ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini memicu pertanyaan tentang kepatuhan terhadap kode etik PNS dan aturan hukum yang berlaku.  Apakah dibenarkan kendaraan operasional dinas camat digunakan untuk kepentingan di luar tugas kedinasan?
 
Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka yang sejak awal mengawal kasus ini dan mendampingi Irvan Nur Alam, menyatakan,  "Perlakuan istimewa yang diterima Maya ini sangat memprihatinkan dan menimbulkan kecurigaan adanya intervensi atau ketidakadilan dalam proses hukum.  Ini mencederai rasa keadilan masyarakat."  Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
 
Terkait kode etik PNS, jelas bahwa seorang PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka seharusnya tidak lagi menjabat dan dilarang menandatangani dokumen kedinasan.  Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi juga merupakan pelanggaran yang serius.  Kasus ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparatur pemerintah untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas.

Terpantau Maya dikawal rombongan yang menggunakan Mobil plat merah Nopol E 1132 U, saat terparkir  di halaman kejaksaan negeri Bandung.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

AKP Suwondo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tiga Dusun Kebonagung

By On Januari 23, 2025



Demak, Jawa Tengah – AKP Suwondo, Kapolsek Kebonagung Polres Demak Polda Jateng, bersama para Bhayangkari, pada Kamis, 23 Januari 2025, menyalurkan bantuan kepada korban banjir di tiga dusun di Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak.  Banjir yang terjadi akibat jebolnya tanggul pada 21 Januari 2025 telah mengakibatkan dampak yang cukup signifikan di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, dengan 1.006 rumah dan 4.024 jiwa terdampak.
 
Berdasarkan data resmi BPBD Demak yang dirilis pukul 15.00 WIB pada 21 Januari 2025, banjir tersebut tidak hanya merendam rumah warga di tiga dusun tersebut, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada 1 Balai Desa, 5 sekolah, pertanian seluas 540 hektare, 15 tempat ibadah, dan 79 usaha peternakan di wilayah yang lebih luas.
 
"Kami turut prihatin atas musibah banjir yang menimpa warga di Dusun Sekarpetak, Dusun Wareng, dan Dusun Lendok, Desa Kebonagung," ujar AKP Suwondo.  "Sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat, kami bersama para Bhayangkari memberikan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk meringankan beban para korban."
 
Bantuan yang diberikan berupa paket sembako yang berisi beras, mie instan, minyak goreng, gula, dan kebutuhan pokok lainnya.  Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para korban banjir selama masa pemulihan.  AKP Suwondo juga menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan BPBD Demak dan instansi terkait lainnya untuk memantau perkembangan situasi dan memberikan bantuan yang dibutuhkan.
 
"Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang terdampak banjir di tiga dusun ini," lanjut AKP Suwondo. "Selain itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi banjir susulan dan mengikuti arahan dari pihak berwenang."
 
Kehadiran AKP Suwondo dan para Bhayangkari dalam penyaluran bantuan ini menunjukkan kepedulian dan komitmen Polri dalam membantu masyarakat yang tertimpa musibah.  Aksi nyata ini diharapkan dapat memberikan semangat dan dukungan bagi para korban banjir untuk segera pulih dan bangkit kembali.  Fokus bantuan kali ini tertuju pada tiga dusun yang terdampak paling parah di Desa Kebonagung.

Yusman

SPBU 34-453-16 Cimalaka Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Sumedang - Pengawas SBPU 34.453.16. yang berlokasi di Jl. Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut. Penanggung jawab SPBU, Pengawas SPBU menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis (23/1/2025).

Menurut Pengawas, pemberitaan yang tayang beberapa media online yang berjudul SPBU 34.453.16 Diduga Bekerjasama dengan Pengusaha BBM ilegal itu hanya kesalah pahaman.


Berawal dari beberapa mobil truk bak yang sedang mengisi BBM jenis solar saat Sabtu Siang ,18 Januari 2025. Mobil Truk yang mengantri mengisi Dexlite untuk keperluan proyek.

Pengawas SPBU,  mengatakan truk itu sedang mengisi Dexlite bukan biosolar. Adapun peruntukannya guna proyek pengembangan di sekitar lokasi SPBU.

"Jadi bukan ngisi Bio solar, itu Dexlite. Kenapa ngisi nya siang dikarenakan kalau sore sering antri" ujarnya. 

Selain itu, agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang mengantri kalau di sore hari, Sebab kelancaran mobil masyarakat saat mengisi bensin yang diutamakan. 

"Kami juga ada bukti CCTV dan struk saat pengisian malam itu. Kami juga sudah klarifikasi ke pihak Pertamina,"katanya.  


Red/Tim

Dua Ruang Kelas SMPN 1 Sindangwangi Ambruk Usai Direnovasi, Diduga Dana Pembangunan di Sunat Mafia

By On Januari 23, 2025



Majalengka, Jawa Barat Kamis 23 Januari 2024 - Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di SMPN 1 Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dua ruang kelas yang baru saja selesai direnovasi ambruk. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan dan pertanyaan besar terkait kualitas renovasi yang dilakukan.
 
Foto-foto yang beredar di media sosial memperlihatkan puing-puing bangunan berserakan di halaman sekolah. Bangunan yang ambruk tampak mengalami kerusakan yang cukup parah. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan mengingat sekolah tersebut masih digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
 
Belum diketahui secara pasti penyebab ambruknya dua ruang kelas tersebut. Namun, dugaan sementara mengarah pada kurangnya kualitas konstruksi bangunan yang kurang baik. Pihak sekolah dan dinas terkait tengah melakukan investigasi untuk menyelidiki penyebab pasti kejadian ini.
 
Saeful Yunus S.E., M.M. Tuntut Investigasi Transparan
 
Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka, menyikapi kejadian ini dengan tegas. Ia menuntut agar dilakukan investigasi yang transparan dan tuntas untuk mengungkap penyebab ambruknya bangunan tersebut.
 
"Kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita. Kita harus memastikan bahwa investigasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pelaku yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Saeful Yunus.
 
Ia juga meminta agar pihak terkait segera mengambil langkah-langkah untuk memperbaiki bangunan yang rusak dan memastikan keselamatan siswa-siswi SMPN 1 Sindangwangi. "Jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Keselamatan anak-anak kita harus menjadi prioritas utama," tambahnya.
 
Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan siswa-siswi di sekolah tersebut. Semoga investigasi yang dilakukan dapat mengungkap penyebab pasti kejadian ini dan memberikan solusi yang tepat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis.com)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Viral Oknum ASN Kuningan Sawer Uang Diduga Bos RS Mitra Husada, Sebut Media Cari-cari Kesalahan, Ketum GMOCT Geram

By On Januari 23, 2025



BM.Online // Kuningan, Jawa Barat – Video viral seorang oknum Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDM) Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan yang membuang-buang uang sambil berjoget dalam sebuah acara menggunakan seragam dinas saat jam kerja, memicu kecaman publik dan desakan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Peristiwa yang terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini, mendapat sorotan tajam dari GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Rabu (22 Januari 2025).
 
Agung Sulistio, Pemimpin Redaksi SBI (dan Kepala Pengawasan Keanggotaan GMOCT), mendesak agar oknum ASN tersebut diperiksa LHKPN terkait aset dan dugaan kepemilikannya atas Rumah Sakit (RS) Mitra Husada di Kecamatan Ciawigebang. Ia juga meminta Badan Kehormatan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kuningan untuk memberikan sanksi tegas atas tindakan yang dinilai mencederai marwah pemerintah daerah dan menyinggung perasaan ASN serta masyarakat Kuningan, di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit anggaran.
 
Peraturan terkait LHKPN, yang meliputi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016, mengatur sanksi administratif bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN. Harta yang dilaporkan meliputi harta pribadi pejabat, harta pasangan, dan harta anak yang ditanggung.
 
GMOCT, yang sebelumnya telah memberitakan peristiwa ini dengan judul "Oknum Pejabat Kuningan Buang-buang Uang di Pesta, Picu Kemarahan Publik dan Kecaman GMOCT Ditengah Krisis Keuangan Pemda" pada 22 Januari 2025 (berdasarkan informasi dari KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT), kembali menyoroti sikap oknum ASN tersebut. Saat diwawancarai oleh tim liputan khusus GMOCT, oknum ASN yang diduga sebagai bos RS Mitra Husada tersebut menyatakan, "Biasa kalau media cari-cari kesalahan."
 
Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, menilai pernyataan tersebut sebagai pelecehan dan penghinaan terhadap tugas dan fungsi jurnalistik. Ia menegaskan bahwa tugas media adalah mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan informasi kepada publik.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan terus memberikan update terbaru dan memerintahkan Pimred Media Online Kabarsbi untuk mendatangi BKSDM agar sang Oknum ASN tersebut diperiksa dan harus juga meminta maaf kepada seluruh awak media yang disebutkan nya "Cari-cari kesalahan".
 
#No Viral No Justice 

Sumber: KabarSBI 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Editor:

Menyuarakan Aspirasi Masyarakat, Puluhan Masa Menggeruduk Kantor Dinas Dindikbud Dan DKP. Provinsi Banten

By On Januari 23, 2025




BM.Online - Salam gabungan aliansi reformasi banten Puluhan masa menggeruduk dua kantor kepala dinas provinsi banten unjuk rasa ( UNRAS) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan permainan kongkalikong terkait metode E- katalog konstruksi.
Serang -Benteng merdeka.Online diketahui lembaga kebijakan barang jasa pemerintah( LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 22 tahun 2022 prinsipnya berdasarkan analisa kami aturan atau kebijakan tersebut lebih dari belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-purchasing lebih banyak dari pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran, seperti elektronik, mebeler sekolah ,buku alat kendaraan dan lain-lain bukan pekerjaan konstruksi yang mana lebih item- item di dalam nya.pada kamis 23/1/2025.

Menurut kami dengan penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog sangat rawan dengan korupsi sebagai contoh, Pekerjaan konstruksi peningkatan jalan , pejabat pembuatan komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender.

pekerjaan konstruksi peningkatan jalan pejabat, pembuat komitmen (PPK)menunjuk calon penyedia secara langsung ,tanpa proses seleksi seperti tender yang bersertifikat badan usaha, merupakan syarat wajib bagi penyedia dalam mengerjakan suatu pekerjaan yang mana dikeluarkan oleh LSBU-Lembaga sertifikat badan usaha yang di akreditasi oleh LPJK.

Menurut.  Irpan selaku ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM-Lentera) melakukan metode E- katalog konstruksi rawan akan KKN karena tida ada nya  transparansi atau terbuka,beda hal nya dengan metode 
tender terbuka menurut analisa kami. Seharusnya untuk kegiatan konstruksi lebih baik dengan metode tender terbuka atau secara lelang.
 
Masih lanjut kata Irpan meminta dalam tuntutan di antara nya sebagai berikut.
1.kami meminta kepada ke
Aliansi Reformasi menuntut :
1.Kami meminta kepada kepala dinas,untuk mempertanggung jawabkan kegitan-kegiatan yang berjalan menggunakan E-Katalog kontruksi.
2.Dugaan adanya main mata antara dinas dan penyedia,sehingga meloloskan perusahaan yang SBU nya mati atau tidak sesuai ID subkualifikasinya.
3.meminta kepada Dinas Dinas,PPK,PPTK,untuk memberikan klarifikasi tertulis atas hal tersebut di atas secara menyeluruh dari awal proses hingga akhir kegiatan.


Dengan sebagai mana diatur pada keputusan kepala
LKPP No 122 tahun 2022.PPK/PP dapat memilih salah satu dari dua( Dua) fitur aplikasi yang telah tersedia, yaitu fitur "negosiasi harga atau fitur"mini kompetisi "
Pada prinsipnya, penggunaan kedua fitur ini memiliki 
tujuan dan fungsi yang sama, yaitu mengoreksi harga tayang Produk.

Berdasarkan menurut analisa kami Dinas pendidikan dan dinas kelautan dan perikanan Provinsi Banten melakukan dari beberapa Paket pekerjaan konstruksi yang diduga secara paksa melalui metode E- katalog untuk menghindari lelang tender terbuka yang mana di duga untuk pekerjaan -pekerjan tersebut juga spesifikasi dan volume pekerjaan nya dilakukan menggunakan metode E-katalog karena menurut analisa kami akan terjadi gagal beli pada proses aplikasi dilapangan nanti nya.

Bukan hanya itu saja dinas pendidikan Dan dinas kelautan , perikanan Provinsi Banten telah melakukan dari beberapa paket pekerjaan yang kami duga telah terjadi ada nya Indikasi Persekongkolan antara pihak dinas dan pihak penyedia Pada paket-paket tersebut, di duga ada nya Indikasi dugaan modus persekongkolan permainan kongkalikong dengan dinas.

Dengan melakukan metode E-katalog kami menduga itu merupakan sebagai modus PPK dan penyedia untuk 
memuluskan dan memenangkan salah satu penyedia 
dengan tida melalui proses lelang, PPK tinggal klik atau
memilih penyedia dengan secara langsung , jelas hal 
tersebut sangat lah tida ada nya tranparansi dan di duga modus operandi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tambah nya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak dinas terkait sampai  saat ini belum bisa terkonfirmasi untuk dimintai keterangan dan jawaban tututup nya


(Masturo)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *