blok pada program Peningkatan Kualitas Permukiman (PSU) Jalan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Provinsi Banten, di soal. Pasalnya, proyek yang didanai APBD Provinsi Banten tahun 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp.189 juta lebih diduga dilaksanakan asal-asalan oleh pihak kontraktor tepatnya di Kota Serang. Sabtu 30 Agustus 2025
Demikian diungkapkan Aktifis Provinsi Banten, Dono. Dia mengatakan, bahwa dalam pekerjaan proyek paving blok pembangunan jalan lingkungan RT.001/RW.001 Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu di kerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan tersebut.
"Kami (Aktifis Banten) menduga kontraktor pelaksana gagal dan hanya menghamburkan anggaran negara saja dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan PSU jalan Lingkungan Cigoong, Kelurahan Cigoong," ungkap Mastiro kepada media, Jumat (29/08/2025).
Salah satunya, lanjut Dono, pekerjaan yang ada di Lingkungan RT.001/RW.001, Cigoong, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang - Banten, yang di kerjakan oleh CV. Yani Putra Daon menjadi sorotan publik.
"Kami melihat pekerjaan tersebut dalam segi teknis pemasangan terlihat jelas asal asalan, seperti paving block yang patah tetap digunakan, dalam pemasangannya seperti tidak teratur serta ketebalan abu batu saat di ukur hanya 3 Centimeter. Ujarnya
Masih kata dia, Aktifis pun menanyakan kepada pelaksana kerja di lapangan terkait pembangunan tersebut apakah itu dibenarkan, dan konsultan pengawasnya juga. Kemana mereka dengan adanya pembangunan seperti itu terkesan tutup mata dan telinga. "Dalam waktu dekat kami akan segera mendatangi kantor Dinas Perkim Provinsi Banten, untuk melakukan Audiensi bahkan jika perlu kami akan melakukan aksi demontrasi," pungkasnya.
Menurutnya, Sebagai aktivis kontrol sosial meminta kepada dinas terkait baik dari pihak Perkim Provinsi, Inspektorat Provinsi Banten dan juga BPK ntuk segera meninjau dan mengcroscek ulang kegiatan yang ada di lingkungan Cigoong, Kecamatan Walantaka , Kota Serang - Banten.
"Jika terbukti adanya indikasi kecurangan kami mintai periksa dan audit semua pembangunan yang ada di Kecamatan Walantaka tersebut bila mana terbukti ada Indikasi penyimpangan kami minta pihak-pihak terkait ambil tindakan tegas dan beri sangsi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.Tutupnya (Red/Masturo)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »