Berita Terbaru
Wakapolres Metro Tangerang Kota Berganti ke AKBP Eko Bagus Riyadi
By Redaksi On Januari 22, 2025
BII dan FMO Luncurkan Platform Energi Terbarukan 500MW Bersama SUSI Partners untuk Mempercepat Transisi Energi di Asia Tenggara
By Admin On Januari 22, 2025
![]() |
BII, FMO, SUSI Partners_Signing at British High Commission, Singapore. |
Platform investasi bersama ini merupakan bagian dari strategi SUSI di Asia Tenggara, yang telah mengamankan komitmen baru sebesar USD 139 juta.
JAKARTA, BM.Online – Sebuah platform energi terbarukan berskala utilitas baru, Sustainable Asia Renewable Assets (“SARA”), telah didirikan secara bersama oleh British International Investment (“BII”), lembaga keuangan pembangunan Inggris dan investor berdampak, FMO, bank pembangunan kewirausahaan Belanda, serta SUSI Partners, manajer spesialis investasi infrastruktur transisi energi.
Didirikan dalam kerangka SUSI Asia Energy Transition Fund (“SAETF”), platform ini bertujuan untuk membangun portofolio proyek energi terbarukan 500 MW di berbagai pasar Asia Tenggara yang terpilih hingga akhir masa hidup dana SAETF.
Fokus awal dari platform investasi bersama ini adalah untuk memulai konstruksi dan operasi proyek-proyek greenfield.
Ada juga rencana bagi SARA untuk mengembangkan jalur proyeknya sendiri di seluruh Asia Tenggara untuk menciptakan platform energi terbarukan yang dapat diperluas dan independen.
Pembangkit listrik tenaga angin Dam Nai di Vietnam, yang diakuisisi SUSI pada Oktober 2024, akan menjadi aset utama SARA.
BII dan FMO masing-masing berinvestasi sebesar USD 70 juta dan USD 50 juta melalui komitmen investasi bersama ke SARA dan komitmen tambahan ke SUSI Asia Energy Transition Fund (“SAETF”).
Didukung oleh komitmen lebih lanjut ke SAETF dari investor yang ada dan baru, SUSI telah lebih dari dua kali lipat ukuran strateginya yang berfokus pada Asia Tenggara dari USD 120 juta menjadi USD 259 juta (termasuk investasi bersama langsung).
Dana ini sepenuhnya didedikasikan untuk proyek infrastruktur energi berkelanjutan di Asia Tenggara.
Dengan posisi Asia Tenggara yang semakin berkembang sebagai pusat manufaktur dan industri global, wilayah ini diperkirakan akan menyumbang lebih dari seperempat pertumbuhan permintaan energi global hingga 2035, menurut Badan Energi Internasional (“IEA”).
Mengingat hampir 80 persen peningkatan permintaan energi di Asia Tenggara telah dipenuhi oleh bahan bakar fosil sejak 2010, dampak iklim per dolar yang diinvestasikan dalam transisi energi di wilayah ini termasuk yang tertinggi di dunia.
Dengan kehadiran di Singapura sejak 2019, SUSI telah menjadi pelopor dalam transisi energi di Asia Tenggara.
Setelah menutup SAETF pada 2023 dengan total USD 120 juta, dana ini dibuka kembali pada 2024 berdasarkan aliran investasi yang kuat dan permintaan dari para investor (limited partners).
Portofolio SAETF saat ini berfokus pada proyek energi terbarukan berskala utilitas serta proyek pembangkit terdistribusi dan efisiensi energi dengan pelanggan komersial dan industri di pasar Asia Tenggara yang sedang berkembang.
Hingga saat ini, dana ini telah berinvestasi di Vietnam, Filipina, Thailand, dan Kamboja.
Managing Director and Head of Asia BII, Srini Nagarajan mengatakan, sektor energi bersih yang berkembang di Asia Tenggara menawarkan potensi besar untuk investasi iklim.
“Lembaga keuangan pembangunan seperti kami dapat memainkan peran penting dalam transisi ini. Kami sangat senang dapat bermitra dengan SUSI dan FMO untuk meluncurkan platform berskala utilitas baru di wilayah ini dan meningkatkan dukungan kami untuk SAETF, yang merupakan investasi pertama BII di wilayah ini dalam strategi kami saat ini antara 2022 dan 2026,” ujarnya.
FMO’s Private Equity Director, Peter Byrde mengatakan, melalui investasi ini, SARA akan dapat menyediakan energi bersih bagi negara-negara di Asia Tenggara yang memiliki kebutuhan jelas akan tambahan daya sambil mendiversifikasi matriks energi mereka.
“Di FMO, kami berkomitmen untuk memiliki portofolio net-zero pada tahun 2050, berusaha menuju keselarasan jalur 1,5ºC baik di tingkat portofolio maupun investasi. Karena transaksi ini tidak hanya memungkinkan kami untuk berinvestasi di berbagai pasar menarik, tetapi juga memungkinkan kami untuk memaksimalkan dampak kami karena ini adalah transaksi sepenuhnya hijau. Ini adalah peluang yang jelas sejalan dengan strategi PE Energy kami. Kami berharap dapat mendukung proyek-proyek pengembangan tahap akhir ini di seluruh wilayah,” tuturnya.
Head Asia at SUSI Partners, Wymen Chan mengatakan, meskipun karakteristik politik, ekonomi, dan sosial yang berbeda di setiap negara di Asia Tenggara memerlukan keahlian dan jaringan lokal yang kuat.
“Kami percaya bahwa wilayah ini memberikan kami peluang yang sangat menarik untuk memberikan imbal hasil yang berdampak bagi klien kami. Dukungan dari lembaga-lembaga terkemuka seperti BII dan FMO sangat penting untuk menarik lebih banyak modal yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur energi berkelanjutan di wilayah ini,” ujarnya.
Dengan prospek ekonomi yang menguntungkan, munculnya kerangka kebijakan yang mendukung, dan potensi mitigasi iklim yang substansial di wilayah ini, SUSI Partners, BII, dan FMO tetap berkomitmen penuh untuk memajukan pembangunan infrastruktur transisi energi di wilayah ini.
Tentang British International Investment (BII)
British International Investment adalah lembaga keuangan pembangunan Inggris dan investor berdampak.
Sebagai mitra investasi yang tepercaya bagi bisnis di Afrika, Asia, dan Karibia, BII berinvestasi untuk menciptakan ekonomi yang produktif, berkelanjutan, dan inklusif di pasar kami.
Antara 2022-2026, setidaknya 30 persen dari total komitmen baru BII berdasarkan nilai akan berada di pembiayaan iklim.
BII juga merupakan anggota pendiri 2X Challenge yang telah mengumpulkan lebih dari $33,6 miliar untuk memberdayakan pengembangan ekonomi perempuan.
Perusahaan ini memiliki investasi di lebih dari 1.580 bisnis di 65 negara dan total aset bersih sebesar £8,5 miliar.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.bii.co.uk | tonton di sini. Ikuti British International Investment di LinkedIn dan X.
Tentang FMO
FMO adalah bank pembangunan kewirausahaan Belanda. Sebagai investor berdampak terkemuka, FMO mendukung pertumbuhan sektor swasta yang berkelanjutan di negara-negara berkembang dan pasar yang sedang berkembang dengan berinvestasi dalam proyek dan wirausahawan yang ambisius.
FMO percaya bahwa sektor swasta yang kuat mengarah pada pembangunan ekonomi dan sosial dan memiliki rekam jejak lebih dari 50 tahun dalam memberdayakan wirausahawan untuk membuat ekonomi lokal lebih inklusif, produktif, tangguh, dan berkelanjutan.
FMO fokus pada tiga sektor yang memiliki dampak pengembangan tinggi: Agribisnis, Makanan & Air, Energi, dan Lembaga Keuangan.
Dengan total portofolio yang dikomitmenkan sebesar EUR ~13 miliar yang mencakup lebih dari 85 negara, FMO adalah salah satu bank pembangunan sektor swasta bilateral yang lebih besar di dunia.
Untuk informasi lebih lanjut: silakan kunjungi www.fmo.nl.
Tentang SUSI Partners
SUSI Partners adalah manajer investasi independen dan spesialis yang memberikan akses kepada investor institusi ke peluang infrastruktur swasta menengah yang muncul dari transisi energi global.
Dengan lebih dari 15 tahun aktivitas dan lebih dari EUR 2,1 miliar modal investor yang dihimpun hingga saat ini, perusahaan ini memiliki rekam jejak yang terbukti dalam tema investasi transisi energi, mencapai imbal hasil yang menarik disesuaikan dengan risiko bagi klien dan penerima manfaat mereka sambil berkontribusi secara signifikan terhadap upaya mitigasi perubahan iklim global.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.susi-partners.com.
(*/red)
Pengawalan Aspirasi Warga Graha Ariabima Terus Berlanjut, GMOCT Temukan "Lempar Bola" Antar Instansi
By Redaksi On Januari 22, 2025
BM.Online //Ungaran, Kabupaten Semarang – GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) kembali mengawal aspirasi warga Perumahan Graha Ariabima, Susukan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yang rumahnya mengalami kerusakan akibat pengerjaan penguatan tiang jembatan Tol Ungaran-Semarang. Setelah pernyataan Humas TMJ (Trans Marga Jateng) yang menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Setda dan Pemkab Semarang (21 Januari 2025), GMOCT melakukan investigasi lebih lanjut.
Pada hari kedua pengawalan (23 Januari 2025), tim liputan GMOCT mengunjungi kantor DPRD Kabupaten Semarang untuk meminta keterangan dari Ketua DPRD, Bondan Marutohening. Namun, Bondan Marutohening tidak berada di kantor karena kegiatan di luar. Meskipun tim telah mengisi buku tamu, upaya menghubungi Bondan Marutohening melalui telepon dan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil.
Lebih mengejutkan lagi, saat menghubungi ajudan Setda Kabupaten Semarang, terkonfirmasi melalui rekaman percakapan WhatsApp bahwa Setda tidak dapat menerima kunjungan karena padatnya agenda. Ajudan tersebut, Yulfika, menyatakan bahwa secara hierarki, permasalahan ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Semarang.
Situasi ini menimbulkan ironi. Humas TMJ menyatakan kewenangan ada di Setda dan Pemkab Semarang, sementara Setda melemparkannya ke DPU. Tim liputan GMOCT hanya ingin mendapatkan solusi dan statement dari Setda terkait aspirasi warga dan keadilan yang mereka perjuangkan.
Kunjungan berikutnya ke kantor DPU Kabupaten Semarang juga menemui kendala. Sespri Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) menyatakan bahwa Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan beberapa Kepala Bidang sedang tugas luar. Permintaan nomor kontak Sespri Kadis DPU untuk menjadwalkan pertemuan selanjutnya ditolak dengan alasan pernah menerima ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, mempertanyakan adanya dugaan "lempar bola" antar instansi ini. Ia menyinggung kemungkinan adanya Diduga "mafia kasus" atau "makelar kasus" yang menyebabkan lambatnya penyelesaian masalah ini. Ia juga mempertanyakan keseriusan Ketua DPRD Kabupaten Semarang dalam menerima aspirasi warga, mengingat warga berharap kasus ini mendapatkan perhatian publik agar keadilan dapat ditegakkan.
GMOCT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga warga Perumahan Graha Ariabima mendapatkan keadilan dan ganti rugi yang layak atas kerusakan rumah mereka. Mereka mempertanyakan tanggung jawab pemerintah yang seharusnya melindungi warganya, terutama dalam proyek nasional seperti pembangunan jalan tol.
#No Viral No Justice
Sumber: Liputan Khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama)
Detasemen Gegana Polda Jabar dan Bhayangkari Tanam Tumpang Sari, Dukung Ketahanan Pangan: "Semoga Bermanfaat bagi Masyarakat"
By Redaksi On Januari 22, 2025
BPR Danatama Kuningan Diduga Tolak Itikad Baik Debitur, Kuasa Hukum Ancam Laporkan ke OJK
By Redaksi On Januari 22, 2025
Kades Semampir Kecam Pembongkaran Ruko Secara Paksa, Minta Jalur Hukum Ditempuh
By Redaksi On Januari 22, 2025
Kapolda Kalsel Dukung Pengurus PWI Ilegal dan Korup Gelar HPN, Wilson Lalengke: Memalukan!
By Redaksi On Januari 22, 2025
BM.Online //Banjarbaru – Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, tengah menjadi sorotan setelah pernyataan dukungannya terhadap rencana gelaran Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan oleh pengurus PWI versi Hendry Ch Bangun cs. Pasalnya, kepengurusan PWI Hendry Bangun sudah dinyatakan tidak sah setelah SK Kumham (AHU – red) resmi dicabut sejak 16 Agustus 2024 lalu.
Berita terkait di sini: Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch Bangun Tidak Punya Legal Standing (https://www.monitordepok.co/surat-ahu-pwi-diblokir-hendry-ch-bangun-tidak-punya-legal-standing)
Dengan kondisi kepengurusan PWI versi Hendry cs yang demikian itu, maka acara HPN 2025 di Kalsel yang direncanakan berlangsung pada 10-13 Februari 2025 secara otomatis juga tidak memiliki legitimasi dan kehilangan relevansinya. Dukungan Kapolda Kalsel terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut dianggap sebagai sesuatu yang dapat mendegradasi kredibilitas Polri sebagai perangkat resmi pemerintahan.
Menanggapi fenomena tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyatakan keheranannya atas pola pikir oknum Kapolda Kalsel, Irjenpol Rosyanto Yudha Hermawan, yang mendukung kegiatan Hendry Ch Bangun yang saat ini sedang menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya. “Maaf yaa, tapi saya sungguh heran mengapa ada oknum Kapolda sedemikian tololnya, memberikan dukungan kepada dedengkot koruptor, Hendry Ch Bangun cs, dan ikut mendukung kegiatan pengurus PWI yang sudah dinyatakan tidak diakui Pemerintah Indonesia? Ini pertanda ada yang keliru dalam pengambilan keputusan oleh seorang pejabat di level Perwira Tinggi Polri,” ujar tokoh pers nasional itu melalui pesan WhatsApp-nya kepada jejaring media se-nusantara, Senin, 20 Januari 2025.
Menurutnya, yang semestinya dilakukan Kapolda Kalsel adalah mengeluarkan larangan pelaksanaan kegiatan apapun oleh pengurus organisasi yang dinyatakan tidak sah oleh negara, seperti kepengursan PWI versi Hendry Ch Bangun itu. “Aneh saja menurut saya, Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Kementerian Hukum – red) telah menyatakan mencabut SK Kumham atau AHU kepengurusan Hendry Ch Bangun, tapi di sisi lain Polri justru tetap mendukung si Hendry itu. Artinya, Polri mengangkangi dan tidak menghormati lembaga Kementerian Hukum. Artinya juga, oknum Kapolda Kalsel otaknya tumpul alias dungu, akalnya tidak sehat,” sindir Wilson Lalengke.
Sebagaimana diberitakan, dalam audiensi yang digelar pada 14 Januari 2025 lalu bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Kapolda menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. Ia bahkan meminta jajarannya untuk mendukung kelancaran acara, termasuk memastikan keamanan bagi peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Namun, langkah ini justru dianggap memalukan dan tidak mencerminkan sikap bijaksana seorang pemimpin.
Kritik terhadap Kapolda Kalsel muncul karena PWI versi Hendry Ch Bangun cs yang terlibat dalam pelaksanaan HPN 2025 di Kalsel disebut sebagai organisasi yang tidak diakui pemerintah. Selain itu, Hendry Ch Bangun, juga memiliki rekam jejak buruk terkait dugaan keterlibatan korupsi dan penggelapan uang rakyat yang dilakukanya bersama beberapa pengurus PWI pusat, yang kasusnya saat ini masih bergulir di Reskrimsus Polda Metro Jaya.
“Mendukung organisasi yang legalitasnya diragukan sama saja mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Kapolda seharusnya berhati-hati dan memverifikasi lebih dulu sebelum memberikan dukungan,” ujar pengamat media yang tidak ingin namanya dimediakan.
Banyak pihak menganggap tindakan Kapolda ini sebagai wujud ketidakcermatan dan kurangnya tanggung jawab moral. Bahkan, ada yang menyebut keputusan ini sebagai bentuk “ketololan” yang memperburuk citra institusi.
“Sikap ini memalukan dan menunjukkan ketidakpedulian terhadap prinsip hukum. Bagaimana mungkin seorang pejabat tinggi bisa mendukung kegiatan yang melibatkan figur dedengkot koruptor PWI seperti Hendry Ch Bangun?” kritik seorang aktivis anti korupsi di Banjarmasin.
Publik juga menyoroti bagaimana acara ini tetap berjalan meskipun banyak yang mempertanyakan legalitasnya. Beberapa aktivis pers mendesak agar ada penyelidikan mendalam terhadap organisasi dan panitia yang terlibat, serta klarifikasi langsung dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan tanggapan dari Kapolda Kalimantan Selatan beserta jajarannya terkait kritik yang dialamatkan kepadanya. Namun, tekanan publik semakin menguat agar Kapolda merevisi dukungannya dan memastikan bahwa institusi kepolisian tidak terlibat dalam kegiatan yang dianggap mencederai hukum dan etika.
Sementara itu, rencana perhelatan HPN 2025 serupa juga akan dilaksanakan oleh kepengurusan PWI versi Zulmansyah Sekedang di Pekanbaru Riau pada tanggal yang sama. Kisruh legalitas kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun juga membayangi kegiatan kepengurusan PWI Zulmansyah karena hingga hari ini mereka belum mengantongi SK atau AHU dari Pemerintah. Dengan demikian, kegiatan HPN 2025 yang akan dilaksanakan oleh PWI Zumansyah Sekedang di Riau termasuk tidak sah alias illegal dan harus dilarang.
(Sumber: PPWI)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Mantan Kepala BKPSDM Majalengka Harap Keadilan dalam Sidang Korupsi Pasar Cigasong
By Redaksi On Januari 22, 2025
Saeful Yunus S.E., M.M., aktivis kenamaan Kabupaten Majalengka, menanggapi hal ini dengan harapan agar vonis majelis hakim didasari keadilan tegak lurus dan fakta persidangan. "Harapan ini," tukas Saeful, "dibaca semua rakyat Indonesia, terutama petinggi pusat di legislatif, yudikatif, eksekutif, dan para aktivis/pemerhati hukum."
Team/Red (PENAJOURNALIS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
SPBU 34-453-16 Cimalaka Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
By Redaksi On Januari 22, 2025
BM.Online // Sumedang - Pengawas SBPU 34.453.16. yang berlokasi di Jl. Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di lokasi tersebut. Penanggung jawab SPBU, Pengawas SPBU menyampaikan pernyataan resmi kepada media pada Kamis (23/1/2025).
Menurut Pengawas, pemberitaan yang tayang beberapa media online yang berjudul SPBU 34.453.16 Diduga Bekerjasama dengan Pengusaha BBM ilegal itu hanya kesalah pahaman.
Keluarga Korban Desak Kejaksaan Agung Periksa Oknum Jaksa di Bima
By Redaksi On Januari 22, 2025
Tim Hukum Minta Terdakwa Korupsi Revitalisasi Pasar Cigasong Dibebaskan, Inilah Tanggapan Aktivis Saeful Yunus S.E., M.M
By Redaksi On Januari 21, 2025
BM.Online //Bandung, 20 Januari 2025 – Sidang pledoi kasus korupsi revitalisasi Pasar Cigasong Majalengka di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (20/1/2025), diwarnai permohonan pembebasan empat terdakwa dari tim penasehat hukum mereka. Keempat terdakwa, yakni Kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam, mantan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, pihak swasta Andi Nurmawan, dan seorang ASN bernama Maya, sebelumnya dituntut hukuman penjara bervariasi, antara 1,5 tahun hingga 4,5 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tim penasehat hukum secara tegas menolak tuntutan JPU. Dede Kusnandar, SH., dan Muhammad Mulia Ansori, SH., kuasa hukum Andi Nurmawan, berpendapat kliennya tidak terbukti memberikan suap dan JPU gagal membuktikan tuduhan dalam dakwaan. Mereka menekankan ketidakadaan bukti korupsi, kerugian negara, atau suap/gratifikasi yang kuat. Dede Kusnandar juga mempertanyakan klaim kerugian negara sebesar Rp 7 miliar yang disebut JPU, yang menurutnya hanya berdasarkan catatan tak jelas, bukan hasil audit resmi.
Senada, Roy Jansen, SH., kuasa hukum Irfan Nur Alam, menyatakan keyakinan akan ketidakbersalahan kliennya. Ia menyoroti ketidakhadiran saksi yang mengaku memberikan uang kepada Irfan, serta absennya barang bukti berupa uang yang disita. Roy juga menuding adanya muatan politik dalam kasus ini, terkait persaingan calon Bupati Majalengka, mengingat ayah Irfan, Karna Sobahi, kembali mencalonkan diri.
Arsan Latif, mantan Pj Bupati Bandung Barat, juga meminta pembebasan dari tuntutan. Ia membantah terlibat korupsi dalam proyek tersebut.
Saeful Yunus, SE., MM., seorang aktivis Majalengka yang dikenal kritis, turut memberikan komentar. Ia mendesak majelis hakim yang diketuai Panji Surono untuk bersikap arif dan tegas, berdasarkan keadilan dan kebenaran, serta fakta persidangan. Ia berharap majelis hakim membebaskan Irfan Nur Alam dan Andi Nurmawan, karena tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Ia mengingatkan agar keputusan hakim didasarkan pada fakta persidangan, bukan hanya analisa JPU yang dianggapnya jauh dari fakta. Saeful Yunus yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil dan sesuai fakta.
Team/Red (Asep NS)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Wujud Kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) Dan Pemerintahan Kabupaten Serang, Menyerahkan Bantuan Kepada Warga Yang Terdampak Banjir
By Redaksi On Januari 21, 2025
BM.Online //Serang - Tingginya curah hujan yang terjadi beberapa hari terakhir, menyebabkan beberapa rumah warga Kampung Samoja RT.01/RW.01 Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Provinsi Banten rusak akibat tertimpa pohon besar.
Wujud kepedulian Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemerintahan Kabupaten Serang, hal meringankan beban korban banjir, Camat Bandung, Fakih S.H,.M.M didampingi PJ Desa Bandung Umdana S.AP, anggota TKSK Sukmara, PKH Rohman, Staf Desa Sri Sulastri dan Ketua RT.01 Misra menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir, Selasa (21/01/2025
"Hari ini kami dari Pemerintah Desa Bandung, Kecamatan Bandung, mendatangi tiga rumah warga yang terkena terdampak banjir sekaligus menyerahkan bantuamencerahkanya.
Camat Bandung beserta rombongan diterima langsung oleh masyarakat setempat yang sudah menunggu kedatangan beliau dengan antusias. Pada saat dialog, orang nomor satu di Kecamatan Bandung itu menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam atas bencana yang melanda masyarakat.
Dia berpesan agar masyarakat tetap selalu waspada serta menjaga kesehatan. Karena curah hujan beberapa hari terakhir ini memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Cuaca ekstrem tersebut bahkan menyebabkan bencana alam di daerah lain juga.
“Untuk itu, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi musim hujan yang ekstrim ini karena air datang secara tiba-tiba,” pesan Umdana.
Tiem / Red (Sri Sulastri )
Pimred SBI/Kepala Pengawasan Keanggotaan GMOCT Ucapkan Selamat Milad ke-45 Bambang LA Hutapea
By Redaksi On Januari 21, 2025
BM.Online //Jakarta, – Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi SBI dan Kepala Pengawasan Keanggotaan Gabungan Media Cetak Online Ternama (GMOCT), menyampaikan ucapan selamat milad ke-45 kepada Bambang LA Hutapea, SH, MH, C.Med, Bidang Hukum SBI. Ucapan tersebut disampaikan Senin, 20 Januari 2025, atas nama pribadi, keluarga besar SBI, dan keluarga besar GMOCT.
"Selamat milad ke-45 tahun kepada Bapak Bambang LA Hutapea, SH, MH, C.Med," ujar Agung Sulistio dalam keterangan resminya. "Semoga panjang umur, sukses selalu, rezeki semakin lancar, dan selalu sehat."
Bambang LA Hutapea, yang merupakan bagian penting dari SBI, telah memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum, khususnya di Kabupaten Kuningan dan sekitarnya. Dedikasi dan komitmennya dalam membela kepentingan kliennya telah diakui luas. Keberadaannya di SBI sangat dihargai dan menjadi aset berharga bagi organisasi.
GMOCT, sebagai wadah yang beranggotakan 715 media/perusahaan pers nasional, turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Bambang LA Hutapea dalam dunia hukum. Kehadirannya dianggap sebagai contoh profesionalisme dan integritas yang patut diteladani.
Ucapan selamat milad ini bukan hanya sekadar ungkapan formal, melainkan juga bentuk penghargaan atas jasa dan kontribusi Bambang LA Hutapea selama ini. Semoga di usia yang baru ini, beliau diberikan kesehatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Team/Red (Kabarsbi)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Mahasiswa Atmajaya Terdampak Potongan Anggaran KKN Misterius
By Redaksi On Januari 21, 2025
BM.Online //Tangerang, Banten – Program KKN Mahasiswa Universitas Atmajaya di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tercoreng oleh dugaan pemotongan anggaran yang janggal. Sebanyak 32 mahasiswa yang mengikuti program KKN, yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum, dilaporkan mengalami pemotongan dana sebesar Rp. 80.000 per mahasiswa. Informasi ini diperoleh GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama dari media online Targetberita.co.id.
Dana KKN yang seharusnya diterima mahasiswa sebesar Rp. 250.000 per mahasiswa, dipotong Rp. 50.000 oleh oknum yang meminta langsung kepada warga yang menampung mahasiswa, dan Rp. 30.000 lagi untuk ongkos ojek. Warga setempat mengaku bingung dengan mekanisme pemotongan yang tidak transparan ini.
“Kenapa tidak dipotong langsung sebelum diberikan ke warga? Kok malah diminta kembali di rumah warga?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kejadian ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi pengelolaan anggaran KKN.
Pihak Universitas Atmajaya hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini. Junaedi alias Payung, yang dikonfirmasi melalui telepon, mengaku mahasiswa tersebut merupakan program dari Barhum, namun mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan anggaran. Sementara itu, Barhum sendiri belum memberikan respons terhadap konfirmasi melalui pesan WhatsApp. GMOCT berharap pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas.
#No Viral No Justice
Team/Red (Targetberita.co.id)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Camat Bandung Salurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Desa Bandung
By Redaksi On Januari 21, 2025
POLRES BIMA KOTA DIDUGA BEKING SEKELOMPOK PREMAN PEMBEGALAN DAN PENGANIYAAN PERISTIWA KECAMATAN WERA
By Redaksi On Januari 20, 2025
BM.Online //BIMA -- Polres Bima Kota telah menetapkan seorang korban pengeroyokan oleh sekelompok preman sebagai pelaku pengancaman. Keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius apakah ini yang dinamakan sebagai prinsip penegakan hukum atau prinsip untuk menegakkan kepentingan.
Korban, yang bernama Ardiansyah, berasal dari Desa Tawali, Kecamatan Wera. Ia mengalami luka serius setelah dikeroyok oleh sekelompok preman. Tidak hanya itu, kepalanya di bacok dan pahanya juga ditusuk dengan tombak, hingga menyebabkan luka yang sangat serius pada bagian kepala dan pahanya. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan keadilan, Ardiansyah sebagai korban pengeroyokan oleh sekelompok preman justru ditetapkan sebagai pelaku pengancaman oleh Polres Bima Kota.
Keputusan ini menimbulkan kemarahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa keadilan telah diinjak-injak oleh Polres Bima Kota. Bagaimana mungkin seorang korban yang jelas-jelas mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh sekelompok preman justru dianggap sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, dalam sebuah klarifikasinya tertanggal 18 Januari 2025 menyampaikan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman masih dalam tahap penyidikan.
Adalah fakta yang tak terbantahkan bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman seharusnya dikenakan pasal 170 KUHP karena dilakukan dengan menggunakan tenaga bersama tetapi pihak penyidik Polres Bima Kota justru menerapkan pasal 351 KUHP dengan tindak pidana penganiayaan ringan.
Hal ini menunjukkan bahwa Pihak Polres Bima Kota telah secara meyakinkan melindungi sekelompok preman yang melakukan kekerasan secara brutal pada korban dan lebih ngeri lagi korban malah dikriminalisasi oleh Polres Bima Kota dengan tuduhan korban melakukan pengancaman pada sekelompok preman. Sungguh sangat ironis!
Lebih lanjut dalam klarifikasinya, Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Franto Matondang, menyatakan bahwa kasus ini adalah kasus saling lapor antara korban dan pihak yang dilaporkan. Ada dua laporan yang kami terima, yakni laporan penganiayaan dan laporan pengancaman.
Penyidik Polres Bima Kota sengaja merekayasa laporan tentang pengancaman dari sekumpulan preman yang melaporkan korban dalam kasus pengancaman, meskipun tidak ada satupun fakta yang membuktikan bahwa korban melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh Polres Bima Kota.
Kasus ini sengaja dibuat-buat oleh penyidik Polres Bima Kota supaya dijadikan sebagai bahan barter atas laporan korban terhadap tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok preman kepada korban. Dengan kata lain Polres Bima Kota seolah ingin mengatakan “jika kamu cabut laporan mu maka akan kami perintahkan kepada pelaku (sekelompok preman yang menganiaya kamu) untuk mencabut laporannya, dan posisi kami sebagai penyidik Polres Bima Kota berada pada pihak pelaku bukan pada pihak kalian sebagai korban’.
Jika Penyidik Polres Bima Kota betul-betul profesional dalam menjalankan tugasnya maka seharusnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok preman sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang memiliki tingkat keseriusan atas kejahatan tersebut harus mendapatkan atensi yang lebih utama.
Apalagi alat bukti sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 183 yang mensyaratkan minimum dua alat bukti telah terpenuhi untuk menetapkan tersangka (pasal 1 Angka 14 KUHAP), melakukan penangkapan (Pasal 17 KUHAP) dan penahanan (Pasal 21 ayat 1 KUHAP), yaitu alat bukti berupa keterangan saksi/korban dan surat (visum et repertum). Meskipun hanya ada satu orang saksi tetapi selama itu didukung oleh alat bukti yang lain (Pasal 185 ayat 3 KUHAP) maka secara hukum sekelompok preman yang telah melakukan penganiayaan secara brutal kepada korban seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan karena baik bukti permulaan maupun bukti permulaan yang cukup ataupun cukup bukti telah terpenuhi.
Tetapi Polres Bima Kota justru menjadi backing terbaik yang melindungi sekelompok preman yang melakukan kejahatan tersebut.
Situasi ini semakin menguatkan keyakinan kita, bahwa hukum mirip seperti jaring laba-laba dia hanya mampu menjerat dan menyeret yang kecil tetapi akan robek dan hancur ketika berhadapan dengan yang besar dan kuat.
Tindakan polres bima kota merupakan tindakan yang sangat mencederai institusi kepolisian Republik Indonesia, dan berdasarkan hasil riset serta kami telusuri khasus ini, "ARDIANSYAH" yang merupakan korban pembegalan serta penganiyaan malah Kapolres bima kota menetapkan sebagai tersangka pengacaman, hal ini apabila tidak di indahkan dengan baik oleh Kapolres bima kota terkait persoalan ini, maka kami akan segera melaporkan hal ini di mabes polri.
Tiem/Red :(Hamdin)
GMOCT : GABUNGAN MEDIA ONLINE CETAK TERNAMA
Puluhan Aktivis Aliansi Gabungan Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Mendesak Pemerintah Kota Serang (Pemkot)Yang Di Duga Ada Kongkalikong
By Redaksi On Januari 20, 2025
Dahsyat!!!!! Korupsi Dana Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi di Indramayu dan Sumedang Hilang 20% di Setiap Desa. Diduga Kuat Dilakukan Oleh Oknum a/n Dewa Dan Masruri Salah Satu Anggota DPR
By Redaksi On Januari 20, 2025
Korban Bersuara Minta Keadilan: Kecam Pengeroyokan, Perusakan, dan Masuk Rumah Tanpa Izin, Diduga APH Bungkam
By Redaksi On Januari 20, 2025
BM.Online //Kabupaten 50 Kota, Sumbar – Kasus pengeroyokan, perusakan, dan masuk rumah tanpa izin yang menimpa seorang pria berinisial (A) (35), warga Jorong Batang Linjuang Kenagarian Tanjung Bungo Kecamatan Suliki Kabupaten 50 Kota, menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat. Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk netizen, Ormas, dan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).
Kronologi Kejadian:
Peristiwa ini bermula beberapa bulan lalu di Kabupaten 50 Kota. Korban (A), bersama istri dan tiga anak kecilnya, mencari keberadaan adik iparnya yang terlibat perkelahian dengan anak sepupu keluarga istri. Merasa adik iparnya dalam bahaya, korban (A) berusaha mencari perlindungan di kantor Walinagari, namun tidak menemukannya. Adik iparnya kemudian mencari perlindungan di kantor Polsek setempat, namun Polsek sedang menangani kasus begal.
Saat mencari adik iparnya, korban (A) dihadang oleh sejumlah masyarakat yang menanyakan keberadaan adik iparnya. Diduga karena kesalahpahaman, 15 orang pelaku mengeroyok korban (A) dan keluarganya, bahkan masuk ke rumah korban tanpa izin. Akibat pengeroyokan, korban (A) mengalami luka fisik pada beberapa bagian tubuhnya, termasuk kepala, dada, perut, telinga, dan pinggang.
Status Kasus Meningkat ke Penyidikan:
Berkat laporan polisi nomor: LP/B/111/X/2024/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 31 Oktober 2024, Polres 50 Kota telah menaikkan status kasus menjadi penyidikan pada tanggal 23 Desember 2024. Hal ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres 50 Kota.
Korban Minta Keadilan:
Korban (A) bersama keluarga dan para pendukungnya berharap agar kasus ini ditangani dengan adil dan transparan. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan pasal yang dilanggar:
- Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan
- Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang Masuk Rumah Orang Lain Tanpa Izin
- Pasal 200 KUHP atau Pasal 327 UU 1/2023 tentang Perusakan Rumah
- Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan Barang Milik Orang Lain
Korban (A) juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima dua kali SP2HP dari penyidik Polres 50 Kota. Mereka berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil sesuai dengan asas equality before the law.
GMOCT Kawal Keadilan:
GMOCT, yang mendapatkan informasi dari media Sotarduganews yang tergabung di dalamnya, menyatakan dukungan terhadap korban (A) dan akan terus mengawal pemberitaan kasus ini. GMOCT dengan slogan "No Viral No Justice" berkomitmen untuk memastikan suara kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terpenuhi.
Pentingnya Transparansi dan Keadilan:
Kasus ini menjadi bukti pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat bekerja secara profesional dan tidak memihak dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat kembali terbangun.
#No Viral No Justice
Team/Red (Sotarduganews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama