Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Transaksi Rokok Ilegal Terselubung Beraktivitas di Ruko Sembako, Tepatnya Di Tengah Pemukiman Warga di Kota Payakumbuh

By On Februari 10, 2025


BM.Online //SUMBAR -- Diduga sebuah ruko sembako yang dijadikan tempat transaksi rokok ilegal kerap beraktivitas di tengah pemukiman warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).


Apdal Yusra selaku mentri kebijakan daerah BEM PPNP bersama Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar dalam penelusuran gudang rokok disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan ke pelosok Sumbar.


Sementara itu, Apdal juga mengatakan maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh, Sumbar ini jelas sangat merugikan negara.


“BEM-PPNP sudah seringkali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal, namun tetap saja tidak ada tindakan nyata untuk menelusuri dan mengungkap kasus ini. Sehingga kita curiga ada permainan dibalik layar oknum pihak terkait,” ucap Apdal.


Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus marak, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Belakangan ini diduga ruko sembako tempat transaksi rokok ilegal ditemukan di Kota Payakumbuh.


Tampak dari depan ruko sembako tersebut terkesan tertutup, tak terlihat adanya aktivitas pada saat itu, Sabtu (08/02/2025) sekira pukul 18.30 Wib.


Namun saat ditanyai sejumlah masyarakat sekitar yang tinggal dekat ruko sembako, mengaku ruko sembako yang diduga tempat transaksi rokok ilegal tersebut saat pantauan di lapangan.


Berdasarkan informasi yang beredar dari pedagang rokok bahwa distribusi rokok ilegal yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.


Adapun rokok-rokok tersebut pada dasarnya berasal dari produk yang sama namun diversifikasikan dalam kemasan lain untuk memperluas pasar.


Berdasarkan pengakuan warga yang tak mau disebutkan namanya membeberkan, bahwa ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal itu berada di Kota Payakumbuh. Rokok ilegal tersebut, dijual bebas di toko-toko kelontongan.


Diketahui distribusi rokok ilegal yang sampai di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh merupakan perpanjangan dari distributor yang berada di Provinsi Sumatera Barat dan melalui jalur darat, serta Distributor yang datang ke tokonya menggunakan mobil Pick Up L300.


“Iya, ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal ada di Kota Payakumbuh yang punya itu Budi,” sebutnya.


Selain itu, dibeberkan pula otak dibalik pengendalian rokok ilegal di Sumbar, yang disebut-sebut berinisial (AH) (RH), (R) Oknum TNI AD tersebut diduga dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, tak tersentuh hukum oleh aparat setempat.


“Apakah di balik mafia rokok ilegal tanpa cukai dibekingi oknum APH?,” pikirnya.


Dirinya meminta pihak Polda Sumbar maupun Bea Cukai Sumbar segera turun untuk menindak pemilik ruko sembako diduga tempat transaksi bongkar muat rokok ilegal. Hal ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan negara.


Dari hasil temuan di lapangan, ruko sembako yang diduga dijadikan tempat transaksi rokok ilegal itu berada di wilayah hukum Polres Kota Payakumbuh, Polda Sumbar dengan pantauan terdapat dua mobil pick up L300 berwarna hitam dan putih.


“Benar di situ diduga tempat transaksi rokok ilegal, tapi tidak tahu rokoknya apa, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga itu,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu 8 Febuari 2025.


Selama ini, diduga dalang dari distributor rokok ilegal itu tidak pernah tersentuh oleh hukum padahal prakteknya itu telah lama berlangsung.


Aktivitas transaksi bongkar muat rokok itu diduga dilakukan pada Sore hari, tak jarang juga pada petang dengan sejumlah karyawan untuk membawanya ke pelosok Sumbar.


Pantauan terakhir pada 21:30 WIB Sabtu 8 Febuari 2025, ruko sembako itu sehingga tidak terlihat ada aktivitas di dalamnya.


Mahasiswa BEM-PPNP bersama GMOCT meminta Pemerintah pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pembiaran peredaran rokok ilegal di Sumbar, Sumut, Jambi, Riau, Kepri dan Batam. Selain itu, penegakan disiplin terhadap pejabat oknum oknum aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum


Kasus ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya peran Bea Cukai dan APH dalam menjaga ketertiban dan keamanan perdagangan serta peredaran barang di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik menjadi kunci dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.


Namun, ada satu hal yang harus diingat, penyimpangan yang terjadi atas peredaran rokok ilegal merupakan kategori perbuatan melawan hukum (PMH) oleh distributor maupun pengecer.


Presiden BEM-PPNP, Hanif Hasibuan mengatakan ada sanksi hukum bagi penjual, pengedar dan juga pemakainya.


Sanksi hukum itu sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


"Jadi seharusnya Bea Cukai Sumbar melaksanakan secara tegas dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," ujar Hanif melalui pesan singkat yang dikirimnya melalui aplikasi WhatsApp kepada GMOCT ini, Minggu (9/2/2025).


Masih menurut Hanif, Bea Cukai dapat melibatkan lembaga lain dengan membentuk tim pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut, diantaranya Satpol PP, Kepolisian, Kejaksaan, Kodim dan Disperindag.


Mahasiswa BEM-PPNP berharap kasus-kasus peredaran rokok ilegal tanpa cukai ini di Sumbar dapat segera diatasi karena negara akan mengalami kerugian yang terus akan membesar kalau penegakan hukum tidak berjalan.


Semoga Bea Cukai dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberantas dan melakukan langkah-langkah pencegahan peredaran rokok ilegal ini. 


Team/Red, (Iyan) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.

Kontroversi Lelang Parkir di Kabupaten Pandeglang, Begini Pandangan dari Aktivis GMBI.

By On Februari 08, 2025




Pandeglang - Ramai jadi bahan perbincangan di semua kalangan terkait pengelolaan parkir di kabupaten pandeglang, hal ini menjadi sorotan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI). 

Bagaimana tidak, Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang telah melakukan lelang secara terbuka untuk pengelolaan parkir di tepi jalan umum kabupaten pandeglang (17/01/25), lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Arga Pratama dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.010.000.000 (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah). 

Menurut Rizky, lelang yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan diduga ada kekeliruan dan tidak berdasar. Pasalnya, objek yang telah dilelangkan ternyata di dalam ruang jalan (di tepi jalan umum) , dan seharusnya objek tersebut berfungsi untuk kebermanfaatan masyarakat sebagai fasilitas umum. 

"Fasilitas umum seperti didalam ruang jalan, tidak bisa di jadikan lahan komersial, terkecuali di luar ruang jalan yang memang wajib di lelangkan pengelolaanya guna mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti ruang dalam lingkungan rumah sakit, dalam pasar, serta pusat perbelanjaan yang sifatnya sarana parkir di dalam ruang lingkup itu sendiri," Ucap Rizky

Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, menyatakan bahwa ruang publik harus digunakan untuk kepentingan umum. Oleh karenanya, lahan ruang publik tidak boleh dilelang untuk perparkiran, karena ruang publik memiliki fungsi sosial dan kepentingan umum yang lebih penting. "Tegasnya

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan pihak ketiga PT. Rahayu Adhyatsa Motor sejak awal tahun. (02/01/25), untuk pengelolaan parkir bidang lalu lintas dinas perhubungan kabupaten pandeglang. 

Namun perjanjian tersebut diduga telah dibatalkan oleh Dinas Perhubungan secara sepihak, tanpa adanya pelanggaran yang di lakukan PT. Rahayu Adhyatsa Motor. 

Sementara itu, pembayaran retribusi untuk pengelolaan parkir sudah dibayarkan oleh PT. Rahayu Adhyatsa Motor (RAM).

 Ketum Eks. Narapidana Laporkan Pemilik-Pemasok-Penadah Tambang Bentonite Ilegal ke Polda Banten

By On Februari 07, 2025


BM.Online //Serang - Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, melaporkan kegiatan penambangan Bentonite ilegal di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ke Polda Banten. Laporan tersebut menyebutkan bahwa pemilik lahan, perusahaan, dan perorangan yang terlibat dalam kegiatan penambangan dan penjualan Bentonite ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Perusahaan yang diduga melakukan penambangan ilegal adalah CV Buana Utama, yang beralamat di Ruko Tabespot G6/10, Pagedangan, BSD City - Tangerang. Perusahaan tersebut diduga telah menjual hasil tambang kepada PT IKAD di Kabupaten Tangerang melalui PT. ANGSA DAYA.


Tubagus Delly Suhendar menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.


Tubagus Delly Suhendar juga menyebutkan bahwa penadah yang membeli hasil tambang ilegal juga dapat dipidana sesuai dengan Pasal 480 KUHP, yang menyebutkan bahwa barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.


Kepolisian Daerah Banten diminta untuk segera melakukan tindakan hukum terhadap penambangan Bentonite tanpa izin resmi.


Red..

Lapak Tempat Penimbunan Jenis  Solar Bersubsidi Di  Jalan Lingkar Di Duga Belum Tersentuh Aparatur Penegak Hukum (APH)

By On Februari 07, 2025



Kota Cilegon // BM.Online Mobil transportir dan mobil Bok bermuatan BBM Jenis solar bersubsidi yang sedang beraktivitas di dalam Sebuah lapak berhasil dalam aksi nya menghisap ratusan liter bahkan sampai mencapai ribuan liter BBM solar subsidi dari sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum( SPBU) di wilayah Provinsi Banten.

Cilegon -Benteng merdeka online ditemui dilokasi sebuah suatu tempat lapak yang di duga sarang Penimbunan solar subsidi bermuatan ribuan liter terlihat jelas ,mobil transportir sekaligus mobil Bok yang beroperasi di jalan kalitimbang kecamatan Cibeber ,kota Cilegon ,provinsi Banten pada kamis 
6/2/2025.

Bahan bakar Gas bumi jenis solar suatu kebutuhan utama bagi masyarakat pertanian dan juga para nelayan namun,apalah daya ,mapia penghisap BBM solar bersubsidi tersebut, sengaja, melakukan praktek nya,tidak mengenal waktu bahkan,siang dan malam penyalahgunaan dengan cara menimbun,di sebuah lapak , untuk di perjual belikan, dikirim salah satu pabrik industri demi mendapatkan keuntungan lebih besar.

Di tempat yang sama saat tim awak media BM- online  melakukan infestigasi ,temui salah satu penjaga gudang Lapak inisial (DL) ngapain phto- phto bang udah tunggu diluar saja gak usah masuk ke dalam saya dimarahin bos nih bang "bos saya marah -marah,jangn begitu lah bang,dengan nada kesal ,saya hanya pekerja saja bang, ikutin aturan sesuai perintah bos ,pemilik gudang lapak ini kebetulan bos saya, tidak ada bang.


Tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi pemilik gudang lapak Penimbunan solar bersubsidi inisial (GE) melalui chat via WhatsApp "GE"merespon cepat ,iya bang ntr saya telfon orang gudang nya, dari tadi pagi juga banyak rekan" media dan LSM pada datang bang ,masa saya setiap hari harus ngeluarin uang satu juta ,ya bonyok lah bang saya"lain kali kalau mau datang ke lapak sendri aja ya bang, jngn banyakan bingung saya mau bagi nya ,hari ini hitungan saya rugi.

Kami sebagai aktivis propinsi Banten berharap kepada aparatur penegak hukum(APH) wilayah setempat untuk segera ambil tindakan tegas menutup dengan ada praktek penyalahgunaan BBM solar bersubsidi karena ini sudah jelas merugikan masyarakat dan juga negara.

Undang-undang minyak dan gas bumi (migas) bagi siapa saja yang melanggar Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 mengatur tentang pengelolaan,
ancaman bagi para pelaku ,yang menyalahgunakan 
Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah,dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama enam tahun dan di denda paling banyak,sebesar (60.000.000.000,00)milyar.


(Masturo)

Diduga Menjadi Tepata Transaksi Obat Terlarang, Warga Minta Polsek Cisauk Jangan Bunkam

By On Februari 07, 2025




Tangerang Selatan - BM.Online - Lemahnya penegakan hukum di wilayah Polsek Cisauk Polres Metro Tangerang Selatan, sehingga para pengedar obat-obatan keras yang mengandung dosis tinggi obat keras bergolongan G. tepatnya di Jl.Raya Cisauk Jaha, Kecamatan Cisauk Kota tangerang Selatan tidak jauh dari lampu merah.

Warga Kecamatan Cisauk, Kembali diresahkan dengan adanya informasi penjualan obat obatan golongan G berjenis Tramadol dan Eximer di wilayahnya yang tak jauh dari lampu merah dengan modus warung kelontongan. Pada Jumat 6 Februari 2025

Setelah masuk laporan beberapa warga pada redaksi terkait keresahan tersebut, awak media segera melakukan investigasi langsung kelapangan mewawancara beberapa warga sekitar dan ternyata dugaan tersebut benar, dan besar kemungkinan memang terjadi.

“Dengan adanya penjualan obat terlarang di wilayah ini, kami selaku orang tua khawatir anak-anak kami ikutan membeli barang laknat tersebut karena lokasi rumah kami sangat berdekatan dengan lapak penjualnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan identitasnya pada awak media, Rabu (5/2/2025).

Dalam pantauan awak media, ada dua warung penjual obat terlarang tersebut di wilayah Cisauk untuk memastikan awak media sempat menyamar dengan menjadi membeli ke warung tersebut.

Dalam penyamarannya awak media langsung datang ke toko sembako tersebut untuk membeli Lima (5) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.40.000, dan ternyata benar atas laporan warga bahwa warung tersebut masih menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

Keresahan warga akan obat obatan narkotika golongan G tersebut sangat beralasan karena hal itu bisa merusak masa depan cikal bakal generasi muda yang lambat laun akan hancurkan dan bahkan bisa mengancam jiwa mereka.

“Sekali lagi kami memohon kepada bapak Kapolsek Sepatan untuk segera menindak lanjutinya,” ujar seorang warga ibu-ibu yang terlihat khawatir dengan masa depan anaknya.

Mengacu ke Pasal 435 UUD No.17 tahun 2013 tentang kesehatan menegaskan Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan hukuman pidana 10 tahun penjara.

Red

Ketua Umum dan Ketua II DPP  Dampingi DPC LPK-RI Kota Surabaya Layangkan Gugatan PMH di Pengadilan

By On Februari 06, 2025


BM.Online //Surabaya, 6 Februari 2025 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya telah melayangkan gugatan  Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap salah satu pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya LPK-RI untuk menegakkan perlindungan hak konsumen di kota Surabaya.


LPK-RI Pusat diwakili oleh Ketua Umum M. Fais Adam dan Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistio, sementara LPK-RI DPC Kota Surabaya diwakili oleh Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,Bidang Lingkungan Hidup Mochamad Syaiful Amin. Serta di dampingi beberapa pengurus LPK-RI DPC Kota Surabaya.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menjelaskan bahwa gugatan PMH ini diajukan karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang merugikan konsumen. "Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak-hak konsumen, LPK-RI merasa perlu untuk melayangkan gugatan ini guna mencari kepastian hukum. Kami bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M. Fais Adam. 


Sementara itu, Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, menambahkan bahwa LPK-RI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak konsumen dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif. "LPK-RI akan terus mendampingi konsumen dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi mereka dari tindakan yang merugikan," ujar Agung Sulistio.


Paimun Ahmad Nizardianto, SE, selaku Ketua DPC LPK-RI Kota Surabaya, mengungkapkan kebanggaannya atas kehadiran Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI dalam mendampingi DPC Kota Surabaya dalam gugatan ini. "Kami merasa sangat bangga karena Ketua Umum dan Ketua II DPP LPK-RI bersedia hadir untuk mendampingi kami dalam upaya melindungi konsumen. Harapan kami adalah hak-hak konsumen di Surabaya bisa terlindungi dengan baik dan pelaku usaha yang melanggar aturan dapat diberikan sanksi yang sesuai," ungkap Paimun.


LPK-RI bertekad untuk terus memperjuangkan hak-hak konsumen di seluruh Indonesia, serta menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Gugatan PMH ini diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dan mendorong terciptanya perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia.


Tiem/Red, Agung (SBI) 

GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama

Dugaan Korupsi Proyek Septic Tank di Desa Sawangan, Warga Desak Audit APH

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Purworejo, Jawa Tengah –  Team liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online radarnet.co.id yang tergabung di GMOCT terkait dengan Rasa kecewa dan kecurigaan mewarnai aksi demonstrasi yang dilakukan sekitar 30 warga Desa Sawangan, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, Kamis (30/1/2025).  Mereka menuntut audit menyeluruh atas proyek pembangunan septic tank untuk MCK warga kurang mampu yang diduga sarat penyimpangan dan indikasi korupsi.

 

Proyek yang menelan anggaran Rp 350.000.000 dari APBD Kabupaten Purworejo melalui Dinas PUPR ini ditujukan untuk 50 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan anggaran per KPM sebesar Rp 7.000.000.  Proyek yang dimulai Agustus 2024 ini, menurut warga, banyak menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB).

 

Saat ditemui di Balai Desa Sawangan, para demonstran mengungkapkan sejumlah kejanggalan.  Mereka menyebutkan bahwa biaya pembangunan septic tank per unit jauh lebih rendah dari anggaran yang ditetapkan, diperkirakan hanya di bawah Rp 5.000.000.  Selain itu, banyak septic tank yang tidak berfungsi dengan baik dan bahkan beberapa KPM tidak menerima fasilitas closed duduk yang seharusnya termasuk dalam paket bantuan.

 

Dalam audiensi yang dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Sugiri, Carik Suroso, TPK Tukiman, dan perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, pihak Dinas PUPR berdalih bahwa pelaksanaan proyek telah sesuai RAB.  Namun, pernyataan ini dibantah warga yang menunjukkan bukti-bukti fisik di lapangan yang menunjukkan kualitas pembangunan yang jauh di bawah standar.

 

Menariknya,  Kades Sugiri juga menghadapi pertanyaan terkait tunggakan anggaran dana desa tahun 2021-2023 yang mencapai Rp 23.981.000.  Meskipun Kades mengklaim tunggakan tersebut telah diselesaikan, warga meragukannya karena bukti penyelesaian belum ditunjukkan, sementara informasi yang beredar menyebutkan tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp 80.000.000.

 

Ketidakpuasan warga atas jawaban yang diberikan oleh perangkat desa dan perwakilan Dinas PUPR semakin memperkuat tuntutan mereka akan audit investigatif.  Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Inspektorat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo untuk turun tangan dan melakukan audit serta penelusuran menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana, baik dari dana desa maupun bantuan pemerintah daerah melalui Dinas PUPR.  Kehadiran aparat keamanan dari Polsek Pituruh selama aksi demonstrasi menunjukkan keseriusan warga dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (radarnet.co.id)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

BEM Mahasiswa Desak Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal di Payakumbuh, GMOCT Kawal Kasus

By On Februari 05, 2025



Payakumbuh, Sumatera Barat – Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-PPNP) Payakumbuh mendesak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Sotarduganews, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Hasil investigasi BEM-PPNP menemukan bukti peredaran rokok ilegal yang cukup signifikan. Namun, BEM-PPNP menyoroti tindakan Bea Cukai dan Satgas yang dinilai hanya fokus pada sosialisasi dan razia di toko-toko kecil, tanpa menindak tegas distributor utama rokok ilegal.

 

Presiden Mahasiswa BEM-PPNP Payakumbuh, Hanif Hasibuan, mengapresiasi upaya Bea Cukai dan PPNS dalam melakukan razia, namun ia menekankan pentingnya menumpas peredaran rokok ilegal dari akarnya, yaitu para distributor.  Hanif menilai razia yang hanya menyasar toko-toko kecil akan sia-sia jika distributor utama masih beroperasi.

 

“Razia akan percuma jika distributor rokok ilegal masih berkeliaran.  Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan karena tidak melalui uji kelayakan,” tegas Hanif.  Ia menambahkan bahwa BEM-PPNP telah mendapatkan informasi mengenai beberapa lokasi dugaan pendistribusian rokok ilegal di wilayah tersebut.

 

BEM-PPNP mendesak PPNS, Bea Cukai, dan Satgas untuk tidak hanya menindak pedagang kecil, tetapi juga menumpas distributor utama dan memberikan pembinaan yang komprehensif.  Mereka berharap aspirasi ini dapat diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

 

“Perlu gerakan masif untuk memberantas rokok ilegal agar tidak ada lagi distributor nakal yang beroperasi di daerah ini,” pungkas Hanif.

 

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56 yang mengatur sanksi pidana bagi pengedar dan penjual rokok ilegal.  Sanksi tersebut berupa pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.  Transparansi dan akuntabilitas pejabat publik dalam memberantas praktik ilegal ini sangat penting untuk melindungi negara dan masyarakat dari kerugian.

 

#NoViralNoJustice


(Team/Red)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

600 Mantri di Majalengka Diduga Setor Rp300.000/Bulan untuk Praktik Ilegal, Tipidter Polres Majalengka Respon Cepat

By On Februari 05, 2025



Majalengka, Jawa Barat – 5 Februari 2025 –  Kasus dugaan praktik layanan kesehatan ilegal yang melibatkan sekitar 600 mantri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus bergulir.  Para mantri tersebut mengaku menyetor uang sebesar Rp300.000 per bulan kepada seorang koordinator bernama Yoga Yaperni, yang diduga sebagai imbalan agar mereka dapat menjalankan praktik tanpa izin resmi.  Informasi ini awalnya diungkap oleh N, seorang mantri di Palasah, kepada tim investigasi, dan kini telah dilaporkan ke pihak berwajib oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
 
N menjelaskan kesulitan mengurus Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) sebagai alasan dirinya dan ratusan mantri lainnya memilih jalur tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui bagaimana uang setoran tersebut digunakan, hanya mengetahui bahwa uang tersebut dipotong langsung dari gajinya.
 
Tim investigasi berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada Yoga Yaperni, yang disebut berdomisili di RSUD Majalengka.  Namun, Yoga memberikan tanggapan yang cenderung menghindar, menyebut nama "Pak Bisri" dan "Pak Nastika" tanpa penjelasan yang jelas.  Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.
 
Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kualitas pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien.  Keberadaan praktik tanpa izin juga menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dari dinas terkait.
 
GMOCT Laporkan Kasus ke Polres Majalengka
 
Menindaklanjuti viralnya pemberitaan ini, GMOCT telah melaporkan dugaan praktik ilegal tersebut ke Humas Polres Majalengka pada hari Rabu, 5 Februari 2025.  Humas Polres Majalengka telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kanit Tipidter Polres Majalengka, yang merespon dengan pernyataan, "Terima kasih infonya pak, kami tindak lanjuti sebagai laporan 🙏".  GMOCT sebagai pelapor akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.  Pihak berwenang, termasuk kepolisian dan dinas kesehatan, didesak untuk segera menyelidiki kasus ini secara tuntas dan menindak tegas para pihak yang terlibat, termasuk mengusut peran "Pak Bisri" dan "Pak Nastika".

#No Viral No Justice 

Team/Red (Penajournalis)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Pembangunan TK di Desa Babahlueng Nagan Raya Diduga Mangkrak, Warga Minta Usut Tuntas

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh – 5 Februari 2025 – Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikeluhkan warga setempat karena diduga mangkrak bertahun-tahun.  Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan tersebut.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Warga berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas permasalahan ini yang hingga kini belum menemui kejelasan.  Salah seorang warga, yang disebut An A, kepada awak media menyatakan bahwa dana pembangunan TK tersebut telah habis, namun pembangunan belum selesai.  An A mengaku lupa jumlah pasti anggaran, tetapi ia meyakini bahwa dana yang tersedia seharusnya cukup untuk membeli lahan dan membangun TK tersebut, bahkan masih ada sisa.  Namun, hingga kini pembangunan TK tersebut mangkrak, dan setiap pertanyaan kepada Keucik (Kepala Desa) selalu dijawab dengan jawaban yang tidak pasti.

 

Saat dikonfirmasi, Keucik Desa Babahlueng menyatakan bahwa pembangunan TK terhenti karena sebagian dana digunakan untuk membeli lahan.  Namun, ia meminta agar informasi tersebut tidak dimuat di media.  Pernyataan Keucik ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan lebih lanjut terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pembangunan TK tersebut.  Sikap Keucik yang seakan-akan takut ketika proyek ini akan dipublikasikan semakin memperkuat kecurigaan tersebut.

 

Warga Desa Babahlueng mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan TK tersebut.  Ketidakjelasan dan dugaan mangkraknya proyek ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan dana pembangunan yang telah dialokasikan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Keucik (Kepala Desa) Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.  Informasi ini diperoleh dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT.

 

Tim GMOCT menemukan fakta bahwa di kantor Desa Babahlueng tidak terpasang baliho atau papan informasi publik yang mencantumkan rincian realisasi APBDes 2024.  Padahal, sesuai instruksi Kemendes PDTT, pemasangan baliho tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  Diduga, ketidakpatuhan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengetahui secara detail penggunaan dana desa.

 

Kewajiban transparansi pemerintah desa telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat atas informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023).  Pemasangan baliho APBDes bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat mengawasi penggunaan dana desa.

 

Minimnya transparansi sering dikaitkan dengan potensi penyelewengan dana desa.  Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan pengelolaan dana.  Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa yang diterima dan bagaimana penggunaannya.  Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses, dari perencanaan hingga evaluasi, sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Ketika dikonfirmasi awak media terkait ketidakadaan spanduk APBDes 2024, Keucik Desa Babahlueng meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.  Satu bulan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Keucik tersebut bungkam.

 

Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.  Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan dapat diawasi masyarakat.

 

Sejumlah warga Desa Babahlueng berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya

By On Februari 05, 2025



BM.Online //Nagan Raya, 4 Februari 2025 –  Seorang jurnalis dari media bongkar perkara.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.  Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan langsung bongkar perkara.com. Insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah jurnalis tersebut berupaya mengkonfirmasi keluhan Wakil Ketua Tuha Peut (lembaga adat) terkait tunggakan gaji selama beberapa bulan.

 

Awalnya, jurnalis tersebut menghubungi Ketua Tuha Peut melalui WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2025.  Ketua Tuha Peut mengusulkan pertemuan di Kantor Desa pada Selasa, 4 Februari 2025.  Jurnalis tersebut menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Namun, saat jurnalis dan seorang rekannya tiba di Kantor Desa pada Selasa, situasi berubah.  Setelah Ketua Tuha Peut datang, seorang aparatur desa menelepon Keuchik (Kepala Desa) untuk hadir.  Namun, setelah hampir satu jam menunggu, Keuchik tidak kunjung datang.  Tiba-tiba, aparatur desa lainnya datang dan mengusir jurnalis dan rekannya dengan kasar.

 

Merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa.  Ia mempertanyakan alasan di balik perlakuan tersebut, mengingat ia datang atas undangan Ketua Tuha Peut.  Jurnalis tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan tentang kebebasan pers.  GMOCT mengecam keras tindakan intimidasi ini dan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh jurnalis tersebut.

 

Salah satu aparatur desa, yang disebut berinisial NS, diduga menjadi pelaku utama intimidasi tersebut.  Ada dugaan bahwa tindakan intimidasi ini telah direncanakan oleh Ketua Tuha Peut dan aparatur desa lainnya.  Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.  Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi tersebut.  Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasi atau menghalanginya harus dihentikan. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pelaku intimidasi diproses sesuai hukum yang berlaku.


#No Viral No Justice 


#StopIntimidasiTerhadapJurnalis


#SaveWartawanIndonesia


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketua BPD Desa Laju Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Sebut Jumlah Kecil Bisa Dikembalikan

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Desa Laju, 4 Februari 2025 –  Pernyataan kontroversial dilontarkan Ketua BPD Desa Laju, Najamudin, terkait dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL).  Dalam sebuah perdebatan yang terjadi Selasa pagi sekitar pukul 09.07 WIB, Najamudin membantah keras adanya korupsi di Desa Laju.  Pernyataan ini dikonfirmasi oleh seorang warga Desa Laju yang enggan disebutkan namanya kepada media Panca Buana News.

 

Perdebatan tersebut berpusat pada laporan HIMPEL mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan APBDes Desa Laju.  Menurut warga yang menjadi saksi, Najamudin menyatakan, "Tak ada kasus korupsi seperti yang dibilang oleh adik-adik HIMPEL."

 

Lebih lanjut, Najamudin menambahkan bahwa jika pun ada temuan penyelewengan dana,  jumlah yang kecil, misalnya Rp 70 juta, bisa dikembalikan tanpa perlu proses hukum.  "Kalau pun ada korupsi senilai 70 juta itu bisa dikembalikan, tidak selalu harus diproses hukum," tegasnya.

 

Pernyataan ini langsung menuai kritik dari Ketua Umum HIMPEL yang dikonfirmasi terpisah.  Ia membenarkan bahwa HIMPEL telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, ADD, dan PADes.  Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap BPD yang dianggapnya bungkam dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan semestinya.

 

"Kami kecewa dengan sikap yang diambil oleh BPD yang bungkam terhadap persoalan di Desa Laju. Padahal mereka tahu jika ada penyelewengan anggaran di dalamnya, namun justru enggan melaporkan,"  ungkap Ketua Umum HIMPEL.

 

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana desa di Desa Laju.  Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menyelidiki laporan HIMPEL dan mengklarifikasi pernyataan kontroversial dari Ketua BPD tersebut.  Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan desa.


#No Viral No Justice 

 

Sumber Wakil Presiden JAB


Team/Red (Pancabuananews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Sengketa Tanah Pasar Purwo Raharjo Klaten: Sidang Lanjutan, Saksi Penggugat Mengaku Teman Dekat Sri Mulasih

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Klaten, 3 Februari 2025 – Sidang lanjutan sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo, Desa Teloyo, Klaten, yang digelar hari ini, Senin (3/2/2025), menghadirkan saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih.  Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.15 WIB.  Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.

 

Saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Maria Diah Saparni, warga Desa Nyinden Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.  Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Amrullah, didampingi Hakim anggota Evi Fitrastuti, SH.MH, dan Alfa Ekotomo, Maria Diah Saparni mengaku sebagai teman dekat dan sahabat Sri Mulasih.  Ia memberikan keterangan bahwa sepengetahuannya, sertifikat tanah Pasar Purwo Raharjo (dahulu Pasar Babad) masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, ayah Sri Mulasih.  "Bu Sri Mulasih pernah menunjukkan sertifikat itu kepada saya," terang Maria.

 

Namun, kuasa hukum penggugat, Noval Satriawan, SH dkk., mengaku kesulitan menghadirkan saksi-saksi lain.  "Banyak yang tidak mau bersaksi, mungkin karena takut melawan penguasa," ungkap Noval.

 

Hakim Ketua, Mohammad Amrullah,  mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi, namun tidak banyak menyinggung perihal tukar guling tanah yang menjadi pokok sengketa dan telah diputus hingga kasasi, yang dimenangkan pihak Desa Teloyo.  Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa hingga kini sertifikat tanah masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo dan belum pernah terjadi tukar guling.  Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun hanya mampu memblokir sertifikat, tanpa dapat mengalihkan nama kepemilikan, merujuk putusan pengadilan yang memenangkan Desa Teloyo.

 

"Karena hingga saat ini pihak waris juga tidak mendapatkan ganti obyek sebagai syarat telah terjadi tukar guling," jelas Noval.

 

Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Keluarga ahli waris melalui Sri Mulasih berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.


#No Viral No Justice 

 

(Informasi diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online radarnet.co.id yang tergabung dalam GMOCT)

 

(AGUS SN/SUS WD)


Team/Red

Kericuhan di Ancol: Reseller Tolak Pengosongan Area, Minta Bantuan Presiden Prabowo

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 – Suasana tegang terpantau pagi ini di Taman Impian Jaya Ancol.  Para reseller yang berjualan di area Timur Ancol terlibat kericuhan dengan petugas keamanan.  Kericuhan ini dipicu oleh surat pemberitahuan pengosongan area yang dikeluarkan oleh manajemen Ancol pada 30 Januari 2025 (Nomor: 015/SP/TIJA/1/2025).  Surat tersebut memerintahkan para reseller untuk mengosongkan area tersebut paling lambat 2 Februari 2025 guna digunakan sebagai area percontohan program baru PT. Taman Impian Jaya Ancol.

 

Pengosongan area ini telah memicu protes keras dari para reseller.  Pagi ini, mereka berusaha mempertahankan lapak dagangan mereka, mengakibatkan aksi saling dorong antara para reseller, terutama para emak-emak, dengan petugas keamanan.  Para reseller pria juga turut membantu mempertahankan lapak dagangan mereka.

 

Salah seorang reseller, Santi, mengungkapkan kekecewaannya.  "Saya dan keluarga sudah berdagang di Ancol sejak lama. Kebijakan ini sangat merugikan kami," tegas Santi.

 

Sentimen serupa diungkapkan Sandra.  Ia menolak kebijakan Ancol yang membatasi satu gerobak hanya untuk dua reseller.  "Ini tidak adil! Jangan karena kami orang kecil, kami selalu dirugikan," ujarnya.

 

Para reseller bahkan menyerukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini.  Mereka merasa kebijakan Ancol bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo yang selalu mendukung dan menghargai pedagang kecil.  Mereka berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan nasib mereka yang menggantungkan hidup dari berjualan di Ancol.

 

Ketegangan di Ancol masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.  Pihak manajemen Ancol hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kericuhan tersebut.  Tim Liputan Khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan.


#No Viral No Justice 


#Save Reseller Ancol


#Selamatkan Pedagang Kecil


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *