Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Misteri Pembangunan Rabat Beton di Desa Haurundang, Diduga Tabrak UU KIP No.14 Tahun 2008

By On Juli 07, 2025





BM.online - Proyek pembangunan jalan rabat beton manual jalan lingkungan yang beralokasi tepatnya di Kampung Munjul RT. 009/ RW.003 Desa Harundang, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten . Dengan luas pekerjaan  P 184 x Lx 2,3 T x0,15.M yang dibiayai dari APBDES (DD), Anggaran 2025 dengan nilai tidak tercantumkan seberapa besar anggaran yang di gelontorkan dengan secara tertulis didalam  sebuah batu nisan prasasti berisi informasi penting untuk masyarakat. (Senin 7 Juni 2025)


Beberapa temuan yang berhasil dihimpun oleh awak media BM.online saat berada di lokasi kegitan proyek pembangunan Rabat beton manual antara lain:


Diduga komposisi matrial tidak memenuhi standar rencana anggaran biaya yang dibuat.
Pemahalan harga dan setelah menyesuaikan dengan besaran anggaran yang tidak berbanding lurus selanjutnya kami menduga telah terjadi pemahalan pada kontruksi. 


Saat dikonfirmasi salah mengaku beenama Samsul selaku kasi pelayanan Desa Harundang mengatakan bahwa pekerjaan sudah selesai beberapa hari lalu. 

"Pekerjaan sudah selesai dan perihal berkaitan dengan tenaga kerja alhamdulillah warga sini semua tida ada orang luar. Jelasnya 


Menurutnya Samsul jiak awak media ingin mengetahui lebuh jelas terkait Papan Informasi Pembangunan (PIP) diarahkan kepada Kepala Desa.

"Jika bapa ingin lebuh jelas lebih silahkan konfirmasi saja langsung kepala desa terkait perihal papan anggaran. Ujarnya 

Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang bersangkutan enggan terbuka terhadap media, ada apa dengan proyek pembangunan infrastruktur Rabat beton manual jalan lingkungan Desa Harundang...?


UU KIP mendorong keterbukaan informasi publik berkaitan untuk kepentingan bagi masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi untuk memperjuangkan hak nya dalam mengakses informasi dan bagi badan publik untuk dapat melaksanakan kewajiban nya dengan sebaik mungkin, transparansi dan akuntabel,yang tertuang dalam  UU KIP No.14 Tahun 2008.


Untuk menggali lebih detail tim awak media BM-online mencoba ,konfirmasi menghubungi melalui telfon dan via chat WhatsApp kepala desa ( kades) Desa, Harundang, H UYU WAHYUDIN,S.PD sekaligus ,sebagai Ketua APDESI , Kecamatan Cikeusal,tida merespon dan Juga tida ada tanggapan terkait kegiatan pembangunan proyek pembangunan Rabat Beton manual tersebut justru,Kades Memblokir  nomor WhatsApp salah satu media BM- online saat dikonfirmasi, lebih memilih,bungkam diam membisu di duga kuat kepala Desa alergi pada wartawan imbuhnya.


Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendesak kepada pihak dinas terkait,baik dari pihak DPMD, kecamatan, inspektorat kabupaten Serang untuk segera menijau turun di dilokasi menngcroscek ulang bila mana terbukti ada nya indikasi kecurangan dalam kegiatan tersebut kami minta ambil tindakan tegas beri sangsi bila perlu audit semua kegiatan pembangunan yang ada di setiap desa khusus nya di kecamatan Cikeusal tutup nya.



( Red/Masturo )

Pemuda Batak Bersatu Ancam Laporkan Arogansi Aparat Semarang yang Diduga Bela Pengusaha Kos-Kosan

By On Juli 07, 2025



Bentengmerdeka.online - Semarang 7 Juli 2025 (GMOCT) –  Aksi pembongkaran paksa portal RT 09 Perumahan Gunung Sawo oleh aparat Pemerintah Kota Semarang menuai kecaman keras dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang.  Organisasi kepemudaan ini menilai tindakan tersebut arogan dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada dr. Sahal Patah, pengusaha kos-kosan yang menjadi pihak yang berselisih dengan warga.  Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT).

 

PBB menegaskan akan melaporkan tindakan aparat tersebut kepada Wali Kota Semarang. Sekretaris PBB DPC Kota Semarang, Okly Silitonga, menyatakan, "Kami melihat adanya keberpihakan yang nyata kepada kepentingan bisnis dr. Sahal, mengabaikan kepentingan warga yang hanya ingin lingkungannya aman dan tertib. Ini jelas pengkhianatan terhadap tugas negara!"

 

Hal senada disampaikan Ketua PBB DPC Kota Semarang, Purnawirawan AKBP M. Manurung, S.H.  Ia menyatakan dukungan penuh terhadap warga Gunung Sawo dan mengancam akan mengambil langkah hukum. "Ini bukan sekadar masalah portal, melainkan soal martabat rakyat yang diinjak-injak. Aparat seharusnya melindungi, bukan menindas!" tegas Manurung.

 

Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, Kadiv Hukum PBB, Usman Silitonga SH, ditugaskan untuk mendampingi warga Gunung Sawo dalam setiap langkah pelaporan dan pengaduan.

 

PBB menekankan komitmennya untuk terus membela warga Gunung Sawo dan menuntut pertanggungjawaban aparat yang dianggap bertindak sewenang-wenang.  Okly Silitonga menegaskan, "Kami bersama warga Gunung Sawo akan terus berjuang. Kami tidak takut dan tidak akan mundur!"  Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya di lapangan dan dikonfirmasi oleh media online Jelajahperkara, anggota GMOCT.

 

#noviralnojustice


#pemudabatakbersatu



#gajahmungkur


#rskariadi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Penambangan Rakyat Lebak Selatan di Tengah Gempuran Pemberitaan Miring dan Kebutuhan Hidup Masyarakat Setempat

By On Juli 07, 2025


Oleh: Abdul Kabir Albantani 

PERTAMBANGAN rakyat memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, namun perlu dikelola dengan baik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan.

Seperti halnya penambangan batubara yang berada di wilayah Kabupaten Lebak bagian selatan dan tersebar di empat Kecamatan, yakni Panggarangan, Cihara, Bayah dan Cilograng, sangat mengharapkan peran aktif Pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal ini pusat dan daerah untuk memudahkan serta memberikan akses perijinan penambangan rakyat agar kegiatan pertambangan rakyat dilakukan secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas.

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi.

Persoalannya adalah kegiatan pertambangan rakyat dilakukan tanpa izin yang  dilakukan oleh masyarakat setempat (Lebak Selatan), berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi PPWI di lapangan ditengarai oleh karena birokrasi yang rumit serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur perizinan di kalangan penambang.

Sehingga meski masyarakat seringkali dihantui oleh ketakutan akut akan adanya penertiban bahkan penangkapan oleh aparat penegak hukum, penambangan ‘Liar’ tersebut terus berlangsung akibat tidak adanya sektor usaha lain yang bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Secara teori, IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Namun pada kenyataannya kewenangan pemerintah daerah yang secara tidak langsung dikebiri oleh pemerintah pusat menciptakan suasana rancu dan tumpang tindihnya kewenangan sehingga mempersulit kesempatan masyarakat setempat dalam memperoleh perizinan.

Padahal izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

Perlu adanya sinergitas antara regulasi nasional dan daerah dengan tujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kalau diimplementasikan secara baik, UU Minerba sebagai instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan, akan menghasilkan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Dalam kontek persoalan penambangan rakyat yang ada di wilayah Kabupaten Lebak terutama di Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah, sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah.

Penulis adalah Ketua PPWI Kabupaten Lebak dan Plh. Ketua PPWI DPD Banten

Soal Insiden Juliana Marins, Menko Yusril Sebut RI Tak Bisa Dituntut ke Komisi HAM Amerika

By On Juli 05, 2025

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. 

JAKARTA, BM.Online Indonesia tidak bisa dituntut ke Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika atau Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) terkait kasus kematian Juliana Marins di Gunung Rinjani.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, di kantornya, Jakarta, Jumat, 04 Juli 2025.

“Bahkan termasuk lembaga peradilan seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC) di Den Haag tidak mungkin dapat dilakukan tanpa kita (Indonesia) menjadi pihak dalam konvensi atau statutanya, dan kita setuju lebih dahulu untuk membawa sebuah kasus ke badan itu. Itu adalah prinsip dalam hukum dan tata krama internasional,” ujar Yusril.

Diketahui, pihak yang dikabarkan hendak menuntut RI ke IACHR adalah The Federal Public Defender's Office of Brasil (FPDO).

Namun, kata Yusril, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.

Yusril mengatakan, FPDO bukan lembaga Pemerintahan Brasil, tapi lembaga independen seperti Komnas HAM.

“Yang ada adalah statement yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM. Jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini. Jadi bukan Pemerintah Brasil,” ujarnya.

Menurut Yusril, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus kematian Juliana Marins tersebut.

“Sampai saat ini, Pemerintah Republik Indonesia (RI) tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari Pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” tuturnya.

Yusril mengusulkan adanya joint investigation atas kasus kematian Juliana Marins, di mana Kepolisian Indonesia dan Otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.

“Joint investigation itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya, fair, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.

DPU pada Senin, 30 Juni 2025, mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti IACHR.

“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.

Setibanya jenazah Juliana Marins di Brasil pada Selasa, 01 Juli 2025, keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat.

Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.

“Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa. (*/red)

Abdul Rahman Saleh Dikabarkan Tutup Usia, Mantan Wartawan yang Jadi Jaksa Agung di Era SBY

By On Juli 05, 2025

Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. 

JAKARTA, BM.Online Mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh dikabarkan tutup usia, pada Jumat, 04 Juli 2025.

Abdul Rahman meninggal dunia di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, pada pukul 13.05 WIB.

Rencananya, jenazah Abdul Rahman akan disemayamkan di rumah duka yang beralamat di Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Innalillahi Wa Innalillahi Roji'un telah Berpulang Bapak Abdul Rahman Saleh, Jaksa Agung RI Periode 2004-2007,” tulis akun Instagram resmi Kejagung RI @ kejaksaan.ri.

“Jaksa Agung Beserta jajaran menghaturkan duka mendalam, semoga Allah Ta’ala memberikan ampunan dan menempatkan beliau di tempat yang terbaik di sisi Allah, dan keluarga yang di tinggalkan diberikan kekuatan,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Diketahui, Abdul Rahman Saleh merupakan Jaksa Agung yang menjabat pada Tahun 2004-2007 silam atau saat Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Namun sebelum memimpin Korps Adhiyaksa, Abdul Rahman mengawali kariernya sebagai Wartawan harian Nusantara Jakarta (1968-1972).

Abdul Rahman juga pernah menjadi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta (1981-1984) hingga menjadi Hakim Agung/ Ketua Muda Mahkamah Agung (1999 - 2004).

Puncak kariernya saat SBY menunjuk menjadi Jaksa Agung RI (Oktober 2004 - Mei 2007).

Setelah tidak menjadi Jaksa Agung, dia diangkat sebagai  Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Denmark merangkap Lithuania sejak 14 Juni 2008. (*/red)

Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Dituntut Tujuh Tahun Penjara

By On Juli 05, 2025

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 
 

JAKARTA, BM.Online Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai, Tom Lembong terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 04 Juli 2025.

Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Tom dihukum membayar denda Rp 759 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti karena dalam perkara ini ia tidak menikmati sepeser pun uang hasil korupsi.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta persidangan, seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi sehingga Tom disimpulkan terbukti bersalah.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN. (*/red)

KNKT Mulai Selidiki Penyebab Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali

By On Juli 05, 2025

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. 

JAKARTA, BM.Online Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mulai menyelidiki penyebab Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali.

KNKT kini tengah memeriksa sistem komunikasi dan rekam perjalanan data facial traffic control.

Diketahui, data facial traffic control yang diperiksa KNKT tersebut di antaranya data jumlah kendaraan, kecepatan, dan pola pergerakan kapal. Termasuk rekam jejak armada kapal yang mengalami kecelakaan itu.

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono menyatakan, data-data itu dibutuhkan untuk mengetahui rekaman perjalanan pada sebelum kecelakaan terjadi.

“Data Facial traffic control, komunikasi yang terjadi saat malam itu kita sudah kumpulkan,” ujar Tjahjono kepada wartawan, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurutnya, pemeriksaan data itu saja belum cukup. Besok KNKT akan melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan wawancara terhadap korban selamat.

“Besok kami lanjutkan dengan mewawancarai korban-korban yang selamat. Kami ingin tahu apa yang terjadi sebenarnya sehingga kami bisa memfokuskan kalau ceritanya seperti ini, apa yang terjadi. Hari ini kami fokus pada pengumpulan data,” ujarnya. (*/red)

Deden Apriandhi Bakal Dilantik Jadi Sekda Banten, Gubernur Andra Soni: Perkuat Roda Pemerintahan

By On Juli 05, 2025

Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi. 

TANGERANG, BM.Online Gubernur Banten, Andra Soni mengaku telah menerima salinan penetapan Deden Apriandhi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto.

Menurutnya, hal itu menjadi langkah penting dalam penyempurnaan struktur birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam memperkuat roda pemerintahan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

“Penetapan Sekda ini bagian penting untuk menyempurnakan struktur birokrasi kita. Sekda berperan sebagai motor administratif pemerintahan. Saya berharap segera bisa bekerja, karena beban kerja pemerintahan ini perlu didistribusikan dengan baik,” ujar Andra Soni kepada wartawan saat meninjau ruas jalan Maja – Citeras dan Maja – Tigaraksa, di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat, 04 Juli 2025.

Menurut Andra Soni, proses seleksi Sekda telah dilalui secara normatif melalui Panitia Seleksi (Pansel) dan manajemen talenta.

Pemprov Banten, kata dia, telah mengajukan tiga nama calon kepada Presiden berdasarkan urutan alfabet, bukan peringkat nilai, dengan nilai tetap dilampirkan sebagaimana prosedur resmi.

“Proses seleksi berlangsung transparan dan profesional. Sama seperti saat kita mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur ke Presiden, pengajuan nama Sekda juga berdasar alfabet,” tuturnya.

Andra Soni mengatakan, pelantikan Sekda definitif direncanakan akan berlangsung pada Selasa atau Rabu mendatang. 

Dengan adanya Sekda definitif, lanjutnya, pihaknya optimistis efektivitas pemerintahan akan meningkat.

Menurutnya, Sekda memiliki fungsi strategis dalam pengendalian urusan pemerintahan sehari-hari, sehingga Kepala Daerah bisa lebih fokus dalam menetapkan dan mempercepat kebijakan prioritas.

“Saya ingin fokus ke arah kebijakan dan percepatan penanganan isu-isu penting seperti banjir, pengangguran, dan kemiskinan, pendidikan dan lain sebagainya. Ini semua butuh pengelolaan yang tertib secara administratif. Di situlah peran penting Sekda,” ucapnya.

Andra Soni juga berharap, penetapan Sekda definitif dapat mendorong konsolidasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten agar lebih solid dan terarah.

“Kita ingin ASN Banten terkonsolidasi secara baik. Tugas kita melayani masyarakat dan itu harus tercermin dalam setiap langkah dan kinerja yang dijalankan,” tutup Andra Soni. (*/red)

Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

By On Juli 05, 2025



 
Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025 – Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon. Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan. Ironisnya, tindakan ini dilakukan meskipun Lurah Petompon, Camat Gajah Mungkur, dan Kasatpol PP sebelumnya menyatakan tidak perlu ada pembongkaran.
 
Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.
 
Fakta di lapangan menunjukkan inkonsistensi sikap pejabat setempat. Setelah pembongkaran, pernyataan mereka berubah drastis. Lurah Mamit beralasan tak mampu menolak tindakan Satpol PP, sementara Camat Puput menyatakan hanya memfasilitasi dan tidak berpihak kepada siapa pun. Padahal, warga dan tim media telah memastikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar portal tetap terpasang. Perubahan pernyataan aparat diduga terjadi setelah pihak dr. Sahal, yang bukan warga Gunung Sawo, melakukan tekanan melalui pengacara.
 
“Ini bukti pemerintah lebih peduli usaha kos-kosan ketimbang keselamatan kami. Perda itu hanya dijadikan alasan. Kalau memang mau tegakkan perda, kenapa dulu bilang portal tak usah dibongkar?” ungkap seorang warga yang merasa kecewa.
 
Satpol PP berdalih pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Namun, warga menilai perda tersebut tidak relevan diterapkan di kawasan perumahan. Pembongkaran dilakukan sepihak tanpa persetujuan RT, RW, maupun warga setempat.
 
Warga Gunung Sawo menilai pembongkaran ini sebagai contoh nyata keberpihakan aparat kepada pemodal kuat. Mereka menduga adanya permainan kepentingan yang membuat pemerintah daerah tunduk pada tekanan pengusaha kos-kosan.
 
“Kami kecewa dan merasa dipermainkan. Kalau aparat bisa diatur pengusaha, ke mana lagi rakyat kecil harus mencari perlindungan?” ungkap warga lainnya, meluapkan kekecewaan dan keresahan mereka.
 
GMOCT akan terus mengawal dugaan praktik keberpihakan dan penyalahgunaan kewenangan ini hingga terang benderang. Kasus ini menjadi sorotan tajam tentang penegakan hukum dan perlindungan warga di Kota Semarang.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Skandal Data Siluman: Perubahan Alamat Usaha dr. Sahal Patah Diduga Tanpa Izin Resmi

By On Juli 05, 2025


Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025 – Dugaan skandal manipulasi administrasi yang melibatkan dr. Sahal Patah, Sp.B, Sp.BTKV, pegawai RS Kariadi Semarang, mencuat ke permukaan. Tim investigasi Jelajahperkara.com, yang merupakan bagian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menerima laporan dari perangkat RT, RW, dan warga Gunung Sawo, Kelurahan Petompon, Kecamatan Gajah Mungkur, terkait perubahan alamat usaha kos-kosan milik dr. Sahal Patah yang diduga dilakukan secara ilegal.

 

Perubahan alamat tersebut diduga dilakukan secara diam-diam, tanpa proses resmi, sosialisasi, dan persetujuan dari RT, RW, kelurahan, maupun kecamatan. Tim media bersama perangkat RT dan RW mendatangi Kantor Lurah Petompon. Lurah Mamit secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui atau menandatangani dokumen perubahan alamat tersebut.

 

"Saya tidak tahu sama sekali. Kalau memang ada, itu bisa jadi dilakukan sebelum saya menjabat. Tapi sejauh ini, saya belum menemukan dokumennya," tegas Lurah Mamit.

 

Tim media juga meminta peta wilayah, denah RT 08 dan RT 09, serta berkas perubahan administrasi sebagai bukti resmi. Lurah menyatakan akan menelusuri dokumen terkait untuk memastikan legalitas proses tersebut.

 

Penelusuran dilanjutkan ke Kecamatan Gajah Mungkur. Camat Puput memastikan pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam proses perubahan data tersebut.

 

"Kalau administrasi, itu prosedurnya jelas harus melewati kelurahan dan tembusan ke kecamatan. Sampai hari ini kami belum menerima apapun," ungkap Camat Puput.

 

Informasi dari warga menyebutkan dr. Sahal Patah kerap bersikap arogan, jarang bersosialisasi, tidak pernah memberikan kontribusi sosial, dan beberapa kali mencoba menekan warga melalui aparat pemerintah setempat. Dugaan adanya "jalur belakang" dengan oknum tertentu untuk memuluskan kepentingan pribadi pun menguat.

 

Upaya klarifikasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, dr. Sahal Patah belum memberikan tanggapan.

 

Jelajahperkara.com, melalui GMOCT, menegaskan komitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan lingkungan sekitar. Kasus ini menjadi sorotan penting terkait transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat lokal.


#noviralnojustice


#rskariadi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketua IWOI Aceh Bawa Kasus Penganiayaan Jurnalis ke Jalur Hukum

By On Juli 05, 2025



Banda Aceh (GMOCT) 5 Juli 2025 –  Pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh, M. Dedi Yusuf, menjadi korban penganiayaan oleh empat orang tak dikenal (OTK) di Kabupaten Aceh Besar, Gampong Cot Keueng, Rabu (2/7/2025) pukul 14.00 WIB.  Korban yang juga jurnalis harian-ri.com mengalami luka parah akibat sabetan parang dan harus menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Syiah Kuala, Limpok.

 

Menurut keterangan M. Dedi Yusuf pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB setelah sadar dari pengaruh obat bius, ia dihadang oleh empat OTK saat hendak mengunjungi kerabatnya. Tanpa sebab yang jelas, tiga OTK memegangnya sementara satu OTK lainnya melancarkan serangan dengan parang.

 

Ketua IWOI DPW Aceh, Dimas KHS AMF, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait kasus ini.  Ia telah menghubungi berbagai pihak, termasuk Polresta Banda Aceh, Polda Aceh, kuasa hukum harian-ri.com, dan pembina IWOI Indonesia.  "Insya Allah besok (Sabtu, 5/7/2025) kita akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib," tegas Dimas.  Keputusan ini juga sejalan dengan arahan dari Pembina DPW Aceh, Teguh Suryanto.

 

Dimas KHS AMF menegaskan sikap tegasnya atas kejadian ini.  "Atas nama pengurus IWOI dan pimpinan Media RI Group, kami tidak akan membiarkan kekerasan, pelecehan, atau intimidasi terhadap jurnalis di Aceh, khususnya pengurus IWOI Provinsi Aceh dan Media RI Group.  Kami akan bertindak sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI," tegasnya.

 

Informasi mengenai kasus ini juga telah diterima oleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Ketua IWOI DPW Jawa Tengah.  Pihak GMOCT turut mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis dan mendukung langkah hukum yang diambil oleh IWOI Aceh.  Kejadian ini kembali menyoroti pentingnya keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.



#noviralnojustice


#stopkekerasanterhadapjurnalis


#IWOI Aceh


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Orang Tua Host TikTok Korban Dugaan Pembunuhan di Tangerang Desak Autopsi, Laporan ke Polisi Tak Digubris

By On Juli 05, 2025



BM.online Tangerang, 5 Juli 2025 – Kasus kematian Defi Retno Winasih, host TikTok berusia 25 tahun asal Pingitlor, Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diduga dibunuh pada 18 Desember 2024 di kontrakan Kosambi Timur, Teluk Naga, Tangerang, terus bergulir. Orang tua korban, Setyo Harsono, mengaku telah beberapa kali melaporkan kasus ini ke Polsek Teluknaga, Polresta Metro Tangerang, namun permohonan autopsi mereka tak mendapat respons.

 

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Penajournalis, salah satu mitra GMOCT.

 

Menurut Sarini, bibi korban, Setyo Harsono pertama kali melaporkan kasus ini pada awal Januari 2025. Pihak Polsek Teluknaga saat itu menyarankan agar menghubungi Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang yang menangani visum. Namun, karena keterbatasan pengalaman, Setyo Harsono kesulitan mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan kembali ke Polsek Teluknaga tanpa hasil. "Orangtua korban merasa dipingpong oleh pihak kepolisian," ungkap Sarini. "Mereka hanya ingin kejelasan terkait kematian anaknya yang tidak wajar."

 

Kekecewaan atas lambannya penanganan kasus ini membuat keluarga korban mencari bantuan hukum dari DPC Ikadin Banjarnegara. Namun, upaya mereka untuk berkoordinasi dengan Polsek Teluknaga pada Sabtu, 28 Juni 2025, juga menemui jalan buntu. Tim pengacara Ikadin Banjarnegara yang datang ke Polsek Teluknaga hanya diberi tahu bahwa Unit I Reskrim yang menangani kasus tersebut sedang tidak bertugas. Permintaan untuk bertemu petugas yang bertugas pun tak membuahkan hasil.

 

"Kita dari Banjarnegara dianggap apa? Disuruh menunggu sampai sore, petugasnya tidak juga datang," ungkap Syaeful Munir, SHI, yang mendampingi tim DPC Ikadin Banjarnegara. "Akhirnya, staf pelayanan menyuruh kami memberikan nomor kontak, tapi sampai sekarang belum ada yang menghubungi."

 

Karena merasa diabaikan, DPC Ikadin Banjarnegara telah melayangkan surat kepada Kapolsek Teluknaga, Kapolresta Metro Tangerang, Mabes Polri, Komnas HAM RI, Kemen HAM RI, Komisi III DPR RI, dan Ombudsman RI pada Jumat pekan lalu. Surat tersebut mendesak agar autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Defi Retno Winasih. "Kami berharap ada respons dari pihak berwenang," pungkas Munir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus dugaan pembunuhan.


#noviralnojustice


#polripresisi


#polsekteluknaga


#polrestangerang


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Lapor Pak Presiden! Kabupaten Grobogan Tidak Tegas Brantas Perjudian, Masyarakat dan Ormas Akan Aksi Turun ke Jalan

By On Juli 05, 2025

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

GROBOGAN, BM.OnlineAktivitas perjudian sabung ayam di Dusun Bantar Menduran, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), kian meresahkan. Kapolres setempat pun belum melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara judi.

Salah seorang warga Brati, sebut saja Bagio (56), dirinya mendesak penegakan hukum di wilayah Grobogan lebih serius.

“Jangan segan-segan membasmi penyakit masyarakat. Kegiatan mereka sudah buat resah wilayah kami, dan juga perbuatan melawan hukum,” tuturnya.

Aktivitas arena sabung ayam tersebut rutin beroperasi pada hari Sabtu, Minggu, Selasa, dan Kamis, dan kerap kali dipenuhi oleh para penjudi dari berbagai wilayah luar daerah.

“Infonya, kalangan itu ada oknum TNI-nya. Pihak Kepolisian harusnya berkordinasi dengan tiga Mantra TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), biar lekas dibantu untuk membubarkan,” ujarnya.

Aktivitas judi sabung ayam. 

Bagio mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah jelas memerintahkan pemberantasan judi di Indonesia, intruksi itu kepada Kapolda, Kapolres dan Kapolsek, saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri dan arahan khusus kepada jajaran.

“Kapolri menekankan pentingnya tindakan tegas dan tidak pandang bulu dalam menindak pelaku perjudian, termasuk bandar, pemain, dan pihak-pihak yang mem-backing perjudian,” ucapnya.

“Kami warga Grobogan bersama Ormas gabungan akan mengadakan aksi turun ke jalan, kalau tidak ada tindakan dari Polres Grobogan dan Polda Jawa Tengah,” pungkasnya. (*/red)

PPDB Banten: Sistem Zonasi Tuai Kritik, Warga Teluknaga Demo di SMAN 12

By On Juli 04, 2025

 

Tangerang, Banten 4 Juli 2025 (GMOCT) – Kekecewaan mendalam menyelimuti ratusan warga Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akibat sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di Provinsi Banten.  Mereka menggelar aksi di depan SMAN 12 Kabupaten Tangerang, memprotes sistem zonasi yang dinilai tidak adil karena memasukkan nilai rapor sebagai salah satu kriteria.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Targetberita.co.id, yang merupakan anggota GMOCT.

 

Aksi ini diprakarsai oleh Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT), yang terdiri dari warga dan aktivis LSM setempat.  Mereka menyoroti banyaknya siswa dari Desa Kampung Besar yang gagal diterima di SMAN 12, meskipun jarak rumah mereka ke sekolah sangat dekat, bahkan hanya puluhan meter.  Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan nasib anak-anak mereka yang enggan bersekolah di SMA lain.

 

Kepala Desa Kampung Besar, Ahmad Salim, membenarkan adanya puluhan warga desanya yang gagal diterima di SMAN 12 melalui jalur zonasi, termasuk empat siswa yang rumahnya berjarak hanya sekitar 50 meter dari sekolah.  Ia menduga ada kriteria lain selain jarak yang digunakan dalam seleksi jalur zonasi.  Kehadirannya di SMAN 12 bersama warga bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak sekolah, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

 

Ketua Komite Sekolah SMAN 12 Kabupaten Tangerang, Budi Usman, menyatakan dukungannya terhadap aspirasi warga.  Ia menekankan bahwa sistem zonasi seharusnya mengutamakan jarak, bukan nilai rapor.  Komite sekolah akan mendukung usulan pihak sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk mencari solusi atas permasalahan ini.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 12, Raden Tanjung Sekartiani Yulraida, menjelaskan bahwa sekolah terikat aturan kuota rombongan belajar (rombel) maksimal 36 siswa.  Ia menegaskan bahwa penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi berdasarkan masukan masyarakat dan hasil evaluasi, bukan dari Ombudsman.  Pihak sekolah telah mengajukan usulan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, namun kewenangan penuh tetap berada di tangan dinas terkait.

 

Aksi protes ini menyoroti ketidakadilan dan kebingungan dalam sistem PPDB Banten.  Penggunaan nilai rapor dalam jalur zonasi menimbulkan pertanyaan dan kecemasan di kalangan orang tua siswa.  Permasalahan ini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera melakukan evaluasi dan mencari solusi yang lebih adil dan transparan.  GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi ini.


#No Viral No Justice 


#Pendidikan


Team/Red(targetberita)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Wartawan Detikperistiwa Diteror, Kaca Rumah Dihantam Batu, Begini Tanggapan Dua Pentolan GMOCT!!!!!!

By On Juli 04, 2025



 
Pemalang, Jawa Tengah (GMOCT) 4 Juli 2025 – Sebuah aksi teror menggegerkan warga Mulyoharjo, Pemalang, Kamis dini hari (3/7/2025). Rumah Muji Hartono, wartawan media online Detikperistiwa.co.id yang beralamat di Jalan Rinjani Gang 1, Dukuh Pegatungan, menjadi sasaran aksi pelemparan batu. Informasi awal diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Detikperistiwa, yang tergabung dalam GMOCT.
 
Sekitar pukul 02.00 WIB, Maftuhah, istri Muji Hartono, mendengar suara keras pecahan kaca. Ia melihat dua pemuda berjaket hitam kabur dengan sepeda motor Honda Vario sambil tertawa setelah melempari rumah mereka dengan batu tehel. Peristiwa ini diduga sebagai bentuk ancaman atau teror terhadap Muji Hartono.
 
Muji Hartono dan istrinya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemalang Kota pada Jumat, 4 Juli 2025. Mereka berharap kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku.
 
Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mendesak pihak kepolisian untuk segera menanggapi laporan anggota GMOCT yang menjadi korban kriminalisasi ini.  

Sementara itu, Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mengecam keras aksi tersebut dan menyatakan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga para pelaku tertangkap. Aksi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dan kebebasan pers di wilayah Pemalang. Polisi diharapkan segera mengungkap motif di balik aksi teror ini dan memberikan rasa aman bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya.


#No Viral No Justice 

#Polri Presisi 

#Stop Kriminalisasi Terhadap Jurnalis 

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *