Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Silaturahmi Hangat Antar Pengurus 234SC Kota Bandung: Jalin Kekeluargaan, Bahas Strategi Ke Depan

By On Januari 31, 2025




BM.Online - Kota Bandung, 31 Januari 2025 – Suasana kekeluargaan dan keakraban mewarnai acara silaturahmi yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pimpinan Cabang (PC) 234SC Kota Bandung di Warung Abah, Jalan Kembar, Bandung, Kamis (30/1/2025). Acara ini menjadi wadah penting untuk mempererat tali persaudaraan dan menyelaraskan langkah antar pengurus organisasi.

 
Para pengurus DPC dan PC dari berbagai wilayah di Kota Bandung berkumpul dalam suasana penuh canda dan tawa. Diskusi hangat berlangsung, membahas berbagai isu strategis organisasi, mulai dari rencana kerja hingga strategi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Antusiasme peserta terlihat jelas dalam setiap sesi diskusi dan pertukaran pengalaman.

 
Salah satu pengurus DPC 234SC, Sdr. Eki Khalid, menekankan pentingnya acara silaturahmi ini. "Acara ini sangat penting untuk menjadikan 234SC Kota Bandung lebih unggul dan akan menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh DPC beserta PC," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen organisasi untuk terus memperkuat internal dan meningkatkan kinerja.

 
Acara diakhiri dengan sesi ngopi bareng dan foto bersama, semakin memperkuat rasa kekeluargaan dan kebersamaan. Silaturahmi ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan soliditas dan kinerja 234SC dalam menghadapi tantangan di masa mendatang. Dengan semangat kebersamaan yang terjalin, 234SC Kota Bandung siap berkontribusi positif bagi masyarakat. (Red)

DPRD Kabupaten Semarang Desak Pemkab Perhatikan Nasib Warga Graha Ariabima Terdampak Pembangunan Tol

By On Januari 31, 2025


BM.Online //Ungaran, 31 Januari 2025 – Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang membantu untuk segera menyelesaikan permasalahan warga Perumahan Graha Ariabima, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran.  Warga perumahan tersebut mengalami dampak negatif akibat pembangunan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang.

 

Desakan tersebut disampaikan Bondan saat menerima kunjungan Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT, M. Bakara, di ruang kerjanya Jumat (31/1/2025) pukul 15.00 WIB.

 

Bondan menekankan bahwa permasalahan warga Graha Ariabima, yang telah beberapa kali dimediasi di ruang aspirasi Gedung DPRD Kabupaten Semarang, sudah seharusnya menjadi perhatian serius pihak eksekutif.  "Sudah seharusnya Pemkab memperhatikan nasib masyarakatnya," tegas Bondan.

 

Ia berharap Pemkab Semarang dan pihak-pihak terkait segera turun tangan untuk mencari solusi dan memastikan warga Graha Ariabima mendapatkan hak-haknya dan keadilan.  Dampak pembangunan, baik yang bersifat alamiah maupun non-alamiah, harus menjadi perhatian utama.

 

"Kami selaku legislatif akan terus membantu aspirasi masyarakat dan memperjuangkan keadilan bagi mereka," tambah Bondan.  Ia juga meminta rekan-rekan media untuk terus menjalankan tugas jurnalistiknya dalam membantu masyarakat.  "

 

Permasalahan yang dialami warga Graha Ariabima ini menyoroti pentingnya perencanaan pembangunan yang memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.  Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah dalam memberikan ijin penyelenggaraan erumahan di masa mendatang.


#No Viral No Justice 


#Warga Perumahan Graha Ariabima Tuntut Kompensasi 


Team/Red (Slamet/Hanif/Jelajahperkara/Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Aset dan Dokumen Penting Hilang di Ruko Tangcity A/29, Julia Minta Polres Tangkot Sigap Menindaklanjuti Laporannya..!!

By On Januari 31, 2025




Kota Tangerang,
Saudari Julia merasa sangat dirugikan sebagai warga Negara yang taat akan hukum yang berlaku di Negara Indonesia dikarenakan Aset miliknya lenyap di Ruko Tangcity tepatnya di Blok A/29 Babakan Kota Tangerang.

Dikarenakan pada hari ini, Saudari Julia bersama Suami Arief Budiman beserta Kuasa Hukum dan Jajaran Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang mendatangi Ruko tersebut dan masuk kedalam dengan disaksikan security setempat ternyata sudah dalam keadaan kosong barang-barang sudah tidak ada termasuk dokumen pentingpun lenyap tak tersisa, Kamis (30/1/2025).

Dimana sebelumnya Saudari Julia pada tanggal 24 Januari 2025 sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pengrusakan kunci pintu Rolling Door sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 atau 406 KUHP di Polres Metro Tangerang Kota dengan Nomor Laporan : LP/104/1/2025/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Oleh karena adanya indikasi unsur premanisme yang dilakukan maka Saudari Julia meminta Bantuan pendampingan kepada Ormas PPBNI Satria Banten DPC Kota Tangerang untuk mendampingi membuka Ruko miliknya untuk melihat aset dan dokumen penting didalamnya., tapi alhasil semua lenyap., 

"Pintu Rolling Door saya gembok kembali, saya sama tau apakah akan dirusak kembali oleh oknum mengatasnamakan siapapun, dan kami minta Polres Metro Tangerang Kota sigap dalam menindaklanjuti Laporan kami", Ujar Julia bersama Suaminya

Zulius Kuasa Hukum Arief Budiman Mengatakan Permasalahan Aset Ruko dengan SHGB Nomor 259 ada permasalahan dengan Bank BPR Magga Jaya Utama dimana client kami tidak pernah menerima uang dan merasa tanda tanganpun di palsukan. Terkait hal tersebut sudah di laporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan di Polres Metro Tangerang Kota dari tahun 2018 dan masih dalam proses, nanti akan saya publish nomor LP nya beserta SPDP dan SP2HP sudah sebanyak 3 kali, an3h si tapi gimana kami tetap hormati proses hukum yang berjalan dan semoga bisa berjalan sebagaimana mestinya dengan tegak lurus tanpa tebang pilih.

Waktu bersamaan Ariyanto Waka DPC Satria Banten mengutarakan bahwa kedatangan kami disini atas permintaan saudari Julia dimana beliau meminta bantuan dan membuat Surat Kuasa kepada kami untuk mendampingi dan melindungi beliau untuk melihat aset beliau di TKP Ruko Tangcity Blok A/29 tersebut.

Beliau meminta pelindungan kepada kami dikarenakan adanya histori kearah premanisme, bukan kami mendahulukan Pihak Kepolisian dalam memberikan perlindungan akan tetapi kami hadir atas permintaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan beliau disaat waktu yang tidak dapat di prediksi. 

(RedaksiTim)

Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan

By On Januari 31, 2025



Kabupaten Tangerang,  - Korban kasus perampasan Mapia tanah penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan mendatangi Kantor Polres Kota Tangerang Polda Banten/Polres Tangerang Kabupaten pada Jumat ( 28-Desember-2024) lalu.

Setibanya di kantor ruangan Subdit Harta dan Benda (HARDA), korban dan saksi memberikan keterangan peristiwa perkara dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan.

Dalam kesaksiannya korban inisial S menceritakan, dapat surat undangan limpahan dari Polda Banten ke Polres Kota Tangerang untuk memberikan informasi hasil penyelidikan/Lidik, dan meminta wawancara klarifikasi perkara.

"Dalam waktu dekat nanti habis tahun baru kita proses yah, kata penydik, korban dan saksi nanti kita panggil lagi untuk memberikan keterangan informasi lebih lanjut," ucap korban kepada wartawan. Selasa 28, Januari,2025.

Kasus menurut korban tidak ada penyelesaian/penjelasan Selasa, 28-Januari-2025 korban mengkonfirmasi penyidik BRIPTU Yoga Marsito melalui via WhatsApp mengatakan nanti pak saya lagi liburan, disingung kapan ada tindakan hari apa dan tanggal berapa, BRIPTU Yoga selaku penyidik enggan merespon lebih lanjut atau bungkam seribu bahasa," kata korban.

Diketahui isi surat rujukan sebagai berikut.
1. a. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

b. Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara Republik Indonesia.

c. Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab Undang-undang hukum pidana.

d. Laporan polisi nomor. LP/B/252/IX/SPKT III. Ditreskrimum/2024/Polda Banten tanggal 6 September 2024.

e. Surat perintah penyidikan nomor. SP. Lidik/ 2379/XII/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 9 Desember 2024.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa Penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Tangerang sedang melakukan penyelidikan terhadap adanya Perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang terjadi di aula Kantor Desa Kedung, Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang pada sekira bulan Maret 2018.

3. Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, dimohon saudari untuk hadir memberikan keterangan menemui penyidik pada;
a. Hari/tanggal : Jumat/27 Desember 2024;

b. Jam  : 09,30 Wib;

c. Tempat  : Ruangan Unit III Harda Satreskrim Polres Kota Tangerang, Jl.Haji Abdul Hamid Tigaraksa Kab. Tangerang;

Dengan membawa dokumen terkait serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana/perkara tersebut.

4. Apabila saudari membutuhkan informasi lebih lanjut, ditunjuk Penyidik/Penyidik pembantu atas nama IPDA Gunadi, S.H / BRIPTU Yoga Marsito, untuk memudahkan dalam berkordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi melalui nomor HP 08xxxxx HP 08xxxxx.

5. Demikian untuk menjadi maklum 
Tembusan Kapolresta Tangerang.
 
Sampai berita ini terbitkan awak media menkonfirmasi pihak penyidik namun belum ada jawaban.
( SP )

Misteri Gudang Solar di Bergas Kab. Semarang: Nomor WhatsApp Diduga Palsu,  Belum Ada Tindaklanjut Polisi Turun ke TKP

By On Januari 31, 2025


 

Semarang, 30 Januari 2025 –  Pemberitaan viral terkait gudang solar milik Imron di Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada 29 Januari 2025, menimbulkan sejumlah pertanyaan dan memantik perhatian publik.  Salah satu poin yang mencuat adalah sebuah nomor WhatsApp yang diduga menggunakan foto profil palsu Kompol Maradona, Dirreskrimsus Tipidter Polda Jateng.
 
Pimpinan Redaksi Penajournalis.com, Asep NS, mengkonfirmasi kepada 35 awak media bahwa ia menerima telepon dari nomor tersebut yang menanyakan tentang gudang solar Imron.  Asep mengaku sempat mengambil tangkapan layar (screenshot) sebelum foto profil tersebut tiba-tiba hilang dan nomornya memblokirnya.  "Untungnya sempat saya screenshot,  belum sempat direkam karena hanya sebentar dan hanya menanyakan soal keberadaan gudang solar milik Imron," ujar Asep.
 
Asep berencana mengunjungi Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memastikan apakah ada anggota yang menggunakan foto profil tersebut.  Lebih lanjut, Imron sendiri menghubungi Asep NS dan meminta agar berita tersebut diturunkan (Take down).
 
Perhatian publik juga tertuju pada respon Kapolsek Bergas, IPTU Harjono, ketika dihubungi Asep NS terkait viralnya pemberitaan.  Asep meminta agar Polsek Bergas, yang wilayah hukumnya meliputi lokasi gudang solar tersebut yang berada di Ngempon Kec. Bergas,  bertindak sesuai tupoksi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Namun, IPTU Harjono memberikan respon yang mengejutkan.  "Siap pak, ini saya sama anggota sedang giat Isra Miraj di Polres pak. Saya di Bergas belum pernah ketemu yang namanya Imron pak. Saya bekerja di Polsek, bisa membantu masyarakat saja saya sudah senang... saya ndak mau neko-neko pak," kata IPTU Harjono.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan lanjutan dari Polsek Bergas terkait gudang solar milik Imron.  Awak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini agar Polsek Bergas menjalankan kewenangannya sebagai APH.  Kejanggalan-kejanggalan yang muncul dalam kasus ini, mulai dari nomor WhatsApp yang diduga palsu hingga respon Kapolsek yang terkesan menghindar, semakin memperkuat desakan agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional.

Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Proyek Rehabilitasi Thn 2024, GMAKS Menyuarakan Aspirasi Masyarakat di Depan Gedung Bupati

By On Januari 30, 2025


Salam reformasi hidup rakyat Banten - Pada Kamis 30 Januari 2025 bertempat di depan gedung bupati kabupaten serang perkumpulan Gerakan moral anti Kriminalitas (GMAKS) puluhan masa menggelar aksi unjuk rasa terkait keterbukaan informasi publik dalam masa aksi mulai berkumpul pada pukul 10:00 sampai dengan selesai, adapun kegiatan aksi nya adalah menuntut Perihal terkait tentang keterbukaan penggunaan anggaran tahun 2024


Dalam tuntutannya 1.mempertanyakan dan menuntut 

Transparansi publik kepada bupati serang terkait pelaksanaan,kegiatan penggunaan anggaran rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Gunung sari yang di kerjakan oleh CV.Abadi Berkah dengan nilai kontrak RP1..628.146.578;dan pengadaan mebeler ruang kelas satuan pendidikan kabupaten serang tahun 2024 untuk Rusngy kelas SMP 2024,Ruang kelas SD 2024 Ruang Kelas PAUD 2024 degan memakan anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Tuntutan yang ke 2.kami sebagai aktivis propinsi Banten 

Gerakan moral anti Kriminalitas (Gmaks)meminta kepada aparatur penegak hukum (APH)baik kpivak kepolisian dan kejaksaan agar segera melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan proyek kegiatan rehabilitasi ruang kelas SMPN di tahun 2024, ruang kelas SD 2024,ruang kelas PAUD 2024 dengan memakai anggaran sebesar Rp.49.805.846.000.

Babay humaedi. Selaku  koordinator lapangan (korlap)menambahkan ia mengatakan dalam aksi damai unjuk rasa sekaligus,mewakili aspirasi masyarakat ini dalam tuntutan nya,yang tertulis dan tertera di atas meminta untuk keterbukaan informasi publik ,oleh karena itu kami segenap Bagian keluarga, besar Gerakan moral anti Kriminalitas( GMAKS)semoga dalam penyampaian, ini kita semua dapat menjadi pertanda Kuat,bahwa lembaga merupakan salah satu perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten.beber nya.

Sampai berita ini diterbitkan baik dari pihak dinas terkait ,maupun dari pemerintah kabupaten serang provinsi Banten ,sampai saat ini belum ada titik temu dan juga jawaban, beraudensi untuk di mintai keterangan,tutup nya mengakhiri.(Masturo)

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

By On Januari 30, 2025


BM.Online //KOTA TANGERANG|| "Wow" hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.


Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin  muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.


' Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda," ujar perdi.


'Silahkan aja bang kita ga takut ," tangtangnya ke awak media.


Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.


Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.


Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 


Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.


(Tim/Red)

Tambang Ilegal di Jember Ditutup Sementara, Yuuk Simak Selengkapnya.....

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jember, 30 Januari 2025 – Aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, ditutup sementara. Penutupan dilakukan oleh Kapolsek Kalisat, Kepala Desa Plalangan, dan penerima kuasa ahli waris, Agung Sulistio Pimpinan Redaksi media online Kabarsbi dan Waketum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dan M. Fais Adam.  Langkah tegas ini diambil setelah mediasi yang melibatkan para pihak gagal mencapai kesepakatan pada Kamis (30/1/2025).

 

Mediasi yang digelar di Kantor Desa Plalangan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan penyerobotan tanah oleh Mukit, yang diduga terkait dengan aktivitas tambang tersebut.  Namun, Mukit menolak hadir dalam mediasi.  Akibatnya, Agung Sulistio dan M. Fais Adam, yang mewakili ahli waris Musthofa, bersama Kapolsek dan Kepala Desa, langsung menuju lokasi tambang.

 

Di lokasi, mereka mendapati empat unit excavator dan sejumlah dump truck milik PT. Uniagri Prima Tekhnindo tengah beroperasi. Kepala Desa Plalangan mengkonfirmasi bahwa PT. Uniagri mengelola tambang tersebut tanpa izin atau pemberitahuan kepada desa.

 


Agung Sulistio menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tambang tersebut. "Tanah ini milik ahli waris. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak ahli waris dirampas," tegasnya.  Ia menekankan pentingnya penutupan tambang untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

 

Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan pun sepakat untuk menutup sementara tambang tersebut.  Penutupan ini dilakukan sebagai langkah preventif sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.

 

M. Fais Adam menambahkan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum untuk memastikan hak-hak ahli waris dilindungi," tegasnya.

 

Ancaman Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal

 

Aktivitas pertambangan galian C yang tidak disertai reklamasi dan mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya adalah penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar-Rp10 miliar.

 

Selain itu,  pelaku penyerobotan tanah dapat dijerat dengan Pasal 167 KUHP jo Pasal 257 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp10 juta), dan Pasal 385 KUHP jo Pasal 502 UU No.1 Tahun 2023 (penjara maksimal 4 tahun).  Yurisprudensi dari Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi juga memperkuat potensi hukuman bagi para pelaku.

 

Kasus ini menjadi sorotan, dan ahli waris berkomitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.  Mereka berharap keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dilindungi.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi/AS)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Hak Jawab Terkait Kasus Lakalantas di Desa Yehsumbul

By On Januari 30, 2025


BM.Online //Jembrana, 24 Januari 2025 - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana, Polda Bali, melalui Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Oktamawan Abriantho, S.H., M.H., NRP 81100318,  mengeluarkan hak jawab terkait pemberitaan di media online Jurnal Bayangkara News yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2025. Pemberitaan tersebut dianggap mencemarkan nama baik Satlantas Polres Jembrana dan institusi Polri.

 

Klarifikasi Faktual

 

Satlantas Polres Jembrana menegaskan bahwa berita yang menyebutkan dugaan penerimaan uang oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Jembrana dan intervensi oknum berpangkat Kombes kepada Kasat Lantas Polres Jembrana untuk tidak menahan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, pada 21 Desember 2024, adalah tidak benar.

 

Kronologi Kejadian

 

- Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Ran Toyota Rush DK-1785-HL, SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, dan SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP,  terjadi di Desa Yehsumbul pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekira pukul 10.00 Wita.

 

- Pengemudi Ran Avanza Velos B-2197-FKS, Didi Budhiarto, S.K.G., berada pada jalurnya.

 

- Pengendara SPM Honda Scopy DK-5382-ADU, Mohammad Yudi Hariyono, S. (alm), dan pengendara SPM Yamaha N-Max DK 4866-AEP, Gandi Bisma Prayogo, mengambil jalur ke kanan dari arah berlawanan, sehingga mengakibatkan tabrakan.

 

- Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada status tersangka.

 

Permintaan Koreksi

 

Satlantas Polres Jembrana meminta kepada Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut.  Satlantas Polres Jembrana menekankan bahwa berita yang telah diterbitkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Harapan

 

Satlantas Polres Jembrana berharap Pimpinan Redaksi Jurnal Bayangkara News segera melakukan koreksi terhadap pemberitaan tersebut untuk menghindari penyebaran informasi yang tidak benar dan menyesatkan.


Team/Red (SATLANTAS POLRES JEMBRANA)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Pria di Sidoarjo Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025



 
Sidoarjo, Jawa Timur – Seorang pria bernama Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan mobil rental.  Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh Ferry, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.  Ferry didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH. Informasi ini didapatkan dari media online Penapers, yang merupakan anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).
 
Mobil Mitsubishi Expander putih milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo, disewa Ifan pada awal November 2024.  Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus.  Terakhir kali, mobil terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak.
 
Suhartono, kuasa hukum korban, membenarkan pelaporan tersebut kepada Polres Sidoarjo. Meskipun nomor laporan polisi (LP) belum dipublikasikan, ia memastikan semua bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempercepat proses hukum.  Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.
 
Buser Rent Car Nasional (BRN) yang mendampingi korban mengapresiasi langkah hukum yang diambil dan mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati.  Mereka berharap polisi dapat segera menemukan mobil dan menangkap pelaku.
 
Pihak kepolisian saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut, menelusuri keberadaan mobil dan mencari informasi lebih lanjut mengenai Ifan.  Korban berharap mobilnya segera kembali dan pelaku segera ditangkap.  Polres Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan, namun memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
 
#No Viral No Justice 

Team/Red(Penapers)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Keluarga Besar GMOCT Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Kakek Tercinta Asep Koswara

By On Januari 30, 2025



Bandung, Jawa Barat – Keluarga besar Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Didi bin Atma, kakek tercinta dari Asep Koswara, Pimpinan Redaksi media online Pancabuananews. Almarhum meninggal dunia pada Rabu pagi pukul 03.00 WIB di Jalan Slamet 1 RT 06 RW 03, Kelurahan Babakanciparay, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
 
"Atas nama seluruh jajaran pengurus dan keluarga besar GMOCT, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum Bapak Didi bin Atma," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT, dalam pernyataan resmi. "Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan."
 
Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, menambahkan, "Kami merasakan kehilangan yang mendalam atas kepergian almarhum. Beliau adalah sosok yang baik dan meninggalkan kenangan indah bagi keluarga. Dukungan doa ini adalah bentuk saling menghargai dan saling mendukung sesama keluarga besar GMOCT. Semoga keluarga Bapak Asep Koswara diberikan ketabahan."
 
Asep Koswara sendiri menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam atas dukungan dan doa dari seluruh keluarga besar GMOCT, serta mitra kerja dari berbagai instansi pemerintah dan institusi TNI-POLRI. "Terima kasih atas segala bentuk dukungan dan doa yang telah diberikan. Doa dan rasa simpati dari semuanya sangat berarti bagi kami dalam menghadapi duka ini," ungkap Asep Koswara.
 
Pihak GMOCT juga menyampaikan turut berbelasungkawa kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan dan mendoakan agar almarhum mendapat tempat yang layak di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Semoga keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini.

Team/Red (Pancabuananews)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Warga Lamongan Minta Aktivitas Judi Sabung Ayam di Kedungpring Ditutup dan Ditangkap Penyelenggaranya, Tokoh Agama Wajib Tau!

By On Januari 30, 2025


LAMONGAN, BM.Online – Warga setempat meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Kedungpring, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur (Jatim).

Salah seorang narasumber yang selalu bermain judi sabung ayam kepada awak media, Rabu, 29 Januari 2024, membenarkan kalau di Kedungpring ada kalangan besar.

“Main di situ aman mas. Infonya yang back up orang doreng. Saya sama teman-teman tidak takut kalau main disitu. Tidak mungkin dioprak sama aparat penegak hukum maupun pangdam,” ucapnya.

Sementara itu, warga setempat mengaku, arena sabung ayam dan dadu di Kedungpring sangat meresahkan.

“Ya mohon segera ditindaklanjuti. Tokoh Agama pun harus ikut turun. Sudah jelas kegiatan itu dilarang Agama. Keluhan kami sebagai warga kecil ini mohon didengar oleh penegak hukum, dan bapak tentara atau Tokoh Agama, serta DPRD Lamongan,” ucapnya.

Seperti diketahui, dalam ajaran Islam, judi adalah perbuatan yang dilarang dan haram. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW. 

Berikut dalil-dalil yang melarang judi dalam Islam:

Surat Al-Maidah ayat 90-91 yang menyatakan bahwa judi, minuman keras, berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan setan 

Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa saja yang berjudi, maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya 

Hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya 

Judi dilarang dalam Islam karena:

Judi dapat mengalihkan perhatian seseorang dari ibadah dan kewajiban lainnya kepada Allah SWT 

Judi merupakan perbuatan keji yang diinspirasi oleh setan.

Mengutip sumber Hukum tertulis di website HUKUMONLIN.COM, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP,sebagai berikut: 

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Kemudian, Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, (yaitu Rp2 miliar).

Setiap Orang yang tanpa izin: menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.

Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu.

Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. (*/red)

Seorang Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Mobil Rental

By On Januari 30, 2025


SIDOARJO, BM.Online – Mochamad Stefani Al Archan alias Ifan, warga Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resmi dilaporkan ke Polres Sidoarjo atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor.

Laporan ini diajukan pada Selasa, 28 Januari 2025, oleh korban yang didampingi oleh Buser Rent Car Nasional (BRN) dan kuasa hukumnya, Suhartono, SH.

Korban, Ferry mengatakan, kendaraan yang diduga digelapkan merupakan milik Jundulah Abdul Azis, warga Lemah Putro, Sidoarjo. Mobil tersebut merupakan Mitsubishi Expander putih yang sebelumnya dititipkan kepada Ferry untuk direntalkan

Pada awal November 2024, kata dia, terduga pelaku menyewa mobil tersebut. Namun, setelah beberapa waktu, komunikasi dengan Ifan terputus. Terakhir kali, kendaraan terdeteksi berada di Sampang, Madura, sebelum akhirnya hilang kontak. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 260 juta.

Suhartono, SH selaku kuasa hukum korban memastikan bahwa laporan resmi sudah dibuat di Polres Sidoarjo. Meski nomor laporan polisi (LP) belum dapat dipublikasikan, Ia menegaskan, pihaknya telah menyerahkan semua bukti yang diperlukan untuk mempercepat proses hukum.

“Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Sidoarjo. Untuk nomor laporan tidak bisa kami publikasikan lebih dahulu karena masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. Namun, saya pastikan laporan sudah ada. Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti,” ujar Suhartono saat memberikan keterangan kepada media, Rabu, 29 Januari 2025.

Buser Rent Car Nasional (BRN), Komunitas yang mendampingi korban dalam pelaporan tersebut turut mengapresiasi langkah hukum yang diambil. Pihak BRN juga mengingatkan pelaku usaha rental kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan mereka.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha rental mobil agar lebih waspada dan selektif dalam menyewakan kendaraan mereka. Kami berharap pihak Kepolisian dapat segera menemukan kendaraan yang hilang dan menangkap pelaku,” ujar perwakilan BRN.

Proses Penyelidikan Berjalan

Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Polisi tengah menelusuri keberadaan mobil serta mencari informasi lebih lanjut mengenai keberadaan Ifan.

Korban berharap agar kasus ini segera diselesaikan dan haknya dapat dikembalikan.

“Kami ingin agar pelaku segera ditangkap dan mobil kami bisa kembali,” ujar Ferry.

Sementara itu, pihak Kepolisian Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, mereka memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan serius. (*/red)

Dua Petinggi Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Nagan Raya Mengundurkan Diri

By On Januari 29, 2025



Nagan Raya, Aceh – Ridwanto, Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Kabupaten Nagan Raya, dan Riski Efendi, anggota DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, resmi mengundurkan diri dari organisasi tersebut. Pengumuman pengunduran diri disampaikan langsung oleh keduanya kepada Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, pada Rabu siang, 29 Januari 2025, di sebuah warung kopi di kawasan Alue Bili, Kecamatan Darul Makmur.
 
Ridwanto menyatakan pengunduran dirinya didasari oleh beberapa hal yang enggan ia rinci secara detail.  Namun, ia menyebutkan adanya dugaan kurangnya keterbukaan, ketidaksesuaian dengan kesepakatan awal, dan yang paling mengejutkan, dugaan intimidasi dari Ketua A-PPI terhadap anggotanya sendiri.
 
Riski Efendi, dalam keterangan terpisah, juga menyampaikan alasan serupa. Ia menyinggung dugaan kurangnya keterbukaan dan kecenderungan ketua yang lebih reaktif daripada proaktif.  Selain itu, ia juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengambilan keputusan, dugaan intimidasi terhadap anggota,  dugaan adu domba antar anggota, serta penyampaian pernyataan yang tidak etis di tempat umum oleh Ketua A-PPI.  Ia juga menyoroti kepemimpinan Ketua A-PPI yang dinilai kurang baik.
 
Desta, Sekretaris DPD A-PPI Kabupaten Nagan Raya, membenarkan pengunduran diri Ridwanto dan Riski Efendi. Ia menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut masih bersifat lisan, dan keduanya akan segera menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis.  Meskipun demikian, Desta menambahkan bahwa meskipun bukan lagi anggota A-PPI, Ridwanto dan Riski Efendi berharap organisasi tersebut dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, dengan menekankan pentingnya saling menjaga dalam segala hal.
 
Pengunduran diri dua petinggi A-PPI Nagan Raya ini menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi internal organisasi dan menuntut klarifikasi lebih lanjut dari pihak A-PPI Kabupaten Nagan Raya terkait berbagai dugaan yang telah disampaikan oleh Ridwanto dan Riski Efendi.

Red

Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Kecamatan Bergas, Sepertinya Menjadi PR Bagi Instansi Kepolisian

By On Januari 29, 2025



Semarang - Rabu 29/1/2025 - Diduga ada gudang yang di jadikan sebagai tempat penimbun BBM solar bersubsidi yang berlokasi di RT.1/RW.1,Ngemplon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang seperti nya luput dari perhatian Aparat Penegak Hukum ( APH)

Penyalah gunaan BBM solar bersubsidi yang di lakukan oleh mafia solar ini diduga ada nya kerja sama antara petugas SPBU dengan para mafia solar BBM bersubsidi

Dari sumber yang berhasil di konfirmasi, ada nya mobil tengki berwarna biru putih bertulisan PT.BMS dan mobil truk bok sudah di modifikasi digunakan untuk mengangkut ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi.

Mafia solar ini di duga mampu menyedot ribuan liter solar dari SPBU, yang kemudian di duga di jual ke indus⁵tri” cetus nya jum’at (29/1/2025)

Perlu di ketahui, solar bersubsidi seharus nya di peruntukan bagi masyarakat, bukan untuk di jual ke perusahaan-perusahaan apa lagi dalam sekala besar

Seharus nya, pihak berwenang dalam hal ini Aparat Penegak Hukum (APH) peka terhadap keberadaan para mafia solar bersubsidi

Padahal BBM solar bersubsidi di sediakan untuk rakyat kecil, bukan untuk perusahaan besar. Ironis nya, para pelaku seolah bebas melakukan tindakan tersebut tanpa ada rasa takut pada hukum

Hal ini tentu nya menimbulkan pertanyaan pertanyaan besar. Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH)???

Praktek ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah. baik di tingkat pusat maupun daerah, kebijakan subsidi BBM bertujuan untuk membantu masyarakat, tapi tanpa ada nya pengawasan yang ketat, kebijakan ini justru menjadi ladang bagi para oknum mencari keuntungan pribadi

Aparat Penegak Hukum (APH) harus turun tangan dan menindak para pelaku serta pihak yang melindungi mereka, tidak ada alasan untuk membiarkan praktek seperti ini terus berlangsung

Semua itu tak akan pernah terjadi bila mana semua elemen masyarakat melakukan pengawasan yang ketat dari berbagai penyimpangan seperti ini dapat di minimalkan

Perlu di ketahui presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmen nya untuk memberantas segala bentuk praktek ilegal yang merugikan negara

Seharus nya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) harus tegas terhadap ada nya gudang yang diduga menjadi tempat Penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Bergas Kabupaten Semarang Jawa Tengah.(Red)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *