Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pembangunan TK di Desa Babahlueng Nagan Raya Diduga Mangkrak, Warga Minta Usut Tuntas

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh – 5 Februari 2025 – Pembangunan Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dikeluhkan warga setempat karena diduga mangkrak bertahun-tahun.  Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana pembangunan tersebut.  Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara, yang tergabung dalam GMOCT.

 

Warga berharap pihak berwajib dapat mengusut tuntas permasalahan ini yang hingga kini belum menemui kejelasan.  Salah seorang warga, yang disebut An A, kepada awak media menyatakan bahwa dana pembangunan TK tersebut telah habis, namun pembangunan belum selesai.  An A mengaku lupa jumlah pasti anggaran, tetapi ia meyakini bahwa dana yang tersedia seharusnya cukup untuk membeli lahan dan membangun TK tersebut, bahkan masih ada sisa.  Namun, hingga kini pembangunan TK tersebut mangkrak, dan setiap pertanyaan kepada Keucik (Kepala Desa) selalu dijawab dengan jawaban yang tidak pasti.

 

Saat dikonfirmasi, Keucik Desa Babahlueng menyatakan bahwa pembangunan TK terhenti karena sebagian dana digunakan untuk membeli lahan.  Namun, ia meminta agar informasi tersebut tidak dimuat di media.  Pernyataan Keucik ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan lebih lanjut terkait dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana pembangunan TK tersebut.  Sikap Keucik yang seakan-akan takut ketika proyek ini akan dipublikasikan semakin memperkuat kecurigaan tersebut.

 

Warga Desa Babahlueng mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pembangunan TK tersebut.  Ketidakjelasan dan dugaan mangkraknya proyek ini menimbulkan keresahan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan dana pembangunan yang telah dialokasikan.  Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Keucik Desa Babahlueng Diduga Langgar Aturan Transparansi Dana Desa

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  Keucik (Kepala Desa) Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, diduga melanggar aturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.  Informasi ini diperoleh dari hasil kontrol sosial yang dilakukan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi awal dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT.

 

Tim GMOCT menemukan fakta bahwa di kantor Desa Babahlueng tidak terpasang baliho atau papan informasi publik yang mencantumkan rincian realisasi APBDes 2024.  Padahal, sesuai instruksi Kemendes PDTT, pemasangan baliho tersebut merupakan kewajiban sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.  Diduga, ketidakpatuhan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mengetahui secara detail penggunaan dana desa.

 

Kewajiban transparansi pemerintah desa telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 28F UUD 1945 tentang hak masyarakat atas informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 82 dan 86 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2023).  Pemasangan baliho APBDes bertujuan untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat agar dapat mengawasi penggunaan dana desa.

 

Minimnya transparansi sering dikaitkan dengan potensi penyelewengan dana desa.  Untuk mencegah hal tersebut, Kemendes PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang menekankan pentingnya transparansi di setiap tahapan pengelolaan dana.  Masyarakat berhak mengetahui jumlah dana desa yang diterima dan bagaimana penggunaannya.  Pelibatan masyarakat dalam seluruh proses, dari perencanaan hingga evaluasi, sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Ketika dikonfirmasi awak media terkait ketidakadaan spanduk APBDes 2024, Keucik Desa Babahlueng meminta agar hal tersebut tidak dipublikasikan.  Satu bulan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Keucik tersebut bungkam.

 

Pemerintah desa yang tidak mematuhi kewajiban transparansi dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.  Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai aturan dan dapat diawasi masyarakat.

 

Sejumlah warga Desa Babahlueng berharap pihak berwajib menyelidiki kasus ini hingga tuntas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap keterbukaan informasi dan pengelolaan dana desa yang bertanggung jawab.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Jurnalis GMOCT Diintimidasi di Kantor Desa Babahlueng, Nagan Raya

By On Februari 05, 2025



BM.Online //Nagan Raya, 4 Februari 2025 –  Seorang jurnalis dari media bongkar perkara.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Nagan Raya.  Informasi ini diperoleh GMOCT dari laporan langsung bongkar perkara.com. Insiden ini terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, setelah jurnalis tersebut berupaya mengkonfirmasi keluhan Wakil Ketua Tuha Peut (lembaga adat) terkait tunggakan gaji selama beberapa bulan.

 

Awalnya, jurnalis tersebut menghubungi Ketua Tuha Peut melalui WhatsApp pada Senin, 3 Februari 2025.  Ketua Tuha Peut mengusulkan pertemuan di Kantor Desa pada Selasa, 4 Februari 2025.  Jurnalis tersebut menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Namun, saat jurnalis dan seorang rekannya tiba di Kantor Desa pada Selasa, situasi berubah.  Setelah Ketua Tuha Peut datang, seorang aparatur desa menelepon Keuchik (Kepala Desa) untuk hadir.  Namun, setelah hampir satu jam menunggu, Keuchik tidak kunjung datang.  Tiba-tiba, aparatur desa lainnya datang dan mengusir jurnalis dan rekannya dengan kasar.

 

Merasa tindakan tersebut merupakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik, jurnalis tersebut kemudian menghubungi Kepala Desa.  Ia mempertanyakan alasan di balik perlakuan tersebut, mengingat ia datang atas undangan Ketua Tuha Peut.  Jurnalis tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan tentang kebebasan pers.  GMOCT mengecam keras tindakan intimidasi ini dan mendukung penuh langkah hukum yang akan ditempuh jurnalis tersebut.

 

Salah satu aparatur desa, yang disebut berinisial NS, diduga menjadi pelaku utama intimidasi tersebut.  Ada dugaan bahwa tindakan intimidasi ini telah direncanakan oleh Ketua Tuha Peut dan aparatur desa lainnya.  Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak kebebasan pers dan akan dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya secara profesional.  Pihak berwajib diharapkan segera menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam intimidasi tersebut.  Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan setiap upaya untuk membatasi atau menghalanginya harus dihentikan. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar pelaku intimidasi diproses sesuai hukum yang berlaku.


#No Viral No Justice 


#StopIntimidasiTerhadapJurnalis


#SaveWartawanIndonesia


Team/Red (Bongkarperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Ketua BPD Desa Laju Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa, Sebut Jumlah Kecil Bisa Dikembalikan

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Desa Laju, 4 Februari 2025 –  Pernyataan kontroversial dilontarkan Ketua BPD Desa Laju, Najamudin, terkait dugaan korupsi dana desa yang dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Laju (HIMPEL).  Dalam sebuah perdebatan yang terjadi Selasa pagi sekitar pukul 09.07 WIB, Najamudin membantah keras adanya korupsi di Desa Laju.  Pernyataan ini dikonfirmasi oleh seorang warga Desa Laju yang enggan disebutkan namanya kepada media Panca Buana News.

 

Perdebatan tersebut berpusat pada laporan HIMPEL mengenai dugaan penyelewengan anggaran dalam pengelolaan APBDes Desa Laju.  Menurut warga yang menjadi saksi, Najamudin menyatakan, "Tak ada kasus korupsi seperti yang dibilang oleh adik-adik HIMPEL."

 

Lebih lanjut, Najamudin menambahkan bahwa jika pun ada temuan penyelewengan dana,  jumlah yang kecil, misalnya Rp 70 juta, bisa dikembalikan tanpa perlu proses hukum.  "Kalau pun ada korupsi senilai 70 juta itu bisa dikembalikan, tidak selalu harus diproses hukum," tegasnya.

 

Pernyataan ini langsung menuai kritik dari Ketua Umum HIMPEL yang dikonfirmasi terpisah.  Ia membenarkan bahwa HIMPEL telah secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa, ADD, dan PADes.  Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap BPD yang dianggapnya bungkam dan tidak menjalankan tugas pengawasan dengan semestinya.

 

"Kami kecewa dengan sikap yang diambil oleh BPD yang bungkam terhadap persoalan di Desa Laju. Padahal mereka tahu jika ada penyelewengan anggaran di dalamnya, namun justru enggan melaporkan,"  ungkap Ketua Umum HIMPEL.

 

Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan dana desa di Desa Laju.  Publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak berwenang untuk menyelidiki laporan HIMPEL dan mengklarifikasi pernyataan kontroversial dari Ketua BPD tersebut.  Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan keuangan desa.


#No Viral No Justice 

 

Sumber Wakil Presiden JAB


Team/Red (Pancabuananews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Sengketa Tanah Pasar Purwo Raharjo Klaten: Sidang Lanjutan, Saksi Penggugat Mengaku Teman Dekat Sri Mulasih

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Klaten, 3 Februari 2025 – Sidang lanjutan sengketa tanah Pasar Purwo Raharjo, Desa Teloyo, Klaten, yang digelar hari ini, Senin (3/2/2025), menghadirkan saksi dari pihak penggugat, Sri Mulasih.  Sidang yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB, baru dimulai pukul 14.15 WIB.  Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat.

 

Saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat adalah Maria Diah Saparni, warga Desa Nyinden Duwet, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.  Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mohammad Amrullah, didampingi Hakim anggota Evi Fitrastuti, SH.MH, dan Alfa Ekotomo, Maria Diah Saparni mengaku sebagai teman dekat dan sahabat Sri Mulasih.  Ia memberikan keterangan bahwa sepengetahuannya, sertifikat tanah Pasar Purwo Raharjo (dahulu Pasar Babad) masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo, ayah Sri Mulasih.  "Bu Sri Mulasih pernah menunjukkan sertifikat itu kepada saya," terang Maria.

 

Namun, kuasa hukum penggugat, Noval Satriawan, SH dkk., mengaku kesulitan menghadirkan saksi-saksi lain.  "Banyak yang tidak mau bersaksi, mungkin karena takut melawan penguasa," ungkap Noval.

 

Hakim Ketua, Mohammad Amrullah,  mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi, namun tidak banyak menyinggung perihal tukar guling tanah yang menjadi pokok sengketa dan telah diputus hingga kasasi, yang dimenangkan pihak Desa Teloyo.  Yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa hingga kini sertifikat tanah masih atas nama almarhum Slamet Siswosuharjo dan belum pernah terjadi tukar guling.  Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun hanya mampu memblokir sertifikat, tanpa dapat mengalihkan nama kepemilikan, merujuk putusan pengadilan yang memenangkan Desa Teloyo.

 

"Karena hingga saat ini pihak waris juga tidak mendapatkan ganti obyek sebagai syarat telah terjadi tukar guling," jelas Noval.

 

Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. Keluarga ahli waris melalui Sri Mulasih berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang adil dan bijaksana.


#No Viral No Justice 

 

(Informasi diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online radarnet.co.id yang tergabung dalam GMOCT)

 

(AGUS SN/SUS WD)


Team/Red

Kericuhan di Ancol: Reseller Tolak Pengosongan Area, Minta Bantuan Presiden Prabowo

By On Februari 05, 2025


BM.Online //Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 – Suasana tegang terpantau pagi ini di Taman Impian Jaya Ancol.  Para reseller yang berjualan di area Timur Ancol terlibat kericuhan dengan petugas keamanan.  Kericuhan ini dipicu oleh surat pemberitahuan pengosongan area yang dikeluarkan oleh manajemen Ancol pada 30 Januari 2025 (Nomor: 015/SP/TIJA/1/2025).  Surat tersebut memerintahkan para reseller untuk mengosongkan area tersebut paling lambat 2 Februari 2025 guna digunakan sebagai area percontohan program baru PT. Taman Impian Jaya Ancol.

 

Pengosongan area ini telah memicu protes keras dari para reseller.  Pagi ini, mereka berusaha mempertahankan lapak dagangan mereka, mengakibatkan aksi saling dorong antara para reseller, terutama para emak-emak, dengan petugas keamanan.  Para reseller pria juga turut membantu mempertahankan lapak dagangan mereka.

 

Salah seorang reseller, Santi, mengungkapkan kekecewaannya.  "Saya dan keluarga sudah berdagang di Ancol sejak lama. Kebijakan ini sangat merugikan kami," tegas Santi.

 

Sentimen serupa diungkapkan Sandra.  Ia menolak kebijakan Ancol yang membatasi satu gerobak hanya untuk dua reseller.  "Ini tidak adil! Jangan karena kami orang kecil, kami selalu dirugikan," ujarnya.

 

Para reseller bahkan menyerukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan membantu menyelesaikan permasalahan ini.  Mereka merasa kebijakan Ancol bertentangan dengan harapan Presiden Prabowo yang selalu mendukung dan menghargai pedagang kecil.  Mereka berharap Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan nasib mereka yang menggantungkan hidup dari berjualan di Ancol.

 

Ketegangan di Ancol masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.  Pihak manajemen Ancol hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait kericuhan tersebut.  Tim Liputan Khusus GMOCT akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan.


#No Viral No Justice 


#Save Reseller Ancol


#Selamatkan Pedagang Kecil


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Aktivis Aliansi Pamungkas Banten Berencana Aksi di Istana, Tuntut Pertanggungjawaban Mendes

By On Februari 04, 2025



Serang – BM.Online -- Sejumlah aktivis LSM dan media di Banten berkumpul di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, 3 Januari 2025 untuk membahas pernyataan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang dinilai menyakiti hati para pegiat kontrol sosial.

Dalam pertemuan tersebut, mereka merencanakan aksi di depan Istana Merdeka sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Mendes yang disampaikan dalam forum resmi. Aksi ini akan digelar oleh gabungan aktivis yang tergabung dalam "Koalisi Sikapi Pernyataan Kemendes," dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap menyinggung peran LSM dan media dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Selain itu, ratusan perwakilan dari berbagai LSM dan media yang tergabung dalam koalisi tersebut berencana meminta langsung kepada Presiden RI agar memanggil Mendes untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.

Koordinator Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten), Babay Muhedi, turut andil mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan sanksi tegas kepada Mendes. Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya melukai hati para pegiat kontrol sosial.

"Pemerintah harus lebih terbuka dalam merespons aspirasi publik demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sesuai dengan Visi Asta Presiden Prabowo Subianto," ujar Babay.

Lebih lanjut, Babay menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai element aktivis di Banten dan sepakat untuk menggelar aksi di depan Istana Negara.

"Kami sebagai pegiat kontrol sosial berperan sebagai penghubung dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Kami mendukung visi dan misi Presiden Prabowo untuk Indonesia yang lebih maju dan bebas dari KKN," pungkasnya.

Serang – Sejumlah aktivis LSM dan media di Banten berkumpul di Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang, 3 Januari 2025 untuk membahas pernyataan Menteri Desa (Mendes) Yandri Susanto yang dinilai menyakiti hati para pegiat kontrol sosial.

Dalam pertemuan tersebut, mereka merencanakan aksi di depan Istana Merdeka sebagai bentuk protes terhadap pernyataan Mendes yang disampaikan dalam forum resmi. Aksi ini akan digelar oleh gabungan aktivis yang tergabung dalam "Koalisi Sikapi Pernyataan Kemendes," dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap menyinggung peran LSM dan media dalam mengawal kebijakan pemerintah.

Selain itu, ratusan perwakilan dari berbagai LSM dan media yang tergabung dalam koalisi tersebut berencana meminta langsung kepada Presiden RI agar memanggil Mendes untuk mempertanggungjawabkan ucapannya.

Koordinator Aktivis Muda Pengawal Kesejahteraan Masyarakat Banten (Aliansi Pamungkas Banten), Babay Muhedi, turut andil mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan sanksi tegas kepada Mendes. Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya melukai hati para pegiat kontrol sosial.

"Pemerintah harus lebih terbuka dalam merespons aspirasi publik demi mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), sesuai dengan Visi Asta Presiden Prabowo Subianto," ujar Babay.

Lebih lanjut, Babay menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai element aktivis di Banten dan sepakat untuk menggelar aksi di depan Istana Negara.

"Kami sebagai pegiat kontrol sosial berperan sebagai penghubung dalam mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan negara. Kami mendukung visi dan misi Presiden Prabowo untuk Indonesia yang lebih maju dan bebas dari KKN," pungkasnya. (Red)

Nguber Orion Goes to Academy AT CSA 2025

By On Februari 04, 2025




BM.Online - CSA kali ini kami dari beberapa lembaga pelatihan di Jabodetabek ingin menggelar event silaturahmi yang berkerja sama dengan salah satu skematik terkemuka yaitu oreon schematics.

Serang 04/01/2025 acara di laksanakan di Gedung pertemuan Djoglo ageng Ciputat.dimana acara tersebut di hadiri oleh Trainer Indonesia Leonardo HawkinsAlpha Arya Flasher Deny Haryadhi Yogi Sancang.dan di hadiri beberapa lembaga training center lainnya.
Bta Nsa Aryo Unicore Alpha 2000

Telah hadir perwakilan dari lembaga KOTAk (komunitas Tekhnisi Antar Kota) dari kota Serang - Banten yang di ketuai oleh Ilham solihin/ridho (flasher) dan segenap jajarannya..

"Acaranya mewah dan yang hadir juga sangat ramai banyak dari berbagai lembaga tekhnisi hp dari beberapa kota tujuan menghadiri acara ini adalah untuk memperjalin tali silaturahim dan berbagi ilmu...ucapnya..

Di kesempatan ini juga ridho (plasher)  membuka tempat pelatihan untuk belajar bersama sama menjadi tehknisi hp adapun tempat pelatihan/Kantor KOTAK  yang berdomisili di PERSADA BANTEN blok E9 no 12 kota Serang - Banten

(Zulbari)

Waketum GMOCT: Bupati Pangandaran Klarifikasi Berita yang tidak melalui konfirmasi

By On Februari 04, 2025



Pangandaran, Jawa Barat –  Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, memberikan klarifikasi terkait sebuah berita yang telah dihapus dari sebuah media online dan kini menampilkan pesan error 404. Berita tersebut, yang berjudul "Demi Nikmati Makan Siang Gratis Dari Terduga Mafia Tanah, ‘KDM’ Rela Sakiti Hati Warga Sukaresik Pangandaran," menuduh adanya pertemuan berbau politis antara Bupati Jeje, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi (KDM), dan Tjahya Santoso di sebuah restoran di Pangandaran.
 
Wakil Ketua Umum GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) sekaligus Pemimpin Redaksi SBI, Agung Sulistio, melakukan konfirmasi langsung kepada Bupati Jeje.  Konfirmasi ini dilakukan menyusul pemberitaan yang dinilai provokatif dan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait.  Informasi awal mengenai berita tersebut diterima GMOCT dari media online Kabarsbi.
 
Dalam klarifikasinya, Bupati Jeje membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak memiliki maksud politis atau kepentingan tersembunyi.  "Pertemuan itu murni silaturahmi dan tidak ada agenda terselubung," ujar Bupati Jeje. Ia menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, sangat penting dalam menyelesaikan permasalahan di daerah.  "Yang utama adalah kepentingan rakyat," tegasnya.
 
Bupati Jeje juga mengungkapkan kekecewaannya karena berita tersebut disebarluaskan tanpa konfirmasi terlebih dahulu.  "Saya sama sekali tidak pernah dimintai klarifikasi sebelum berita itu dipublikasikan," tambahnya.
 
GMOCT mengapresiasi langkah Bupati Jeje dalam memberikan klarifikasi dan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang beredar.  Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi dan konfirmasi sebelum mempublikasikan sebuah berita, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.  GMOCT juga menekankan komitmennya untuk selalu mengedepankan jurnalisme yang bertanggung jawab dan akurat.

#No Viral No Justice 

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Ketua LSM GMBI Distrik Jakarta Utara, Sigit Priatna Putra Mengecam Keras Statmen Anggota DPRD Jakarta Utara Fraksi Golkar Ramli HI Muhammad.

By On Februari 04, 2025




Jakarta - Ketua LSM GMBI Jakarta Utara, Sigit Priatna Putra angkat bicara atas tudingan anggota DPRD jakarta utara, Ramli HI Muhamad, yang mengatakan masyarakat memeras anggota dewan. 

Dalam rekaman vidio podcast, Ramli HI Muhamad, sempat mengatakan "pada umumnya masyarakat itu sudah korupsi duluan sebelum anggota dewan korupsi, meras dulu anggota dewan kalau ga dikasih ga jadi, itu yang menjadi persolaan orang korupsi jadi masyarakat yang melatih".

Menurut Sigit, harusnya sebagai pejabat publik, Ramli HI Muhamad lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan. Justifikasi yang tidak berdasar dapat menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

“Masyarakat mana yang dimaksud, memeras anggota dewan, karena selama ini saya sebagai masyarakat di jakarta utara tidak pernah memeras ataupun minta uang kepada anggota dewan, jadi jangan menimbulkan opini yang menyesatkan dan membuat kegaduhan,” ujar Sigit

Sigit menegaskan bahwa Ramli HI Muhamad harus bertanggung jawab atas ucapannya yang telah melukai hati masyarakat dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Jakarta Utara. 

Adapun tudingan Ramli HI Muhamad yang mengatakan "Bapak aja minta uang", terhadap Ketua LSM GMBI Jakarta Utara, tidak berdasar, hal ini akan ditindaklanjuti dan dilaporkan terhadap Aparat Penegak Hukum, karena telah menimbulkan fitnah. 

Diketahui, H. Ramly HI Muhammad Politikus dari Fraksi Partai Golkar yang memiliki total harta kekayaan yang tercatat di LHKPN senilai Rp200.480.275.586 Pada Pileg 2024, Ramly HI Muhammad maju dari Dapil 2 DPRD DKI Jakarta wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara A meliputi Kecamatan Cilincing, Kecamatan Koja dan Kecamatan Kelapa Gading.
(Sgt/red)

Kades Muda Yuda Kristiawan: Tuai Apresiasi Tokoh NU, Aktivis, dan Kepercayaan Masyarakat untuk Kepemimpinan di Rajagaluh Kidul

By On Februari 04, 2025



Rajagaluh, Majalengka – Kepemimpinan muda di Desa Rajagaluh Kidul, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, menuai apresiasi positif dari berbagai kalangan.  Tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama (NU), aktivis, dan masyarakat di Kabupaten Majalengka memberikan pujian terhadap kepemimpinan Kepala Desa (Kades) Yuda Kristiawan, yang baru berusia 36 tahun.
 
Kades Yuda Kristiawan dinilai berhasil membawa angin segar dalam pemerintahan desa.  Kepemimpinannya yang energik dan inovatif  mendapatkan dukungan luas dari masyarakat.  Hal ini terlihat dari berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah dan sedang dijalankan.
 
Saeful Yunus S.E., M.M., seorang aktivis kenamaan di Kabupaten Majalengka,  mengungkapkan apresiasinya.  "Saya sangat mengapresiasi kepemimpinan Pak Yuda.  Di usianya yang masih muda, beliau telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang tinggi dalam membangun Desa Rajagaluh Kidul.  Ini menjadi contoh positif bagi para pemimpin muda lainnya," ujar Saeful.
 
Saeful menambahkan bahwa kepemimpinan Kades Yuda Kristiawan menjadi bukti bahwa usia bukanlah penghalang untuk berkontribusi bagi kemajuan desa dan bangsa.  Ia berharap Kades Yuda dapat terus berinovasi dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Rajagaluh Kidul.
 
Selain itu, Kyai Haji Ahmad Saifuddin, tokoh NU di Kecamatan Rajagaluh, juga memberikan apresiasi yang tinggi.  "Pak Yuda merupakan sosok pemimpin muda yang  berpotensi.  Komitmennya terhadap pembangunan desa dan keakrabannya dengan warga sangat terlihat.  Semoga beliau dapat terus amanah dalam memimpin Desa Rajagaluh Kidul," ujar Kyai Ahmad.
 
Sementara itu, Yuda Kristiawan sendiri mengungkapkan visi dan misi kepemimpinannya.  "Visi saya adalah mewujudkan Desa Rajagaluh Kidul yang maju, mandiri, dan sejahtera.  Misi saya fokus pada peningkatan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan," jelas Yuda.
 
Yuda juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Rajagaluh Kidul.  Ia berkomitmen untuk selalu bekerja keras dan transparan dalam menjalankan amanah tersebut.  Ia berharap dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh warga desa untuk mewujudkan visi dan misi tersebut.
 
Kepemimpinan Kades Yuda Kristiawan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Majalengka untuk terus berinovasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HMI Jabodetabeka Banten Mendesak Kementerian ESDM Agar Membatalkan Keputusan Larangan Warung Eceran dalam Penjualan LPG 3 Kilogram

By On Februari 04, 2025



JAKARTA - Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kilogram tanpa disertai penjelasan yang memadai dari penyalur yang ada di setiap wilayah kabupaten/kota.

Bahkan ada isu yang mengejutkan beredar baik di media sosial, online dan media lainnya, Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja. 

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

Menurut Entis Sumantri Ketua Bidang ESDM HMI Badko Jabodetabeka Banten, hal ini akan membuat masyarakat menjerit saja, ketika keputusan kementerian ini di terapkan apalagi pelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.

Kementerian juga jangan asal membuat aturan dan kebijakan tanpa akal, karena akan berdampak luas kepada masyarakat yang ada di wilayah Jabodetabeka Banten, termasuk pada pelaku usaha kecil atau UMKM. 

"Kami sebagai Agent Sosial Control sekaligus organisasi perjuangan akan ada trus pada barisan rakyat, menjadi garda terdepan di tengah kesulitan masyarakat itulah salah satu tugas dan kewajiban kami sebagai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kami meminta kepada Kementerian ESDM agar memberikan penjelasan secara mendetail, bahkan sampai ke publik persoalan yang terjadi ini," ujarnya.

"Segera buatkan edaran yang rasional yang dapat di terima oleh semua pihak masyarakat Indonesia karena persolaan terkait LPG 3 kilogram ini, jelas ini adalah hal yang mendasar kebutuhan yang primer bagi masyarakat, apabila terbatas bahkan di warung- warung tidak di ecerkan maka ini hal yang sangat dzholim dilakukan, apalagi mengingat sebentar lagi menginjak bulan suci Ramadhan," lanjut Entis Sumantri.

Kementerian ESDM harus bertanggungjawab terhadap gejolak LPG 3 kilogram ini jangan hanya isapan jempol semata terhadap Pimpinan Republik ini, dengan dalih-dalih lainnya.

Entis Sumantri mengatakan ini jelas harus ada solusi yang kongkrit untuk masyarakat dalam persoalan kelengkaan LP3 kilogram ini bukan malah membatasi peredaraannya yang di batasi sehingga masyarakat kecil kesulitan, tapi berikan konsep dan solusi untuk rakyat. 

"Karena sejatinya persoalan LP3 kilogram ini bukan hal yang baru terjadi, tetapi ini persoalan yang klasik yang terjadi bahkan jika kita perhatikan setiap menjelang bulan suci Ramadhan, timbul persoalan ini, sebetulnya kelangkaan gas LPG 3 kilogram ini di karenakan masih maraknya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan dan pengaturan sitem LPG itu sendiri," ungkap Entis.

"Kami juga HMI Jabodetabeka Banten mendorong Presiden Republik Indonesia dan Kementerian ESDM RI agar memperketat sistem pengawasannya bahkan membentuk team pengawasan yang terpisah dari pemerintah daerah kabupaten/kota, di buat khusus agar bisa fokus dalam pengawasan terhadap gas LPG yang ada di Indonesia," tegasnya. (Red/*)

Tutup Ko Dijaga !!! Warung di Kecamatan Rajeg Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang

By On Februari 04, 2025



Kabupaten Tanggerang - BM.Online // Wilayah hukum daerah khususnya Aparat Penegak Hukum( APH ) Polsek Rajeg Polres Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tanggerang wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak toko obat berkedok jual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tanggerang.

Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Kang Joy Warga Tanggerang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Rajeg, Senin Sore, (3/02/2025)

Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan dan tahun baru.

Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.

Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya APH di Wilayah Polsek Rajeg Polres Kota Tanggerang, sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.

Ia juga menyampaikan kepada media. Sudah saya informasikan pada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi obat terlarang di warung tutup tersebut.

"Seperti toko di Jl. Raya Ps. Masuk - Rajeg Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tanggerang Terlihat tutup tapi ramai didatangi remaja di jaga juga di depan toko tersebut. Jelasnya 

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. D toko tutup, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja

Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.

Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.

Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang beserta jajaran Kepolisian bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.

Joy. Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di Kabupaten Tanggerang, tegasnya

Melalui telpon watshaApp Kanit Reskrim Polsek Rajeg Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.

"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya

Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.

Red/Tim

Publik Menilai Tidak Ada Salah Tangkap dalam Kasus Empat Anak Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya, Stop Narasi Tendensius

By On Februari 04, 2025

Ketua Umum DPP LIPPI, Dedi Siregar. 

JAKARTA, BM.Online – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI), Dedi Siregar mengatakan, Polres Tasikmalaya Kota sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengungkap peran empat orang anak kasus penganiayaan.

“Kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya Kota di bawah kepemimpinan AKBP M. Faruk Rozi sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada dalam mengungkap kasus penganiayaan,” kata Dedi Siregar dalam keterangannya, di Jakarta, pada Minggu, 02 Februari 2025.

Menurutnya, hasil kajian dan informasi yang dihimpun, empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut-sebut menjadi korban salah tangkap tersebut tidaklah benar dan tuduhan tersebut sangat tendensisus.

“Ya kami melihat bahwa Polres Tasikmalaya sudah menjalankan sesuai prosedur UU yang berlaku, sesuai paparan Kapolres Tasikmalaya Kota dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI terkait peran empat orang dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya.

Dedi Siregar mengatakan, dalam kasus tersebut sudah divonis satu tahun delapan bulan, dari tuntutan Jaksa dua tahun. Sementara, gugatan prapradilan yang dilayangkan oleh tersangk kasus penganiayaan yang dewasa gugatanya sudah ditolak.

“Untuk berkas perkara khusus untuk tersangka yang dewasa, saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan pada saat ABH diperiksa sebagai tersangka didampingi kuasa hukum dan orang tua ABH. Oleh karena itu, kami berharap, mari kita hormati proses hukum yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia meminta agar pihak-pihak tertentu jangan ada lagi menggiring opini publik yang menyudutkan aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut kasus ini.

“Mari kita dukung APH, dalam hal ini Polres Tasikmalaya Kota, agar bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi Polres Tasikmalaya Kota yang sudah bekerja secara profesional dan transparan kepada publik dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami meminta semua pihak agar menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian. Stop membangun narasi-narasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Faruk Rozi mengungkap peran empat anak pelaku pengeroyokan yang disebut menjadi korban salah tangkap aparat.

Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Faruk menyampaikan, pelaku anak berinisial DW berperan membacok korban bernama Taufik dengan celurit.

“Anak berhadapan dengan hukum (ABH) atas nama DW memiliki peran membacok korban sebanyak dua kali ke arah punggung dan badan korban Taufik,” ujar Faruk di ruang rapat, Kamis, 30 Februari 2025.

Setelah itu, lanjut Faruk, pelaku dewasa bernama Nandi Sapdilah Purnama langsung ikut memukuli Taufik. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni anak FM, RRP, dan RW, menganiaya korban lain bernama Aji. Para pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan stik bisbol dan batu.

“Setelah itu, Aji berteriak untuk minta tolong sehingga tiga orang saksi yang berada di lokasi kejadian, masyarakat, menghampiri dan menolong korban atas nama Taufik dan atas nama Aji,” kata Faruk.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 16 November 2024 malam, ketika para pelaku menggelar pesta minuman keras. (*/red)

Serikat Petani Pasangkayu Laporkan Dugaan Mafia Tanah, dan Minta Audensi ke Presiden

By On Februari 03, 2025



BM.Online //Pasangkayu, Sulawesi Barat (3 Januari 2025) – Serikat Petani Pasangkayu (SPP) telah secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan hutan kepada Presiden Prabowo Subianto.  Laporan tersebut, yang juga berisi permohonan audiensi, ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui surat resmi pada 10 Desember 2024.  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jurnalbhayangkara, yang merupakan anggota GMOCT.

 

SPP menuding tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT Pasangkayu, PT Mamuang, dan PT Letawa, telah melakukan pelanggaran hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) mereka.  Menurut SPP, terdapat perbedaan signifikan antara peta pelepasan kawasan hutan dalam izin resmi dengan luas lahan yang saat ini dikuasai oleh ketiga perusahaan tersebut.  Dugaan pelanggaran lainnya termasuk pengelolaan lahan yang tidak sesuai ketentuan dan potensi penggelapan pajak.

 

"Permasalahan ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah," ungkap Dedi, Ketua SPP, dalam keterangan tertulis.  "Kami berharap Bapak Presiden dapat mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan keadilan bagi masyarakat."

 

SPP meminta Presiden untuk melakukan beberapa hal, antara lain: mengevaluasi status HGU ketiga perusahaan tersebut, mengembalikan sebagian lahan yang dikuasai kepada masyarakat, membentuk kebun plasma, dan memberikan akses lahan di luar HGU kepada masyarakat setempat minimal 10% dari luas lahan yang dikuasai korporasi.  Sebagai alternatif, SPP mendesak ketiga perusahaan untuk membangun kebun plasma dan mengembalikan lahan di luar HGU minimal 10%.

 

"Kami juga memohon audiensi untuk menjelaskan secara rinci masalah ini, termasuk dugaan mafia tanah dan penggelapan pajak," tambah Dedi.  "Banyak temuan yang melanggar konstitusi dan merugikan masyarakat."

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan.  Publik menantikan langkah konkret pemerintah dalam merespon laporan ini dan melindungi hak-hak masyarakat Pasangkayu.  Kejelasan atas kasus ini sangat penting, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.


#No Viral No Justice 


Sumber: Dedi/Ketua Serikat Petani Pasangkayu 


Team/Red (Jurnalbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

PT. SPS2/PT. AGRINA Kembali Menuai Kontroversi: Tuduhan Pengkhianatan Kepercayaan Masyarakat, #KeadilanBagiMasyarakatNaganRaya

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Nagan Raya, Aceh –  PT. Surya Panen Subur 02 (SPS2) dan PT. Agrina kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan perusahaan berupaya memecah belah masyarakat Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.  Tuduhan ini muncul menyusul rencana pembangunan lahan plasma yang dinilai merampas lahan warga.

 

Informasi ini diperoleh dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan data dari media online Bongkarperkara, juga anggota GMOCT.  Seorang warga Babahlueng yang enggan disebutkan namanya, sebut saja An OT, mengungkapkan kekhawatirannya kepada awak media pada 29 Januari 2025.  An OT menyatakan bahwa PT. SPS2/PT. Agrina diduga menawarkan lahan kosong seluas 2 hektar kepada warga yang bersedia menolak pembangunan lahan plasma dan tidak mendukung warga lain yang lahannya terkena dampak proyek tersebut.

 

"Saya menduga perusahaan ini ingin memecah belah kami. Mereka menawarkan lahan 2 hektar kepada sebagian orang dengan syarat tidak membantu warga lain yang menolak lahannya diambil untuk plasma," ungkap An OT dengan nada kesal.  Ia menambahkan bahwa pembangunan lahan plasma dilakukan secara paksa di atas lahan warga yang telah dikelola bertahun-tahun.

 

An OT dan ratusan warga dari berbagai desa yang terdampak menegaskan penolakan mereka terhadap proyek tersebut.  Mereka bertekad untuk kembali turun ke lapangan guna mempertahankan hak atas lahan mereka. "Kami akan turun semua ke lapangan untuk memastikan lahan kami tidak diganggu," tegas An OT.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas PT. SPS2 belum memberikan konfirmasi terkait isu tersebut.  Pihak GMOCT melalui Bongkarperkara akan terus berupaya untuk mendapatkan klarifikasi resmi dari perusahaan terkait tuduhan yang telah dilayangkan oleh masyarakat Babahlueng.  Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diberitakan.


#No Viral No Justice 


#Keadilan Bagi Masyarakat Nagan Raya 


Team/Red (GMOCT)

Ibu Mertua Diduga Dianiaya Menantu yang Berprofesi Advokat, Alami Luka Berat, Video CCTV Tunjukkan Dorongan Keras

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang,  –  Seorang ibu mertua, Ny. L S N (69 tahun), diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh menantunya, D.A., seorang advokat di kantor Subur Jaya sekaligus ketua umum WPI Feradi.  Peristiwa yang diduga terjadi di kediaman korban disaksikan E.Y., anak korban dan istri D.A., yang langsung membawa korban ke RS.

 

Berdasarkan rekaman video CCTV yang beredar, D.A. yang mengenakan kaos merah, terlihat mendorong Ny. LSN dengan keras saat korban berdiri di bawah tangga.  Dorongan tersebut menyebabkan korban terpental jauh dan terjatuh keras ke lantai.  

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka serius, antara lain luka di kepala bagian atas, luka siku lengan kiri yang berdarah dan memar, serta memar di lutut.  Melihat kejadian tersebut, E.Y., yang mengenakan kaos lengan panjang putih dan celana jeans biru, langsung memisahkan D.A. dari korban dan bahkan sempat memukul D.A. dengan tangan kosong. E.Y. kemudian membawa ibunya ke RS Umum Bhayangkara Akpol Semarang untuk mendapatkan visum.

 

Hasil pemeriksaan radiologi, tertanggal 24 Maret 2024, menunjukkan tidak ditemukannya tanda-tanda fraktur atau dislokasi pada tangan kiri korban (manus sinistra). Struktur tulang normal dan tidak ada indikasi cedera pada jaringan lunak. Namun, luka-luka lain yang dialami korban, seperti luka di kepala, siku, dan lutut, menunjukkan adanya dugaan kekerasan fisik.  Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mengapa hasil rontgen tidak menunjukkan cedera tulang, meskipun korban mengalami luka-luka lain yang cukup signifikan.

 

Motif di balik dugaan penganiayaan ini masih belum diketahui.  Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa E.Y., meskipun telah membawa ibunya ke rumah sakit dan korban sempat difoto memegang kertas berisi data diri, belum melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.  Ketidakjelasan ini semakin mempertebal dugaan adanya upaya untuk menutupi kasus tersebut.

 

Dengan viralnya pemberitaan dan video dugaan penganiayaan ini, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan  dorongan keras yang dilakukan D.A., diharapkan pihak kepolisian dapat segera memanggil D.A. untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pelaku merupakan seorang advokat, dan adanya dugaan upaya untuk menutupi kasus ini.

 

#No Viral No Justice

 

Team/Red (Jelajahperkara)

 

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Asep NS Tantang Menteri Desa Yandri Susanto Jelaskan Pernyataan "Wartawan Bodrex" Didepan Insan Pers se-Indonesia

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Kab. Semarang Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 – Pernyataan kontroversial Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto yang menyebut wartawan sebagai "wartawan bodrex" dan mendesak penangkapan LSM, menuai kecaman.  Asep NS, Pimpinan Redaksi Media Online Penajournalis.com dan Sekretaris Umum Organisasi Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan maksud pernyataannya tersebut.

 

Pernyataan Mendes PDTT tersebut disampaikan saat acara yang juga dihadiri Jenderal Fadil Imran.  Yandri Susanto  menyatakan bahwa LSM dan "wartawan bodrex" merupakan pihak yang paling banyak mengganggu kepala desa.  Pernyataan ini dianggap menghina profesi jurnalis dan mengabaikan peran penting LSM dalam kontrol sosial.

 

Asep NS menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.  Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dapat meminta keterangan, wawancara, dan meminta penjelasan kepada semua pihak.  Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi sebelum berita disajikan kepada publik.  Lebih lanjut, Asep NS juga menekankan bahwa perusahaan media, baik online maupun cetak, terdaftar di Kemenkumham dan banyak yang telah menjalin kemitraan dengan Kominfo serta berbagai instansi dan institusi TNI-POLRI.

 

"Apakah dengan menyebut 'wartawan bodrex', Pak Menteri sedang mencari panggung untuk iklan obat sakit kepala?" tanya Asep NS retoris, mengingat kontroversi serupa pernah terjadi dengan Bupati Bogor Ade Yasin 2021 Silam.  


Ia juga mempertanyakan bagaimana publik dapat menerima informasi akurat dan berimbang tanpa peran wartawan, mengingat pentingnya peran jurnalis dalam penyebaran informasi di Indonesia dan dunia.

 

Asep NS juga menyoroti pernyataan Mendes PDTT terkait LSM.  Ia mempertanyakan apakah Menteri Desa mengabaikan peran LSM dalam kontrol sosial dan kewenangannya sesuai aturan perundang-undangan.  LSM yang terdaftar di Kesbangpol, baik tingkat provinsi maupun pusat, memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa.

 

"Bukankah dana desa berasal dari pajak rakyat?  Wartawan berhak menginformasikan kepada publik bagaimana dana tersebut digunakan," tegas Asep NS.  Ia menambahkan bahwa pernyataan Yandri Susanto menimbulkan dugaan adanya upaya untuk menghalangi pengawasan terhadap potensi penyelewengan dana desa.

 

Asep NS secara terbuka menantang Yandri Susanto untuk menjelaskan secara terang benderang arti dari pernyataan "wartawan bodrex" di depan publik, disaksikan oleh para wartawan senior dan petinggi insan pers yang telah berkontribusi besar bagi NKRI.  Pernyataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan memperbaiki citra Kementerian Desa.

 

#No Viral No Justice 


#Save Wartawan Indonesia


#LSM se-Indonesia 


Team/Red (Penajournalis)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Proyek Pembangunan Jembatan Di Kecamatan Curug Kota Serang Diduga Proyek Siluman & Tidak Sesuai SOP

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Serang-kata tribun.id Proyek pembangunan jembatan penghubung antara kecamatan Curug dan Kecamatan Cipocok Jaya yang berlokasi di Kp. Sampan rt 05 rw 07 kelurahan curug manis kecamatan Curug kota serang diduga proyek siluman pada senin 3-2-2025.


Hasil investigasi awk media diduga proyek pembangunan jembatan di kp sampan 05/07 kelurahan curug manis kecamatan curug kota  serang banyak kejanggalan yang ditemukan , pekerjaan sudah 12 hari dikerjakan belum terpasang papan informasi proyek ,diduga proyek pembangunan jembatan tersebut melanggar Keterbukaan informasi proyek (KIP) 


Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa informasi publik meliputi: informasi terkait badan publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik, informasi mengenai laporan keuangan, imformasi lain yang di atur dalam peraturan perundang - undangan.


Terlihat juga untuk para pekerja banyak yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (apd) Disinyalir melanggar K3


Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau sebutkan namanya mengatakan" Pekerjaan pembangunan jembatan ini dari Dinas Pu kota serang, ini mah perawatan kang, ujarnya


"Untuk pekerja kita 11 orang dibayar harian 150rb untuk tukang 120 untuk kenek kang, terkait pengawas di lokasi pak Ntis kang, terkait Apd ada kang cuma kita tidak pakai untuk sepatu Boot, Orang kita kerja injak air jadi ribet kang, imbuhnya


Saat awak media  mencoba menghubungi Ntis selaku pengawas proyek jembatan via whatsap untuk mencoba konfirmasi, Ntis Tidak Merespon.



Red

Viralnya Pemberitaan Advokat D A Digerebek Istri, Bermunculan Pesan WhatsApp dari OTK

By On Februari 03, 2025


BM.Online //Semarang, Jawa Tengah Senin 03 Februari 2025 –  Viralnya Pemberitaan Kasus penggerebekan Advokat D A, Ketua Umum WPI Feradi, oleh istrinya, E Y, pemberitaan tersebut viral pada 2 Februari 2025 di sebuah kamar kos di wilayah MT Haryono, Semarang, kembali menjadi sorotan.  Meskipun sempat digiring ke Polrestabes Semarang, kasus dugaan perselingkuhan ini diduga dihentikan, menurut informasi diduga ada intimidasi kepada E Y terkait dengan hak waris.

 

Kejadian yang sebenarnya terjadi pada tahun 2024 ini kembali mencuat setelah pemberitaan terkait penggerebekan tersebut dipublikasikan.  Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), yang turut meliput peristiwa tersebut, menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai sesama profesi.  Pesan tersebut mempertanyakan tujuan publikasi berita penggerebekan, bahkan menyebut kejadian tersebut sudah lama dan kondusif.

 

"Sangat disayangkan, ada pihak yang mengaku seprofesi, namun tidak memahami tupoksi wartawan," ujar Wasekum GMOCT menanggapi pesan misterius tersebut.  "Kami menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.  Publik berhak mengetahui informasi ini, terlepas dari status terlapor sebagai advokat."

 

Memang benar, advokat memiliki imunitas hukum tertentu.  Namun, perbuatan D A yang digerebek bersama wanita lain di kamar kos jelas mencoreng citra profesi advokat, apalagi mengingat posisinya sebagai Ketua Umum WPI Feradi.  Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan etika profesi.

 

Ketua Umum GMOCT menambahkan, "Temuan di lapangan sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.  Tugas jurnalis adalah menyampaikan informasi kepada publik, dan kami akan terus mengawal kasus ini agar proses hukumnya berjalan transparan dan akuntabel.  Kami menanti babak baru dalam kasus ini dan berharap ada kejelasan terkait penghentian kasus tersebut."

 

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran etika dan moral, bahkan oleh figur publik seperti D A.  GMOCT menegaskan komitmennya untuk terus memberitakan informasi yang akurat dan berimbang, serta mendorong transparansi dalam proses hukum.  Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.


#No Viral No Justice 


Team/Red(Jelajahperkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *