Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Advokat Asri S.H., M.H. Soroti Kejanggalan Kasus Penganiayaan Anak di Boyolali, Tuding Kinerja PPA Polres Boyolali Tidak Profesional

By On Desember 31, 2024


BM.Online //Solo, Jawa Tengah 30 Desember 2024 - Srikandi Solo Pembela Keadilan Asri S.H., M.H., advokat kenamaan di Kota Solo dan pemilik Asri Law Firm & Partner yang juga Ketua DPD Jawa Tengah Kongres Advokat Indonesia, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Boyolali. Asri, yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum korban, menyatakan bahwa dirinya mendapati dugaan ketidakprofesionalan dalam kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, Asri menuding adanya indikasi penggiringan opini dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lama yang ditujukan kepada Mulyadi, ayah kandung korban. BAP tersebut, menurut Asri, seolah-olah ingin menjadikan Mulyadi sebagai tersangka dan ikut serta dalam penganiayaan terhadap anaknya.

 

"Kenyataannya, Mulyadi hanya menampar anaknya dengan tamparan edukasi untuk  mendidik. Hal itu dilakukan agar anaknya tidak mengulangin atau  melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh para tersangka," jelas Asri.

 

Asri juga mengungkapkan bahwa sebelum kejadian penganiayaan, salah satu tersangka, S, sempat menanyakan kepada Mulyadi, " Kowe Sing Nganu Opo Aku Sing Nganu (Red-Bahasa Jawa) yang artinya Kamu yang menghajar  atau Aku yang menghajar anakmu?" Pertanyaan ini, menurut Asri, mengindikasikan adanya provokasi dari para tersangka kepada Mulyadi.


Selengkapnya adalah hanya dalam tamparan edukasi mendidik agar anknya tidak mengulangi lagi dan saat itu dalam tekanan dari para terduga pelaku yang menyuruh ayah korban agar menghukum anaknya .dan pada saat itu korban juga menyampaikan kalau teguran dari ayahnya tersebut tidak menimbulkan luka atau sakit karena tidak keras dan atah korban saat itu berharap perkara selesai dan minta maaf pada warga yang selanjutnya akan membawa anaknya yang disuruh oleh Sang RT untuk dibawa ke Jakarta.

 

Lebih lanjut, Asri mengungkapkan bahwa dirinya telah membawa korban ke dokter psikiater pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan karena korban mengalami trauma dan memerlukan penanganan medis, bukan perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka.

 

Asri juga mempertanyakan status berkas pelimpahan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa baik dirinya, keluarga korban, maupun kuasa hukum sebelumnya belum menerima salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), meskipun pihak PPA Polres Boyolali menyatakan bahwa salinan SPDP telah dikirimkan kepada kuasa hukum sebelumnya.

 

Ketika team liputan khusus GMOCT menghubungi kuasa hukum sebelumnya KRT Erdia Risca S.H, beliau menyatakan bahwa dirinya hanya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), bukan SPDP. Beliau juga menyatakan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada PPA Polres Boyolali bahwa dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum korban sejak tanggal 26 Desember 2024,".

 

Asri juga menyoroti pernyataan pihak PPA Polres Boyolali yang menyatakan bahwa salinan SPDP telah dikirimkan kepada kuasa hukum sebelumnya, padahal kuasa hukum tersebut telah dicabut oleh keluarga korban. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan profesionalitas kinerja PPA Polres Boyolali.

 

Keluarga korban juga telah mendapatkan surat keterangan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu. Surat tersebut menyatakan bahwa korban tidak dapat mengikuti proses belajar mengajar sejak kejadian penganiayaan. Hal ini menunjukkan kerugian yang dialami korban akibat tindakan para tersangka.

 

"Kasus ini harus terus mendapatkan pengawalan dan keadilan harus ditegakkan. Ini adalah lex specialis, apalagi jika mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Asri.

 

Asri juga menyayangkan pemberitaan di berbagai media yang seolah-olah menggiring opini bahwa Mulyadi akan menjadi tersangka. Ia menekankan bahwa BAP yang perlu direvisi adalah BAP yang melibatkan korban dan ayahnya, bukan BAP yang ingin menjadikan Mulyadi sebagai tersangka.

 

Asri juga mempertanyakan status tahanan kota yang diberikan kepada para tersangka perempuan. Ia mempertanyakan alasan para tersangka tega menganiaya korban tanpa memikirkan bahwa mereka adalah perempuan dan memiliki anak.

 

"Dengan tayang nya pemberitaan ini, tim liputan khusus GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama akan mencoba meminta klarifikasi kepada pihak PPA Polres Boyolali," tutup Asri.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak di bawah umur dan dugaan ketidakprofesionalan dari pihak kepolisian. Publik menantikan klarifikasi dari pihak PPA Polres Boyolali terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Asri S.H., M.H. dan berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.


Team/Red(Bakara)


GMOCT

 Ketua Dekopinwil Jabar Apresiasi Rencana Audit Dana Hibah Dekopin: Langkah Menuju Koperasi Indonesia yang Lebih Baik

By On Desember 30, 2024


BM.Online //Bandung, Jawa Barat – Nurodi S.E., Ketua Dekopinwil Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana audit investigasi dana hibah Dekopin yang diusulkan Ketua Umum Dekopin, Mas Bambang.  Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap koperasi di Indonesia.

 

"Rencana audit ini sangat patut diapresiasi," ujar Ketua Dekopinwil Jabar. "Ini menunjukkan komitmen nyata Ketua Umum Dekopin untuk membangun koperasi Indonesia yang bersih dan transparan. Ketegasan beliau dalam mendorong audit investigasi ini membuktikan keseriusannya memberantas praktik-praktik yang merugikan koperasi dan anggotanya."

 

Ketua Dekopinwil Jabar juga menekankan pentingnya integritas kepemimpinan.  Beliau menyebut Mas Bambang sebagai sosok muda yang bersih dari kasus keuangan dan masalah hukum, menjadi modal berharga dalam memimpin Dekopin.

 

"Beliau adalah pemimpin yang tepat untuk masa depan koperasi Indonesia," tambahnya. "Dengan rekam jejak bersih, beliau dapat memimpin Dekopin tanpa beban masa lalu dan fokus menjalankan program kerjanya."

 

Lebih lanjut, Ketua Dekopinwil Jabar mendesak agar audit investigasi segera dilaksanakan agar Ketua Umum Dekopin dapat memulai program kerjanya tanpa terbebani isu-isu yang belum terselesaikan. Proses audit yang transparan dan akuntabel diharapkan mengembalikan kepercayaan publik dan memulihkan citra koperasi Indonesia.

 

"Semoga audit ini berjalan lancar dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka," tutup Ketua Dekopinwil Jabar.  "Transparansi adalah kunci koperasi yang kuat dan berkelanjutan."

 

Dukungan dari Dekopinda Garut dan Desakan Audit Seluruh Tingkat

 

Dekopinda Garut juga menyatakan dukungannya terhadap rencana audit tersebut. Ketua Dekopinda Garut, H. Asep Supriadi, menyatakan, "Dekopinda Garut akan mengikuti langkah-langkah yang akan dilaksanakan oleh Dekopin dan Dekopinwil Jabar."

 

Pernyataan dukungan ini semakin memperkuat desakan agar audit tidak hanya terbatas pada Dekopin pusat, tetapi juga mencakup Dekopinwil dan Dekopinda di seluruh Indonesia selama 10 tahun terakhir.  Hal ini dianggap penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di seluruh tingkatan organisasi koperasi.  Langkah komprehensif ini diharapkan dapat membersihkan praktik-praktik yang merugikan dan membangun kepercayaan publik yang lebih besar terhadap koperasi di Indonesia.  Dengan demikian, koperasi dapat berperan lebih optimal dalam pembangunan ekonomi nasional.



(Red)

Presiden Jaringan Aktivis Bima Ancam Laporkan Kapolres ke Propam Polri Terkait Kasus Pembunuhan Berencana

By On Desember 29, 2024

BM.Online //Bima, NTB - Hamdin NTB, Presiden Jaringan Aktivis Bima, mengancam akan melaporkan Kapolres Kabupaten Bima ke Divisi Propam Mabes Polri. Hal ini terkait dengan dugaan ketidakprofesionalan Kapolres dalam menangani kasus pembunuhan berencana yang telah berlangsung hampir satu tahun.

 

Hamdin, yang juga mewakili keluarga korban, menyatakan bahwa kasus ini belum juga terselesaikan dan otak di balik pembunuhan, Hermansyah Als Here, hingga saat ini belum ditangkap. Padahal, menurutnya, alat bukti dan barang bukti yang diajukan telah memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 184 ayat 2 Jo Pasal 185 Jo Pasal 186 KUHAP.

 

"Lima minimum alat bukti sudah terpenuhi," tegas Hamdin.

 

Hamdin juga menuding Kapolres Bima diduga berkompromi dengan pelaku otak pembunuhan. Ia menyatakan bahwa keluarga korban telah kehilangan kepercayaan terhadap Polres Bima dalam menyelesaikan kasus ini.

 

"Kami tidak lagi percaya terhadap institusi kepolisian resor bima untuk menangkap pelaku tersebut," ujarnya.

 

Keluarga korban juga meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk segera memerintahkan Kapolres Bima untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan berencana tersebut.

 

"Apabila hal ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak institusi kepolisian Republik Indonesia, maka kami dari keluarga akan membuat instabilitas," ancam Hamdin.

 

Hamdin juga menyoroti tindakan para pelaku yang merusak dan hampir membakar rumah keluarga korban. Ia menilai peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak lagi melaporkan masalah kepada kepolisian karena dianggap tidak becus dalam menyelesaikan setiap persoalan.

 

"Mereka mengatakan belum cukup bukti. Padahal keterangan saksi, surat petunjuk dan keterangan terdakwa membenarkan hal demikian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Raba Bima," ungkap Hamdin.

 

Hamdin menegaskan permintaannya kepada Polda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan S.i.k S.H agar segera turun tangan langsung untuk melakukan penangkapan terhadap otak di balik pembunuhan berencana tersebut. Ia berharap langkah ini dapat mencegah instabilitas yang lebih besar di Kabupaten Bima, khususnya di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, wilayah bagian Belo Selatan.

 

"Agar tidak instabilitas lagi yang terjadi di Kabupaten Bima," harap Hamdin.

 

Ancaman pelaporan ke Propam Polri oleh Hamdin menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mengenai kredibilitas Polres Bima dalam menangani kasus pembunuhan berencana tersebut.

 

Kasus ini juga mengungkap kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menyelesaikan masalah hukum. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.


Team/Red(Pancabuana)


GMOCT

Kepala Desa di Majalengka Diduga Intimidasi Aktivis yang Mengungkap Kasus Penjualan Tanah Bengkok

By On Desember 29, 2024



 
BM.Online - Majalengka, Jawa Barat – Kepala Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Mamat, kembali menjadi sorotan setelah diduga mengintimidasi Saeful Yunus, seorang aktivis yang menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penjualan tanah bengkok (TKD) dan tanah pengairan di desanya.  Alih-alih memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut, Mamat diduga mengerahkan sejumlah orang yang diduga preman untuk mendatangi rumah Saeful.
 
Peristiwa intimidasi terjadi pada Sabtu siang sekitar pukul 11.15 WIB.  Beberapa pemuda tak dikenal datang menggunakan minibus ke rumah Saeful. Mereka mengetuk pintu dengan kasar dan menanyakan keberadaan Saeful.  Kakak perempuan Saeful, Nunung Nurhayati, yang berada di rumah merasa terintimidasi oleh perilaku para pemuda tersebut.  Para pemuda mengaku berasal dari Kostrad 321 Majalengka, namun Nunung Nurhayati menduga mereka adalah preman yang mengatasnamakan institusi tersebut.
 
Dugaan keterlibatan oknum yang mengatasnamakan TNI dalam insiden ini menimbulkan kekhawatiran dan kecaman.  TNI, sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, seharusnya tidak terlibat dalam sengketa tanah atau konflik kepentingan.  Tindakan intimidasi ini dinilai mencoreng nama baik institusi.
 
Kasus inti berpusat pada penjualan tanah bengkok dan tanah pengairan desa yang diduga dilakukan tanpa transparansi untuk pembangunan sebuah pabrik.  Pabrik tersebut kini hampir rampung (90%), namun izin resmi pembangunan dan status kepemilikan tanahnya masih dipertanyakan.
 
Saeful Yunus, sebagai aktivis yang lantang menyuarakan hak-hak masyarakat, justru menjadi sasaran intimidasi.  Selain kasus tanah, Kepala Desa Mamat juga dituduh memecat sejumlah pengurus RT dan RW yang tidak sejalan dengannya tanpa musyawarah, sebuah tindakan yang dianggap sewenang-wenang.
 
Warga Desa Bongas Wetan mendesak Kepala Desa Mamat untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan hukum terkait penjualan tanah dan dugaan pelanggaran lainnya.  Mereka juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas, termasuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pembangunan pabrik tersebut.  Selain itu, aparat keamanan diminta untuk melindungi Saeful Yunus dan memastikan keamanan warga dari aksi intimidasi serupa.
 
Nunung Nurhayati berharap kepolisian dan Koramil turut menjaga keselamatan adiknya. Ia menekankan bahwa jika Kepala Desa Mamat merasa tidak bersalah, ia seharusnya menghadapi permasalahan ini secara terbuka dan sesuai hukum, bukan dengan cara-cara intimidatif.

Team/Red(SBI)

GMOCT

Munas Dekopin Rekonsiliasi Berakhir, Bambang Haryadi Terpilih Sebagai Ketua Umum

By On Desember 29, 2024



BM.Online - Jakarta, 29 Desember 2024 – Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Rekonsiliasi resmi ditutup hari ini, setelah berlangsung selama tiga hari di Hotel Sultan, Jakarta. Munas yang diikuti oleh 28 Dekopinwil, 456 Dekopinda dari seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, dan 19 induk koperasi ini menghasilkan keputusan penting: Bambang Haryadi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029.
 
Munas Dekopin 2024, yang mengangkat tema "Bersama Koperasi Indonesia Maju", dibuka pada Jumat, 27 Desember 2024 oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, didampingi Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi.  Acara tersebut juga dihadiri oleh jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan DPR/MPR/DPD, utusan Presiden, tokoh ekonomi dan koperasi, serta perwakilan Dekopin dari seluruh Indonesia.  Kabupaten Garut, misalnya, diwakili langsung oleh Ketua Dekopinda Garut, H. Asep Supriadi.
 
Terpilihnya Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum menandai babak baru bagi Dekopin.  Keputusan aklamasi ini menunjukkan adanya kesepahaman dan dukungan penuh dari seluruh peserta Munas terhadap kepemimpinannya.  Bambang Haryadi akan menggantikan Prishkianto yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum.

Ketua Dekopinda Garut menyampaikan, "Saya mewakili Dekopinda Garut merasa sangat optimis dengan terpilihnya Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum Dekopin.  Beliau memiliki pengalaman dan visi yang kuat untuk memajukan koperasi di Indonesia.  Kami berharap di bawah kepemimpinan beliau, koperasi di Garut dan seluruh Indonesia akan semakin berkembang dan berkontribusi bagi perekonomian nasional," ujar H. Asep Supriadi.
 

 
"Proses Munas Dekopin Rekonsiliasi berjalan dengan lancar dan demokratis.  Terpilihnya Bapak Bambang Haryadi secara aklamasi menunjukkan adanya soliditas dan kebersamaan di antara seluruh anggota Dekopin.  Ini merupakan modal berharga untuk membangun koperasi Indonesia yang lebih maju," ungkap H. Asep Supriadi.
 

 
"Kehadiran saya di Munas Dekopin Rekonsiliasi ini sangat penting untuk menyuarakan aspirasi dari koperasi-koperasi di Garut.  Terpilihnya Bapak Bambang Haryadi sebagai Ketua Umum, saya harapkan dapat membawa perubahan positif. Kami di Garut siap mendukung penuh program-program Dekopin ke depan,"  kata H. Asep Supriadi.
 

 
"Selamat kepada Bapak Bambang Haryadi atas terpilihnya sebagai Ketua Umum Dekopin.  Semoga kepemimpinan beliau dapat membawa kemajuan bagi seluruh koperasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut," pungkas H. Asep Supriadi.
 
Hasil Munas ini selanjutnya akan segera didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan legitimasi resmi dari pemerintah.  Dengan demikian, diharapkan kepemimpinan baru Dekopin di bawah Bambang Haryadi dapat segera menjalankan program-programnya untuk memajukan koperasi di Indonesia.

Iwan Setiawan

TKW Asal Semarang Laporkan Suami Sirihnya Atas Dugaan Penipuan

By On Desember 28, 2024




BM.Online - Semarang, 27 Desember 2024 – Trisetyorini, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Semarang, Jawa Tengah,  mengungkapkan rencana untuk melaporkan suaminya, CM, warga Temanggung, atas dugaan penipuan.  Setelah empat tahun menjalani hubungan sebagai pasangan nikah siri, Trisetyorini merasa telah ditipu secara materi dan emosional oleh CM.
 
"Selama empat tahun ini, saya sering merasa dibohongi oleh CM, baik secara materi maupun emosional," ungkap Trisetyorini kepada awak media hari ini.  Ia mengaku telah mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat tindakan CM.  Lebih lanjut, Trisetyorini menduga CM telah menipu beberapa orang lainnya. "Saya yakin ada korban lain, dan saya siap untuk membantu mengumpulkan mereka agar kasus ini bisa segera diproses hukum," tambahnya.
 
Trisetyorini baru saja kembali dari luar negeri dan segera akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.  "Saya ingin agar CM bertanggung jawab atas perbuatannya dan tidak ada lagi korban di kemudian hari," tegasnya.
 
Kasus ini menyoroti kerentanan TKW yang bekerja jauh dari keluarga dan lingkungan sosial mereka.  Kejadian ini juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan perlindungan hukum bagi perempuan dalam berbagai hubungan, termasuk hubungan informal seperti nikah siri.
 
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan Trisetyorini jika telah resmi diajukan,  untuk memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.  Perlindungan dan pemulihan bagi korban juga menjadi hal yang krusial dalam kasus ini.  Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Team/Red(Sugianto/Bakara)

GMOCT

Judi Dadu Kopyok di Kecamatan Bawen Di Bekap Oleh Wahyu dan Oknum TNI

By On Desember 28, 2024



BM.Online - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah -  Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
 
Pengakuan Penjaga Tempat:
 
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin." 
 
Resah Warga:
 
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman.  "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 
 
Tanggapan Aktivis:
 
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
 
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum." 
 
Pelanggaran Hukum:
 
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000." 
 
Ia menambahkan, Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat.
 
Tindakan Tegas Diharapkan:
 
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang. 

Team/Red

 Misteri Di Balik Penganiayaan terhadap Anggota Dishub di Kuningan: Otak Pelaku Belum Ditetapkan Tersangka

By On Desember 28, 2024


BM.Online //Kuningan, [27 Desember 2024] – Kejanggalan menyelimuti kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Kuningan.  Hingga saat ini, aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, yang berinisial AA, belum ditetapkan sebagai tersangka.  Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum, pimpinan redaksi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dan kuasa hukum korban.

 

Bukti-bukti yang ada, menurut kuasa hukum korban, terkesan diabaikan.  Rekaman CCTV di lokasi kejadian menunjukkan kehadiran AA, sementara keterangan ahli dan beberapa terdakwa mengungkap adanya komunikasi telepon dari AA sebelum pengeroyokan terjadi.  Bukti-bukti ini, yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP (keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa), dinilai sudah cukup kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka.  Hal ini juga sejalan dengan Putusan MK No.21/PUU/XII/2014 yang mensyaratkan minimal dua bukti sah menurut KUHAP untuk penetapan tersangka.

 

Lebih lanjut, kuasa hukum korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.  Polres Kuningan menjelaskan bahwa berkas perkara telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan dengan status P-19.  Kejaksaan Negeri Kuningan sendiri menyatakan bahwa penanganan perkara pengeroyokan bukan merupakan kewenangan mereka.

 

Menanggapi hal ini, praktisi hukum menyarankan agar Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan gelar ekspose khusus untuk mempercepat penetapan AA sebagai tersangka.  Langkah ini diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus tersebut dan mencegah keresahan masyarakat.

 

Masyarakat Kuningan, praktisi hukum, dan pimpinan redaksi GMOCT berharap agar Polres Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan segera bertindak tegas.  Mereka mendesak penetapan AA sebagai tersangka untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan tidak ada yang kebal hukum.  Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan serta penyelesaian yang adil dan transparan.


Team/Red(SBI)


GMOCT

Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

By On Desember 27, 2024


BM.Online //Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. 


Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:


1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, 

2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 

3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan 

4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.


Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007,  yang berbunyi:


“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum” 


Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat” 


Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.


Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :


Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999


“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”


Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999


Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).


Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 


(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :


b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;


hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 


adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.


Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.



Tiem RED, Agung GMOCT

Pasca Viralnya Kontroversi Program CSR Ancol: Aryadi Eko Nugroho Malah Share Press Realease yang Bertentangan dengan Kericuhan di Lapangan

By On Desember 27, 2024




 
BM.Online - Jakarta, 27 Desember 2024 – Program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk yang diklaim sebagai upaya pemberdayaan pedagang asongan atau reseller di area Beach Pool Ancol menuai kontroversi. Program yang digadang-gadang untuk meningkatkan kelas dan kualitas pedagang ini justru diwarnai dengan tuduhan pengusiran dan perlakuan tidak manusiawi oleh petugas keamanan Ancol.
 
Klaim Pemberdayaan vs Realitas di Lapangan
 
Dalam PRESS RELEASE yang dikeluarkan oleh Ancol yang dikirim oleh Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk melalui chatting WhatsApp kepada pengurus GMOCT (Jum'at 27 Desember 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, program penataan pedagang asongan ini diklaim sebagai bentuk komitmen untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang agar dapat berkembang dan meningkatkan taraf hidupnya. Ancol memberikan berbagai fasilitas gratis kepada mitra reseller yang terdaftar dalam program ini, termasuk tempat berjualan yang strategis, seragam khusus, akses masuk dan modal barang dagangan tanpa biaya. Seluruh keuntungan dari hasil penjualan menjadi milik pedagang dan diserahkan setiap hari.
 
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya pertentangan antara klaim Ancol dengan apa yang dialami oleh para reseller. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, sejumlah reseller mengeluhkan perlakuan kasar dari petugas keamanan Ancol yang menggulingkan roda milik mereka. Video yang beredar di media sosial menunjukkan petugas keamanan Ancol dan seorang pria berpakaian kaos putih, topi hitam, dan masker putih menunjuk-nunjuk ke arah reseller yang diduga pemilik roda yang digulingkan.
 
Tanggapan Ancol yang Kurang Menakjubkan
 
Ketika dikonfirmasi oleh GMOCT, Ariyadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk hanya memberikan jawaban singkat dan terkesan menghindar. Ia menyatakan bahwa pembatasan di area Beach Pool dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan uji coba penataan. Reseller yang belum bergabung dalam program ini tetap dapat berjualan di titik lain di kawasan wisata Ancol.

" Dalam uji coba penerapan penataan ini kami tidak pernah melakukan tindak kekerasan, semua dilakukan secara persuasif Dan humanis ",tukas Aryadi Eko Nugroho.
Akan tetapi saat dishare video yang terdapat dimana para reseller teriak teriak dikarenakan roda dagangannya digulingkan serta terdapat seseorang yang diduga dari kubu Guard dan Polsus Ancol yang menggunakan baju kaos warna putih, topi hitam dan bermasker wajah warna putih serta mengacungkan jari ke arah para reseller dan ditanyakan apakah seperti itu Humanis dan tanpa kekerasan, Aryadi Eko Nugroho selaku Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tidak dapat menjawab nya.
 
Dan juga, dalam pemberitaan yang dikeluarkan oleh GMOCT, tidak terdapat narasi yang sesuai dengan pernyataan dalam PRESS RELEASE Ancol, yang mencantumkan bahwa "terdapat pemberitaan dari media X, yang menarasikan pihak Ancol menutup akses ke lokasi berdagang." Hal ini menunjukkan bahwa Aryadi Eko Nugroho ingin menjawab pemberitaan yang viral di media-media yang tergabung dalam GMOCT dengan menyangkal pemberitaan di media X, meskipun tidak ada narasi tersebut dalam laporan GMOCT.
 
Pertentangan dengan Visi Kesejahteraan Nasional
 
Kontroversi program CSR Ancol ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dengan kesesuaian program tersebut dengan visi kesejahteraan nasional. Program yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi para reseller. Perlakuan kasar dan tidak manusiawi dari petugas keamanan Ancol juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
 
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
 
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR. Ancol perlu memberikan penjelasan yang lebih rinci dan transparan terkait dengan mekanisme program penataan pedagang asongan ini. Selain itu, Ancol juga perlu melakukan evaluasi dan investigasi internal terkait dengan perlakuan petugas keamanan terhadap para reseller.
 
Harapan untuk Solusi yang Adil dan Berkelanjutan
 
GMOCT berharap agar Ancol dapat menyelesaikan kontroversi ini dengan solusi yang adil dan berkelanjutan. Program CSR seharusnya menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi alat untuk mengusir dan merugikan mereka. Ancol perlu mempertimbangkan kembali mekanisme program penataan pedagang asongan dan memastikan bahwa program ini benar-benar bermanfaat bagi semua pihak.
 
Kesimpulan
 
Kontroversi program CSR Ancol ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama perusahaan yang ingin menjalankan program CSR. Program CSR harus dirancang dan dijalankan dengan hati-hati, memperhatikan aspek etika, keadilan, dan keberlanjutan. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci keberhasilan program CSR.

Team/Red(GMOCT)

Menteri Imipas Apresiasi Program Galendo Lapas Ciamis, Dorong Inovasi Pembinaan SDM

By On Desember 27, 2024



Ciamis,  - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Drs. Agus Andrianto, memberikan apresiasi atas peluncuran program Galendo (Gerobak Literasi Narapidana dan Opini) oleh Lapas Kelas II Ciamis. Program ini dianggap sebagai langkah maju dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) warga binaan.
 
"Saya baru membaca tentang Program Galendo. Ini merupakan salah satu elemen penting dalam upaya peningkatan SDM agar warga binaan mendapat wawasan dan ilmu pengetahuan sebagai bekal kembali ke tengah masyarakat," ujar Agus.
 
Dorongan untuk Pembinaan yang Lebih Kreatif
 
Agus menekankan bahwa fungsi utama pemasyarakatan adalah memberikan pembinaan dan bimbingan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada pembangunan SDM. Ia mendorong para kepala Lapas dan Rutan untuk terus berinovasi dalam menciptakan program pembinaan.
 
"Para Kalapas dan Karutan harus kreatif dalam membimbing warga binaan, mulai dari ketahanan pangan, pelatihan kerja, hingga pengelolaan hasil produksi. Program seperti Galendo di Lapas Ciamis patut menjadi contoh," tambahnya.
 
Program Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah
 
Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, Kementerian Imipas bekerja sama dengan Kementerian Pertanian melalui program Brigade Pangan Warga Binaan. Program ini akan dilaksanakan di Kalimantan Tengah, dengan warga binaan dilatih untuk mengelola lahan pertanian.
 
"Hasil dari program ini akan digunakan untuk menabung. Separuhnya akan menjadi modal usaha saat mereka bebas nanti," jelas Agus.
 
Perbaikan Tata Kelola Pemasyarakatan
 
Agus juga menyoroti perlunya evaluasi berkala terhadap kontrak penyedia bahan makanan dan kantin di Lapas dan Rutan. Ia menegaskan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika kualitas layanan tidak membaik setelah dua kali peringatan.
 
"Mohon doa dan dukungannya agar tata kelola pemasyarakatan semakin baik," katanya.
 
Rencana Sistem Keuangan Warga Binaan
 
Untuk mendukung keberlanjutan pembinaan, Agus merencanakan pembentukan koperasi pegawai pemasyarakatan yang akan mengelola kantin secara mandiri. Warga binaan yang belanja di kantin akan mendapatkan cashback yang langsung tersimpan di rekening mereka. Sistem serupa juga sedang dirancang untuk layanan wartel.
 
Galendo dan Program Pembinaan Lapas Ciamis
 
Selain Program Galendo, Lapas Ciamis juga memiliki berbagai program pembinaan, seperti pemberantasan buta aksara Al-Qur'an, pengajian rutin, pelatihan kerja, seni budaya, dan kegiatan olahraga. Semua program ini bertujuan untuk membentuk warga binaan yang siap berkontribusi di masyarakat.
 
Dengan adanya dukungan dari Kementerian Imipas, program-program ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mencetak warga binaan yang mandiri, berdaya guna, dan berprestasi.

Judi Dadu Kopyok di Gembol Bawen Diduga Dibekingi Oknum TNI dan Media Paguyuban

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Kabupaten Semarang, Jawa Tengah -  Perjudian dadu kopyok di wilayah Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, tepatnya dibelakang lokalisasi Gembol kembali menjadi sorotan. Kali ini, terungkap dugaan kuat bahwa tempat perjudian tersebut dibekingi oleh oknum TNI dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang.
 
Pengakuan Penjaga Tempat:
 
Seorang penjaga tempat perjudian yang mengaku bernama Yudi membenarkan adanya oknum TNI berinisial S dan oknum Media Paguyuban Kabupaten Semarang yang memberikan "proteksi" kepada tempat tersebut. Yudi mengatakan, "Tempat ini di beck up oleh oknum TNI dan oknum media Paguyuban Kabupaten Mas, saya hanya jaga ajah mas dan bosnya pun lagi pulang, saya minta no mas ajah nanti kalau bosnya pulang saya kabarin." 
 
Resah Warga:
 
Masyarakat sekitar tempat perjudian merasa sangat resah dengan keberadaan tempat tersebut. Setiap malam, suara bising kendaraan yang keluar masuk tempat perjudian membuat mereka tidak nyaman.  "Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Setempat Khususnya Polsek Bawen, Polres Semarang dan Polda Jawa Tengah segera membubarkan permainan dadu kopyok ini, karena sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 
 
Tanggapan Aktivis:
 
Junaidi, aktivis pemburu ilegal asal Banten sekaligus pimpinan redaksi di media online CCTVnews.Online, memberikan tanggapannya terkait maraknya perjudian dadu kopyok di Kabupaten Semarang. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini merupakan masalah bersama dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.
 
"Permasalahan perjudian dadu kopyok di Berokan Kecamatan Bawen ini merupakan masalah bersama, Maka penanganan untuk mengurangi memberantas perjudian tersebut harus dilakukan secara bersama sama, secara konsekuen dan komitmen yang kuat dari semua warga dan Aparat Penegak Hukum." 
 
Pelanggaran Hukum:
 
Junaidi juga mengingatkan bahwa perjudian dadu kopyok jelas melanggar Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian. "Ini jelas melanggar pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian "Barang siapa melakukan perjudian di ancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp. 25.000,000." 
 
Ia menambahkan, "Sebagai aparatur Negara seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya membek up usaha dadu yang nanti akhirnya menyesatkan masyarakat."
 
Tindakan Tegas Diharapkan:
 
Warga berharap agar APH segera mengambil tindakan tegas untuk membubarkan tempat perjudian tersebut. Dugaan keterlibatan oknum TNI dan Media Paguyuban Kabupaten Semarang dalam melindungi tempat perjudian ini menjadi sorotan serius. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Semarang. 

Team/Red

Di duga ada Penjualan Tanah bengkok di Kabupaten Majalengka

By On Desember 27, 2024




Majalengka - BM.Online - Tanah bengkok merupakan tanah kekayaan milik desa. Tanah bengkok tidak boleh dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain (diperjualbelikan) tanpa persetujuan seluruh warga desa, termasuk kepala desa atau perangkat desa sekalipun, kecuali untuk kepentingan umum. 

Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjelaskan tentang larangan-larangan kepada desa yang diantaranya yaitu:

1. kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, 
2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, 
3. dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, dan 
4. dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Adapun larangan untuk memperjualbelikan tanah desa ini ditegaskan dalam Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007,  yang berbunyi:

“kekayaan desa yang berupa tanah desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlakukan untuk kepentingan umum” 

Di dalam pasal 15 ayat (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 menjelaskan bahwa “penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat” 

Hal ini juga telah dijelaskan dalam pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 yang mempertegas bahwa fungsi tanah bengkok desa hanya dapat digunakan dan dimanfaatkan dengan tanpa menghilangkan status kepemilikan tanah.

Jika ada Kepala Desa yang menjual tanah tersebut demi kepentingan pribadi maka di jerat hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi :

Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

hal ini sejalan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor:7/TIPIKOR/2014/PT.BDG hakim menyatakan bahwa terdakwa (saat melakukan tindak pidana korupsi berstatus sebagai kepala desa), hakim menjatuhi terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.50juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.70.428.500 (tujuh puluh juta empt ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah). 

adapun tanah bengkok yang dijual oleh Kepala Desa Bongas Wetan, adalah tanah yang terletak di Blok Sawah Asem, Blok Kosambi Pandak dan Blok Gaul Desa Bongaswetan Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka dengan tanah seluas ± 10 Ha, yang dijual kepada PT.INDOPLAS FOOTWARE INDONESIA dengan nilai jual sebesar Rp.11.933.550.000 (sebelas miliar Sembilan ratus tiga puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini telah diakui oleh Kades Bongas wetan yaitu Sdr.MAMAT SARIPUDIN melalui surat keterangan Nomor: 141/578/XI/pemdes/2021 tertanggal 1 November 2021.

Yang patut dipertanyakan terkait penjualan tersebut adalah kemana uang hasil penjualan tersebut sebesar 11M, apakah di pakai untuk kepentingan masyarakat, atau di pakai untuk kepentingan pribadi?? Hal ini menjadi pertanyaan besar khususnya bagi masyarakat Desa Bongaswetan.


Tiem RED, Agung GMOCT

Kontroversi Program CSR Ancol: Klaim Pemberdayaan vs Pengusiran Reseller di Liburan Natal – Sebuah Pertentangan dengan Visi Kesejahteraan Nasional

By On Desember 27, 2024



 
Jakarta, - BM.Online - Program penataan reseller di kawasan wisata Ancol yang digadang-gadang sebagai bentuk pemberdayaan sosial, justru menuai kontroversi dan menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat kecil.  Pernyataan Humas Ancol, Aryadi Eko, yang menyatakan bahwa program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra reseller dan tidak berniat menghilangkan keberadaan mereka, dibantah oleh sejumlah reseller dan LSM GERACIA.  Pernyataan tersebut semakin mempertegas kontras antara klaim Ancol dan realita yang terjadi di lapangan.
 
Eko, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 03 Oktober 2024, menjelaskan bahwa Ancol memberikan tempat dan gerobak niaga secara gratis kepada para reseller, serta modal dagang berupa barang dengan keuntungan 100% bagi mereka. Program ini, menurut Eko, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas para reseller, sehingga dapat meningkatkan kepuasan pengunjung.
 
Namun, pernyataan Eko tersebut dipertanyakan oleh LSM GERACIA yang menilai program CSR Ancol tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sekretaris LSM GERACIA, Hisar Sitohang, menegaskan bahwa PT Pembangunan Jaya Ancol, sebagai BUMD, seharusnya menjalankan program CSR sesuai dengan peraturan yang berlaku, bukan dengan membenturkan antara Undang-undang dengan SOP Management.  Sitohang juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pelaporan program CSR Ancol.
 
Lebih lanjut, team liputan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) melaporkan bahwa selama liburan Natal di Ancol, para reseller mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari pihak keamanan Ancol. Mereka dipaksa untuk menghentikan kegiatan berdagang dengan cara gerobak mereka digulingkan, sehingga menyebabkan kerusakan barang (Jum'at 27 Desember 2024).

Kejadian tersebut pun menjadi tontonan dari para pengunjung, dan tidak sedikit para pengunjung mendokumentasikan kejadian tersebut.
 
Para petugas yang melakukan tindakan tersebut mengenakan kaos bertuliskan "Guard" dan "Polsus", serta baju hijau mirip baju TNI.  Peristiwa ini terjadi di depan Posko Sub Pos Pengamanan Beach Pool Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Polres Metro Jakarta Utara Polsek Pademangan.  Meskipun para reseller berteriak dan menyebutkan nama Allah SWT, para petugas tersebut tidak berhenti mengusir mereka. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran pihak kepolisian dalam situasi tersebut, karena tidak tampak ada upaya untuk meredakan suasana.
 
Tim liputan GMOCT akan meminta klarifikasi dari Aryadi Eko terkait dengan kejadian tersebut. Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa program penataan reseller yang diklaim sebagai bentuk pemberdayaan sosial, justru menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi para reseller, dan secara fundamental bertentangan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto yang sangat menghargai para pedagang kaki lima dan masyarakat kecil.  Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah menggalakkan program-program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai aspek.  Tindakan Ancol ini tampak bertolak belakang dengan upaya pemerintah tersebut.
 
Kontroversi ini menunjukkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program CSR oleh perusahaan, khususnya BUMD.  Penting untuk memastikan bahwa program CSR tidak hanya sekedar simbol, tetapi benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan pihak lain, serta selaras dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Team/Red(Sandra Kirana/Nana Sumarna)

GMOCT

Benda Diduga Granat Tangan Ditemukan di Tasikmalaya, Tim Gegana Dikerahkan, Kapolsek Serahkan ke Jibom

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Kota Tasikmalaya, Jawa Barat - Kepolisian Sektor (Polsek) Cihideung, Kota Tasikmalaya, tengah menangani kasus penemuan benda mencurigakan yang diduga granat tangan di Gang Bani Haji Sulaeman, Jalan HZ Mustofa.  Benda tersebut ditemukan pada Rabu, 25 Desember 2024, oleh seorang pekerja bangunan dan diserahkan secara resmi oleh Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, kepada Tim Jibom, yang dipimpin oleh Ipda Erik.
 
Kronologi Penemuan dan Serah Terima
 
Seperti diberitakan sebelumnya, benda berkarat berukuran bola tenis itu ditemukan terkubur di kedalaman 1 meter oleh seorang pekerja bangunan bernama Baban, saat menggali tanah untuk pondasi rumah milik Husnan.  Setelah penemuan tersebut dilaporkan, Kapolsek Cihideung, AKP Erustiana, langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan TKP.  Setelah memastikan keamanan, Kapolsek AKP Erustiana secara resmi menyerahkan benda tersebut kepada Tim Jibom yang dipimpin oleh Ipda Erik untuk proses identifikasi dan disposal lebih lanjut.
 
Tindakan Kepolisian dan Jibom
 
Tim Jibom, setelah menerima penyerahan dari Kapolsek Cihideung, langsung melakukan langkah-langkah pengamanan dan identifikasi terhadap benda tersebut.  Saat ini, benda yang diduga granat tangan itu tengah dalam proses disposal di lokasi yang telah ditentukan, yaitu Lapangan Tembak Pabrik Dollar, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
 
Pentingnya Kewaspadaan dan Koordinasi
 
Penemuan benda yang diduga granat tangan ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap benda-benda mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.  Kecepatan dan koordinasi yang baik antara Polsek Cihideung dan Tim Jibom dalam menangani kasus ini patut diapresiasi.  Hal ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
 

 
Masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh atau memindahkan benda yang diduga berbahaya. Serahkan penanganan kepada pihak berwenang seperti kepolisian atau tim gegana untuk memastikan keamanan.

Sumber: Satbrimob Polda Jabar



Ketum GMOCT, Yopi Zulkarnain Bersama Rekanan Resmi Menggandeng Advokat Agus Purnomo SH Ke Dalam Organisasi

By On Desember 27, 2024



BM.Online - Ambarawa, Jawa Tengah - Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) resmi menggandeng Advokat Agus Purnomo S.H. sebagai bagian dari organisasi mereka. Hal ini diumumkan setelah Ketua Umum GMOCT, Yopi Zulkarnain, didampingi Wakil Ketua Umum Asep NS, dan jajaran kepengurusan GMOCT, mengunjungi Kantor Hukum MGP (Mbah Gampang) yang dipimpin oleh Advokat Agus Purnomo S.H. di kawasan Panjang Lor Ambarawa, Jawa Tengah, pada Selasa, 24 Desember 2024.
 
Kunjungan tersebut selain bertujuan untuk merekatkan silaturahmi, juga menandai langkah resmi GMOCT dalam menggandeng Advokat Agus Purnomo S.H. untuk bergabung dalam organisasi mereka.
 
"Kami sangat senang menyambut Advokat Agus Purnomo S.H. sebagai bagian dari GMOCT. Beliau memiliki integritas dan profesionalitas yang tinggi, serta pengalaman yang luas di bidang hukum. Kami yakin kehadiran beliau akan memperkuat GMOCT dalam menjalankan tugas dan fungsinya," ujar Yopi Zulkarnain, Ketua Umum GMOCT.
 
Advokat Agus Purnomo S.H. sendiri menyambut baik kesempatan untuk bergabung dengan GMOCT. "Saya merasa terhormat dan bangga dapat menjadi bagian dari organisasi yang memiliki peran penting dalam membangun komunikasi dan informasi yang sehat di masyarakat. Saya siap untuk berkontribusi dan mendukung GMOCT dalam menjalankan misinya," ungkapnya.
 
Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep NS, juga mengungkapkan rasa bangganya atas bergabungnya Advokat Agus Purnomo S.H. "Saya mengenal beliau sudah lama, bahkan sudah seperti saudara sendiri. Saya sangat percaya dengan loyalitas, kinerja, dan pengalaman yang dimiliki oleh Agus Purnomo S.H. Kehadiran beliau di GMOCT akan menjadi aset yang sangat berharga," ujar Asep NS.
 
Dengan bergabungnya Advokat Agus Purnomo S.H., GMOCT berharap dapat semakin memperkuat posisinya sebagai organisasi yang kredibel dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai wadah bagi media online dan cetak ternama di Indonesia. Kehadiran beliau diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas jurnalistik dan profesionalitas anggota GMOCT.

Team/Red(GMOCT)

Warga Geram Kades Melindungi, Polisi Diam Saja, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak 10 Tahun di Cianjur Masih Berkeliaran

By On Desember 25, 2024


BM.Online //Cianjur - Seorang ibu bernama Nia, warga Kampung Ciburuy RT 02/03, Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menghadapi kejadian memilukan. Putrinya yang berusia 10 tahun, SL, diduga menjadi korban pelecehan oleh seorang tetangga bernama Aos, seorang pria berusia 68 tahun yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka.


Pelecehan ini diduga sudah berlangsung cukup lama. Aos disebut sering merayu SL, bahkan pernah memberikan uang Rp30 ribu untuk mendekati korban. Nia mengungkapkan bahwa anaknya menceritakan kejadian tersebut sambil menangis. 


“Aos menelanjangi pakaian, meraba tubuhn, mencium pipi dan mengancam akan membunuhnya jika SL menolak atau berteriak,”  ungkapnya.


Kejadian tersebut diduga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 08.00, di kamar rumah Nia. Mengetahui hal ini, Nia segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sukaresmi pada 6 November 2024. Namun, setelah 10 hari tanpa tanggapan, Nia memutuskan untuk mencabut laporannya.


Dalam upayanya mencari keadilan, Nia bertemu dengan pengacara bernama Kosasih. Meski memiliki keterbatasan finansial, Nia berharap ada bantuan hukum untuk mengawal kasus ini. 


Ia menegaskan bahwa pelaku masih bebas berkeliaran di kampung tanpa proses hukum yang jelas. Nia pun menyatakan akan memviralkan kasus ini jika tidak ada tindakan konkret dari pihak berwenang.


Masyarakat setempat turut geram karena Aos dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus imam masjid di lingkungan tersebut. Mereka juga menyayangkan sikap Kepala Desa Kubang, Agus, yang dianggap tidak memberikan respons tegas dan malah terkesan melindungi pelaku.


Nia mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah hukum yang adil. Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat bisa turun langsung ke Pemerintah Desa Sukaresmi atau Polsek setempat untuk menuntut keadilan.



Tiem RED / GMOCT

Sempat Berhasil, Warga RW 02 Kelurahan Pasar Minggu Amankan dan ‘Poles’ Pelaku Curanmor.

By On Desember 25, 2024




Jakarta - BM.Online - Warga berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang melakukan aksi di halaman rumah Ubaidillah selaku Ketua RT 03 RW 02 Kelurahan Pasar Minggu (24/12/2024) sekitar pukul 17.35 WIB. Pelaku yang diketahui berinisial (A) ini berhasil diamankan warga setelah berhasil mencuri motor korban pada tanggal (23/12/2024).


Korban yang bernama Ridha Wahyuni Lestari kehilangan sepeda motor Yamaha Scorpio miliknya saat sedang terparkir di halaman rumahnya Pukul 05.30 WIB (23/12/2024). Pelaku yang beraksi bersama temannya berhasil merusak kunci kontak motor korban. 


Namun, aksi pelaku tercium oleh korban dan saksi yang kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Tanjung Barat,Jakarta Selatan dan membawa pelaku ke halaman rumah korban.


Saat ini Pelaku yang sudah di amankan oleh warga di serahkan ke Polsek Pasar Minggu agar segera dilakukan penindakan dan penyidikan lebih lanjut.

Korban berharap ada penanganan yang serius dalam hal ini agar memberikan efek jera untuk pelaku Curanmor yang kian merajalela.


"Apakah ada penanganan serius?Atau hanya dibuat mengambang saja?" Celetuk Warga.


 Proyek Pembangunan Jalan Rabat Betonisasi Desa, Tunjung Teja Di Duga Bermasalah Dan Minim Pengawasan Dari Tim Pelaksana Kerja (TPK)

By On Desember 24, 2024


BM.Online //Pekerjaan proyek infrastruktur yang sedang  dipekerjakan sudah berjalan tiga hari melalui anggaran Dana Desa ( DD) suatu persyaratan prioritas utama untuk masyarakat yang membutuhkan demi kelancaran mobilitas, khusus nya pengguna jalan kaki maupun pengguna jalan roda dua ,tepat nya di kampung , Tunjung ketug RT/RW 08/02, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang Propinsi Banten.


Berdasarkan hasil pantauan dan infestigasi dilapangan dalam pembangunan proyek rabat betonisasi tersebut terlihat ada nya suatu kejanggalan dalam teknis kerja yang diduga tidak sesuai dengan spek atas harapan dan keinginan,warga setempat ,kemungkinan besar ada nya unsur kecurigaan yang di duga. mengurangi spesifikasi mutu dan juga kwalitas jelas  apa yang terlihat dilapangan fakta nya mengurangi ketebalan rabat beton tersebut kurang dari  15cm  hanya saja 11cm sampai 13cm pada selasa 24/12/2024.


Di temui dilokasi salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan identitas nya saat dikonfirmasi, untuk dimintai keterangan nya Mengatakan iya pak kenapa ,saya asli warga sini nya yang kerja juga orang sini semua pak gak ada orang luar, Untuk mengenai jasa ongkos upah kita semua borongan pa di borong  sampe selesai dengan nominal 10 juta. Rupiah itu pun masih kotor  pa makan + roko  pun beli,Sendiri  saya di suruh kepala desa,atas dasar arahan kepala desa ,yang   menggaji Saya kerja pun kades papar nya.


Masih kata Salah satu warga berkaitan dengan ada nya program proyek  infrastruktur  rabat betonisas ini mengenai tim pelaksana kerja ( TPK ) saya kurang begitu. Tau pa pada intinya saya di suruh kerja saja sudah selesai kerjaan ,beres baru di bayar pa sama Kepala Desa. ucap salah satu warga .


Di tempat terpisah awak media mencoba konfirmasi menghubungi kepala desa( kades). Lukman, pejabat sementara ( PJS)melalui via telfon dan chat WhatsApp ,namun kepala desa tida ada respon. Dan juga tanggapan ,bahkan nomor yg di hubungi tidak aktif ,susah untuk di komunikasi sangat disayangkan  sulit untuk di mintai keterangan nya.


Catatan terpenting kami sebagai awak media akan mencoba konfirmasi dan berkordinasi kepada pihak terkait ,baik dari pihak dinas DPMD ,kecamatan dan juga inspektorat kabupaten serang,untuk segera melakukan peninjauan dan mengcroscek ulang dilapangan bila terbukti ada nya unsur kesengajaan dalam kegiatan tersebut kami minta pihak dinas terkait untuk segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi imbuh nya.


Sampai berita ini diterbitkan pihak- pihak terkait saat ini juga belum bisa dikonfirmasi untuk di mintai keterangan tutup nya mengakhiri.



(Masturo)

Ketua DPP GMOCT, Yopi Zulkarnain : Terima Kasih Atas Dukungan Pimpinan Redaksi Yang Telah Membantu Dalam Melegalkan GMOCT

By On Desember 24, 2024




BM.Online - Semarang, Jawa Tengah -- Yopi Zulkarnain, A. Menyampaikan banyak terima Atas Dukungan Pimpinan Redaksi Yang Telah Membantu Dalam Melegalkan *GMOCT Ketua DPP Gabungan Media Online, Cetak Ternama (( GMOCT ))* Selasa, 24 Desember 2024.

Dalam Sambutan Ketua Umum GOMCT, Yopi Zulkarnain menyampaikan, "Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita semua dapat berkumpul pada hari yang penuh berkah ini. Hari ini menandai tonggak sejarah baru bagi organisasi kita, *Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GOMCT)*. Setelah melalui proses yang panjang dan penuh perjuangan, kita akhirnya berhasil menandatangani Akta Notaris yang mengesahkan legalitas *GOMCT.*"
 
"Pencapaian ini bukanlah hasil kerja satu atau dua orang saja, melainkan buah dari kerja keras, dedikasi, dan semangat juang seluruh anggota *GOMCT.*  Kepada seluruh pengurus dan anggota, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kontribusi dan dukungannya. Tanpa kalian, pencapaian ini tidak akan mungkin terwujud.
 
Legalitas ini bukan hanya sekedar legalitas formal, tetapi juga merupakan bukti nyata dari komitmen dan keseriusan kita dalam membangun organisasi yang kuat, solid, dan berkontribusi signifikan bagi industri media di Indonesia. Dengan legalitas ini, *GOMCT* akan semakin dipercaya dan diakui oleh berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat luas, maupun dunia periklanan.  Kita akan mampu bersaing secara lebih sehat dan profesional.
 
Ke depan, kita akan terus berupaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas karya jurnalistik anggota. Kita akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tren media terkini. Kita akan terus memperkuat jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak, baik sesama media maupun instansi terkait, untuk mencapai tujuan bersama dalam  menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
 
Mari kita jadikan momentum ini sebagai titik awal untuk melangkah lebih maju dan lebih baik dan Mari kita bersama-sama membangun *GOMCT (Gabungan Media Online Cetak Ternama)* yang lebih besar, lebih kuat, dan lebih berpengaruh dalam membentuk opini publik yang sehat dan bertanggung jawab.
 
Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses legalisasi *GOMCT.* Semoga Allah SWT selalu meridhoi langkah kita.

“Selain itu juga saya pribadi memohon untuk selalu diberi saran, petunjuk, dan serta langkah dalam mensukseskan dan membesarkan *GMOCT.* Serta Saya juga akan selalu berusaha dan selalu siap dalam membesarkan nama *Gabungan Media Online, Cetak Ternama, (GMOCT),* Karena *GMOCT* Memakai sistem No Viral No Justice. 

Disamping itu, Yopi Zulkarnain berharap kalau semua Pempinan Redaksi nantinya bisa bersatu dalam segala hal, baik hal buruk atau hal yang bagus sehingga bisa mengedepankan Organisasi *GMOCT ( GABUNGAN MEDIA ONLINE CETAK TERNAMA )* ini lebih maju dan berjaya di Indonesia bahkan Mancanegara. 

Saya juga yakin 100%, dengan berdirinya Organisasi Para Pemimpin Media ini nanti bisa membawa Wartawan – Wartawan lebih maju lagi dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Sekarang jurnalis sudah maju dalam menjalankan tugas, tetapi setidak – tidaknya dengan berdirinya *Organisasi Gabungan Media Online, Cetak, Ternama (GMOCT)* bisa membawa lebih maju lagi dan PPRI bisa mengayomi dan melindungi semua Wartawan – Wartawan diseluruh Indonesia nantinya.

Organisasi *Gabungan Media Online Cetak Ternama* yang disingkat *GMOCT* ini didukung sepenuhnya dari semua Pimpinan Redaksi dari Sabang sampai Maraoke. Yang InsyaAllah *GMOCT* ini nanti akan selalu Berjaya, karena beranggotakan para Pemimpin-Pemimpin Media dari semua pimpinan Media di Indonesia baik pimpinan Media lokal dan Media Nasional dan dari dalam ataupun Luar.

Tiem RED/GMOCT

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *