Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Arip Rekanan CV. Global Banten Kontruksi Diduga Sengaja Memblokir Nomor Wartawan

By On Februari 21, 2025




Bentengmerdeka.online, Kota Serang // Arip rekaman CV. Global Banten Kontruksi, Diduga kuat Alergi wartawan, sehingga melakukan pemblokiran no wartawan yang menghubunginya untuk melakukan konfirmasi, sering kali wartawan melakukan telpon watshaApp untuk mendapatkan hak jawabnya, namun Selalu menghindar, tanpa sebab, yang diduga kuat takut untuk bertemu wartawan. Sehingga Arip langsung memblokir no wartawan ini.

Jumat,(21 Februari 2025) Proyek pembangunan jalan paving block yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp 189.350.000 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan jalan paving di lingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung,  Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang pelaksananya CV. Global Banten Kontruksi  tersebut diduga kuat ada praktik korupsi dalam pengerjaannya.

Sesuai dengan informasi yang di dapat dari pekerja mengatakan pada wartawan ini dilokasi,"Proyek ini milik pak Arip kang, Kebetulan dia sebagai pelaksananya tapi hari ini beliau tida datang. katanya

Indikasi tersebut terlihat dari penggunaan material yang diduga tidak sesuai spek, dalam pekerjaan paving block terlihat bergelombang kurang rapih dan paving yang patah tetap saja di pasang, ada indikasi lain yang syarat dengan aroma dugaan korupsi dengan ‘Tihang PIP' Tihang informasi tersebut nempel di tempat lain.

Pernah Sebelumnya Wartawan ini melakukan Chatingan via watshaApp kepada Arip ditanggal 20 Februari 2025, Arip sehubungan dengan Pemberitaan pertama tidak menjawab.

Setelah itu wartawan coba terus lalukan komunikasi melalui telepon waatsaapp namun diduga Arip alergi dengan wartawan dan tidak bisa bersinergi/Berkomunikasi dengan baik.pada wartawan ini.

Dimohon kepada dewan perwakilan Rakyat DPRD Kota  Serang ketua Komisi III sebagai tugas pengawasan dan fungsinya agar bisa Melakukan investigasi Mendadak (SIDAK) Di Lokasi Proyek yang tepatnya dilingkungan Cideng, Kelurahan Banjaragung,  Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang berhasil dikonfirmasi, namun media ini membuka ruang untuk hak jawab, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.


Red/Masturo

Satryo Soemantri Brodjonegoro, Menteri Pertama yang Di-"reshuffle" Prabowo

By On Februari 20, 2025


JAKARTA, BM – Satryo Soemantri Brodjonegoro menjadi sosok Menteri Presiden Prabowo Subianto pertama yang direshuffle.

Kocok ulang Kabinet Merah Putih itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Diketahui, Satryo pertama kali diumumkan sebagai menteri pada 20 Oktober 2024 di Istana Negara. Satryo kemudian resmi dilantik keesokan harinya.

Saat itu, Satryo berjanji akan melakukan berbagai perbaikan di Kemendiktisaintek. Salah satu yang menjadi fokusnya yakni kemampuan berpikir kritis pada anak-anak.

“We have to transform our educational methodology (Kita harus mentransformasikan metodologi pendidikan kita). Harus membuat anak-anak kita semua punya critical thinking. Otherwise (kalau tidak), kita tidak bisa survive (bertahan) di masa depan,” ujarnya usai serah terima jabatan di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024.

Nama Satryo juga sempat ramai diperbincangkan oleh publik. Hal itu disebabkan adanya demonstrasi dari Pegawai Kemendikti Saintek, sebagai bentuk kekecewaan kinerja dari Satryo. 

Kini, tepat 121 hari Satryo menjabat sebagai Mendiktisaintek. Namun, ia menjadi menteri pertama Kabinet Indonesia Maju yang terkena reshuffle.

Satryo digantikan oleh Guru Besar ITB Brian Yuliarto. Presiden Prabowo Subianto pun resmi melantik Brian.

Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025. Pelantikan Brian ini berdasarkan Keppres nomor XXVIP tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029.

Prabowo kemudian melantik langsung dengan mengambil sumpah jabatan. Brian Yuliarto mengikuti sumpah yang dibacakan Prabowo. Berikut bunyinya:

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi sumpah tersebut. (*/red)

Gubernur Banten Terpilih Andra Soni Pilih Pakai Mobil Pribadi Ketimbang Mobil Dinas

By On Februari 20, 2025


SERANG, BM – Andra Soni resmi dilantik menjadi Gubernur Banten Periode 2025-2030.

Andra bersama Wakilnya, Achmad Dimyati Natakusumah dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menariknya, Gubernur Andra Soni enggan menggunakan mobil dinas baru setelah resmi dilantik. Andra lebih memilih menggunakan mobil pribadinya GWM Tank 500 berwarna putih dengan nomor polisi A 1.

Sebagai Kepala Daerah terpilih, Andra mendapatkan fasilitas dinas. Namun, fasilitas itu telah dibelanjakan pada tahun 2024 saat Pilkada masih berlangsung. 

“Jadi dalam rangka berupaya betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas, dan semoga tidak melanggar aturan. Saya akan menggunakan kendaraan pribadi saya untuk menjalankan kedinasan,” kata Andra Soni usai dilantik.

Menurutnya, untuk kendaraan dinas yang telah disediakan, bisa dipergunakan untuk keperluan yang lain, seperti menyambut tamu daerah.

“Intinya saya menggunakan kendaraan pribadi saya, ini juga bagian nostalgia karena kendaraan ini yang saya gunakan pada saat kampanye kemarin,” katanya.

“Jadi masyarakat juga sudah familiar dan saya suka warnanya sama dengan warna mobil Pak Prabowo,” ucap Andra menambahkan. (*/red)

Terjerat Tiga Kasus Korupsi, Walikota Semarang Mbak Ita dan Suaminya Ditahan KPK

By On Februari 20, 2025


JAKARTA, BM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau populer dengan nama Mbak Ita berserta suaminya, Alwin Basri (AB), yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 19 Februari 2025. 

Sebelum ditahan, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka. 

Usai pemeriksaan, keduanya turun dari lantai dua yang merupakan ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, Hevearita dan Alwin Basri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada 2023-2024.

Mereka juga diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya perihal insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang tahun anggaran 2023-2024.

Kedua tersangka ini juga menerima gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/red)

Usai Dilantik Jadi Gubernur Banten, Andra Soni ke ASN: Tugas Kita Melayani, Bukan Dilayani

By On Februari 20, 2025


SERANG, BM – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik sebanyak 961 orang Kepala Daerah beserta para Wakilnya. Salah satunya Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah.

Keduanya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Pelantikan digelar di halaman tengah Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.

Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan Keppres terkait pelantikan para Gubernur dan Wakil Gubernur serta pembacaan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengesahan Bupati - Wakil Bupati dan Walikota - Wakil Walikota.

Presiden Prabowo mengatakan, pelantikan serentak ini pertama kali dilakukan dalam sejarah. Dia mengucapkan selamat kepada para Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik.

“Selamat atas mandat yang diberikan rakyat dari daerah masing-masing. Saya juga ingin memberikan selamat atas terpilihnya saudara-saudara menjadi Kepala Daerah,” ucapnya usai melantik.

“Ini momen bersejarah pertama kali di negara kita. Kita lantik 33 Gubernur, 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati 362 Wakil Bupati, 85 Walikota, 85 Wakil Walikota dengan total 961 Kepala Daerah dari 481 daerah dilantik serentak di Istana Merdeka oleh Kepala Negara,” sambung Presiden Prabowo.

Prabowo berpesan kepada para Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dilantik untuk benar-benar melayani masyarakat.

“Saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, sudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka itu adalah tugas kita,” pesannya.

Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni menyampaikan syukur Alhamdulillah hari ini telah dilantik oleh Presiden Prabowo.

“Resmilah kami menjadi pelayan dari pada masyarakat, menjadi abdi dari pada masyarakat dan arahan Pak Presiden jelas bagaimaan kita melayani sebaik-baiknya masyarakat,” katanya usai dilantik.

“Sebagai Gubernur Banten, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Rakyat Banten dan saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur sebelumnya, Pj Gubernur sebelumnya yang telah membawa Banten sampai hari ini kita masih eksis dan saya harap dukungan dan doanya agar saya bisa melayani masyarakat Banten sebaik-baiknya dan kita bisa mencapai Banten maju adil merata tidak korupsi,” sambung Andra.

Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholder dan masyarakat seluruh Banten dan memohon doa dan dukungannya agar bisa bekerja sebaik-baiknya.

“Mohon kepada teman-teman ASN bahwa kita harus mendedikasikan diri kita sebagai pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan, dilayani, dan saya yakin dengan komitmen tersebut, Insya Allah kita akan mampu melayani dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (*/red)

Menteri Imipas Sebut Pengguna Narkoba dan yang Terjerat Pasal Penghinaan Bisa dapat Amnesti

By On Februari 20, 2025

Menteri Imipas, Agus Andrianto. 

JAKARTA, BM – Narapidana yang bisa mendapatkan amnesti salah satunya adalah pengguna narkoba. Hal itu seperti diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2010. Sementara itu, narapidana bandar narkoba tidak akan mendapat amnesti.

Demikian dikatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam Rapat Kerja Kementerian Imipas dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

“Dalam rangka untuk kepentingan kemanusiaan, amnesti dilakukan kepada narapidana dan anak binaan dengan kriteria,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, pengampunan juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat Undang-Undang ITE Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi/pemerintah serta perbedaan pandangan politik.

Menurut Agus, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2023 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Agus menjelaskan, bagi penderita HIV/AIDS bisa mendapatkan amnesti dengan surat dari dokter dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Berikutnya, orang dalam gangguan jiwa dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, usia di atas 70 tahun, kemudian disabilitas intelektual, keterbelakangan mental dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan,” ujar Agus.

“Perempuan hamil dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan, perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah tiga tahun dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir,” imbuhnya.

Agus juga menegaskan, pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, tindak pidana anak, pemerkosaan, terorisme, dan narkotika kategori bandar.

Diketahui, pemerintah bakal memberi pengampunan kepada narapidana atau warga binaan atas dasar kemanusiaan. Hal ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo saat menerima Menteri Hukum (Menkum) usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai pada 13 Desember 2024.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Menkum Supratman.

Menurutnya, amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan, di samping untuk mengurangi overload atau kelebihan kapasitas lapas.

Setidaknya, kata dia, kelebihan muatan lapas bisa dikurangi sekitar 30 persen dengan pemberian amnesti tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu warga binaan maupun narapidana yang memungkinkan diberikan amnesti.

Namun, jumlah pasti yang diberikan amnesti belum disepakati karena masih harus diverifikasi dan diasesmen oleh Kementerian Hukum, serta memerlukan pertimbangan DPR RI. (*/red)

PN Balebandung Eksekusi Lelang di Lokasi Tambang, Kuasa Hukum Ancam Gugatan Lanjutan

By On Februari 20, 2025

 

BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Balebandung melaksanakan eksekusi lelang atas putusan perkara nomor 1908/08.01/2024-01. Eksekusi tersebut menyita sejumlah alat pendukung tambang galian C di Jalan Adipati Ukur, Baleendah, Kabupaten Bandung, pada Rabu (19/2/2024).  Barang-barang yang disita meliputi mesin crusher, genset, dan vibrating feeder, yang dilelang dan dimenangkan oleh seorang pihak yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Noval.  Total nilai jual ketiga mesin tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

 

Eksekusi yang diawasi ketat oleh aparat keamanan ini menuai kontroversi. Ilham, kuasa hukum PT Sinar Mutiara Abadi (SMA), mempertanyakan keabsahan eksekusi tersebut. Ia menyatakan bahwa mesin-mesin yang dilelang mungkin bukan milik PT Pajajaran Sarana Makmur (PSM), pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut.  PT SMA, menurut Ilham, sebelumnya telah memiliki perjanjian sewa-menyewa dengan PT PSM terkait mesin-mesin tersebut.  Perselisihan kepemilikan antara PT PSM dan PT Panca Darma Sakti Nusa yang berujung pada perkara di PN Balebandung, menurut Ilham,  tidak memperhitungkan hak PT SMA.

 

"Kami menyayangkan eksekusi ini tetap dilakukan meskipun kami telah menyampaikan keberatan," ujar Ilham.  "Namun, kami menghormati proses hukum yang ada dan akan mengajukan gugatan perdata atau pidana selanjutnya.  Kami menuntut pertanggungjawaban atas penyitaan mesin yang ternyata bukan milik PT Pajajaran, melainkan milik PT Sinar Mutiara Abadi."

 

Pandapotan Sinaga, Ketua Tim Eksekusi PN Balebandung, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan karena tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.  Ia juga menyatakan bahwa tidak ada itikad baik dari pihak tergugat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

 

"Proses eksekusi telah sesuai prosedur," tegas Pandapotan. "Tergugat telah diberi teguran, namun tidak pernah hadir.  Oleh karena itu, eksekusi pengosongan dan pengangkatan barang-barang tersebut dilakukan berdasarkan putusan lelang."

 

Pandapotan juga menambahkan bahwa eksekusi tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Polresta Bandung, Polsek Baleendah, Koramil Baleendah, Subdenpom Cimahi, Kelurahan, dan Kecamatan.

 

Noval, kuasa hukum pemenang lelang, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan proses lelang dan tidak mengetahui detail permasalahan hukum yang ada.  "Kami membeli aset hasil lelang dan saat ini sedang mengamankan aset tersebut untuk dibawa ke Jakarta," katanya.

 

Informasi ini didapatkan dari media online Matainvestigasi yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).



#No Viral No Justice 


Team/Red (Matainvestigasi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan Diduga Bermasalah: LSM Temukan Banyak Kejanggalan

By On Februari 20, 2025


BM.Online //Dumai, Riau – Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri Dumai Selatan menuai kontroversi.  DPP Forum LSM Riau Bersatu dan LSM Gakorpan DPD Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan yang diduga menunjukkan penyimpangan dalam proses pembangunan. Proyek senilai Rp 1.020.022.387 dari APBD TA 2024 yang dikerjakan oleh CV. Tri Putra Utama ini dipertanyakan kualitasnya.

 

Rahmad Panggabean, Ketua LSM Gakorpan DPD Riau, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kota Dumai terkait temuan tersebut.  Langkah ini diambil sebelum menyerahkan seluruh data dan bukti kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Surat tersebut disampaikan pada Rabu (19/02/2025) di Pekanbaru.

 

Devid, Koordinator Investigasi dan Monitoring DPP LSM Riau Bersatu, merinci temuan-temuan yang menguatkan dugaan pembangunan yang asal-asalan.  Berikut poin-poin temuan tersebut:

 

Detail Pondasi Tidak Ada:  Tidak ditemukan detail pondasi yang lengkap, meliputi potongan memanjang, melintang, tampak depan, dan tampak belakang.

 

Fisik Bangunan Tidak Sesuai Spesifikasi:  Bangunan dua lokal (masing-masing 6x5 meter) diduga tidak sesuai spesifikasi.  Hal ini meliputi pondasi, rangkaian pembesian, kusen pintu dan jendela, daun jendela, pintu panel, pemasangan lantai keramik (mutu dan ukuran), dan konstruksi rangka baja ringan.

 

Ruangan Majelis Guru Belum Rampung: Ruangan majelis guru belum dilengkapi keramik, plafon, instalasi air, dan instalasi listrik.

 

Rumah Penjaga Sekolah Belum Rampung: Rumah penjaga sekolah tipe 36 juga belum dilengkapi keramik, plafon, instalasi air, dan instalasi listrik.

 

Ruang Toilet Bermasalah: Pemasangan keramik di ruang toilet tidak rata (tidak leveling), menggunakan keramik yang tidak standar, dan tanpa instalasi air dan listrik.

 

Devid mempertanyakan peran Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Yusmanidar, S.Sos., M.Si, dan Kabid Infrastruktur Pendidikan, Okto Permadi, S.Sos., M.Si (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) yang menyetujui hasil pekerjaan kontraktor.  Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada kedua pejabat tersebut belum membuahkan hasil.  Konfirmasi dilakukan sejak Kamis (13/02/2025).

 

LSM mendesak dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan konspirasi di balik pembangunan USB TK Negeri Dumai Selatan yang diduga penuh dengan ketidaksesuaian spesifikasi dan pengerjaan yang asal-asalan.  Temuan ini menimbulkan keprihatinan mengingat proyek tersebut diperuntukkan bagi pendidikan anak usia dini.

 

#No Viral No Justice 

 

Sumber: Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW)


Team/Red (Laskarbhayangkara)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Warga Pegiringan, Pemalang Resah dengan Rencana Galian C PT. LJM: Dugaan Ilegal dan Ancaman Lingkungan

By On Februari 20, 2025

 

BM.Online //Pemalang, Jawa Tengah –  Kecemasan menyelimuti warga Desa Pegiringan, Kecamatan Bantar Bolang, Kabupaten Pemalang.  Rencana aktivitas galian C oleh PT. LJM memicu keresahan, terutama karena dugaan ketidakjelasan izin dan potensi kerusakan lingkungan.  Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT, berdasarkan pengamatan langsung Kepala Perwakilan media SBI Jawa Tengah pada Rabu, 19 Februari 2025.

 

Sumber-sumber yang dihimpun menyebutkan PT. LJM diduga belum mengantongi izin lengkap untuk melakukan penambangan di wilayah tersebut.  Dugaan pelanggaran hukum semakin kuat dengan informasi penggunaan jalan akses yang melintasi Tanah Kas Desa (TKD) atau bengkok tanpa izin resmi.

 

"Kelengkapan dokumen, termasuk Izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan IUP Operasional Produksi, adalah syarat mutlak bagi setiap aktivitas pertambangan," tegas seorang narasumber yang meminta namanya dirahasiakan.

 

Kekhawatiran utama warga adalah potensi kerusakan lingkungan yang signifikan jika penambangan dilakukan tanpa prosedur yang tepat.  Kerusakan ekosistem akan berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat.

 

"Jangan sampai ada dugaan penyerobotan tanah milik negara," tambah narasumber tersebut, menyoroti potensi masalah hukum yang lebih luas.

 

Ketegangan di antara warga semakin meningkat.  Mereka khawatir akan dampak negatif dari aktivitas tambang yang dilakukan tanpa memperhatikan aturan dan izin yang berlaku.

 

Hingga saat ini, masyarakat dan berbagai pihak terkait masih menantikan langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menyelidiki legalitas dan dampak lingkungan dari rencana galian C PT. LJM.  Warga berharap adanya tindakan tegas untuk memastikan semua kegiatan pertambangan sesuai peraturan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat.

 

Perkembangan lebih lanjut terkait isu ini akan terus dipantau dan dilaporkan.


#No Viral No Justice 


Team/Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Jelang Ramadhan 1446 H/2025 Polsek Benda Melaksanakan Kegiatan  Razia Miras

By On Februari 20, 2025




Benda, Kota Tangerang – Dalam rangka  menjelang Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah/2025, Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan kegiatan razia Minuman keras (Miras) di beberapa titik di wilayah Hukum Polsek Benda, Rabu 19/02/2025 pukul 19:00wib.

Kegiatan operasi razia Miras diwilayah hukum Polsek Benda dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Siagian, S.H dengan beranggotakan lima (5) personel unit Reskrim.


Dari hasil razia tersebut, Personil  Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota  berhasil mengamankan 57 botol Minuman keras (Miras) dari berbagai merek.

Lima puluh tujuh (57) botol Miras tersebut merupakan hasil razia unit Reskrim Polsek Benda dari satu titik lokasi penjual miras didepan Hotel Permata, Jalan Husen Sastra Negara, RT.02 / RW.04 Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Kapolsek Benda AKP Rokhmatulloh, S.H didampingi Kanit Reskrim AKP Siagian, S.H.,  menyampaikan, bahwa memang benar pada malam ini anggota unit Reskrim telah melakukan kegiatan operasi  razia Miras.

Dimana operasi razia miras ini merupakan upaya Polsek Benda  dalam mendukung terciptanya kondisi aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadhan 1446/2025.

Dalam kegiatan operasi razia tersebut, pihaknya menerjunkan lima (5) anggota personel Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Rokhmatulloh, S.H., didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Benda AKP M.Siagian, S.H beserta 5 personel Unit Reskrim Polsek Benda.

“Alhamdulillah, dari hasil razia miras, anggota personel unit Reskrim berhasil mengamankan sebanyak lima puluh tujuh (57) botol miras berbagai merk sebagai barang bukti (BB) berikut penjualnya Sdra UF yang nantinya para penjual miras ini akan kami lakukan pembinaan dan dikenakan pidana ringan.

Kapolsek  Benda AKP Rokhmatulloh, S.H., pun  menegaskan Polsek Benda akan terus rutin melakukan razia Miras menjelang bulan suci Ramadhan 1446.H/2025

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, berjudi dan penyakit masyarakat lainnya.

Karena mengkonsumsi Miras sangat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Dampak negatif konsumsi miras juga berpotensi menimbulkan kejahatan-kejahatan tindak kriminal seperti perkelahian, pencurian maupun lainnya.

Sumber : Sie Humas Polsek Benda

Aliansi Reformasi Kembali : Menyuarakan Aspirasi Di Dinas Pendidikan Dan DPUPR Provinsi Banten

By On Februari 19, 2025

 


BM.Online //ALIANSI REFORMASI yang tergabung dari beberapa LSM dan Media Online kembali menyuarakan Aspirasinya di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten.

 

Dalam aksinya di dua Dinas tersebut mereka kembali mempertanyakan terkait kebijakan Dinas yang lebih menggunakan metode e-katalog untuk Pekerjaan Kontruksi dan di temukan beberapa pihak Penyedia yang mengerjakan di duga ada beberapa perusahaan yang Sertifikat Badan Usahanya Mati (SBU) atau sudah kadar luarsa dan tidak sesuai Subklasifikasinya.


"Danny selaku Presedium ALIANSI REFORMASI mengatakan bahwa iya sangat kecewa dengan sikap Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten yang mana sudah tiga kali menggelar aksi namun tidak ada yang mau menemui kita,apa sulitnya mereka memberikan jawaban dan pembuktian kepada kita jika memang dugaan kami salah,ujar Danny.


Lanjut Danny mengatakan kita sebagai masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut sebagai masyarakat dalam mengawal dan mengawasi kegiatan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten,mereka hanya pengelola dan pengemban amanah masyarakat Provinsi Banten apa sulitnya mereka menemui dan memberikan pembuktian.


"Terkait Dinas DPUPR Provinsi Banten bukan hanya permasalahan e-katalog kontruksi dan Sertifkat Badan Usaha saja ,kita juga mengkritisi kinerja Kepala UPTD PJJ Lebak yang mana berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ada beberapa ruas yang menjadi kewenanganya belum terpelihara,"ujar Danny.


Pada dasarnya Aksi kita  adalah bentuk kepedulian kepada tanah kelahiran kita dan melanjutkan perjuangan para tokoh-tokoh pendiri Provinsi Banten yang telah berjuang,

Aksi kita tidak ada yang menunggangi atau ada kepentingan lain,kita hanya miris dengan kondisi kebijakan-kebijakan dan regulasi yang Pemprov Banten buat seperti e-katalog kontruksi.


"Kita pastikan gerakan kita tidak akan berhenti sampai di sini saja,kita akan terus bergerak samapai mendapatkan jawaban secara terang benderang dan Kalo tidak ada halangan kita akan berangkat ke KPK ,jika hanya ke Kajaksaan Tinggi saya pikir hanya buang-buang waktu,"ujar Danny.


Kita akan berangkat ke KPK untuk konsultasi dan membawa data serta persoalan yang terjadi di Pemprov Banten saat ini,jujur saja kita sebagai Aktifis di Banten sudah krisis kepercayaan Kepada APH yang ada di Daerah.

 Pemprov Banten Revisi RUP APBD 2025, Tak Semua Kegiatan Direalisasikan

By On Februari 19, 2025

 



BM.ONLINE / Serang, 18 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berencana merevisi sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2025.  Hal ini dilakukan sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa tidak semua kegiatan yang tertera dalam RUP akan direalisasikan.  Beliau menekankan bahwa revisi ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai dengan Inpres tersebut.

 

"Kegiatan yang tercantum dalam RUP dan DPA belum tentu seluruhnya direalisasikan," ujar Rina melalui pesan WhatsApp. "Pemprov sedang melakukan efisiensi anggaran dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025."

 

Rina menambahkan bahwa Gubernur Banten terpilih telah menginstruksikan agar realisasi kegiatan dan anggaran disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo.  Beberapa pengadaan, seperti fasilitas dan kendaraan dinas untuk Kepala Daerah terpilih, telah dianggarkan dalam Perubahan APBD sebelumnya dan karenanya tidak termasuk dalam rencana efisiensi kali ini.  Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Banten Nomor 5 Tahun 2024.

 

Terkait pengadaan pakaian dinas, Rina menjelaskan bahwa anggaran telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.  Pengadaan ini akan memperhatikan kualitas, standar harga sesuai peraturan perundang-undangan, dan dilakukan secara transparan dan kompetitif untuk mendapatkan harga yang wajar.

 

"Anggaran pengadaan pakaian dinas Gubernur dan Wakil Gubernur dalam DPA SKPD merupakan batas anggaran tertinggi. Volume dan harga satuannya akan direalisasikan sesuai kebutuhan," pungkas Rina.  Revisi RUP ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Diduga Penyalahgunaan Anggaran Mencapai Ratusan Juta, Kades Desa Lere Kecamatan Parado Ancam Wartawan.

By On Februari 17, 2025

 


BM.Online // NTB -- Diduga oknum kepala desa lere kecamatan parado di kabupaten bima Nusa tenggara barat ancam wartawan terkait pengangkatan berita temuan penyalahgunaan anggaran senilai ratusan juta rupiah.


Pada hari ini tanggal Minggu 16/02/2025. Sekitar pukul 12:17 wib. Hamdin merupakan wartawan sekaligus korwil NTB di media pancabuananews.com mendapatkan pengacaman dari kepala desa lere usai mengangkat berita temuan penyalahgunaan anggaran negara dan penempatan lokasi anggaran dana desa senilai Rp. 200 juta rupiah yang bernuansa untuk membangun fasilitas umum diwilayah sekolah.

Kemudian Hamdin selaku wartwan yang diberikan tugas di NTB melaporkan terkait pengacaman tersebut ke pimpinan pusat media panca buana news untuk menindak lanjuti terkait dengan masalah tersebut.

Ini sudah kedua kali yang dilakukan oleh kades tersebut mengacam saya, awal dari pada persoalan ini adalah, pada saat itu saya bersama teman-teman saya ingin turun di lapangan namun kami tidak berani turun karena ada pengacaman tersebut pada tahun 2024 kemarin. apabila hal ini terus di diamkan maka akan semakin leluasa melakukan sesuatu yang sama nantinya.

Setelah itu hamdin mengatakan saya angkat berita tersebut mempunyai alasan untuk mengangkat hal itu, dulu pada saat kegiatan proyek itu tersebut berlangsung saya sendiri melihat langsung, bahwa tidak adanya papan informasi proyek. Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat termasuk saya, kenapa tidak ada papan informasi. Namun setelah di konfirmasi melalui chat via Whatsap yang di chat oleh anggota tipikor. Kepala desa menjawab kenapa hal itu tidak karena anggaran tersebut tahun 2023. Itu alasan pak kades terbit. Ujarnya

Selain dari pada itu saya dan keluarga saya di intimidasi oleh kepala desa tersebut. Bahkan pada saat usai saya angkat berita tersebut malamnya kepala desa memanggil sejumlah preman dan aparatur kepolisian untuk mencari saya dan sampai-sampai rumah saya di geledah. Dan juga perlu saya sampaikan reaksinya kades tersebut menandakan ia benar melakukan penyalahgunaan anggaran tersebut.

Kemudian perlu juga sampaikan bahwa kalau mau data dan klarifikasi terkait masalah ini, suruh mereka atau kepala desa tersebut suruh buka RKPD, ADD, dan ABPDes. Saya berani mengatakan bahwa tidak berani untuk perlihatkan data-data tersebut, dan kalau mau minta klarifikasi jangan ke saya, minta aja ke kepala desa tersebut, karena dasar masalah itu tersebut sumber nya dari dia, siapa suruh salahgunakan Anggara negara. Tutupnya.

Team/Red(Pancabuananews.com) 
GMOCT : Gabungan Media Online Cetak Ternama.

Minim Pengawasan Pelaksana Kini Jadi Sorotan Aktivis Provinsi Banten.

By On Februari 16, 2025




Kota Serang - Kegiatan proyek pembangunan paving Block tepat nya di lingkungkungan bojot, kelurahan pancalaksana kecamatan ,Curug kota serang provinsi Banten kini menjadi bahan sorotan publik.

Proyek yang tersalurkan melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang(DPUPR) menurut pantauan tim infestigasi dilapangan terkesan ada nya pembiaran dari 
Pihak pelaksana dan juga pihak kontraktor.

Berdasarkan hasil , infestigasi di lapangan tersebut terlihat lemah nya, pengawasan baik dari pihak pelaksana, atau pun dari pihak kontraktor,Secara langsung Tim melakukan peninjauan infestigasi dua kali di i lokasi tersebut, namun sangat miris pihak pelaksana tidak ada di tempat untuk menjalankan sesuai oprasionak prosudur pada minggu 16/2/2025.

Infrastruktur suatu kebutuhan prioritas utama bagi masyarakat demi kelancaran Mobilitas baik dari pengguna pejalan Kaki maupun pengendara roda dua 
Karena pembangunan jalan ,sangat dibutuhkan bagi warga masyarakat lingkungan setempat pada umum nya.

Di temui dilokasi salah satu pekerja yg tidak mau disebutkan nama nya, mengakui dirinya ,orang Rangkas kang ,bukan warga sini saya baru kerja empat hari , saya bekerja di suruh pa Arif mengenai perihal jasa upah Saya borongan , saya kerja berjumlah Lima orang untuk mengenai fisik lebar bervariasi dengan ketebalan abu batu 5 centi dan untuk panjang volume nya saya gak tau kang kalau pengen lebih jelas lagi komunikasi saja dengan pa Arif pelaksana lapangan nya.

Ditempat terpisah tim awak media BM-online mencoba hubungi Arif, selaku pelaksana dilapangan melalui telefon via WhatsApp ,Arif tidak ada respon dan juga tanggapan untuk dimintai keterangan nya ,sangat susah untuk berkomunikasi "ada apa sebenarnya, didalam kegiatan ini,jadi dugaan kuat terlihat secara kasat mata ,bahwa pelaksana tersebut di duga alergi pada wartawan..

Perlu diketahui sumber anggaran ini dari APBD tahun 2025
Kegiatan: penyelengaraan jalan kabupaten/kota
Pekerjaan: pembangunan jalan link,bojot kel, Pancalaksana kec, Curug 
No kontrak:620/36/SPK/PPK/PI-PEMB/BM-DPUPR /2025
Tanggal kontrak: 10 februari 2025
Nilai kontrak: Rp.189.130.000
Waktu pelaksanaan:45 hari kalender 
Pelaksna: CV NOOR BUWAT
Konsultan pengawas:PT Cakrawala Tunggal Sakti

Catatan terpenting kami sebagai aktivis Banten meminta kepada pihak dinas ,untuk segera ambil tindakan tegas dan beri sangsi,, karna ini sudah jelas uang yang disalurkan melalui anggaran APBD uang hasil pajak yang dibayarkan ,kami sebagai warga negara Indonesia ,berhak untuk mengawasi kegiatan tersebut ,dan kami sebagai aktiviis Banten akan mencoba berkordinasi dengan pihak dinas terkait tutup nya Mengakhiri.


(Masturo)



Penjual Obat Terlarang di Parung Panjang, Warga Sebut Punya Yanto, Reja dan Jul Yang Paling Ramai Pembelinya

By On Februari 16, 2025



Bogor - BM.Online - Daerah khususnya Aparat Penegak Hukum Polsek Parung Panjang, Polresta Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor wajib menjaga kondusifitas. Namun sangat disesalkan bertambah marak penjual obat berbahaya yang memicu kejahatan di Wilayah Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.

Seorang Ketua di salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang biasa disapa Kang Pardi Warga Parung Panjang mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Parung Panjang, Minggu Sore, (16/02/2025)

Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di warung obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat bermain.

Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh Negara, aneh ada pembiaran.

Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya Aparat Penegak Hukum di Wilayah Polsek Parung Panjang Polres Bogor,1 sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.

Ia juga menyampaikan kepada media. Sudah saya informasikan pada pihak Kepolisian terkait adanya transaksi obat terlarang di warung tutup tersebut.

"Seperti  2 toko di Jl. Mohamad Toha Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten  Bogor Terlihat tutup tapi ramai didatangi remaja di jaga juga di depan toko tersebut. Jelasnya 

"Di Jl. Kabasiran Kecamatan Parung Panjang , Kabupaten Bogor ada dua penjual Obat daftar G 
 
"Dan Satu di Jl. Bunar Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. D toko tutup, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja


Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.

"Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kecamatan Parung Panjang  beserta jajaran Kepolisian Khususnya Polsek Parung Panjang bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.

Lanjut Pardi, Mendesak pemerintah dan Aparat  Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di Kecamatan Parung Panjang , tegasnya

Salah satu warga yang tida mau di sebut namanya menyampaikan bahwasanya di wilayah Parung panjang ada 5 tempat yang menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer.

"Ada lima tempat semuanya, Satu punya Bewok, dua punya Bos Rizal yang dia lagi saya tida tau pak. Ujarnya

Menurutnya, dari ke Lima toko tersebut yang paling ramai di datangi pembelinya yang di depan toko pakaian.

 "Toko bos Rijal yang paling ramai pembelinya setau saya toko di depan toko baju pak. Tutupnya 



Melalui telpon watshaApp salah satu anggota Reskrim Polsek Parung Panjang Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.

"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya

Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.


Red. Ade 

Program Citarum Harum Tamat, Pencemaran Sungai Citarum Kembali Masif

By On Februari 16, 2025




BM.Online //Kabupaten Bandung, Jawa Barat – Program Citarum Harum, program ambisius untuk membersihkan Sungai Citarum yang pernah dinobatkan sebagai sungai terkotor di dunia, berakhir dengan catatan yang mengecewakan.  Program yang digagas sejak tahun 2018 dan berakhir pada Minggu (16/02) ini,  tidak mampu mencapai target utamanya, yaitu menjadikan air Sungai Citarum layak minum.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari Matainvestigasi.com, salah satu media online anggota GMOCT.

 

Awalnya, program yang dipimpin oleh Mayjen Doni Monardo ini berhasil mengubah paradigma dunia tentang Sungai Citarum.  Namun, tujuh tahun kemudian, sungai terpanjang di Jawa Barat ini masih jauh dari harapan.  Pencemaran akibat limbah industri, sampah, dan sedimentasi masih sangat masif.  Visi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menjadikan air Citarum layak minum, tampaknya hanya menjadi pepesan kosong.

 

Triliunan rupiah anggaran negara yang digelontorkan untuk program ini, termasuk pembangunan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle),  tampaknya belum memberikan hasil yang signifikan.  Bahkan,  beberapa pihak menilai kinerja program ini jauh lebih baik pada tahun 2018, sebelum adanya suntikan dana besar dari pemerintah.

 

Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, yang menjadi landasan hukum program ini, juga dinilai belum efektif dalam mengatasi permasalahan lingkungan di sepanjang aliran sungai.  Buktinya, pencemaran oleh limbah industri, sampah, dan sedimentasi yang membentuk pulau-pulau kecil di tengah sungai, masih mudah ditemukan.

 

Deputi Kemenko Marves, Saleh, dalam keterangannya yang dikutip Matainvestigasi.com, menyatakan kekhawatiran akan kemunduran program Citarum Harum pasca berakhirnya Rencana Aksi Nasional (Renaksi) 2025, pergantian kabinet, dan penghematan anggaran.  Hal ini diperkuat oleh pengakuan Hendra, seorang pemerhati lingkungan, yang menilai kemunduran program tersebut sudah terlihat sejak dua tahun terakhir.  Ia menyayangkan anggaran besar yang terkesan tidak digunakan secara efektif dan cenderung lebih berorientasi bisnis.  Hendra juga menyinggung kurangnya perhatian terhadap detail-detail kecil dan kurangnya kolaborasi pentahelix, serta sikap yang terkesan santai kecuali jika permasalahan sudah viral.

 

"Banyak masyarakat luar mengatakan Citarum tak seperti dulu, banyak ikon yang hancur dan tak terawat," tegas Hendra.

 

Kegagalan Program Citarum Harum ini menimbulkan pertanyaan besar tentang langkah pemerintah selanjutnya dalam mengatasi permasalahan lingkungan yang kompleks di Sungai Citarum.  Apakah Sungai Citarum akan kembali menjadi sungai yang kotor dan tercemar?  Pertanyaan ini masih menunggu jawaban dari pemerintah. 


#No Viral No Justice 


#Satgas Citarum Harum 


Team/Red (Matainvestigasi.com)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Yayasan Taruna Bakti Bungkam Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Cigending, Bandung

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Bandung – Yayasan Taruna Bakti hingga kini masih bungkam terkait dugaan penyerobotan lahan di Jalan A.H. Nasution 86, Kampung Panjalu, Kelurahan Cigending, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.  Lahan seluas 10.710 meter persegi tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kampus "Taruna Bakti University,"  hal ini ditandai dengan pemasangan plang yayasan di lokasi.

 

Redaksi Aswajanews telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada Yayasan Taruna Bakti, sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999,  namun hingga batas waktu 3x24 jam tidak mendapat tanggapan.  Pertanyaan yang diajukan meliputi keabsahan kepemilikan lahan, dugaan keterlibatan mafia tanah, dan potensi sengketa lahan yang berujung pada rencana pembangunan kampus di atas lahan yang disengketakan.  Proses perizinan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga dipertanyakan mengingat status lahan yang masih abu-abu.  Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 568 dan Nomor 567 yang dimiliki yayasan juga menjadi sorotan.

 

Investigasi Aswajanews menemukan ketidaksesuaian data dalam riwayat sertifikat tanah tersebut.  SHGB Nomor 568 (8.560 m²) yang seharusnya berada di Kelurahan Pasirwangi, Kecamatan Ujungberung (Persil Nomor 222 eks Desa Pakemitan), dan SHGB Nomor 567 (2.150 m²) yang seharusnya berada di Desa Melatiwangi, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung (Persil Nomor 51 eks Desa Pakemitan),  justru digunakan untuk mengklaim lahan di Cigending yang memiliki Nomor Persil 251.D.I.  Ketidaksesuaian ini menimbulkan spekulasi kuat mengenai dugaan penyerobotan lahan.

 

Ketidakjelasan sikap Yayasan Taruna Bakti semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan.  Publik menantikan klarifikasi resmi dari yayasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam rencana pembangunan kampus tersebut.  Aswajanews tetap membuka ruang bagi Yayasan Taruna Bakti untuk memberikan klarifikasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mendapatkan informasi ini dari media online Aswajanews, yang merupakan anggota GMOCT.

 


#No Viral No Justice 


Team/Red (Aswajanews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp200 Juta untuk Pembangunan Lapangan di Sekolah di Desa Lere, Bima

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Bima, NTB –  Kecurigaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp200.000.000,- mencuat di Desa Lere, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.  Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan umum di desa tersebut, diduga justru digunakan untuk membangun fasilitas serupa di area Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Satap Lere. Informasi ini disampaikan oleh masyarakat Desa Lere kepada tim media Panca Buana News pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 12.50 WITA.

 

Anggaran yang berasal dari Dana Desa tahun 2023, namun baru dikerjakan pada Juli 2024, ini menjadi sorotan tajam warga.  Kejanggalan semakin terlihat karena pembangunan dilakukan di lahan sekolah, padahal kedua institusi – desa dan sekolah – seharusnya memiliki anggaran masing-masing untuk fasilitas umum.  Lebih memprihatinkan lagi,  proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi pembangunan, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.  Hal ini semakin menguatkan dugaan penyalahgunaan anggaran.

 

Ketakutan warga untuk mempertanyakan hal ini kepada Kepala Desa (Kades) Lere menjadi perhatian serius.  Masyarakat merasa Kades memiliki pengaruh yang kuat sehingga mereka enggan bertindak.  Sumber anggaran yang berasal dari Karang Taruna dan PKK Desa Lere juga dipertanyakan, karena kedua lembaga tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengelola anggaran pembangunan.

 

Pihak SMPN 2 Satap Lere mengaku terkejut dan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut.  Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Inpres Lere menyatakan adanya surat izin dari Dinas Pendidikan yang mengizinkan pembangunan lapangan di area sekolah.  Namun, masyarakat meragukan keabsahan surat tersebut dan mempertanyakan kemampuan institusi pendidikan untuk membangun fasilitas tersebut jika memang dibutuhkan.

 

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) memperoleh informasi ini dari media online Panca Buana News yang merupakan anggota GMOCT.  Kasus ini kini tengah menjadi sorotan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenarannya.  Apakah ini murni kesalahan administrasi atau indikasi korupsi yang lebih serius?  Investigasi menyeluruh sangat diperlukan untuk memberikan keadilan dan transparansi kepada masyarakat Desa Lere.

 

#No Viral No Justice 



Sumber: Hamdin NTB (Korwil NTB)


Team/Red (Pancabuananews)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Kuasa Hukum Laporkan PT UNIAGRI Terkait Penyerobotan dan Pengerusakan Lahan di Desa Plalangan Kab. Jember

By On Februari 16, 2025


BM.Online //Jember, Jawa Timur –  Aktivitas tambang galian C PT UNIAGRI di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, berbuntut panjang.  Kuasa hukum pemilik lahan, Agung Sulistio, dan Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med,  menyatakan akan melaporkan perusahaan tersebut atas dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan.  Langkah hukum ini diambil setelah penutupan aktivitas tambang yang dilakukan oleh Kapolsek Kalisat dan Kepala Desa Plalangan, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum.

 

Menurut Agung Sulistio, investigasi mendalam telah dilakukan dan ditemukan bukti-bukti kuat mengenai dampak negatif signifikan akibat aktivitas tambang tersebut.  "Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan dampak negatif yang cukup signifikan, sehingga kami akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana," tegas Agung.

 

Salah satu poin penting yang dipertanyakan adalah legalitas operasional PT UNIAGRI.  "Kami mempertanyakan izin resmi perusahaan ini.  Ini menjadi hal krusial yang harus ditelusuri oleh pihak berwenang," ujar Agung.  Dugaan adanya kerugian negara juga menjadi sorotan, termasuk potensi kerusakan infrastruktur yang dibangun dengan anggaran negara dan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

 

Bambang L A Hutapea, SH.MH.C.Med,  menambahkan bahwa gugatan perdata akan diajukan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.  Selain itu, laporan pidana akan dilayangkan berdasarkan Pasal 385 KUHP dan Pasal 6 ayat (1) Perpu 51 tahun, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.  Pasal-pasal tersebut terkait dengan penggelapan hak atas barang tak bergerak dan pemalsuan surat.  Bambang menjelaskan bahwa penyerobotan diartikan sebagai pengambilan hak atas harta secara sewenang-wenang dan tanpa mengindahkan hukum.

 

Penutupan tambang galian C di Desa Plalangan telah menjadi perhatian masyarakat setempat.  Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan aktivitas tambang ilegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan.  Kuasa hukum berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan bersama dan kelestarian lingkungan.


#No Viral No Justice 


Team Red (Kabarsbi)


GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *