Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Perkumpulan Aliansi Pamungkas Banten Geruduk Kantor Bupati Serang

By On Oktober 01, 2025



Serang –BM.online - Perkumpulan Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten yang tergabung dalam Aliansi Pamungkas Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Serang, Rabu (1/10/2025).


Aksi ini menyoroti dugaan buruknya pelayanan di RS Hermina Ciruas. Dalam orasinya, Babay Muhedi selaku koordinator aksi menegaskan bahwa banyak peserta BPJS Kesehatan mengeluhkan pelayanan di rumah sakit tersebut, hal demikian mencuat setelah meninggalnya balita berusia tiga tahun, Umar Ayasy.


“Seharusnya petugas RS Hermina memegang teguh kode etik pelayanan BPJS, memberikan layanan yang adil tanpa diskriminasi, serta mengedepankan komunikasi yang sopan. Tujuannya untuk memastikan seluruh peserta JKN mendapatkan layanan yang berkualitas dan berkeadilan sesuai aturan,” tegas Babay.


Ia menambahkan, petugas medis harus mengutamakan kepentingan pasien, mematuhi prosedur operasional standar (SOP), serta menjalankan prinsip profesionalisme dalam setiap tindakan.


Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama:


1. Mendesak Bupati Serang dan BPJS Kesehatan memutus kerja sama (MoU) dengan RS Hermina Ciruas.


2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera memeriksa dugaan Malpraktek yang menyebabkan meninggalnya balita Umar Ayasy.


3. Menuntut Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mencabut izin operasional RS Hermina apabila terbukti melanggar aturan pelayanan kesehatan.


Sayangnya, aksi yang berlangsung damai itu berakhir dengan kekecewaan. Pasalnya, Bupati Serang maupun pejabat Pemkab Serang tidak satu pun hadir menemui massa aksi.


Babay menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi jilid III dengan jumlah massa lebih besar serta menggandeng berbagai koalisi organisasi di Banten.



(Tim/red)

 Wartawan Yang Memuat Berita Adanya Dugaan Pelaksana Korupsi Di Pembangunan Masjid Agung Pamarayan AL Hakim,Malah Di Somasi Pihak DKM,Ada Apa Ya?

By On Oktober 01, 2025


BM.Online //Serang - seorang wartawan di salah satu media online bidik fakta bernama samu jabatan kordinator liputan (korlip) kabupaten serang di somasi oleh pihak dewan kesejahtraan masjid (DKM) yang diduga kepanasan adanya dugaan penyimpangan anggaran pembangunan masjid agung yang terletak di desa pamarayan kecamatan pamarayan kabupaten serang provinsi banten.


Surat somasi itu di ketahui dari kiriman pesan whatsap yang masuk ke nomor samu dari salahsatu pihak DKM bernama muhamad nasir sebagai jabatan sekertaris.


Dalam isi surat tersebut,meminta agar berita yang di publikasikan melalui tiktok itu di hapus karena di anggapnya mengandung pitnah dan gaduh di masyarakat.


Nama akun tiktok samuel/prabu itu adalah samu sendiri sebagai wartawan media bidik fakta, memuat berita di siarkan di akunya agar bisa lebih cepat di konsumsi publik sebagai hasil temuan di lapangan berdasarka informasi dari beberapa narasumber yang berhasil di mintai keterangan.


Di dalam berita yang di muatnya itu terkait dugaan pihak DKM yang menutup-nutupi dan terkesan saling lempar saat di konfirmasi pada hari sabtu 26/9/2025,dan adanya dugaan oknum pelaksana yang melakukan penyimpangan anggaran (korupsi) di pembangunan masjid itu,karena banyak di katakan oleh masyarakat mirip dengan mushola dan tidak sesuai dengan besaran anggarannya,kalau memang benar anggarannya kurang lebih 3 miliar.


Adanya surat somasi terhadap samu wartawan bidik fakta,menurutnya ini menarik sekali,saya menulis dugaan adanya korupsi dari pihak pelaksana malah yang somasi saya dari pihak DKM,apakah pelaksana atau pemborong itu mereka,kok seperti kepanasan adanya berita yang saya tayangkan,ujar samu.


Setelah saya menayangkan berita dan memuatnya ke tiktok ternyata netijen juga banyak menilai bahwa pembangunan tersebut tidak sesuai dengan besaran anggarannya.


Kini malah saya di anggap pitnah segala macam bahkan beberapa kali saya merasa di intimidasi mungkin dari pihak yang merasa tersentuh oleh berita saya,tapi gak apa-apa itu hal biasa di dunia jurnalis,saya yakin saja sebagai wartawan yang menjalankan tugas sesuai uu no 40 tahun 1999 tentang pers,kalau memang di sana tidak ada perbuatan penyimpangan tinggal mereka katakan dengan transparan,bukan saat di konfirmasi seakan bungkam lempar sana lempar sini,saat tayang berita seakan gak terima,,toh itu adalah hak masyarakat bukan keperibadian,insa allan saya yakin kebenaran akan terungkap,nanam padi akan berbuah padi,saya juga sama asli warga pamarayan pungkasnya samu.



(Red)

*LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD*

By On Oktober 01, 2025


Tulungagung – Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Wonorejo bahkan telah melakukan aksi damai terkait persoalan ini sebanyak dua kali, masing-masing pada September 2024 dan September 2025.


Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Persoalan utama muncul karena pembagian kewenangan yang kompleks antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan menyampaikan pengaduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 (loro siji loro kabeh), Rahmat Putra Perdana, pada 1 September 2025 mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani. Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program kerja yang telah maupun akan dilaksanakan untuk perbaikan jalan, serta bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.


Pada hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi RDP dengan BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan. Adapun tujuan RDP adalah menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan, membuat kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan, serta menetapkan jadwal tindak lanjut.


Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan, “Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.”


Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan, “LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jalan lingkar Waduk Wonorejo ini adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa ada kepastian.”


Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan, “Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji.”

Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Pemukiman Jalan Lingkungan Di Kp Kembang Kelurahan Curug  Kecamatan Curug Kota Serang Di Duga Asal Jadi

By On September 29, 2025




Serang, BM.online - Pekerjaan Paving Block yang sedang di kerjakan terlihat para pekerjanya tidak memakai alat pelindung diri(APD) dan di duga curi curi spesifikasi,
‎Padahal (APD)sangat penting karna di samping untuk pelindung diri, mencegah kecelakaan dalam kerja,
 tapi hal itu sepertinya dari pihak pelaksana dan konsultan,seakan mengabaikan nya,
di samping itu untuk kualitas dan kuantitas pemasangan paving block juga di duga tidak sesuai spesifikasi.
‎Pantauan awak media BM-online di lokasi terlihat pemasangan paving blok di duga tidak sesuai spek di tambah seharus nya mengunakan abu batu,tapi yang kami lihat di lokasi hanya mengunakan pasir biasa/pasir urug bukan abu batu yang seperti biasa di pakai untuk pemasangan papling block 

Salah satu pekerja saat di konfirmasi terkait pembayaran pekerjaan nya, ia menjelaskan perihal upah ongkos di borongkan.
‎Dia juga menyatakan,terkait (APD) itu dari pertama pun tidak ada dan tidak di kasih,bilang nya sih ada,cuma sampai saat ini gak di kasih.kemarin waktu saya pake itu,itu pun cuma lompi dapat nemu pak.
‎Abu batunya pun iyah seperti itu,sama seperti proyek yang di kampung Serdang kelurahan Cipete di sini separo mobil,di sana separo.kalau gak salah bos punya (3)titik proyek yang sedang di kerjakan team saya saat ini titik lokasi nya di kp kembang kelurahan Curug sama di kp Serdang kelurahan Cipete dan di daerah kelurahan cigoong.‎Senin tgl 29/9/2025

‎Timbul pertanyaaan besar apakah, kesehatan keselamatan kerja (K3)  tidak penting bagi pelaksana dan pemborong, sedangkan pemerintah sudah jelas menganjurkan (K3) dan (APD) harus di adakan,ini seakan pelaksana mengabaikan peraturan tersebut.
‎Di salah satu lokasi pelaksana yang akrab di sebut (Ucil )saat di hubungi melalu via WhatsApp atau cwt tidak merespon, seakan,alergi terhadap wartawan saat mengkonkonfirmasi,Sampai berita ini di tayangkan,pihak pelaksana belum bisa memberikan jawaban yang resmi.



‎Perlu di ketahui pekerjaan pembangunan  peningkatan kualitas pemukiman jalan lingkungan kp kembang yang menelan anggaran 1.89.420.000,00,;
‎Dengan no kontrak 600/spk.1349.uppsu/Dperkim-3/2025
‎Tnggal kontrak 05 Agustus 2025 
‎Pelaksana CV.YANI PUTRA DAON 
‎Waktu pelaksana 60 hari kalender 
‎Sumber dana APBD propinsi TA 2025 
‎Pekerjaan ini di duga abaikan k3 dan tidak sesuai spesifikasi, semoga pemerintah menindak tegas para pelaksana yang melanggar... peraturan kami sebagai aktivis meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas bila mana terbukti adanya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta untu segera di blacklist CV.tersebut pungkasnya.


( Red/tim)


Brigadir Edi Sunarto: Muslem dalam BAP Klaim Sebagai Keamanan Desa, Kades Babahlueng Sangkal dengan Tegas, Siapa Otak/Dalang Pembacokan??

By On September 28, 2025



 
Nagan Raya, (GMOCT) – Proses penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis Ridwanto di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, menuai kritik tajam. Brigadir Edi Sunarto, penyidik Polres Nagan Raya yang menangani kasus ini, disorot karena diduga tidak melakukan pendalaman menyeluruh terhadap motif dan kemungkinan adanya dalang di balik aksi pembacokan yang dilakukan oleh Muslem.
 
Kasus penganiayaan ini, yang dilaporkan pada 18 Agustus 2025 dan perkembangannya telah diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/95/VIII/RES.1.6./2025/Reskrim tertanggal 20 Agustus 2025, menyebutkan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Namun, pernyataan Brigadir Edi Sunarto dalam percakapan telepon dengan korban, Ridwanto, justru memicu pertanyaan besar.
 
Menurut Ridwanto, Brigadir Edi Sunarto pernah menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Muslem mengaku bekerja sebagai keamanan yang dipekerjakan oleh desa di lahan yang tengah bersengketa antara PT SPS 2 Agrina dengan warga Desa Babahlueng. Ridwanto sendiri saat kejadian tengah meliput kegiatan warga yang mendatangi lahan milik mereka yang diklaim PT SPS 2 Agrina sebagai Hak Guna Usaha (HGU). Saksi di lapangan menduga Muslem telah mempersiapkan parang dan langsung menyerang Ridwanto.

Menurut hasil BAP yang disampaikan oleh Brigadir Edi, Muslem melakukan pembacokan terhadap Ridwanto dikarenakan Ridwanto dan kawan-kawan membuat Gaduh dan mengusir "pekerja-pekerja" yang sedang berada di lokasi.
Kalimat "Pekerja-pekerja" adalah menurut para saksi "Pekerja-pekerja" PT SPS 2 Agrina, jadi kenapa pihak penyidik pun tidak memanggil "Pekerja-pekerja" untuk dijadikan Saksi kalaupun merasa diusir oleh Ridwanto dan kawan-kawan??
 
Klaim Muslem dalam BAP tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Babahlueng, Merrill Yasar. Saat diklarifikasi awak media, Merrill Yasar menegaskan tidak pernah memerintahkan, menyuruh, atau menugaskan Muslem sebagai keamanan desa, apalagi untuk menjaga lahan sengketa tersebut. Penyangkalan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Muslem mungkin dibayar atau dibekingi oleh PT SPS 2 Agrina atau pihak lain yang memiliki kepentingan.
 
Asep NS, Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menilai kinerja Brigadir Edi Sunarto sangat mengecewakan. "Brigadir Edi Sunarto yang mengaku lebih memahami perihal hukum dan berpengalaman di bidang Reskrim, kenapa tidak melakukan pendalaman saat BAP? Ini menunjukkan tidak didalaminya niat jahat (mensrea) Muslem, serta perencanaan dan dalang di balik pembacokan terhadap Ridwanto," tegas Asep NS.
 
Asep NS juga mempertanyakan mengapa Kepala Desa atau perangkat desa tidak dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat pernyataan Merrill Yasar yang membantah Muslem sebagai keamanan dari pihak desa. "Jika merunut dari statement Geuchik Babahlueng, itu bisa menjadi dugaan kuat Muslem dibayar dan di-backing-i oleh PT SPS 2 Agrina atau pihak lain," tambahnya.
 
Selain itu, GMOCT juga menyoroti kasus lain yang melibatkan Samsul Bahri, pihak keluarga Muslem, yang notabene adalah terlapor kasus dugaan KDRT. Samsul Bahri diberikan akses penangguhan penahanan dengan jaminan uang Rp 20 juta, yang juga menimbulkan pertanyaan terkait standar operasional prosedur dan perlakuan hukum.

Sebelum berita ini ditayangkan, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Ridwanto sempat kirimkan rilis ini ke Brigadir Edi Sunarto namun hingga berita ini ditayangkan, Brigadir Edi Sunarto tidak menjawab.
 
GMOCT menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus pembacokan terhadap Ridwanto. Terlebih, Propam Polda Aceh telah berkunjung ke rumah Ridwanto untuk meminta keterangan pasca korban melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, mengindikasikan adanya perhatian lebih tinggi terhadap kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

#noviralnojustice

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

#polripresisi

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Sekum GMOCT Akan Laporkan Inisial SS Atas Dugaan Fitnah dan Penyalahgunaan Nama Organisasi Advokat

By On September 28, 2025



Kabupaten Semarang (GMOCT) – Sekretaris Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Asep NS, berencana melaporkan seorang warga Sumowono berinisial SS atas dugaan fitnah dan penyalahgunaan nama organisasi advokat. Kasus ini bermula saat GMOCT tengah mengawal pemberitaan terkait seorang Ketua RT09 a n Murdianto di Kota Semarang yang mana sang ketua RT tersebut sedang dibantu/dikawal oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB).

 

Menurut informasi yang dihimpun dari Ketua DPD GMOCT Provinsi Jawa Tengah, M Bakara, muncul dugaan bahwa SS telah menyebarkan informasi tidak benar yang menuduh Asep NS dan GMOCT memberitakan hal negatif mengenai Ketua RT tersebut. Informasi ini diterima M Bakara dari Sekjen DPC PBB(Pemuda Batak Bersatu) Provinsi Jawa Tengah.

 

M Bakara kemudian mempertemukan Asep NS dengan Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) di Semarang pada tanggal 7 Agustus 2025. Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPC PBB (Pemuda Batak Bersatu) mengungkapkan bahwa SS sempat mengklaim Asep NS telah memberitakan hal negatif tentang Ketua RT. Namun, saat diminta bukti, SS tidak dapat menunjukkannya.

 

Asep NS membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melaporkan SS ke pihak berwajib atas dugaan fitnah. Upaya konfirmasi langsung ke kediaman SS hanya berhasil menemui istri SS pada hari Selasa 22 September 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, yang menyampaikan bahwa SS sedang keluar mengantarkan pesanan triplek. Hingga berita ini diturunkan, SS belum memberikan klarifikasi.

 

Selain dugaan fitnah, Asep NS juga menyoroti penggunaan nama Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) pada kaca mobil SS. Asep NS menduga SS tidak memiliki kartu anggota Peradi dan menggunakan nama organisasi tersebut untuk kepentingan pribadi, serta kerap mengaku sebagai pengacara.

 

Kasus ini akan segera dibawa ke ranah hukum untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.

 

 

#noviralnojustice


#pbb(pemudabatakbersatu)


#gmoct


#peradi


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

PT Sunlight Foods Indonesia: Pabrik Bolu Coy Diduga Kebal Hukum, Cemari Lingkungan dan Eksploitasi Tenaga Kerja Asing Ilegal?

By On September 28, 2025

 

Kabupaten Bandung, 28 September 2025 (GMOCT) – Pabrik Bolu Coy milik PT Sunlight Foods Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bukan hanya soal pencemaran lingkungan yang berulang kali terjadi, tetapi juga dugaan eksploitasi tenaga kerja asing (TKA) ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait diminta untuk tidak menutup mata dan segera bertindak tegas.

 

Pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri De Prima Terra ini kembali disidak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama personel Polda Jabar pada Sabtu (27/09), setelah berulang kali dilaporkan mencemari lingkungan. Limbah cair hasil produksi Bolu Coy, yang mencapai lebih dari 10.000 kemasan per hari, diduga sengaja dibiarkan meluber ke selokan, menyebabkan bau busuk menyengat, air keruh, dan timbunan sedimen. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar pH limbah mencapai 3, yang sangat berbahaya bagi lingkungan.

 

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, "Pabrik Bolu Coy ini sudah seperti kebal hukum. Nunung selalu beralasan masalahnya sudah selesai di Polda dan Dinas, padahal pencemaran terus terjadi."

 

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga semakin menguat. Mr. Lee, penanggung jawab pabrik yang sering bolak-balik Tiongkok-Indonesia, diduga kuat mempekerjakan WNA asal Tiongkok tanpa izin kerja (KITAS) yang sah. Bahkan, di dalam kawasan pabrik ditemukan penampungan pekerja, yang jelas melanggar peruntukan kawasan industri.

 

Opik, seorang pemantau lingkungan yang ikut menyaksikan sidak, mengungkapkan pengalamannya. "Saya menghubungi Satgas Pak Har, tapi dia bilang nanti ada tamu dari Polda. Karena penasaran, saya langsung datang ke lokasi dan melihat sendiri DLH dan Polda sedang melakukan sidak," ujarnya. Opik juga mengaku sempat dilarang merekam video oleh seorang petugas Polda.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang mendapatkan informasi dari media online Matainvestigasi.com, mengecam keras tindakan PT Sunlight Foods Indonesia dan mendesak APH serta dinas terkait untuk segera melakukan tindakan tegas.

 

"Kami meminta APH dan dinas terkait untuk tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sunlight Foods Indonesia. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait perizinan lingkungan, ketenagakerjaan, pajak, dan izin tinggal WNA yang bekerja di pabrik tersebut," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

 

GMOCT juga menyoroti sikap petugas kepolisian yang melarang pemantau merekam video saat sidak berlangsung. "Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada upaya untuk menutupi sesuatu?" tanya Asep NS.

 

Jika terbukti melakukan pelanggaran, PT Sunlight Foods Indonesia harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya, termasuk pencabutan izin usaha. Kasus ini menjadi ujian bagi APH dan pemerintah daerah untuk membuktikan komitmen dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup, serta hak-hak pekerja.


#noviralnojustice


#ptsunlightfoodindonesia


#kemenaker


#disnakerkabbandung


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Jeritan Pasien Gawat Darurat di Cirebon: Kemenkes dan BPJS Diduga Acuhkan Warga Miskin

By On September 28, 2025

 

Cirebon, Minggu, 28 September 2025 (GMOCT) – Kasus seorang pasien bernama Sarojim, warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menjadi sorotan tajam terkait pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Sarojim, yang menderita gagal ginjal dan membutuhkan cuci darah segera, terkatung-katung di ruang IGD RS Gunung Jati karena kartu BPJS miliknya tidak aktif.

 

Kisah pilu ini bermula ketika Fitri, anak kandung Sarojim, membawa ayahnya ke RS Sida Wangi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Namun, pihak RS Sida Wangi justru memvonis Sarojim gagal ginjal dan harus cuci darah, lalu menyuruhnya pindah ke RS yang lebih lengkap tanpa memberikan surat rujukan karena BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Sarojim tidak aktif. Sarojim terpaksa keluar dari RS Sida Wangi tanpa surat rujukan dan langsung menuju IGD RS Gunung Jati.

 

"Bapak saya dengan kondisi sudah gawat darurat, saya bawa ke Rumah Sakit Sida Wangi pake SKTM, tapi hasil dari RS Sida Wangi di vonis Gagal Ginjal dan Harus Cuci Darah. Ironisnya bapak saya disuruh pindah ke RS yang lebih lengkap alat-alatnya dan tanpa dibekali Surat Rujukan, dengan alasan karena BPJS PBI nya tidak Aktif," ungkap Fitri, didampingi Asih Mintarsih alias Firda Asih, Direktur Utama Media Koran Cirebon.

 

Istri Sarojim menambahkan, suaminya sempat dirawat inap tiga hari di RS Sida Wangi menggunakan SKTM. Namun, karena BPJS PBI tidak aktif, mereka disuruh pindah ke RS Gunung Jati. Setibanya di IGD RS Gunung Jati pada Sabtu sore, 27 September 2025, Sarojim belum mendapatkan kamar hingga berita ini diturunkan dengan alasan ruangan penuh. Pihak RS juga terus menanyakan status BPJS PBI Sarojim yang belum aktif.

 

"Kalau tidak ada BPJS, maka harus pake umum. Kami masyarakat miskin dari mana buat bayar Rumah Sakit? Buat kebutuhan sehari-hari saja karena suami sakit, otomatis tidak ada yang mencari nafkah," keluh istri Sarojim.

 

Keluarga Sarojim berharap Kementerian Kesehatan dan BPJS Kabupaten Cirebon tidak menutup mata terhadap pasien gawat darurat dan segera memberikan kebijakan yang meringankan beban masyarakat miskin.

 

Parahnya, bagian Jaminan Kesehatan Bidang SDK Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon justru menyatakan bahwa mekanisme tersebut adalah aturan BPJS dan Rumah Sakit mengikuti aturan BPJS. "Kalau di kami ada JAMKESDA, tapi untuk yang belum menjadi Peserta BPJS (yang aktif maupun tidak aktif) yang di Rawat di RSUD Kabupaten Cirebon," jelasnya.

 

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, yang mendapatkan informasi dari Media Koran Cirebon yang tergabung di GMOCT, menilai kejadian ini sangat memprihatinkan. Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT, mempertanyakan kenapa tidak ada kebijakan dari dinas terkait, khususnya BPJS Cabang Cirebon, mengingat pasien sudah dalam kondisi gawat darurat dan harus menunggu satu bulan agar BPJS aktif.

 

Media Koran Cirebon pun menghubungi pihak rumah sakit dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon. Dinas Sosial menyatakan siap membantu pasien Sarojim, namun untuk mengaktifkan BPJS adalah kewenangan Dinas Kesehatan dan BPJS.

 

"Selanjutnya kami akan meneruskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon khususnya ke BPJS Cabang Cirebon, kebijakan bisa langsung aktif atau menunggu Satu Bulan itu ada di BPJS Cabang Cirebon," jawab pihak Dinas Sosial melalui telepon.

 

Kasus Sarojim ini menjadi bukti nyata bahwa masih banyak masyarakat miskin yang kesulitan mengakses pelayanan kesehatan, meskipun sudah ada program BPJS. Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan dan BPJS, harus segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem agar tidak ada lagi pasien gawat darurat yang terkatung-katung karena masalah administrasi.


#noviralnojustice


#bpjs


#rsdgunungjati


#kemenkes


#cirebon


Team/Red (Koran Cirebon)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Klien Rugi Puluhan Miliar, YGANN Law Firm Laporkan Godang Tua TPST Bantar Gebang ke SPKT Polda Metro Jaya

By On September 28, 2025


Jakarta, (GMOCT)– Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Mediasaksi yang tergabung di GMOCT perihal PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS), melalui Direktur Utama Burniat yang didampingi kuasa hukum dari YGANN Law Firm, melaporkan Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Douglas Manurung, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Laporan ini bermula dari perjanjian kerjasama yang diduga menggunakan akta notaris bodong yang dibuat oleh Douglas Manurung dan pihak-pihak terkait. Akta tersebut mengatasnamakan Notaris Rosita Siagian, SH, dengan tujuan meyakinkan Burniat untuk berinvestasi dalam proyek daur ulang sampah plastik menjadi biji plastik di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Akibatnya, Burniat mengalami kerugian materiel dan immateriel yang mencapai puluhan miliar rupiah.

 

YGANN Law Firm, yang terdiri dari Lukmanul Hakim, SH., MH, M. Fabil, SH.,MH, Asti Budiyanti,SH.,MH, Bambang,SH.,CLA, Eko Supahwono,SH., Silvia Yuliasari,S.Kom., SH, Edisah Putra Tarigan,SH , Unggul Cipta, SH , Jatmiko Suwandanu,SE , Nurfrafyanti Fanny, sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT GTJ. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons positif maupun itikad baik dari pihak PT GTJ. Eko Supahwono, SH, yang mewakili tim kuasa hukum bersama Silvi Yuliasari, Skom.,SH dan Nurfrafyanti Fanny, menegaskan bahwa laporan ke Polda Metro Jaya ini adalah langkah serius untuk menuntut keadilan bagi klien mereka.

 

"Kita sudah tunggu itikad baik sdr. Douglas Manurung dkk sampai dengan somasi kedua namun tidak ada tanggapan. Berdasarkan dokumen dan kronologi yang kami dapatkan dari hasil gelar perkara/bedah kasus, sdr. Douglas Manurung dkk diduga kuat terbukti secara aktif melakukan tipu muslihat kepada klien kami Sdr. Burniat," ujar Eko Supahwono kepada awak media setelah membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Eko menambahkan bahwa Burniat turut hadir saat pelaporan untuk memberikan keterangan.

 

Lebih lanjut, Eko menjelaskan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat terkait penggunaan akta bodong yang mengatasnamakan notaris, yang menjadi dasar kliennya bersedia berinvestasi dalam pembangunan pabrik dan pengadaan mesin-mesin pengolahan sampah plastik di TPST Bantar Gebang. Selain melaporkan unsur pidana, YGANN Law Firm juga tidak menutup kemungkinan untuk memproses kasus ini secara perdata.

 

Sebelumnya, Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa kerjasama antara PT Godang Tua Jaya dan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah di Bantar Gebang telah menyebabkan kerugian daerah sebesar 400 miliar rupiah. 


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Mediasaksi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ketum GMOCT Apresiasi Kegiatan PT Socfindo Seumayam Berikan Beasiswa Anak Karyawan Berprestasi melalui Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh

By On September 27, 2025



Nagan Raya (GMOCT) – PT Socfindo Seumayam kembali menunjukkan komitmennya terhadap pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak karyawan berprestasi. Acara penyerahan beasiswa berlangsung meriah, dihadiri manajemen perusahaan, karyawan, dan siswa-siswi penerima manfaat.

 

Program beasiswa ini merupakan wujud dukungan PT Socfindo terhadap masa depan generasi penerus, khususnya anak-anak dari keluarga karyawan. Perusahaan berharap beasiswa ini dapat memotivasi para penerima untuk terus belajar dan berprestasi.

 

Ketua DPD Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) Provinsi Aceh, Ridwanto, mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif PT Socfindo Seumayam.

 

"Kami dari DPD GMOCT sangat mengapresiasi langkah mulia PT Socfindo Seumayam yang peduli terhadap pendidikan anak-anak karyawan. Program ini bukan hanya meringankan beban orang tua, tetapi juga menjadi inspirasi agar perusahaan lain mengikuti jejak baik ini," ujar Ridwanto.

 

Ridwanto menambahkan, "Mewakili Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, kami berharap PT Socfindo terus maju, berkembang, dan menjadi kebanggaan bersama."

 

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian sosial, tetapi juga mempererat hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan beserta keluarga. Keberadaan PT Socfindo Seumayam diharapkan terus memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar dan dunia pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.

 

Dengan langkah nyata ini, PT Socfindo Seumayam membuktikan diri sebagai perusahaan yang tidak hanya fokus pada produktivitas, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan kepedulian tinggi terhadap masa depan generasi muda.


#noviralnojustice


#ptsocfindoseumanyam


#pendidikan


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kasus Narkoba Yn: Surat DPO Justo Diduga Rekayasa, Penyidik Polda Jateng Dikritik Cari Jalan Pintas

By On September 27, 2025



 
SEMARANG (GMOCT) – Kasus dugaan rekayasa narkoba yang menjerat Yn (27), seorang penjual kue asal Semarang, semakin memanas. Setelah penangkapan pada 7 Agustus 2025 lalu menuai sorotan tajam, kini penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Justo oleh penyidik Ditnarkoba Polda Jawa Tengah justru menimbulkan kecurigaan baru. Justo diduga kuat sebagai sosok yang digunakan untuk menjebak Yn.
 
Kronologi Penjebakan yang Janggal
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung di dalamnya, Justo—yang merupakan teman suami Yn—meminta korban untuk mengambil sabu seberat 0,5 gram dari seorang bandar bernama Agus Kentir. Justo beralasan tidak bisa mengambil sendiri karena memiliki utang. Saat Yn membawa barang tersebut untuk diserahkan kepada Justo, aparat kepolisian sudah menunggu di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
 
Tawaran Tebusan dan Kejanggalan Lainnya
 
Setelah penahanan Yn di Ditnarkoba Polda Jateng, keluarga korban mengaku dimintai uang tebusan sebesar Rp30 juta oleh oknum yang diduga penyidik. Sementara itu, Justo yang berada di lokasi kejadian justru tidak ditangkap.
 
Riswandi Panjaitan, wartawan sekaligus ipar Yn, berhasil menghubungi Justo dan saksi lain bernama Yudi. Yudi mengaku berada bersama Justo saat penangkapan, namun tidak disentuh oleh polisi. Justo bahkan mengakui perannya dalam menjebak Yn dan berjanji akan meminta maaf serta membantu mencari uang untuk keluarga korban.
 
Pasal yang Dipaksakan dan DPO yang Mencurigakan
 
Keluarga Yn mempertanyakan penerapan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika (kurir/pengedar) kepada Yn, alih-alih Pasal 127 (pemakai). Penyidik Bripka Agus Tiana tidak memberikan jawaban yang memuaskan terkait hal ini.
 
Penerbitan surat DPO atas nama Justo setelah kasus ini viral justru dianggap sebagai formalitas belaka. Pasalnya, Justo bukanlah sosok yang sulit dicari. Awak media bahkan dengan mudah menghubunginya di Semarang. Surat DPO tersebut juga tidak mencantumkan nomor telepon dan foto Justo, padahal data tersebut sudah diserahkan oleh media kepada penyidik.
 
Pertanyaan Besar dari Publik
 
Publik mempertanyakan motif penerbitan DPO ini. Apakah ini hanya upaya rekayasa untuk melengkapi berkas Yn agar segera dinyatakan P21? Mengapa Justo, yang diduga sebagai aktor utama penjebakan, dibiarkan bebas? Mengapa informasi penting yang sudah diberikan kepada penyidik justru diabaikan?
 
Kasus ini semakin memperburuk citra penanganan narkoba di tubuh Polda Jawa Tengah, dengan dugaan rekayasa yang seolah-olah dilakukan untuk menutupi kejanggalan yang sudah terungkap ke publik.

#noviralnojustice

#polripresisi

#ditnarkobapoldajateng

#propampoldajateng

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

By On September 27, 2025


Nagan Raya (GMOCT) – 27 September 2025 – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT terkait komitmen PT Socfin Indonesia (Socfindo) Kebun Seumanyam terhadap dunia pendidikan. Perusahaan tersebut kembali menunjukkan kepeduliannya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) Beasiswa Pendidikan Tahun 2025. Kegiatan ini secara khusus ditujukan bagi anak-anak karyawan yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.

 

Bertempat di aula kebun, puluhan pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah menerima bantuan beasiswa secara simbolis. Suasana penuh kegembiraan tampak dari wajah para penerima yang dengan bangga menunjukkan bukti penerimaan beasiswa.

 

Manajemen PT Socfindo Kebun Seumanyam menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian perusahaan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memberikan motivasi kepada generasi muda untuk terus berprestasi.

 

“Pendidikan adalah investasi jangka panjang. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua sekaligus memacu semangat belajar anak-anak karyawan agar kelak menjadi generasi penerus yang unggul,” ujar salah satu perwakilan manajemen dalam sambutannya.

 

Para orang tua siswa menyampaikan apresiasi mendalam kepada perusahaan atas kepedulian yang diberikan. Mereka menilai langkah ini sangat membantu, terutama dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak mereka di tengah berbagai tantangan.

 

Dengan adanya program beasiswa pendidikan ini, PT Socfindo Kebun Seumanyam tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan perusahaan dan masyarakat sekitar, menciptakan dampak positif yang berkelanjutan.


#noviralnojustice


#ptscofindoseumanyam


#pendidikan


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

PPK Dindikbud Kota Diharap Turun ke Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Cibonteng

By On September 27, 2025




Serang, bentengmerdeka.online - embangunan ruang kelas baru di SDN Cibonteng, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang dibiayai melalui APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp786,2 juta, mendapat sorotan terkait pelaksanaannya di lapangan.


Hasil pantauan menunjukkan bahwa saat kegiatan berlangsung, tidak terlihat keberadaan pihak pelaksana proyek. Selain itu, para pekerja tampak tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya, meskipun pada papan proyek tertulis imbauan “Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja pada Sabtu 27-9-2025.


Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja mengaku bahwa pembangunan sudah berjalan hampir satu bulan.

“Kalau untuk pembayaran lancar, tidak ada kendala ke pekerja,” ungkap seorang kenek di lokasi.


Diketahui, proyek ini melibatkan 13 pekerja dengan sistem upah harian, yakni tukang Rp150.000 per hari dan kernet Rp120.000 per hari.


Sorotan terhadap Pengawasan


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius, khususnya mengenai aspek keselamatan kerja dan pengawasan dari pihak terkait. Padahal, proyek yang menggunakan dana publik semestinya dilaksanakan sesuai aturan dan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).


Seharusnya pengawasan proyek pemerintah dilakukan secara ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen teknis dan kontrak, pengawasan mutu serta kuantitas pekerjaan, pemantauan penggunaan material, hingga pengendalian waktu dan biaya pelaksanaan.


Selain itu, pengawas proyek juga memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan berbagai pihak, membuat laporan kemajuan, menyelesaikan masalah teknis di lapangan, serta memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan regulasi yang berlaku.


Aspek Pengawasan yang Harus Diperhatikan


1. Dokumen dan Administrasi


Memeriksa dan memahami kontrak kerja, gambar teknis, serta spesifikasi konstruksi.


Memastikan semua klausul kontrak dipatuhi.


Menyusun laporan harian, mingguan, hingga laporan akhir pekerjaan.


2. Teknis dan Kualitas


Melakukan inspeksi langsung di lapangan.


Menguji material, instalasi, dan dimensi konstruksi.


Memberikan persetujuan atas gambar pelaksanaan (shop drawing).


3. Manajemen Proyek


Mengkoordinasikan pemilik dan pelaksana proyek.


Mengendalikan waktu dan biaya agar sesuai kontrak.


Memastikan penerapan standar K3 di lapangan.


4. Kepatuhan dan Pelaporan


Mengadakan rapat evaluasi secara berkala.


Memberikan teguran jika ditemukan pelanggaran kontrak.


Mengawasi masa pemeliharaan pasca-konstruksi.


Harapan untuk PPK Dindikbud Kota


Melihat kondisi di lapangan, publik berharap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang turun langsung untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.


Dengan demikian, ruang kelas baru yang dibangun dapat benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.


( Tim/ red)

Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar

By On September 27, 2025



Semarang, (GMOCT) – Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, yang dipimpin Kasubdit I Wiyoto. Modus operandi yang terendus adalah mengubah status pemakai menjadi kurir atau pengedar, bahkan melibatkan dugaan penjebakan dan pembiaran bandar.

 

Kasus yang paling mencolok menimpa seorang ibu penjual kue berinisial Yn. Pada 7 Agustus 2025, Yn ditangkap setelah diduga dijebak oleh seorang pria bernama Justo. Yn diminta membelikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Namun, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Justo, ia justru disambut oleh penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah yang sudah menunggu bersama Justo. Yn langsung digelandang ke gedung Ditnarkoba di Tanah Putih, Semarang.

 

Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak pasca-penangkapan. Pihak keluarga Yn tidak segera menerima surat penangkapan, dan baru beberapa hari kemudian surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan. Lebih mencengangkan, sebelum surat-surat tersebut diterbitkan, diduga kuat ada upaya dari pihak penyidik melalui perantara untuk menawarkan "perdamaian" kepada keluarga Yn dengan imbalan fantastis sebesar Rp 30 juta. "Kami sudah beri kesempatan," ujar salah satu penyidik Subdit I, sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus ini dipicu oleh kegagalan keluarga memenuhi permintaan uang tersebut.

 

Yn kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang menuduhnya sebagai pengedar atau kurir. Anehnya, Pasal 127 sebagai pemakai tidak dicantumkan sama sekali. Sementara itu, Justo, pria yang diduga menjebak Yn dan berada di lokasi penangkapan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Agustus 2025. Dalam kronologi resmi, Justo disebut melarikan diri bersama Yudi alias Gembung saat penangkapan.

 

Daftar DPO semakin panjang dengan masuknya nama Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman, yang disebut-sebut sebagai bandar. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Kedua DPO ini, menurut informasi yang beredar, justru bebas beraktivitas dan keberadaannya diketahui publik, namun tak kunjung ditangkap.

 

Yosua Bakara, seorang wartawan senior yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinannya. "Kami senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak akan menutupi bila ada penegak hukum yang menyusahkan masyarakat kecil," tegas Yosua. Ia bersama timnya mendesak Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto, untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.

 

Desakan ini justru ditanggapi dingin oleh Wiyoto. Ia berdalih, "Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn, tambah jelas dia jadi pengedar, kasihan kan." Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Yosua. "Saya tidak ada kepentingan di sini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan. Untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan. Kalau Wiyoto bilang kasihan, ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit. Jadi jangan terlalu beralasan," ujar Yosua, yang dikenal kerap membela masyarakat kecil yang terzalimi.

 

Prosedur penetapan DPO yang janggal juga menjadi sorotan. Biasanya, DPO diterbitkan setelah penyidik mengeluarkan surat panggilan, melakukan upaya paksa (penangkapan/penggeledahan) jika tersangka tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan dan disebarluaskan. Namun, dalam kasus ini, banyak prosedur yang diduga tidak dijalankan.

 

Keanehan ini memicu berbagai komentar sinis dari masyarakat:

 

1. "Mereka didesak atasan supaya ada tangkapan."

2. "Polisi cari uang saja itu, kalau tidak dapat uang ya dilanjut kasusnya."

3. "Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasihan kalau DPO-nya ditangkap?"

4. "Kalau kasihan kenapa dilanjutkan berkasnya, Pak? Kasihan atau kasi uang?"

5. "Kalau bandar ditangkap nanti tidak ada setoran lagi ke mereka (polisi)."

6. "DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P21. Kalau tidak ada DPO-nya kan cuma jadi pemakai karena tidak ada pembeli dan penjual, tidak ada pemberi dan penerima, jadi tidak bisa dilimpahkan."

 

Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum penyidik narkoba yang nakal ini, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. "Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu-sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia," pungkas Yosua dengan nada tegas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.


#noviralnojustice


#propammabespolri


#propampoldajateng


#subditinarkobapoldajateng


Team/Red (Sindomas)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!

By On September 27, 2025



 
Nagan Raya (GMOCT) – Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Aceh dan jurnalis Bongkar Perkara, memasuki babak krusial! Propam Polda Aceh, atas perintah Propam Mabes Polri, turun tangan mendalami dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus serta penangguhan penahanan pelaku yang dinilai janggal dan terkesan dipaksakan.
 
Tim Propam Paminal Polda Aceh menyambangi kediaman Ridwanto di Desa Serbaguna, Darul Makmur, Jumat malam (26/9/2025), untuk mengumpulkan fakta terkait laporan yang telah dilayangkan ke Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil setelah Mabes Polri memberikan disposisi khusus terkait kasus yang menimpa jurnalis yang aktif menginvestigasi dugaan persoalan lahan di Nagan Raya tersebut.
 
Ridwanto, yang menjadi korban pembacokan usai melakukan investigasi atas permintaan warga, melaporkan adanya dugaan penyimpangan penanganan perkara di tingkat Polsek dan Polres. Ia menyoroti penangguhan penahanan terhadap terduga pelaku serta fakta bahwa SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tidak pernah diterimanya sebagai korban.
 
"Penangguhan dilakukan tanpa sepengetahuan saya sebagai korban, dan SP2HP baru diberikan setelah saya datang sendiri ke Polres. Ini pelecehan hukum dan bentuk ketidaktransparanan penyidik!" tegas Ridwanto.
 
Kedatangan Propam Paminal Polda Aceh menjadi sinyal kuat keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik aparat. Namun, sorotan tajam publik kini tertuju pada dugaan penyimpangan prosedur oleh penyidik Polsek dan Kasatreskrim Polres Nagan Raya, yang dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
 
Hingga berita ini diturunkan, Propam Paminal Polda Aceh masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak berpihak. Publik menanti hasil investigasi ini dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

#noviralnojustice

#polripresisi

#propammabespolri

#propampoldaaceh

#polresnaganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *