Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Proyek Turap BBWS di Kuningan Diduga Sarat Penyimpangan — Agung Sulistio Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

By On Oktober 29, 2025


KUNINGAN, BM.Online – Dugaan penyimpangan pada proyek Turap/TPT Sungai di Desa Dukuh Lor, Sindang Agung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang dibiayai APBN melalui BBWS Cimanuk–Cisanggarung senilai Rp36,8 miliar, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.


Investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran serius, seperti penggunaan pasir ladon berlumpur yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi. Praktik ini melanggar ketentuan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 3/2020.


Menanggapi hal tersebut, Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), dan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), menyampaikan pernyataan tegas agar pihak terkait segera diselidiki dan ditindak hukum tanpa pandang bulu.


“Proyek dengan nilai puluhan miliar dari uang rakyat ini seharusnya menjadi sarana memperkuat infrastruktur, bukan lahan memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas dan lingkungan. Penggunaan material tidak sesuai spesifikasi serta pengambilan batu ilegal adalah pengkhianatan terhadap amanah publik dan hukum negara,” tegas Agung, Senin (20/10/2025).


Agung mendesak Kementerian PUPR, Inspektorat Jenderal PUPR, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif menyeluruh, memeriksa seluruh pihak mulai dari kontraktor, pengawas lapangan, hingga pejabat pembuat komitmen.


“Kami menuntut agar aparat bertindak cepat. Bila terbukti ada unsur korupsi, manipulasi RAB, atau pelanggaran lingkungan, maka para pelaku wajib dijerat hukum dengan sanksi maksimal — termasuk pencabutan izin usaha dan blacklist nasional bagi kontraktor nakal,” tambahnya.


Selain kerugian negara, Agung menyoroti dampak ekologis akibat pengambilan material sungai tanpa izin. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga dapat menyebabkan bencana alam di kemudian hari.


“Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi liar bukan pelanggaran kecil. Ini adalah kejahatan ekologis. Negara tidak boleh diam. Rakyat butuh pembangunan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.


Sebagai bentuk komitmen, Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) bersama LPK-RI dan GMOCT akan mengawal kasus ini hingga tuntas, serta terus menyuarakan pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari dana rakyat.


“Hukum harus berpihak pada kebenaran dan rakyat kecil, bukan pada pelaku pelanggaran yang berlindung di balik proyek negara,” tutup Agung Sulistio.


(red)

Jelang Penilaian Akhir SNI, Yayasan Ultra Addiction Center Tunjukkan Komitmen Layanan Bermutu

By On Oktober 29, 2025


Jakarta Selatan (GMOCT) – Yayasan Ultra Addiction Center menerima kunjungan dari tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebagai bagian dari persiapan penilaian akhir Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).

 

Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan lembaga dalam menerapkan standar mutu layanan rehabilitasi sesuai dengan pedoman SNI yang berlaku. Iqbal Rinaldo Akuan, Program Manager Rehabilitasi Yayasan Ultra Addiction Center, bersama dengan staf menyambut langsung kedatangan tim BNNK Jakarta Selatan.

 

"Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan rehabilitasi yang profesional, aman, dan berorientasi pada pemulihan klien secara komprehensif. Penerapan SNI adalah langkah krusial dalam menjaga dan meningkatkan mutu layanan yang kami berikan," ujar Iqbal Rinaldo Akuan.

 

Selama kunjungan, tim BNNK Jakarta Selatan melakukan peninjauan mendalam terhadap fasilitas dan program layanan yang tersedia di Yayasan Ultra Addiction Center. Mereka juga memberikan masukan konstruktif untuk penyempurnaan dokumen-dokumen yang diperlukan serta implementasi standar di lapangan.

 

Yayasan Ultra Addiction Center berharap bahwa kunjungan ini akan menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem layanan yang ada dan meningkatkan kualitas rehabilitasi secara keseluruhan. Dengan demikian, yayasan semakin siap untuk meraih sertifikasi SNI yang akan menjadi bukti komitmen mereka terhadap layanan bermutu.


#noviralnojustice


#yayasannaturaindonesia


#ultraaddictioncenter


#stopnarkoba


#gorehabilitasi


Team/Red


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Kades Sungai Rambai Diduga Rekayasa Surat PT. Agrinas Palma Nusantara ke Para Petani

By On Oktober 28, 2025

 

Kampar, Riau - Penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Negara yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di beberapa desa wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, belakangan ini membuat masyarakat terdampak, resah.


Berdasarkan data yang diterima, PT Agrinas Palma Nusantara telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai, perihal pemberitahuan dimulainya operasional di lahan HTI Eks PT. PSPI hasil penguasaan kembali Satgas PKH tertanggal surat pada 22 Oktober 2025.


"Habislah semua kebun masyarakat 13.000 Ha. Mulai Sungai Raja sampai sungai Sarik. Bila kebun diambil, maka selesai juga semua penopang ekonomi desa, masyarakat desa akan hancur," ujar salah seorang masyarakat yang mengaku dari Desa Sungai Rambai kepada Awak Media melalui sambungan telepon, pada Sabtu (25/10/2025).


Ia menduga, surat yang ditujukan ke Kepala Desa Sungai Rambai difoto copy dan digandakan, kemudian dikirim ke semua Pemilik lahan (kebun). Padahal, menurutnya, Kepala Desa Sungai Rambai hanya mendapat surat pemberitahuan dari PT. Agrinas Palma Nusantara yang mengatakan bahwa Satgas PKH sudah menyita lahan PT. Perawang Sukses Perkasa Industri (PT. PSPI) seluas 13.491,17 Ha. Tapi kenapa surat tersebut dikirim ke semua petani. Inikan seolah-olah PT. Agrinas Palma Nusantara yang melayangkan surat ke para petani. Ada apa ini?" tanyanya.


"Banyak nama-nama yang menerima surat tersebut. Saya menduga surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara kepada Kepala Desa Sungai Rumbai, dicopy lalu diganti dengan nama-nama paetani," katanya.


Ia juga mengungkapkan, bahwa salah seorang Apatur Desa diperintahkan oleh Kepala Desa Sungai Rambai untuk mengantar surat dari PT.Agrinas kepada pemilik kebun mulai dari luas 20 Ha.


"Kapan ada kebijakan pemerintah mematok luasan yang bersalah? Kenapa luas kebun 20 Ha bisa dapat surat dari PT. Agrinas? Bukankah PT. Agrinas Palma Nusantara lebih mengutamakan lahan korporasi besar?" tanyanya lagi.


"Ada juga kebun warga yang tidak masuk peta PSPI, kenapa diberikan surat juga?" pungkasnya penuh dengan tanda tanya.


Sementara, Kepala Desa Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (27/10/2025) pagi, mengatakan, bukan hanya Kepala Desa Sungai Rambai saja yang mendapatkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara. Ada 7 desa yaitu, Desa 4 Koto Setingkai, Sungai Rambai, Sungai Raja, Sungai Sarik, Sungai Harapan dan Desa Padang Sawah.


Dijelaskan Dedi, beberapa hari yang lalu datang orang dari PT. Agrinas Palma mengantar surat. Adapun surat tersebut menurut orang PT. Agrinas merupakan surat terkait tindak lanjut dari turunnya Satgas PKH pada bulan Mei tahun 2025. Dimana saat itu di Desa Sungai Raja, dikumpukan 7 orang Kepala Desa, termasuk dirinya.


"Jadi, surat yang dititipkan kepada Saya merupakan surat atas nama-nama pribadi. Ada 2 surat untuk Desa Sungai Rambai, atas nama Hutagaol dan dan Sanusi Sitorus. Serta 1 surat atas nama Sabarudin Pane yang merupakan masyarakat Desa Sungai Raja. Nama-nama tersebut diperoleh PT Agrinas dari pemilik lahan HTI, yaitu PT. PSPI. Dan, surat-surat tersebut telah diantar oleh Sekretaris Desa. Jadi tidak benar saya mengcopy, apalagi menggandakan surat tersebut lalu dikirim ke masyarakat Desa Sungai Rambai," ujar Dedi.


"Kalau 2 surat tersebut dicopy dan disebarkan ke masyarakat, itu bukan urusan saya," kata Dedi.


Diungkapkannya, bahwa tahun 2021 Ia telah mengumumkan kepada masyarakat untuk segera mengurus keterlanjuran. Hal tersebut sesuai dengan perintah Gubernur.


"Kita ini tegak di wilayah kita pak. Bukan kita tegak di Agrinas," ucap Dedi.


"Pengusaha itu bukan masyarakat saya. Tapi Kami tetap membela mereka selagi kami mampu. Tapi klau untuk masyarakat kami yang memiliki lahan 5 Ha ke bawah, mati pun saya siap untuk membela," pungkasnya.


Akan tetapi, saat ditanya berapa luas lahan Hutagoal dan Sanusi Sitorus dan dari siapa mereka membeli, Kades Sungai Rambai, Dedi Kandar SY, mengaku tak mengetahuinya, karena Ia mengaku masuk Desa Sungai Rambai pada tahun 2009.


Diminta tanggapannya melalui pesan chat WhatsApp, Senin (27/10/2025) siang, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM Gakorpan) DPD. Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengatakan, kalau memang benar para Petani menerima surat (atas nama para petani) dari PT. Agrinas (di luar dari Hutagaol dan Sanusi Sitorus) yang mana surat tersebut diduga hasil rekayasa oleh Oknum Kepala Desa, maka ini merupakan persoalan yang sangat serius, pemalsuan dan penipuan.


Menurut Rahmad, ada 2 (dua) poin yang Ia telaah bila rekayasa itu terjadi. Pertama, lahan petani akan dikuasai oleh Oknum Kepala Desa dengan bermodalkan surat dari PT. Agrinas Palma Nusantara ke Kepala Desa. Kedua, Oknum Kepala Desa bekerjasama dengan Oknum PT. Agrinas atau Oknum Penerima Kerjasama Operasional (KSO) untuk menguasai lahan para petani meskipun tidak masuk dalam target Satgas PKH.


Ia juga mengungkapkan, bahwa LSM Gakorpan memperoleh informasi kenapa PT. PSPI hanya membayar pajak 7.000 Ha, senentara 13.000 Ha tidak dibayar. Sebab, lahan seluas 13.000 Ha bukan areal PT. PSPI, sudah milik masyarakat, mulai dari Desa Sungai Sarik si Abu sampai Desa Sungai Raja dan Kebun Durian. Hal itu sesuai dengan Peta. Bahkan, Desa Sungai Rambai tidak tercantum di dalam peta.


Rahmad juga mengatakan, bahwa Tim LSM Gakorpan DPD Prov. Riau sering melakukan investigasi atas informasi dan data yang mereka terima, termasuk desa-desa yang ada di wilayah Kampar Kiri, termasuk Desa Sungai Rambai. Bahkan, kata Rahmad, banyak masyarakat setempat dan masyarakat di luar penduduk lokal, diduga menguasai lahan hutan milik negara dengan membeli dari Oknum Tokoh Masyarakat dan bekerjasama dengan Oknum Perangkat Desa.


Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berupaya mencari akses untuk mengkonfirmasi ke pihak PT. Agrinas Palma Nusantara.

Diduga Ada Penimbunan Minyak Goreng dan CPO di Cirebon, Oknum Aparat Diduga Terlibat: LPK-RI Desak APH Segera Bertindak

By On Oktober 28, 2025

 

CIREBON (GMOCT) — Dugaan praktik penimbunan minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) di Desa Kemlaka Sari, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, semakin menguat. Informasi ini pertama kali diperoleh Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dari laporan investigasi media online KabarSBI.com, yang merupakan bagian dari jaringan GMOCT.

 

Tim investigasi KabarSBI.com, yang terdiri dari Sahipul Yunus, Jupri, dan Prima sendika, menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun bahan pokok strategis tersebut.

 

Menurut Sahipul Yunus, saat tim berada di lokasi untuk mengambil dokumentasi, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Rusdi, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik gudang. “Begitu kami datang, Rusdi terlihat gugup dan langsung menelepon seseorang. Tidak lama kemudian datang dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi dan anggota TNI,” ujar Yunus.

 

Yunus menjelaskan, dirinya dan Jupri kemudian diajak ke sebuah warung tak jauh dari lokasi. Di tempat itu, Jupri sempat berbincang langsung dengan salah satu oknum aparat tersebut. “Saat pembicaraan berlangsung, Rusdi datang membawa sebuah amplop, diduga untuk diberikan kepada kami. Namun Jupri dengan tegas menolak amplop tersebut,” kata Yunus.

 

Tim wartawan KabarSBI.com mengantongi bukti rekaman video dan foto yang memperlihatkan kehadiran dua oknum aparat yang diduga sebagai beking lokasi penimbunan tersebut. Bukti visual tersebut juga merekam momen saat Rusdi melakukan komunikasi lewat telepon yang kemudian diikuti dengan kedatangan kedua oknum aparat tersebut. “Semua sudah kami dokumentasikan. Ini menjadi bukti penting yang akan kami serahkan ke pihak berwenang,” tegas Yunus.

 

Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) sekaligus Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk meminta penyelidikan menyeluruh dan transparan. “Kami akan sampaikan seluruh data, foto, dan video sebagai bukti pendukung. Jika benar ada praktik penimbunan disertai perlindungan oknum aparat, ini sudah masuk ranah pidana dan etik,” tegas Agung.

 

Agung menambahkan, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengancam pelaku penimbunan dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar, tetapi juga berpotensi melanggar Kode Etik Kepolisian dan TNI jika benar ada anggota yang terlibat. “LPK-RI dan GMOCT tidak akan diam. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

 

#noviralnojustice


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Berduka atas Wafatnya Pejuang HAM Johnson Panjaitan

By On Oktober 28, 2025


Jakarta (GMOCT) – Gabungan Media Online & Cetak Ternama (GMOCT) menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Johnson Panjaitan, mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), pada Minggu, 26 Oktober 2025. Informasi ini diterima GMOCT dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam jaringan GMOCT.

 

Kabar duka ini dikonfirmasi melalui akun resmi PBHI Nasional di Instagram. "@pbhi_nasional" menuliskan bahwa almarhum dikenal sebagai advokat yang teguh membela nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan sosial.

 

Johnson, yang akrab disapa Sotar, dikenang sebagai sosok yang berani, idealis, dan konsisten membela kaum tertindas. Ia terlibat dalam berbagai advokasi penting, termasuk kasus Timor Leste, peristiwa 27 Juli 1996, serta pendampingan korban pelanggaran HAM di berbagai daerah.

 

Lahir pada Juni 1966, Johnson merupakan salah satu pendiri PBHI bersama Hendardi, Rocky Gerung, Mulyana W. Kusumah, dan Luhut M.P. Pangaribuan. Sejak 1988, ia aktif di LBH Jakarta, membela masyarakat kecil dan memperjuangkan keadilan tanpa pamrih.

 

Dalam kiprahnya, Johnson juga pernah menjadi kuasa hukum sejumlah tokoh nasional seperti Hamprey Djemat, OC Kaligis, serta mendampingi keluarga Brigadir J bersama Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus kematian yang melibatkan Ferdy Sambo.

 

PBHI mengenang Johnson sebagai pejuang kemanusiaan sejati, teladan keberanian, dan integritas dalam dunia hukum Indonesia.

 

Ucapan Belasungkawa dari Pimpinan GMOCT

 

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan, "Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya. Johnson Panjaitan bukan hanya pejuang hukum, tetapi juga simbol keberanian melawan ketidakadilan. Semangat dan idealismenya harus menjadi inspirasi bagi para penegak hukum dan jurnalis."

 

Sekretaris Jenderal GMOCT, Asep N. S., menambahkan, "Almarhum Johnson adalah figur langka—tegas, jujur, dan selalu berpihak pada korban. Kami di GMOCT turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya. Warisan perjuangannya akan selalu hidup di hati mereka yang memperjuangkan kebenaran."

 

Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT, M. Bakara, juga menyampaikan penghormatan, "Kami sangat kehilangan sosok Johnson Panjaitan. Beliau adalah pejuang sejati, tidak hanya dalam membela HAM tetapi juga dalam menegakkan martabat hukum. Semoga amal kebaikannya diterima Tuhan Yang Maha Kuasa dan perjuangannya menjadi teladan bagi kita semua."

 

Selamat jalan, Johnson Panjaitan. Namamu abadi dalam sejarah perjuangan hukum dan kemanusiaan Indonesia.


#noviralnojustice


#ripjhonsonpanjaitan


Team/Red (Jelajahperkara/M Bakara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ormas Badak Satria Banten Desak Kejaksaan Selidiki Anggaran Publikasi Diskominfo Kota Serang

By On Oktober 27, 2025


SERANG, BM.Online - Di tengah upaya pemerintah pusat mendorong efisiensi anggaran serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi, perhatian publik tertuju pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman AMEL, terdapat dua kegiatan belanja jasa iklan pada 26 September 2025 senilai Rp 505,5 juta, dan pada 22 Oktober 2025 senilai Rp 475,5 juta.

Kedua kegiatan tersebut disebut tidak mencantumkan nama penyedia jasa secara terbuka.

“Totalnya hampir mencapai Rp 1 milyar, angka yang mengejutkan di tengah desakan efisiensi anggaran dan kondisi keuangan Kota Serang,” ujar Arie Budiarto, Ketua Ormas Badak Satria Banten, dalam keterangannya.

Arie menduga, Diskominfo Kota Serang terindikasi melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran belanja publikasi.

Ia menilai, instansi tersebut tidak transparan mengenai data media yang terlibat dalam kerja sama publikasi tahunan.

“Sebagai PPID, Diskominfo seharusnya menjadi contoh dalam keterbukaan informasi publik. Namun faktanya, informasi terkait agensi dan media penerima iklan tidak dibuka ke publik,” ungkapnya.

Menurut Arie, masih digunakannya jasa pihak ketiga (agensi) dalam kegiatan publikasi menunjukkan adanya ketidakefisienan dan potensi konflik kepentingan.

“Dinas lain di lingkungan Pemkot Serang bisa bekerja sama langsung dengan media tanpa agensi. Ini yang patut ditelusuri Kejaksaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, tim investigasi ormas telah mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket) yang mengarah pada dugaan persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Dugaan persekongkolan ini bisa melibatkan pejabat pengadaan, penyedia, atau pihak lain yang bersepakat secara tidak sah untuk menentukan pemenang tender,” jelas Arie.

Hal ini, lanjutnya, melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melarang segala bentuk persekongkolan.

Arie menyatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Kejaksaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.

“Kami meminta Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk mencopot pejabat Diskominfo yang diduga bermain-main dengan anggaran publikasi yang bersumber dari pajak rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, Ormas Badak Satria Banten akan tetap mendukung program Pemkot Serang selama berpihak kepada masyarakat, namun akan tegas mengkritik jika kebijakan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

“Fungsi kontrol sosial ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai warga dan anak bangsa,” tutupnya. (*/red)

Satlantas Polres Semarang Gelar "Polisi Menyapa" Pelayanan BPKB, Masyarakat Antusias! GMOCT siap Bersinergi

By On Oktober 27, 2025


Semarang, 27 Oktober 2025 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang menggelar kegiatan "Polisi Menyapa" yang berfokus pada pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Satlantas Polres Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPKB.

 

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Para Duta Pelayanan BPKB dengan ramah menyapa dan membantu mengarahkan masyarakat terkait mekanisme pengurusan BPKB.

 

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani S.T.K., S.I.K. M.M., CPHR, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polres Semarang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami ingin menghilangkan kesan bahwa mengurus BPKB itu sulit dan berbelit-belit. Dengan adanya 'Polisi Menyapa' ini, kami berharap masyarakat semakin mudah dan nyaman dalam mengurus BPKB," ujarnya.

 

Baur STNK Samsat Kabupaten Semarang, AIPDA Alex Juniawan, menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan BPKB yang sah. "BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengurus BPKB jika belum memiliki," jelasnya.

 

Dukungan dari GMOCT

 

Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, menyatakan dukungannya penuh terhadap kegiatan "Polisi Menyapa" ini. "Kami siap mendukung kegiatan ini dalam publikasi guna mengedukasi masyarakat. Kami percaya bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," kata Agung.

 

Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, menambahkan bahwa GMOCT akan terus bersinergi dengan Polri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai wartawan. "Kami akan terus mendukung Polri dalam memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat kepada masyarakat," tegas Asep NS.

 

Dengan adanya kegiatan "Polisi Menyapa" ini, diharapkan masyarakat semakin dekat dengan Polri dan merasa terbantu dalam pengurusan BPKB. Polres Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

 

 #noviralnojustice


#polripresisi


#kakorlantaspolri


#ditlantaspoldajateng


#satlantaspolressemarang


Team/Red (Penajournalis.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

GMOCT Mengutuk Dugaan Kriminalisasi Ketua DPD Aceh, Ungkap Fakta Pembacokan dan Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir

By On Oktober 27, 2025

 

Banda Aceh, 27 Oktober 2025 — Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas dugaan kriminalisasi terhadap Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, Ridwanto. Pernyataan resmi ini disampaikan setelah beredarnya surat pernyataan dari warga Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 26 Oktober 2025, yang menjadi saksi mata insiden pembacokan terhadap Ridwanto.


Warga Desa Babah Lueng juga berfoto memegang surat pernyataan sebagai bentuk dukungan moral kepada Ridwanto pada 27 Oktober 2025, di Mapolsek Darul Makmur, untuk membantah pernyataan Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir yang telah beredar di sejumlah media.


Ketua Umum GMOCT: “Ridwanto Adalah Korban, Bukan Pelaku”


Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, mengecam keras dugaan kriminalisasi tersebut.


> “Dengan adanya surat pernyataan dari warga, jelas bahwa anggota kami, Ridwanto, adalah korban pembacokan ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput kegiatan warga,” tegas Agung.



Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh warga, yakni:

M. Arfan, Saiful Anwar, Afrizal, Midan, Muhammad Arif, Sukardi, dan Jamal.


Dalam surat itu, para saksi menyebut bahwa pada 18 Agustus 2025, Ridwanto mendampingi mereka ke lahan milik warga di kawasan PT SPS 2 Agrina (HGU) untuk mendokumentasikan kegiatan di lokasi tersebut.


Mereka juga menegaskan Ridwanto tidak membawa senjata tajam. Ia hanya meminjam parang milik M. Arfan untuk memotong dedaunan yang digunakan menutupi sepeda motornya dari panas dan hujan.


Kejanggalan Pernyataan Kapolsek Darul Makmur


Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, yang pernah turun langsung ke Nagan Raya, menyoroti pernyataan Kapolsek Darul Makmur, IPTU Ade Haidir, yang telah beredar di media online wilayah Nagan Raya.


Asep mengungkapkan bahwa saat dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Darul Makmur, Bripka Mirza, terkait kebenaran pernyataan tersebut, pihaknya malah diarahkan untuk menghubungi Humas Polres Nagan Raya.


> “Bripka Mirza bungkam dan tidak menjawab pertanyaan GMOCT mengenai keberadaan Kapolsek Darul Makmur yang baru, Ade Haidir. Informasi yang kami terima, Kapolsek Ade Haidir baru saja bertugas di Polsek Darul Makmur,” ujar Asep NS.


GMOCT mempertanyakan apakah Kapolsek Darul Makmur IPTU Ade Haidir telah menjabat sebelum atau setelah kejadian pembacokan terhadap Ridwanto oleh terduga pelaku bernama Muslem.


Pemberitaan Sepihak dan Tidak Berimbang


Asep NS juga menyoroti pemberitaan dari seseorang yang mengaku Ketua Aliansi Wartawan Nagan Raya, bernama T. Ridwan S.Sos., S.H., yang muncul di salah satu media online.


Menurut Asep, pemberitaan tersebut sepihak dan tidak berimbang, karena tidak meminta keterangan dari Ridwanto, pihak keluarga, maupun GMOCT yang menaungi Ridwanto sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.


> “Media yang profesional seharusnya mengonfirmasi kedua belah pihak agar informasi yang disajikan adil dan akurat,” tegas Asep NS.

GMOCT Siap Mengawal dan Menempuh Jalur Hukum


GMOCT menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto dan menempuh langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


> “Kami memiliki saksi dan bukti kuat di lapangan. GMOCT akan mengumpulkan seluruh data dan alat bukti untuk mengusut tuntas dugaan kriminalisasi terhadap Ridwanto,” pungkas Agung Sulistio.




Agung juga menegaskan bahwa:


> “Ridwanto selaku Pimpinan Redaksi Media Online Bongkarperkara.com, yang tergabung di GMOCT dan menjabat sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh, bukan preman berkedok wartawan. Hasil karya jurnalistiknya dapat dilihat langsung di media Bongkarperkara.com dan di jaringan GMOCT. Kami berdiri tegak membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik dan undang-undang pers.”


Dukungan terhadap Pernyataan Presiden Prabowo Subianto


Agung Sulistio, yang juga menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum GMOCT, dan Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan respons keras dan dukungan penuh terhadap pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, yang viral baru-baru ini.


Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan agar aparat penegak hukum tidak membuat rakyat kecil menderita melalui tindakan kriminalisasi yang tidak berdasar.


> “Kami sangat mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo. Namun kami juga meminta agar beliau memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi insan pers di seluruh Indonesia,” ujar Agung.


Agung berharap instruksi Presiden kepada pihak kepolisian dan kejaksaan tidak hanya menjadi imbauan, tetapi diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan.


> “Kami berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang sewenang-wenang menjerat wartawan tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini penting agar tidak ada lagi praktik semena-mena yang mencoreng nama baik institusi hukum di negeri ini,” tambahnya.


GMOCT menyerukan agar semua pihak menghormati kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghentikan segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.


#noviralnojustice

#gmoct

#propammabespolri

#dewanpers

#stopkriminalisasiterhadapjurnalis


Team/Redaksi 


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama


Editor:

 Sinergitas Polsek Bergas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satlinmas Amankan Tasyakuran Warga Kebonombo dengan Kesenian Reog

By On Oktober 27, 2025


Pagersari, Kab. Semarang (GMOCT) 26 Oktober 2025 – Personel Polsek Bergas bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satlinmas Desa Pagersari dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada acara tasyakuran warga Dusun Kebonombo. Acara yang digelar oleh Ibu Sumiati ini dimeriahkan dengan kesenian tradisional Reog sebagai wujud rasa syukur.


Para personel Polsek Bergas diantaranya Pa Was : Iptu Mundakir

Anggota jaga

1. Aiptu Imam Fahrudin

2. Aipda Dwi Maryanto 

3. Aipda Dwi Okta G

 

Bhabinkamtibmas Desa Pagersari, Bripka Fictormoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan dari Kapolres dan Kapolsek Bergas. "Giat kami dalam menjaga Kamtibmas ini adalah bentuk kinerja Polri untuk masyarakat, memberikan rasa nyaman dan aman kepada seluruh warga, terutama dalam acara pagelaran Reog ini agar tercipta kondisi yang kondusif," ujarnya.

 

Kapolsek Bergas melalui Bripka Fictormoko juga mengimbau para penonton untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya acara, serta tidak membuat keonaran. "Apabila ada hal-hal yang melawan hukum, kami akan proses sesuai dengan tahapan yang berlaku," tegasnya.

 

Serda Turmono, yang mewakili Danramil 0714/Bergas, menambahkan bahwa sinergitas antara berbagai institusi dan Satlinmas akan menjadikan Desa Pagersari aman, nyaman, tenteram, dan kondusif.

 

Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sekaligus Pemred Penajournalis.com, mengapresiasi kinerja dan sinergitas yang terjalin harmonis. "Masyarakat merasa memiliki aparat yang memberikan kenyamanan di lingkungan Desa Pagersari," ungkapnya saat berbincang santai di sela-sela patroli pengamanan acara.

 

Acara tasyakuran dan pagelaran Reog ini berlangsung meriah dan kondusif berkat kerjasama yang baik antara aparat keamanan dan masyarakat.


#noviralnojustice


#polripresisi


#tnimanunggal


#gmoct


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Perkumpulan Wartawan Banten ,Akan Layangkan Surat Aksi Ke BBWSC3 Banten

By On Oktober 26, 2025

 

Dengan adanya pelarangan Ambil poto di pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian yang berlokasi di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, menambah panjang kebebasan wartawan seakan di lemahkan, dan apakah para pengusaha kontraktor tersebut tidak memahami Hukum  yang berlaku. Berdasarkan Prinsip Hukun,Ruang Publik terbuka umumnya dapat dipoto atau direkam oleh siapa saja termasuk media tak perlu izin khusus karena kewajiban media memiliki hak untuk mengambil gambar dan meliput di ruang publik terbuka selama tidak melanggar hukum atau privasi indipidu.  

            

Maka dengan adanya larangan oleh yang diduga sebagai pengawas pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik tersebut dengan cengangas cengenges menertawakan wartawan yang sedang mengomentarinya dan menelpon yang diduga sebagai pendamping proyeknya tersebut.


Aminudin " Korlap Aksi Unjuk Rasa mengatakan" di provinsi Banten jangan terus dibiarkan wartawan dan Lembaga di Bungkam , ini sudah jelas pihak pelaksana PT.Mutiara Multi Teknik dengan sengaja kegiatan pekerjaannya di perketat biar tidak ada media atau siapapun yang meliput. Padahal itu Ruang Publik terbuka bukan proyek Rahasia  Negara. Dan Pihak pengawas lapangan Pelaksana PT. Mutiara Multi Teknik sampai menyebutkan " ini wilayah saya dan saya tugas dari negara dan kamu sebagai apa" dengan dugaan kuat proyek ini dari awal pasti bermasalah makanya tidak boleh diliput oleh media.


Red- dalam insiden Media harus meminta ijin meliput diruang terbuka ini jelas, Pelaksana PT. Mutiara Mukti Teknik pada kegiatan Awal lelang dan sekarang sebagai pelaksana perlu dipertanyakan



(Masturo)

 Kapolsek Genuk Kompol Rismanto Rela Basah Demi Warga: Gendong Anak Kecil di Tengah Banjir Kaligawe, GMOCT Apresiasi

By On Oktober 26, 2025

 

SEMARANG (GMOCT) – Minggu, 26 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB. Di tengah banjir yang merendam jalur Pantura Kaligawe–Sayung, pemandangan mengharukan terlihat saat Kapolsek Genuk Kompol Rismanto, S.H., M.H. tanpa ragu menggendong seorang anak kecil menyeberangi genangan air menuju lokasi yang lebih aman. Seragamnya basah kuyup, namun wajahnya tetap tenang dan penuh empati.

 

Aksi spontan penuh kepedulian itu menggambarkan bagaimana pelayanan Polri bukan sekadar tugas, tetapi panggilan kemanusiaan. Di saat warga kesulitan melintas dan arus lalu lintas tersendat, Kapolsek Rismanto bersama seluruh jajaran Polsek Genuk Polrestabes Semarang berjaga siang dan malam, membantu evakuasi warga, menolong pengendara, hingga mengatur arus kendaraan di jalur vital Pantura.

 

“Sudah menjadi tanggung jawab kami untuk hadir di tengah masyarakat, apalagi di saat bencana seperti ini. Kami tidak mengenal kata lelah demi keselamatan warga,” ujar Kompol Rismanto di lokasi banjir, Minggu siang.

 

Apresiasi pun datang dari berbagai pihak. M. Bakara, Ketua DPD GMOCT (Gabungan Media Online & Cetak Ternama) Jawa Tengah, memuji ketulusan dan kepemimpinan Kapolsek Genuk.

 

“Apa yang dilakukan Kompol Rismanto adalah contoh nyata polisi humanis yang benar-benar mengabdi untuk masyarakat. Di tengah banjir dan kesulitan, beliau hadir bukan hanya memimpin, tapi juga turun langsung menolong. Ini teladan bagi seluruh jajaran kepolisian,” tegas M. Bakara.

 

Sementara itu, Ketua Umum GMOCT Agung Sulistio turut menyampaikan apresiasi tinggi.

 

“Kami dari GMOCT melihat sendiri bagaimana jajaran Polsek Genuk bekerja tanpa henti, siang dan malam, memastikan warga selamat. Aksi Pak Kapolsek menggendong anak kecil itu menyentuh hati banyak orang — simbol nyata bahwa polisi dan masyarakat bisa berjalan berdampingan,” ujarnya.


Di lain tempat, Sekertaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan " Ditengah tengah krisis kepercayaan dikarenakan banyaknya oknum-oknum anggota Polri yang mencoreng citra Kepolisian, Kapolsek Genuk yang mewakili Ribuan Polisi aktif yang memiliki hati nurani, adalah bukti bahwa polri tetap untuk masyarakat, pengayom, pelayan dan memberikan rasa nyaman".

 

Kehadiran Polsek Genuk di tengah masyarakat saat bencana ini menjadi bukti nyata semangat Presisi Polri, di mana kepedulian, pelayanan, dan keberpihakan pada warga selalu menjadi prioritas utama.

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#poldajateng


#polrestabessemarang


#polsekgenuk


Team/Red (Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Pekerjaan Rekontruksi Jalan Desa di Desa Talaga - Mancak Diduga Tidak Sesuai SpesiFikasi dan Minim Pengawasan

By On Oktober 26, 2025


Proyek rekontruksi jalan sedang dalam tahap pengerjaan pemasangan pemadatan agregat, di Desa Talaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang Banten, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kuat adanya praktik penyimpangan dan buruknya kualitas pekerjaan, Kamis (16 Oktober 2025).


Proyek yang bersumber dari DBH—APBD kabupaten Serang senilai RP. 349.700.000,- tahun anggaran 2025, yang digarap oleh CV. Rezi Putra Mandiri , ini mengacu pada Kontrak No.620/06-PK.HS.10287542000/SPK/RKN.JL.DS.CRND/KPA-BM/DPUPR/2025. Namun, pelaksanaannya di lapangan diduga jauh dari standar teknis yang ditetapkan dalam kontrak.


Saat awak media investigasi dilokasi proyek rekontruksi jalan desa menemukan kejanggalan sebagai berikut


*Agregat tidak sesuai spesifikasi dan bercampur tanah merah

*Agregat yang tipis bisa mempengaruhi saat pengecoran dan akan mengakibat retak dan amblasnya jalan rabat beton tersebut

*Minimnya pengawasan dari pihak Pelaksana Kontraktor CV.Rezi Putra Mandiri

*Tidak terteranya dipapan proyek untuk konsultan pengawas,''karena consultan pengawas sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemilik proyek untuk mengawasi seluruh tahapan pelaksanaan proyek konstruksi secara objektif, memastikan proyek sesuai dengan rencana, spesifikasi teknis, dan anggaran. Mereka berfungsi sebagai perantara antara pemilik proyek dan kontraktor, serta bertugas untuk mengontrol dan mengendalikan jalannya proyek, dari mulai perencanaan, pelaksanaan, hingga serah terima pekerjaan. 


Itulah kejanggalan yang ditemukan oleh awak media dilokasi jalan rekontruksi jalan desa diDesa Talaga ,Kecamatan Mancak.


Saat awak media mencoba konfirmasi Olan selaku pelaksana rekontruksi jalan desa dari CV.Rezi Putra Mandiri melalui via chat Whatsapps untuk konfirmasi pekerjaan tersebut ,Olan membalas,Agregat itu Matrialnya belum datang bang,biarin saja bang,saya juga masih dirumah ,''balasnya via Whatsapps.


Berdasarkan temuan kejanggalan tersebut dilokasi pekerjaan rekontruksi jalan desa publik menuntut agar:


1. Dinas PU Bina Marga Kabupaten Serang 

Segera melakukan inspeksi teknis langsung ke lokasi, dan memberikan sanksi kepada kontraktor jika ditemukan pelanggaran serius terhadap mutu dan pelaksanaan.


2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat

Diharapkan turun langsung untuk mengaudit keuangan proyek, mengecek apakah terjadi penyimpangan anggaran atau tidak.


Sebagai bagian dari kontrol sosial, media akan terus memantau dan menyampaikan perkembangan kasus ini. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lainnya.


Infrastruktur yang layak adalah hak masyarakat dan tanggung jawab seluruh pihak. Jangan biarkan proyek publik dikerjakan asal-asalan. 


(Masturo)

Agung Sulistio: Fakta Tak Bisa Dibungkam — Pers Boleh Bermitra, Tapi Tak Boleh Disetir!

By On Oktober 26, 2025


Jakarta — Di tengah ramainya praktik kemitraan antara media dan lembaga publik, Agung Sulistio menyuarakan penolakan tegas terhadap segala bentuk intervensi yang dapat merusak independensi redaksi. Agung, yang menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua II Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menekankan bahwa jurnalisme yang sesungguhnya tidak boleh menyerah pada tekanan dari pihak mana pun.

 

"Kita boleh bermitra, tetapi jika ada fakta atau temuan yang menyangkut mitra, media wajib menulis apa adanya — bukan sesuai pesanan. Fakta tidak bisa dibungkam," tegas Agung. Informasi ini diperoleh dari media online Kabarsbi, yang juga merupakan bagian dari GMOCT.

 

Menurut Agung, kemerdekaan pers adalah fondasi utama demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang segala bentuk penyensoran atau pembredelan terhadap pers nasional. Oleh karena itu, segala bentuk tekanan, arahan, atau pengendalian isi berita oleh mitra dianggap sebagai pelanggaran hukum.

 

"Ketika mitra berani mengatur ruang redaksi, itu sama dengan menginjak undang-undang. Dan pers yang diam, berarti turut menodai konstitusi," kata Agung dengan nada serius.

 

Agung juga menekankan bahwa hubungan kemitraan seharusnya tidak mengorbankan integritas jurnalistik. Kerja sama yang sehat harus didasarkan pada saling menghormati peran masing-masing, bukan untuk mengendalikan narasi publik. "Kemitraan itu boleh, tetapi independensi tidak bisa dinegosiasikan. Begitu berita disusun berdasarkan permintaan, bukan kebenaran, media itu sudah kehilangan ruhnya," ujarnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa media yang menyembunyikan fakta karena tekanan finansial melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 dan 2, yang mewajibkan wartawan untuk bersikap independen dan menyajikan berita yang akurat serta berimbang.

 

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Agung menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, objektif, dan tidak dimanipulasi. Ia menilai bahwa setiap upaya untuk menghalangi publik dalam mendapatkan kebenaran dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghambat kemerdekaan pers.

 

"Pers bekerja atas mandat hukum, bukan mandat sponsor. Siapa pun yang mencoba membungkam fakta, sama saja melawan hukum," tegasnya.

 

Menutup pernyataannya, Agung Sulistio mengajak seluruh insan media untuk menjaga marwah dan kehormatan profesi. "Jangan biarkan uang, jabatan, atau kedekatan membunuh integritas. Jurnalis sejati menulis dengan nurani, bukan instruksi. Pers bukan pelengkap kekuasaan — pers adalah penjaga kebenaran," tuturnya.

 

Ia menambahkan, "Lebih baik kehilangan mitra daripada kehilangan integritas. Karena begitu kebenaran bisa dipesan, maka demokrasi tinggal nama."


#noviralnojustice


#uupers1999


#savewartawanindonesia


#kodeetikjurnalistik


#gmoct


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ekonomi Tak Tumbuh dari Jempol   Oleh: Prof. Dr. Nandan Limakrisna

By On Oktober 26, 2025

 

Bandung, (GMOCT) - Di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi yang penuh tantangan, Menteri Keuangan sering kali tampil di depan publik dengan nada optimis, mengacungkan jempol, dan menyampaikan bahwa ekonomi Indonesia berada di jalur yang benar. Gestur ini tentu menenangkan hati sebagian masyarakat. Namun, pertanyaannya: apakah optimisme simbolik itu benar-benar bisa membantu pertumbuhan ekonomi?

 

Optimisme dan Sentimen Publik

 

Dari sudut pandang behavioral economics, optimisme pejabat publik dapat menciptakan efek psikologis yang positif. Masyarakat yang melihat pemimpinnya percaya diri cenderung memiliki kepercayaan diri yang sama terhadap masa depan ekonomi. Investor pun lebih tenang, konsumen lebih berani berbelanja, dan pelaku usaha lebih yakin untuk memperluas kegiatan bisnisnya.

 

Inilah yang disebut confidence effect — kepercayaan yang bisa menular dan memperkuat sentimen pasar. Dalam kondisi tertentu, optimisme bahkan bisa menjadi self-fulfilling prophecy; jika semua orang percaya ekonomi akan tumbuh, maka konsumsi dan investasi meningkat, dan pertumbuhan pun benar-benar terjadi.

 

Ketika Optimisme Menjadi Ilusi

 

Namun, optimisme tanpa data dan kebijakan yang konkret hanya melahirkan ilusi kemajuan. Pasar kini bukan lagi sekadar penonton yang mudah digiring oleh simbol. Mereka menilai dari angka-angka: defisit fiskal, inflasi, nilai tukar, investasi asing, daya beli, dan produktivitas nasional.

 

Apabila indikator-indikator tersebut tidak menunjukkan perbaikan nyata, maka gestur jempol tidak lagi dimaknai sebagai tanda keyakinan, tetapi justru sebagai bentuk disconnect antara narasi pemerintah dan realitas rakyat. Dalam jangka panjang, hal itu bisa menimbulkan trust deficit — krisis kepercayaan publik terhadap kebijakan ekonomi negara.

 

Pertumbuhan Butuh Kebijakan, Bukan Gestur

 

Pertumbuhan ekonomi sejatinya tidak lahir dari retorika, melainkan dari kebijakan fiskal dan moneter yang produktif serta konsisten. Ekonomi akan tumbuh jika:

 

- Anggaran negara diarahkan untuk memperkuat sektor riil, bukan sekadar menjaga citra.

- Investasi didukung oleh insentif pajak, kemudahan perizinan, dan kepastian hukum.

- Daya beli rakyat dijaga melalui lapangan kerja dan stabilitas harga.

- UMKM dan sektor ekspor diperkuat agar ekonomi tidak hanya bertumpu pada konsumsi domestik.

 

Gestur jempol memang bisa menjadi simbol semangat, tetapi tanpa kebijakan yang nyata, simbol itu hanya berhenti di panggung komunikasi publik.

 

Optimisme yang Berbasis Data

 

Optimisme tetap penting — bahkan perlu. Namun, optimisme yang sehat adalah optimisme berbasis data, bukan sekadar keyakinan verbal. Pemerintah perlu terbuka terhadap tantangan yang ada, jujur terhadap data, dan bersungguh-sungguh memperbaiki struktur ekonomi.

 

Dengan demikian, setiap jempol yang diacungkan akan benar-benar bermakna: bukan sekadar simbol harapan, melainkan cerminan hasil nyata dari kerja keras bersama.

 

Informasi Tambahan: Artikel ini diperoleh dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Reportasejabar yang tergabung di GMOCT.

 

Penulis:

 

Prof. Dr. Nandan Limakrisna

 

Guru Besar Manajemen

 

Universitas Winaya Mukti / Universitas Persada Indonesia Y.A.I


#noviralnojustice


#gmoct


Team/Red (Reportasejabar)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Ironi di Nagan Raya: Kapolsek IPTU Ade Haidir dan Kanit Reskrim Bripka Mirza Tak Tahu Tipe Polsek Sendiri, Jurnalis Korban Pembacokan Terancam Dipenjara?

By On Oktober 26, 2025


Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 25 Oktober 2025 – Sebuah ironi mencengangkan terjadi di Polsek Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh. Kapolsek yang baru, Iptu Ade Haidir S.H., dan Kanit Reskrim Bripka Mirza, diduga tidak mengetahui tipe Polsek yang mereka pimpin. Hal ini terungkap saat wawancara yang dilakukan oleh Ketua DPD GMOCT Aceh, Ridwanto, pada Sabtu (25/10/2025) malam di halaman Mapolsek Darul Makmur.

 

Kejadian bermula saat Ridwanto, seorang jurnalis yang juga menjadi korban pembacokan pada Agustus lalu, hendak melaporkan kasusnya di Polsek Darul Makmur. Namun, karena Kanit Reskrim tidak berada di tempat, ia diarahkan untuk membuat laporan di Polres Nagan Raya.

 

Anehnya, pelaku pembacokan, Muslem, yang mengaku sebagai keamanan (Centeng) dan itu terklarifikasi oleh Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, justru diterima laporannya di Polsek Darul Makmur. Ridwanto menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama karena dari PT SPS 2 Agrina tidak diperiksa secara mendalam terkait dalang di balik pembacokan tersebut.

 

"Sangat miris, seorang Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak tahu tipe Polseknya sendiri. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap struktur organisasi dan wewenang yang mereka miliki," ujar Ridwanto.

 

Lebih lanjut, Ridwanto merasa prihatin karena dirinya, sebagai korban pembacokan, justru terancam dipenjara. Hal ini bermula saat Bripka Mirza berencana menahannya atas laporan yang dibuat oleh Muslem dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan. Padahal, saksi-saksi mata menyatakan bahwa Ridwanto hanya melakukan pembelaan diri setelah dibacok oleh Muslem.

 

"Saya merasa seperti kriminal, padahal saya adalah korban. Ada apa dengan Polsek Darul Makmur ini?" tanya Ridwanto dengan nada kecewa.

 

*Janji Kapolsek yang Terbantahkan*

 

Sebelumnya, Kapolsek Ade Haidir sempat berjanji kepada warga Desa Babah Lueng bahwa ia tidak ingin ada masyarakat yang ditahan dan akan mengupayakan mediasi. Namun, janji ini seolah diingkari saat ia mengatakan bahwa kasus Ridwanto berbeda karena merupakan hasil gelar perkara.

 

Menanggapi hal ini, belasan warga Desa Babah Lueng yang menjadi saksi pembacokan berencana melaporkan Kapolsek ke Propam Polda Aceh. GMOCT juga akan mendampingi keluarga Ridwanto untuk melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri.

 

"Kami akan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam ketidakadilan ini akan merasakan sulitnya mencari keadilan," tegas Asep NS, Sekretaris Umum GMOCT.

 

Tipe-Tipe Polsek dan Wewenangnya

 

Sebagai informasi, berikut adalah tipe-tipe Polsek dan wewenangnya:

 

- Polsek Tipe A (Metro): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKBP, berlokasi di wilayah metro dengan jumlah personel lebih banyak.

- Polsek Tipe B (Urban): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat Kompol, berlokasi di kota kecil atau ibu kota kabupaten dengan aktivitas sosial-ekonomi sedang hingga tinggi.

- Polsek Tipe C (Rural): Dipimpin oleh Kapolsek berpangkat AKP, berlokasi di wilayah pedesaan.

- Polsek Tipe D (Prarural): Dipimpin oleh Inspektur Polisi Dua (Irda), berlokasi di daerah terpencil.

 

Tugas pokok Polsek adalah menyelenggarakan tugas pokok Polri di tingkat kecamatan, termasuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Selain itu, Polsek juga bertugas melakukan pembinaan masyarakat dan menyelesaikan masalah melalui pendekatan restorative justice.

 

Saat ini, sebagian besar Polsek tidak lagi memiliki kewenangan penyidikan, kecuali untuk wilayah-wilayah tertentu. Kasus-kasus yang ditangani lebih difokuskan pada pembinaan masyarakat dan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan, sementara penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Polres.

 

 

 

#noviralnojustice


#polripresisi


#propammabespolri


#poldaaceh


#polsekdarulmakmur


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 


Editor:

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *