Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis

By On Maret 20, 2025


BM.Online //Ciamis, Jawa Barat, 20 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) tengah menyelidiki peredaran produk dekstrosa asal Tiongkok di Ciamis yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen.  Pengaduan diajukan oleh Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, kepada Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam.

 

Menurut Agung Sulistio, PT Braga Trading Company (Brataco)  memasok sejumlah besar dekstrosa ke Ciamis antara tahun 2019 hingga 2021.  Produk tersebut, menurut informasi dari seorang pengusaha di Ciamis, dipasarkan oleh sales Brataco sebagai bahan campuran gula merah.  GMOCT saat ini tengah menyelidiki apakah Brataco masih mendistribusikan produk tersebut.

 

Yang menjadi perhatian utama adalah kemasan dekstrosa yang beredar di Ciamis tidak menyertakan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.  Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 Ayat (1) Huruf j, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang tanpa informasi dan/atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.  Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar sesuai Pasal 62 Ayat (1) UUPK.

 

Selain pelanggaran UUPK,  peredaran dekstrosa tanpa petunjuk penggunaan juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi lain terkait keamanan pangan, antara lain:

 

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mewajibkan produk pangan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

 

- Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan: mengharuskan label produk pangan dalam Bahasa Indonesia.

 

- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021: mengatur izin edar dan persyaratan keamanan pangan untuk produk impor.

 

- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan: mengatur izin edar dan keamanan bahan tambahan pangan.

 

- Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan: mewajibkan petunjuk penggunaan, cara penggunaan, dan penyimpanan yang jelas.

 

Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan akan berkoordinasi dengan BPOM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki lebih lanjut.  Jika ditemukan pelanggaran, LPK-RI akan mendorong tindakan hukum untuk melindungi konsumen.  Beliau juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk pangan tanpa informasi dalam Bahasa Indonesia dan melaporkan ke LPK-RI jika menemukan produk yang mencurigakan.

 

LPK-RI akan melakukan investigasi menyeluruh dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.  Hasil investigasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan pemerintah terhadap produk impor dan melindungi keselamatan konsumen di Indonesia.

 

#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Skandal Tambang Ilegal di Mangunharjo: PT Dagga Handal Prima Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Oknum Anggota Dewan DPRD Kota Semarang Diduga Kuat Terlibat

By On Maret 20, 2025


BM.Online //SEMARANG - Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menimbulkan gejolak. PT Dagga Handal Prima, perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, diduga menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal tanpa izin resmi.  Dugaan ini diperkuat oleh informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media JSI, yang juga menyelidiki kasus ini.  Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL.

 

Berdasarkan pelacakan di sistem Online Single Submission (OSS), PT Dagga Handal Prima belum memenuhi persyaratan izin usaha pertambangan.  Hal ini dikonfirmasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang.  "Dari tracking di OSS, PT Dagga Handal Prima belum melakukan pemenuhan persyaratan, sehingga permohonan izinnya tidak dapat diproses," ungkap seorang pejabat DPMPTSP, Rabu (19/3/2025).

 

Ancaman Sanksi Berat dan Dampak Lingkungan

 

Operasi tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan sanksi berat bagi PT Dagga Handal Prima. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku usaha pertambangan tanpa izin.  Selain itu, aktivitas ilegal ini juga berdampak buruk pada lingkungan, mengancam keselamatan warga sekitar, dan merugikan negara.

 

- Kerusakan Lingkungan: Eksploitasi tanpa kontrol berpotensi merusak lingkungan secara signifikan.

 

- Ancaman Keselamatan: Risiko longsor dan pencemaran tanah mengancam keselamatan warga sekitar.

 

- Kerugian Negara: Ketiadaan pembayaran pajak dan royalti merugikan pendapatan negara.

 

Desakan Warga dan Dugaan Keterlibatan Oknum Dewan

 

Warga Mangunharjo resah dengan keberadaan tambang ilegal ini dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.  "Kami tidak ingin lingkungan kami rusak hanya karena perusahaan tambang yang tidak taat aturan. Pemerintah harus segera bertindak!" tegas seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Informasi yang didapatkan GMOCT dari JSI menambah kompleksitas kasus ini.  Dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan dengan inisial HRL dalam praktik ilegal ini membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.  GMOCT dan JSI akan terus menelusuri informasi tersebut dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT Dagga Handal Prima belum memberikan tanggapan resmi.  Masyarakat dan aktivis lingkungan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan praktik tambang ilegal di Kota Semarang dan mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota Dewan.  Pertanyaan besar kini adalah, apakah hukum akan ditegakkan, atau kasus ini akan berakhir tanpa kejelasan?

 

#Tambang Ilegal, PT Dagga Handal Prima 


#Mangunharjo

#Semarang 

#UU Minerba

#Oknum Dewan 

#GMOCT

#JSI


#No Viral No Justice 


Team/Red (JSI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua DPD GMOCT Prov. Aceh Nagan Raya: Staf PT. Socfindo Seunagan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim di Bulan Ramadhan

By On Maret 20, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H, staf PT. Socfindo Kebun Seunagan di Desa Purwodadi, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menggelar kegiatan santunan anak yatim pada Rabu, 19 Maret 2025.  Sebanyak 60 anak yatim dari Desa Purwodadi, Arongan, Padang Panyang, dan Kubang Gajah menerima bingkisan sebagai wujud nyata kepedulian sosial perusahaan.

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bapak Hendri M.P. Siregar (Pengurus), Bapak O.K. Heri (Tekniker 1), Bapak Ridwan (Askep), dan seluruh staf PT. Socfindo berlangsung di Lapangan Tennis PT. Socfindo Seunagan. Lebih dari 50 bingkisan berhasil disalurkan kepada anak-anak yatim dari desa-desa sekitar perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit Socfindo.

 

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk berkontribusi kepada masyarakat sekitar," ujar Bapak Ridwan, Askep PT. Socfindo Seunagan. "Kami berharap santunan ini dapat sedikit meringankan beban dan membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim di bulan suci Ramadhan ini.  Ini bukan hanya sekedar berbagi materi, tetapi juga mempererat silaturahmi antara perusahaan dengan masyarakat."

 

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Ridwanto, Pimpinan Redaksi media online Bongkarperkara dan Ketua DPD GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) Provinsi Aceh Kabupaten Nagan Raya, menyatakan, "Kami mengapresiasi inisiatif positif dari PT. Socfindo Seunagan.  Kegiatan seperti ini sangat penting untuk membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat."

 

Senada dengan Ridwanto, Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama Provinsi Aceh Kabupaten Nagan Raya, menambahkan, "Semoga kegiatan sosial seperti ini dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk turut serta berkontribusi dalam membangun masyarakat sekitar.  Partisipasi aktif PT. Socfindo dalam kegiatan sosial ini patut diapresiasi dan menjadi contoh yang baik bagi perusahaan lainnya."

 

PT. Socfindo Seunagan berharap kegiatan ini dapat menjadi salah satu dari rangkaian kegiatan sosial berkelanjutan yang akan terus diinisiasi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan komunitas sekitar.  Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi anak-anak yatim dan masyarakat sekitar.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Detasemen Gegana Polda Jabar Temukan Butyronitrile dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Adira Semesta Industri

By On Maret 20, 2025


BM.Online //Sumedang, Jawa Barat – Tim Kimia, Biologi, Radioaktif, dan Nuklir (KBRN) Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar telah menyelesaikan analisa pasca kejadian tewasnya tiga pekerja PTAdira Semesta Industri di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, pada Minggu (16/3/2025).  Ketiga pekerja tersebut tewas setelah terjatuh ke dalam sumur limbah pabrik yang diduga mengandung gas beracun.

 

Berdasarkan informasi awal dari Tim Cyber Bantis Detasemen Gegana, Danden Gegana Kompol Ajang Suhendar, S.E., M.M., memimpin tim KBRN yang tiba di lokasi pada Senin (17/3/2025) untuk melakukan koordinasi dan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP).  Tim melakukan screening dan pengambilan sampel di lokasi untuk identifikasi kandungan gas beracun.  Setelah pengambilan sampel, tim KBRN juga melakukan dekontaminasi personil dan peralatan untuk mencegah kontaminasi bahan berbahaya.

 

Hasil analisa sampel yang diperoleh pada 20 Mei 2025, menggunakan alat SERTECH, menunjukkan adanya Butyronitrile (C4H7N) di TKP.  Butyronitrile adalah senyawa organik dari kelompok nitril dengan gugus fungsi -CN.  Sampel cairan dan lumpur lainnya tidak teridentifikasi mengandung zat berbahaya.  Meskipun ditemukan Butyronitrile dan gas metana (CH4), konsentrasi metana terdeteksi di bawah ambang batas aman, yaitu 3.5% UAG (Upper Explosive Limit).

 

"Peran KBRN dalam identifikasi ini adalah untuk memastikan dan menginformasikan kandungan gas kimia di TKP," jelas Kompol Ajang Suhendar. "Hasilnya menunjukkan adanya Butyronitrile, namun konsentrasi metana berada di bawah ambang batas aman."

 

Penemuan Butyronitrile memberikan petunjuk penting terkait penyebab kematian ketiga pekerja tersebut.  Investigasi lebih lanjut masih diperlukan untuk menentukan secara pasti peran Butyronitrile dalam insiden ini dan untuk memastikan kepatuhan PT Adira Semesta Industri terhadap standar keselamatan kerja.  Polda Jabar akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.


Sumber: Satbrimob Polda Jabar (KBRN Gegana)


#No Viral No Justice 


Team/Red


GMOCT : Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 




Editor:

Sesko TNI Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung

By On Maret 20, 2025



Bandung, Jawa Barat – Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Bandung menggelar salat gaib dan doa bersama untuk tiga personel Polri Polda Lampung yang gugur dalam tugas. Acara khidmat ini dilaksanakan di Masjid Djannatul Ma’wa Sesko TNI pada Rabu (19/3/2025) ba’da salat Dzuhur, di tengah suasana Ramadan.
 
Seluruh personel Sesko TNI dan Perwira Siswa Dikreg LIII Sesko TNI turut serta dalam kegiatan tersebut. Doa tidak hanya dipanjatkan untuk anggota Polri yang gugur, tetapi juga untuk keselamatan dan kekuatan seluruh prajurit TNI-Polri yang bertugas menjaga kedaulatan NKRI dan Kamtibmas.
 
Wakasenat Dikreg LIII Sesko TNI, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Dansesko TNI dan seluruh peserta. Dengan suara bergetar namun tegar, beliau mengungkapkan, “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas doa bersama ini. Semoga doa kita menjadi penyejuk bagi keluarga yang ditinggalkan dan penguat soliditas TNI-Polri.”
 
Beliau menambahkan harapan agar semangat kebersamaan dan pengabdian untuk bangsa dan negara terus terjaga. Suasana khusyuk menyelimuti sepanjang acara, menjadi bukti nyata solidaritas dan kebersamaan antara TNI dan Polri. “Tidak ada yang lebih hebat dari semuanya kecuali soliditas yang harus terus dijaga,” pungkas Kombes Pol Dr. Nugroho.
 
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat TNI dan Polri dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan di tengah duka cita. Salat gaib dan doa bersama menjadi simbol penghormatan dan dukungan bagi para pahlawan yang telah gugur dalam menjalankan tugasnya.

 
Vio Sari



LPK-RI Surabaya dan PT Sun Star Motor Sidoarjo Capai Kesepakatan Damai Kasus Pesangon

By On Maret 19, 2025



Sidoarjo, Jawa Timur – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kota Surabaya berhasil memediasi kasus pesangon karyawan PT Sun Star Motor Cabang Sidoarjo.  Mediasi kedua yang berlangsung di kantor PT Sun Star Motor Sidoarjo pada pukul 10.00 WIB, Rabu, [Tambahkan Tanggal], menghasilkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.
 
Tim LPK-RI DPC Kota Surabaya, dipimpin Ketua Paimun Ahmad Nizardianto, SE, Sekretaris Adib Wildan Hamdani, dan Bidang Pemberdayaan Konsumen Safridus Bria,  berhasil memediasi tuntutan pesangon Edy Sutaryono.  Mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang diformalkan melalui penandatanganan surat akad perdamaian.
 
PT Sun Star Motor Sidoarjo menyatakan kesediaannya untuk memenuhi tuntutan pesangon tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada LPK-RI atas mediasi yang dilakukan.  Perusahaan juga berkomitmen untuk mengevaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang.
 
Paimun Ahmad Nizardianto menekankan pentingnya koordinasi antara LPK-RI DPC Kota Surabaya dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPK-RI dalam keberhasilan mediasi ini.  Adib Wildan Hamdani menambahkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen LPK-RI dalam memperjuangkan hak-hak konsumen dan tenaga kerja.  Safridus Bria menegaskan LPK-RI akan terus mengawal kasus serupa demi keadilan dan kesejahteraan pekerja.
 
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT Sun Star Motor Sidoarjo dan karyawannya semakin harmonis, dan hak-hak karyawan lebih diperhatikan di masa mendatang. LPK-RI DPC Kota Surabaya berkomitmen untuk terus aktif memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan tenaga kerja.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Jeritan Hati Warga Nambo Udik "Ada Uang Bisa Kerja, Tida Ada Uang Jadi Pengangguran''

By On Maret 19, 2025




Serang - BM.Online- Rabu  19/03/2025 // Ternyata banyaknya keberadaan perusahan tidak menjamin masyarakat di Desa Nambo Udik yang  terdampak untuk penyerapan tenaga kerja yang bisa bergabung di perusahaan tersebut. 

Seperti beberapa perusahaan yang bercokol dan membuka usaha mereka di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang, Banten Terlihat ada beberapa perusahaan. 

Seharusnya, keberadaan perusahaan perusahaan itu dapat membuat perubahan di lingkungan sekitar Desa, seperti menyerap banyak tenaga kerja setempat dan lain lain. Rabu 19 Maret 2025 

Namun, pada kenyataannya tidaklah demikian. Warga masyarakat masih terlalu banyak yang tidak mendapat kesempatan untuk bekerja, sekalipun hanya menjadi pekerja buruh kasar.

Hal ini juga disampaikan oleh inisial S (30), Warga Kampung Bayur, Desa Nambo Udik. Dia menuturkan kepada awak media Bandunginvestigasi.com, bahwa selama ini dirinya dan beberapa rekannya sudah cukup banyak datang ke perusahaan tersebut dengan membawa surat lamaran kerja, namun perusahaan yang tida menerima.

"Saya sudah membawa lamaran, dan sudah saya berikan ke pihak Desa namun sampai saat ini saya tidak mendapat panggilan bekerja. Dikarenakan tida ada lowongan.

Harapannya ketika masih sekolah,"Saya sangat bersemangat dan tak sabar ingin bekerja, karena di Desa saya banyak perusahaan yang bercokol," katanya sedikit kecewa

Dalam benaknya, tentulah saya bisa ikut menyumbangkan tenaga saya dan bisa berkontribusi untuk keluarga dalam membantu orang tua saya mencari nafkah sekedar untuk makan.

"Orang tua saya sudah cukup tua dan adik adik saya semuanya masih sekolah. Pastinya, sebagai anak tertua, saya merasa terpanggil untuk membatu meringankan beban hidup orang tua saya, karena kami bukanlah dari keluarga berada," jelasnya.

Tapi pada kenyataannya, S harus menerima fakta pahit. Lamaran yang ia ajukan tida mendapat kesempatan, untuk apa ia sekolah jika sulit mencari pekerjaan, yang notabenenya di desanya banyak perusahaan-perusahaan yang beroperasi.

"Ternyata, susahnya orang tua saya menyekolahkan saya, tidak sebanding dengan harapan saya untuk bisa ikut bekerja di perusahaan yang bermukim di Desa kami ini," keluhnya dengan mata yang berlinang.

Sementara, menurut Sumardi Warga Nambo Udik menyampaikan, baru baru ini ada banyak yang masup bukan Warga Nambo Udik. Tapi justru kebanyakan yang masuk orang dari luar Desanya.

"Saya tidak tahu, mengapa bisa begitu. apakah mungkin orang-orang yang masuk itu titipan dari oknum atau mereka bisa masuk karena memakai biaya (Uang). Apakah harus punya hubungan dengan pemerintah dan lain sebagainya juga saya tidak tau," Ujar Sumardi dengan raut wajah yang makin sedih campur Kecewa




Sumardi juga tak habis pikir mengapa bisa demikian. Seharusnya, perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut lebih mengutamakan warga sekitar, tapi justru yang banyak masuk malah orang dari luar desanya. 

"Ada apa ini ya?, Kalau seperti ini terus, akankah kami warga Nambo Udik banyak yang hanya jadi penonton saja?," ungkapnya

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi instansi terkait. Sebab, sejatinya keberadaan perusahaan-perusahaan tentunya diharapkan oleh warga sekitar dapat membantu mereka dalam mengurangi pengangguran. Dan tentunya, perusahaan juga bisa memberikan dampak positif, seperti melalui program CSR maupun sosial lainnya.

Red/Tim

Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan:  Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung

By On Maret 19, 2025


BM.Online //Bandung, 19 Maret 2025 –  Sebuah kerjasama bisnis yang awalnya menjanjikan, kini berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bandung.  Soni Baihaqi, pengusaha gula merah, menggugat PT. Braga Trading Company (Brataco) dan PT. Askrindo Insurance terkait kerjasama pasokan Dextrose yang diduga sarat dengan rekayasa.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari MediaSBI, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Awalnya, Soni Baihaqi tertarik dengan penawaran Dextrose dari sales PT. Brataco yang mengklaim produk tersebut cocok untuk pembuatan gula merah.  Ia pun setuju bermitra dengan PT. Brataco, yang kemudian menetapkan syarat agar Soni Baihaqi mendirikan CV dan membuka rekening giro.  CV. Sugih Manis, perusahaan milik Soni Baihaqi,  kemudian menerima pasokan Dextrose senilai lebih dari Rp2 miliar.

 

Namun, muncul dugaan rekayasa.  Informasi yang beredar menyebutkan limit kredit maksimal PT. Brataco hanya Rp1 miliar, sementara Soni Baihaqi justru mendapatkan limit lebih dari Rp2 miliar.  Hal ini membuat Soni Baihaqi kesulitan membayar utang.

 

PT. Brataco kemudian mengansuransikan piutangnya kepada PT. Askrindo Insurance.  PT. Askrindo Insurance kemudian mengirimkan surat tagihan subrogasi klaim asuransi senilai Rp1.285.010.000 kepada Soni Baihaqi,  klaim yang telah dicairkan kepada PT. Brataco pada 20 Juli 2022.

 

Merasa dirugikan, Soni Baihaqi menggugat beberapa pihak di Pengadilan Negeri Bandung: Direktur PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat I), Branch Manager PT. Brataco pusat Jakarta (Tergugat II), PT. Brataco cabang Tasikmalaya (Tergugat III), dan PT. Askrindo Insurance (Tergugat IV).

 

Kasus ini menyoroti transparansi pemberian kredit dan etika bisnis.  Proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak.

 

Hingga berita ini diturunkan, PT. Brataco dan PT. Askrindo Insurance belum memberikan pernyataan resmi.  GMOCT melalui MediaSBI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri Take Over Rumah KPR BTN:  Transaksi Bawah Tangan atau Prosedur yang Salah?

By On Maret 19, 2025



BM.Online //Bandung, 19 Maret 2025 –  Telah tayang sebelum nya pada tanggal 26 Februari 2025 perihal Kasus take over rumah KPR BTN di Bumi Parahyangan Kencana, Blok E1 No. 36, Kabupaten Bandung,  mengungkap potensi pelanggaran prosedur dan praktik transaksi di bawah tangan.  Tim liputan gabungan media menelusuri kasus ini yang melibatkan Ananda Sofia Syahla (debitur), almarhum A.P. (pembeli), dan pihak-pihak terkait, termasuk Notaris Teguh Adhipradana, S.H., M.Kn., dan Bank BTN Cabang Bandung.

 

Awalnya, Ananda Sofia Syahla, yang memiliki Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Bank BTN sejak 31 Oktober 2023, mengalami tunggakan.  Dengan bantuan Y dan A,  dua perwakilan dari pengembang properti ternama di Kabupaten Bandung,  A.P.  menawarkan take over rumah tersebut.  Proses take over ini difasilitasi oleh Notaris Teguh Adhipradana melalui Akta Kuasa No. 93 tanggal 7 Mei 2024, yang mencakup kuasa pembayaran angsuran dan kuasa menjual.  Harga take over disepakati sebesar 40 juta rupiah, meskipun Ananda Sofia Syahla melalui ibunya (H) awalnya meminta 20 juta rupiah.  H mengklaim telah menerima 20 juta rupiah, sementara sisanya dikelola oleh Y dan A.

 

Namun, permasalahan muncul setelah A.P. meninggal dunia pada 14 Februari 2025.  A.P.  meninggalkan tujuh orang anak, dan dua di antaranya tinggal di rumah tersebut.  Karena adanya tunggakan dua kali angsuran akibat sakit keras A.P., ahli warisnya, melalui Asep NS (adik A.P. dan pimpinan redaksi media online ternama di Kabupaten Semarang) dan Advokat Agus Purnomo, S.H. (MGP Law Office), menelusuri kejanggalan dalam proses take over.

 

Pada 24 Februari 2025, Asep NS menemui Iman dari BCU Bank BTN Cabang Bandung.  Iman menyatakan bahwa take over tersebut melanggar perjanjian kredit karena dilakukan tanpa sepengetahuan Bank BTN dan bersifat ilegal (di bawah tangan).  Namun, pernyataan yang mengejutkan keluar dari Iman, yaitu bahwa secara aturan umum, take over tersebut sah.  Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar.

 

Upaya konfirmasi kepada Notaris Teguh Adhipradana melalui telepon pada hari yang sama belum membuahkan hasil.  Stafnya, Falih, hanya berjanji menyampaikan pertanyaan Asep NS terkait legalitas take over tanpa sepengetahuan Bank BTN kepada Notaris.  Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Notaris Teguh Adhipradana.

 

Lebih mengejutkan lagi,  ternyata tidak ada proses balik nama dari Ananda Sofia Syahla ke A.P.  Meskipun A.P.  bertanggung jawab atas angsuran, nama Ananda Sofia Syahla tetap tercatat sebagai debitur.  Setelah negosiasi alot, A dan Y mengembalikan uang 40 juta rupiah kepada ahli waris A.P. dengan syarat pengembalian berkas dan pengosongan rumah.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan prosedur yang benar dalam proses take over KPR.  Tim liputan akan terus berupaya meminta klarifikasi dari Notaris Teguh Adhipradana, Kepala Cabang Bank BTN Bandung, dan pimpinan pengembang properti terkait.  Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan take over KPR, dan memastikan semua proses dilakukan sesuai prosedur dan sepengetahuan pihak bank.


Sampai berita ini ditayangkan, Notaris Teguh Adhipradana tidak memberikan statement perihal pertanyaan yang dilontarkan oleh awak media.


#No Viral No Justice 


Team/Red 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Misteri di Balik Kecelakaan  di Bekasi: Korban Terjepit di Kolong Innova, Sopir Diduga Kabur

By On Maret 18, 2025



BM.Online //Bekasi, 18 Maret 2025 –  Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan RA. Kartini, Bekasi Timur, Rabu, 5 Maret 2025 lalu, menyisakan duka mendalam bagi keluarga Rakha Aryasuta Atmoko (25).  Rakha, pengendara Honda Scoopy B-4760-KKM, mengalami cedera parah setelah terhimpit di kolong mobil Toyota Innova B-1535-KRS.  Kejadian ini kini menjadi sorotan publik karena dugaan kaburnya pengemudi Innova, yang disebut-sebut bernama Irwan.

 

Kejadian bermula saat Rakha, yang tengah dalam perjalanan dari Jaya Elektrindo menuju RS Bhakti Kartini,  mengalami kecelakaan di dekat SDN Margahayu II.  Saksi mata menuturkan,  Rakha terlempar dan terjepit di kolong Innova.  Suasana mencekam,  dipenuhi teriakan panik warga sekitar.

 

Yang mengejutkan,  pengemudi Innova, Irwan, diduga meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan.  Tindakan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang tanggung jawab moral dan hukum yang seharusnya dijalankan.

 

Rakha, yang sempat dirawat di RS Bani Saleh, kini menjalani perawatan intensif di RS Primaya Barat akibat luka serius yang dialaminya.  Keluarga korban berharap pihak berwajib dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan serta kompensasi yang layak atas penderitaan yang dialami Rakha.

 

Polisi telah menerima laporan resmi atas kejadian ini dengan nomor LP/B/555/III/2025/SPKT. SATLANTAS POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.  Saat ini,  Polisi tengah memburu Irwan dan menyelidiki kronologi kecelakaan secara menyeluruh untuk mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam peristiwa tersebut.

 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berlalu lintas dan tanggung jawab setiap pengguna jalan.  Jalan RA. Kartini,  yang merupakan area padat aktivitas,  membutuhkan kewaspadaan ekstra dari semua pengguna jalan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.  Publik berharap kasus ini segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.


#No Viral No Justice 

 

Team/Red(Djoko Suci)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Anggota DPRD Kota Semarang Diduga Pengelola Tambang Galian C Ilegal di Mangunharjo, Tembalang

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Semarang – Dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Semarang dalam aktivitas pertambangan ilegal semakin menguat.  Berdasarkan investigasi terbaru yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Media JSI, seorang anggota DPRD berinisial HLB diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola tambang Galian C ilegal di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
 

Tambang ini beroperasi di bawah CV Dagga Handal Prima, yang hingga saat ini izinnya belum terbit melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) Online Single Submission (OSS). Artinya, segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut ilegal dan melanggar hukum.
 

Lebih mengejutkan lagi, dalam pernyataannya kepada jurnalis, HLB secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya merupakan pengelola tambang tersebut. Bahkan, ia berupaya menekan media agar tidak memberitakan kasus ini.
 

"Mas, tolong takedown berita tentang Galian C Mangunharjo, saya pengelola di situ," ujar HLB, Jumat (14/3/25).
 

Pernyataan HLB yang juga merupakan ketua ormas Lindu Aji ini bukan hanya menguatkan dugaan keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal, tetapi juga menunjukkan adanya upaya mengintervensi kebebasan pers, yang merupakan hak fundamental dalam sistem demokrasi.
 

Dasar Hukum yang Dilanggar
 

Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjerat HLB, baik dari aspek pertambangan ilegal, penyalahgunaan wewenang, maupun intervensi terhadap kebebasan pers.
 
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)  (Pasal 158)
 
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 76 Ayat (1) dan (2))
 
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) (Pasal 12 Huruf i)
 
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 18 Ayat (1))
 
Tuntutan Transparansi dan Tindakan Tegas
 
Kasus ini semakin memperjelas korupsi politik yang merajalela di sektor pertambangan ilegal.  Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, di antaranya:
 
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
 
2. Polri dan Kejaksaan
 
3. DPRD Kota Semarang
 
4. Kementerian ESDM
 
Kesimpulan
 

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Semarang dalam bisnis tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan betapa lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah.  Masyarakat Semarang menunggu tindakan nyata. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, ataukah ini hanya akan menjadi skandal yang berlalu tanpa konsekuensi?



#No Viral No Justice 


Team/Red (Agung JSI)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pergantian Kepengurusan GMOCT: Agung Sulistio Terpilih sebagai Ketua Umum, Pasca Pengunduran Diri Yopi Zulkarnain A

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Semarang Jawa Tengah, 18 Maret 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak (GMOCT) mengalami pergantian kepengurusan kepemimpinan setelah Ketua Umum Yopi Zulkarnain A dan Wakil Sekretaris Umum M Bakara, Jeansen dan Sutiah yang secara otomatis mengikuti Yopi Zulkarnain resmi mengundurkan diri pada Minggu, 16 Maret 2025.  Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS.

 

Menindaklanjuti hal tersebut, sebuah telekonferensi terbatas Dewan Pengurus GMOCT segera digelar di bawah pimpinan Asep NS dan dengan bimbingan Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro.  Telekonferensi tersebut dihadiri oleh Agung Sulistio (sebelumnya Wakil Ketua Umum), Asep Riana (sebelumnya Kepala Divisi Ekonomi Kemasyarakatan), Cahyo Purnomo (sebelumnya Kepala Divisi Pengawasan Keanggotaan), Ahmad Nuryaman dan Junaidi (Kepala Divisi Investigasi), dan Herman Wahyudi (Bidang IT GMOCT).

 

Hasil telekonferensi tersebut menetapkan Agung Sulistio sebagai Ketua Umum GMOCT yang baru, Asep Riana sebagai Wakil Ketua Umum, dan Cahyo Purnomo sebagai Wakil Sekretaris Umum.  Selain memilih posisi kepemimpinan baru, telekonferensi juga membahas langkah strategis GMOCT ke depan menjelang Munas Pertama.

 

Dewan Penasehat GMOCT, S Biantoro, menyatakan, "Pergantian kepemimpinan ini merupakan dinamika organisasi yang wajar. Saya berharap di bawah kepemimpinan Agung Sulistio, GMOCT dapat semakin solid dan mampu melangkah lebih maju, lebih profesional, dan lebih berkontribusi bagi kemajuan pers nasional. Ke depan, GMOCT harus fokus pada peningkatan kualitas jurnalistik, pengembangan kapasitas anggota, dan penguatan sinergi antar media."

 

Ketua Umum GMOCT terpilih, Agung Sulistio, menyampaikan, "Saya akan melanjutkan estafet kepemimpinan dengan penuh tanggung jawab. Prioritas utama saya adalah memperkuat soliditas internal organisasi dan meningkatkan profesionalisme anggota. Kita akan terus berjuang untuk menjaga marwah jurnalistik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat."

 

Wakil Ketua Umum terpilih, Asep Riana, menambahkan, "Saya siap bersinergi dengan Ketua Umum untuk mewujudkan visi dan misi GMOCT. Kita akan fokus pada program-program yang berdampak positif bagi masyarakat dan kemajuan bangsa."

 

Wakil Sekretaris Umum terpilih, Cahyo Purnomo, berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi. "Saya akan fokus pada peningkatan tata kelola organisasi dan pengembangan sistem manajemen yang lebih modern," ujarnya.

 

Ahmad Nuryaman dan Junaidi, selaku Kepala Divisi Investigasi, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan kualitas investigasi jurnalistik GMOCT. "Divisi Investigasi akan terus bekerja keras untuk mengungkap berbagai kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya demi kepentingan publik," kata mereka.

 

Herman Wahyudi, Bidang IT GMOCT, menambahkan, "Dari sisi IT, saya akan memastikan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi GMOCT berjalan optimal untuk mendukung kinerja organisasi.  Peningkatan keamanan data dan pengembangan platform digital yang lebih modern akan menjadi fokus utama saya."

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menyampaikan terima kasih kepada Yopi Zulkarnain A, M Bakara, Jeansen, dan Sutiah atas kontribusi dan kebersamaan selama bergabung di GMOCT.  "GMOCT tidak akan pernah melupakan kebaikan siapapun, sekecil apapun itu, dan ke depan GMOCT akan tetap menjaga tali silaturahmi dengan eks-anggota yang pernah tergabung di GMOCT," pungkas Asep NS.



#No Viral No Justice 



GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Brebes, 18 Maret 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes hari ini, Selasa (18/3/2025).  Sidang ini terkait gugatan terhadap PT. Bank Mandiri atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 lalu ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh kebijakan Bank Mandiri.

 

Hadir dalam sidang tersebut sejumlah perwakilan LPK-RI, termasuk Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam; Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio; Anggi Laora Fandila; Rasidin, Ketua DPC Brebes; dan Eko Jupriyanto.  Sidang yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berjalan tanpa kehadiran pihak tergugat, PT. Bank Mandiri.  Setelah hakim memeriksa kelengkapan berkas dari LPK-RI, sidang pun ditunda hingga 15 April 2025.

 

Ketua Umum DPP LPK-RI, M. Fais Adam, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.  "Kami hadir di sini untuk membela hak-hak konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bank sebagai lembaga keuangan seharusnya memberikan pelayanan terbaik dan adil kepada nasabahnya. Jika ada indikasi pelanggaran yang merugikan konsumen, maka kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas Fais Adam.

 

Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI yang juga menjabat sebagai Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama),  menambahkan bahwa lembaganya akan terus memperjuangkan keadilan bagi konsumen dan mengawasi jalannya persidangan. Informasi mengenai persidangan ini didapatkan GMOCT dari media online KabarSBI, salah satu anggotanya.  "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak konsumen tidak diabaikan. Sidang ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera kepada pihak yang tidak mengindahkan peraturan perlindungan konsumen," tegas Agung.

 

Anggi Laora Fandila turut memberikan komentarnya,  mengatakan bahwa sidang ini menjadi pembelajaran berharga bagi LPK-RI dalam memperkuat posisi hukumnya dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi. "Sidang ini merupakan pengalaman berharga bagi kami dalam memahami dan memperkuat posisi hukum LPK-RI dalam memperjuangkan hak konsumen melalui jalur litigasi," ujarnya.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan beberapa minggu mendatang. LPK-RI berharap persidangan ini akan menghasilkan keputusan yang adil dan berpihak pada konsumen. Kasus ini menarik perhatian publik, khususnya nasabah perbankan yang berharap adanya perlindungan lebih terhadap hak-hak mereka. LPK-RI mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan hak-haknya sebagai konsumen dan tak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi.


#No Viral No Justice 



Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kapolres Terancam Dipecat, Pegawai Negeri Sipil dan Kades Demo di Pringsewu: Ada Apa di Baliknya

By On Maret 18, 2025

BM.Online //Lampung, 17 Maret 2025 –  Kehebohan melanda Pringsewu, Lampung, hari ini. Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Pendidikan dan Kesehatan Pringsewu, serta para Kepala Pekon (Kepala Desa) se-Kabupaten Pringsewu, menggelar aksi demonstrasi damai menuntut agar Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, tidak dicopot dari jabatannya.  Aksi yang dilakukan di tengah jam kerja ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik.

 

Para demonstran, mengenakan seragam dinas masing-masing,  berorasi lantang mempertahankan posisi Kapolres yang saat ini tengah dalam proses pemeriksaan Divpropam Polri.  Kejadian ini memicu spekulasi dan pertanyaan tajam: apa yang sebenarnya terjadi di balik aksi ini?  Mengapa para PNS dan kepala desa rela berdemo membela sang Kapolres?  Siapa yang menggerakkan mereka?

 

"Pasti ada sesuatu yang tidak terbuka di balik aksi ini," ungkap Anwar, seorang wartawan Lampung. "Kenapa mereka merasa harus mempertahankan Kapolres tersebut? Apa yang sebenarnya terjadi selama ini yang membuat mereka harus turun ke jalan dan menggelar orasi seperti ini?"

 

Dugaan adanya masalah besar yang disembunyikan pun mencuat.  Aksi ini diduga sebagai upaya untuk menutupi hal-hal yang tidak ingin diketahui publik.  Pemeriksaan rekam jejak Kapolres Yunus Saputra selama bertugas di Pringsewu semakin memperkuat spekulasi ini.  Ada yang menduga Kapolres berperan besar dalam melindungi para pendemo dari kasus penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.  Dengan demikian, aksi 17 Maret 2025 bukan hanya soal mempertahankan jabatan, tetapi juga indikasi adanya konspirasi yang lebih dalam.

 

Pertanyaan utama yang belum terjawab: apakah tuntutan ini murni untuk melindungi integritas Kapolres Yunus Saputra, atau ada agenda terselubung yang lebih besar?  Penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran di balik demonstrasi ini.

 

Jabatan Kapolres memang berpengaruh besar terhadap stabilitas keamanan daerah. Namun, upaya mempertahankan posisi AKBP M. Yunus Saputra terlihat bukan hanya karena kemampuan dan integritasnya, melainkan mungkin terkait isu krusial lainnya.  Pertanyaan besarnya: mengapa mereka begitu ngotot mempertahankan sosok ini?

 

Aksi ini menarik perhatian besar masyarakat, khususnya kalangan jurnalis dan pengamat politik di Lampung.  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, bahkan mensinyalir adanya kolaborasi ala mafioso antara Kapolres dan jajarannya dengan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.  Ia menyinggung hubungan kolaboratif tersebut sebagai "relasi sesama busway," menyindir adanya saling melindungi di antara pihak-pihak yang terlibat.

 

"Sesama busway dilarang saling mendahului, sesama koruptor harus saling melindungi," tegas Wilson Lalengke, tokoh pers nasional yang dikenal anti-korupsi.  Ia mendesak dilakukan audit kinerja seluruh instansi dan lembaga pemerintahan di Pringsewu, mengingat banyak kepala desa di Indonesia yang kerap melakukan penggelapan dana desa dengan bantuan aparat hukum.

 

"Perlu dorong Kejari periksa para pejabat, pegawai, dan kepala pekon terkait kasus pemberian dukungan ke Kapolres tolol itu. Saya berharap Irwasda setempat jangan diam saja atas fenomena ini. Harus ditindak-lanjuti dan dikasuskan mereka itu, beri sanksi dalam bentuk sanksi disiplin hingga dipidanakan jika terbukti terdapat kerugian uang negara yang dikemplang oleh kepala pekon, dan dinas-dinas di sana," tegas Wilson Lalengke, yang juga melaporkan Kapolres Yunus Saputra atas tuduhan pengancaman terhadap wartawan ke Divpropam Polri.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) akan terus bersinergi dengan PPWI untuk mengawal kasus ini melalui pemberitaan yang transparan dan berimbang, demi mengungkap kebenaran di balik demonstrasi tersebut.  Semoga kebenaran segera terungkap, dan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


#No Viral No Justice 

 

(TIM/Red)


Sumber: PPWI 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Warga Nagan Raya Keluhkan Lambatnya Proses Laporan Kasus Curanmor di Polsek Alue Bilie

By On Maret 18, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Daeli, warga Desa Makarti Jaya, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, mengeluhkan lambatnya penanganan laporan kehilangan motornya di Polsek Alue Bilie.  Ia mengaku telah dua kali mendatangi polsek tersebut, namun laporannya belum juga diproses secara tuntas dan ia belum menerima salinan laporan polisi.

 

Kejadian bermula pada [tanggal kejadian - informasi ini tidak tersedia di teks], ketika motor Daeli hilang.  Pada Senin, 17 Maret 2025 pukul 18.00 WIB, Daeli kembali mendatangi Polsek Alue Bilie untuk melaporkan kejadian tersebut. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak kepolisian.

 

"Saya sudah dua kali datang ke Polsek Alue Bilie, tapi tidak ditanggapi," ujar Daeli.

 

Awak media dari Bongkar Perkara.com, yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie.  Kanit Reskrim hanya meminta Daeli untuk kembali lagi ke polsek agar laporannya diproses.

 

Setelah kembali ke Polsek Alue Bilie pada sore harinya, Daeli akhirnya dimintai keterangan dan diminta menandatangani sebuah dokumen. Namun, ia tidak diberikan salinan laporan polisi.  "Saya sudah dimintai keterangan dan menandatangani dokumen, tapi surat laporannya ditahan dulu," kata Daeli kepada awak media.

 

Daeli merasa keberatan karena tidak menerima salinan laporan polisi sebagai bukti bahwa laporannya telah diterima dan diproses. Ia berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan proses laporan dan memberikan salinan laporan tersebut kepadanya.

 

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Reskrim Polsek Alue Bilie menjelaskan bahwa pihaknya masih perlu memanggil saksi-saksi sebelum laporan tersebut dapat diproses lebih lanjut.  "Biar kami panggil dulu saksi-saknya. Yang penting sabar dulu, karena kami mau proses saksi-saksi dulu," ujar Kanit Reskrim.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan laporan polisi, terutama kasus kehilangan kendaraan bermotor yang marak terjadi.  GMOCT berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan segera menyelesaikan proses laporan Daeli agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.



#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *