Berita Terbaru
Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz
By Redaksi On November 12, 2025
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.
Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).
Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.
(Sumber : Red-SBI (
Ketua DPD GMOCT Jateng Laporkan Dugaan Penipuan ke Polres Tegal Slawi
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Slawi, Kabupaten Tegal - Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, resmi membuat laporan polisi (LP) di Polres Tegal Slawi pada Senin, 10 November 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dialami oleh Arjun Simbolon, yang telah memberikan surat kuasa kepada M. Bakara.
GMOCT mengapresiasi respon cepat dari Satreskrim Polres Tegal Slawi Unit II dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang memberikan kuasa kepada GMOCT Provinsi Jawa Tengah.
M. Bakara menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mendatangi kediaman Adnan Kinjaz, terduga pelaku, dan diterima oleh ibunya, Nur Ilmah, serta adik tirinya, Tangguh Abdul. "Kami memberikan waktu dua minggu. Setelah itu, pada Senin, 10 November, kami datang lagi dengan harapan ada itikad baik dari keluarga Adnan Kinjaz," ujarnya. Tangguh Abdul mengakui bahwa ia menerima paket sepeda motor yang dikirim oleh Arjun Simbolon ke alamat di Perum Griya Indah Blok A3 RT 5 RW 3 Kecamatan Slawi Tengah Kabupaten Tegal.
Pada tanggal 10 November, Nur Ilmah, yang didampingi oleh adik kandung Adnan Kinjaz berinisial NI, meminta solusi agar kasus ini tidak dilaporkan ke ranah hukum. Nur Ilmah meminta waktu hingga 17 Desember 2025 untuk mengganti kerugian atau mengembalikan sepeda motor tersebut. Namun, situasi berubah setelah kedatangan seorang anggota TNI aktif bernama Sigit, yang mengaku bertugas di Kodim Tegal Slawi. Sigit, yang hadir bukan sebagai pihak keluarga, menyatakan bahwa ini adalah urusan Adnan dan ia memiliki tanggungan hutang kepada Sigit.
Nur Ilmah juga mengaku telah menghubungi seseorang yang bertugas di Polres dan menantang M. Bakara untuk membuat laporan polisi.
Dalam perjalanan menuju Polres Tegal Slawi, M. Bakara menghubungi Adi dari Bumiayu, seorang saksi yang dimintai bantuan oleh Adnan Kinjaz untuk merekomendasikan bengkel motor modifikasi. Adi, didampingi oleh seorang pekerja bengkel, menyatakan bahwa ia hanya menerima mesin sepeda motor milik Arjun Simbolon. "Saya kecewa saat ibunya Si Adnan menyebutkan bahwa bukan hanya mesin sepeda motor saja yang ada di saya. Saya siap bersaksi dan bersumpah bahwa yang dititipkan ke saya hanya mesin sepeda motor, dan itupun sudah saya kembalikan ke rumah orang tua si Adnan setelah saya ditelepon oleh Pak Bakara," tegas Adi.
Saat Adi dan rekannya sedang bersama tim liputan GMOCT, Nur Ilmah menelepon Adi dan mengatakan agar Adi tidak perlu takut karena hanya akan menjadi saksi. Nur Ilmah juga menyebutkan bahwa ia telah menghubungi orang Polres dan menantang M. Bakara serta tim liputan GMOCT karena dianggap takut kepada Sigit, anggota TNI aktif yang diakui sebagai paman dari Adnan Kinjaz.
#noviralnojustice
#polrestegalslawi
#poldajateng
#gmoct
Team/Red (Jelajahperkara)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Tabrak Lari Menimpa Istri, Anak, dan Cucu Kaperwil Jateng Detik Peristiwa
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Polda Aceh Kembali Kirim Surat Panggilan Tersangka, Kasus Dugaan Kriminalisasi Petani Nagan Raya Kembali Mencuat, Harapan Petani Ombudsman RI segera Bertindak
By Bandung Investigasi On November 12, 2025
Nagan Raya, Aceh (GMOCT) – Setelah hampir dua bulan tanpa perkembangan signifikan dari Polda Aceh, khususnya Subdit IV Tipidter, kasus dugaan kriminalisasi yang dilaporkan Mdan Bin Utun dan Safari Is oleh PT SPS 2 Agrina kembali mencuat. Mdan Bin Utuh Genan, yang mewakili Safari Is, sebelumnya melaporkan dugaan kriminalisasi ini terkait klaim izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Mdan Bin Utuh Genan juga telah melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Menurut informasi yang diterima, Divpropam Mabes Polri telah melimpahkan kasus ini ke Biro Wassidik Mabes Polri.
Namun, penyidik Tipidter IV Polda Aceh kembali mengirimkan surat panggilan terbaru kepada Mdan Bin Utun dan Safari Is. Dalam surat tersebut, keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Padahal, surat panggilan itu sendiri menyebutkan bahwa izin HGU PT SPS 2 Agrina berada di Desa Pulau Kruet, Kecamatan Darul Makmur, sementara lahan milik Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is terletak di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur.
Reaksi dari GMOCT
Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), Asep NS, angkat bicara mengenai kasus ini. "Setelah kami turun ke lapangan, kami menemukan banyak data. Di antaranya, mantan Geuchik (Kepala Desa) Samsuddin dan Geuchik aktif Desa Babah Lueng, Merril Yasar, tidak pernah melihat, memegang, atau mengetahui bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina," ujarnya.
Asep NS menambahkan, seharusnya kepala desa memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait proses perizinan HGU. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait HGU, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017.
GMOCT juga mewawancarai Samsuddin dan Merril Yasar. Keduanya mengaku pernah di BAP lanjutan oleh penyidik Tipidter Polda Aceh di Mapolsek Kuala. Dalam BAP tersebut, mereka terkesan mengetahui bahwa tapal batas antara Desa Babah Lueng dan Desa Pulau Kruet adalah HGU milik PT SPS 2 Agrina. Namun, mereka mengakui tidak diperlihatkan berkas-berkas apapun terkait izin HGU tersebut.
Upaya Konfirmasi yang Buntu
Asep NS mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoba meminta pernyataan dari para penyidik Tipidter Polda Aceh, termasuk Heri, Wahyu, dan Mawardi Nur, melalui pesan WhatsApp. Namun, para penyidik tersebut tidak memberikan respons dan malah memblokir nomor kontak mereka.
"Kami juga pernah mendatangi ruang kerja Subdit Tipidter IV Polda Aceh, tetapi selalu sepi dan kosong. Bahkan, disebutkan bahwa tidak ada satupun yang piket," tambahnya.
Harapan Terakhir
Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is berharap agar Ombudsman RI dan Biro Wassidik dapat segera menyelesaikan permasalahan yang mereka alami. Mereka mengaku sudah mencoba mengadukan masalah ini ke berbagai pihak di Nagan Raya dan Banda Aceh, namun tetap dijadikan tersangka. Padahal, Mdan Bin Utuh Genan dan Safari Is memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik yang dikeluarkan oleh Pemdes Babah Lueng, yang saat ini disita oleh penyidik Tipidter IV Polda Aceh.
#noviralnojustice
#mdan
#safariis
#ombudsmanri
#birowassidikmabespolri
Team/Red
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketua Umum GMOCT Minta Gubernur DKI dan Satpol PP Bertindak Tegas atas Dugaan Pijat Plus di Mangga Dua Square
By Redaksi On November 11, 2025
Jakarta, _ Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulisto, meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP DKI untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik pijat plus di salah satu tempat pijat di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara. Menurutnya, kasus ini bukan hanya masalah pelanggaran izin usaha, tetapi juga telah berdampak langsung terhadap keberlangsungan UMKM dan pedagang kecil di kawasan tersebut.
Agung menyebut, sejumlah pedagang di Mangga Dua Square telah menyampaikan keluhan kepadanya terkait situasi tersebut. Mereka merasa dirugikan karena reputasi kawasan perdagangan menjadi tercoreng akibat dugaan praktik ilegal itu. “Banyak pedagang mengadu kepada kami. Mereka bilang, sejak muncul isu pijat plus di area itu, pengunjung jadi menurun dan pembeli berkurang,” ujar Agung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/11).
Agung menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus segera turun tangan untuk memulihkan kondisi usaha di kawasan tersebut. “Saya minta Gubernur DKI Jakarta dan Kepala Satpol PP tidak tinggal diam. Ini menyangkut nama baik daerah dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil,” katanya. Menurutnya, langkah penertiban dan investigasi menyeluruh perlu dilakukan agar tidak ada lagi tempat usaha yang menyalahgunakan izin refleksi menjadi praktik yang melanggar norma.
Lebih lanjut, Agung menilai bahwa keberadaan dugaan pijat plus di area komersial seperti Mangga Dua Square sangat merugikan citra kawasan yang selama ini dikenal sebagai sentra perdagangan dan pusat UMKM. “Mangga Dua Square seharusnya menjadi contoh kawasan usaha yang tertib dan bersih. Kalau dibiarkan, hal seperti ini bisa menimbulkan preseden buruk bagi kawasan perdagangan lainnya di Jakarta,” ujarnya.
Agung juga mengingatkan bahwa para pedagang di sana sudah berjuang keras mempertahankan usaha mereka pascapandemi. “Pedagang di Mangga Dua Square ini adalah pejuang ekonomi rakyat. Jangan sampai semangat mereka patah karena praktik ilegal yang seharusnya bisa dicegah oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, dan pengelola gedung untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan. “Kami di GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Harapan kami, kawasan Mangga Dua Square bisa kembali bersih, aman, dan menjadi tempat yang mendukung tumbuhnya UMKM secara sehat dan bermartabat,” pungkas Agung.
(Sumber : Red-SBI (
Dibakik Tirai Mafia BBM di Jawa Barat, Mobil Truk Penghisap BBM Terpantau di SPBU 34.441.09
By Redaksi On November 11, 2025
Dansatgas Citarum Harum Sidak Pabrik Nakal di Majalaya yang Kerap Kucing-kucingan Buang Limbah Kotornya
By Redaksi On November 11, 2025
Kab. Bandung, GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) – Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Citarum Harum, Kol. Inf. Yanto Kusno Hendarto, S.H., bersama Komandan Sektor 1 Citarum Harum, Kol. Inf. Kristianto, S.E., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik di Majalaya pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Sidak ini dilakukan menyusul laporan warga terkait pembuangan limbah berwarna hitam ke aliran anak Sungai Citarum. Informasi ini diperoleh GMOCT dari media online Sinarsuryanews.com.
Dua pabrik yang menjadi sasaran sidak adalah PT Koliester Textile Indonesia dan PT Padajaya. Dalam pengecekan tersebut, Dansatgas menemukan sejumlah kekurangan dalam proses pengolahan air limbah di kedua perusahaan. Beberapa peralatan pengolahan limbah dinilai tidak layak guna, dan sumber daya manusia yang mengelola limbah dianggap kurang компетентный dalam memastikan limbah yang dibuang соответствуют ketentuan yang berlaku.
Kolonel Inf. Yanto Kusno Hendarto S.H. dengan tegas mengingatkan pihak perusahaan untuk segera melakukan perbaikan. Ia menyatakan bahwa Satgas Citarum tidak akan segan-segan menutup pabrik yang tidak melakukan perubahan signifikan setelah inspeksi ini.
Pada hari yang sama, tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan DLH Kabupaten Bandung, didampingi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 1, melakukan pengecekan terhadap kedua pabrik tersebut. Pihak DLH melakukan pengecekan pH air limbah, saluran parit menuju outfall, serta membuat dan menandatangani surat pernyataan perbaikan dan optimalisasi air limbah. Selain itu, mereka juga memeriksa surat izin produksi dan surat izin pembuangan air limbah perusahaan.
Terdapat dugaan kuat bahwa kedua perusahaan hanya memperbaiki kualitas limbahnya saat ada program Citarum Harum atau pemeriksaan dari DLH. Setelah itu, mereka kembali membuang limbah kotor secara rutin.
Media ini telah menghubungi Robby Dewantara Sukardi, S.H., M.Si., selaku Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Penataan Hukum Lingkungan, namun yang bersangkutan sedang cuti untuk melaksanakan umroh. Pejabat PPLH dan PPNS DLH Jabar, Anna Oktavia, S.T., juga telah dikonfirmasi, namun menyatakan tidak ikut dalam sidak tersebut.
#noviralnojustice
#dansatgascitarumharum
#citarumharum
#tni
#kodamiiisiliwangi
Team/Red (Sinarsuryanews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:
Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”
By Redaksi On November 10, 2025
Ketua Umum GMOCT Desak BPN dan Ombudsman Usut Dugaan Manipulasi Perpanjangan SHP Indocement
By Redaksi On November 10, 2025
Aroma Busuk Mafia BBM Terendus Lagi di Cikarang, Transaksi Solar Subsidi Ilegal Terbongkar!
By Redaksi On November 09, 2025
Diduga Tak Terima Kepergok Wartawan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marah-Marah Saat Di Konfirmasi, APH Di Minta Bertindak
By Redaksi On November 08, 2025
Serang - menanggapi aduan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalit, awak media melakukan investigasi di SPBU yang terletak di harendong desa jawilan kecamatan jawilan kabupaten serang banten, sabtu 8 november 2025.
Dalam pantauan kali ini, didapat satu unit motor thunder keluar masuk SPBU harendong dan saat di ikuti sekitar 500 meter, motor tersebut masuk ke sebuah warung lalu pemilik motor yang ternyata selaku pemilik warung memindahkan pertalit tersebut ke galon mineral.
Saat awak media menghampiri dan mengambil gambar, seorang perempuan tiba-tiba marah seakan tidak yerima, sambil tunjuk sana tunjuk sini ia berbicara dengan nada tinggi, saya hanya untuk di ecer banyak dari ujung sana sampai ujung sini yang jualan pertalit, kenapa cuman saya yang di datangin, datang-datang maen poto tanpa izin ujarnya.
Sempat di jelaskan bahwa, kami dari media sedang menindak lanjuti adanya informasi seringnya kehabisan pertalit di SPBU harendong dan banyaknya motor thunder keluar masu SPBU, namun perempuan pemilik warung tersebut tetap marah-marah, diduga tidak terima perbuatannya ketahuan wartawan.
Menurut suaminya saat di konfirmasi mengatakan, bahwa dirinya cuman melakukan pembelian pertalit menggunakan motor thunder hanya untuk di ecer dan cuma dua kali sehari itu karena di suruh karyawan SPBU.
Saya hanya dua kali balik pak dalam sehari, satu tengki hanya di perbolehkan membeli senilai Rp 100.000 itu suruh karyawannya SPBU ujar pemilik warung (suaminya).
mencoba awak media kembali mengingatkan, bahwa modus operan menggunakan motor suzuki thunder yang di modifikasi tangkinya dan berulang kali mengisi BBM bersubsidi untuk di timbun dan dijual kembali sebagai upaya memperoleh keuntungan secara ilegal, dapat di kenai sanksi jika terbukti dan bagi siapa yang membantu atau memfasilitasi tindakan ini itupun sama, namun tetap sajah pemilik warung tidak terima terutama istrinya sambil memvidiokan wartawan saat liputan.
Menurut sarmat dari media Detikrakyat.com , pemilik warung tidak lah beretika saat di mintai keterangan malah nyolot-nyolot seolah-olah merasa perbuatannya itu benar, ini jelas perbuatan melawan hukum pantas SPBU harendong sering kehabisan pertalite.
Menurut Undang-Undang minyak dan gas bumi (migas) nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah di ubah dalam UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU di atur dalam pasal 55 UU migas, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), ujar Sarmat awak media detik rakyat.
Menyikapi banyaknya penjualan pertalit di sepanjang jalan pamarayan-jawilan dan sekitarnyan, tim media berharap pihak penegak hukum segera ambil tindakan tegas, agar tujuan pemerintah pusat mensubsidi BBM untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat, mensetabilkan ekonomi dan untuk melindungi daya beli masyarakat miskin dan rentan, serta mengoptimalkan APBN dengan mengalihkannya untuk pembangunan atau bantuan sosial tetap terjaga yang berkelanjutan.
Red
GMOCT Angkat Bicara Soal Kasus Noodweer yang Menimpa Ridwanto Jurnalis Handal di Nagan Raya Aceh
By Redaksi On November 08, 2025
Kabupaten Semarang, DPP Pusat GMOCT 8 November 2025 - Kasus yang menimpa Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, yang juga seorang jurnalis, terkait dengan tindakan pembelaan diri (noodweer) menjadi perhatian serius Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Ridwanto mengalami serangan pembacokan pada 18 Agustus 2025 oleh Muslem Bin Syamaun, dan secara spontan melakukan pembelaan diri. Namun, pasca kejadian, Muslem Bin Syamaun justru melaporkan Ridwanto ke Mapolsek Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.
Pasal 49 KUHP mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), yang menyatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan tindakan untuk membela diri atau orang lain dari serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum. Pembelaan terpaksa juga mencakup pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess), yang tidak dipidana jika disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan tersebut.
Pasal 49 ayat (1): Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan pembelaan terpaksa terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Syaratnya adalah adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum dan bersifat seketika.
Pasal 49 ayat (2): Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Excess)
Pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dimaafkan jika tindakan tersebut langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat akibat serangan atau ancaman serangan.
Dalam kondisi ini, meski perbuatannya melanggar hukum, pelakunya tidak dipidana karena adanya faktor psikologis yang kuat (keguncangan jiwa).
Contohnya, seseorang yang dalam keadaan terkejut dan panik karena diserang dengan pisau, kemudian melakukan tindakan membela diri yang berlebihan hingga melukai penyerang, bisa dibebaskan dari pidana.
Syarat umum pembelaan terpaksa
Serangan melawan hukum: Serangan yang terjadi harus bersifat melawan hukum.
Seketika: Serangan atau ancaman harus terjadi secara langsung dan seketika.
Perlindungan yang sah: Yang dibela adalah diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda.
Proporsionalitas dan subsidiaritas: Tindakan pembelaan harus seimbang dengan serangan dan dilakukan karena tidak ada cara lain yang lebih ringan untuk melindungi diri.
Sekretaris Umum GMOCT menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. "Ridwanto, seorang jurnalis handal yang tegas dan kritis berdasarkan data dan fakta, menjadi korban serangan. Namun, anehnya, ia malah dilaporkan dan diproses hukum oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza," ujarnya.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Menurut informasi yang dihimpun oleh tim GMOCT, Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur yang menerima laporan dari pelaku pembacokan, Muslem Bin Syamaun, bahkan melakukan penahanan dan penetapan tersangka terhadap Ridwanto yang jelas-jelas merupakan korban. "Ini adalah hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur di Mapolres Nagan Raya. Kami menduga, dalam gelar perkara tersebut, hadir pula para petinggi Mapolres Nagan Raya," tambahnya.
GMOCT mendukung penuh kuasa hukum Ridwanto untuk melakukan tindakan yang dapat membebaskan Ridwanto dari jeratan hukum.
Desakan Terhadap Kejaksaan
Kejanggalan juga terjadi di Kejaksaan Negeri Darul Makmur, yang menerima berkas perkara dari Mapolsek Darul Makmur terkait laporan Muslem Bin Syamaun terhadap Ridwanto. "Kejaksaan malah menerima dan diduga mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ridwanto di tahanan kejaksaan. Kami mendesak agar kuasa hukum Ridwanto jeli dan secepatnya melaporkan jaksa yang menerima berkas pelaporan Muslem Bin Syamaun," tegasnya.
Himbauan GMOCT untuk Jurnalis
Berkaca dari kejadian yang menimpa Ridwanto, GMOCT menghimbau kepada seluruh jurnalis dan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menghadapi serangan atau tindak pidana penganiayaan. "Daripada melakukan noodweer yang jelas-jelas dilindungi oleh Pasal 49 KUHP, lebih baik untuk tidak melakukan pembelaan diri dan jika masih bisa lari, segera lakukan visum serta pelaporan. Percuma melakukan noodweer, terbukti Ridwanto saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
GMOCT prihatin atas dugaan kuat konspirasi jahat kriminalisasi terhadap profesi jurnalis dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
#noviralnojustice
#noodweer
#polsekdarulmakmur
#polresnaganraya
#kejaksaannegeridarulmakmur
Team/Red (Penajournalis.com)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor:











